Ringkasan Fiqih Madzhab Syafii
Nama kitab: Terjemah Kitab Al Mukhtashar Al Lathif / Mukhtasar Latif – Ringkasan Fiqih Madzhab Syafii
Judul kitab asal: Al Mukhtashar Al Lathif (المختصر اللطيف) atau Mukhtasar Latif (المختصر اللطيف)
Nama penulis: Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal ( عبدِالله بنِ عبدِالرّحمنِ بافضلِ الحَضرَميّ)
Lahir: Tahun H,
Tempat lahir: Hadramaut, Yaman,
Wafat: Hadramaut, Yaman, 918 H,
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
Daftar Isi
- Pendahuluan
- Bab Taharah (Bersuci)
- Bab Shalat
- Bab Zakat
- Bab Puasa
- Bab Haji
- Bab Jual Beli
- Kembali ke: Al-Mukhtashar al-Latif Bafadhal
PENDAHULUAN
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji
bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi Muhammad,
juga kepada segenap keluarga dan para sahabatnya. Wa Ba’du:
Ini
adalah kitab Mukhtashar (Ringkasan) mengenai perkara yang harus diketahui oleh
setiap muslim atau perkara semisalnya, yang berupa Fardhu-fardhu Thaharah
(bersuci), shalat, dan yang lainnya. Maka wajib bagi orang yang membutuhkannya
untuk mempelajari dan mengajarkan hal tersebut, dari golongan laki-laki,
perempuan, anak-anak, orang dewasa, orang merdeka, maupun budak.
BAB THAHARAH (BERSUCI)
Fardhu-fardhu Wudhu Fardhu-fardhunya wudhu ada enam:
Niat, baik
“niat untuk mengangkat hadats”, atau “niat bersuci untuk shalat”, ataupun
“niat berwudhu”. Dan Niat tersebut dilakukan ketika membasuh wajah.
Membasuh wajah seluruhnya, meliputi bulu/rambut maupun kulit Wajah,
kecuali bagian dalam dari jenggot yang tebal dan cambang yang tebal.
Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan.
Mengusap sebagian kulit kepala atau rambut, meski han ya mengusap
sebagian rambut yang ada dalam batas kepala.
Mencuci kedua kaki sampai mata-kaki.
Tertib. sesuai urutan tersebut.
Sunnah-sunnah
Wudhu
Adapun Sunnah-sunnah wudhu, adalah:
Bersiwak,
Membaca basmalah, Membasuh kedua telapak tangan, Berkumur, Istinsyag
(memasukkan air ke dalam hidung). Istinsyar (mengeluarkan air dari dalam
hidung), At-Tatslits (membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali), Mengusap
seluruh kepala. Mengusap kedua telinga dan lubang telinga, Menyelah-nyelahi
jenggot yang tebal, Menyelah-nyelahi jari-jemari di kedua tangan.
Melebihkan
basuhan dari batas wajah (Ghurrah), melebihkan basuhan dari batas tangan dan
kaki (Tahjil), Berkesinambungan dalam membasuh anggota wudhu (Muwalah), Tidak
meminta tolong Orang lain untuk menuangkan air, dan tidak mengeringkan air
wudhu dengan handuk/kain.
Hal-hal Yang
Membatalkan Wudhu
Dan yang membatalkan wudhu ada
empat perkara:
Sesuatu yang keluar melalui salah satu
dari dua jalan, yaitu kemaluan dan lubang dubur, kecuali air mani.
Hilang akal disebabkan tidur atau selainnya. Terkecuali tidurnya
seseorang yang duduk dan pantatnya tetap menempel di atas tanah (atau
lantai).
Tersentuhnya kulit seorang laki-laki dengan kulit
seorang Wanita (tanpa penghalang). sementara keduanya telah dewasa dan bukar
mahram.
Menyentuh kemaluan manusia atau lubang dubur dengan
telapak tangan atau jari-jemari bagian dalam.
Larangan
bagi Orang Yang Berhadats
Orang yang batal
wudhunya, diharamkan untuk melakukan:
Shalat,
Thawaf,
Menyentuh
Al-Qur’an,
Dan membawa Al-Qur’an, juga membawa papan yang
bertuliskan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan belajar. Namun seseorang
diperbolehkan membawa tulisan Al-Qur’an yang tertulis pada perkakas atau uang
logam. Dan diperbolehkan bagi anak kecil yang mumayyiz membawa dan menyentuh
Al-Qur’an untuk keperluan belajar (meski tanpa berwudhu).
Adab
di dalam Kamar Mandi/Toilet
Mendahulukan kaki kiri tatkala masuk ke kamar mandi.
Keluar
dari kamar mandi dengan mendahulukan kaki kanan.
Tidak
membawa benda-benda yang bertuliskan nama Allah, nama Rasulullah, maupun ayat
Al-Qur’an ke dalam kamar mandi.
Menutupi kepala.
Menjauh dari manusia (agar tidak terdengar dan tercium baunya).
Memakai penutup (agar tidak telihat auratnya).
Tidak
kencing diatas air yang menggenang, diatas air yang sedikit meski mengalir. di
lubang binatang, di tempat hembusan angin, di tempat yang digunakan untuk
berteduh, di jalan, di selokan, dan di bawah pohon yang berbuah.
Tidak berbicara.
9, Menuntaskan sisa kencing (yang sekiranya
tersisa di kemaluan).
Ketika akan masuk ke kamar
mandi, mengucapkan:
“Bismillahi, Allahumma inni A’udzu bika minal
khubutsi walkhaba’its”
(Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku
berlindung kepada. Mu dari setan laki-laki maupun setan perempuan).”
Ketika keluar mengucapkan:
“Ghutranaka, Al-hamdu
lillahil-ladzi adzhaba ‘annil-adza wa ‘afani”
(Aku memohon
ampunan-Mu, segala puji bagi Allah Yang telah menghilangkan kotoran dariku dan
menjadikanku sehat).
Hal-hal yang Mewajibkan
Mandi
Wajib Mandi besar disebabkan oleh lima
perkara:
Bersenggama (Masuknya kepala dzakar ke dalam
farji/kemaluan wanita),
Keluar mani,
Haid,
Nifas,
Melahirkan.
Fardhu-fardhu
Mandi Hal yang diwajibkan saat mandi ada dua hal, yaitu:
Niat, Yaitu hendaknya seseorang berniat Mengangkat janabah atau
Mengangkat hadats besar ataupun semisalnya, disaat membasuh anggota badan yang
pertama kali dibasuh.
Membasuh
seluruh rambut baik yang tipis maupun tebal, juga seluruh kulit, termasuk
membasuh kulit dalam kulup (kulit ujung kemaluan yang belum disunat).
Sunnah-sunnah
Mandi:
Bersiwak,
Membaca
basmalah.
Wudhu sebelum mandi,
Memperhatikan lipatan-lipatan kulit serta anggota badan yang sulit terjangkau
air (seperti telinga. ketiak, lipatan perut. dll),
Menyelah-nyelahi rambut.
Menggosok anggota badan saat
membasuhnya,
Tatslits ( melakukan masing-masing basuhan
sebanyak tiga kali).
Syarat-syarat Bersuci dari
Dua Hadats
Syarat bersuci dari hadats kecil dan
besar adalah sebagai berikut:
Islam,
Tannyiz.
Air yang suci lagi mensucikan.
Maka
tidak sah mengangkat hadats dan menghilangkan najis kecuali menggunakan Air
Mutlak, yaitu air yang turun dari langit (seperti air hujan, salju, embun)
atau air yang keluar dari bumi (seperti air laut, air sungai, air sumur, mata
air).
