Buku Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il fi Ilm al-Ansab
  
Judul buku: Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il Fl 'Ilm
  Al·Ansab Studi Kasus Nasab Ba'alwi Karya Syaikh Al-Husain Bin Haidar
  Al-Hasyimi
Penulis: K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani 
Jabatan: a)
  Ketua Komisi Fatwa MUI Banten; b) Anggota LBM PBNU; c) Pengasuh Pondok
  Pesantren Nahdlatul Ulum Banten
Penerbit: Maktabah Nahdlatul Ulum
  Banten Tahun Terbit: 2024 M.
Kota: Tangerang Banten Indonesia
Bidang
  studi: Sejarah, Ilmu Nasab, Ba'alawi 
Daftar isi
- Biografi Penulis, KH Imaduddin Utsman Al-Bantani 
 - Kata Pengantar
 - Bab I: Teks Kitab Rasa'il Fi 'Ilm Al-Ansab
 - Bab II Syarah (Penjelasan) Metode Menetapkan Nasab Kitab Rasa'il Studi Kasus Nasab Ba'alwi
 - Metode ltsbat Nasab Pertama: Al Syuhrah Wa Al Istifadlah
 - Maksud Syuhrah Wa al-Istifadlah adalah Min Adzhar al-Bayyinat
 - Istifadlah atau Tasamu' Wajib Terjadi di Kampung Asal Bukan di Tempat Hijrah
 - Metode ltsbat Nasab Kedua: Kitab-Kitab Nasab
 - Dalil Kitab Sezaman
 - Menemukan manuskrip
 - Metode Ketiga Bayyinah Syar'iyyah/Syahadah
 - Metode Mengitsbat Nasab Keempat: Al-l'tiraf dan Iqrar dari Sebuah Kabilah  
 - Metode Mengitsbat Nasab Kelima: I'tiraf dan Iqrar dari Seorang Ayah
 - Metode ltsbat Nasab Keenam: Al-Qur'ah
 - Metode Itsbat Nasab Ketujuh: Qiyafah
 - Metode Yang Ditetapkan Ahli Biologi
 - Tentang DNA Arab
 - Hukum Tes DNA Untuk Memverifikasi Keturununan Nabi Muhammad Saw
 - Hukum Syara Yang Berkaitan Dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW
 - Bab III: Penutup
 - Download Buku Kyai Imaduddin (pdf)
 - Buku Nasab Karya Kyai Imaduddin Usman yang lain: 
 - Buku Menakar kesahihan Nasab Habib Di Indonesia
 - Buku Terputusnya Nasab Habib Kepada Nabi Muhammad Saw
 - Buku Membongkar Skandal Ilmiyah sejarah dan Genealogi Ba’alwi
 - Metode Menetapkan Nasab Menurut Kitab Rasa'il
 - Literatur Kitab-Kitab Nasab Abad Ke-3-13 Hijriyah Bukti Terputusnya Nasab Ba'alwi
 - Manuskrip Palsu Andalan Kaum Habib
 - Buku lain karya KH Imaduddin
 
