Qismah (Pembagian Hak)

Qismah dalam istilah pengadilan Islam adalah membagi bagian dari hak-hak pihak yang bersengketa dala pengadilan. Dalam hal ini ada syarat tertentu bagi pembagi (al qasim) agar pembagian tersebut berlaku adil dan memuaskan kedua pihak yang bersengketa.
Qismah (Pembagian Hak)
Qismah (Pembagian Hak) dalam istilah pengadilan Islam adalah membagi bagian dari hak-hak pihak yang bersengketa dala pengadilan. Dalam hal ini ada syarat tertentu bagi pembagi (al qasim) agar pembagian tersebut berlaku adil dan memuaskan kedua pihak yang bersengketa.

Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i

Daftar Isi


BAB QISMAH (MEMBAGI HAK)

(فصل): في أحكام القسمة وهي بكسر القاف الاسم من قسم الشيء قسماً بفتح القاف، وشرعاً تمييز بعض الأنصباء من بعض بالطريق الآتي

(ويفتقر القاسم) المنصوب من جهة القاضي (إلى سبعة) وفي بعض النسخ إلى سبع (شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والعدالة والحساب) فمن اتصف بضد ذلك لم قاسماً إذا لم يكن القاسم منصوباً من جهة القاضي، فقد أشار إليه المصنف بقوله

(فإن تراضى) وفي بعض النسخ تراضيا (الشريكان بمن يقسم بينهما) المال المشترك (لم يفتقر) في هذا القاسم (إلى ذلك) أي إلى الشروط السابقة. واعلم أن القسمة على ثلاثة أنواع: أحدها القسمة بالأجزاء، وتسمى قسمة المتشابهات كقسمة المثليات من حبوب وغيرها، فتجزأ الانصباء كيلاً في مكيل ووزناً في موزون وذرعاً في مذروع، ثم بعد ذلك يقرع بين الأنصباء ليتعين كل نصيب منها لواحد من الشركاء:

وكيفية الإقراع أن تؤخذ ثلاث رقاع متساوية ويكتب في كل رقعة منها اسم شريك من الشركاء، أو جزء من الأجزاء مميز عن غيره منها، وتدرج تلك الرقاع في بنادق متساوية من طين مثلاً بعد تجفيفه، ثم توضع في حجر من لم يحضر الكتابة والادراج، ثم يخرج من لم يحضرهما رقعة على الجزء الأول من تلك الأجزاء إن كتبت أسماء الشركاء في الرقاع كزيد وبكر وخالد، فيعطى من خرج اسمه في تلك الرقعة ثم يخرج رقعة أخرى على الجزء الذي يلي الجزء الأول، فيعطى من خرج اسمه في الرقعة الثانية ويتعين الجزء الباقي للثالث إن كان الشركاء ثلاثة أو يخرج من لم يحضر الكتابة والادراج رقعة على اسم زيد مثلاً، إن كتبت في الرقاع أجزاء الأنصباء، ثم على اسم خالد، ويتعين الجزء الباقي للثالث.

النوع الثاني القسمة بالتعديل للسهام، وهي الأنصباء بالقيمة. كأرض تختلف قيمة أجزائها بقوة إنبات أو قرب ماء، وتكون الأرض بينهما نصفين. يساوي ثلث الأرض مثلاً لجودته ثلثيها، فيجعل الثلث سهماً، والثلثان سهماً، ويكفي في هذا النوع والذي قبله قاسم واحد. النوع الثالث القسمة بالرد بأن يكون في أحد جانبي الأرض المشتركة بئر أو شجر مثلاً لا يمكن قسمته، فيرد من يأخذه بالقسمة التي أخرجتها القرعة قسط قيمة كل من البئر أو الشجر في المثال المذكور، فلو كانت قيمة كل من البئر أو الشجر ألفاً وله النصف من الأرض رد الآخذ ما فيه ذلك خمسمائة، ولا بد في هذا النوع من قاسمين كما قال

(وإن كان في القسمة تقويم لم يقتصر فيه) أي في المال المقسوم (على أقل من اثنين) وهذا إن لم يكن القاسم حاكماً في التقويم بمعرفته فإن حكم في التقويم بمعرفته فهو كقضائه بعلمه والأصح جوازه بعلمه (وإذا دعا أحد الشريكين شريكه إلى قسمة ما لا ضرر فيه لزم) الشريك (الآخر إجابته) إلى القسمة أما الذي في قسمته ضرر كحمام لا يمكن جعله حمامين إذا طلب أحد الشركاء قسمته، وامتنع الآخر فلا يجاب طالب قسمته في الأصح.

Pengertian Qismah

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum al qismah.

Al qismah dengan dibaca kasrah huruf qafnya adalah nama yang diambil dari kata “qasama asy syai’a qasman (seseorang membagi sesuatu secara benar)” dengan membaca fathah hurus qafnya.

Dan secara syara’ adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian yang lain dengan cara yang akan dijelaskan.

Syarat Al Qasim (Pembagi)

Al qasim (orang yang membagi) yang diangkat oleh qadli harus memenuhi tujuh syarat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “ila sab’in.”

Yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan pandai berhitung.

Sehingga, orang yang memiliki sifat-sifat yang sebaliknya, maka ia tidak bisa menjadi al qasim.

Sedangkan ketika al qasim tidak diangkat dari pihak qadli, maka mushannif memberi isyarah dengan perkataan beliau,

Kemudian, jika dua syarik (orang yang bersekutu) rela, dalam sebagian redaksi, “jika keduanya rela” dengan orang yang akan membagi harta yang disekutukan di antara keduanya, maka al qasim seperti ini tidak membutuhkan pada hal tersebut, maksudnya syarat-syarat yang telah dijelaskan.

