Terjemah Ghayatul Wushul
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Biografi Pengarang: Zakariya Al-Anshari
- Profil Kitab Ghayatul Wushul
- Download Kitab
- Terjemah Lubbul Ushul
- Khutbah Pensyarah
- Kata Pengantar Pensyarah
- Khutbah Lubb Al-Ushul
- Kata Pengantar Lubb Al-Ushul
- Muqaddimah
- Mabadi Ushul Fiqih
- Definisi Fiqh
- Definisi Hukum
- Hasan Dan Qabih
- Bersyukur Kepada Pemberi Nikmat
- Status Hukum Sebelum Pengutusan Rasul
- Status Hukum Pada Penyempurnaan Kasus Baru
- Taklif Ghafil, Mulja' Dan Mukrah
- Ta'alluq Khithab
- Pembagian Hukum
- Istilah Fardhu Dan Wajib
- Istilah Mandub, Sunnat Dan Semisalnya
- Hukum Menyempurnakan Sunnat
- Penjelasan Muta'allaq Khithab Wadh'iy
- Pengertian Ada'
- Pengertian Qadha'
- Pengertian I'adah
- Pengertian Rukhsha
- Pengertian 'Azimah
- Pengertian Dalil
- Hasil Pengetahuan Dari Analisi Dalil
- Definisi HaddKalam Nafsiy Adalah Khithab
- Pengertian Nazhar
- Pengertian Idrak
- Perbedaan Ilmu Dan Iktikad
- Perbedaan Syak, Zhan Dan Wahm
- Pembahasan Ilmu (Keyakinan)
- Definisi Jahl (Bodoh)
- Definisi Sahw (Terlupa)
- Pembahasan Hasan Dan Qabih
- Perkara Boleh Tinggal Tidak Disebut Wajib
- Mandub Adalah Ma'mur Bih
- Mubah Bukan Jinis Bagi Wajib
- Mubah Bukan Ma'mur Bih
- Mubah Adalah Hukum Syar'i
- Sisa Hukum Setelah Penghapusan Wajib
- Pembahasan Wajib Mukhayyar
- Pembahasan Haram Mukhayyar
- Pembahasan Fardhu Kifayah
- Perbandingan Fardhu 'Ain Dan Fardhu Kifayah
- Sasaran Fardhu Kifayah
- Pembahasan Sunnat Kifayah
- Pembahasan Wajib Muwassa
- Mengakhiri Wajib Muwassa'
- Perkara Penyempurnaan Wajib
- Perkara Penyempurna Tinggal Haram
- Amar Tidak Mencakup Makruh
- Status Makruh Yang Memiliki Dua Sisi
- Status Hukum Shalat Di Tanah Rampasan
- Status Hukum Keluar Dari Tanah Rampasan
- Sikap Orang Yang Jatuh Dari Ketinggian
- Taklif Dengan Perkara Mustahil
- Taklif Dengan Yang Mustahil Itu Berlaku
- Taklif Dengan Perkara Cukup Tidak Cukup Syarat
- Pembahasan Mukallaf Bih
- Hubungan Taklif Dengan Mukallaf Bih
- Status Taklif Saat Amir Dan Ma'mur Mengetahui Syarat Tidak Cukup
- Penutup Muqaddimah
- Kitab Pertama: Al-Kitab Dan Pembahasan Beberapa Perkara Ucapan
- Hakikat-Majaz
- Pembahasan Makna-Makna Huruf
- Amar Dan Nahi
- ‘Aam
- Definisi Takhshis
- Mutlak Dan Muqayyad
- Zhahir, Takwil Dan Mujmal
- Definisi Bayan
- Definisi Nasakh
- Kitab Kedua: As-Sunnah
- Kitab Ketiga: Ijma'
- Kitab Keempat: Qiyas
- Rukun-Rukun Qiyas
- Masalik 'Illat/ Metode Pencarian 'Illat
- Qawadih / Bentuk Perusak Dalil
- Penutup Pembahasan Qiyas
- Kitab Kelima: Penggalian Dalil
- Kitab Keenam: Ta'adul Dan Tarjih
- Kitab Ketujuh: Ijtihad Dan Hal-Hal Yang Berkaitan
- Taqlid Dalam Hal Ushuluddin
- Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf
- Kitab Ushul lain
Biografi Pengarang: Zakariya al-Anshari (823–926 H / 1420–1520 M)
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (823–926 H / 1420–1520 M) adalah salah satu
ulama paling berpengaruh dalam sejarah madzhab Syafi'i. Beliau dikenal sebagai
"poros" ilmu di Mesir pada masanya dan jembatan antara ulama mutaqaddimin
(terdahulu) dengan muta'akhirin (belakangan).
