Pemikiran Hisab Rukyah Syekh Yasin Al-Fadani

Pemikiran Hisab Rukyah Syekh Yasin Al-Padangi memiliki nama lengkap Abu al-Faydl "Alamudin Muliammad Yasin ibu Muhanrmad "Isa al-Padangi. Ia lahir pa

Pemikiran Hisab Rukyah Syekh Yasin Al-Fadani

Judul buku, kitab: Ilmu Falak Praktik
Penulis dan Penerbit:
Sub Direktorat Pembinaan Syariah Dan Hisab Rukyat
Direktorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah
Direktokrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia
Bidang studi: Ilmu falak,
Nama lain dari ilmu falak: ilmu hisab, ilmu rashd, ilmu miqat, ilmu haiah.

Daftar isi

  1. C. Pemikiran Hisab Rukyah Syekh Yasin Al-Padangi  
  2. Referensi dan Catatan
  3. Kembali ke buku: Ilmu Falak dan Hisab Praktis

C. Pemikiran Hisab Rukyah Syekh Yasin Al-Padangi

Syekh Yasin al-Padangi memiliki nama lengkap Abu al-Faydl "Alamudin
Muliammad Yasin ibu Muhanrmad "Isa al-Padangi. Ia lahir pada tahun 1335 H /
1916 M di daerah Padang Sumatera Barat Indonesia dan wafat di Makkah pada
hari Kamis malam Jum'at tanggal 28 Dzulhijjah 1410 H / 21 Juli 1990 M. Syekh
Yasin dimakamkan selepas sholat Jum'at di permakaman Ma'la, Makkah al-

Mukarramah. Ia adalah seorang ulama' keturunan Padang, mufti (pemberi
fatwa) mazhab Syafi'i di Makkah, dan sebagai seorang penulis kenamaan
berbagai literatur khazanah keislaman. la juga pakar dalam bidang ilmu
hadits, figh, ushul figh, dan ilwu falak. [227]

Ia mulai menimba ilmu dari ayahnya sendiri, Syekh Isa al-Padangi, lalu
kepada bapak saudaranya, Syekh: Malmud al-Padangi [228] Setelah itu, ia
melanjutkan pendidikan formalnya di Madrasah Shaulatiyyah (1346 H) dan
akhirnya di Dar al-Ulum al-Diniyyah, Makkah (selasai pada tahun 1353 H).
Selain pendidikan formal, Syekh Yasin al-Padangi juga banyak berguru kepada
ulama'-ulama' besar Timur Tengah. Di antaranya Ia belajar ilmu Hadist
kepada syekh “Umar Hamdan, Syekh: Muhammad "Ali bin Husain al-Maliki, Syekh
Umar bin Junaid, mufti Suafi'iyyah Makkah, Syekh Sa'id bin Muhammuid al-Yamani,
dan Syeklr Hassan al- Yaman,

Selama bertahun-tahun Syekh Yasin aktif mengajar dan memberi
kuliah di Masjidil Haram dan Dar al- Ulum al-Diniyyah, Makkah,[229] terutama
pada mata kuliah ilmu Hadits dan ilmu Falak. Pada tiap-tiap bulan Ramadhan
selalu membaca dan mengijazahkan salah satu di antara Kutub al-Sittah (6 kitab
utama ilmu Hadits), Hal itu berlangsung lebih kurang 15 tahun,

Syekh Yasin menulis kitab hingga mencapai lebih dari 60 buah. Karya-
karya Ia mencakup berbagai ilmu, yaitu ilmu hadits, ilmu ushul figh dan
gawaidul figh, ilmu riwayat sanad, ilmu falak, dan berbagai ilmu lain. Di
antara karya-karya tersebut yaitu Al-Durr al-Mandlud Syarh Sunan Abi Dawud
A) Juz, Fath al-'Allam syari Bulugit al-Maram 4 jilid, Nayl al-Ma'mul 'ala Lubb al-
Ushul wa Ghayah al-wushul, Al-Fawa'id al-Jantvyah, Al-Muhtashor al-Muhadzab fi
Ihtikroji al-Augat wa ak-gobilah bi al-Rub'i al-Mujib, Janiu al-Tsamar syarah
Mandhumah Manazil a-Oomar, Al-Mawalibu al-fazilah sarah Tsamratu al-Wasilah
fi al-Falaki, Tastnifu al-Sam' Mukhtashor fi mi al-Wadi'1, Husnu al-Shiyaghoh
syarah kitab Durusi al-Balaghoh, Risalah fi al-Mantigi, Tthafu al-Kholan Taudhihu
Tuhfatu al-Ikhnwan fi Ilmi al-Bayan li al-Dardiri, dan sebagainya.

