Hubungan Taklif Dengan Mukallaf Bih
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Status Hukum Shalat Di Tanah Rampasan
- Status Hukum Keluar Dari Tanah Rampasan
- Sikap Orang Yang Jatuh Dari Ketinggian
- Taklif Dengan Perkara Mustahil
- Taklif Dengan Yang Mustahil Itu Berlaku
- Taklif Dengan Perkara Cukup Tidak Cukup Syarat
- Pembahasan Mukallaf Bih
- Hubungan Taklif Dengan Mukallaf Bih
- Status Taklif Saat Amir Dan Ma'mur Mengetahui Syarat Tidak Cukup
- Penutup Muqaddimah
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
STATUS HUKUM SHALAT DI TANAH RAMPASAN
(Maka, Menurut pendapat Ashah, sah hukumnya shalat di tanah rampasan),
baik itu shalat fardhu atau sunnat. Karena memandang pada sisi shalat yang
diperintahkan. Ada yang berkata, Tidak sah hukum shalat tersebut karena
memandang pada sisi rampasan yang dilarang. Dan atas pendapat ini, ada yang
berkata, Tuntutan shalat tersebut gugur di saat melakukannya, bukan dengan
sebabnya.’ Ada yang berkata, Tidak gugur. (Dan) menurut pendapat Ashah,
(sesungguhnya), artinya, pelaku shalat tersebut menurut pendapat yang menyebut
sah shalat (tidak diberikan pahala) terhadap shalat tersebut sebagai ganjaran
untuknya dari sisi rampasannya.
Ada yang berkata,
Diberikan pahala atas shalat tersebut dari sisi shalat meskipun diganjarnya
dari sisi rampasan. Karena, terkadang seseorang diganjar/ disiksa dengan tanpa
terhalangi mendapatkan keseluruhan pahala atau dengan terhalangi mendapatkan
sebagian sahala.
STATUS HUKUM KELUAR DARI TANAH RAMPASAN
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya orang yang sedang keluar
dari) lokasi (tanah rampasan dalam keadaan bertaubat), artinya, menyesali
telah masuk ke dalamnya dan bertekad tidak mengulanginya (adalah orang yang
sedang melakukan kewajiban), karena dipastikannya taubat yang wajib adalah
dengan keluarnya dalam keadaan bertaubat. Abu Hasyim dari kalangan muktazilah
berkata, Ia adalah orang yang sedang melakukan perbuatan haram. Karena, hal
tersebut adalah menggunakan kepemilikan orang lain dengan tanpa izin, sama
seperti berdiam diri.
Imam Al-Haramain berkata:
Ia adalah orang mengacaukan, artinya, mencampur-adukkan dalam kemaksiatan
bersamaan terputusnya taklif larangan dari orang tersebut berupa mengharuskan
menahan dirinya (berhenti) dari menggunakan (kepemilikan orang lain) dengan
keluarnya dalam keadaan bertaubat. Maka, ia adalah orang bermaksiat dengan
keluarnya disebabkan masuknya pada awal mula.
Adapun
orang yang sedang keluar tidak dalam keadaan bertaubat maka ia adalah orang
yang bermaksiat secara pasti, sama seperti orang yang menetapi (berdiam diri
di tanah rampasan).
SIKAP ORANG YANG JATUH DARI KETINGGIAN
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya orang yang sedang terjatuh)
dengan pilihannya atau bukan pilihannya (atas seumpama orang yang terluka)
yang berada diantara orang-orang yang terluka’ (yang dapat membunuhnya) jika
orang tersebut menetapi (meluruskan jatuhnya) ke atas orang yang terluka
tersebut atau) dapat membunuh (yang sederajatnya) pada sifat-sifat qishash
jika tidak menetapi ke atas orang tersebut karena tidak ada tempat lain yang
dapat bertumpu ke atasnya melainkan badan orang yang sederajat? (maka ia
(wajib) menetapi) ke atas orang tersebut dan tidak (boleh) berpindah ke atas
yang sederajatnya. Karena, sesungguhnya kemudaratan tidak dihilangkan dengan
melakukan kemudaratan lain, dan karena bahwa berpindah adalah memulai
perbuatan dengan pilihannya, berbeda halnya dengan menetapi. Akan tetapi,
andai salah seorangnya adalah nabi maka diperhitungkan sisinya. Begitu juga,
andai salah seorangnya adalah Waliullah atau imam yang adil, sebagaimana yang
telah diucapkan Ibnu Abdussalam dalam bandingannya dari beberapa orang yang
tertimpa mudarat (bahaya).
