Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Penutup: Dasar-Dasar Tasawuf
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
PENUTUP: DASAR-DASAR TASAWUF
خاتمة فيما يذكر من مبادىء التصوّف
وهو تجريد القلب لله واحتقار ما سواه أي بالنسبة إلى عظمته تعالى، ويقال ترك الاختيار، ويقال الجد في السلوك إلى ملك الملوك، ويقال غير ذلك كما هو مذكور في شرحي لرسالة الإمام العارف بالله تعالى أبي القاسم القشيري، وكل منها ناظر إلى مقام قائله بحسب ما غلب عليه، فرآه الركن الأعظم فاقتصر عليه كما في خبر «الحج عرفة» . ولما كان مرجح التصوّف عمل القلب والجوارح افتتحت كالأصل بأسّ العمل فقلت
(أوّل الواجبات المعرفة) أي معرفة الله تعالى. (في الأصح)، لأنها مبنى سائر الواجبات، إذ لا يصح بدونها واجب، بل ولا مندوب، وقيل أوّلهاالنظر المؤدي إلى المعرفة لأنه مقدمتها، وقيل أوّلها أول النظر لتوقف النظر على أوّل أجزائه، وقيل أولها القصد إلى النظر لتوقف النظر على قصده، والكل صحيح، ورجح الأول لأن المعرفة أول مقصود وما سواها مما ذكر أول وسيلة. (ومن عرف ربه) بما يعرف به من صفاته (تصوّر تبعيده) لعبده بإضلاله (وتقريبه) له بهدايته، (فخاف) من تبعيده عقابه (ورجا) بتقريبه ثوابه، (فأصغى) حينئذ (إلى الأمر والنهي) منه تعالى، (فارتكب) مأموره. (واجتنب) منهيه (فأحبه) حينئذ (مولاه فكان)، مولاه (سمعه وبصره ويده واتخذه وليا إن سأله أعطاه وإن استعاذ به أعاذه) هذا مأخوذ من خبر البخاري «وما يزال عبدي يتقرّب إليّ بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به، ويده التي يبطش بها، ورجله التي يمشي بها، وإن سألني أعطيته، وإن استعاذ بي لأعيذنه» . والمراد أنه تعالى يتولى محبوبه في جميع أحواله فحركاته وسكناته به تعالى، كما أن أبوي الطفل لمحبتهما له يتوليان جيع أحواله، فلا يأكل إلا بيد أحدهما ولا يمشي إلا برجله إلى غير ذلك. (وعليّ الهمة) بطلبه العلوّ الأُخروي (يرفع نفسه) بالمجاهدة (عن سفساف الأمور) أي دنيئها من الأخلاق المذمومة كالكبر والغضب والحقد والحسد وسوء الخلق وقلة الاحتمال. (إلى معاليها) من الأخلاق المحمودة كالتواضع والصبر وسلامة الباطن والزهد وحسن الخلق وكثرة الاحتمال، وهذا مأخوذ من خبر البيهقي والطبراني «إن الله يحب معالي الأمور ويكره سفسافها» . (ودنيء الهمة) بأن لا يرفع نفسه بالمجاهدة عن سفساف الأمور، (لا يبالي) بما تدعوه نفسه إليه من المهلكات، (فيجهل) أمر دينه (ويمرق من الدين فدونك) أيها المخاطب بعد أن عرفت حال عليّ الهمة ودنيئها، (صلاحا) لك بعملك الصالح (أو
فسادا) لك بعملك السيىء. أو سعادة) لك برضا اصلى الله عليه وسلّم عليك بإخلاصك.
(واعرض) على نفسك (التوبة) حيث ذكرت الموت وخفت مقت ربك وذكرت سعة رحمته لتتوب عما فعلت فتقبل ويعفى عنك فضلًا منه تعالى. (وهي الندم) على الذنب من حيث إنه ذنب، فالندم على شرب الخمر لإضراره بالبدن ليس بتوبة، ولا يجب استدامة الندم كل وقت، بل يكفي استصحابه حكما بأن لا يقع ما ينافيه. (وتتحقق) التوبة (بالإقلاع) عن الذنب (وعزم أن لا يعود) إليه (وتدارك ما يمكن تداركه) من حق نشأ عن الذنب كحق القذف فيتداركه بتمكين مستحقه من المقذوف أو وارثه ليستوفيه أو يبرئه منه، فإن لم يمكن تداركه كأن لم يكن مستحقه موجودا سقط هذا الشرط كما يسقط في توبة ذنب لا ينشأ عنه حق الآدمي، وكذا يسقط الإقلاع في توبة ذنب بعد الفراغ منه كشرب خمر، فالمراد بتحقق التوبة بهذه الشروط أنها لا تخرج فيما تتحقق به عنها لا أنه لا بد منها في كل توبة. (والأصح صحتها) أي التوبة (عن ذنب ولو نقضت) بأن عاود التائب ذنبا تاب منه فهذه المعاودة لا تبطل التوبة السابقة، بل هي ذنب آخر يوجب التوبة، وقيل لا تصح التوبة السابقة (أو) كانت التوبة (مع الإصرار على) ذنب (كبير)، وقيل لا تصح (و) الأصح (وجوبها عن) ذنب (صغير)، وقيل لا تجب لتكفيره باجتناب الكبائر، قال تعالى ﴿إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم﴾ .
