Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf

Tashawwuf adalah mengosongkan hati hanya karena Allah Swt. dan menganggap hina selain-Nya, artinya, dengan dibandingkan kepada keagungan Allah Swt.

Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf

Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad  bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M   / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
 
Daftar isi    

  1. Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf 
  2. Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul         

 PENUTUP: DASAR-DASAR TASAWUF

خاتمة فيما يذكر من مبادىء التصوّف
وهو تجريد القلب لله واحتقار ما سواه أي بالنسبة إلى عظمته تعالى، ويقال ترك الاختيار، ويقال الجد في السلوك إلى ملك الملوك، ويقال غير ذلك كما هو مذكور في شرحي لرسالة الإمام العارف بالله تعالى أبي القاسم القشيري، وكل منها ناظر إلى مقام قائله بحسب ما غلب عليه، فرآه الركن الأعظم فاقتصر عليه كما في خبر «الحج عرفة» . ولما كان مرجح التصوّف عمل القلب والجوارح افتتحت كالأصل بأسّ العمل فقلت
(أوّل الواجبات المعرفة) أي معرفة الله تعالى. (في الأصح)، لأنها مبنى سائر الواجبات، إذ لا يصح بدونها واجب، بل ولا مندوب، وقيل أوّلهاالنظر المؤدي إلى المعرفة لأنه مقدمتها، وقيل أوّلها أول النظر لتوقف النظر على أوّل أجزائه، وقيل أولها القصد إلى النظر لتوقف النظر على قصده، والكل صحيح، ورجح الأول لأن المعرفة أول مقصود وما سواها مما ذكر أول وسيلة. (ومن عرف ربه) بما يعرف به من صفاته (تصوّر تبعيده) لعبده بإضلاله (وتقريبه) له بهدايته، (فخاف) من تبعيده عقابه (ورجا) بتقريبه ثوابه، (فأصغى) حينئذ (إلى الأمر والنهي) منه تعالى، (فارتكب) مأموره. (واجتنب) منهيه (فأحبه) حينئذ (مولاه فكان)، مولاه (سمعه وبصره ويده واتخذه وليا إن سأله أعطاه وإن استعاذ به أعاذه) هذا مأخوذ من خبر البخاري «وما يزال عبدي يتقرّب إليّ بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به، ويده التي يبطش بها، ورجله التي يمشي بها، وإن سألني أعطيته، وإن استعاذ بي لأعيذنه» . والمراد أنه تعالى يتولى محبوبه في جميع أحواله فحركاته وسكناته به تعالى، كما أن أبوي الطفل لمحبتهما له يتوليان جيع أحواله، فلا يأكل إلا بيد أحدهما ولا يمشي إلا برجله إلى غير ذلك. (وعليّ الهمة) بطلبه العلوّ الأُخروي (يرفع نفسه) بالمجاهدة (عن سفساف الأمور) أي دنيئها من الأخلاق المذمومة كالكبر والغضب والحقد والحسد وسوء الخلق وقلة الاحتمال. (إلى معاليها) من الأخلاق المحمودة كالتواضع والصبر وسلامة الباطن والزهد وحسن الخلق وكثرة الاحتمال، وهذا مأخوذ من خبر البيهقي والطبراني «إن الله يحب معالي الأمور ويكره سفسافها» . (ودنيء الهمة) بأن لا يرفع نفسه بالمجاهدة عن سفساف الأمور، (لا يبالي) بما تدعوه نفسه إليه من المهلكات، (فيجهل) أمر دينه (ويمرق من الدين فدونك) أيها المخاطب بعد أن عرفت حال عليّ الهمة ودنيئها، (صلاحا) لك بعملك الصالح (أو
فسادا) لك بعملك السيىء. أو سعادة) لك برضا اصلى الله عليه وسلّم عليك بإخلاصك.
 