Ada yang berkata: Ia
memilih diantara menetapi ke atas orang yang terluka tersebut atau berpindah
kepada yang sederajat dengannya. Karena, kesetaraan keduanya pada segi
bahaya.
Ada yang berkata, Tidak ada hukum dalam
persoalan ini, baik itu berupa izin atau larangan. Karena, memberikan izin
baginya pada dua perkara (menetapi atau beralih) atau salah satunya itu
menghendaki kepada pembunuhan yang diharamkan, dan melarang dari keduanya pun
tidak ada kemampuan untuk dilakukan. Al-Ghazaliy menangguhkannya, dengan
berkata: Ketiga pendapat tersebut bisa dibenarkan.
Terkeluar
dengan kata “sederajat” oleh yang tidak sederajat, seperti orang kafir
meskipun ia yang terjaga (nyawanya)!. Maka, diwajibkan berpindah dari orang
islam kepada orang kafir. Karena, membunuhnya tidak mengandung mafsadat, atau
mafsadat-nya lebih ringan.
Dan pentarjihan serta
penyebutan (seumpama) adalah merupakan tambahan dariku.
TAKLIF DENGAN PERKARA MUSTAHIL
(Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah,
boleh menetapkan taklif) secara akal (dengan yang mustahil). Yakni, dengan
yang tertegah. Dalam artian, boleh (mungkin) menghubungkan tuntutan nafsiy
dengan mewujudkannya (secara mutlak). Artinya, baikkah perkara itu muhal li
dzatih, artinya, tertegah (wujudnya) sccara adat (kebiasaan) dan akal (rasio
akal), seperti . berkumpul antara warna hitam dan putih, atau muhal li
ghairih, artinya, tertegah (wujudnya) secara adat, namun tidak secara akal,
seperti berjalan dari orang berpenyakit kronis. Berkata oleh satu kelompok:
atau tertegah secara akal, namun tidak secara adat,? seperti beriman pada
orang yang dalam ilmu Allah Swt. ia tidak beriman.
Kalangan
ulama muhaggigin berkata: Tertegah/ tidak mungkin keberadaan sesuatu itu yang
tertegah (wujudnya) secara akal namun mungkin secara adat. Dan karena ini,
As-Sa’ad At-Taftazaniy berkata, Sctiap yang mungkin sccara adat itu mungkin
secara akal, tidak kebalikannya. Karena itu, pentaklifan (menuntut) dengan
beriman orang yang dalam ilmu Allah Swt. ia tidak beriman – sebagaimana yang
akan datang penjelasannyaadalah taklif bil mumkin (pentaklifan — dengan
sesuatu yang mungkin), bukan taklif bil muhal (pentaklifan dengan perkara yang
mustahil), menurut ulama muhaggigin.
Sungguh aku
telah menguraikan pembicaraan dalam hal tersebut di dalam Al-Hasyiyah, serta
penjelasan bahwa perbedaan pendapat tersebut bersifat lafal. Satu kelompok,
yang sebagian dari mereka adalah mayoritas muktazilah, menolak taklif bil
muhal (pentaklifan dengan perkara yang mustahil) sesuatu bagi yang bukan
terhubung ilmu (Allah Swt.) dengan tidak terjadinya, tidak perkara mustahil
sesuatu bagi yang terhubung ilmu dengan tidak terjadinya. Karena, tidak ada
faedah pada tuntutan yang pertama dari para mukallaf karena jelas tertegahnya
bagi mereka.
Penolakan tersebut dijawab dengan
bahwa faedah darinya adalah menguji mereka, adakah mereka mengambil/ memasuki
ke dalam segala awalannya, sehingga diberikan pahala atasnya atau tidak maka
disiksanya?. Dan juga menghadapkan khithab padanya bukanlah tuntutan pada
hakikat. Akan tetapi, sebagai tanda atas celaka dan memberi azab ke
atasnya.
