Kitab Wasiat (Al-Washaya)
Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي)
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
كتاب الوصايا1
KITAB WASIAT (AL-WASHAYA)
ولا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة ذلك ومن أوصى لغير وارث بأكثر من الثلث
فأجاز ذلك الورثة بعد موت الموصي جاز وإن لم يجيزوا رد إلى الثلث ومن أوصى له هو
في الظاهر وارث فلم يمت الموصي حتى صار الموصى له غير وارث فالوصية له ثابتة لأن
اعتبار الوصية بالموت
فإن مات الموصى له قبل موت الموصي بطلت
الوصية وإن رد الموصى له الوصية بعد موت الموصي بطلت الوصية
وإن
مات قبل أن يقبل [أو يرد] قام وارثه في ذلك مقامه، إذا كان موته بعد موت
الموصي.
وإذا أوصى له بسهم من ماله أعطي السدس، وعن أبي عبد الله -
رَحِمَهُ اللَّهُ - رواية أخرى: يعطى سهما مما تصح منه الفريضة.
وإذا
أوصى له بمثل نصيب أحد ورثته ولم يسمه، كان له مثل ما لأقلهم نصيبا. كأن أوصى له
بمثل نصيب أحد ورثته، وهم ابن، وأربع زوجات، فتكون صحيحة من اثنين وثلاثين سهما،
للزوجات الثمن، وهو أربعة، وما بقي فللابن، فزد في سهمان الفريضة مثل حظ امرأة من
نسائه، فتصير الفريضة من ثلاثة وثلاثين سهما، للموصى له سهم، ولكل امرأة سهم، وما
بقي فللابن. وإذا خلف ثلاثة بنين، وأوصى لآخر بمثل نصيب أحدهم، كان للموصى له
الربع. وإذا أوصى لزيد بنصف ماله، ولعمرو بربع ماله، ولم تجز الورثة، فالثلث
بينهما على ثلاثة أسهم، لعمرو سهم، ولزيد سهمان. وإذا أوصى لولد فلان فهو للذكر
والأنثى بالسوية. وإن قال لبنيه. كان للذكور دون الإناث.
والوصية
بالحمل وللحمل جائزة، إذا أتت به لأقل من ستة أشهر منذ تكلم بالوصية. وإذا
أوصى بجارية لبشر، ثم أوصى بها لبكر، فهي بينهما. لاستوائهما في سبب الحق،
ويختص بها أحدهما مع موت الآخر، لزوال المزاحمة، والله أعلم. قال: وإن قال: ما
أوصيت به لبشر فهو لبكر. كانت لبكر.
ومن كتب وصيته ولم يشهد فيها حكم
بها، ما لم يعلم رجوعه عنها. وما أعطى في مرضه الذي مات فيه فهو من الثلث.
وكذلك الحامل إذا صار لها ستة أشهر. ومن جاوز العشر سنين فوصيته جائزة إذا
وافق الحق. ومن أوصى لأهل قرية، لم يعط من فيها من الكفار إلا أن يذكرهم.
ومن
أوصى بكل ماله - ولا عصبة له ولا مولى - فجائز، وعن أبي عبد الله - رَحِمَهُ
اللَّهُ - رواية أخرى: لا يجوز إلا الثلث. ومن أوصى لعبده بثلث ماله، فإن كان
العبد يخرج من الثلث عتق، وما فضل من الثلث بعد عتقه فهو له، وإن لم يخرج من
الثلث عتق منه بقدر الثلث، إلا أن يجيز الورثة.
وإذا قال:
أحد عبدي حر. أقرع بينهما، فمن تقع عليه القرعة فهو حر إذا خرج من الثلث. وإذا
أوصى أن يشتري عبد زيد بخمسمائة فيعتق، فلم يبعه سيده، فالخمسمائة للورثة. وإذا
أوصى لرجل بعبد لا يملك غيره، وقيمته مائة ولآخر بثلث ماله، وملكه غير العبد
مائتا درهم، فأجاز الورثة ذلك، فلمن أوصى له بالثلث ثلث المائتين، وربع العبد،
ولمن أوصى له بالعبد ثلاثة أرباعه. وإن لم يجز ذلك الورثة فلمن أوصى له بالثلث
سدس المائتين، وسدس العبد، لأن وصيته في الجميع، ولمن أوصى له بالعبد نصفه، لأن
وصيته في العبد.