(واعرض) على نفسك (التوبة) حيث ذكرت الموت وخفت مقت ربك وذكرت سعة رحمته لتتوب عما فعلت فتقبل ويعفى عنك فضلًا منه تعالى. (وهي الندم) على الذنب من حيث إنه ذنب، فالندم على شرب الخمر لإضراره بالبدن ليس بتوبة، ولا يجب استدامة الندم كل وقت، بل يكفي استصحابه حكما بأن لا يقع ما ينافيه. (وتتحقق) التوبة (بالإقلاع) عن الذنب (وعزم أن لا يعود) إليه (وتدارك ما يمكن تداركه) من حق نشأ عن الذنب كحق القذف فيتداركه بتمكين مستحقه من المقذوف أو وارثه ليستوفيه أو يبرئه منه، فإن لم يمكن تداركه كأن لم يكن مستحقه موجودا سقط هذا الشرط كما يسقط في توبة ذنب لا ينشأ عنه حق الآدمي، وكذا يسقط الإقلاع في توبة ذنب بعد الفراغ منه كشرب خمر، فالمراد بتحقق التوبة بهذه الشروط أنها لا تخرج فيما تتحقق به عنها لا أنه لا بد منها في كل توبة. (والأصح صحتها) أي التوبة (عن ذنب ولو نقضت) بأن عاود التائب ذنبا تاب منه فهذه المعاودة لا تبطل التوبة السابقة، بل هي ذنب آخر يوجب التوبة، وقيل لا تصح التوبة السابقة (أو) كانت التوبة (مع الإصرار على) ذنب (كبير)، وقيل لا تصح (و) الأصح (وجوبها عن) ذنب (صغير)، وقيل لا تجب لتكفيره باجتناب الكبائر، قال تعالى ﴿إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم﴾ .
(وإن شككت في الخاطر أمأمور) به (أم منهي) عنه (فأمسك) عنه حذرا من الوقوع في المنهى عنه. (ففي متوضىء يشك) في (أن ما يغسله) غسلة (ثالثة) فتكون مأمورا بها. (أو رابعة) فتكون منهيا عنها. (قيل) أي قال الشيخ أبو محمد الجويني. (لا يغسل) خوف الوقوع في المنهي عنه، والأصح أنه يغسل لأن التثليث مأمور به ولم يتحقق قبل هذه الغسلة ويأتى بها. (وكل واقع) في الوجود ومنه الخاطر وفعله وتركه كائن. (بقدرة الله وإرادته فهو) تعالى (خالق كسب العبد) أي فعله الذي هو كاسبه لا خالقه بأن (قدّر) الله (له قدرة) هي استطاعته (تصلح للكسب لا للإيجاد)، بخلاف قدرة الله فإنها للإيجاد لا للكسب، (فالله) تعالى (خالق لا مكتسب والعبد بعكسه) أي مكتسب لا خالق فيثاب ويعاقب على مكتسبه الذي يخلقه الله عقب قصده له، وهذا أي كون فعل العبد مكتسبا له مخلوقا لله توسط بين قول المعتزلة إن العبد خالق لفعله لأنه يثاب ويعاقب عليه، وقول الجبرية إنه لا فعل للعبد أصلًا، وهو آلة محضة كالسكين بيد القاطع، وقد يقع في كلام بعض العارفين ما يوهم الخبر من نفيهم الاختيار، والفعل عن أنفسهم، ومرادهم عدم الملاحظة لذلك لاستغراقهم في النظر إلى ما منه تعالى لا إلى ما منهم.
(والأصح أن قدرته) أي العبد وهي صفة يخلقها الله عقب قصد الفعل بعد سلامة الأسباب والآلات. (مع الفعل)، لأنها عرض فلا تتقدم عليه وإلا لزم وقوعه بلا قدرة لامتناع بقاء الأعراض، وقيل قبله لأن التكليف قبله فلو لم تكن القدرة قبله لزم تكليف العاجز، وردّ بأن صحة التكليف تعتمد القدرة بمعنى سلامة الأسباب والآلات لا بالمعنى السابق، وهذا من زيادتي. وإذا كان العبد مكتسبا لا خالقا لكون قدرته للكسب لا للإيجاد وكانت قدرته مع الفعل، (فـ) ـنقول (هي) أي القدرة من العبد. (لا تصلح للضدين) أي التعلق بهما، وإنما تصلح للتعلق بأحدهما وهو ما يقصده العبد، إذ لو صلحت للتعلق بهما لزم اجتماعهما لوجوب مقارنتهما للقدرة المتعلقة، بل قالوا إن القدرة الواحدة لا تتعلق بمقدورين مطلقا سواء أكانا متضادين أم متماثلين
 
أم مختلفين لا معا ولا على البدل، والقول بأنها تصلح للتعلق بالضدين على البدل فتتعلق بهذا بدلًا عن تعلقها بالآخر، وبالعكس إنما يستقيم تفريعه على أنها قبل الفعل لا معه الذي الكلام فيه، أما على القول بأن العبد خالق لفعله فقدرته كقدرة الله تعالى، فتوجد قبل الفعل وتصلح للتعلق بالضدين على البدل لا على الجمع لأن القدرة إنما تتعلق بالممكن واجتماع الضدين ممتنع.
(و) الأصح (أن العجز) من العبد (صفة وجودية تقابل القدرة تقابل الضدين) . وقيل هو عدم القدرة عما من شأنه القدرة فالتقابل بينهما تقابل العدم والملكة كما أن الأمر كذلك على القول، بأن العبد خالق لفعله، فعلى الأول في الزمن معنى لا يوجد في الممنوع من الفعل مع اشتراكهما في عدم التمكن من الفعل، وعلى الثاني لا بل الزمن ليس بقادر والممنوع قادر أي من شأنه القدرة بطريق جري العادة. (و) الأصح (أن التفضيل بين التوكل والاكتساب يختلف باختلاف الناس) فمن يكون في توكله لا يتسخط عند ضيق الرزق عليه، ولا يتطلع لسؤال أحد من الخلق، فالتوكل في حقه أفضل لما فيه من الصبر والمجاهدة للنفس، ومن يكون في توكله بخلاف ما ذكر، فالاكتساب في حقه أفضل حذرا من التسخط والتطلع، وقيل الأفضل التوكل، وهو هنا الكف عن الاكتساب والإعراض عن الأسباب اعتمادا للقلب على الله تعالى، وقيل الأفضل الاكتساب وإذا اختلف التفضيل بينهما باختلاف الناس، (فإرادة التجريد) عما يشغل عن الله تعالى. (مع داعية الأسباب) من الله في مريد ذلك (شهوة خفية) من المريد، (وسلوك الأسباب) الشاغلة عن الله (مع داعية التجريد) من الله في سالك ذلك. (انحطاط) له (عن الرتبة العلية) إلى الرتبة الدنية، فالأصلح لمن قدر الله فيه داعية الأسباب سلوكها دون التجريد ولمن قدر الله فيه داعية التجريد سلوكه دون الأسباب. (وقد يأتي الشيطان) للإنسان (باطراح جانب الله تعالى في صورة الأسباب أو بالكسل في صورة التوكل)، كيدا منه، كأن يقول لسالك التجريد الذي سلوكه له أصلح من تركه له إلى متى تترك الأسباب، ألم تعلم أن تركها يطمع القلوب لما في أيدي الناس، فاسلكها لتسلم من ذلك، وينتظر غيرك منك ما كنت تنتظره من غيرك ويقول لسالك الأسباب الذي سلوكه لها أصلح من تركه لها لو تركتها وسلكت التجريد، فتوكلت على الله لصفا قلبك، وأتاك ما يكفيك من عند الله فاتركها ليحصل لك ذلك. فيؤدّي تركها الذي هو
غير أصلح له إلى الطلب من الخلق والاهتمام بالرزق.
(والموفق يبحث عنهما) أي عن هذين الأمرين اللذين يأتي بهما الشيطان في صورة غيرهما لعله أن يسلم منهما، (ويعلم) مع بحثه عنهما، (أنه لا يكون إلا ما يريد) الله كونه أي وجوده منهما أو من غيرهما.
(وقد تمّ الكتاب) أي لبّ الأصول، (بحمد الله وعونه جعلنا الله به)، لما أملناه من كثرة الانتفاع به، (مع الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصدّيقين﴾ أي أفاضل أصحاب النبيين لمبالغتهم في الصدق والتصديق، (والشهداء) أي القتلى في سبيل الله، (والصالحين) غير من ذكر، (وحسن أولئك رفيقا) أي رفقاء في الجنة بأن نستمتع فيها برؤيتهم وزيارتهم والحضور معهم، وإن كان مقرهم في درجات عالية بالنسبة إلى غيرهم، ومن فضل الله تعالى على غيرهم أنه قد رزق الرضا بحاله، وذهب عنه اعتقاد أنه مفضول انتفاء للحسرة في الجنة التي تختلف المراتب فيها على قدر الأعمال، وعلى قدر فضل الله على من يشاء من عباده، وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه كلما ذكره الذاكرون وغفل عن ذكره الغافلون.