Berikut adalah
biografi ringkas beliau:
1. Kelahiran dan Masa Kecil
- Nama Lengkap: Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari al-Khazraji al-Sunaiki.
- Asal-Usul: Lahir di Sunaik, sebuah desa di Mesir Timur. Beliau tumbuh dalam kondisi ekonomi yang sangat sederhana (yatim dan miskin).
- Masa Belajar: Beliau berangkat ke Kairo pada tahun 841 H untuk belajar di Al-Azhar. Diceritakan bahwa pada awal masa belajarnya, beliau sangat kekurangan hingga sering memakan kulit semangka yang dibuang orang untuk bertahan hidup.
2. Guru dan Pendidikan
Beliau berguru kepada ulama-ulama raksasa di zamannya, di antaranya:
- Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani: Ahli hadis terbesar, yang mengakui kecerdasan Zakariya al-Anshari.
- Jalaluddin al-Mahalli: Salah satu penulis Tafsir al-Jalalayn.
- Sharafuddin al-Munawi: Ulama besar madzhab Syafi'i.
3. Jabatan dan Pengabdian
Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung): Beliau menjabat sebagai hakim agung di
masa Kesultanan Mamluk (Sultan Qaitbay). Namun, beliau dikenal sangat berani
menegur penguasa jika ada ketidakadilan.
Pendidik: Beliau mengajar
di banyak institusi bergengsi dan melahirkan murid-murid yang nantinya menjadi
ulama besar.
4. Murid-Murid Terkenal
Hampir seluruh sanad keilmuan madzhab Syafi'i saat ini melewati beliau.
Murid-muridnya yang sangat masyhur antara lain:
- Ibnu Hajar al-Haitami (Penulis Tuhfatul Muhtaj).
- Syamsuddin ar-Ramli (Penulis Nihayatul Muhtaj).
- Al-Khathib asy-Syirbini (Penulis Mughni al-Muhtaj).
- Syaikh Abdul Wahhab asy-Sya'rani (Ulama Sufi terkemuka).
5. Karya Tulis Monumental
Beliau menulis dalam berbagai bidang ilmu (Fikih, Hadis, Tafsir, Tasawuf, hingga Logika). Beberapa yang paling terkenal adalah:
- Fathul Wahhab: Ringkasan (syarah) dari kitab Manhajuth Thullab dalam fikih Syafi'i (sangat populer di pesantren Indonesia).
- Ghayatul Wushul: Syarah kitab Lubb al-Ushul dalam bidang Ushul Fiqh.
- Asna al-Mathalib: Syarah dari Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi.
- Risalah al-Qusyairiyah (Syarah): Penjelasan mengenai ilmu tasawuf.
6. Wafat
Beliau wafat dalam usia yang sangat panjang, yakni sekitar 103 tahun. Beliau tetap aktif mengajar dan menulis hingga akhir hayatnya meski penglihatannya memudar. Makamnya terletak di dekat makam Imam Syafi'i di Kairo, Mesir.