(وإن شككت في الخاطر أمأمور) به (أم منهي) عنه (فأمسك) عنه حذرا من الوقوع في المنهى عنه. (ففي متوضىء يشك) في (أن ما يغسله) غسلة (ثالثة) فتكون مأمورا بها. (أو رابعة) فتكون منهيا عنها. (قيل) أي قال الشيخ أبو محمد الجويني. (لا يغسل) خوف الوقوع في المنهي عنه، والأصح أنه يغسل لأن التثليث مأمور به ولم يتحقق قبل هذه الغسلة ويأتى بها. (وكل واقع) في الوجود ومنه الخاطر وفعله وتركه كائن. (بقدرة الله وإرادته فهو) تعالى (خالق كسب العبد) أي فعله الذي هو كاسبه لا خالقه بأن (قدّر) الله (له قدرة) هي استطاعته (تصلح للكسب لا للإيجاد)، بخلاف قدرة الله فإنها للإيجاد لا للكسب، (فالله) تعالى (خالق لا مكتسب والعبد بعكسه) أي مكتسب لا خالق فيثاب ويعاقب على مكتسبه الذي يخلقه الله عقب قصده له، وهذا أي كون فعل العبد مكتسبا له مخلوقا لله توسط بين قول المعتزلة إن العبد خالق لفعله لأنه يثاب ويعاقب عليه، وقول الجبرية إنه لا فعل للعبد أصلًا، وهو آلة محضة كالسكين بيد القاطع، وقد يقع في كلام بعض العارفين ما يوهم الخبر من نفيهم الاختيار، والفعل عن أنفسهم، ومرادهم عدم الملاحظة لذلك لاستغراقهم في النظر إلى ما منه تعالى لا إلى ما منهم.
(والأصح أن قدرته) أي العبد وهي صفة يخلقها الله عقب قصد الفعل بعد سلامة الأسباب والآلات. (مع الفعل)، لأنها عرض فلا تتقدم عليه وإلا لزم وقوعه بلا قدرة لامتناع بقاء الأعراض، وقيل قبله لأن التكليف قبله فلو لم تكن القدرة قبله لزم تكليف العاجز، وردّ بأن صحة التكليف تعتمد القدرة بمعنى سلامة الأسباب والآلات لا بالمعنى السابق، وهذا من زيادتي. وإذا كان العبد مكتسبا لا خالقا لكون قدرته للكسب لا للإيجاد وكانت قدرته مع الفعل، (فـ) ـنقول (هي) أي القدرة من العبد. (لا تصلح للضدين) أي التعلق بهما، وإنما تصلح للتعلق بأحدهما وهو ما يقصده العبد، إذ لو صلحت للتعلق بهما لزم اجتماعهما لوجوب مقارنتهما للقدرة المتعلقة، بل قالوا إن القدرة الواحدة لا تتعلق بمقدورين مطلقا سواء أكانا متضادين أم متماثلين
أم مختلفين لا معا ولا على البدل، والقول بأنها تصلح للتعلق بالضدين على البدل فتتعلق بهذا بدلًا عن تعلقها بالآخر، وبالعكس إنما يستقيم تفريعه على أنها قبل الفعل لا معه الذي الكلام فيه، أما على القول بأن العبد خالق لفعله فقدرته كقدرة الله تعالى، فتوجد قبل الفعل وتصلح للتعلق بالضدين على البدل لا على الجمع لأن القدرة إنما تتعلق بالممكن واجتماع الضدين ممتنع.
(و) الأصح (أن العجز) من العبد (صفة وجودية تقابل القدرة تقابل الضدين) . وقيل هو عدم القدرة عما من شأنه القدرة فالتقابل بينهما تقابل العدم والملكة كما أن الأمر كذلك على القول، بأن العبد خالق لفعله، فعلى الأول في الزمن معنى لا يوجد في الممنوع من الفعل مع اشتراكهما في عدم التمكن من الفعل، وعلى الثاني لا بل الزمن ليس بقادر والممنوع قادر أي من شأنه القدرة بطريق جري العادة. (و) الأصح (أن التفضيل بين التوكل والاكتساب يختلف باختلاف الناس) فمن يكون في توكله لا يتسخط عند ضيق الرزق عليه، ولا يتطلع لسؤال أحد من الخلق، فالتوكل في حقه أفضل لما فيه من الصبر والمجاهدة للنفس، ومن يكون في توكله بخلاف ما ذكر، فالاكتساب في حقه أفضل حذرا من التسخط والتطلع، وقيل الأفضل التوكل، وهو هنا الكف عن الاكتساب والإعراض عن الأسباب اعتمادا للقلب على الله تعالى، وقيل الأفضل الاكتساب وإذا اختلف التفضيل بينهما باختلاف الناس، (فإرادة التجريد) عما يشغل عن الله تعالى. (مع داعية الأسباب) من الله في مريد ذلك (شهوة خفية) من المريد، (وسلوك الأسباب) الشاغلة عن الله (مع داعية التجريد) من الله في سالك ذلك. (انحطاط) له (عن الرتبة العلية) إلى الرتبة الدنية، فالأصلح لمن قدر الله فيه داعية الأسباب سلوكها دون التجريد ولمن قدر الله فيه داعية التجريد سلوكه دون الأسباب. (وقد يأتي الشيطان) للإنسان (باطراح جانب الله تعالى في صورة الأسباب أو بالكسل في صورة التوكل)، كيدا منه، كأن يقول لسالك التجريد الذي سلوكه له أصلح من تركه له إلى متى تترك الأسباب، ألم تعلم أن تركها يطمع القلوب لما في أيدي الناس، فاسلكها لتسلم من ذلك، وينتظر غيرك منك ما كنت تنتظره من غيرك ويقول لسالك الأسباب الذي سلوكه لها أصلح من تركه لها لو تركتها وسلكت التجريد، فتوكلت على الله لصفا قلبك، وأتاك ما يكفيك من عند الله فاتركها ليحصل لك ذلك. فيؤدّي تركها الذي هو
غير أصلح له إلى الطلب من الخلق والاهتمام بالرزق.