(Penutup: Beberapa pembicaraan ulama tentang dasar-dasar tashawwuf).

 

Tashawwuf adalah mengosongkan hati hanya karena Allah Swt. dan menganggap hina selain-Nya, artinya, dengan dibandingkan kepada keagungan Allah Swt.

 

Ada yang berkata: Tashawwuf adalah meninggalkan usaha.

 

Ada yang berkata: Tashawwuf adalah berusaha keras dalam meniti jalan menuju Malikul Muluk (Raja diraja/ Allah Swt.).

 

Ada yang berkata, Selain demikian, sebagaimana yang tersebutkan di dalam syarahanku bagi Risalah AlImam Al-Arif Billah Ta’ala Abi Al-Qasim Al-Qusyairi.

 

Masing-masing dari definisi di atasmemandang kepada magam (kondisi hati) dari orang yang berpendapat dengannya, dengan memperhatikan aspek yang dominan atasnya, sehingga ia melihat hal tersebut sebagai rukun terpenting, hingga ia membatasi definisi atas hal tersebut, sebagaimana di dalam khabar, “Haji adalah “Arafah”

 

Tatkala marji’ (sumber ajaran) tashawwuf adalah amalan hati dan anggota badan, maka aku memulai, -sama juga dengan Ashal-,? tentang dasar-dasar amalan. Maka, aku berkata:

 

(Kewajiban pertama adalah ma’rifyah) artinya, mengenali Allah Swt. (menurut pendapat Ashah). Karena ma’rifah adalah pondasi kewajiban-kewajiban lainnya. Karena, dengan tanpa marrifah, tidak akan menjadi sah segala kewajiban, bahkan, tidak juga segala yang sunnat.

 

Ada yang berkata, Kewajiban pertama adalah nazhar (olah pikiran) yang mengantarkan kepada ma’rifah. Karena nazhar adalah pendahuluan dari ma’rrifah.’ Ada yang berkata, Kewajiban pertama adalah permulaan nazhar, karena bergantung nazhar atas awal dari bagian-bagian nazhar.

 

Ada yang berkata: Kewajiban pertama adalah kasad (niat dan rencana) untuk melakukan nazhar, karena bergantung nazhar atas kasad melakukannya.

 

Setiap pendapat di atas benar adanya. Dan diunggulkan pendapat pertama, karena ma’rifah adalah awal dari yang dituju. Sedangkan selainnya dari yang tersebut di atas hanyalah awal wasilah (perantara menuju marufah).

 

HAMBA YANG MENGENALI TUHA

 

(Barangsiapa yang mengenali Tuhannya) dengan segala perkara untuk mengenali Tuhan, berupa sifat-sifat-Nya, (maka dia membayangkan akan menjauhNya Tuhan) bagi hamba-Nya dengan menyesatkannya (dan mendekat-Nya) bagi hamba dengan memberi hidayah. (Sehingga dia khauf (takut)) dari bersebab menjauh-Nya terhadap siksaan-Nya (dan raja” (berharap)) dengan mendekat-Nya kepada pahala dari-Nya. (Kemudian, dia memperhatikan) di saat itu? (kepada perintah dan larangan) dari Tuhan, Allah Swt. (lalu melaksanakan) perintah-Nya (dan menjauhi) larangan-Nya, (hingga dicintainya) di saat itu (oleh Tuhannya, dan adalah) Tuhannya (menjadi pendengaran, penglihatan dan tangannya.’ Dan Tuhan mengambilnya sebagai wali (kekasih), yang jika dia meminta maka Allah pasti memberinya, dan Jika dia memohon perlindungan maka Allah akan melindunginya.

 

Ungkapan ini dipahami dari khabar Al-Bukhari: “Senantiasalah hambaKu mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan perkara-perkara Sunnat, hingga Aku mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dengannya ia mendengar, penglihatannya yang dengannya ia melihat, tangannya yang dengannya ia berusaha, dan kakinya yang dengannya ia berjalan. Dan jika ia meminta kepada-Ku maka Aku akan memberinya, dan jika ia berlindung kepada-Ku maka Aku akan melindunginya”.

 

Maksudnya ialah bahwa Allah Swt. akan menjaga kekasih-Nya pada setiap keadaan dan kondisi kekasih, sehingga gerak dan diam kekasih adalah dengan Allah Swt., sebagaimana bahwa kedua orang tua dari anak kecil, karena kecintaan keduanya terhadap si anak, keduanya mengasuh pada setiap keadaan dan kondisi si anak, yang tidak makan melainkan dengan tangan dari salah satu keduanya dan tidak berjalan melainkan dengan kaki dari salah satunya, hingga hal-hal lainnya.

 

YANG TINGGI DAN RENDAH CITA-CITA

 

(Dan orang-orang yang tinggi cita-cita) dengan pencariannya pada ketinggian ukhrawi, (akan mengangkat dirinyal dengan bermujahadah (berusaha kuat)’ (dari perkara-perkara yang rendah), artinya, perkara-perkara yang hina, berupa akhlak yang tercela, seperti sombong, marah, dendam, dengki, jelek budi pekerti dan tidak bersabar, (menuju kepada perkara-perkara yang tinggi), berupa akhlak yang terpuji, seperti tawadhu’, bersabar, kejernihan hati, zuhud, baik budi pekerti dan banyak bersabar.