  KATA PENGANTAR KH IMADUDDIN UTSMAN
Dengan memanjatkan puja dan puji kepada Allah SWT, penulis
  persembahkan buku kecil ini kepada para pembaca. Buku ini membahas metode
  itsbat nasab yang terdapat dalam kitab Rasa'il Fi 'Ilm al-Ansab karya Syekh
  Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi. Dalam buku ini penulis memberikan terjemah dan
  syarah (penjelasan) akan maksud dari ucapan pengarang kitab tersebut. Kemudian
  penulis merujuk kepada  aqwal-aqwal  (pendapat pendapat) ulama yang
  terkait dengan pembahasan itu.
Menurut penulis buku ini penting
  diterbitkan terkait diskursus nasab Ba'alwi, di mana kaum Ba'alwi banyak
  mengutip kitab Rasail ini tetapi pemahamanya tidak sesuai dengan yang
  seharusnya difahami oleh para fuqaha dan ahli nasab. misalnya ketika mereka
  megatakan jika suatu nasab sudah Syuhrah Wa al-istifadlah maka nasab itu sudah
  sahih walau tidak terkonfirmasi oleh kitab-kitab nasab. padahal sebagaimana
  para Fuqoha dan ahli nasab membuat kaidah bahwa Syuhrah wa al-Istifadlah bisa
  digunakan sebagai tools untuk menetapkan nasab sepanjang ia tidak ada mu'aridl
  (penentang) berupa saksi atau kitab-kitab nasab.
Semoga buku ini
  bermanfaat untuk kita semua.
Kresek Banten, 17 September 2024
Imaduddin
  Utsman Al-Bantanie
  BAB I TEKS KITAB RASA'IL FI 'ILM AL-ANSAB
Sebelum penulis mensyarahi (menjelaskan) bagaimana metode itsbat
  nasab yang terdapat dalam kitab Rasa'il Fi 'Ilm al-Ansab, alangkah baiknya
  kita ketengahkan terlebih dahulu bagian khusus dari kitab tersebut yang
  menjelaskan tentang metode-metode itsbat nasab seperti di bawah ini:
  ثبوت النسب عند علماء النسب
ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات
  الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، لما يترتب عليه من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات
  ، وقد عد علماء النَّسَبِ خمس طرائق لثبوته :
الطريق الأول : اسْتِفَاضَة النسب وشهرته في بلده ، شهرة تثمر علماً ، واستفاضة بين بين عددٍ عدد من النَّاسِ يقع العلم يخبرهم أو الفن القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم المعارض . والاستفاضة التسامع ، وهي مِنْ أَظْهَرِ الْبَيِّنَاتِ ، وَتَوَفَّرِ الدَّوَاعِي إِلَى نقلها، وإنما خصوها بالتسامع ، لأَنَّ النَّسَبَ أَمْرُ لَا مَدْخَلَ لِلرُّؤْيَةِ فيه.
  تعني وصورتها في في الحمل ، أَنْ يَسْمَعَ الشَّاهِدُ أَنَّ فلاناً ينتسب الى
  الشخص أو القبيلة ، وأنه قد استفاض صحته بين الناسِ ، وَأَنَّ النَّاسَ
  يَنْسُبُونَهُ إِلَى ذَلِكَ ، وَأَنَّ ذَلِكَ امْتَدَّ مُدَّةً يَغْلِبُ عَلَى
  الظَّنِ . فَيُكْتَفَى بِالانْتِسَابِ ، وَنِسْبَةِ النَّاسِ. ويجب التنبه إلى أن
  الاستفاضة يجب أن تكون في بلدته أو قبيلته، لا تلك المزعومة والتي تكون في مهجره
  ، بلدة أم قبيلة ، أو أن يفتعل الشهرة شخص في الأسرة دون ان تكون الشهرة لأسرته
  من قبل ! ، وهذه الصورة الأخيرة شايعة في هذه الأزمان مع النسب النبوي الشريف،
  حفظه الله ، فالحاصل أن للشهرة ضوابط وليس الحديث فيها مرسلاً .
وإنما
  ذكروا الشهرة بالاستفاضة دون الشهرة بالتواتر ، لأنها البداية التي يثبت بها
  النكاح ، والولادة والنسب ، والموت ، أما التواتر فاشتراطه عسير جداً ، وهو يعني
  أن ينتشر الخبر في الأصقاع والأقاليم كافة ،
وهذا إنما يحصل مخفوراً بالإعجاز ، كمولد نبي الله المسيح عيسى بن مريم بالسلام ، فالاستفاضة عامة ، والتواتر يكون في بعض الحالات ، ولو اشترط التواتر لما كان بالإمكان إثبات نسب أحد ، ثم لا مانع في أن تقوى الاستفاضة حتى تصل إلى حد التواتر ، كما تواتر أن إبراهيم قد ولد الأمتين العربية والعبرية ، وأن الحسين بن علي ملك الحجاز ، شريف حسني والرسول محمد الله كان مولده مستفيضاً بين قومه وأهل بلدته ، وصَاحَبَ مَوْلِدَه خوارق ، وسبقه إرهاصات ، وتواتر لدى أهل الأرض أن أمراً عظيماً قد حصل أو مولوداً صحاب شأن قد ولد ، ولكن الله غم الناس أمره ، حفظاً له، إلا أنه قد جعل للناس علامات في ذلك اليوم لا ينسونها ، فتذكروها لما صدع بالرسالة.
فحاصل ضوابط هذه الطريقة هي الاستفاضة في السماع ، استفاضة تُورِثُ عِلماً أو ظناً قوياً . انتفاء المعارضة في العموم والخصوص ، أو في الوثائق البينات. - قدم النسبة والشهرة . هـ أن تكون الشهرة في قبيلته ، أو في البلد الأصلي ، لا في بلد هجرته
  الطريق الثاني : كُتُبُ النسابين الأبدال ، العلماء الثقات ، المحققين الأثبات ،
  التي لم تلحقها أيدي الهواة العابثين ، والضعفاء المتروكين ، والوضاع الكاذبين ،
  لا سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من الخطوط ،
  ومقابلة النسخ المخطوطة ، ومتى عُرف خط النسابة المحقق الثقة فإنه يعمل به ،
  ويكون مستنداً شرعياً ، وعليه العمل في القديم والحديث ، وكذا العَمَلُ
  بِالوِجَادَاتِ . ولذا فإن شجرة النسب التي عليها تقريرات النسابين الثقات
  الأثبات ، المؤرخة ، المضبوطة ، تعد وثيقة معتبرة ، ولا عبرة بتقريرات من ليس من
  أهل الدراية بالنسب . قال في شرح المجلة : قَدْ أَخَذَ فِي هَذَا الزَّمَنِ
  الْعَمَلُ بِالْكِتَابَةِ وَالْخَطِ أهمية عظمى، فَقَدْ قُصِرَ إثبات كثير من
  الحقوق ولا سيما مَا السَّنَدَاتُ وَالْمُقَاوَلَاتُ عَلَى الخط، فلذلك . لا يجوز
  عد كل خَط مَعْمُولًا بِهِ، وَمَدَارًا لِلثَّبُوتِ، كَمَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
  أَلَّا يَعْمَلَ بالخط، إِذْ يُؤَدِّي ذَلِكَ إِلَى إِبْطَالِ الْحَقُوقِ ،
  فَلِذَلِكَ قَدْ أتخذ طَرِيق متوسط، وَبَيَانُ الْأَصْلَيْنِ الْآتِيين
الطريق الثالث : قيام البينة الشرعية ، والبينة هي الشهادة ، فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى ، أما الأعمى ففي شهادته اختلاف ، وقيل يشهد في ما شأنه الاستفاضة كالموت والنسب ، فيقولون في الشهادة : أشهد أني لم أزل أسمع مِن التّقَاتِ وَغَيْرِهِمْ ، أَنَّ فُلاناً يكون نسبه كذا ، أو أن نسبته تكون كذا.
الطريق الرابع : أن تعترف القبيلة وتقر ، لفرد أو جماعة ، بصدق النسب وصحته ، ومقصودنا بالجماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتراف القبيلة وإقرارها يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما لا قيمة لشهادة زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاهلاً بالأنساب والأخبار .
الطريق الخامس : أن يعترف رجل عاقل ويُقر ، أن فلاناً يكون ابنه، ويكون المدعي ممن يولد مثله لمثل الدعي ، وانتفت الموانع ، والموانع كثيرة ، نحو ألا يكون التفاوت في بينهما نحو عشر سنين، بل لابد أن يكون أكثر، ونحو كونهما من أهل بلد واحد... لأَنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ يَعْتَمِدُ التَّصَورَ. وأقر الفقهاء طرائق النسابين ، وزادوا عليها
الطريق السادس : القرعة .
الطريق السابع : قيافة البشر ، وهي : إلحاق الابن بالأب بالصفات المتماثلة، والحكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ، شأنها في ذلك شأن البينة العادلة . والقيافة قيافتان ، قيافة البشر ، وقيافة الأثر ، ولا بد من أن يكون القائف مجرباً ممتحناً ، والفقهاء يثبتون بها النسب إلا فقهاء الأحناف. والحديث في هذا واسع ومبسوط في كتب الفقه والأقضية والقوانين ، كما أن القصص كثيرة ، فمن ذلك:
  أن أرطأة بن سهية هجا شبيب ابن البرصاء فقال: من مبلغ فتيان مرة ، انه هجانی این
  برضاء العجان شبيب فلوكنت عرفيا عميت فأسهلت كذاك ولكن المريب عريب.
روى
  بعضهم الشعر : (فلو كنت مريا) ، وهذا غلط ، لأن أرطأة وشبيباً جميعاً مريان ،
  وإنما العمى فاش في بني عوف منهم ، ولو كان الشعر بهذا اللفظ ، لكان هو أيضاً قد
  انتفى من نسبه ، لأنه مري ولم يكن أعمى ، وبنو عوف هم قوم شبيب ، كان إذا أسن
  الرجل فيهم عمى ، قل من يفلت فيهم من ذلك . كان ابوه أعمى، وجده أعمى ، وجد أبيه
  أعمى ، يقول : فلو لم تكن مدخول النسب كنت أعمى كآبائك .
وكل من كان
  منهم أعمى ، فهو صحيح النسب . فقيل : إن أرطاة لما قال هذا الهجو ، كان كل شيخ
  من بني عوف يتمنى أن يعمى. قال : إن جده الأكبر لقي علي بن أبي طالب ، فأساء
  مخاطبته ، فدعا عليه وعلى ولده بالعمى . أما غواية الشعراء فلا يعتد بها النسابون
  ، إلا ما صح عندهم أنه ليس غواية ، فمن ذلك قول مروان بن أبي الجيوب في علي بن
  الجهم ، وقد عرض في نسبه تعريضاً قبيحاً إلى الغاية :
لعمرك ما جهم بن بدر
  بشاعر * وهذا على ابنه يدعي الشعرا 
ولكن ابى قد كان جارا لامه* فلما ادعى الاشعار
  افهمني الامرا
.
ومن غوايتهم ما يسمونه ظرافة أدبية ، ويحسبونه هيناً ،
  وهو عند الله عظيم ، 
فمن ذلك قول أحدهم:
انت عندي عربي الاصل ما فيك كلام
  *  شغر ساقيك وفخديك خزامي وثمام 
وضلوع السلو من صدرك نبع وبشام * وقذي عينيك صمغ ونواصيك ثغام