Untuk jawaban yang pertama ada
pembicaraan yang telah aku sebutkannya di dalam Al-Hasyiyah. Muktazilah
Baghdad menolak taklif bil muhal li dzatih, namun tidak menolak taklif bil
muhal li ghairih.
TAKLIF DENGAN YANG MUSTAHIL ITU BERLAKU
(Dan) Menurut pendapat Ashah, (berlakunya), artinya, pentaklifan (dengan
yang mustahil bagi terhubung ilmu Allah) Swt. (dengan tidak berlakunya, saja).
Artinya, tidak muhal li dzatih dan muhal li gharih yang secara adat namun
tidak secara akal. Allah Swt. berfirman: “Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah, ayat 286). Kedua
macam ini tidak berada di dalam kesanggupan para mukallaf. Berbeda halnya
dengan yang pertama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Dan Ashal
mengunggulkannya di dalam Syarah Al-Minhaj.
Maka,
dapat dimaklumi bahwa taklif bil muhal yang bagi terhubung ilmu Allah Swt.
dengan tidak terjadinya adalah sesuatu yang boleh (mungkin) dan terjadi,
sepakat pendapat.
Ada yang berkata: Pentaklifan
berlaku dengan muhal li ghairih (1 & 2), tidak muhal li dzatih. Ashal
mengunggulkannya di sini.
Ada yang berkata,
Pentaklifan berlaku dengan muhal, secara mutlak (li dzatih & li ghairih).
Terkeluar dengan kalimat, “taklif bil muhal” oleh taklif al-muhal. Maka,
pentaklifan tersebut tidak dibolehkan (yakni, tidak mungkin).
Perbedaan
diantara keduanya ialah bahwa kecederaan pada yang pertama itu kembali pada
ma’mur bih (perbuatan yang diperintahkan). Sedangkan yang kedua itu pada
ma’mur (orang yang diperintahkan), seperti pentaklifan terhadap mayat dan
benda mati.
TAKLIF DENGAN PERKARA CUKUP TIDAK CUKUP SYARAT
(Dan) menurut pendapat Ashah, Iboleh-boleh saja), artinya, pentaklifan
(dengan sesuatu yang tidak dihasilkan syaratnya yang syar’iy). Karena itu,
boleh-boleh saja pentaklifan dengan masyruth ketika tidak ada syarat. (Seperti
contoh, orang kafir) yang boleh saja di-taklif-kannya (dengan perkara cabang
(turunan hukum) serta ternafi syaratnya secara umum berupa iman yang
tergantung niat ke atasnya. Karena, andai terhenti pentaklifan mukallaf bih ke
atas dihasilkannya syarat maka tidak wajiblah shalat sebelum zuhur dan sebelum
niat karena ternafi syaratnya. Dan lazim ini batal dengan secara dharuri
(otomatis/ tanpa perlu analisa Panjang).
Ada yang
berkata Tidak boleh. Karena, tidak mungkin mercalisasikannya seandainya
berlaku.?
Pendapat tersebut dijawab dengan
mungkin merealisasikannya, dengan cara mendatangkan masyruth setelah
syarat.
(Dan) menurut pendapat Ashah,
(berlakunya) Maka, disiksa atas meninggalkan realisasinya, sekalipun
pentaklifan tersebut gugur dari orang kafir yang asli
dengan
sebab beriman sebagai targhib fih (memotivasi mereka padanya). Allah Swt.
berfirman: “Mereka saling bertanya tentang orang-orang yang berdosa”. (QS.
AlMudattsir, ayat 40), -perhatikan ayat-.’ Dan Allah Swt. berfirman, “Dan
celakalah bagi orang-orang musyrik yang tidak mengeluarkan zakat”(QS.
Fusshilat, ayat 7). Dan Allah Swt. befirman, “Dan orang-orang yang tidak
menyeru tuhan yang lain beserta Allah”.(QS. Al-furqan, ayat 68).-perhatikan
ayat-.