Dan jika air telah berubah rasanya,
atau warnanya, atau baunya, dengan perubahan yang menyolok/jelas, karena
tercampur dengan benda suci yang mana air tidak memerlukan benda tersebut,
seperti minyak za’ffaron, Usynan (daun sejenis bidara), semen putih, kapur,
atau celak, maka air tersebut tidak boleh dipakai untuk bersuci.
Dan
tidak masalah, jika air berubah karena lama menggenang, debu, lumut, atau
benda-benda yang biasa muncul di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya,
maka air tersebut boleh digunakan untuk bersuci.
Juga
boleh digunakan bersuci, bila air berubah sifatnya karena kejatuhan benda suci
yang tidak larut dalam air, seperti kayu gaharu dan minyak wangi (yang tidak
larut dalam air). Dan Tidak sah bersuci menggunakan air (Musta’mal) yang sudah
dipakai untuk bersuci dari hadats dan najis.
Perhatian:
Jika
orang berwudhu memasukkan tangannya kedalam air setelah membasuh seluruh
wajahnya satu kali, atau orang yang junub setelah berniat mandi besar, lalu
memasukkan tangan-nya ke dalam air yang kurang dari dua gulah (216 Liter)
dengan niat menciduk air dengan tangan maka itu tidak masalah. Namun bila dia
memasukkan tangan ke dalam air tersebut tidak berniat menciduk air, maka sisa
air tersebut berubah menjadi air musta’mal.
Hal-hal
yang Menjadikan Air Najis
Air yang sedikit
(kurang dari dua gullah). maupun benda cair lainnya meski mencapai dua gullah,
akan menjadi najis bila tercampur dengan benda najis. baik benda najis itu
mengubah atau tidak mengubah sifat air tersebut (warna, rasa, atau
bau-nya).
Dan sedikit (sehelai) bulu dari
binatang najis itu dimaafkan, juga bangkai binatang yang tidak memiliki darah
mengalir, juga najis yang tidak bisa dijangkau oleh mata (karena sangat
kecil), dan najis yang tersisa pada anus burung dan tikus, dan sedikit debu
dari kotoran hewan. Dimaafkan juga air yang tersentuh mulut kucing yang
sebelumnya ia memakan benda najis lalu ia pergi beberapa saat. sekiranya saat
ia pergi ada kemungkinan dia menjilati air yang banyaknya dua qullah atau
lebih.
Hukum Air Jika terkena Najis
Jika
air mencapai dua qullah (216 liter) atau lebih, kemudian kejatuhan najis maka
air tersebut tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau
baunya: baik berubahnya banyak maupun sedikit. Jika perubahan tersebut hilang
dengan sendirinya atau hilang karena ditambah dengan air, maka air tersebut
menjadi suci. Akan tetapi, jika perubahan tersebut hilang dengan dicampuri
minyak misik za’faran, kapur, atau tanah, maka air tersebut tidak kembali
suci.
Benda-benda Najis
Benda-benda
najis diantaranya, yaitu:
Kencing,
Kotoran manusia,
Kotoran hewan,
Nanah,
Darah,
Muntahan,
Khamr (arak yang terbuat dari perasan anggur).
Nabidz (arak yang terbuat dari perasan kurma).
Segala yang
memabukkan (yang berbentuk cair).
Anjing dan babi,
Peranakan anjing dan peranakan babi.
Bangkai:
termasuk rambutnya, kotorannya, kulitnya, dan seluruh bagian tubuhnya (kecuali
bangkai manusia, ikan dan belalang).
Madzi (cairan putih
bening lengket yang keluar dari kemaluan seseorang saat syahwat, namun tidak
muncrat),
Wadi (cairan putih kental keruh, yang keluar saat
kencing usai mengangkat benda berat),
Mani anjing dan
babi.
Susu dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya,
kecuali air susu manusia (ASI).
Adapun bangkai
manusia, ikan, dan belalang hukumnya suci. Sedangkan potongan bagian tubuh
(yang terpisah saat masih hidup) dari hewan selain manusia, ikan, dan belalang
hukumnya najis, kecuali bulu hewan yang halal dimakan, bulu ayam (unggas),
bulu onta, bulu domba, juga minyak misik, kantong minyak misik, uapnya, serta
kulit tempat berkumpulnya minyak misik (dalam tubuh kijang).
Benda
yang Dapat Berubah Menjadi Suci dan Tidak Suci
Khamr
(arak yang terbuat dari perasan anggur) dapat menjadi suci jika ia berubah
dengan sendirinya menjadi cuka, demikian juga Nabidz (arak yang terbuat dari
perasan kurma atau kismis). Demikian kulit bangkai akan menjadi suci jika
disamak (dilumuri sesuatu yang pedas, lalu dijemur).
Adapun
benda padat yang menjadi najis karena terkena kencing anjing maupun babi, atau
peranakan dari keduanya, atau air liurnya, kotorannya, keringatnya, atau
tubuhnya dalam keadaan basah, maka disucikan dengan membasuhnya sebanyak tujuh
kali dan salah satunya dengan dicampur debu/tanah yang suci lagi mensucikan.
Jika tanah menjadi najis disebabkan anjing, maka cukup disiram dengan air
murni sebanyak tujuh kali.
Apabila sesuatu
menjadi najis sebab terkena kencing bayi lakilaki yang belum makan apa-apa
selain ASI (air susu ibunya) maka untuk mensucikannya cukup membasahinya
dengan air, yaitu dengan memercikkan air diatasnya dengan banyak percikan
hingga merata. Dan semua benda yang terkena najis dapat disucikan dengan cara
dibasuh sehingga rasa, warna, dan bau najisnya menjadi hilang. Dan (jika telah
dibasuh berkali-kali) namun warna atau baunya sulit dihilangkan, maka hal itu
tidak mengapa. Adapun benda cair yang terkena najis, maka tidak bisa
disucikan.
Tayammum
Wajib
bertayammum untuk bersuci dari hadats kecil maupun hasats besar bagi seseorang
yang tidak bisa menggunakan air, baik karena tidak ada air ketika mugim atau
safar, maupun karena sakit yang dilarang untuk menggunakan air.
Bagi
orang yang badannya terdapat luka yang berbahaya bila terkena air, maka dia
tetap (berwudhu) dengan membasuh anggota yang sehat, kemudian melakukan
tayamum sebagai pengganti dari basuhan anggota tubuh yang terluka, dengan
bertayammum pada wajah dan kedua tangan. Dan waktunya tayammum adalah saat
membasuh sekitar anggota tubuh yang sakit. Wajib pula mengusap perban dengan
air, jika ia tidak memungkinkan untuk melepas perbannya.
Fardhu-fardhu
Tayamum Fardhu-fardhu tayamum ada lima, yaitu:
Mengambil debu.
Niat, yaitu
berniat tayamum agar diperbolehkan shalat, bila shalatnya adalah shalat fardhu
maka ia berniat tayamum untuk bisa melaksanakan shalat fardhu. Dan wajib
menyertakan niat ketika ia meletakkan kedua tangan untuk mengambil debu, lalu
terus menghadirkan niat tersebut sampai ia mengusap wajahnya.
Mengusap wajah.
Mengusap
kedua tangan sampai siku.
Tertib
sesuai urutan.
Syarat-Syarat Tayamum
Menyengaja dalam mengambil debu.
Menggunakan debu yang suci lagi mensucikan, murni yang tidak
tercampur.