ومن أوصى لقرابته فهو للذكر والأنثى بالسوية، ولا
يجاوز به أربعة آباء «، لأن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لم
يجاوز بني هاشم بسهم ذوي القربى» وإن قال: لأهل بيتي. أعطي من قبل أبيه
وأمه. وإذا أوصى أن يحج عنه بخمسمائة فما فضل رد في الحج. وإن قال: حجة بخمسمائة.
فما فضل فهو لمن يحج. وإن قال: حجوا عني حجة. فما فضل رد إلى الورثة. ومن أوصى
بثلث ماله لرجل، فقتل عمدا أو خطأ، وأخذت الدية، فلمن أوصى له بالثلث ثلث الدية،
في إحدى الروايتين، والأخرى ليس لمن أوصى له بالثلث من الدية شيء. وإذا أوصى
لرجل، ثم أوصى بعده إلى آخر، فهما وصيان، إلا أن يقول: قد أخرجت الأول. وإن كانا
وصيين فمات أحدهما، أقيم مقام الميت أمين.
ومن أعتق في مرضه أو
بعد موته عبدين لا يملك غيرهما، وقيمة أحدهما مائتان، والآخر ثلاثمائة، فلم تجز
الورثة، أقرع بينهما، فإن وقعت القرعة على الذي قيمته مائتان عتق منه خمسة
أسداسه، وهو ثلث الجميع، وإن وقعت على الآخر عتق منه خمسة أتساعه. لأن جميع ملك
الميت خمسمائة، وهي قيمة العبدين، فتضرب في ثلاثة، فأخذ ثلثه خمسمائة، فلما أن
وقعت القرعة على الذي قيمته مائتان، ضربناه أيضا في ثلاثة، فصيرناه ستمائة، فصار
العتق فيه خمسة أسداسه،
وكذلك يفعل بالآخر إذا وقعت عليه
القرعة. وكل شيء يأتي من هذا الباب فسبيله أن يضرب في ثلاثة، ليخرج بلا كسر. وإن
تلف المال كله إلا الموصى به فهو للموصى له. ومن أوصي له بشيء فلم يأخذه زمانا،
قوم وقت الموت، لا وقت الأخذ.
وإذا أوصى بعبد من عبيده
لرجل، ولم يسم العبد، كان له أحدهم بالقرعة، إذا كان يخرج من الثلث، وإلا ملك منه
بقدر الثلث. وإذا أوصى له بشيء بعينه - فتلف بعد موت الموصي لم يكن للموصى له
شيء. وإذا أوصى بوصايا وفيها عتاق، فلم يف الثلث بالكل، تحاصوا في الثلث، وأدخل
النقص على كل واحد بقدر ما له في الوصية.
1 الوصايا: هي هبة
الإنسان غيره عينا أو دينا أو منفعة على أن يملك الموصى له الهبة بعد موت الموصى.
وإذا أوصى بفرس في سبيل الله، وألف درهم تنفق عليه، فمات الفرس، كانت الألف
للورثة، وإن أنفق بعضها رد الباقي إلى الورثة. والله أعلم بالصواب.
Kitab Wasiat
Tidak ada wasiat bagi ahli waris, kecuali
jika ahli waris yang lain menyetujui (mengizinkan) hal tersebut. Barang siapa
yang berwasiat kepada selain ahli waris dengan jumlah lebih dari sepertiga
harta, lalu para ahli waris menyetujuinya setelah kematian sang pemberi
wasiat, maka wasiat itu sah. Namun jika mereka tidak menyetujuinya, maka
wasiat tersebut ditolak (dikembalikan) menjadi hanya sepertiga saja.
Barang
siapa yang diberi wasiat, yang mana pada lahiriahnya ia adalah ahli waris,
namun sang pemberi wasiat belum wafat hingga akhirnya status orang tersebut
berubah menjadi bukan lagi ahli waris, maka wasiat untuknya tetap sah dan
berlaku; karena tolok ukur status wasiat itu dilihat pada saat kematian (bukan
saat wasiat diucapkan).
Jika orang yang diberi wasiat wafat
mendahului wafatnya sang pemberi wasiat, maka wasiat tersebut batal. Begitu
pula jika orang yang diberi wasiat menolak wasiat tersebut setelah wafatnya
sang pemberi wasiat, maka wasiatnya menjadi batal. Namun, jika ia wafat
setelah wafatnya sang pemberi wasiat sebelum sempat menyatakan menerima atau
menolak wasiat, maka posisi dan haknya digantikan oleh ahli warisnya sendiri.