Sedangkan penafsiran (shalat) pada ayat
pertama dengan beriman, (zakat) pada ayat kedua dengan kalimat tauhid,
dan (demikian) pada ayat ketiga dengan syirik saja – sebagaimana ada
yang berkata demikian- adalah penafsiran yang jauh.
Ada
yang berkata, Pentaklifan tersebut tidak berlaku/ terjadi. Karena, segala
ma’mur dari apa yang di-taklif-kan terhadap orang kafir -misalnyaitu tidak
mungkin diperbuatnya bersamaan dengan kekafirannya, dan juga tidak
diperintahkan meng-qadha -nya setelah beriman. Sedangkan perkara yang dilarang
itu dipertanggungkan ke atas perkara ma’mur agar terjaga dari pemilahan
takli
Ada yang berkata, Pentaklifan tersebut
terjadi/ berlaku pada perkara yang dilarang saja. Karena, memungkinkan
merealisasinya bersamaan kekafirannya. Karena, tidak terhentinya atas niat.
Berbeda halnya dengan perkara ma’mur.
Ada yang
berkata, Pentaklifan tersebut terjadi/ berlaku pada orang murtad, tidak pada
selainnya dari golongan orang-orang kafir karena untuk melanggengkan/
melanjutkan bagi keadaan yang telah ada.
Maksud
dengan “syarat” adalah segala sesuatu yang mesti, sehingga mencakup sebab.
Terkeluar
dengan kata “yang syar’iy” oleh syarat yang lughawiy, seperti contoh, “Jika
kamu masuk ke dalam masjid maka lakukanlah shalat dua rakaat”. Dan oleh Syarat
yang bersifat rasio akal, seperti contoh, hidup (sebagai syarat) bagi berilmu,
dan oleh syarat yang bersifat kebiasaan, seperti membasuh satu bagian dari
kepala (sebagai syarat) bagi membasuh muka.
Maksud
dengan “taklif” adalah segala sesuatu yang mencakup khithab wadh’iy secara
mutlak.
Dan bagi As-Subkiy dalam hal khithab
wadh’iy ada perincian yang ditolak oleh Az-Zarkasyiy, sebagaimana yang telah
aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah.
PEMBAHASAN MUKALLAF BIH
(Permasalahan).
(Tidak ada pentaklifan) itu
yang sah (melainkan dengan perbuatan) Adapun amar maka jelas. Karena,
sesungguhnya amar adalah tuntut (dihasilkan) perbuatan, Adapun nahi (maka
mukallaf bih pada nahi adalah kaff (menahan diri), yang mana hal tersebut
adalah perbuatan hati. (artinya, berhenti) dari perkara yang dilarang,
meskipun pelakunya tidak meng-gashad (niat) imtitsal (menurut pendapat Ashah).
Dan kaff tersebut adalah perbuatan yang dihasilkan dengan melakukan kebalikan
dari perkara yang dilarang.
Ada yang berkata:
Mukallaf bih pada nahi adalah melakukan kebalikan dari perkara yang
dilarang.
Ada yang berkata: Mukallaf bih adalah
ketiadaan perkara yang dilarang. Hal ini mampu bagi mukallaf, dengan cara
tidak menghendaki untuk melakukannya. Karena itu, bila ada yang berucap:
“Jangan kamu bergerak!” Maka, yang dituntut darinya menurut pendapat pertama
adalah berhenti dari bergerak yang dapat dihasilkan dengan melakukan
kebalikannya berupa diam diri, dan menurut pendapat kedua adalah melakukan
kebalikannya, dan menurut pendapat ketiga adalah ketiadaannya, dengan cara
melanggengkan tiada bergerak berupa diam diri.
Ada
yang berkata, Disyaratkan dalam mendatangkan demikian (berhenti dari larangan)
qashad-nya secara imtitsal, sehingga diurutkan siksaan apabila tidak
meng-qashad hal tersebut.
Kami menjawab: Hal
tersebut tertolak. Sesungguhnya disyaratkan gashad tersebut hanya untuk
menghasilkan pahala, karena hadits, “Hanyasanya segala amalan itu dengan
niat”.