 

Hal ini dipahami dari khabar Al-Bayhagi dan Ath-Thabrani, “Sesungguhnya Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara yang rendah”.

 

(Dan orang-orang yang rendah cita-citanya). Dalam artian, bahwa ia tidak mau mengangkat dirinya dengan ber-mujahadah dari perkara-perkara yang rendah, (Ia tidak akan peduli) dengan tujuan kemana nafsu menyeretnya, berupa kebinasaan, (sehingga ia bodoh) terhadap urusan agamanya (dan keluar jauh dari agama).

 

(Maka, ambillah) wahai mukhatab setelah kamu mengenali keadaan orang-orang yang tinggi dan yang rendah cita-citanya, (kebaikan) bagimu dengan amalanmu yang baik, (atau kerusakan) bagimu dengan amalanmu yang buruk, (atau sa’adah (kebahagian)) bagimu dengan mendapat keridhaan Allah atasmu dengan sebah keikhlasanmu, (atau syagawah (celaka)) bagimu dengan mendapatkan murka Allah atasmu dengan sebab rencanamu yang buruk.

 

perkataan  (ambillah) memberi faedah kepada ighra’ dengan nisbat kepada kebaikan dan sa’adah (bahagia), dan kepada tahdzir dengan nisbat kepada kerusakan dan syagawah (celaka).

 

MENIMBANG DENGAN TIMBANGAN SYARIAT

 

(Dan bila terbersit bagimu oleh sesuatu), artinya, terlintas sesuatu ke dalam hatimu, (maka timbanglah sesuatu tersebut dengan timbangan syara’). Dan kondisinya dengan disandarkan kepadamu dari segi tuntutan syara”, itu adakalanya ma’mur bih (sesuatu yang diperintah), atau manhi ‘anh (yang dilarang), atau yang masih diragukan padanya.

 

(Jika sesuatu tersebut adalah ma’mur) bih (perkara yang diperintah), (maka segerakan) untuk melaksanakannya. (Karena, lintasan hatimu itu datangnya dari Dia Yang Maha Rahman) yang merahmatimu, dengan cara membersitkan hal tersebut ke dalam hatimu, artinya, Allah menghendaki kebaikan untukmu. (Jika pun kamu khawatir jatuhnya (terlaksana) hal yang diperintah tersebut) darimu (atas sifat yang terlarang), artinya sifat yang dilarang, seperti “ujub dan riya’ (dengan tanpa unsur sengaja padanya, maka tidak) mengapa (atasmu) pada terlaksananya amalan atas sifat tersebut dalam hal demikian (tidak sengaja), lalu disunnatkan atasmu memohon ampun darinya.’ Berbeda halnya dengan terjatuh hal tersebut atas sifat terlarang dengan unsur kesengajaan, maka berdosa atasmu dari hal tersebut, dan wajib atasmu memohon ampun darinya, sebagaimana yang akan datang. Dan redaksi dariku, “Jika pun kamu khawatir terjatuhnya hal tersebut” hingga akhir, lebih baik dari redaksi yang diibarat Ashal. Karena, kosong ibarat dari tinjauan sengaja pada menjatuhkan dan tidak sengaja pada terjatuhnya.’

 

(Dan butuhnya istighfar kita kepada istighfar yang lain), karena kurang nilai istighfar dengan sebab lalai hati kita bersamanya. Berbeda halnya dengan istighfar dari orang-orang ikhlas, seperti Rabrah Al“Adawiyyah Rha. Beliau berkata, “Istighfar kita butuh kepada istighfar yang lain”, karena untuk menghancurkan nafsunya.’ (itu tidak mengharuskan untuk meninggalkannya), artinya, istighfar dari kita yang merupakan hal yang diperintah (ma’mur bih), dengan menjadikan diam lebih baik daripada istighfar. Tetapi, kita tetap melakukan istighfar, meskipun istighfar tersebut butuh kepada istighfar yang lain. Karena, bila lisan telah dibiasakan untuk berzikir, maka hampir dipastikan bahwa hati akan terbiasa untuk berzikir juga, dan merasa cocok hati dalam berzikir.

 

Bila memang terjatuh sesuatu atas sifat, hingga akhir kata-kata di atas, itu tidak mengapa, dan butuhnya istighfar kepada istighfar yang lain itu tidak mengharuskan meninggalkan istighfar,” (Maka, beramallah, meskipun kamu khawatir terjadi ujub) atau semisalnya, (seraya memohon ampun darinya), hukumnya sunnat jika jatuhnya dengan tanpa unsur kesengajaan, dan wajib mohon ampun jika jatuhnya dengan unsur kesengajaan, sebagaimana yang telah lalu. Karena itu, meninggalkan amalan karena khawatir dari “ujub itu termasuk bagian dari tipu daya syaitan.

 

(Dan jika adanya) hal yang terbersit di dalam hati (al-khathir) adalah (hal yang dilarang) darinya,? (maka hindarilah) dari melakukannya. (Karena, lintasan hatimu itu datangnya dari syaitan. Jika hatimu cenderungi untuk melakukannya, (maka mohon ampun) kepada Allah Swt. dari kecenderungan tersebut.

 

HADITSUN NAEFSI DAN AL-HAMM

 

(Dan haditsun nafsi (bisikan hati), artinya, keraguan hati pada melakukan hal yang terbersit di atas atau meninggalkannya, selama belum diucapkan atau diamalkan, (dan al-hamm (keinginan)) dari hati untuk melakukannya, (selama belum diucapkan atau diamalkan, adalah dua hal yang diampuni): Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah “Azza Wa Jalla mengampuni umatku dari hal yang terbisik oleh hati mereka, selama belum diamalkan atau diucapkan dengannya”. Hadits riwayat Syaikhani. Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang berkeinginan melakukan suatu kejahatan dan belum mengamalkannya, maka tidak akan dicatat”, artinya, atas keinginan tersebut. Hadits riwayat Muslim, dan di dalam riwayat lain dari Muslim: “Allah akan mencatat di sisi-Nya sebagai kebaikan yang sempurna”.