Hendaknya mengambil debu
sebanyak dua kali. Pertama ketika hendak mengusap wajah, kedua ketika hendak
mengusap kedua tangan.
Tayamum
harus dilakukan setelah masuknya waktu shalat.
Memperbarui tayamum setiap kali hendak melaksanakan ibadah yang fardhu
‘ain (Seperti: Shalat, Thawaf, dll).
Mencari air sebelum bertayamum dan setelah masuk waktu shalat, baik
mencari di rumahnya, tetangganya, atau tempattempat di sekitarnya, dengan
bertanya secara jelas, “Siapa yang memiliki air!”
Barangsiapa
yang tidak mendapati air ataupun debu, seperti orang yang berada di puncak
gunung misalnya, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat fardhu meski
sendirian, namun dia wajib mengulangi shalatnya (saat mendapati air). Tayamum
juga diperbolehkan ketika musim dingin, asalkan tidak ada peralatan yang dapat
menghangatkan air dingin tersebut, atau tidak bermanfaat baginya menghangatkan
tubuh setelah dibasuh dengan air hangat (badannya tetap kedinginan meski
dihangatkan dengan air hangat), atau ia tidak mampu menghangatkan tubuhnya.
Dan Orang yang bertayamum karena air sangat dingin, serta orang yang
bertayamum dalam safar yang bertujuan maksiat, maka ia harus menqadha
shalatnya.
Haid dan Nifas dan Apa yang Diharamkan
Atas Keduanya
Masa haid (Menstruasi) paling
sedikit adalah sehari semalam, yang paling lama adalah lima belas hari.
Sedangkan pada umumnya haid itu selama enam atau tujuh hari.
Dan
diharamkan bagi wanita yang sedang haid juga bagi orang yang sedang junub.
beberapa hal yaitu:
Shalat,
Thawaf,
Menyentuh Al-Qur’an,
Membawa
Al-Qur’an,
Berdiam diri di dalam masjid.
Membaca Al-Qur’an dengan maksud membacanya. Khusus bagi wanita yang sedang
haid, ia juga diharamkan
Berpuasa,
Melewati masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya.
Istimta’ (bersenang-senang dengan suaminya) di antara pusar dan lutut
(tanpa penghalang), Dan menyetubuhi wanita yang sedang haid termasuk dosa
besar.
Wanita yang haid wajib menqadha’ hutang
puasa Ramadhan, namun ia tidak perlu menqadha’ shalat yang dia tinggalkan
selama masa haid. Bila darah haidnya berhenti (suci), dia diperbolehkan untuk
puasa meski belum mandi wajib. Dan diharamkan bagi wanita yang mengalami nifas
hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid. Nifas adalah darah yang keluar
setelah melahirkan.
BAB SHALAT
Shalat wajib ada lima. Memajukan shalat sebelum masuk waktu dan
mengakhirkannya tanpa ada halangan termasuk dosa besar, Dan awal masuknya
waktu Dzhuhur adalah ketika matahari tergelincir, sedangkan akhir waktunya
adalah ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan benda tersebut selain
bayangan Istiwa’ (saat matahari ada di tengah-tengah). Sedangkan Awal masuk
waktu Ashar adalah ketika bayangan suatu benda sama dengan bende tersebut
dengan sedikit lebih panjang, sedangkan akhir waktunye adalah ketika matahari
tenggelam.
Awal masuk waktu Maghrib adalah ketika
bulat matahari tenggelam, sedangkan akhir waktunya menurut pendapat yang
terpilih adalah ketika awan merah (rona merah senja) telah hilang dari ufuk.
Dan Awal masuk waktu “Isya adalah ketika awan merah telah hilang dari ufuk
sedangkan akhir waktunya adalah saat terbitnya fajar shadig yaitu fajar yang
menyebar di ufuk. Dan awal masuk waktu Subuh adalah ketika terbit fajar
shadia, sedangkan akhir waktunya saat terbit matahari. Sedangkan amal ibadah
yang paling utama adalah bersegera menunaikan shalat di awal waktunya.
Disunnahkan
untuk mengakhirkan shalat Dzhuhur ketika hari sangat panas (menunggu hingga
panasnya berkurang/mendung). di daerah beriklim panas, bagi orang yang shalat
berjamaah di masjid yang jauh jaraknya. Sementara orang yang mengakhirkan
shalat hingga sebagian shalatnya keluar dari waktunya, maka ia telah
bermaksiat. Sedangkan orang yang tidak dapat mengetahui waktu shalat,
hendaknya ia berijtihad (berusaha) untuk mengetahui kapan masuknya waktu
shalat dengan mempelajari (tanda-tandanya) ataupun keterbiasaan. Bila ia
meninggalkan shalat fardhu tanpa ada udzur, maka ia wajib menqadha’ shalat
yang terlewatkan tersebut sesegera mungkin.
Waktu-waktu
yang Diharamkan Shalat
Dan diharamkan shalat
sunnah pada lima waktu :
Ketika terbit matahari
sampai matahari naik setinggi tombak,
Ketika waktu Istiwa’
(matahari tepat di tengah-tengah siang) sampai ia tergelincir, selain hari
Jum’at..
Saat matahari menguning sampai tenggelam.
Setelah shalat Subuh sampai terbitnya matahari.
Setelah shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari.
Dan
tidak diharamkan untuk shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut, jika shalat
sunnah tersebut mempunyai sebab diawal, seperti Shalat Tahiyatul Masjid atau
shalat Kusuf/Gerhana matahari (karena masuk masjid atau munculnya gerhana
terlebih dahulu terjadi sebelum melakukan shalatnya), namun diharamkan pada
waktu tersebut untuk shalat istikharah (karena sebabnya belakangan, yaitu
istikharah terjadi setelah shalat). Juga diharamkan untuk shalat sunnah
setelah khatib naik mimbar pada khutbah Jum’at, kecuali shalat Tahiyatul
Masjid.
Orang-orang yang Diwajibkan Shalat
Shalat
diwajibkan bagi setiap muslim, baligh, berakal, dan suci. Wajib bagi orang tua
atau wali dari anak untuk memerintahkan anaknya melaksanakan shalat saat
berumur tujuh tahun, dan wajib memukulnya jika anaknya meninggalkan shalat
sementara usianya sepuluh tahun. Sedangkan hukum bagi anak perempuan sama
dengan anak laki-laki. Dan ketika seorang anak mengalami baligh, atau seorang
wanita bersih dari haid atau nifas, atau orang yang hilang akal kemudian
sadar, manakala terjadi sebelum keluar waktu shalat seukuran satu kali ucapan
takbir, maka mereka wajib menqadha shalat tersebut.
Juga
diwajibkan untuk menqadha’ waktu shalat sebelumnya jika shalat sebelumnya itu
adalah shalat Dzhuhur ataupun Maghrib. Jika telah masuk waktu shalat dan
berlalu seukuran waktu untuk dapat melaksanakan shalat fardhu, kemudian
seorang wanita tiba-tiba mengeluarkan darah haid atau nifas sementara ia belum
sempat menunaikan shalat, atau tiba-tiba gila dan belum menunaikan shalat.
maka ia wajib menqadha’ shalat tersebut.
Wajib
bagi para bapak dan ibu, serta tuan budak untuk mengajari anakanaknya dan para
budaknya tentang perkara-perkara yang diwajibkan atas mereka ketika sudah
baligh, meliputi tata cara Thaharah (bersuci), Shalat, Puasa, dan selainnya.