Perhitungan Bagian Wasiat yang Bersifat Mutlak
Jika seseorang berwasiat untuk memberikan "satu bagian (sahm)" dari hartanya
kepada seseorang, maka orang tersebut diberi seperenam (1/6) harta. Namun ada
riwayat lain dari Abu Abdillah (Imam Ahmad) rahimahullah: ia diberi satu
bagian dari jumlah terkecil pembagian asal masalah kewarisan (fariidhah) yang
sah.
Jika ia berwasiat untuk memberikan "seperti bagian salah
seorang ahli warisnya" tanpa menyebutkan namanya secara spesifik, maka orang
tersebut berhak mendapatkan bagian yang senilai dengan bagian ahli waris yang
mendapatkan porsi paling sedikit.
Contoh Kasus:
Seseorang berwasiat memberikan "seperti bagian salah satu ahli
warisnya", sementara ahli warisnya terdiri dari: 1 anak laki-laki dan 4 orang
istri.
Asal masalah kewarisan yang sah awalnya adalah dari 32
bagian; porsi para istri adalah seperdelapan (1/8), yaitu 4 bagian
(masing-masing istri mendapat 1 bagian), dan sisanya (28 bagian) untuk anak
laki-laki. Maka, tambahkanlah ke dalam pembagian asal masalah tersebut jumlah
yang senilai dengan bagian salah satu istri. Dengan demikian, asal masalahnya
berubah (berkembang) menjadi 33 bagian: orang yang diberi wasiat mendapat 1
bagian, masing-masing istri mendapat 1 bagian, dan sisanya (28 bagian) untuk
anak laki-laki.
Jika seseorang meninggalkan 3 anak laki-laki, lalu
ia berwasiat kepada orang lain "seperti bagian salah seorang dari mereka",
maka orang yang diberi wasiat tersebut mendapatkan seperempat (1/4) harta.
Jika
ia berwasiat memberikan setengah (1/2) hartanya kepada Zaid, dan seperempat
(1/4) hartanya kepada 'Amru, namun para ahli waris tidak mengizinkannya
(sehingga total wasiat harus dibatasi maksimal sepertiga saja), maka bagian
sepertiga (1/3) harta tersebut dibagi di antara keduanya menjadi 3 bagian:
'Amru mendapatkan 1 bagian, dan Zaid mendapatkan 2 bagian.
Jika ia
berwasiat untuk "anak-anak si Fulan", maka wasiat itu dibagi rata secara sama
antara anak laki-laki dan anak perempuan ( بالسوية). Namun jika ia berkata
"untuk anak laki-laki si Fulan (libanihi)", maka wasiat itu hanya untuk anak
laki-laki, bukan untuk anak perempuan.
Wasiat Terkait Janin dan Kondisi Khusus
Wasiat untuk janin yang masih dalam kandungan (maupun wasiat yang dilakukan
oleh janin jika ia lahir hidup) hukumnya adalah sah, dengan syarat janin
tersebut dilahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan sejak wasiat itu
diucapkan.
Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak
perempuan kepada Bisyir, kemudian (dalam kesempatan lain) ia berwasiat
memberikan budak perempuan yang sama kepada Bakar, maka budak tersebut menjadi
milik bersama di antara keduanya, karena kedudukan keduanya setara dalam sebab
kepemilikan hak. Namun jika salah satunya meninggal dunia, maka haknya menjadi
khusus milik yang hidup karena hilangnya faktor pembagi (saingan). Wallahu
a'lam. Imam Ahmad berkata: "Jika ia mengatakan: 'Apa yang telah aku wasiatkan
untuk Bisyir, kini dialihkan untuk Bakar,' maka budak itu sepenuhnya menjadi
milik Bakar."
Barang siapa yang menulis surat wasiatnya sendiri
namun tidak mempersaksikannya kepada orang lain, maka wasiat tersebut tetap
dapat dihukumkan (dihormati dan dilaksanakan), selama tidak diketahui bahwa ia
telah menarik kembali (ruju') wasiatnya.
Segala bentuk pemberian
(hibah) yang diberikan seseorang pada saat ia mengalami sakit menjelang
kematiannya (maradh al-maut), maka pemberian itu dihitung dari porsi sepertiga
(1/3) harta. Demikian pula hukumnya bagi wanita hamil yang usia kandungannya
telah mencapai enam bulan.
Wasiat dari anak yang telah melewati
usia sepuluh tahun hukumnya sah dan berlaku apabila wasiat tersebut sesuai
dengan kebenaran (syariat).