HUBUNGAN TAKLIF DENGAN MUKALLAF BIH
(Dan menurut pendapat Ashah, sesungguhnya taklif) yang mencakup bagi
amar dan nahi. Karena itu, lafal ini lebih umum dari perkataan Ashal
dengan, (Dan amar..) (itu terhubung dengan perbuatan sebelum melakukan
dan setelah masuk waktunya secara ilzam, dan sebelum masuk waktu secara
i’lam/). Dan maksud dengan ta’alluq zam adalah imtitsa, dan dengan ta’alluq
Ulam adalah mengiktikad wajib merealisasikan perbuatan. Dan tidak dapat
dihasilkan imtitsal melainkan dengan setiap dari iktikad dan
merealisasikan.
Ada yang berkata: Taklif tidak
terhubung dengan perbuatan melainkan di saat melakukannya. Dan perkataan
Ashal, “Sesunggunya pendapat ini adalah pasti (benar)”, karena tidak ada
kemampuan atas imtitsal melainkan di saat itu, tertolak, sebagaimana yang
telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah. (Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa
sesungguhnya), artinya, ta’alluq-nya yang ilzam dengan perbuatan (itu tetap
langgeng/ berlanjut ketika dilakukan) bagi perbuatan tersebut.
Ada
yang berkata, Ta’alluq ilzam itu terputus ketika dilakukannya. Dan jika tidak
demikian, maka melazimi tuntut menghasilkan perkara yang telah hasil.
Kami
menjawabnya: Perbuatan seperti shalat itu hanyasanya dihasilkannya dengan
menyudahi darinya. Karena, ternafi perbuatan tersebut dengan sebab ternafi
satu basian darinya.
STATUS TAKLIF SAAT AMIR DAN MA'MUR MENGETAHUI SYARAT TIDAK CUKUP
(Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah,
sesungguhnya taklif) dengan sesuatu (itu sah bersamaan tahu amir (pemberi
perintah) saja tentang ternafi Syarat berlakunya), artinya, berlaku ma’mur bih
(pada waktunya) !. Karena, tidak ada penghalang. (Seperti contoh,
memerintahkan seseorang untuk berpuasa pada hari dimana diketahuikan dia akan
mati sebelum hari tersebut) bagi pemberi perintah. Maka, pemberi perintah
mengetahui ternafi syarat terjadinya puasa yang diperintahkan, berupa hidup
dan tarmnyiz (sifat pembeda) pada waktunya…
Ada
yang berkata: Tidak sah taklif bersamaan dengan hal tersebut. Karena, ternafi
faedah taklif berupa taat atau maksiat dengan melakukan atau meninggalkan.
Terkeluar dengan, “mengetahui Amr” oleh ketidak-tahuannya, walaupun beserta
tahu ma’mur tentang ternafi syarat, dengan artian, bahwa yang menjadi amir itu
bukan syari’. Seperti contoh, tuan memerintahkan budaknya untuk menjahit
pakaian di esok harinya. Terkeluar dengan, “saja” oleh mengetahui amir dan
ma’mur dengan kondisi tersebut.
Maka, sah taklif
pada yang pertama dengan kedua bentuknya, sepakat pendapat, dan tertolak pada
yang kedua, sepakat pandapat. Karena, ternafi faedah taklif, yang mana faedah
tersebut ditemukan ketika jahl, yakni, dengan ‘azam (tekad melakukan).
Sebagian
ulama membuat kejanggalan, dan berpendapat sah taklif pada yang kedua dengan
alasan adanya faedah dengan ‘azam dengan ditakdirkan wujud syarat. Pendapat
ini diikuti Ashal, dan beliau menguatkannya
Alasan
ini ditolak dengan bahwa tidak dapat dipastikan ‘azam terhadap perkara yang
tidak wujud syarat dengan ditakdirkan wujudnya.