Dan wajib memberitahu mereka tentang haramnya zina, liwath (sodomi), mencuri,
minum khamr (minuman keras), melakukan tindakan kriminal, Juga tentang
haramnya berdusta baik sedikit maupun banyak, ghibah (membicarakan aib orang
lain), namimah (adu domba), dan semisalnya.
Dan
memberitahu anak-anaknya bahwa ketika seseorang sudah baligh. maka ia masuk
pada usia taklif ( mendapat tuntutan dari syariat untuk melaksanakan kewajiban
dan menjauhi larangan). Mereka juga harus mengajarkan kepada mereka
tanda-tanda baligh: yaitu ketika seorang anak berumur lima belas tahun atau
bermimpi basah, dan keluar darah haid bagi anak perempuan (minimal umur 9
tahun). Para bapak dan wali dari anak juga berkewajiban untuk membayar upah
orang yang mengajari atau mendidik anaknya dari hartanya sendiri. Dan jika
orang tua atau wali tak punya harta, maka kewajiban itu ditanggung oleh orang
yang menanggung nafkahnya. Matan:
Syarat-syarat
Shalat
Syarat-syarat shalat ada enam:
Mengetahui waktu-waktu shalat, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Menghadap kiblat,
kecuali dalam shalat nafilah (sunnah) ketika safar (seperti: shalat sunnah
diatas kendaraan yang tidak memungkinkan baginya untuk menghadap kiblat).
3,
Menutup aurat.
Suci dari dua hadats
(hadats besar maupun kecil).
5, Pakaian, badan,
dan tempat shalat harus suci dari najis.
Mengetahui fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah shalat.
Aurat
Laki-laki dan Wanita
Aurat laki-laki dan budak
wanita (dalam shalat) adalah antara pusar dan lutut. Adapun aurat wanita
merdeka dalam shalat maupun di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah
seluruh anggota badannya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan di
hadapan mahramnya adalah antara pusar dan lutut.
Najis
yang dimaafkan dalam Shalat
Adapun darah dari
bagkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, kotoran lalat, darah
jerawat baik sedikit maupun banyak, nanah dari bisul ataupun cairannya,
sedikit darah ajnabi (darah orang lain yang mengenai badan atau pakaian kita)
maka dimaafkan, kecuali darah anjing dan babi.
Fardhu-fardhu
Shalat
Fardhu-fardhu shalat ada tujuh belas:
Niat.
Jika shalat tersebut fardhu maka wajib niat
melaksanakan shalat dan menentukan shalat apa yang hendak ditunaikan, serta
Niat fardhu dari orang yang baligh. Namun, Jika shalatnya adalah shalat
nafilah muaqqat (yang waktunya ditentukan) seperti shalat witir, atau shalat
nafilah dzu sabab (karena sebab atau terjadi peristiwa tertentu) seperti
shalat Kusuf, maka wajib untuk berniat melaksanakan shalat dan menentukan
shalat apa yang hendak ditunaikan. Bila shalatnya adalah shalat nafilah
muthlag (tidak tergantung oleh sebab maupun waktu), maka wajib untuk berniat
menunaikan Shalat saja.
Takbiratul
Ihram.
Yaitu dengan mengucap: “Allahu Akbar” dan tidak mengapa
dengan mengucapkan “Allahul akbar”. Serta wajib menyertakan niat pada ucapan
takbiratul ihram ini seluruhnya (Mengucap “Allahu Akbar” sambil berniat
didalam hati).
Berdiri untuk shalat
fardhu jika mampu berdiri.
Membaca
surat Al-Fatihah.
Wajib membaca ayatnya berurutan dan
berkesinambungan, wajib memperhatikan bacaan tasydid serta membedakan ucapan
huruf Dhad ( ) dengan Dzhad ( ). Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat,
kecuali rakaat dari makmum yang masbug (yang tertinggal dari bacaan imam,
sehingga tidak sempat membacanya).
Ruku’.
Thuma’ninah dalam ruku’.
Yaitu: sekiranya seluruh anggota badan sudah tenang dan menempati
tempatnya.
Itidal.
Thuma’ninah dalam i’tidal.
Dua kali sujud pada setiap rakaat.
Minimal Sujud: dengan meletakkan
sebagian dahi ke lantai, juga jari-jari tangan dan jari-jari kaki bagian
dalam, serta kedua lutut. Juga menekan kepalanya, serta mengangkat pantat agar
lebih tinggi daripada kepala dan bahu.
Thuma’ninah dalam sujud.
Duduk di antara dua sujud.
Thuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.
Tasyahud akhir.
Duduk
tasyahud akhir.
Membaca shalawat
untuk Nabi Saw dalam tasyahud akhir.
Salam, minimal dengan mengucap: “Assalamu’alaikum”.
Tertib.
Sunnah-sunnah Shalat
Sunnah-sunnah
dalam shalat ada banyak, di antaranya adalah:
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ruku’, bangkit dari
ruku’, dan berdiri dari tasyahud awal.
Membaca doa iftitah.
Membaca
ta’awudz, dan ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap rakaat, dan ta’awudz
pada rakaat pertama lebih ditekankan.
Membaca surat pendek setelah surat Al-Fatihah, bagi makmum yang tidak
mendengar bacaan imamnya.
Membaca
surat secara jahr/mengeraskan suara (bagi selain makmum) pada shalat Subuh dan
dua rakaat awal shalat Maghrib dan Isya’, baik untuk laki-laki maupun
perempuan, asalkan tidak ada laki-laki yang bukan mahram disekitarnya.
Meletakkan tangan kanan pada pergelangan tangan kiri di bawah dada.
Membaca takbir selain takbiratul ihram, (yaitu takbir perpindahan dari
satu gerakan menuju gerakan shalat lainnya).
Membaca gunut saat I’tidal pada rakaat kedua shalat Subuh, dan juga
disunnahkan juga membaca Ounut saat I’tidaal pada rakaat terakhir setiap
shalat lima waktu ketika ada musibah (Dinamakan Ounut Nazilah).
9,
Ketika ruku’ membaca: “Subhana rabbiyal adzhimi wa bihamdihi” (Mahasuci Allah
Yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya) sebanyak tiga kali.
10.Ketika
sujud membaca: “Subhana rabbiyal ala wa bihamdihi” (Mahasuci Allah Yang
MahaTtinggi dan segala puji bagi-Nya) sebanyak tiga kali.
Ketika sujud, hendaknya meletakkan kedua lutut terlebih dahulu baru
telapak tangan, kemudian dahi dan hidung.
12.Ketika
duduk di antara dua sujud membaca: “Rabbighfirli warhamni wajburni warfa’hni
warzugni wahdini wa’afini wa’fu anni” (Yaa Allah ampunilah aku, kasihanilah
aku, cukupilah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki, berilah aku
petunjuk, berilah aku kesehatan, dan maafkanlah aku).
13.Disunnahkan
untuk duduk istirahat sejenak pada rakaat pertama dan ketiga (yaitu saat akan
berdiri menuju rakaat kedua dan keempat), selain pada shalat Maghrib.
14.Disunnahkan
membaca tasyahud awal dan duduk tasyahud awal,
15.Membaca
shalawat kepada Rasulullah Saw pada saat tasyahud dan ketika membaca gunut.
16.Duduk
iftirasy pada setiap duduk.
Duduk
tawarruk pada tasyahud akhir.
Disunnahkan melihat ke tempat sujud.
Khusyu’.
20.Menghayati bacaan dan dzikir
saat shalat.
21.Lebih memanjangkan rakaat pertama
daripada rakaat kedua.
22.Menunaikan shalat
dengan semangat dan hati yang kosong dari hal-hal duniawi.