(والموفق يبحث عنهما) أي عن هذين الأمرين اللذين يأتي بهما الشيطان في صورة غيرهما لعله أن يسلم منهما، (ويعلم) مع بحثه عنهما، (أنه لا يكون إلا ما يريد) الله كونه أي وجوده منهما أو من غيرهما.
(وقد تمّ الكتاب) أي لبّ الأصول، (بحمد الله وعونه جعلنا الله به)، لما أملناه من كثرة الانتفاع به، (مع الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصدّيقين﴾ أي أفاضل أصحاب النبيين لمبالغتهم في الصدق والتصديق، (والشهداء) أي القتلى في سبيل الله، (والصالحين) غير من ذكر، (وحسن أولئك رفيقا) أي رفقاء في الجنة بأن نستمتع فيها برؤيتهم وزيارتهم والحضور معهم، وإن كان مقرهم في درجات عالية بالنسبة إلى غيرهم، ومن فضل الله تعالى على غيرهم أنه قد رزق الرضا بحاله، وذهب عنه اعتقاد أنه مفضول انتفاء للحسرة في الجنة التي تختلف المراتب فيها على قدر الأعمال، وعلى قدر فضل الله على من يشاء من عباده، وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه كلما ذكره الذاكرون وغفل عن ذكره الغافلون.
(Penutup: Beberapa pembicaraan ulama tentang dasar-dasar tashawwuf).
Tashawwuf
adalah mengosongkan hati hanya karena Allah Swt. dan menganggap hina
selain-Nya, artinya, dengan dibandingkan kepada keagungan Allah Swt.
Ada yang berkata: Tashawwuf adalah meninggalkan usaha.
Ada yang berkata: Tashawwuf adalah berusaha keras dalam meniti jalan menuju Malikul Muluk (Raja diraja/ Allah Swt.).
Ada
yang berkata, Selain demikian, sebagaimana yang tersebutkan di dalam
syarahanku bagi Risalah AlImam Al-Arif Billah Ta’ala Abi Al-Qasim
Al-Qusyairi.
Masing-masing dari definisi di
atasmemandang kepada magam (kondisi hati) dari orang yang berpendapat
dengannya, dengan memperhatikan aspek yang dominan atasnya, sehingga ia
melihat hal tersebut sebagai rukun terpenting, hingga ia membatasi
definisi atas hal tersebut, sebagaimana di dalam khabar, “Haji adalah
“Arafah”
Tatkala marji’ (sumber ajaran) tashawwuf adalah
amalan hati dan anggota badan, maka aku memulai, -sama juga dengan
Ashal-,? tentang dasar-dasar amalan. Maka, aku berkata:
(Kewajiban
pertama adalah ma’rifyah) artinya, mengenali Allah Swt. (menurut
pendapat Ashah). Karena ma’rifah adalah pondasi kewajiban-kewajiban
lainnya. Karena, dengan tanpa marrifah, tidak akan menjadi sah segala
kewajiban, bahkan, tidak juga segala yang sunnat.
Ada
yang berkata, Kewajiban pertama adalah nazhar (olah pikiran) yang
mengantarkan kepada ma’rifah. Karena nazhar adalah pendahuluan dari
ma’rrifah.’ Ada yang berkata, Kewajiban pertama adalah permulaan nazhar,
karena bergantung nazhar atas awal dari bagian-bagian nazhar.
Ada
yang berkata: Kewajiban pertama adalah kasad (niat dan rencana) untuk
melakukan nazhar, karena bergantung nazhar atas kasad melakukannya.
Setiap
pendapat di atas benar adanya. Dan diunggulkan pendapat pertama, karena
ma’rifah adalah awal dari yang dituju. Sedangkan selainnya dari yang
tersebut di atas hanyalah awal wasilah (perantara menuju marufah).