Keberadaan Syekh Yasin Al-Padangi memang tidak terlalu tersorot
oleh publik. Yang membuat Ia lepas dari sorotan publikasi adalah karena ia
telah menjadi lambang Ulama Saudi yang “bukan Wahabi” yang tersisa di
Makkah, sebagaimana perkataan H.M. Abrar Dahlan, Namun, walaupun begitu
ia diakui juga oleh ulama Wahabi sebagai Ulama yang bersih dan tidak pernah
menyerang kaum Wahabi.

Dalam silsilah keilmuan falak, di antara para ulama yang bisa
dikatakan semasa dengan Syekh Yasin Al-Padangi adalah Syekh Thahir
Jalaludin, KH. Ma'sum Ali, KH, Zuber Umar Al-Jailani, KH. Turaihan Ajhuri
dan KH. Mahfudz Anwar. Ia lebih populer sebagai ahli hadits, dan ahli figih
dibandingkan dengan ahli falak. Namun, kitabnya dalam bidang ilmu falak
yaitu Al-Mukhtashar al-Muhadzab patut diapresiasi dalam khazanah keilmuwan
Islam khususnya dalam bidang ilmu falak. Ilmu dan pemikirannya banyak
berpengaruh pada keilmuwan keislaman khususnya dalam ilmu hadits, figh,
dan ilmu falak.

Syekh Yasin Al-Padangi adalah seorang guru ilmu falak di Madrasah
Makkah Mukarammah. Dalam kitabnya, dia menerangkan tentang tiga sistem
penanggalan dan perhitungan waktu-waktu shalat serta perhitungan arah
kiblat dengan menggunakan Rubu Mujayab. Kitab ini memberikan kemudahan
pada pemahaman kitab-kitab yang cukup panjang pembahasannya. Di mana
dalam pembahasan awalnya berbica seputar persoalan-persoalan kaidah-
kaidah falakiyah dengan menjelaskan dan memberikan gambaran secara detail
seperti Dairotul ufuk, Dairotun nisfinahar, Dairotul irtifa, Dairotul falakil buruj. [230]

Dalam kitabnya ini, Syekh Yasin menjelaskan komponen alat Rubu
Mujayab secara lengkap. Rubu' Mujayyab atau guadrant sinus adalah sebuah alat
perangkat hitung astronomis untuk memecahkan permasalahan astronomi
bola. Dalam pengertian lain Rubu Mujayyah adalah alat sederhana yang
digunakan untuk mengukur sudut vertikal dari pemisahan (ketinggian di atas
ufuk). Alat yang satu ini tidak asing lagi bagi kalangan ahli falak. Alat ini
merupakan hasil karya dari ilmuan muslim pada masa. keemasan. Rubu'
Mujayyab merupakan alat yang digunakan untuk menentukan sesuatu yang
berhubungan dengan astronomi yang terbaik di jamannya, seperti ketinggian
benda langit, besarnya deklinasi/ mat! awal bintang, dan juga bisa digunakan
untuk menentukan arah. Alat ini dinamakan rubu' karena. bentuknya
seperempat dari lingkaran penuh. Satu lingkaran penuh jumlah sudutnya
adalah 360 darajat, sehingga seperempat lingkaran jumlah sudutnya adalah 9)
derajat.

Dalam masalah penanggalan, pemikiran Syekh Yasin Al-Padangi
searah dengan sistem penanggalan yang ada selama ini, Ia membagi pola
sistem penanggalan menjadi tiga bagian, yaitu kalender Hijriyah Gomariyah
(lunar sistem), kalendar Hijriyah Syamsiyah (lunmisolar sistem), dan kalender
Miladiyah (solar sistem) dengan mengemukakan tentang sejarah permulaan
dan perkembangan dari setiap penanggalan,

Sistem hisab awal bulan Oamariyah yang dijelaskan dalam kitab ini
tergolong dalam sistem hisab istilahi, di mana hari dalam setiap bulan
berjumlah 30 dan 29 hari secara bergantian. Namun, di dalamnya disebutkan
pula bahwa ada sistem hisab yang menggunakan rukyatul hilal secara syar'i
sehingga jumlah hari dalam setiap bulan tidak pasti bergantian, terkadang ada
yang jumlahnya 30) hari berturut-turut. Ada pula yang 29 hari berturut-turut.