Karakteristik Pemikiran
Syaikh Zakariya al-Anshari dikenal dengan gaya bahasa yang sangat ringkas
namun padat makna (i'jaz). Beliau mampu mensintesis perbedaan pendapat di
internal madzhab Syafi'i menjadi satu kesimpulan yang kuat. Di Indonesia,
karya-karya beliau menjadi kurikulum wajib di pondok pesantren tingkat
tinggi.
Apakah Anda ingin saya membahas lebih dalam mengenai isi
salah satu kitab beliau, seperti Fathul Wahhab?
Profil Kitab
Kitab Ghayatul Wushul (bahasa Arab: غاية الوصول في شرح لب الأصول) adalah salah
satu literatur tingkat tinggi (advance) dalam bidang Ushul Fiqh (metodologi
hukum Islam) di kalangan madzhab Syafi'i.
Kitab ini merupakan karya
monumental dari Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, yang teksnya sering Anda
temui dalam pembahasan kaidah-kaidah hukum yang mendalam.
1. Struktur Kitab: Ringkasan dari Ringkasan
Untuk memahami profil kitab ini, kita perlu melihat silsilah penyusunannya:
1.
Asalnya: Berasal dari kitab Jam’ul Jawami’ karya Imam Tajuddin as-Subki (kitab
paling komprehensif dalam Ushul Fiqh).
2. Langkah Pertama: Syaikh
Zakariya al-Anshari meringkas Jam’ul Jawami’ menjadi sebuah teks pendek
(matan) yang diberi nama Lubb al-Ushul.
3. Langkah Kedua: Beliau kemudian
menjelaskan (syarah) teks ringkas tersebut dengan kitab Ghayatul Wushul ini.
2. Karakteristik Isi
- Sangat Padat & Ringkas: Sebagaimana gaya khas Zakariya al-Anshari, kitab ini tidak bertele-tele. Setiap kata memiliki makna hukum yang sangat dalam.
- Sintesis Ilmu: Kitab ini tidak hanya membahas hukum, tetapi juga menggabungkan unsur logika (manthiq), teologi (ilmu kalam), dan kaidah bahasa Arab dalam merumuskan hukum.
- Metodologi Komparatif: Meskipun berhaluan Syafi'i, beliau sering menyebutkan perbandingan pendapat dengan madzhab lain (Hanafi, Maliki, Hanbali) dan kelompok teologi (Asy'ariyah dan Mu'tazilah) dalam masalah ushul.
3. Materi Utama yang Dibahas
Ghayatul Wushul mencakup tujuh bab utama (sebagaimana struktur Jam’ul Jawami’):
- Al-Kitab: Pembahasan tentang Al-Qur'an dan kaidah kebahasaan.
- As-Sunnah: Pembahasan tentang hadis dan otoritasnya.
- Al-Ijma’: Pembahasan tentang konsensus ulama.
- Al-Qiyas: Pembahasan tentang analogi hukum (bagian tersulit dan terdalam).
- Al-Istidlal: Dalil-dalil pendukung lainnya.
- Al-Ijtihad & At-Taqlid: Syarat menjadi mujtahid dan hukum mengikuti pendapat ulama.
- Tariqah al-Tarjih: Cara menyikapi dua dalil yang tampak bertentangan.
4. Kedudukan di Pesantren dan Akademisi
Di Indonesia, Ghayatul Wushul merupakan kitab "kasta tertinggi" dalam
pelajaran Ushul Fiqh di Pondok Pesantren Salaf. Biasanya dikaji setelah santri
menyelesaikan kitab Al-Waraqat atau Lathaif al-Isyarat. Karena bahasanya yang
sulit, kitab ini seringkali membutuhkan hasyiyah (catatan kaki/komentar
tambahan) dari ulama lain, yang paling masyhur adalah Hasyiyah al-Amiri.
Kesimpulan
Jika ingin memahami mengapa sebuah hukum lahir (misalnya mengapa bunga bank didebatkan atau mengapa batas aurat budak berbeda), kitab inilah yang menyediakan "pisau bedah" metodologinya.[]