HAMBA YANG MENGENALI TUHA
(Barangsiapa
yang mengenali Tuhannya) dengan segala perkara untuk mengenali Tuhan,
berupa sifat-sifat-Nya, (maka dia membayangkan akan menjauhNya Tuhan)
bagi hamba-Nya dengan menyesatkannya (dan mendekat-Nya) bagi hamba
dengan memberi hidayah. (Sehingga dia khauf (takut)) dari bersebab
menjauh-Nya terhadap siksaan-Nya (dan raja” (berharap)) dengan
mendekat-Nya kepada pahala dari-Nya. (Kemudian, dia memperhatikan) di
saat itu? (kepada perintah dan larangan) dari Tuhan, Allah Swt. (lalu
melaksanakan) perintah-Nya (dan menjauhi) larangan-Nya, (hingga
dicintainya) di saat itu (oleh Tuhannya, dan adalah) Tuhannya (menjadi
pendengaran, penglihatan dan tangannya.’ Dan Tuhan mengambilnya sebagai
wali (kekasih), yang jika dia meminta maka Allah pasti memberinya, dan
Jika dia memohon perlindungan maka Allah akan melindunginya.
Ungkapan
ini dipahami dari khabar Al-Bukhari: “Senantiasalah hambaKu mendekatkan
diri kepada-Ku dengan melakukan perkara-perkara Sunnat, hingga Aku
mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah
pendengarannya yang dengannya ia mendengar, penglihatannya yang
dengannya ia melihat, tangannya yang dengannya ia berusaha, dan kakinya
yang dengannya ia berjalan. Dan jika ia meminta kepada-Ku maka Aku akan
memberinya, dan jika ia berlindung kepada-Ku maka Aku akan
melindunginya”.
Maksudnya ialah bahwa Allah Swt. akan
menjaga kekasih-Nya pada setiap keadaan dan kondisi kekasih, sehingga
gerak dan diam kekasih adalah dengan Allah Swt., sebagaimana bahwa kedua
orang tua dari anak kecil, karena kecintaan keduanya terhadap si anak,
keduanya mengasuh pada setiap keadaan dan kondisi si anak, yang tidak
makan melainkan dengan tangan dari salah satu keduanya dan tidak
berjalan melainkan dengan kaki dari salah satunya, hingga hal-hal
lainnya.
YANG TINGGI DAN RENDAH CITA-CITA
(Dan
orang-orang yang tinggi cita-cita) dengan pencariannya pada ketinggian
ukhrawi, (akan mengangkat dirinyal dengan bermujahadah (berusaha kuat)’
(dari perkara-perkara yang rendah), artinya, perkara-perkara yang hina,
berupa akhlak yang tercela, seperti sombong, marah, dendam, dengki,
jelek budi pekerti dan tidak bersabar, (menuju kepada perkara-perkara
yang tinggi), berupa akhlak yang terpuji, seperti tawadhu’, bersabar,
kejernihan hati, zuhud, baik budi pekerti dan banyak bersabar.
Hal
ini dipahami dari khabar Al-Bayhagi dan Ath-Thabrani, “Sesungguhnya
Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara
yang rendah”.
(Dan orang-orang yang rendah
cita-citanya). Dalam artian, bahwa ia tidak mau mengangkat dirinya
dengan ber-mujahadah dari perkara-perkara yang rendah, (Ia tidak akan
peduli) dengan tujuan kemana nafsu menyeretnya, berupa kebinasaan,
(sehingga ia bodoh) terhadap urusan agamanya (dan keluar jauh dari
agama).
(Maka, ambillah) wahai mukhatab setelah kamu
mengenali keadaan orang-orang yang tinggi dan yang rendah cita-citanya,
(kebaikan) bagimu dengan amalanmu yang baik, (atau kerusakan) bagimu
dengan amalanmu yang buruk, (atau sa’adah (kebahagian)) bagimu dengan
mendapat keridhaan Allah atasmu dengan sebah keikhlasanmu, (atau
syagawah (celaka)) bagimu dengan mendapatkan murka Allah atasmu dengan
sebab rencanamu yang buruk.
perkataan (ambillah)
memberi faedah kepada ighra’ dengan nisbat kepada kebaikan dan sa’adah
(bahagia), dan kepada tahdzir dengan nisbat kepada kerusakan dan
syagawah (celaka).
MENIMBANG DENGAN TIMBANGAN SYARIAT
(Dan
bila terbersit bagimu oleh sesuatu), artinya, terlintas sesuatu ke
dalam hatimu, (maka timbanglah sesuatu tersebut dengan timbangan
syara’). Dan kondisinya dengan disandarkan kepadamu dari segi tuntutan
syara”, itu adakalanya ma’mur bih (sesuatu yang diperintah), atau manhi
‘anh (yang dilarang), atau yang masih diragukan padanya.
(Jika
sesuatu tersebut adalah ma’mur) bih (perkara yang diperintah), (maka
segerakan) untuk melaksanakannya. (Karena, lintasan hatimu itu datangnya
dari Dia Yang Maha Rahman) yang merahmatimu, dengan cara membersitkan
hal tersebut ke dalam hatimu, artinya, Allah menghendaki kebaikan
untukmu. (Jika pun kamu khawatir jatuhnya (terlaksana) hal yang
diperintah tersebut) darimu (atas sifat yang terlarang), artinya sifat
yang dilarang, seperti “ujub dan riya’ (dengan tanpa unsur sengaja
padanya, maka tidak) mengapa (atasmu) pada terlaksananya amalan atas
sifat tersebut dalam hal demikian (tidak sengaja), lalu disunnatkan
atasmu memohon ampun darinya.’ Berbeda halnya dengan terjatuh hal
tersebut atas sifat terlarang dengan unsur kesengajaan, maka berdosa
atasmu dari hal tersebut, dan wajib atasmu memohon ampun darinya,
sebagaimana yang akan datang. Dan redaksi dariku, “Jika pun kamu
khawatir terjatuhnya hal tersebut” hingga akhir, lebih baik dari redaksi
yang diibarat Ashal. Karena, kosong ibarat dari tinjauan sengaja pada
menjatuhkan dan tidak sengaja pada terjatuhnya.’