Begitu pula dalam penanggalan Syamsiyah, Syekh Yasin menguraikan
tentang sejarah pembentukan, dan penggunaan penanggalan Syamsiyah. Ia
juga menjelaskan tentang kitab-kitab karangan ulama” yang menerangkan
tentang penanggalan ini seperti kitab Isilahut Tagwim, Tarikh al-Adwar, Ad-
Durotun Nadhiroh, dan sebagainya. Kitab-kitab tersebut berisi tentang
penggunaan penanggalan tersebut beserta koreksi dan perubahan-perubahan yang terjadi,

Kitab ini menjelaskan sejarah dari pembentukan kalender Syamsiyah
secara rinci. Jarang sekali kitab ataupun buku yang menjelaskan tentag rincian-
rincian sejarah penanggalan sebagaimana dalam kitab ini. Perbedaan pendapat
para ilmuwan dalam menyebut nama-nama bulan dalam kalender Syamsiyah
juga dibahas. Di antara pendapat-pendapat itu, Syekh Yasin lebih memilih
pendapat-pendapat ilmuwan Hijaz, di mana nama-nama setiap bulan itu
mengikuti nama-nama buruj yang berjumlah 12. Berawal dari buruj mizan, dan
berakhir pada buaruj sumbulah. Setiap enam bulan pertama dimulai dengan
mizan dan diakhiri dengan huut yang berjumlah 30 hari, kecuali buruj jadyu 29
hari pada tahun Basithoh, dan setiap enam bulan sisanya berawal dengan
buruj hamil, dan berakhir pada buruj sumbulah yang berjumlah 31 hari.

Selanjutnya adalah kalender Miladiyah, dalam kalender ini disebutkan
tentang sejarah murculnya kalender ini. Yaitu pada permulaan kelahiran Isa
Almasih As yang kemudian dipercayai oleh orang Kristen sebagai kelahiran
Yesus Kristus dan diperingati sebagai hari Natal (tepatnya tanggal 25
Desember). Dan mengibaratkan awal bulan Januari sebagai permulaan tahun.

Disebutkan pula bahwa asal mula kalender ini adalah kalender orang-
orang Romawi di mana pada bagian akhir terdapat istilah yang
membingungkan dan kacau. Sehingga terjadi perubahan pada kalender ini
yang kemudian disebut sebagai koreksi Gregorius. Dan sampai saat ini
kalender ini masih digunakan sebagai kalender Internasional.

Dalam hal penentuan awal waktu shalat, Syekh Yasin Al-Padangi
membagi waktu menjadi dua, yaitu jam al-gurubiyah dan waktu zawaliyah.
Yang pertama waktu al-gurubiyah adalah dimulai saat terbenamnya matahari.
Kemudian yang kedua waktu zawaliyah, dimulai sejak matahari sampai pada
ketika posisi matahari ada di meridian atas. Dan ini berlaku untuk negara
Indonesia dan Asia Tenggara. Kemudian Syekh Yasin menjelaskan
perhitungan awal waktu shalat dengan mempertimbangkan ketinggian
matahari dan juga menjelaskan dengan penjelasan operasional Rubu Mujavab
untuk semua lima waktu shalat.

Namun demikian dalam perhitungan penentuan waktu shalat, Syekh
Yasin juga mempertimbangkan perhitungan ketinggian matahari. Di mana
untuk waktu Isya, ia menggunakan #rfifaus syamsi dengan -17” , dan -190.
Dengan kata lain, waktu Isya" awal adalah ketika hilangnya mega merah dan
waktu Isya' kedua adalah ketika hilangnya mega putih. Kemudian untuk
waktu fajar, dengan menggunakan ketinggian matahari 19, Ja pun membagi
dua waktu dluha yaitu, dluha shugra dan dluha kubra. Waktu Dluha shugra
adalah waktu di saat disunahkannya sholat dluha dan sholat hari raya
sebagaimana pendapat para imam madzhab, Di mana ketinggian matahari
setinggi ujung tombak. Menurut para ilmu falak, ketinggian tombak
diperkirakan sekitar 4" 42'. Sedangkan waktu dluha kubro adalah waktu di
mana dimakruhkan melaksanakan shalat sebelum waktu kulminasi.
Menurutnya, waktu imsak adalah sekitar 12 menit. Kemudian dia membuat
konsep waktu ikhtiyat 2 menit untuk waktu Ashar dan Isya”, 3 menit untuk
waktu Maghrib, 4 menit waktu Dzuhur, dan 5 menit untuk waktu Dzuhur
disamping Syekh Yasin Al-Padangi memberikan penjelasan tentang pendapat
ulama memberikan ikhtiyat waktu shalat sekitar 8 menit.