وظباء خاضبات ويرابيع عظام * انا ما ذنبي اذ كذبني فيك الانام
وبدت منك سجايا نبطيات لئام * وقفا يخلف ما ان عرفت فيه الكرام
وكذبوا ما أنت إلا عربي ترام * بيته في وسط سلمي وحواليه السلام
عربي ، عربي عربي والسلام.
طريق أقرها البيولوجيون
  ما أقر البيولوجيون الطرائق الآنفة ، وزادوا عليها التحاليل المخبرية الجينية ،
  وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد به قطعاً بلا خلاف إنما هي تلك التحاليل
  المخبرية التي تثبت أن فلاناً ينتسب إلى أبيه القريب أو إلى أجداده القريبين .
  وأما تلك التي مردها للأنساب البعيدة الموغلة في القدم ، فلا يقطعون بها ، وإنما
  يستأنسون بها ، نظراً لكون الأبحاث في هذا المجال في بداية طريقها ، فليس هناك
  قانون منضبط تماماً – حتى الآن – فيمكن اعتمادها.
(Rasail Fi Ilm al-Ansab Halaman 101-107)
  BAB II SYARAH (PENJELASAN) METODE MENTAPKAN NASAB KITAB RASA'IL STUDI
      KASUS NASAB BA'ALWI
Syekh Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi mengatakan:
  ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، لما
  يترتب عليه من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات 
"Itsbat nasab itu terjadi dengan cm-cm yang jelas dan bukti yang terkonfirmasi. Nasab tidak bisa diitsbat dengan keraguan, karena terkait dengan hak-hak dan klaim hak dan mu'amalah ..."
  Dari ucapan Syekh Al-Hasan itu kita bisa menyimpulkan,  bahwa suatu nasab
  baru bisa di-itsbat (ditetapkan) jika sudah memenuhi sarat yaitu: adanya
  ciri-ciri yang jelas, bukti-bukti yang terkonfirmasi, dan tidak boleh
  di-itsbat hanya berdasar dzan (sangkaan atau keraguan). Dengan studi kasus
  nasab Ba'alwi, apakah nasab Ba'alwi sudah ada ciri-ciri yang jelas dan
  bukti-bukti yang terkonfirmasi. Setelah kita mendalami nasab Ba'alwi, maka
  kita berkesimpulan bahwa nasab Ba'al wi ini tidak "tsabit" (terkonfirmasi
  sahih), kenapa? Karena berdasar ciri-ciri, nasab ini secara historiografi
  mengalami perpindahan jalur klaim leluhur yang berganti-ganti dan banyak dari
  "amudunnasab" (nama-nama dalam silsilah) mereka pun terkonfirmasi fiktif tidak
  sesuai tulisan kesejarahan yang mereka tulis. Kemudian, bukti bukti yang
  mereka punya mulai dari abad sembilan sampai sekarang, kontradiksi dengan
  kitab-kitab nasab dan sejarah abad sebelumnya. Nama leluhur mereka Ubaid,
  dalam kitab-kitab nasab abad sembilan dan sebelumnya tidak disebut sebagai
  anak Ahmad bin Isa seperti klaim mereka.
Ucapan Syekh Al Hasan juga: wala yatsbutu bisyubuhat (tidak bisa di-itsbat dengan keraguan), untuk nasab Ba'alwi tidak bisa diterapkan. Karena sudah nyata, dalam kitab Al-Burqat bahwa Ali al-Sakran di abad ke-9 Hijriah menetapkan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa itu hanya berdasarkan ijtihadnya: berdasarkan kemiripan nama Ubaid leluhumya dengan Abdullah yang ditulis dalam kitab Al-Suluk tahun 732 H.
  Metode ltsbat Nasab Pertama: Al Syuhrah Wa Al Istifadlah
Syekh Al-Hasan mengatakan:
  وقد عد علماء النَّسَبِ خمس طرائق لثبوته :
الطريق الأول : اسْتِفَاضَة
  النسب وشهرته في بلده ، شهرة تثمر علماً ، واستفاضة بين بين عددٍ عدد من النَّاسِ
  يقع العلم يخبرهم أو الفن القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم المعارض .
  والاستفاضة التسامع ، وهي مِنْ أَظْهَرِ الْبَيِّنَاتِ ، وَتَوَفَّرِ الدَّوَاعِي
  إِلَى نقلها، وإنما خصوها بالتسامع ، لأَنَّ النَّسَبَ أَمْرُ لَا مَدْخَلَ
  لِلرُّؤْيَةِ فيه. 
  "Ulama nasab menghitung ada lima metode dalam menetapkan nasab: pertama,
  adalah dengan "istifadlotunnasab" (menyebarnya nasab) dan "syuhratunnasab"
  (populamya nasab) di desanya dengan popular yang membuahkan keyakinan dan
  dengan menyebar antara manusia yang bisa terjadi keyakinan dengan berita
  mereka, atau dugaan  kuat, dan aman dari kemungkinan kesepakatan mereka
  untuk berdusta, dengan disertai tidak adanya dalil yang menentang. Dan
  Istifadlah yaitu Al-Tasamu ' (saling dengar-mendengar) ia termasuk hal-hal
  yang paling nampaknya  bukti, dan ada alasan untuk memberitakannya. 
  Ulama  memilih  istifadlatunnasab dengan tasamu ', karena nasab itu
  adalah sesuatu yang tidak ada jalan masuk untuk melihat langsung"
Metode
  pertama untuk menetapkan nasab menurut Syekh Al-Hasan adalah Istifadlatunnasab
  (menyebamya nasab) dan "syuhratunnasab" (populamya nasab) di desanya. Kalimat
  istifadlah dan syuhrah dalam Bahasa Arab bermakna sama yaitu "intasyara wa dza
  'a" (menyebar dan popular/viral).  Jadi,   jika 
  seseorang,  misalnya  Samsul,   telah  dikenal 
  luas sebagai anak Bapak Samlawi di desanya atau di negaranya, maka ketika ada
  orang ditanya oleh orang lain, baik dalam suasana formal atau informal,
  "Samsul anak siapa? ", Lalu orang itu menjawab, " Samsul anak bapak Samlawi,"
  maka ia tidak dianggap berdusta walaupun ia tidak mengetahui kelahiran samsul
  ini, atau ia tidak mengetahui akte kelahirannya, kenapa karena kabar itu telah
  dibicarakan banyak orang: "syuhrah dan istifadlah."
Tetapi syuhrah
  istifadlah itu  bisa  diterapkan  untuk  meng-itsbat
  nasab, menurut Syekh Hasan,   hanya ketika tidak ada bukti yang
  menentang ( 'adamul mu 'arid[). Bukti yang menentang itu bisa berupa
  pengingkaran dari ayah atau adanya Tha'n (celaan pengingkaran nasab)
  dari  orang.  Misal begini: ada orang bersaksi bahwa Ubaid adalah
  anak Ahmad berdasarkan dengar-mendengar. lalu ada orang men-tha 'n
  (mengingkari) dengan mengatakan bahwa Ubaid bukan anak Ahmad dengan membawa
  bukti, maka gugurlah Tasamu ' atau syuhrah istifadlah itu. yang  demikian
  itu namanya tha'n (celaan pengingkaran nasab). Jika tha'n ini berdasar bukti
  maka dapat diterima, jika berdasar bukti tidak maka diabaikan.
Jadi
  tidak bisa dikatakan ketika Ubaidillah hari ini sudah syuhrah wal istifadlah
  sebagai anak Ahmad bin Isa, maka itu cukup untuk dijadikan dalil itsbat
  selamanya. Tidak demikian. Jika ada dalil yang kuat yang menyatakan sebaliknya
  maka syuhrah wal istifadlah itu gugur.
Perhatikan apa yang
  dikatakan dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz 8 h. 319 karya Imam Ramli:
(وَلَهُ الشَّهَادَةُ بِالتَّسَامُعِ حَيْثُ لَمْ يُعَارِضَهُ أَقْوَى مِنْهُ كَإِنْكَارِ الْمَنْسُوبِ إِلَيْهِ أَوْ طَعْنِ أَحَدٍ فِي الِانْتِسَابِ إِلَيْهِ، نَعَمْ يُتَّجَهُ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ طَعْنٍ لَمَّ تَقُمْ قَرِينَةٌ عَلَى كَذِبِ قَائِلِهِ
"Dan boleh baginya bersaksi dengan tasamu ' ketika tidak ada penentang yang lebih kuat dari tasamu ', seperti inkarnya orang yang dinisbahkan, atau adanya tha 'n (celaan) seseorang dalam nasab itu. benar hukum demikian bahwa tasamu ' gugur dengan adanya inkar dan Lha 'n, tetapi menurut pendapat yang kuat, bahwa disyaratkan tha 'n itu tidak disertai tanda-tanda kedustaan orang yang menyampaikannya"
Dari ucapan Imam Ramli ini jelas, bahwa tasamu ' atau popularnya Samsul sebagai anak Samlawi disyaratkan dua hal: pertama, jika Samlawi masih hidup, maka ia tidak mengingkari bahwa Samsul adalah anaknya, jika ia mengingkari maka batal-lah tasamu ' itu ; kedua, jika Samlawi telah meninggal maka disyaratkan tidak adanya saksi yang mengatakan bahwa sebenarnya Samsul bukan anak Samlawi, tetapi ia hanya anak angkat. Jika ada saksi yang mengatakan bahwa sebenarnya Samsul hanya anak angkat dengan membawa bukti maka gugurlah tasamu ' itu. terkait nasab Ubaid yang hari ini secara tasamu' dikatakan sebagai anak Ahmad temyata datang saksi berupa kitab Al-Syajarah al-M ubarakah yang menyatakan anak Ahmad hanya tiga Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada anak bernama Ubaid atau Abdullah atau Ubaidillah, disertai tes DNA Ubaid yang berbeda dengan DNA keturunan Ahmad, maka gugurlah tasamu ' itu.
  Proposisi demikian  pula dikuatkan oleh lbnu Hajar Al-Asqalani berkata:
  