(Dan
butuhnya istighfar kita kepada istighfar yang lain), karena kurang nilai
istighfar dengan sebab lalai hati kita bersamanya. Berbeda halnya
dengan istighfar dari orang-orang ikhlas, seperti Rabrah Al“Adawiyyah
Rha. Beliau berkata, “Istighfar kita butuh kepada istighfar yang lain”,
karena untuk menghancurkan nafsunya.’ (itu tidak mengharuskan untuk
meninggalkannya), artinya, istighfar dari kita yang merupakan hal yang
diperintah (ma’mur bih), dengan menjadikan diam lebih baik daripada
istighfar. Tetapi, kita tetap melakukan istighfar, meskipun istighfar
tersebut butuh kepada istighfar yang lain. Karena, bila lisan telah
dibiasakan untuk berzikir, maka hampir dipastikan bahwa hati akan
terbiasa untuk berzikir juga, dan merasa cocok hati dalam berzikir.
Bila
memang terjatuh sesuatu atas sifat, hingga akhir kata-kata di atas, itu
tidak mengapa, dan butuhnya istighfar kepada istighfar yang lain itu
tidak mengharuskan meninggalkan istighfar,” (Maka, beramallah, meskipun
kamu khawatir terjadi ujub) atau semisalnya, (seraya memohon ampun
darinya), hukumnya sunnat jika jatuhnya dengan tanpa unsur kesengajaan,
dan wajib mohon ampun jika jatuhnya dengan unsur kesengajaan,
sebagaimana yang telah lalu. Karena itu, meninggalkan amalan karena
khawatir dari “ujub itu termasuk bagian dari tipu daya syaitan.
(Dan
jika adanya) hal yang terbersit di dalam hati (al-khathir) adalah (hal
yang dilarang) darinya,? (maka hindarilah) dari melakukannya. (Karena,
lintasan hatimu itu datangnya dari syaitan. Jika hatimu cenderungi untuk
melakukannya, (maka mohon ampun) kepada Allah Swt. dari kecenderungan
tersebut.
HADITSUN NAEFSI DAN AL-HAMM
(Dan
haditsun nafsi (bisikan hati), artinya, keraguan hati pada melakukan
hal yang terbersit di atas atau meninggalkannya, selama belum diucapkan
atau diamalkan, (dan al-hamm (keinginan)) dari hati untuk melakukannya,
(selama belum diucapkan atau diamalkan, adalah dua hal yang diampuni):
Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah “Azza Wa Jalla
mengampuni umatku dari hal yang terbisik oleh hati mereka, selama belum
diamalkan atau diucapkan dengannya”. Hadits riwayat Syaikhani. Nabi Saw.
bersabda: “Barangsiapa yang berkeinginan melakukan suatu kejahatan dan
belum mengamalkannya, maka tidak akan dicatat”, artinya, atas keinginan
tersebut. Hadits riwayat Muslim, dan di dalam riwayat lain dari Muslim:
“Allah akan mencatat di sisi-Nya sebagai kebaikan yang sempurna”.
Kehendaki
dari demikian adalah bahwa bila seseorang telah berucap, seperti
ghibah, atau sudah mengamalkan, seperti meminum arak, maka tergabung ke
dalam siksaan berucap dan beramal tersebut oleh siksaan haditsun nafsi
dan al-hamm padanya. Dan demikianlah kenyataannya, sebagaimana yang
telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah.
Dan dipahami
dari diampuninya haditsun nafsi dan al-hamm, yakni rencana berbuat,
diampuni juga alhajis dan al-khathir di atas, dengan lebih utama.”
Al-hajis adalah sesuatu yang dibisikkan (sekedar terlintas) ke dalam
hati, sedangkan al-khathir adalah sesuatu yang beredar di dalam hati
setelah terlintasnya ke dalam hati. Masingmasing dari keduanya itu
terbagi ke dalam beberapa pembagian, yang telah aku jelaskan hal
tersebut di dalam Syarah Risalah Al-Qusyairi.
Terkeluar
dengan empat nama tersebut oleh al-azam, yakni tekad kuat dengan rencana
berbuat. Maka, al-azam itu diambil siksa dengannya, meskipun belum
diucapkan dan belum diamalkan,” sebagaimana yang telah aku sebutkan hal
ini serta dalilnya di dalam Al-Hasyiyah.
Dan kelima nama
tersebut dengan berurutan tingkatannya, ialah alhajis, lalu al-khathir,
lalu haditsun nafsi, lalu al-hamm, lalu al-azam.