Dalam penentuan awal waktu shalat, Syekh Yasin Al-Padangi
menggunakan konsep Rubu Mujayab. Di mana untuk mengetahui awal waktu
shalat, terlebih dahulu dimulai dengan mengetahui perkiraan derajat syamsi
dan bu'du darajah, Darajat Al-Syamsi difahami sebagai “jarak sepanjang lingkaran
Ekliptika yang dilutung dari awal setiap buruj sampai dengan titik pusat Matahari”.
Dalam proses perhitungan perlu mengetahui terlebih dahulu mugowwamnnya [231]
pada tahun a@fronji (masehi) kemudian tambahkan tafawutnya yang terletak
antara bulan dan burujnya, maka hasil dari penambahan tersbut disebut
Darojat al-Syamsi dari buruj (rasi bintang) bulan itu selama hasilnya tidak
melebihi 30. Apabila hasil dari penjumlahan tersebut, jika melebihi 30 maka
kelebihannya sudah termasuk pada derajat al-Syamsi pada buruj berikutnya[232]

Data Buruj dan Tafawutnya :

Contoh perhitungan
Tanggal Januari "3
Tafawut “Ga
Darojat al-Syamsi :10 dari buruj Jadyu

Kemudian Bu'du Darajat digambarkan sebagai jarak sepanjang
lingkaran Ekliptika (Darojatul Buruj) dihitung dari titik vang terdekat di antara
titik Ham! dan zadyu. Setelah diketahui nilai dari Darojat al-Syamsi, maka jarak
antara Darojat al-Syamsi tersebut dengan permulaan titik buruj haml adalah
Bu du Dargjat, dengan demikian itu maka apabila Darojat al-Syamsi contoh
terletak pada buruj mizan, maka antara nilai Darojat al-Syamsi dengan
permulaan buruj mizan adalah Bu'du Darojah.[233]

Kemudian dalam kitab tersebut, menjelaskan perhitungan deklinasi
matahari dengan menggunakan Rubu Mujayyab : “taruhlah khoit di atas
sittiny, kemudian geser muri hingga tepat berada di atas deklinasi terjauh
yaitu nilai 23? 52. Kemudian pindah khoit ke nilai darojatus syamsi dihitung
mulai pada buruj yang telah ditentukan pada perhitungan darojatus syamsi.
Maka nilai yang terdapat pada muri dihitung melalui Juyub Mabsuthoh
sampai dengan markaz adalah nilai deklinasi matahari”. Sistem perhitungan
Derajat Al-Syamsi, Bu'du Derajat dan Mail Al-Syam semacam itu, kiranya selaras
dengan konsep-konsep perhitungan yang ada di dalam kitab-kitab ilmu falak
atau hisab rukyah di Indonesia seperti Al-Khulasatul Wafiyah, Durusul Falakivah
dan lain-lain.

Selanjutnya terkait dengan konsep untuk mengetahui posisi suatu
tempat di Bumi, digambarkan dengan sebuah bola bumi dengan beberapa
garis di permukaannya. Garis-garis tersebut ada dua macam, yaitu garis
Ardhul Balad dan garis Thul Balad. Ardirul Balad atau lintang tempat atau lintang
geografis adalah jarak sepanjang meridian Bumi yang diukur dari Khatulistiwa
sampai pada tempat yang dimaksud, Nilai minimumnya 0? dan nilai
maksimumnya adalah 90”, Bagi tempat-tempat yang berada di sebelah utara
garis Khatulistiwa maka nilai Ardhul Baladnya positif (#) dan tempat yang
berda di sebelah selatan rulainya negatif (-). Tanda astronomi Ardhul balad
adalah (HM).

Thul Balad atau bujur tempat atau bujur geografis adalah jarak yang
diukur dari kota Greenwich sampai pada suatu tempat melalui garis lintang.
Kota Greenwich adalah sebuah kota yang terletak di London Inggris yang
berdasarkan ketetapan astronomi dunia dinyatakan sebagai permulaan buruj
dengan nilai 0”. Nilai minimumnya adalah 0” dan nilai maksimumnya adalah
180”, Tempat yang berada di sebelah barat kota Greenwich disebut Bujur Barat,
sedangkan tempat yang berada di sebelah timur kota Greenwich disebut Bujur
Timur. Tanda astronominya adalah (4 ).