 ان النسب مما يثبت بالاستفاضة الا ان يثبت ما يخالفه الجواب الجليل عن حكم بلد الخليل: ٤٧)
  "Sesungguhnya nasab adalah sebagian dari yang bisa ditetapkan dengan metode
  istifadloh kecuali telah sohih sesuatu yang menentangnya" (Al Jawab al-Jalil
  : 47)
  
  
  Maksud Syuhrah Wa al-Istifadlah adalah Min Adzhar
  al-Bayyinat
Kalimat Syekh Al-Hasan bahwa syuhrah wal istifadlah
  adalah "min adzhar al Bayyinat" , bukan bermakan bahwa syuhrah itu dalil
  paling kuat. Bukan. Jika yang diinginkan maksudnya adalah "paling kuat" 
  maka kalimatnya adalah "min aqwal bayyinat". Adapun maksud "min adzhar al
  bayyinat"  adalah yang "paling nampaknya  bukti" atau "bukti paling
  mudah di akses". Artinya bukti yang paling mudah dicapai oleh orang untuk
  mengetahui nasab seseorang. Kita tidak perlu sulit-sulit menanyakan akta
  kelahirannya, hasil dengar mendengar saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa
  Samsul adalah anak Samlawi. Artinya jika kita mengatakannya kita tidak
  dianggap berdusta atau tidak bisa dituntut di pengadilan.
  Hakikat kesaksian itu seharusnya adalah apa yang dapat dilihat, tetapi ulama
  membolehkan  beberapa hal untuk dikatakan  sah kesaksiannya 
  hanya berdasar   
  syuhrah        atau   
  dengar-mendengar,       
  diantaranya    adalah    nasab,
  pernikahan,   jima,   kematian   dan  
  pengangkatan    sebagai   hakim.   Karena
  masalah-masalah   
  tersebut        biasanya   
  hanya    diketahui    oleh   
  orang-orang terdekat  dengan  seseorang. Jika tidak dibolehkan 
  bersaksi  dengan syuhrah, maka  akan  membawa 
  dampak  negative  yaitu  banyak  kekosongan  hukum
  karena tidak bisa mencari saksinya (lihat Fiqhul Islam wa adillatuhu,
  8/282).
Syuhrah wa al-Istifadlah boleh dijadikan tools untuk
  bersaksi hanya karena darurat. Karena ada beberapa hal yang sulit untuk
  disaksikan dengan mata secara langsung diantaranya tentang nasab dan kematian.
  Tentang kebolehan bersaksi dengan syuhrah ini  dihikayatkan 
  adanya  ijma'.  Ijma' yang dimaksud itu adalah ijma tentang
  kebolehan penggunaan metode syuhrah, bukan ijma tentang bahwa nasab harus
  diijma' dengan  syuhrah. Orang yang menyatakan demikian, seperti Idrus
  Ramli, menunjukan kebodohan yang nyata dalam Ilmu Fikih.
Coba
  perhatikan yang dinyatakan kitab Al-Najm al-Wahhaj karya Al Damiri:
قال: (وله الشهادة بالتسامع على نسب بالإجماع, لأن نسبه لا يدرك بالبصر, وغاية الممكن رؤية الولادة على الفراش، فاكتفي فيه بالاستفاضة للحاجة، ويجوز ذلك وإن لم يعرف عين المنسوب إليه، حكاه في (الكفاية) عن (الإشراف). كل هذا إن لم تكن ريبة، فإن كانت بأن كان المنسوب إليه حيًا فأنكر .. لم تجز الشهادة، فإن كان مجنوناً جازت على الصحيح، فإن طعن بعض الناس في ذلك النسب .. امتنعت الشهادة على الأصح.
"Boleh baginya bersaksi dengan tasamu ' terhadap nasab dengan ijma'. karena nasabnya tidak bisa dilihat dengan mata. Yang mungkin bisa dilihat adalah kelahiran di ranjang, maka cukuplah dalam nasab itu dengar mendengar. Hal itu boleh walau orang itu tidak mengenal mansub ilaih (seperti ayahnya). Keterangan itu diceritakan dalam kitab Al-Kifayah. Semua ketentuan itu berlaku bilamana tidak ada keraguan. Apabila keraguan itu ada, contohnya orang yang menjadi Al-M ansub ilaih itu masih hidup lalu mengingkarinya, maka tidak diperbolehkan untuk bersaksi. Maka jika mansub ilaih itu gila, boleh ia bersaksi menurut qaul sahih. Ketika sebagian orang mencela nasab tersebut maka tidak diperbolehkan bersaksi tentang nasab itu menurut qaul asoh ". (Al-Najm al-Wahhaj, Juz 10 halaman 356).
Dari ucapan Al-Damiri di atas jelas bahwa ijma yang dimaksud adalah ijma tentang kebolehan bersaksi untuk nasab dengan tasamu ', bukan ijma keharusan bersaksi dengan tasamu '. Al-Damiri juga menyatakan kebolehan bersaksi dengan tasamu ' itu karena nasab tidak bisa dilihat. Hal yang paling mungkin adalah melihat kelahiran di ranjang, itupun yang mengetahui hanya bidan dan beberapa orang saja. Untuk orang lain bagaimana cara bersaksi bahwa Samsul adalah anak Samlawi? Ya cukup dengan mendengar dari orang lain bahwa Samsul itu anak Samlawi. Bagaimana nanti jika bidan bersaksi bahwa sebenamya anak yang asli dibawa pergi lalu diganti bayi yang lain? Maka kesaksian bidan ini sangat kuat jika diyakini ia tidak berdusta berdasar bukti-bukti lain yang kuat pula. Dalam keadaan seperti itu tasamu ' gugur.
Al-Damiri juga menyatakan, tasamu ' itu bisa digunakan sebagai tools bersaksi ketika tidak ada keraguan: kullu hadza in lam takun ribatun (hukum bersaksi dengan tasamu ' ini jika tidak ada keraguan). Jika ada keraguan, semisal Samlawi mengingkari bahwa Samsul adalah anaknya, maka tasamu ' itu batal. Bagaimana jika Samlawi gila, sehingga ia tidak bisa membenarkan atau mengingkari tasamu ' yang beredar di tengah masyarakat bahwa Samsul adalah anaknya. Menurut qaul sahih boleh bersaksi dengan tasamu ' bahwa Samsul adalah anak Samlawi yang gila itu. tetapi ketika ada saksi yang mengatakan sebaliknya, menurut Al-Damiri, tidak boleh bersaksi dengan tasamu ' bahwa Samsul adalah anak Samlawi yang gila itu, ini menurut pendapat yang ashoh.
Istifadlah atau Tasamu' Wajib Terjadi di Kampung Asal Bukan di Tempat Hijrah
Syekh Al-Hasan bin Haidar al-Hasyimi mengatakan:
ويجب التنبه إلى أن الاستفاضة يجب أن تكون في بلدته أو قبيلته، لا تلك المزعومة والتي تكون في مهجره
"Dan wajib diingat bahwa sesungguhnya istifadlah itu wajib terjadi di desanya atau di kabilahnya bukan (seperti) yang dikira (banyak orang) yaitu istifadlah di tempat hijrahnya"
Maksudnya, syuhrah istifadlah itu harus
  di Negara asal, bukan di daerah tempat  ia berhijrah. Jika Ubaid ini
  dikatakan hijrah dari Bashrah ke Yaman, maka syuhrah-nya ia sebagai anak Ahmad
  itu harus  di  Bashrah bukan di Yaman. Sedangkan tidak ada bukti
  apapun dari masa Ubaid yang kita bisa akses dari Bashrah bahwa Ubaid adalah
  benar anak Ahmad  . apalagi, di Yaman pun Ubaid tidak syuhrah sebagai
  anak Ahmad sejak masa ia hidup sampai 550 kemudian. Tidak ada kitab yang
  mengatakan ia anak Ahmad.
    
    
    Metode ltsbat Nasab Kedua:
  Kitab-Kitab Nasab
Syekh Hasan mengatakan:
  الطريق الثاني : كُتُبُ النسابين الأبدال ، العلماء الثقات ، المحققين الأثبات ،
  التي لم تلحقها أيدي الهواة
العابثين ، والضعفاء المتروكين ، والوضاع
  الكاذبين ، لا سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من
  الخطوط ، ومقابلة النسخ المخطوطة 
  "Cara kedua  adalah dengan menggunakan kitab-kitab  para ahli nasab
  yang abdal, ulama-ulama terpercaya, para ahli tahqiq yang terkonfirmasi, yaitu
  kitab-kitab yang tidak tidak disentuh oleh tangan-tangan amatir  yang
  sembrono, orang-orang lemah yang ditinggalkan, para  pemalsu  yang
  pendusta. Apalagi jika kitab nasab itu telah telah popular dan tersebar. Jika
  kitab itu masih berupa manuskrip maka wajib untuk diverifikasi dan
  dibandingkan antara satu manuskrip dengan manuskrip lainnya"
Cara menetapkan nasab kedua adalah dengan kitab-kitab para ahli nasab yang abdal. Apa yang dimaksud ahli nasab yang abdal? Syekh Hasan mengatakan:
الابدال هم الذين يخلفون بعضهم بعضا على هذا العلم
"Al-abdal adalah mereka yang saling bergenerasi menggantikan sebagian mereka kepada yang lain" (Rasa 'il h. 193).
  Apa arti menggantikan dari satu  generasi ke generasi lainnya? Artinya,
  misal kitab nasab abad sembilan Hijriyah  adalah  kelanjutan 
  dari kitab nasab abad kedelapan, kitab nasab abad kedelapan adalah kelanjutan
  dari kitab nasab abad ketujuh, kitab nasab abad ketujuh  adalah 
  kelanjutan dari kitab nasab abad ke enam dan seterusnya. Kitab yang lebih
  belakangan (muda) tidak boleh bertentangan dengan kitab yang terdahulu (tua).
  Inilah yang dimaksud kitab sezaman atau yang mendekatinya.
  
  
  Dalil Kitab Sezaman
Dalam Kitab Ushulu 'Ilmi al Nasab wa al-M ufadlalah Bain al-Ansab
  karya Fuad bin Abduh bin Abil Gaits al jaizani halaman 76-77 dikatakan:
  وعندما نحقق النسب فان المصادر التي يمكن ان نستقي منها النسب يجب ان تكون من كتب
  الانساب القديمة التي كتبت فيما قبل العصر الحديث حيث كان الناس اقرب الى معرفة
  اصولهم
 