 

Kehendaki dari demikian adalah bahwa bila seseorang telah berucap, seperti ghibah, atau sudah mengamalkan, seperti meminum arak, maka tergabung ke dalam siksaan berucap dan beramal tersebut oleh siksaan haditsun nafsi dan al-hamm padanya. Dan demikianlah kenyataannya, sebagaimana yang telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah.

 

Dan dipahami dari diampuninya haditsun nafsi dan al-hamm, yakni rencana berbuat, diampuni juga alhajis dan al-khathir di atas, dengan lebih utama.” Al-hajis adalah sesuatu yang dibisikkan (sekedar terlintas) ke dalam hati, sedangkan al-khathir adalah sesuatu yang beredar di dalam hati setelah terlintasnya ke dalam hati. Masingmasing dari keduanya itu terbagi ke dalam beberapa pembagian, yang telah aku jelaskan hal tersebut di dalam Syarah Risalah Al-Qusyairi.

 

Terkeluar dengan empat nama tersebut oleh al-azam, yakni tekad kuat dengan rencana berbuat. Maka, al-azam itu diambil siksa dengannya, meskipun belum diucapkan dan belum diamalkan,” sebagaimana yang telah aku sebutkan hal ini serta dalilnya di dalam Al-Hasyiyah.

 

Dan kelima nama tersebut dengan berurutan tingkatannya, ialah alhajis, lalu al-khathir, lalu haditsun nafsi, lalu al-hamm, lalu al-azam.

 

LAWAN NAFSU AMMARAH

 

(Dan jika tidak menurutimu) oleh nafsu (ammarah) bis su’i (nafsu yang mengajak berbuat kejahatan) untuk menjauh dari berbuat alkhathir (bisikan hati) tersebut, karena cintanya nafsu secara tabiat (alami) kepada hal-hal yang dilarang, berupa kesenangankesenangan. (maka, perangilah dia), hukumnya wajib agar ia tunduk patuh/ menurutimu untuk menjauhinya, dan kuatkanlah dalam memeranginya. Karena, nafsu itu bertujuan untukmu pada kebinasaan abadi? dengan cara istidraj (pembiaran) oleh nafsu atasmu dari satu kemaksiatan kepada kemaksiatan yang lain, sehingga ia menjerumuskan kamu kepada keadaan yang ingin dia hantarkan tersebut, yakni kebinasaan abadi.”

 

Dika kamu telah terlanjur melakukan) al-khathir tersebut, karena nafsu ammarah telah menguasai atas dirimu, (maka cabutlah) dengan segera,” hukumnya wajib, agar terangkat darimu dosa melakukannya, dengan cara bertaubat, yang akan datang penjelasannya nanti2 Dan Allah Swt. sungguh telah berjanji dengan menerima taubat, sebagai anugerah dari-Nya.

 

Terkeluar dengan ammarah oleh lawwamah. Yakni, hati yang mencela nafsunya, meskipun kamu telah berusaha ke dalam kebaikan. Dan oleh muthmainnah. Yakni, hati yang sentosa/ selamat dengan sebab ke-istigarmahan-nya dalam melakukan ketaatan.

 

Dan oleh ruhaniyyah. Yakni, hati yang cenderung kepada perbuatan mubah, seperti rekreasi, mendengar suara indah dan makan makanan enak.

 

Keempat nama ini kembali kepada satu hati. Namun, hati itu berubahubah kondisinya. Sesekali muthmainnah, sesekali amnmarah, kali yang lain lawwamah, dan kali yang lain ruhaniyyah. Dan ketetapan hukum padanya tergantung kepada yang lebih dominan, seperti halnya unsurunsur kondisi tubuh yang empat yang terdapat pada diri seorang manusia, yakni sauda’ (empedu hitam), shafra” (empedu kuning), khalath (campuran) dan bulgham (dahak).

 

(Maka, jika tidak mencabut) olehmu dari melakukan al-khathir tersebut, (karena merasa lezat (menikmati)) dengannya, (atau karena malas) untuk keluar darinya. (Maka, ingatlah), artinya, bayangkanlah (kematian dan datangnya yang tiba-tiba) yang dapat meluputkanmu dari bertaubat dan juga ketaatan yang lainnya. Karena, mengingat hal tersebut menjadi pendorong yang kuat untuk mencabut diri dari hal yang telah merasa lezat/ menikmati dengannya atau malas untuk keluar darinya. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Perbanyakkanlah dari mengingat pemutus kelezatan, yakni, kematian”. Hadits riwayat At-Tirmidzi. Ibnu Hibban menambahinya, “Karena, bahwa tidaklah seseorang mengingat kematian di waktu sempit kehidupan melainkan Allah meluaskannya, dan tidaklah seseorang mengingatnya di waktu luas kehidupannya, melainkan Allah menyempitkannya”. Lafal , dibaca dengan Dzal yang bertitik, artinya, pemutus.

 

(Atau) kamu tidak mencabutnya (karena putus asa) daripada rahmat dan kemaafan Allah Swt. dari segala kemaksiatan yang telah nafsumu kerjakan, karena terlalu beratnya dosa atau karena membayangkan nigmah (murka) Allah. (Maka, khawatirkan murka Tuhanmul, artinya, — kuatnya siksaan dari Maha Pemilikmu, karena sandaranmu kepada dosa yang putus asa daripada kemaafan dari-Nya. Padahal, Allah Swt. telah berfirman, “Sesungguhnya tiada berputus asa dari ruh Allah”, artinya, rahmat-Nya, “melainkan kaum yang kafir” (QS. Yusuf, ayat 87).