23.Memperbanyak
bacaan doa ketika sujud.
Hal-hal Yang Membatalkan
Shalat Shalat seseorang akan batal, dengan:
Berbicara banyak (dua huruf atau satu huruf yang memiliki arti).
Makan banyak (atau makan sedikit dengan sengaja).
Banyak bergerak, seperti melangkah tiga langkah atau bergerak tiga kali
berturut-turut, bergerak sekali namun berlebihan (hingga menyebabkan seluruh
badannya bergerak), dan lompatan yang kelewat batas. Bila seseorang berbicara
sedikit karena lupa, atau sedikit makan karena lupa, atau menambah satu ruku’
atau satu sujud karena lupa, maka shalatnya tidak batal, namun sunnah baginya
melakukan sujud sahwi.
Sujud Sahwi
Dianjurkan
sujud sahwi, yaitu dua sujud sebelum salam jika:
Meninggalkan tasyahud awal.
Tidak bershalawat kepada
Rasulullah ketika tasyahud.
Tidak duduk tasyahud.
4,
Tidak membaca doa gunut pada shalat Subuh.
5, Tidak membaca
shalawat kepada Rasulullah Saw dan keluarga beliau dalam gunut.
Berbicara sedikit karena lupa.
Menambah rukun shalat
karena lupa.
Makan sedikit karena lupa.
Dalam
sujud sahwi, seorang makmum wajib mengikuti imam, (meski sang imam sujud sahwi
untuk dirinya sendiri karena kelupaan yang dilakukan oleh imam). Namun bila
seorang makmum sujud sahwi untuk dirinya sendiri (padahal imamnya tidak
melakukan sujud sahwi), atau dia tidak mengikuti imam dalam sujud sahwi secara
sengaja dan ia tahu bahwa tidak mengikuti gerakan imam hukumnya haram, maka
shalatnya batal.
Sujud Tilawah
Sujud
tilawah dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an, Orang yang menyimak,
maupun yang mendengarkan Al-Qur’an, yang terletak pada empat belas ayat. Dan
sujud tilawah sunnah dilaksanakan bagi imam maupun orang yang shalat sendirian
(ketika ayat tersebut dibaca dalam shalat). Adapun makmum tidak boleh sujud
tilawah kecuali jika imamnya melakukan sujud tilawah. Dan jika makmum bersujud
tilawah sendiri padahal imam tidak sujud, maka shalatnya batal.
Tidak
Sah Bermakmum dibelakang Orang-orang Tersebut
Shalat
seseorang tidak sah/batal jika bermakmum kepada imam-imam seperti ini:
Orang yang pelat/cadel,
Orang tak jelas bacaannya,
Orang
yang menjadi makmum,
Orang yang
berhadats atau junub,
Orang
kafir.
Orang yang di badan atau
pakaiannya terdapat najis.
Orang
yang tidak dapat bersuci dengan air maupun debu.
Seorang laki-laki juga tidak boleh shalat di belakang perempuan dan
banci.
Syarat-syarat Shalat Berjamaah
Syarat-syarat
shalat berjamaah ada enam, yaitu:
Makmum tidak boleh
mendahului imam, dan makruh membarengi gerakan imam.
Hendaknya Imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid atau ruangan
terbuka/tanah lapang, asalkan jarak antara keduanya tidak lebih dari tiga
ratus hasta (150 meter).
Mengetahui
perubahan-perubahan gerakan imam, baik dengan melihat Imam atau melihat
sebagian makmum, atau mendengar Mam atau orang yang menyampaikan tanda dari
imam.
Berniat untuk mengikuti imam,
niat bermakmum atau berjamaah.
Hendaknya bentuk shalatnya sesuai dengan shalatnya imam. Maka tidak sah shalat
kusuf di belakang orang yang shalat wajib. Tidak sah pula shalat subuh di
belakang shalat jenazah, juga tidak sah shalat jenazah di belakang orang yang
shalat subuh.
Hendaknya mengikuti
gerakan imam. Bila makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang
berupa gerakan) atau tertinggal dua rukun fi’li tanpa ada udzur, maka
shalatnya batal Atau tertinggal dari imam karena ada udzur, seperti makmum
yang lambat dalam membaca Al-fatihah, maka makmum diberi toleransi tertinggal
dari imam sampai tiga rukun fi’li yang Panjang (Ruku, Sujud pertama, dan Sujud
Kedua).
Menqashar Shalat Bagi Musafir
Diperbolehkan
bagi Musafir yang melakukan perjalanan jauh yaitu dua marhalah (sekitar 89 km)
dengan safar yang mubah (bukan safar maksiat) untuk mengashar shalat Dzhuhur,
Ashar, dan ‘Isya menjadi dua rakaat saja.
Dan
barangsiapa yang meninggalkan shalat dalam safar lalu ia ingin menqadha’nya
ketika sampai di tempat tinggalnya, atau sebaliknya (yaitu meninggalkan shalat
saat berada di tempat tinggalnya lalu ia ingin menqadha’nya ketika safar) maka
dia wajib mengerjakan dengan jumlah rakaat sempurna. Disyaratkan dalam gashar
untuk menentukan tujuan tertentu (yaitu menentukan kota mana/daerah mana yang
akan dituju), sehingga musafir yang melakukan perjalan namun tidak punya arah
tujuan, maka ia tidak mendapat keringanan gashar.
Dan
orang yang mengashar shalatnya tidak boleh bermakmum kepada orang yang shalat
dengan rakaat yang sempurna, juga tidak boleh bermakmum tatkala ia ragu apakah
imam yang dia ikuti menyempurnakan bilangan rakaatnya atau mengashar shalat.
Dan hendaknya berniat gashar saat Takbiratul Ihram .
Menjamak
Shalat Bagi Musafir
Diperbolehkan bagi orang yang
sedang melakukan perjalanan mubah dan jauh untuk menjamak shalat Dzhuhur dan
Ashar, juga shalat Maghrib dan “Isya. Dia boleh melakukan jamak tagdim
(melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama) maupun jamak ta’khir
(melakukan dua shalat pada waktu shalat yang kedua).
Jika
ia melaksanakan jamak tagdim, maka disyaratkan untuk memulai shalat dengan
shalat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib) dan berniat jamak tagdim dalam
shalat yang pertama tersebut. dan jeda antara kedua shalat yang dijamak
hendaknya tidak lama. Sedangkan dalam jamak ta’khir disyaratkan untuk berniat
ta’khir sebelum keluar dari waktu Zhuhur atau sebelum keluar dari waktu
Maghrib.
Orang-orang yang Diwajibkan Shalat
Jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap
muslim. mukallaf, laki-laki, merdeka, mugim (tidak safar). dan tidak sakit.
Diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika ada hujan
deras, sakit, merawat orang sakit, menunggu kerabat yang sudah dekat dengan
kematian, takut terjadi gangguan terhadap dirinya, hartanya,
maupun
kehormatannya, Tak kuat menahan hadats/kebelet (kencing atau buang hajat)
meski waktunya longgar, sangat lapar atau sangat haus, sangat panas atau
sangat dingin, angin kencang di malam hari, jalan yang amat berlumpur, serta
sedang safar (perjalanan) bersama rombongan (dikhawatirkan jika berpisah dari
rombongan akan membahayakan dirinya).
Syarat-syarat
Shalat Jumat
Hendaknya semua
rangkaian Khutbah maupun shalat Jum’at dilaksanakan di waktu Dzhuhur.