(Dan)
menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya), artinya, taklif (diketahuikannya oleh
ma’mur setelah). Lafal dibaca dengan fatah huruf pertama dan kedua, dan
dengan kasrah huruf pertama dan sukun huruf kedua. Artinya, beriringan (amar)
yang diperdengarkan kepadanya yang menunjuk atas adanya taklif tanpa
bergantung pada masa yang memungkinkan imtitsal di dalamnya. Ada yang berkata,
Ma’mur Tidak mengetahuinya di saat itu. Karena, terkadang ma’mur tidak mungkin
melakukannya — karena faktor meninggal sebelum masuk waktunya atau lemah dari
melakukannya. Pendapat ini dijawab dengan bahwa dasarnya tidak demikian.’ Dan
dengan ditakdirkan wujud faktor maka dapat memutuskan keterhubungan amar yang
menunjuk atas taklif, layaknya seorang wakil (yang diminta) pada jual-beli di
besok hari bila wakil tersebut meninggal atau dipecat sebelum besoknya, maka
terputuslah perwakilan.
Dan semisal amir dan
ma’mur pada pembicaraan yang telah disebutkan di atas adalah naahi (pihak yang
melarang) dan manhiy (pihak yang dilarang).
PENUTUP MUQADDIMAH
(Penutup). Wetan (Sebuah hukum, terkadang berhubungan (dengan mahkum bih
yang banyak) secara berurutan, atau ) secara (bergantian. Maka, haram
mengumpulkannya). Seperti contoh, memakan hewan sembelihan dan bangkai pada
bentuk yang pertama. Karena, bahwa masing-masing dari kedua perkara ini boleh
dimakannya. Namun, kebolehan makan bangkai itu di saat lemah (tidak mampu)
dari selainnya. Maka, haram mengumpulkan diantara keduanya. Karena, diharamkan
bangkai sekira mampu atas selainnya dari sekumpulannya yang disembelih.
Dan
seperti menikahkan seorang perempuan dengan dua orang kufu’ (dua orang lelaki,
yakni poliandri)) pada bentuk kedua Karena, masing-masing dari keduanya boleh
dinikahkan dari salah satunya sebagai gantian dari yang lain. Artinya, jika
tidak dinikahkan perempuan itu dengan yang lain. Dan haram mengumpulkan
diantara keduanya, yakni, dengan dinikahkan perempuan itu antara kedua lelaki
tersebut.
(atau boleh) mengumpulkannya, seperti
wudhu’ dan tayammum pada bentuk yang pertama. Karena, bahwa tayammum hanya
dibolehkan di saat lemah dari wudhu.
Dan
terkadang boleh mengumpulkan diantara kedunya, seperti bertayammum karena
khawatir lambat sembuh orang yang umum uzor-nya pada anggota wudhu’,
kemudian
ia berwudhu dengan menanggung masyaqqah (kesulitan/ resiko) lambat sembuh,
meskipun tayammum yang dilakukannya batal dengan sebab adanya wudhu. Dan
seperti menutup aurat dengan dua lembar kain pada bentuk kedua. Karena,
masing-masing dari kedua lembar kain tersebut menjadi wajib tutup dengannya
sebagai gantian dari yang lain. Dan boleh mengumpulkan diantara keduanya.’
(atau sunnat) mengumpulkan. Seperti contoh, segala perkara kafarat
persetubuhan pada bentuk ertama.?” Karena, masing-masing dari kafarat tersebut
adalah wajib. Namun, wajib memberi makan di saat lemah dari berpuasa, dan
wajib puasa di saat lemah dari memerdekakan budak.
Dan
sunnat mengumpulkan diantara perkara tersebut. Yakni, meniatkan kafarat di
setiap perkara tersebut, meskipun kafarat sudah gugur secara lahiriyah dengan
yang pertama, sebagaimana yang dikatakan, Meniatkan fardhu pada shalat
mu’adah, meskipun fardhu sudah gugur dengan perbuatan pada kali yang
pertama
Dan seperti perkara kafarat sumpah pada
bentuk yang kedua. Karena, masing-masing darinya adalah wajib secara
bergantian dari yang lainnya dari perkara kafarat tersebut, artinya, jika
tidak melakukan selainnya, — karena memandang kepada lahiriyah. Meskipun, yang
pastinya adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya, yakni, sesungguhnya
wajib adalah qadar musytarak diantara setiap perkara di dalam kandungan mana
saja yang tertentu daripadanya. Dan sunnat mengumpulkan diantara
perkara-perkara tersebut.[]