 

(Dan ingatlah keluasan rahmatNya) yang tidak dapat membatasi dengannya melainkan Dia, agar kamu dapat merujuk kembali dari keputus-asaanmu. Bagaimana bisa kamu berputus asa, padahal Allah Swt. sungguh telah berfirman, “Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” (QS. Az-Zumar, ayat 53), artinya, selain syirik, karena firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik” (QS. An-Nisa”, ayat 48), dan Sabda Nabi Saw., “Demi Tuhan yang jiwaku ada dalam kekuasaan-Nya, andaikan kalian tidak berbuat dosa, pastilah Allah akan menghilangkan kalian, dan pastilah Allah akan mendatangkan kaum yang berbuat dosa lalu mereka meminta ampunan, kemudian Allah mengampuni mereka” Hadits riwayat Muslim.

 

DEFINISI DAN KETENTUAN TAUBAT

 

(Dan tawarkanlah) atas nafsumu itu (taubat) di saat dirimu telah mengingat kematian, khawatir murka Tuhanmu dan kamu mengingat keluasan rahmat-Nya. Agar nafsumu itu mau bertaubat dari hal-hal yang telah diperbuatnya, sehingga diterima taubatmu dan dimaafkan darimu, karena semata-mata anugerah dari Allah Swt.

 

(Taubat adalah penyesalan) atas dosa dari karenanya sebagai dosa. Karena itu, menyesali telah meminum arak karena ia merusakkan badan, itu tidak dinamakan taubat.

 

Dan tidak diharuskan berkekalan rasa penyesalan di setiap waktu. Tetapi, cukup membersamainya secara hukum, dalam artian bahwa tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan taubat.

 

(Dan terealisasi) taubat (dengan mencabut (menghentikan segera) dari perbuatan dosa (dan bertekad tidak akan mengulangi) kepadanya (dan menyusulkan segala sesuatu yang mungkin disusulkannya), berupa hak orang lain yang muncul dari perbuatan dosa, seperti hak gadzaf (menuduh zina), maka menyusulkannya dengan cara membiarkan orang yang berhak dari yang tertuduh atau ahli waris yang tertuduh agar dapat menunaikan haknya atau membebaskan dari haknya.’ Jika tidak mungkin menyusulkan, seperti contoh bahwa orang yang berhak itu tidak ada lagi, maka gugur Syarat ini, sama seperti gugurnya Syarat ini pada taubat dari perbuatan dosa yang tidak muncul darinya hak bagi manusia lain padanya. Begitu juga, gugur syarat menghentikan pada taubat dari perbuatan dosa setelah selesai darinya, seperti memimun arak.

 

Maka, yang dimaksud dengan terealisasi taubat dengan beberapa syarat ini, ialah bahwa tidak keluar taubat pada yang terealisasi taubat dengannya dari syarat-syarat ini, bukan bahwa dimestikan adanya syarat-syarat ini pada setiap taubat.

 

(Dan menurut pendapat Ashah, sahnyal, artinya, taubat (dari dosa, meskipun telah dirusak),: dalam artian bahwa orang yang bertaubat itu berulang kembali kepada dosa yang telah ia taubat. Pensulansan-sen:ulan an ini tidak membatalkan taubat yang telah lalu. Namun, pengulangan ini adalah dosa lain yang diharuskan untuk bertaubat.

 

Ada yang berkata, Tidak sah taubat yang telah lalu.

 

(Atau) adanya taubat itu (seiring berkekalan atas) dosa (besar!.’ Ada yang berkata: Tidak sah.

 

(Dan) menurut pendapat Ashah, (wajib bertaubat dari) dosa (kecil).

 

Ada yang berkata, Tidak wajib, karena terhapusnya dosa kecil seseorang dengan cara menjauhi dari dosa-dosa besar. Allah Swt. berfirman, “Jika kalian jauhi dosadosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahankesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil).” (QS. An-Nisa’, ayat 31).

 

KERAGUAN PADA YANG TERLINTAS DALAM HATI

 

(Dan jika kamu ragu pada alkhathir (sesuatu yang terlintas), adakah ia hal yang perintah) dengannya (atau yang dilarang) darinya?. (Maka, tahanlah dirimu) dari melakukannya, agar terhindar dari jatuh ke dalam hal yang terlarang.” (Karena itu, pada Orang wudhu’ yang ragu) pada (bahwa basuhannya itu) adalah basuhan (ketiga) yang merupakan hal yang diperintah (secara sunnat) (atau keempat) yang merupakan hal yang dilarang (bid’ah dan makruh). (Ada yang berkatal, artinya, Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini berkata, (Tidak lagi membasuhnya), karena khawatir terjatuh ke dalam hal yang dilarang.

 

Sedangkan menurut pendapat AShah, bahwa ia membasuhnya lagi. Karena, meniga-nigakan itu adalah hal yang diperitah, dan perintah tersebut tidak terealisasi sebelum basuhan ini (yang keempat), dan ia mendatangkannya.”

 

SEGALA YANG TERJADI ATAS KUDRAH ALLAH

 

(Dan setiap yang terjadi) pada perwujudannya (secara nyata),’ termasuk diantaranya ialah alkhathir, melakukannya dan juga meninggalkannya, itu adanya (dengan gudrah dan iradah Allah. Karena itu, Allah) Swt. (adalah pencipta usaha hamba), artinya, perbuatan hamba, dimana hamba adalah yang berusaha, bukan pencipta perbuatan. Dengan bahwa, (menetapkan) oleh Allah (bagi hamba akan gudrah (kekuasaan)), yakni kadar kemampuan (yang patut untuk berusaha, bukan untuk menjadikan). Berbeda halnya dengan gudrah Allah. Karena, gudrah Allah itu untuk menjadikan, bukan untuk usaha. (Maka, Allah) Swt. fadalah pencipta, bukan yang berusaha.’ Sedangkan hamba itu kebalikannya), artinya, yang berusaha, bukan pencipta, sehingga diberikan pahala dan diganjar siksaan atas usahanya yang Allah ciptakan seiring rencana si hamba.? Hal ini, artinya, keberadaan perbuatan hamba adalah muktasab (yang diupayakan) yang merupakan ciptaan Allah, adalah tawassuth (menjadi penengah) diantara pendapat muktazilah: Bahwa hamba itu menciptakan perbuatannya sendiri, karena hamba diberi pahala dan diganjar siksaan atas perbuatannya, dan pendapat jabariyyah: Bahwa tidak ada perbuatan bagi hamba sama sekali, dan hamba hanyalah alat semata-mata, seumpama pisau yang ada di tangan pemotong.