Pembagian Al Qismah

Ketahuilah sesunguhnya al qismah ada tiga macam :

Salah satunya al qismah bil ajza’ (membagi dengan berjuz-juz), dan disebut dengan qismah al mutasyabihat (membagi beberapa perkara yang serupa) seperti membagi barang-barang mitsl (barang-barang yang ada sesamanya) berupa biji-bijian dan yang lainnya.

Maka bagian-bagiannya dijuz-juz dengan takaran pada permasalahan barang yang ditakar, dengan timbangan pada barang yang ditimbang, dan dengan ukuran pada barang yang diukur.

Kemudian setelah itu dilakukan pengundian di antara bagian-bagian tersebut, agar supaya masing-masing dari orang-orang yang bersekutu memiliki bagian-bagian tertentu.

Tata Cara Mengundi

Tata cara pengundian adalah diambilkan tiga kertas yang ukurannya sama.

Pada masing-masing kertas tersebut ditulis nama salah satu dari orang-orang yang bersekutu atau satu juz dari juz-juz tersebut yang dibedakan dari juz-juz yang lain.

Kertas-kertas tersebut dimasukkan kedalam beberapa kendi yang berukuran sama semisal terbuat dari tanah liat yang sudah dikeringkan.

Kemudian kendi-kendi itu diletakkan dipangkuan orang yang tidak ikut dalam penulisan dan memasukkan tulisan itu ke dalam kendi.

Kemudian orang yang tidak mengikuti keduanya mengeluarkan satu kertas dan diletakkan di juz pertama dari juz-juz tersebut jika yang ditulis dikertas adalah nama-nama orang yang bersekutu seperti Zaid, Bakar dan Khalid.

Kemudian juz tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada kertas yang dikeluarkan.

Kemudian ia mengeluarkan kertas selanjutnya dan meletakkan pada bagian yang bersebelahan dengan bagian yang pertama.

Kemudian juz tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum di kertas yang kedua ini.

Dan untuk juz yang terakhir tertentu pada orang yang ke tiga jika memang yang bersekutu adalah tiga orang.

Atau orang yang tidak hadir saat penulisan dan memasukkan ke dalam kendi, mengeluarkan kertas dan meletakkan di namanya Zaid semisal, jika yang ditulis di kertas-kertas tersebut adalah juz-juz dari bagian-bagian itu.

Kemudian kertas kedua diletakkan pada namanya Khalid, dan untuk juz yang terakhir tertentu bagi orang yang ke tiga.

Macam yang ke dua adalah al qismah bit ta’dil lis siham (membagi dengan membandingkan di antara bagian-bagian), yaitu membandingkan bagian-bagian tersebut dengan harga.

Seperti tanah yang bagian-bagiannya harganya tidak sama sebab subur atau dekat dengan air sedangkan bagian tanah tersebut di antara keduanya adalah separuh separuh.

Semisal karena bagusnya, sepertiga tanah membandingi dua sepertiga dari tanah tersebut.

Maka sepertiga dijadikan satu bagian dan dua sepertiganya dijadikan satu bagian lagi.

Pada bentuk pembagian ini dan pembagian sebelumnya cukup dilakukan oleh satu al qasim.

Macam yang ketiga adalah al qismah bi ar rad (membagi dengan cara mengembalikan).

Dengan gambaran semisal di salah satu bagian tanah yang disekutukan terdapat sumur atau pohon yang tidak mungkin dibagi.

Maka orang yang telah mendapatkan bagian -yang ada sumur atau pohonnya- dengan undian harus memberikan bagian dari harga masing-masing dari sumur atau pohon pada contoh yang telah disebutkan.

Sehingga, seandainya harga masing-masing dari sumur dan pohon tersebut adalah seribu dan ia memiliki bagian separuh dari tanah, maka orang yang mengambil tanah yang ditempati sumur atau pohon tersebut harus memberikan lima ratus pada orang yang bersekutu dengannya.

Pada bentuk pembagian ini harus dilakukan oleh dua orang al qasim sebagaimana yang diungkapkan oleh mushannif,

Jika dalam proses pembagian terdapat pengkalkulasian harga, maka dalam pembagian harta tersebut tidak bisa dilakukan oleh kurang dari dua orang.

Hal ini jika qasimnya bukan hakim dalam masalah pengkalkulasian yang didasarkan dengan pengetahuannya.

Sehingga, jika ia adalah seorang hakim dalam pengkalkulasian yang berdasarkan pada pengetahuannya, maka hal itu sama seperti putusan hukum yang didasarkan dengan pengetahuannya, dan menurut pendapat al ashah boleh memutuskan hukum berdasarkan dengan pengetahuan sang hakim.

Ketika salah satu dari dua orang yang bersekutu mengajak yang lainnya untuk membagi barang yang tidak berdampak negatif jika dibagi, maka bagi yang lainnya wajib menuruti permintaan untuk membagi tersebut.

Sedangkan barang yang ada dampak negatifnya jika dibagi seperti kamar mandi yang tidak mungkin dijadikan dua kamar mandi, ketika salah satu dari orang-orang yang bersukutu meminta untuk membaginya dan yang lainnya tidak mau, maka orang orang yang meminta untuk dibagi tidak dituruti menurut pendapat al ashah.[alkhoirot.org]
LihatTutupKomentar