Dalil Hadits Memakai Khuf (Muza)

Khuf atau muza adalah kaus kaki yang terbuat dari kulit tipis atau semacamnya. Khuf syar'i harus menutupi mata kaki atau lebih. Sama dengan kaus kaki biasa. Hanya saja kaus kaki tidak terbuat dari kulit. Umumnya, khuf (moza) dipakai di kala musim dingin agar kaki terasa hangat. Islam membolehkan memakai khuf bahkan memberi dispensasi (rukhsoh) khusus yaitu bagi yang tinggal di rumah boleh tidak melepasnya selama 24 jam dan bagi musafir boleh tidak melepasnya selama tiga hari tiga malam dengan syarat asal tidak junub (hadas besar). Selama memakai khuf, orang yang berwudhu cukup mengusap bagian atas atau punggung kaki saja. Mengusap (masah) artinya mengusapkan tangan yang basah ke punggung kaki tanpa harus mengalirkan air ke khuf tersebut.
Dalil Hadits Memakai Khuf (Muza)
Khuf atau muza adalah kaus kaki yang terbuat dari kulit tipis atau semacamnya. Khuf syar'i harus menutupi mata kaki atau lebih. Sama dengan kaus kaki biasa. Hanya saja kaus kaki tidak terbuat dari kulit. Umumnya, khuf (moza) dipakai di kala musim dingin agar kaki terasa hangat. Islam membolehkan memakai khuf bahkan memberi dispensasi (rukhsoh) khusus yaitu bagi yang tinggal di rumah boleh tidak melepasnya selama 24 jam dan bagi musafir boleh tidak melepasnya selama tiga hari tiga malam dengan syarat asal tidak junub (hadas besar). Selama memakai khuf, orang yang berwudhu cukup mengusap bagian atas atau punggung kaki saja. Mengusap (masah) artinya mengusapkan tangan yang basah ke punggung kaki tanpa harus mengalirkan air ke khuf tersebut.

Nama kitab: Terjemah Kitab Bulughul Marom
Judul kitab asal: Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (بُلُوغُ اَلْمَرَامِ مِنْ أَدِلَّةِ اَلْأَحْكَامِ)
Pengarang: Ibnu Hajar Al Asqalani (773 - 825H /1372 - 1449 M)
Bidang studi: Hadits Hukum
Download:
- Versi Arab (doc)
- Versi Terjemah (pdf)

Daftar Isi


BAB MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI MUSIM DINGIN)

بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ

58- عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: "دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ" فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

59- وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ

60- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ

61- وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

62- وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

63- وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ سَرِيَّةً, فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى اَلْعَصَائِبِ - يَعْنِي: اَلْعَمَائِمَ -وَالتَّسَاخِينِ- يَعْنِي: اَلْخِفَافَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

64- وَعَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- و]عَنْ] أَنَسٍ -مَرْفُوعًا-: { إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ" } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه ُ

65- وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

66- وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ? قَالَ: "نَعَمْ" قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: "نَعَمْ", قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: "نَعَمْ", قَالَ: وَثَلَاثَةً? قَالَ: "نَعَمْ, وَمَا شِئْتَ" أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ }


Cara Mengusap Khuf (Muza)

Hadits ke-58 Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: “Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya.” Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-59 Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i: bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.

Hadits ke-60 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.

Masa Mengusap Khuf bagi Mukim dan Musafir

Hadits ke-61 Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-62 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.

Hadits ke-63 Tsauban Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-64 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-65 Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-66 Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.”[alkhoirot.org]
LihatTutupKomentar