 

Terkadang muncul di dalam pembicaraan sebagian ulama yang ary billah sesuatu yang diduga selaras dengan ucapan jabariyyah, berupa penafian mereka terhadap ikhtiyar (usaha) dan perbuatan dari diri mereka sendiri. Sebenarnya maksud mereka adalah tidak memperdulikan perbuatan mereka sendiri, karena totalitas mereka dalam melihat kepada apa yang ada dari Allah Swt., bukan kepada apa yang ada dari mereka.

 

(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa gudrah (kemampuan)nya), artinya, si hamba, yakni sifat yang diciptakan oleh Allah seiring rencana berbuat dari hamba setelah lengkap semua sebab dan alat (itu membarengi perbuatan). Karena, kemampuan pada hamba adalah ‘aradh (sifat), sehingga kemampuan itu tidak bisa  mendahului perbuatan. Jika tidak demikian, tentu berkonsekuensi terjadi perbuatan dengan tanpa disertai kemampuan, karena tidak mungkin kekal beberapa ‘aradh.

 

Ada yang berkata: Kemampuan itu ada sebelum perbuatan. Karena, taklif (tuntutan) itu ada sebelum perbuatan. Maka, seandainya kemampuan itu tidak ada sebelumnya, tentu akan terjadi tuntutan atas orang yang tidak mampu.

 

Pendapat ini disanggah dengan bahwa sesungguhnya sah pentaklifan itu mengikuti pada kemampuan dengan arti sudah lengkap semua sebab dan alat, bukan dengan artian di atas.

 

Ini adalah merupakan tambahan dariku.

 

Dikala hamba adalah yang berusaha, bukan sebagai pencipta, karena keberadaan gudrah-nya untuk usaha, bukan untuk menjadikan, dan adanya gudrah hamba itu berbarengan perbuatan. (Maka) , kita (Asy’ariyyah) berpendapat: (Dianya), artinya, gudrah dari hamba itu (tidak patut bagi dua yang berlawanan), artinya, ta’alluq dengan keduanya. Sesungguhnya gudrah hamba itu hanya patut ber-ta’alluq dengan salah satunya, yakni hal yang direncanakan oleh harmba.’ Karena, seandainya patut ber-ta’alluq dengan keduanya tentu melazimi terkumpul dua yang berlawanan, karena wajib berbarengan keduanya bagi gudrah yang di-ta’alluq. Bahkan, para ulama Asy’ariyyah berkata, Sesungguhnya gudrah yang tunggal itu tidak ter-ta’alluq kepada dua magdur (hal yang kuasa diperbuat), secara mutlak, yakni baik keduanya itu dua yang dhiddain, dua yang mitslain, atau dua yang khilafain, tidak dalam bentuk berbarengan dan tidak atas bentuk bergantian.

 

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa gudrah itu patut ber-ta’alluq pada dua yang dhiddain atas bentuk bergantian, sehingga ter-ta’alluq dengan hal ini secara bergantian dari ter-ta’alluq-nya dengan hal yang lain dan juga dengan sebaliknya. Sesungguhnya definisi ini hanya menjadi lurus atas dasar pendapat bahwa gudrah itu adanya sebelum perbuatan, bukan membarengi perbuatan yang merupakan pembicaraan di sini.

 

Adapun atas pendapat dengan bahwa hamba itu pencipta bagi perbuatannya — sendiri, — maka gudrah-nya itu sama seperti gudrah Allah Swt., sehingga dijumpai gudrah sebelum adanya perbuatan, dan patut ber-ta’alluq pada dua hal yang dhiddain atas bentuk bergantian, tidak atas berkumpul (berbarengan). Karena gudrah itu hanya ber-ta’alluq dengan yang mumkin, sedangkan terkumpul dua hal yang dhiddain (dalam waktu bersamaan) itu tertegah/ mustahil.

 

KELEMAHAN HAMBA

 

(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa kelemahan) dari hamba (adalah sebuah sifat yang wujudiyyah yang bersebanding dengan gudrah dengan bandingan dhiddain (dua yang berwanan)).

 

Ada yang berkata, Lemah adalah tiada gudrah (kemampuan) dari hal yang semestinya mampu. Karena itu, bersebanding diantara keduanya adalah bandingan “adam dan malakah, sebagaimana hal tersebut adalah sedemikian menurut pendapat yang menyebut bahwa hamba itu pencipta bagi perbuatan sendiri. Karena itu, atas dasar pendapat pertama, pada orang yang lumpuh itu terdapat makna (substansi) yang tidak ditemukan pada orang yang tercegah melakukan suatu perbuatan, serta keduanya samasama tidak tamakkun (berkesempatan) untuk melakukannya. Sedangkan, atas dasar pendapat kedua itu tidaklah demikian.’ Tetapi, orang yang lumpuh itu adalah orang yang tidak mampu, sedangkan orang yang tercegah adalah orang yang mampu, artinya, dari yang semestinya mampu dengan jalan berlaku adat kebiasaan.

 

ANTARA TAWAKKAL DAN IKTISAB

 

(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa pengutamaan diantara tawakkal (meninggalkan usaha) dan iktisab (usaha lahir) itu berbeda-beda dengan sebab berbeda keadaan manusia). Karena itu, orang-orang yang dalam tawakkalnya itu tidak merasa murka di saat kesulitan rezeki dan tidak mengharap untuk memintaminta pada seseorang dari makhluk, maka tawakkal pada hak dirinya itu lebih utama, karena kesabaran dan mujahadah (memerangi) hawa nafsu yang terdapat di dalam tawakkalnya.. Dan orang-orang yang dalam tawakkalnya itu dengan kebalikan dari keadaan di atas, maka iktisab pada hak dirinya lebih utama, agar terhindar dari sikap murka dan mengharap untuk meminta-minta.