Jika seseorang berwasiat untuk
"penduduk suatu desa", maka porsi wasiat tersebut tidak boleh diberikan kepada
penduduk yang kafir di desa tersebut, kecuali jika sang pemberi wasiat secara
eksplisit menyebutkan nama mereka.
Wasiat Seluruh Harta dan Masalah Perbudakan
Barang siapa yang berwasiat dengan seluruh hartanya—sementara ia tidak
memiliki kerabat ashabah maupun mantan budak yang memerdekakannya (mawla)—maka
wasiatnya sah. Namun ada riwayat lain dari Abu Abdillah (Imam Ahmad)
rahimahullah: tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3).
Barang siapa
yang berwasiat untuk budaknya sendiri sebesar sepertiga hartanya; jika nilai
budak tersebut muat (tertutupi) oleh porsi sepertiga harta, maka budak itu
merdeka, dan sisa kelebihan dari sepertiga harta setelah kemerdekaannya
menjadi hak milik si budak. Namun jika nilai budak itu tidak muat ditutupi
oleh sepertiga harta, maka ia dimerdekakan sekadar porsi sepertiga harta saja,
kecuali jika ahli waris mengizinkan pembebasan sepenuhnya.
Jika
seseorang berkata: "Salah satu dari dua budakku merdeka," maka dilakukan
undian (qur'ah) di antara keduanya. Budak yang keluar namanya dalam undian
menjadi merdeka, dengan syarat nilainya tertutupi oleh sepertiga harta.
Jika
ia berwasiat agar budak milik Zaid dibeli seharga lima ratus (dinar/dirham)
untuk kemudian dimerdekakan, namun pemilik budak tersebut (Zaid) menolak untuk
menjualnya, maka uang lima ratus tersebut dikembalikan menjadi hak para ahli
waris.
Rumus Matematika Fikih untuk Berbagai Wasiat
Jika seseorang berwasiat kepada seorang pria berupa seorang budak—yang mana ia tidak memiliki harta lain selain budak itu—dan nilai budak tersebut adalah 100 dirham. Lalu ia juga berwasiat kepada pria lain sebesar sepertiga (1/3) hartanya, sementara ia memiliki kekayaan lain selain budak senilai 200 dirham.
- Jika ahli waris menyetujui semua wasiat tersebut: Maka orang yang diberi wasiat sepertiga mendapatkan sepertiga dari 200 dirham ditambah seperempat (1/4) dari bagian budak. Sedangkan orang yang diwasiatkan budak mendapatkan tiga perempat (3/4) dari budak tersebut.
- Jika ahli waris tidak menyetujuinya: Maka orang yang diberi wasiat sepertiga mendapatkan seperenam (1/6) dari 200 dirham ditambah seperenam (1/6) dari bagian budak, karena wasiatnya mencakup keseluruhan harta. Sedangkan orang yang diwasiatkan budak mendapatkan setengah (1/2) dari budak tersebut, karena wasiatnya khusus pada budak tersebut.
Barang siapa yang berwasiat
untuk "kerabatnya", maka wasiat itu dibagi rata antara laki-laki dan perempuan
secara sama, dan batas kekerabatannya tidak boleh melewati empat silsilah ayah
ke atas. Karena Nabi ﷺ tidak melewati Bani Hasyim dalam pembagian saham Dzawil
Qurba (kerabat Rasul). Namun jika ia berkata: "untuk keluargaku (li-ahli
baiti)", maka porsi wasiat diberikan kepada kerabat dari pihak ayah dan
ibunya.
Jika ia berwasiat agar dirinya dihajikan dengan biaya lima
ratus dirham, maka sisa kelebihan uang dari biaya haji tersebut dikembalikan
untuk kepentingan ibadah haji yang lain. Namun jika ia berkata: "Satu kali
haji seharga lima ratus dirham," maka sisa kelebihan uangnya menjadi hak milik
orang yang menghajikannya. Dan jika ia berkata: "Hajikanlah untukku satu kali
haji," maka sisa kelebihan uangnya dikembalikan kepada para ahli waris.
Barang
siapa yang berwasiat sepertiga hartanya untuk seorang pria, lalu pria (calon
penerima wasiat) itu terbunuh baik secara sengaja maupun tidak sengaja,
kemudian diambil uang tebusan darahnya (diat); maka orang yang diwasiatkan
sepertiga berhak mendapatkan sepertiga dari uang diat tersebut menurut salah
satu dari dua riwayat. Sedangkan riwayat yang lain menyatakan bahwa ia tidak
mendapatkan apa pun dari uang diat tersebut.