Hendaknya Jumatan itu didirikan dalam bangunan yang terletak di wilayah
desa/kecamatan tersebut (bukan diluar desa).
Sebelumnya tidak didirikan shalat Jum’at di desa tersebut (yaitu tidak
ada jumatan lain di kampung tersebut yang mendahuluinya, namun jika terpaksa
harus terpecah menjadi dua tempat jumatan yang berbeda disebabkan oleh tempat
yang kurang memadai atau terlalu jauh, maka diperbolehkan).
Dilaksanakan secara berjamaah.
Jumlah minimal jamaah shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki
mukallaf, merdeka, mustauthinin, yaitu mereka yang (tinggal menetap di daerah
tersebut) yang tidak bepergian baik di musim kemarau maupun musim
hujan/dingin, kecuali jika ada keperluan.
5,
Diawali dengan dua khutbah (sebelum shalat jum’at).
Rukun-rukun
khutbah Jumat
Memuji Allah dalam
kedua khutbah (mengucap “Alhamdulillah” atau pecahan lafad “Hamd” lainnya).
Membaca shalawat kepada Rasulullah Saw dalam kedua khutbah.
Berwasiat untuk bertakwa dalam kedua khutbah.
Membaca ayat Al-Qur’an pada khutbah pertama atau pada hutbah yang kedua.
Berdoa untuk orang-orang beriman, meskipun hanya dengan ucapan doa
“Rahimakumullah” (semoga Allah merahmati kalian), pada khutbah kedua.
Syarat-syarat
Khutbah Jumat
Khutbahnya didengar oleh empat puluh
jama’ah.
Berkesinambungan antara dua khutbah Jumat dan
shalat Jumat.
Suci dari hadats kecil maupun hadats
besar.
Badan, pakaian, dan tempat khutbah suci dari
najis.
Berdiri bila mampu.
Menutup
aurat.
Duduk di antara dua khutbah seukuran thuma’ninah.
Rukun Khutbah disampaikan dalam Bahasa Arab.
Berkhutbah setelah matahari tergelincir (setelah masuk waktu dzhuhur).
Mengurus
Jenazah
Mengurus jenazah (mayit) adalah dengan
memandikan-nya, mengkafani-nya, menshalati-nya, dan menguburkan-nya. Hukumnya
adalah fardhu kifayah. Kadar minimal dalam memandikan mayit adalah menyiramkan
air murni ke seluruh badan mayit, baik kulit maupun rambutnya setelah
menghilangkan najis-najis dari badannya. Adapun kadar minimal Kafan mayit
adalah sebilah kain yang dapat menutupi auratnya. Namun yang lebih utama bagi
mayit laki-laki adalah dengan tiga lapisan kain, sedangkan untuk mayit
perempuan dengan lima lapisan, yaitu: sarung, khimar (kerudung kepala),
gamis/baju, lalu ditambah dengan dua lapis kain.
Shalat
Jenazah
Fardhu-fardhu shalat jenazah ada
tujuh:
Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat dan
menentukan jenis shalatnya yaitu shalat Jenazah, serta meniatkan
kefardhuannya.
Bertakbir dengan empat Takbir.
Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertama atau takbir lainnya.
Membaca shalawat atas Rasulullah Saw setelah takbir yang kedua.
Mendoakan mayit setelah takbir yang ketiga.
Berdiri
bagi yang mampu.
Salam.
Tata
Cara Mengubur Jenazah
Adapun dalam mengubur
jenazah, minimalnya dikubur dalam lubang yang sekiranya cukup untuk menutupi
bau tidak sedap si mayit serta melindunginya dari binatang buas. Dan wajib
menghadapkan mayit ke arah kiblat. Adapun sempurnanya: kedalaman Lubang kubur
seukuran orang berdiri dan mengangkat tangan, yaitu empat setengah hasta (2,2
meter).
Dan diharamkan (Nadb) yaitu meratapi si
mayit dengan menyebut-nyebut kebaikan-nya: seperti ” Duhai pemimpin..Duhai
pelindung.” Juga diharamkan (Nauh) yaitu mengeraskan suara/berteriak sambil
merapati mayit. Diharamkan melampiaskan kesedihan dengan memukul dada, pipi,
mengacak-acak rambut, merobek kantong pakaian, melemparkan abu ke atas kepala,
dan lain sebagainya.
ZAKAT
Zakat diwajibkan dalam harta yang berupa unta, sapi, kambing, pertanian,
buah-buahan, barang tambang, barang temuan, dan perdagangan.
Zakat
Unta
Setiap 5 ekor unta, maka zakatnya adalah
seekor domba yang berumur satu tahun atau seekor kambing kacang berumur dua
tahun. Untuk 10 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor domba.
Untuk
15 ekor unta zakatnya adalah 3 ekor domba.
Untuk
20 ekor unta zakatnya zakatnya 4 ekor domba.
Untuk
25 ekor unta zakatnya adalah seekor bintu makhad, yaitu unta betina yang
berumur setahun.
Untuk 36 ekor unta zakatnya
adalah seekor bintu labun, yaitu unta betina yang berumur dua tahun.
Untuk
46 ekor unta zakatnya adalah seekor higgah, yaitu unta betina yang berumur
tiga tahun.
Untuk 61 ekor unta zakatnya adalah
seekor jadza’ah, yaitu unta betina yang berumur empat tahun.
Untuk
76 ekor unta zakatnya 2 ekor bintu labun.
Untuk
91 ekor unta zakatnya adalah 2 ekor higgah
Untuk
121 ekor unta zakatnya adalah 3 ekor bintu labun.
Di
atas jumlah itu, maka setiap kelipatan 40 ekor zakatnya adalah seekor bintu
labun, dan setiap kelipatan 50 ekor zakatnya seekor hiqqah.
Zakat
Sapi
Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya seekor
tabi’ (sapi jantan atau betina yang telah berumur setahun). Setiap empat puluh
ekor sapi zakatnya seekor musinnah (sapi betina yang telah berumur dua tahun).
Kemudian di atas jumlah ini. maka pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor
tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor musinnah
Zakat
Kambing (Domba)
Untuk 40 ekor kambing zakatnya
adalah seekor kambing.
Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor
kambing
Untuk 201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing.
Untuk
400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing Kemudian di atas jumlah itu, maka
setiap 100 ekor kambing zakatnya seekor kambing (misal: 500 kambing, zakatnya
5 kambing).
Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Zakat
pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan kecuali yang dijadikan makanan
pokok pada kondisi normal. Zakat tersebut diwajibkan jika buah telah layak
dimakan (dipanen), maupun biji telah mengeras, dengan syarat bila hasil
panennya mencapai tiga ratus sha’ (825 kg). Dan satu sha’ adalah empat
mudd.
Jika pengairan menggunakan biaya, maka
zakatnya adalah 596 dari hasil panen, sedangkan bila pengairan tidak perlu
biaya, misalnya memakai air hujan maka zakatnya adalah 1096 dari hasil yang
kering (biji yang keras) dan murni (tanpa jerami atau kulit). Dan hasil panen
hendaknya digabungkan dengan hasil panen lainnya agar dapat memenuhi nishab,
jika jenis tanamannya sama (seperti: beras putih dengan beras merah) dan jika
dipanen-nya dalam kurun satu tahun.
Zakat Emas
Nishab
emas adalah 20 mitsgal (84 gram). Sedangkan 1 mitsqal adalah 24 girath.