LAWAN NAFSU AMMARAH
(Dan
jika tidak menurutimu) oleh nafsu (ammarah) bis su’i (nafsu yang
mengajak berbuat kejahatan) untuk menjauh dari berbuat alkhathir
(bisikan hati) tersebut, karena cintanya nafsu secara tabiat (alami)
kepada hal-hal yang dilarang, berupa kesenangankesenangan. (maka,
perangilah dia), hukumnya wajib agar ia tunduk patuh/ menurutimu untuk
menjauhinya, dan kuatkanlah dalam memeranginya. Karena, nafsu itu
bertujuan untukmu pada kebinasaan abadi? dengan cara istidraj
(pembiaran) oleh nafsu atasmu dari satu kemaksiatan kepada kemaksiatan
yang lain, sehingga ia menjerumuskan kamu kepada keadaan yang ingin dia
hantarkan tersebut, yakni kebinasaan abadi.”
Dika kamu
telah terlanjur melakukan) al-khathir tersebut, karena nafsu ammarah
telah menguasai atas dirimu, (maka cabutlah) dengan segera,” hukumnya
wajib, agar terangkat darimu dosa melakukannya, dengan cara bertaubat,
yang akan datang penjelasannya nanti2 Dan Allah Swt. sungguh telah
berjanji dengan menerima taubat, sebagai anugerah dari-Nya.
Terkeluar
dengan ammarah oleh lawwamah. Yakni, hati yang mencela nafsunya,
meskipun kamu telah berusaha ke dalam kebaikan. Dan oleh muthmainnah.
Yakni, hati yang sentosa/ selamat dengan sebab ke-istigarmahan-nya dalam
melakukan ketaatan.
Dan oleh ruhaniyyah. Yakni, hati
yang cenderung kepada perbuatan mubah, seperti rekreasi, mendengar suara
indah dan makan makanan enak.
Keempat nama ini kembali
kepada satu hati. Namun, hati itu berubahubah kondisinya. Sesekali
muthmainnah, sesekali amnmarah, kali yang lain lawwamah, dan kali yang
lain ruhaniyyah. Dan ketetapan hukum padanya tergantung kepada yang
lebih dominan, seperti halnya unsurunsur kondisi tubuh yang empat yang
terdapat pada diri seorang manusia, yakni sauda’ (empedu hitam), shafra”
(empedu kuning), khalath (campuran) dan bulgham (dahak).
(Maka,
jika tidak mencabut) olehmu dari melakukan al-khathir tersebut, (karena
merasa lezat (menikmati)) dengannya, (atau karena malas) untuk keluar
darinya. (Maka, ingatlah), artinya, bayangkanlah (kematian dan datangnya
yang tiba-tiba) yang dapat meluputkanmu dari bertaubat dan juga
ketaatan yang lainnya. Karena, mengingat hal tersebut menjadi pendorong
yang kuat untuk mencabut diri dari hal yang telah merasa lezat/
menikmati dengannya atau malas untuk keluar darinya. Nabi Muhammad Saw.
bersabda: “Perbanyakkanlah dari mengingat pemutus kelezatan, yakni,
kematian”. Hadits riwayat At-Tirmidzi. Ibnu Hibban menambahinya,
“Karena, bahwa tidaklah seseorang mengingat kematian di waktu sempit
kehidupan melainkan Allah meluaskannya, dan tidaklah seseorang
mengingatnya di waktu luas kehidupannya, melainkan Allah
menyempitkannya”. Lafal , dibaca dengan Dzal yang bertitik, artinya,
pemutus.
(Atau) kamu tidak mencabutnya (karena putus
asa) daripada rahmat dan kemaafan Allah Swt. dari segala kemaksiatan
yang telah nafsumu kerjakan, karena terlalu beratnya dosa atau karena
membayangkan nigmah (murka) Allah. (Maka, khawatirkan murka Tuhanmul,
artinya, — kuatnya siksaan dari Maha Pemilikmu, karena sandaranmu kepada
dosa yang putus asa daripada kemaafan dari-Nya. Padahal, Allah Swt.
telah berfirman, “Sesungguhnya tiada berputus asa dari ruh Allah”,
artinya, rahmat-Nya, “melainkan kaum yang kafir” (QS. Yusuf, ayat 87).
(Dan
ingatlah keluasan rahmatNya) yang tidak dapat membatasi dengannya
melainkan Dia, agar kamu dapat merujuk kembali dari keputus-asaanmu.
Bagaimana bisa kamu berputus asa, padahal Allah Swt. sungguh telah
berfirman, “Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap
diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” (QS. Az-Zumar, ayat
53), artinya, selain syirik, karena firman-Nya, “Sesungguhnya Allah
tidak akan mengampuni dosa syirik” (QS. An-Nisa”, ayat 48), dan Sabda
Nabi Saw., “Demi Tuhan yang jiwaku ada dalam kekuasaan-Nya, andaikan
kalian tidak berbuat dosa, pastilah Allah akan menghilangkan kalian, dan
pastilah Allah akan mendatangkan kaum yang berbuat dosa lalu mereka
meminta ampunan, kemudian Allah mengampuni mereka” Hadits riwayat
Muslim.
DEFINISI DAN KETENTUAN TAUBAT
(Dan
tawarkanlah) atas nafsumu itu (taubat) di saat dirimu telah mengingat
kematian, khawatir murka Tuhanmu dan kamu mengingat keluasan rahmat-Nya.
Agar nafsumu itu mau bertaubat dari hal-hal yang telah diperbuatnya,
sehingga diterima taubatmu dan dimaafkan darimu, karena semata-mata
anugerah dari Allah Swt.