"Dan ketika kita men-tahqiq nasab, maka sumber-sumber yang memungkinkan kita mengambil darinya, wajib berupa kitab-kitab nasab terdahulu yang ditulis sebelum masa modem, yaitu ketika orang lebih dekat mengetahui keturunan mereka"
  Dalam Kitab "Daliم Insya 'I wa Tahqiqi Salasili al Ansab"  karya Dr. Imad
  Muhammad al-'Atiqi dikatakan:
  ويختلف المرجع عن المصدر في ان المصدر اقرب زمان ومكان وبيئة الاحداث التي يرويها
  اما المرجع فهو المصدر في بعض أو كل العناصر السابقة فيحتاج مؤلف المرجع الى
  مصادر ومواد اولية اخرى لانجاز بحثه ويترتب على ذلك ان المصدر يكون اجدر
  بالاعتبار في حالة التعارض مع المرجع مالم يحتو المرجع على تحليل دقيق يفند اوجه
  التعارض من خلال مصادر او مواد اولية اخرى
  "Marji ' (Referensi) berbeda dengan mashdar (sumber),  yaitu  bahwa
  mashdar lebih dekat waktu, tempat, dan lingkungannya  dengan 
  peristiwa yang   diceritakannya.   Adapun  
  marji '  berbeda   dengan  
  mashdar      pada beberapa atau seluruh unsur
  sebelumnya. Maka penulis marji ' membutuhkan mashdar dan sumber lain yang
  primer  untuk  melengkapi  penelitiannya. Oleh karena itu,
  mashdar lebih laik dihitung apabila terjadi pertentangan dengan marji ',
  kecuali jika marji ' tersebut memuat analisis  yang  cermat yang
  membantah kontradiksi melalui mashdar atau bahan-bahan primer lainnya". (kitab
  Dali! Insya 'Iwa Tahqiqi Salasili al Ansab h. 58).
Dalam kitab
  Siyar a 'lam al Nubala (di muqaddimah) dikatakan:
  ومن أجل توثيق الأحاديث والروايات عني الذهبي بنقل الأسانيد التي وردت في المصادر
  التي نقل عنها، ولم يكتف بإيراد المصدر حسب، وهي طريقة تعينه على تقديم المصادر
  الأصلية التي اعتمدها المصدر الذي ينقل منه وتتيح له،
  "Dari sisi menguatkan hadis-hadis dan riwayat, Al-Dzahabi mempunyai perhatian
  dengan mengutip sanad-sanad yang terdapat dalam sumber-sumber hadis tersebut.
  Ia tidak mencukupkan diri dengan hanya menyebut sumbemya saja. Ini adalah
  metode yang membantunya untuk mendahulukan sumber-sumber asli yang dikutip
  oleh referensi, dan yang dipersiapkan untuk itu ( h. 125).
Dalam
  kitab Al- 'Ibar karya  lbnu Khaldun dikatakan:
  وكثيرا ما وقع للمؤرّخين والمفسرين وأئمّة النقل من المغالط في الحكايات والوقائع
  لاعتمادهم فيها على مجرد النقل غنا أو سمينا ولم يعرضوها على أصولها ولا قاسوها
  بأشباهها ولا سبروها بمعيار الحكمة والوقوف على طبائع الكائنات وتحكيم النظر
  والبصيرة في الأخبار فضلوا عن الحق وتاهوا في بيداء الوهم والغلط
  "Dan banyak para sejarawan, ahli tafsir dan para imam-imam perawi terjadi
  kesalahan dalam hikayat-hikayat dan kejadian-kejadian karena mereka berpatokan
  dengan hanya mengutip tidak peduli yang rusak atau  yang baik. Mereka
  tidak memverifikasinya kepada sumbemya dan tidak mengukumya dengan serupanya
  dan tidak menelitinya dengan standar ilmu dan berdiri terhadap kebiasaan alam
  semesta dan menguatkan pemikiran dan bashirah dalam berita-berita maka mereka
  tersesat dari kebenaran dan bingung dalam lapangan dugaan dan kesalahan"
  (Al-Ibar, Al-Maktabah al Syamilah  juz  1 h. 13).
Syekh
  Khalil Ibrahim dalam kitab Al Muqaddimat fl 'Ilm al Ansab:
 شروط اعتماد الرقعة ١. ان لا تكون مخالفة للاصول
"Syarat
  menjadikan  kitab  nasab  sebagai  pegangan 
  adalah  pertama  ia tidak boleh berbeda dengan kitab-kitab asal"
  (Muqaddimat: h. 58)
Perhatikan! Menurut Syekh Khalil Ibrahim, kitab
  nasab yang bisa dijadikan pegangan adalah kitab nasab yang tidak beretentangan
  dengan kitab-kitab asal. Apa yang dimaksud dengan kitab asal? Ya tentu kitab
  sebelumnya. Artinya jika di kitab nasab abad keenam telah ditetapkan bahwa
  Ahmad hanya mempunyai anak tiga maka kitab-kitab  nasab  masa
  selanjutnya tidak boleh mencatat empat. Jika mencatat empat berarti
  bertentangan dengan kitab asal, dan nama keempat adalah nama susupan.
Kata
  sebagian orang bahwa makna "ushul" dalam ibarat Syekh Khalil Ibrahim itu
  artinya "nasab-nasab asal", itu sama saja. Artinya susunan nasab hari ini
  tidak boleh bertentangan dengan susunan nasab masa lalu. Misalnya: jika abad
  ke-6 Hijriah telah dikatakan anak Ahmad bin Isa hanya tiga: Muhammad, Ali dan
  Husain, maka hari ini tidak boleh dikatakan anaknya empat dengan menambah
  Ubaid.
Penambahan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa di abad sembilan
  bertentangan dengan kitab abad keenam yang menyebut nama anaknya hanya tiga:
  Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada yang bernama Ubaid. Munculnya nama 
  Ubaid  sebagai  anak  Ahmad  setelah  550 
  tahun  dari wafatn ya Ahmad tanpa referensi apapun menunjukan nama Ubaid
  adalah susupan yang wajib ditolak akal sehat.
Dr. Abdurrahman
  bin  Majid  al-Qaraja  dalam  kitabnya  Al-Kafi 
  al M untakhob mengatakan:
 مكانا ولا يقدم بحال على ما يثبته النسابة خصوصا ان كانوا اقرب زمانا او
"(Sejarawan) tidak boleh didahulukan dari penetapan ahli nasab khususnya jika ahli nasab itu lebih dekat masanya atau tempatnya" (Al-Kafi al M untakhab, h. 71).
Perhatikan apa yang dikatakan para ulama di atas. Mereka bersepakat,
  pentingnya memverifikasi sebuah informasi masa lalu dengan meneliti sumber
  masa lalu itu. Untuk mengetahui benar tidaknya informasi masa lalu, diperlukan
  kitab sezaman atau yang lebih dekat zamannya dengan objek penelitian .
  Dinyatakan pula oleh para ulama bahwa dalam ilmu nasab, jika sebuah referensi
  bertentangan dengan referensi yang lebih tua, maka referensi yang lebih tua
  yang didahulukan Disebutkan  pula,  kitab  sejarah tidak boleh
  didahulukan dari kitab nasab apalagi jika kitab nasab itu zamannya lebih
  dekat. Dari situ jelas kitab sezaman atau yang mendekati adalah instrumen yang
  dalam penelitian kesahihan nasab.
Ali al-Sakran di  abad 
  ke-9  Hijriah  dalam  kitabnya  Al-Burqat  al M
  usyiqat mengklaim bahwa keluarganya (Ba'alwi) adalah keturunan Nabi Muhammad
  SAW via Ahmad bin Isa yang hidup di abad ke-3 dan  ke-4 Hijriah, katanya
  melalui anak Ahmad yang bernama Ubaid atau Ubaidillah atau Abdullah. Setelah
  diverfikasi di kitab-kitab nasab sebelum  abad ke-9, tidak menyatakan
  bahwa Ahmad mempunyai anak bernama Ubaid. Referensi tertua tentang jumlah
  keseluruhan anak Ahmad bin Isa ada di tahun 597 Hijriah yaitu dalam kitab
  Al-Syajarah al-M ubarakah, bahwa  anak Ahmad bin Isa hanya tiga orang
  yaitu : Muhammad, Ali dan Husain.
Nama-nama yang terdapat dalam
  silsilah nasab Ba'alwi yang ditulis Ali al-Sakran sebagai para ulama besar
  juga sama sekali tidak disebutkan dalam kitab-kitab sejarah sebelum abad ke-9.
  Padahal ulama-ulama lain yang satu kampung (Tarim) dengan keluarga
  Ba'alwi  ditulis  oleh  para  ulama. Maka berita di abad
  ke-9 Hijriah yang ditulis Ali al-Sakran kontradiksi dengan kitab yang lebih
  tua. Sesuai dengan kaidah yang dipaparkan ulama di atas, maka kitab yang lebih
  tua yang harus dijadikan patokan peng-itsbat-an. Yaitu bahwa Ubaid tidak
  terbukti sebagai anak Ahmad bin Isa, dan para leluhur Ba'alwi itu tidak
  terbukti sebagai ulama bahkan beberapa diantara mereka terindikasi 
  kuat  adalah sosok yang fiktif. Maka ketika nama Ubaid muncul
  di abad ke-9 Hijriah, wajib dihukumi sebagai susupan yang harus ditolak,
  begitu pula hisitoriografi leluhur Ba'alwi yang disebut Ali al-Sakran.
    