Jika seseorang
menunjuk seorang wasi (pelaksana wasiat), kemudian setelah itu ia menunjuk
orang lain lagi, maka keduanya berstatus sebagai rekan pelaksana wasiat
(washiyaan), kecuali jika ia mengatakan: "Aku telah mengeluarkan pelaksana
yang pertama." Apabila keduanya menjadi rekan pelaksana lalu salah satunya
wafat, maka diangkatlah seorang yang tepercaya (amin) untuk menggantikan
posisi pelaksana yang wafat tersebut.
Penyelesaian Kasus dengan Metode Undian
Barang siapa yang memerdekakan dua orang budak pada saat sakit menjelang kematiannya atau menetapkan kemerdekaan mereka setelah kematiannya—sementara ia tidak memiliki harta lain selain keduanya—nilai budak yang satu adalah 200 dirham dan yang lainnya 300 dirham, lalu ahli waris tidak mengizinkannya; maka dilakukan undian di antara kedua budak tersebut:
- Jika undian jatuh pada budak yang nilainya 200 dirham, maka ia merdeka sebanyak lima perenam (5/6) bagian dirinya, yaitu senilai sepertiga dari total keseluruhan harta (500 dirham).
- Jika undian jatuh pada budak yang nilainya 300 dirham, maka ia merdeka sebanyak lima persembilan (5/9) bagian dirinya.
Cara Menghitung Tanpa Pecahan (Kasar):
Total nilai harta mayit adalah 500 dirham (nilai gabungan kedua budak). Angka ini dikalikan tiga (500 x 3 = 1500), sehingga sepertiganya adalah 500. Ketika undian jatuh pada budak senilai 200, kita kalikan nilai budak ini dengan tiga (200 x 3 = 600), maka porsi kemerdekaannya adalah lima perenam (5/6) darinya.
Begitu pula dilakukan pada budak yang lain jika undian jatuh kepadanya. Setiap permasalahan dalam bab ini rumusnya adalah dikalikan dengan angka tiga, agar hasil pembagiannya keluar secara bulat tanpa pecahan (bilaa kasrin).
Ketentuan Penutup Wasiat
Jika seluruh harta peninggalan musnah (rusak) kecuali barang yang diwasiatkan
saja, maka barang yang tersisa itu sepenuhnya menjadi hak milik orang yang
diberi wasiat.
Barang siapa yang diwasiatkan sesuatu namun ia tidak
langsung mengambilnya dalam kurun waktu yang lama, maka penilaian harga barang
tersebut dihitung pada saat kematian sang pemberi wasiat, bukan pada saat
barang itu diambil.
Jika seseorang berwasiat memberikan salah satu
dari budak-budaknya kepada seorang pria tanpa menyebutkan namanya secara
spesifik, maka orang tersebut berhak mendapatkan salah satu dari mereka
melalui jalur undian, dengan catatan nilainya muat dalam sepertiga harta. Jika
tidak muat, ia memilikinya sekadar porsi yang muat dalam sepertiga harta
tersebut.
Jika ia berwasiat memberikan suatu barang tertentu secara
spesifik (bisyai'in bi'ainihi), lalu barang tersebut rusak/musnah setelah
wafatnya sang pemberi wasiat, maka orang yang diberi wasiat tidak mendapatkan
ganti apa pun.
Apabila seseorang meninggalkan beberapa wasiat yang
di dalamnya terdapat wasiat pembebasan budak ('ataq), sedangkan porsi
sepertiga harta tidak mencukupi untuk memenuhi keseluruhan wasiat tersebut,
maka dilakukan pembagian proporsional (tahaashshuu) pada sepertiga harta
tersebut, dan pengurangan porsi dibebankan kepada setiap penerima wasiat
sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing.
Jika ia berwasiat
memberikan seekor kuda untuk jihad di jalan Allah (fii sabilillah), disertai
uang seribu dirham untuk biaya nafkah perawatan kuda tersebut, lalu kuda itu
mati, maka uang seribu dirham itu kembali menjadi hak milik para ahli waris.
Jika uang itu baru terpakai sebagian, maka sisa uangnya dikembalikan kepada
para ahli waris.
Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih
mengetahui apa yang benar).
Catatan
1. Wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain berupa barang, piutang, atau manfaat, dengan ketentuan bahwa pihak yang diberi wasiat (mushaa lahu) baru memilikinya setelah kematian sang pemberi wasiat (mushi).