 

Ada yang berkata, Yang lebih utama adalah tawakkal.

 

Tawakkal di sini adalah menahan diri daripada iktisab (usaha lahir) dan berpaling daripada asbab (upaya-upaya untuk menghasilkan usaha), karena kepercayaan hati kepada Allah Swt.

 

Ada yang berkata, Yang lebih utama adalah iktisab.

 

Bilamana pengutamaan diantara keduanya itu berbeda-beda dengan sebab berbeda keadaan manusia, (Maka, keinginan tajrid (pemurnian diri) daripada hal-hal yang dapat menyibukkan diri daripada Allah Swt. (serta tuntutan (dorongan) untuk melaksanakan asbab) dari Allah pada diri al-murid (yang berkeinginan tajrid) tersebut, (adalah syahwat yang tertutup) dari al-murid.’

 

(Dan juga suluk asbab (meniti jalan upaya-upaya menghasilkan usaha)) yang dapat menyibukkan diri daripada Allah (serta tuntutan/ dorongan untuk bertajrid) dari Allah pada diri as-salik (yang meniti jalan) tersebut, (adalah kemeresotan) baginya (dari derajat yang tinggi) kepada derajat yang rendah. Maka, yang lebih layak bagi orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. padanya suatu dorongan untuk melaksanakan asbab, adalah meniti jalan asbab, bukan ber-tajrid. Dan yang lebih layak bagi orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. padanya suatu dorongan untuk ber-tajrid adalah meniti jalan tajrid, bukan melaksanakan asbab.

 

(Terkadang syaitan datang) pada manusia (dengan mencampakkan (membuang) sisi Allah Swt. ke dalam bentuk asbab, atau dengan kemalasan dalam bentuk tawakkal) sebagai tipu daya dari syaitan. Seperti contoh bahwa syaitan berkata kepada orang yang meniti jalan tajrid, yang mana meniti jalan tajrid baginya itu lebih layak (lebih selamat agamanya) daripada meninggalkannya, “Sampai kapan kamu tinggalkan asbab? Tidakkah kamu tahu bahwa meninggalkan asbab itu akan mentamakkan hati pada apa yang ada di tangan manusia? Maka, tempuhlah jalan asbab agar kamu selamat dari hal demikian,’ dan selain kamu itu menunggu darimu apa saja yang kamu tunggu dari selain kamu”.? Dan syaitan berkata kepada orang yang meniti jalan asbab, yang mana meniti jalan asbab lebih layak baginya daripada meninggalkannya, “Andai saja kamu tinggalkan asbab dan kamu tempuh jalan tajrid, lalu kamu bertawakkal kepada Allah, maka sungguh akan bening hatimu dan akan datang kepadamu dari sisi Allah apa saja yang mencukupimu. Karena itu, tinggalkanlah asbab agar tercapai hal tersebut untukmu”. Karena, meninggalkan asbab dimana hal tersebut tidak lebih layak baginya, akan mengantarkannya kepada meminta-minta dari makhluk dan lebih mementingkan dengan rezeki.

 

(Dan orang-orang yang diberi taufik itu akan mengkaji tentang keduanya), artinya, tentang kedua perkara ini yang dimunculkan oleh syaitan dengan keduanya di dalam bentuk selain keduanya, agar ia selamat dari keduanya. (serta tetap meyakini) bersamaan mengkaji tentang keduanya (bahwa tidak akan ada sesuatu kecuali apa saja yang dikehendaki) Allah untuk adanya, artinya, wujud-nya dari kedua perkara tersebut atau dari selain keduanya.

 

KATA PENUTUP

 

(Dan sungguh telah sempurna kitab ini), artinya, Lubb Al-Ushul (dengan memuji Allah Swt. dan berkat pertolongan dari-Nya. Semoga Allah menjadikan kami dengan perantara kitab inil) bersebab apa saja yang telah kami cita-citakan, yakni memberi banyak manfaat dengan kitab ini, (bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah Swt, yaitu Nabinabi dan para shiddigin), artinya, shahabat-shahabat dari para nabi yang utama, karena kesungguhan mereka dalam hal kejujuran dan pembenaran,” (dan para syuhada’), artinya, yang terbunuh di jalan Allah, (dan orang-orang shalih) yang selain dari orang-orang di atas. (Dan mereka itulah sebaik-baik teman), artinya, yang menjadi teman di dalam syurga, dengan bahwa diberikan kesenangan kepada kami di dalam syurga dengan melihat, menziarahi dan hadir bersama mereka, meskipun tempat tinggal mereka itu berada pada derajat yang amat tinggi dibandingkan kepada tempat selaan mereka. Dan diantara anugerah Allah Swt. untuk selain mereka itu adalah bahwa Allah Swt. (limpahkan keridhaan dengan kondisi mereka serta menghilang dari mereka iktikad bahwa mereka termasuk mafdhul (yang kalah unggul dari yang lain), karena hilangnya rasa penyesalan di dalam syurga, yang mana derajat di dalam syurga itu berbeda-beda tingkat berdasarkan tingkatan kadar amalan di dunia dan tingkatan kadar anugerah dari Allah atas orang-orang yang Dia kehendaki dari para hamba-Nya.

 

Dan semoga Allah terus memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pemimpin kita, Nabi Muhammad Saw., keluarga dan para shahabatnya, selama orang-orang yang ingat mengingatnya, dan selama orang-orang lupa melupakan dari mengingatnya.

 

Penyusun kitab ini, -yakni pemimpin kita, panutan kita, guru dari banyak guru islam, pemimpin dari para ulama semesta alam, Abu Yahya Zakariyya Al-Anshariy AsySyafi’iy, Semoga Allah Swt. menyinari kuburan beliau dan memberi manfaat kepada kami dan orang-orang islam dengan keberkahan beliau-, berkata: “Selesai dari penyusunan kitab ini pada tanggal 18, di bulan Ramadhan, pada tahun 902 H.” 

LihatTutupKomentar