    
    Menemukan  manuskrip
Jika ada orang mengaku menemukan mansukrip  yang  tidak
  ditemukan orang lain dengan angka tahun tua maka tidak serta merta bisa
  diterima. Syekh Hasan bin Haidar mengatakan:
أما إن كانت مخطوطة فيجب التثبت من الخطوط ، ومقابلة النسخ المخطوطة ، ومتى عُرف خط النسابة المحقق الثقة فإنه يعمل به
"Adapun jika 
  kitab itu masih berupa manuskrip maka wajib diverifikasi dan dibandingkan
  antara satu manuskrip dan manuskrip lainnya. Ketika diketahui tulisan ahli
  nasab yang ahli tahqiq dan terpercaya maka tulisan itu bisa digunakan"
Jadi,
  pengakuan manuskrip itu harus diverifikasi pertama dengan metode study teks
  dan intertekstualitas lalu dilihat dari sisi media yang digunakan. Harns
  diketahui pula siapa  yang  menulis,  tahun  berapa 
  ditulis, dan selama ini manuskrip tersebut tersimpan di mana.
Sebagai
  contoh, beberapa kali Rumail  Abbas mengklaim ia menemukan manuskrip,
  lalu sebagiannya ditampilkan, dan sebagiannya lagi hanya ditampilkan salinan
  isinya yang berupa sanad-sanad  hadits.  Penulis telah dapat
  membuktikan bahwa klaim-klaim Rumail itu tidak terbukti dan
  manuskrip-manuskrip yang katanya ditulis abad ke-6 dan sekitarnya  itu
  adalah manuksrip palsu, serta sanad-sanad hadits itu pun tertolak  oleh
  disiplin Kritik Hadits. Sebagaimana secara khusus telah penulis ulas dalam
  buku kecil penulis: Manuskrip-Manuskrip Palsu Ba 'alwi  Versi Rumail
  Abbas, yang telah penulis terbitkan pada 16 September 2024.
Metode Ketiga
  Bayyinah Syar'iyyah/Syahadah
Syekh Hasan mengatakan :
الطريق الثالث : قيام البينة الشرعية ، والبينة هي الشهادة ، فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى
"Metode ketiga adalah adanya "Al-bayyinah al-Syar 'iyyah" (bukti yang sah secara syari'at), yaitu syahadat (kesaksian). Maka dua orang yang adil yang dikenal keadilannya bersaksi atas benarnya pengakuan (nasab)."
Kesaksian dua
  orang saksi ini bisa dilakukan untuk kesaksian orang yang hidup hari ini.
  Tidak bisa untuk Ubaid yang hidup seribu tahun lalu. Syekh Khalil Ibrahim
  mengatakan tentang Al-bayyinah al-Syar 'iyyah dalam kitabnya Muqaddimat
  fl  'ilmi al-Ansab:
أقول: إن هذا الأمر ليس في ثبوت نسب القبائل بل يعمل به في إلحاق نسب طفل بأبيه
"Aku berkata 
  sesungguhnya masalah ini (Al-Bayyinah al-Syar 'iyyah) bukan untuk menetapkan
  nasab qabilah-qabilah,  tetapi  digunakan  untuk menetapkan
  nasab anak kepada ayahnya." (M uqaddimat, 62).
Jadi, metode dua
  orang saksi ini tidak bisa digunakan  untuk mengitsbat Ubaid sebagai anak
  Ahmad.  sedangkan menurut pendapat yang lemah boleh digunakan untuk
  mengitsbat nasab orang yang hari ini sampai nasab jauh tetapi hukumnya sama
  dengan syuhrah  wa  al-istifadlah  yaitu tidak boleh
  bertentangan dengan sumber-sumber berupa kitab atau yang lainnya. Misalnya ia
  berkata "aku bersaksi bahwa nasab pulan adalah pulan bin pulan bin pulan dst".
  Tetapi hukumnya seperti syuhrah wa al- istifadlah yang tidak boleh
  bertentangan dengan sumber-sumber syahadah yang lain.
    
  
    
    Metode
  Mengitsbat Nasab Keempat: Al-l'tiraf Dan Iqrar Dari Sebuah Kabilah
الطريق الرابع : أن تعترف القبيلة وتقر ، لفرد أو جماعة ، بصدق النسب وصحته ، ومقصودنا بالجماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتراف القبيلة وإقرارها يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما لا قيمة لشهادة زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاهلاً بالأنساب والأخبار
"Cara yang keempat adalah sebuah qabilah meng-I'tiraf dan meng-iqrar
  bagi individu atau komunitas tentang benar dan sahnya nasabnya. Maksud karni
  dengan komunitas adalah salah satu tingkatan nasab. peng-I'tiraf-an dan
  peng-ikrar-an sebuah kabilah seperti itu karena adanya istifadlah dalam
  kabilah itu. dan tidak  bemilai kesaksian yang syadz (beda sendiri),
  seperti tidak bemilainya kesaksian pemimpin kabilah secara sendiri apalagi ia
  bodoh tentang nasab dan berita."
Menurut para ulama, metode ini
  digunakan untuk mengitsbat orang yang masih hidup seperti sebuah klan mengakui
  seseorang  merupakan bagian dari klannya. Jadi, jika ada sebuah klan,
  contohnya Ba'alwi mengakui bahwa Bahar Sumait adalah merupakan bagian dari
  Ba'alwi, maka sah lah Bahar Sumait ini sebagai Ba'alwi. tetapi bukan 
  untuk  meng-itsbat  orang yang telah wafat seribu tahun seperti
  Ubaid.
Menurut  Syekh  Khalil  Ibrahim 
  dalam  kitab  Muqaddimat,  metode I 'tiraf dan iqrar ini pula
  tidak bisa mengitsbat nasab yang jauh seperti Ubaid. Ia digunakan hanya untuk
  nasab orang yang hari ini hidup:
أقول : إن هذا الامر لا يخص نسب القبائل بل هو يخص النسب الفردي المشكوك في صحته فعندما يقر ويعترف الأب بأبوته لهذا الطفل أو الولد يلحق به وبنسبه
"Aku berkata, sesungguhnya masalah
  ini tidak menentukan nasab kabilah kabilah tetapi ia menentukan nasab
  seseorang yang diragukan kesahihannya. Maka ketika seorang ayah ber-I'tiraf
  dan ber-ikrar bahwa ia bapak dari anak ini maka anak ini di-itsbat kepadanya
  dan kepada nasabnya." (Muqaddimat, h. 62).
    
    
 
    Metode Mengitsbat Nasab
  Kelima: I'tiraf Dan Iqrar Dari Seorang Ayah
الطريق الخامس : أن يعترف رجل عاقل ويُقر ، أن فلاناً يكون ابنه، ويكون المدعي ممن يولد مثله لمثل الدعي ، وانتفت الموانع
"Metode yang
  kelima adalah I 'tiraf atau iqrar seorang laki-laki yang berakal bahwa 
  fulan  adalah  anaknya.  Dan  orang  yang 
  diaku  haruslah  orang  yang pantas diakui (sebagai anak) untuk
  pengaku. Dan tidak ada penghalang (untuk pengakuan itu)."
Cara
  I'tiraf dan ikrar seorang ayah kepada anak ini pula menurut syekh Khalil
  Ibrahim, digunakan untuk orang yang masih hidup bukan untuk orang yang sudah
  ribuan tahun wafat seperti Ubaid.
    
    
    Metode ltsbat Nasab Keenam: Al-Qur'ah
الطريق السادس : القرعة
Al-Qur 'ah (diundi) digunakan sebagai itsbat nasab berdasarkan
  hadits Zaid bin Arqam ia berkata:
 كُنت جالسًا عند النَّبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، فجاء رجُلٌ مِن أهلِ اليَمَنِ فقال: إِنَّ ثلاثةَ نَفَرٍ مِن أَهلِ اليَمَنِ أتَوْا عليا يختصمون إليه في ولَدٍ، قد وقعوا على امرأةٍ في طُهْرٍ واحدٍ، فقال لاثنينِ: طيبا بالولد لهذا، فغَلَيَا، قال لاثنين: طيبا بالولدِ لهذا، فغَلَيا، ثمَّ قال لاثنين : طيبا بالولدِ ،لهذا، فغَلَيَا، فقال: أنتم شُرَكَاءُ مُتشاكسونَ؛ إنِّي مُقرِعٌ بينكم، فمَن قَرَعَ فله الولد، وعليه لصاحِبَيْه ثُلُنَا الدِّيَةِ، فأقرع بينهم، فجعله لِمَن قَرَعَ، فضحِك رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم حتَّى بدَتْ أضراسه أو نواحِدُه. رواه ابو داود والنسائي واحمد
 "Aku duduk di sisi
  Nabi SAW maka datanglah seorang laki-laki dari Yaman maka ia berkata bahwa
  tiga orang dari Yaman datang kepada Ali KW mengadukan sengketa  hukum
  anak kepadanya, mereka  telah  menjima' seorang wanita dalam satu
  masa suci.  Maka Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak untuk
  orang ini, maka kemudian dua orang itu tidak mau dengan bergolak. Maka
  kemudian Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak itu untuk orang itu,
  maka  keduanya tidak mau, Maka kemudian Ali berkata kepada dua orang,
  relakanlah anak itu untuk orang itu, maka keduanya tidak mau, maka Ali
  berkata, kalian bersama-sama orang yang bertengkar, aku akan mengundi di
  antara kalian, maka barang siapa keluar undianya anak ini miliknya, dan ia
  harus membayar 2/3 diyat bagi yang lain, maka kemudian Ali mengundi di antara
  mereka, maka ia menjadikan anak itu bagi yang keluar undian. Maka Rasulullah
  tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya."
Metode Itsbat Nasab Ketujuh: Qiyafah
  الطريق السابع : قيافة البشر ، وهي : إلحاق الابن بالأب بالصفات المتماثلة، والحكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ، شأنها في ذلك شأن البينة العادلة
"Cara yang ketujuh adalah qiyafatul basyar. Yaitu mengitsbat anak kepada ayah berdasarkan sifat-sifat yang saling serupa, dan menghukumi tetapnya nasab berdasarkan petunjuk-petunjuk anggota badan. Keadaan qiyafah sama dengan keadaan saksi yang adil."
Secara bahasa qiyafah artinya "tatabbu 'ul atsar wa al- syibhi" (mengikuti tanda dan keserupaan). Jika seorang ayah ragu akan anaknya maka ia bisa memanggil ahli qiyafah untuk melihat keserupaan antara ayah dan anak pada anggota badan tertentu misalnya tapak kaki, lalu ahli qiyafah menentukan apakah anak ini benar anaknya atau bukan. Para ahli fikih memperbolehkan qiyafah kecuali madzhab hanafi. Para ulama yang membolehkan berdasarkan hadits Aisyah RA:
  أن رسول الله صلى الله عليه وسلمدخل عليها مسروراً تبرق أسارير وجهه فقال: «ألم تسمعي ما قال المدلجي لزيد وأسامة ورأى أقدامهما ، إن بعض هذه الأقدام من بعض» (رواه البخاري).
"Sesungguhnya Rasulullah masuk kepadanya dalam keadaan gembira bercahaya garis-garis wajahnya kemudian ia berkata, "apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan Al-Mudliji tentang Zaid dan Usamah? Ia telah melihat tapak kaki keduanya bahwa sebagian kaki ini adalah bagian dari lainnya" (H.R. Bukhari).
Selain ketujuh metode pengitsbat nasab itu, para ahli nasab modem mempertimbangkan hasil tes DNA sebagai acuan pengitsbatan nasab. seperti yang dikatakan oleh Syekh Al-Hasan bin Haidar berikut ini:
طريق أقرها البيولوجيون
ما أقر البيولوجيون الطرائق الآنفة ، وزادوا عليها التحاليل المخبرية الجينية ، وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد به قطعاً بلا خلاف إنما هي تلك التحاليل المخبرية التي تثبت أن فلاناً ينتسب إلى أبيه القريب أو إلى أجداده القريبين . وأما تلك التي مردها للأنساب البعيدة الموغلة في القدم ، فلا يقطعون بها ، وإنما يستأنسون بها ، نظراً لكون الأبحاث في هذا المجال في بداية طريقها ، فليس هناك قانون منضبط تماماً – حتى الآن – فيمكن اعتمادها.
    