Sedangkan Nishab perak adalah 200 dirham Islam (588 gram) yang terbuat dari
perak murni. Dirham Islam adalah 17 kurang 1/5, yaitu (16.8 qirath). Zakat
tidak diwajibkan sampai emas dan perak mencapai satu kali haul (setahun). Dan
zakat emas dan perak adalah sebesar 1/40 (2.5%). Syaratnya adalah bila emas
dan perak itu bukan sebagai perhiasan mubah.
Zakat
Barang Tambang
Untuk tambang emas dan perak,
zakatnya 1/40 atau 2.5% bila mencapai nishab saat itu juga tanpa menunggu haul
(langsung dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu setahun).
Zakat
Barang Temuan (Rikaz)
Rikaz adalah harta simpanan
yang dikubur oleh orang-orang jahiliyah. Maka zakatnya adalah seperlima (20%),
dikeluarkan saat itu juga tanpa menunggu haul, dengan syarat: berupa emas atau
perak, serta ditemukan di tanah yang tak bertuan atau tanah yang
dihidupkan/dirawatnya.
Zakat Perdagangan
Yaitu
bila mencapai nishab di akhir tahun, maka zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak
tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, bagi orang yang merdeka.
Wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orangorang
yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri. orang tua, anak, dan budak
selama mereka muslim dan ia memiliki bahan makanan untuk membayar zakat
mereka. Dan haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga berlalu hari
Id. Jika ia sengaja menundanya (tanpa udzur) maka ia berdosa dan wajib
mengganti.
Zakat fitrah tidak diwajibkan atas
orang yang mu’sir (tidak mampu), yaitu: orang yang tak punya apa-apa, atau
hanya memiliki makanan secukupnya untuk malam Id dan di hari Idul Fitri saja.
Dan tidak wajib baginya menjual rumah atau budak yang masih dia butuhkan untuk
dapat mengeluarkan zakat. Jumlah zakat fitrah adalah 1 sha’ (2,8 kg).
Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mudd dengan ukuran Mudd di masa Rasulullah Saw,
yaitu 1 1/3 rithl. Maka, zakat fitrah tidak sah kecuali sesuai dengan takaran
tersebut dan tidak sah kecuali dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok negeri
setempat.
PUASA
Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan menggenapkan bilangan hari bulan
Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan melihat hilal. Dan cukup dengan kesaksian
seorang yang adil.
Syarat-syarat Sah
Puasa
Niat, Jika puasanya adalah puasa wajib,
meskipun wajibnya karena nadzar, maka disyaratkan untuk berniat pada malam
harinya sebelum fajar (menginapkan niat), serta menentukan jenis puasanya,
apakah puasa Ramadhan atau puasa karena nadzar.
Menahan diri dari berhubungan suami istri secara sengaja.
Menahan diri dari Istimna’ (berusaha mengeluarkan mani dengan tangannya
atau tangan istrinya).
Tidak
menyengaja muntah.
Menahan dari
masuknya benda ke dalam jauf (rongga perut dan kepala), misalnya bagian dalam
telinga, atau saluran kencing (saluran air susu) melalui lubang yang terbuka.
Akan tetapi tidak mengapa untuk minyak yang terserap ke pori-pori kulit atau
rasa celak di tenggorokan. Dan seseorang tidak dinyatakan telah berbuka bila
ia melakukannya (jimak dan yang lainnya) karena tidak tahu, lupa, atau
dipaksa.
Puasa seseorang akan batal bila ia
keluar mani akibat sentuhan tanpa penghalang, atau karena berciuman, atau
karena bercumbu kecuali jika keluarnya mani kerena membayangkan atau melihat
(make tidak batal puasanya. karena tidak bersentuhan).
Dan
Syarat sahnya puasa. juga:
Islam,
Berakal,
Suci dari haid dan nifas di sepanjang hari.
Dan
Diharamkan puasa pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha serta hari Tasyriq
(11.12.13 Dzulhijjah). Diharamkan juga berpuasa pada lima belas hari terakhir
di bulan Sya’ban kecuali karena nadzar, menqadha’ puasa, membayar kafarah,
atau ada sebab.
Syarat-syarat Wajib Puasa
Syarat
wajib puasa Ramadhan di antaranya adalah:
Islam,
Berakal,
Baligh,
Mampu
melaksanakan puasa.
Adapun anak-anak laki-laki
dan perempuan yang berumur tujuh tahun maka diperintahkan untuk berpuasa juga
jika mereka mampu. Kemudian mereka dipukul bila tidak berpuasa saat sudah
berumur sepuluh tahun.
Seorang musafir yang
melakukan safar yang jauh dan mubah diperbolehkan berbuka puasa. Demikian juga
bagi orang sakit yang dikhawatirkan puasa akan membahayakan dirinya.
Dibolehkan juga bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa bila
dikhawatirkan akan membahayakan bagi diri mereka maupun bagi janin dan
anaknya.
Juga bagi orang yang menyelamatkan
binatang yang tidak diperintahkan untuk dibunuh, atau menyelamatkan seseorang
yang berada di ujung kematian. Dan mereka yang membatalkan puasa ini wajib
untuk menqadha’ (mengganti) puasanya.
Adapun
orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan binatang atau manusia yang
berada di ujung kematian, maka dia wajib menqadha’ puasa juga membayar fidyah
sebanyak satu mudd (7 ons) setiap harinya. Demikian juga wanita hamil dan
wanita menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya (bukan
khawatir terhadap dirinya sendiri) maka dia wajib mengganti puasa dan juga
membayar fidyah.
Orang yang mengakhirkan qadha’
puasanya sampai masuk ke bulan Ramadhan tahun berikutnya tanpa ada udzur, maka
dia wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Adapun orang yang berbuka
puasa tanpa ada udzur maka ia wajib mengqadha’ puasanya dengan segera.
I’tikaf
Syarat
sah i’tikaf adalah niat, berdiam diri di dalam masjid, Islam, berakal, suci
dari haid dan nifas, serta suci dari janabah.
BAB HAJI
Haji dan umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, merdeka,
mampu berhaji sendiri, atau dihajikan orang lain bila ia tidak mampu: baik
karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena usia tua.
Fardhu-fardhu
Haji
Fardhu-fardhu haji ada lima:
Ihram, yaitu dengan niat di dalam hati.
Wukuf di
Arafah.
Thawaf setelah wukuf.
Sa’i.
5,
Memotong rambut atau memendekkannya.
Wajib-wajib
Haji
Wajib-wajib haji ada enam yaitu:
Ihram dari miqat.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
pada malam hari Idul Adha.
Mabit (bermalam) pada hari-hari
Tasyrig di Mina.
Melempar Jumrah Agabah pada hari Idul Adha
sebanyak tujuh lemparan.
Melempar tiga jumrah di hari
Tasyrig setelah tergelincirnya matahari, masing-masing jumrah dengan lemparan
tujuh kerikil. Diperbolehkan nafar awal (keluar) dari Mina pada hari kedua
Tasyrig sebelum tenggelam matahari.
Thawaf Wada’.
Fardhu-fardhu
Umrah
Fardhu-fardhu Umrah ada empat, yaitu:
Ihram,
Thawaf,
Sa’i,
Memotong rambut atau memendekkannya. Adapun wajib umrah adalah ihram
dari miqat.
Fardhu-fardhu Thawaf
Fardhu-fardhu
dalam thawaf diantaranya:
Menutup aurat. Suci dari
hadats kecil maupun besar.
Suci
dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempatnya.
Memposisikan Ka’bah di sebelah kirinya (sambil terus berjalan tanpa
menghadapnya).
Memutari Ka’bah
tujuh kali di luar Ka’bah dan masih di dalam Masjidil Haram.