(Taubat adalah penyesalan) atas
dosa dari karenanya sebagai dosa. Karena itu, menyesali telah meminum
arak karena ia merusakkan badan, itu tidak dinamakan taubat.
Dan
tidak diharuskan berkekalan rasa penyesalan di setiap waktu. Tetapi,
cukup membersamainya secara hukum, dalam artian bahwa tidak melakukan
hal-hal yang dapat membatalkan taubat.
(Dan terealisasi)
taubat (dengan mencabut (menghentikan segera) dari perbuatan dosa (dan
bertekad tidak akan mengulangi) kepadanya (dan menyusulkan segala
sesuatu yang mungkin disusulkannya), berupa hak orang lain yang muncul
dari perbuatan dosa, seperti hak gadzaf (menuduh zina), maka
menyusulkannya dengan cara membiarkan orang yang berhak dari yang
tertuduh atau ahli waris yang tertuduh agar dapat menunaikan haknya atau
membebaskan dari haknya.’ Jika tidak mungkin menyusulkan, seperti
contoh bahwa orang yang berhak itu tidak ada lagi, maka gugur Syarat
ini, sama seperti gugurnya Syarat ini pada taubat dari perbuatan dosa
yang tidak muncul darinya hak bagi manusia lain padanya. Begitu juga,
gugur syarat menghentikan pada taubat dari perbuatan dosa setelah
selesai darinya, seperti memimun arak.
Maka, yang
dimaksud dengan terealisasi taubat dengan beberapa syarat ini, ialah
bahwa tidak keluar taubat pada yang terealisasi taubat dengannya dari
syarat-syarat ini, bukan bahwa dimestikan adanya syarat-syarat ini pada
setiap taubat.
(Dan menurut pendapat Ashah, sahnyal,
artinya, taubat (dari dosa, meskipun telah dirusak),: dalam artian bahwa
orang yang bertaubat itu berulang kembali kepada dosa yang telah ia
taubat. Pensulansan-sen:ulan an ini tidak membatalkan taubat yang telah
lalu. Namun, pengulangan ini adalah dosa lain yang diharuskan untuk
bertaubat.
Ada yang berkata, Tidak sah taubat yang telah lalu.
(Atau) adanya taubat itu (seiring berkekalan atas) dosa (besar!.’ Ada yang berkata: Tidak sah.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (wajib bertaubat dari) dosa (kecil).
Ada
yang berkata, Tidak wajib, karena terhapusnya dosa kecil seseorang
dengan cara menjauhi dari dosa-dosa besar. Allah Swt. berfirman, “Jika
kalian jauhi dosadosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahankesalahan kalian (dosa-dosa
kalian yang kecil).” (QS. An-Nisa’, ayat 31).
KERAGUAN PADA YANG TERLINTAS DALAM HATI
(Dan
jika kamu ragu pada alkhathir (sesuatu yang terlintas), adakah ia hal
yang perintah) dengannya (atau yang dilarang) darinya?. (Maka, tahanlah
dirimu) dari melakukannya, agar terhindar dari jatuh ke dalam hal yang
terlarang.” (Karena itu, pada Orang wudhu’ yang ragu) pada (bahwa
basuhannya itu) adalah basuhan (ketiga) yang merupakan hal yang
diperintah (secara sunnat) (atau keempat) yang merupakan hal yang
dilarang (bid’ah dan makruh). (Ada yang berkatal, artinya, Syaikh Abu
Muhammad Al-Juwaini berkata, (Tidak lagi membasuhnya), karena khawatir
terjatuh ke dalam hal yang dilarang.
Sedangkan menurut
pendapat AShah, bahwa ia membasuhnya lagi. Karena, meniga-nigakan itu
adalah hal yang diperitah, dan perintah tersebut tidak terealisasi
sebelum basuhan ini (yang keempat), dan ia mendatangkannya.”
SEGALA YANG TERJADI ATAS KUDRAH ALLAH
(Dan
setiap yang terjadi) pada perwujudannya (secara nyata),’ termasuk
diantaranya ialah alkhathir, melakukannya dan juga meninggalkannya, itu
adanya (dengan gudrah dan iradah Allah. Karena itu, Allah) Swt. (adalah
pencipta usaha hamba), artinya, perbuatan hamba, dimana hamba adalah
yang berusaha, bukan pencipta perbuatan. Dengan bahwa, (menetapkan) oleh
Allah (bagi hamba akan gudrah (kekuasaan)), yakni kadar kemampuan (yang
patut untuk berusaha, bukan untuk menjadikan). Berbeda halnya dengan
gudrah Allah. Karena, gudrah Allah itu untuk menjadikan, bukan untuk
usaha. (Maka, Allah) Swt. fadalah pencipta, bukan yang berusaha.’
Sedangkan hamba itu kebalikannya), artinya, yang berusaha, bukan
pencipta, sehingga diberikan pahala dan diganjar siksaan atas usahanya
yang Allah ciptakan seiring rencana si hamba.? Hal ini, artinya,
keberadaan perbuatan hamba adalah muktasab (yang diupayakan) yang
merupakan ciptaan Allah, adalah tawassuth (menjadi penengah) diantara
pendapat muktazilah: Bahwa hamba itu menciptakan perbuatannya sendiri,
karena hamba diberi pahala dan diganjar siksaan atas perbuatannya, dan
pendapat jabariyyah: Bahwa tidak ada perbuatan bagi hamba sama sekali,
dan hamba hanyalah alat semata-mata, seumpama pisau yang ada di tangan
pemotong.