    
 
   
    Metode Yang Ditetapkan Ahli Biologi
"Sebuah Metode Yang Disetujui Oleh Para Ahli Biologi. Para ahli
  biologi menyetujui metode-metode di atas, dan menambahkan tes-tes laboratorium
  genetis ke dalamnya, dan para ahli nasab mengikutinya dalam hal itu. Yang
  benar-benar dapat diandalkan tanpa perselisihan adalah tes-tes laboratorium
  yang membuktikan bahwa si fulan berkerabat dengan ayah dekatnya atau dengan
  kakek dekatnya. Sedangkan bagi yang kembali ke garis keturunan jarak jauh,
  para ahli nasab  belum menganggapnya qat'iy, ia hanya sebagai penenang
  jiwa, mengingat penelitian di bidang ini masih dalam tahap awal, dan belum ada
  undang-undang yang diatur secara lengkap - sampai saat ini sehingga bisa
  dijadikan pegangan."
Menurut Syekh Al-Hasan, menetapkan hubungan
  biologis  anak kepada ayahnya dengan metode tes DNA sudah qot 'i. 
  tetapi  untuk mengetahui hubungan biologis antara anak dan keturunan jauh
  masih hanya sebatas pendukung untuk menguatkan saja. Perlu diketahui, kitab
  Rasa 'ii tersebut dikarang sekitar tahun 2013 ketika jumlah sampel para orang
  yang melakukan tes DNA termasuk yang mengaku keturunan Nabi Muhammad SAW belum
  banyak seperti sekarang ini. namun hari ini telah  dapat dipetakan
  kelompok-kelompok genetic tiap-tiap kelompok suku di seluruh dunia.
Dalam
  kitab Muqaddimat fi 'Ilmi al-Ansab Syekh Khalil Ibrahim menyajikan tulisan
  pakar DNA Arab, Professor Ubaedillah (h.178). dalam tulisan tersebut, Prof.
  Ubaedillah menyatakan bahwa :
"Tes DNA telah mampu membongkar
  orang  yang  mengaku keturunan Ahlibait dengan palsu dan dusta. Hal
  itu ketika hasil tes DNA mereka menunjukan bahwa mereka adalah dari keturunan
  Persia dan Kaukasus.  Maka  tidak  aneh  
  mereka  memerangi  ilmu  tes  DNA  ini  dalam
  situs-situs  mereka.  Berbeda  dengan  hasil 
  tes  DNA  para  Asyraf  lain  yang terkenal yang sama
  dan dekat dengan DNA Adnan."
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
"Tes
  DNA bukan hanya perusahaan dagang seperti dugaan sebagian orang, tetapi ia
  adalah suatu disiplin ilmu, sudah ada ilmuan dibidangnya dan mempunyai
  istilah-istilah dan referensi-referensi sejak dulu. Setiap
  perusahaan-perusahan ini di bawah pengawasan perkumpula ilmuan genetic
  internasional yaitu International  Sociate of Genetic Genealogi
  (ISOGG)''
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
"Untuk
  mengetahui DNA sebuah kabilah tidak memerlukan sampel DNA kakek, seperti yang
  diduga sebagian orang. Tetapi ia dapat diketahui dengan membandingkan dua
  sampel atau beberapa sampel dari kabilah itu." (h.179).
Prof
  Ubaidillah juga mengatakan:
"DNA adalah stempel yang dijadikan
  pegangan di masa depan. Ia adalah hukum pasti bagi pengakuan nasab perorangan
  atau kelompok. Dan akan membawa keengganan untuk meneliti surat-surat dan
  manuskrip manuskrip sejarah masa lalu yang berkaitan dengan nasab. DNA pula
  akan menggantikan stempel para syekh dan ahli nasab karena ilmu nasab adalah
  ilmu riwayat yang bersifat dzanni ...ilmu DNA akan merubah  ilmu nasab
  dari ilmu dzanni yang bersifat tarjih yang terkadang terjadi pemalsuan menjadi
  ilmu yang rasional yang terhormat yang berdasar hasil-hasil tes yang presisi
  yang tidak akan salah dengan kekuasaan, hikmah,  dan pengaturan Allah
  Azza wajalla". (h.179)
Prof. Ubaidillah mengatakan:
"Haplogroup
  adalah kumpulan besar haplotype. Haplotype adalah kumpulan mutasi-mutasi yang
  ditemukan bagi sebuah gen yang diwarisi apa adanya pada kromosom Y. haplogroup
  dapat mencari keturunan genetic garis laki  ribuan  tahun 
  ke  atas ...haplogroup  dengan  semua  cabang-cabang 
  dan
mutasi-mutasinya  akan naik di suatu masa kepada satu individu
  yaitu kakek bersama genetic." (h.179)
Prof Ubaidillah
  menyatakan:
1.    Haplogroup  A: 
  adalah  haplogroup  untuk  keturunan  bangsa 
  Etiopia, Sudan,
2.    Haplogroup B: Afrika
3.   
  Haplogroup C: India, Srilangka, Asia  Tenggara,
4.   
  Haplogroup D: Asia tengah, Mongoloia, Selatan Asia.
5.   
  Haplogroup E: Afrika.
6.    Haplogroup G: Utara Asia
  Tengah, Pakistan, Afganistan. Haplogroup G Disebut Haplogruop Kaukasus kerena
  ke luar dari haplo ini 2 % dari penduduk barat laut Eropa, 8-10 % 
  dari  penduduk  Asbania, Italia, Yunan, Turki, 30% dari penduduk
  Georgia  dan  Azerbaijan, 50% dari penduduk Ositia Utara, 18% dari
  orang Druze, 10% dari Yahudi Askenazi, dan 20% dari Yahudi Maroko.
7.   
  Haplogroup  R:  Utara  laut  hitam  dari 
  Orasia,  Eropa  Timur,  India, Irlandia.
8.   
  Haplogroup I: Eropa, Viking.
9.    Haplogroup H: India
  Dravida, Pastun, Iran.
10.    Haplogroup L: India
11.   
  Haplogroup M: Guinea
12.    Haplogroup N: Utara Asia,
  Cina, Mongolia,
13.    Haplogroup  0: 
  Asia  Timur,  Cina,  Malaysia,  Vietnam,  
  Indonesia, Korea, Jepang.
14.    Haplogroup K: Iran,
  Mesir, Papuanugini.
15.    Haplogruop Q: Amerika
16.   
  Haplogroup S: Papuanugini, Indonesia, Melanesia
17.   
  Haplogroup T: Iran, Mesir, Afrika.
18.    Haplogroup 
  J: Timur Tengah, Arab Syamiyah.
19.    Haplogroup J2: Asia
  Tengah, Iran, India, Kurdi. (hal. 181-185 diringkas)
 