Memulai putaran thawaf dari Hajar Aswad.
Fardhu-fardhu
Sa’i
Memulai dari Shafa saat lari yang pertama (dari
Shafa ke Marwa) dan memulai dari Marwa saat lari yang kedua (dari Marwa ke
Shafa). Begitu seterusnya sampai selesai tujuh kali larian.
Sa’i dilaksanakan setelah Thawaf Rukun atau Thawaf Qudum dengan tidak
menyelahi keduanya dengan wukuf di Arafah.
Tahallul
Ada
dua tahallul bagi orang yang berhaji.
Tahallul
pertama dilakukan setelah menyelesaikan dua dari tiga perbuatan ini, yaitu:
Thawaf, bercukur, dan melempar Jumrah Aqabah. Adapun tahallul kedua yaitu
ketika selesai melaksanakan tiga perbuatan tersebut seluruhnya. Pada tahalul
pertama, maka seluruh larangan dalam ihram menjadi halal kecuali berhubungan
suami istri dan melaksanakan akad nikah. Adapun tahalul dalam umrah adalah ,
ketika selesai melaksanakan umrah.
Hal-hal yang
Diharamkan saat Ihram
Adapun yang diharamkan
selama ihram ada enam hal, yaitu:
Menutup kepala bagi laki-laki, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan penutup
yang dianggap sebagai tutup kepala menurut kebiasaan. Adapun perempuan
dilarang menutup wajahnya. Dan bagi laki-laki juga dilarang memakai kain yang
ada jahitannya, sedangkan perempuan dilarang memakai sarung tangan.
Memakai minyak wangi dengan zat apapun yang dianggap sebagai minyak
wangi, baik dipakai di badan, kain, kasur, atau makanannya.
Meminyaki rambut dan jenggot.
Memotong rambut dan kuku.
Bila melanggar hal-hal di atas,
maka kafarahnya adalah seekor kambing atau memberi makan sebanyak tiga sha’
(8,4 kg) kepada enam orang fakir sehingga masing-masing mendapatkan setengah
sha’ (1,4 kg), atau berpuasa tiga hari.
Jima’ (berhubungan suami istri).
Jika seseorang berhubungan
badan saat ‘umrah maka umrahnya rusak. namun dia tetap harus menyempurnakan
umrahnya. Demikian juga bila seseorang berhubungan badan saat haji sebelum
tahallul pertama sedangkan di melakukan secara sengaja, dan mengetahui
larangan tersebut, serta dalam keadaan bebas memilih (tidak dipaksa) maka
hajinya rusak.
Bila hajinya rusak. maka ia wajib
menyempurnakannya. dan menqadha’ keduanya (haji dan umrah) segera. Selain itu,
dia wajib membayar kafarah. yaitu seekor unta, atau bisa diganti seekor sapi
atau tujuh ekor kambing. Bila tidak mampu maka dengan memberi makan orang
fakir senilai seekor unta. bila tidak mampu maka dengan berpuasa sebanyak
hitungan mud (setiap satu mud puasa sehari, jika harga unta senilai seribu
mud. maka ia wajib berpuasa seribu hari).
Berburu binatang buruan.
Diharamkan memburu binatang buruan
di Haramain (Mekah dan Madinah). dilarang memotong tanamannya. baik bagi orang
yang berihram maupun yang halal (tidak berihram). Dan jika seseorang melakukan
hal itu, maka ia wajib membayar fidyah kecuali binatang buruan dan pepohonan
di tanah Madinah (tidak wajib membayar fidyah. namun tetap berdosa).
JUAL BELI
(Syarat-syarat Jual Beli dan Nikah)
Orang yang hendak berjual beli,
menikah, dan yang lainnya hendaknya mempelajari tata cara dan
syarat-syaratnya.
Syarat-syarat jual beli di antaranya:
Ada lafazh ijab dari penjual dan ada lafazh gabul dari pembeli.
Hendaknya dua orang yang berakad adalah orang yang baligh. berakal,
bijak (dalam menjalankan perkara duniawi maupun ukhrawi), dan punya kebebasan
memilih (tidak dipaksa).
Barang
yang diperjualbelikan adalah barang yang suci, atau barang terkena najis namun
bisa disucikan dengan dicuci, barang yang bermanfaat, bisa diserahkan,
benar-benar dimiliki oleh orang yang menjual atau orang yang memiliki
wali/kuasa jual atau wakil dari pemilik barang tersebut, dan hendaknya penjual
dan pembeli sama-sama mengetahui bentuk barang tersebut, ukurannya, maupun
sifat-sifatnya.
Maka tidak sah jual beli dengan
mengatakan “Saya jual salah satu dari dua baju ini,” atau “Salah satu dari dua
budak ini,” atau “Saya jual makanan sepenuh wadah ini,” atau “Saya jual emas
seberat batu kerikil ini.” Tidak sah pula menjual maupun membeli barang yang
belum dilihat.
Jual Beli Barang Ribawi
Jika
seseorang menjual bahan makanan dengan bahan makanan sejenis (seperti: beras
dengan beras), atau perak dengan perak, atau emas dengan emas, maka
disyaratkan:
Hulul (kontan),
Taqabudh (serah-terima barang) sebelum keduanya berpisah,
Mumatsalah (sama kadarnya), yaitu sama takarannya bila termasuk barang
yang ditakar atau sama beratnya bila termasuk barang yang ditimbang.
Adapun
bila barang yang diperjualbelikan adalah bahan makanan yang berbeda jenis,
atau menjual emas dengan perak, maka disyaratkan:
Hulul (kontan)
Taqabudh (serah-terima barang sebelum
berpisah), namun tidak disyaratkan mumatsalah (sama kadarnya).
Khiyar
(Memilih Menetapkan Akad atau Membatalkannya)
Hak
memilih (khiyar) selama di majelis akad ditetapkan/berlaku dalam setiap jenis
jual beli, dan tidak berakhir masa khiyar sampai keduanya atau salah satu dari
penjual maupun pembeli menentukan pilihan untuk menetapkan akad atau sampai
keduanya berpisah (keduanya meninggalkan tempat akad, dengan berbalik badan ke
belakang).
Diperbolehkan bagi dua orang yang
berakad atau salah satunya untuk mensyaratkan khiyar selama tiga hari atau
kurang. kecuali jika disyaratkan iwadh (bayarannya) diserahkan di majelis
(misalnya akad salam). dan jual beli makanan dengan makanan, serta jual
emas/perak dengan emas/perak.
Jika didapati cacat
pada barang yang diperjual-belikan hendaknya segera dikembalikan. Dan tidak
boleh menjual lagi barang dagangan sampai dia menerimanya. Orang kota dilarang
menjual barang dagangan yang dibutuhkan orang banyak kepada orang desa dengan
harga yang lebih tinggi. Diharamkan juga menghadang rombongan dagang untuk
membeli barang dagangan mereka jika mereka tidak paham harga barang di kota
tersebut.
Diharamkan menawar barang yang sedang
ditawar saudaranya. Diharamkan menjual kepada orang lain barang yang akan
dibeli oleh saudaranya (yang belum tetap dan masih dalam masa khiyar).
Diharamkan pula membeli barang yang akan dibeli oleh saudaranya (yang belum
tetap dan masih dalam masa khiyar). Diharamkan Najsy (Menawar suatu barang
dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik untuk membelinya). Diharamkan
juga memisahkan seorang budak perempuan dengan anaknya (misalnya dengan jual
beli atau hibah) sampai anak tersebut mencapai usia tamyiz.