Sehingga pada kesimpulannya, ternyata konsep penentuan awal
waktu shalat Syekh Yasin. Al-Padangi ini tidak jauh berbeda dengan kitab-
kitab falak yang ada di Indonesia sebut saja kitab Tibyanul Migaat, Durusul
Falakiyah, yang semuanya menggunakan kriteria yang sama dalam
menentukan awal waktu shalat. Hanya saja dalam perhitungan deklinasi
terjauh datanya berbeda dengan data umumnya deklinasi 23 "27 ',

Sedangkan dalam pemikiran hisab arah kiblat, Syekh Yasin Al-
Padangi tidak jauh berbeda dengan konsep penentuan arah kiblat trigonometri
bola yang diharuskan mengetahui data geografis dari Makkah dan tempat yang
akan dihitung arah kiblatnya. Secara operasional perhitungan arah kiblat
dalam pemikiran Syekh Yasin menggunakan operasional perhitungan Rubu Al-
Mujayab. Di samping itu, dalam kitab ini juga menjelaskan bagaimana
menentukan arah utara sejati dengan bayang-bayang matahari dengan
membuat titik bayangan sebelum dzuhur dan setelah dzuhur.

Penentuan arah kiblat Syekh Yasin menggunakan Rubu Mujayab, di
mana yang pertama kali harus diketahui adalah data lintang dan bujur.
Perbedaan bujur tempat yang dihitung dengan Mekah yaitu dengan mencari
selisihnya, Kemudian dicari. Bu'dul @uthr. Bu'dul Outhr didefinisikan dengan
jarak atau busur yang dihitung dari garis tengah lintasan benda langit sampai ufuk
melalui lingkaran vertikal benda langit itu. Cara mencari budul guthr
menggunakan Rubu Mujayyab adalah sebagai berikut: langkah awal adalah
mencari jaib ardhl balad yang ditentukan. Kemudian letakkan Ahoit di atas
sittiny, dan tepatkan murinya di atas jaib ardhul balad, Geser khoit menuju nilai
mail awal, maka nilai yang berada pada muri melalui juyub mabsuthah dihitung
dari markaz adalah Bu'dul Guthr.

Jaib Ardhul balad
4. Baca Nilai
Bu'dul Gutbr
2, Tepatkan mur
pada nilai jaib urdhul
balad

1, pemer khhont pscs riilat masih awal il
terhitung dan awal gous L '

Setelah diketahui Bu'dul Outr, dicari nilai asal mutlak dan didapatkan
nilai suclut arah kiblat yang dimaksud. Sehingga dapat disimpulkan, meskipun
Syekh Yasin Al-Padangi menggunakan Rubu Mujayab untuk mengetahui arah
kiblat, akan tetapi tetap memiliki kelernahan, di antaranya, nilai satuan yang
berada pada Rubu Mujayab hanya sampai satuan menit (60). Lag Le untuk
mencari nilai detik masih kesulitan, 

Referensi dan Catatan

227. Lihat dalam mukadimah al-Fawa'td al-Janiyah, Beirut, Lebanon: Dar al-Fikr, 1997, cet, 1, hal. 25) 

228. Daftar Riwayat hidup singkat Syekh Yasin Al- Padangi

229. ibid.

230. Alamudin Muhammad Yasin bin Isa Al-Padangi, Al-Mukhtasor Al-Muhadzab, Makkah Maktabah Muhammad Sholeh Ahmad Mansyur Al-Bazz, tth, hal.1-4

231. Muqowwam yaitu : tanggal dan bulan pada tahan masehi yang akan kita lakukan perhitungan (tanggal dan balan sudah ditentukan). 

232. Ketentuan yang digunakan adalah, jarak antara satu buruj dengan buruj yang lainnya yang berjumlah 12, yang dimulai pada buruj O vaita buruj Hamil atau Aries adalah 30 derajat.

233. Perlu diketahui bu'du darojah bisa bertambah terjadi pada tiga buruj yang dimulai oleh buruj Hamil dan Mizan, Dan selalu berkurang pada tiga buruj yang dimulai oleh Jadyu dan Sarothan,

LihatTutupKomentar