TENTANG DNA ARAB
  Profesor Ubaidillah berkata:
"Setelah meneliti dan melakukan banyak
  tes dan analisis laboratorium terhadap DNA untuk mengetahui keragaman ras
  manusia, para peneliti menemukan bahwa warisan genetik Arab termasuk dalam ras
  tersebut (Jl). Peneliti Profesor Ali bin Muhammad Al- Shehhi mengatakan: Kita
  dapat memberi nama pada jenis Jl dengan DNA suku Arab. Menurun darinya orang
  Palestina sebesar 38,4%, di Suriah 30%, di Aljazair 35%, dan di Tunisia 30%,
  dan pada suku Badui meningkat menjadi 65,6% dan puncaknya mencapai 82. % di
  kalangan suku Badui di Gurun Negev, dan diketahui asal usul suku Badui di
  Gurun Nub berasal dari suku Arab asli. Adapun metode yang digunakan untuk
  menentukan (J 1) sebagai garis keturunan orang Arab: Peneliti DNA mengumpulkan
  statistik untuk menentukan etnisitas orang Yahudi saat ini, jadi mereka fokus
  pada sekte Kohenim, yaitu sekte penjaga kuil. seperti yang mereka katakan,
  mereka adalah keturunan dari Nabi Harun AS. Padahal, sebagaimana diketahui,
  seorang Yahudi adalah seseorang yang ibunya adalah seorang Yahudi, tetapi
  seorang Kohenim adalah seseorang yang ayahnya adalah seorang Kohenim yang
  merupakan keturunan Harun dari pihak ayah ...para peneliti menemukan
  (mayoritas, yaitu) 50% dari kohanim ini berhaplogroup Jl, sedangkan 50% lagi
  terbagi keberbagai haplougroup yang bermacam macam ...para peneliti menemukan
  gen ini juga dimiliki orang Arab. Ini tidak mengherankan karena keturunan
  Adnan membawa gen kakek mereka Ismail bin Ibrahim AS . . .para peneliti juga
  menemukan bahwa gen Ismail bin Ibrahim, dengan dua cabangn ya: Adnani dan
  Qahtani, terkelompokan ke dalam Jlc3d." (Muqaddimat hal. 189-191)
  
  
  
  Hukum Tes DNA Untuk Memverivikasi  Keturununan Nabi Muhammad
      Saw
DNA termasuk masalah barn yang tergolong ke dalam masalah masalah yang
  secara spesifik tidak ada dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al Hadits. Untuk
  mengetahui secara syar 'i apakah tes DNA boleh dilakukan atau tidak Para ulama
  harus melakukan apa yang disebut "istinbath al ahkam" (penggalian hukum) atau
  ijtihad.
  Untuk mengetahui apakah hukum tes DNA untuk memverifikasi keturunan Nabi
  Muhammad SAW, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada
  kepentingan Syara' untuk mengetahui seseorang apakah keturunan Nabi Muhammad
  SAW atau bukan. Pertanyaan itu bisa dijawab jika kita mengetahui apakah ada
  hukum-hukum Syara yang berkaitan dengan keturunan Nabi Muhammad SAW?
  
  
  
Hukum Syara Yang Berkaitan Dengan Keturunan Nabi Muhammad SAW
Hukum syara' yang berkepentingan dengan keturunan Nabi Muhammad
  SAW di antaranya:
1.    Khumus al-fai wa
  al-ganimah
2.    Imamah
3.    Zakat
4.   
  Kafa'ah
5.    Waqaf
6.    Wasiat
7.   
  Nadzar
Harta rampasan perang dibagi lima: 4/5 diberikan untuk para
  tentara; yang 1/5 diberikan kepada lima kelompok: pertama, masalih al-muslimin
  (membangun jembatan, gajih ulama, hakim dll); kedua  Bani 
  Hasyim  dan Bani Muthallib; ketiga, anak yatim; keempat orang
  miskin;  kelima  lbnu sabil. Bagian untuk Bani Hasyim termasuk
  juga  keturunannya  hingga  hari ini. Maka penting untuk
  mengetahui siapa saja yang termasuk Bani Hasyim dan Bani Mutholib agar tidak
  salah ketika memberikan harta khumusul khumus.
Imamah (yang menjadi
  khalifah) dalam Madzhab syafi'I disaratkan harus dari Quraisyi. Maka wajib
  kitab mengetahui apakah yang akan kita jadikan khalifah ini benar dari Quraisy
  atau tidak.
Bani Hasyim dan Bani Muthallib tidak boleh diberikan
  zakat. Maka penting untuk mengetahui siapa Bani Hasyim dan Bani Mutholib agar
  tidak salah memberikan zakat.
Kafa' ah Bani Hasyim dan Bani Mutholib
  tidak sama dengan orang Arab lain, maka penting diketahui siapa yang termasuk
  Bani Hasyim dan Bani Mutholib.
  Jika seorang mewaqafkan harta dikhususkan untuk Bani  Hasyim  dan
  Bani Mutholib atau lebih khusus untuk keluarga Nabi Muhammad  SAW, maka
  wajib wakaf itu dikhususkan untuk mereka, maka penting untuk mengetahui siapa
  Bani Hasyim dan Bani Mutholib dan siapa keturunan Nabi Muhammad SAW. Demikian
  juga hukum wasiat dan nadzar.
Setelah kita mengetahui adanya
  hubungan hukum syara'  dengan keturunan Nabi Muhammad SAW, lalu kita
  menyimpulkan bahwa penggunaan tes DNA adalah salah satu  alat untuk 
  mengetahui  keturunan Nabi Muhammad SAW. dan setelah kita memahami,
  sesuai dengan kesimpulan para pakar biologi, bahwa hasil tes DNA ini sangat
  akurat, maka seharusnya tes DNA ini digunakan sebagai metode pengitsbatan
  nasab yang harus pertama dilakukan sebelum menggunakan metode lainnya. Karena
  metode lainnya seperti kitab dan syahadah kemungkinan adanya potensi distorsi
  dan kesalahan bahkan pemalsuan itu terbuka.
Ketika hasil tes
  DNA-nya menunjukan bahwa ia adalah  orang  Arab, maka barulah
  digunakan metode peng-itsbat-an nasab lainnya  seperti verifikasi kitab,
  syahadah dan iqrar.
Ketika kita wajib mengangkat pemimpin, dan pemimpin
  wajib dari kaum Quraisy, lalu ketika seorang Quraisy akan dibaiat, kemudian
  ada yang meragukan nasabnya, maka wajib untuk dilakukan verifikasi nasab itu
  melalui berbagai jalan termasuk tes DNA untuk menghilangkan  keraguan
  yang akan membawa dampak negative yang lebih besar.
Ibnul Qayyim berkata
  dalam kitab !'lam al Muwaqi 'injuz 3 h. 108:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ لَمَّا كَانَتْ الْمَقَاصِدُ لَا يُتَوَصَّلُ إِلَيْهَا إِلَّا بِأَسْبَابٍ وَطُرُقِ تُفْضِي إِلَيْهَا كَانَتْ طُرُقُهَا وَأَسْبَابُهَا تَابِعَةً لَهَا مُعْتَبَرَةٌ بِهَا، فَوَسَائِلُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالْمَعَاصِي فِي كَرَاهَتِهَا وَالْمَنْعِ مِنْهَا بِحَسَبِ إِفْضَائِهَا إِلَى غَايَاتِهَا وَارْتبَاطَاتِهَا بِمَا، وَوَسَائِلُ الطَّاعَاتِ وَالْقُرُبَاتِ فِي مَحَبَّتِهَا وَالْإِذْنِ فِيهَا بِحَسَبِ إِفْضَائِهَا إِلَى غَايَتِهَا؛ فَوَسِيلَةُ الْمَقْصُودِ تَابِعَةُ لِلْمَقْصُودِ
"Hukum wasilah
  sama dengan hukum tujuan. Ketika tujuan tidak bisa dicapai kecuali dengan
  adanya sebab-sebab dan metode-metode yang membawa kepadanya, maka
  metode-metode dan sebab-sebab itu mengikuti hukum tujuan itu, dan
  diperhitungkan dengannya. Wasilah-wasilah perbuatan-perbuatan haram dan
  maksiat dalam kemakruhannya dan pelarangannya  dihitung 
  berdasar  penyampaiannya  dan  keterikatannya kepada ujung
  perbuatan haram dan maksiat itu.  dan  wasilah-wasilah perbuatan
  taat dan pendekatan diri kepada Allah dalam disenangi dan diizinkannya
  berdasarkan ukuran penyampaiannya kepada  ujung perbuatan taat dan
  pendekatan diri  kepada Allah itu. Maka wasilah sebuah tujuan (hukumnya)
  mengikuti tujuannya".
    
    
    BAB III PENUTUP 
Dari metode-metode menetapkan nasab yang terdapat dalam kitab Rasa 'ii di atas dapat disimpulkan bahwa nasab Ba'alwi batal sebagai keturunan Ahmad bin Isa, artinya ia batal sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, dikarenakan adanya penentang syuhrah dan istifadlah nasab Ba'alwi hari ini, yaitu adanya kitab Al-Syajarah al-Mubarakah di abad ke-6 Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa tidak mempun yai anak bernama Ubaid, Ubaidillah ataupun Abdullah. Kitab-kitab nasab dari abad ke-4 Hijriah sampai abad ke-9 Hijriah sama sekali tidak memuat nama-nama yang terdapat dalam silsilah Ba'alwi.
  Kitab-kitab sejarah yang banyak ditulis dari abad ke-4 samapai ke-8 Hijriah,
  pun tidak mengkonfirmasi  nama-nama  dalam  silsilah 
  Ba'alwi sebagai sosok historis. Hasil tes DNA ratusan keluarga Ba'alwi
  menunjukan hasil tes DNA mereka mayoritas berhaplogroup G. itu menujukan bahwa
  mereka bukan hanya batal sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi mereka
  juga batal sebagai orang Arab. Semoga buku kecil ini bermanfaat untuk kaum
  muslimin dan muslimat. Amin.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani,  2024.
DOWNLOAD BUKU MENETAPKAN NASAB MENURUT KITAB AL-RASA'IL