Terkadang muncul di dalam pembicaraan sebagian
ulama yang ary billah sesuatu yang diduga selaras dengan ucapan
jabariyyah, berupa penafian mereka terhadap ikhtiyar (usaha) dan
perbuatan dari diri mereka sendiri. Sebenarnya maksud mereka adalah
tidak memperdulikan perbuatan mereka sendiri, karena totalitas mereka
dalam melihat kepada apa yang ada dari Allah Swt., bukan kepada apa yang
ada dari mereka.
(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa
gudrah (kemampuan)nya), artinya, si hamba, yakni sifat yang diciptakan
oleh Allah seiring rencana berbuat dari hamba setelah lengkap semua
sebab dan alat (itu membarengi perbuatan). Karena, kemampuan pada hamba
adalah ‘aradh (sifat), sehingga kemampuan itu tidak bisa mendahului
perbuatan. Jika tidak demikian, tentu berkonsekuensi terjadi perbuatan
dengan tanpa disertai kemampuan, karena tidak mungkin kekal beberapa
‘aradh.
Ada yang berkata: Kemampuan itu ada sebelum
perbuatan. Karena, taklif (tuntutan) itu ada sebelum perbuatan. Maka,
seandainya kemampuan itu tidak ada sebelumnya, tentu akan terjadi
tuntutan atas orang yang tidak mampu.
Pendapat ini
disanggah dengan bahwa sesungguhnya sah pentaklifan itu mengikuti pada
kemampuan dengan arti sudah lengkap semua sebab dan alat, bukan dengan
artian di atas.
Ini adalah merupakan tambahan dariku.
Dikala
hamba adalah yang berusaha, bukan sebagai pencipta, karena keberadaan
gudrah-nya untuk usaha, bukan untuk menjadikan, dan adanya gudrah hamba
itu berbarengan perbuatan. (Maka) , kita (Asy’ariyyah) berpendapat:
(Dianya), artinya, gudrah dari hamba itu (tidak patut bagi dua yang
berlawanan), artinya, ta’alluq dengan keduanya. Sesungguhnya gudrah
hamba itu hanya patut ber-ta’alluq dengan salah satunya, yakni hal yang
direncanakan oleh harmba.’ Karena, seandainya patut ber-ta’alluq dengan
keduanya tentu melazimi terkumpul dua yang berlawanan, karena wajib
berbarengan keduanya bagi gudrah yang di-ta’alluq. Bahkan, para ulama
Asy’ariyyah berkata, Sesungguhnya gudrah yang tunggal itu tidak
ter-ta’alluq kepada dua magdur (hal yang kuasa diperbuat), secara
mutlak, yakni baik keduanya itu dua yang dhiddain, dua yang mitslain,
atau dua yang khilafain, tidak dalam bentuk berbarengan dan tidak atas
bentuk bergantian.
Sedangkan pendapat yang mengatakan
bahwa gudrah itu patut ber-ta’alluq pada dua yang dhiddain atas bentuk
bergantian, sehingga ter-ta’alluq dengan hal ini secara bergantian dari
ter-ta’alluq-nya dengan hal yang lain dan juga dengan sebaliknya.
Sesungguhnya definisi ini hanya menjadi lurus atas dasar pendapat bahwa
gudrah itu adanya sebelum perbuatan, bukan membarengi perbuatan yang
merupakan pembicaraan di sini.
Adapun atas pendapat
dengan bahwa hamba itu pencipta bagi perbuatannya — sendiri, — maka
gudrah-nya itu sama seperti gudrah Allah Swt., sehingga dijumpai gudrah
sebelum adanya perbuatan, dan patut ber-ta’alluq pada dua hal yang
dhiddain atas bentuk bergantian, tidak atas berkumpul (berbarengan).
Karena gudrah itu hanya ber-ta’alluq dengan yang mumkin, sedangkan
terkumpul dua hal yang dhiddain (dalam waktu bersamaan) itu tertegah/
mustahil.
KELEMAHAN HAMBA
(Dan) menurut
pendapat Ashah, (bahwa kelemahan) dari hamba (adalah sebuah sifat yang
wujudiyyah yang bersebanding dengan gudrah dengan bandingan dhiddain
(dua yang berwanan)).
Ada yang berkata, Lemah adalah
tiada gudrah (kemampuan) dari hal yang semestinya mampu. Karena itu,
bersebanding diantara keduanya adalah bandingan “adam dan malakah,
sebagaimana hal tersebut adalah sedemikian menurut pendapat yang
menyebut bahwa hamba itu pencipta bagi perbuatan sendiri. Karena itu,
atas dasar pendapat pertama, pada orang yang lumpuh itu terdapat makna
(substansi) yang tidak ditemukan pada orang yang tercegah melakukan
suatu perbuatan, serta keduanya samasama tidak tamakkun (berkesempatan)
untuk melakukannya. Sedangkan, atas dasar pendapat kedua itu tidaklah
demikian.’ Tetapi, orang yang lumpuh itu adalah orang yang tidak mampu,
sedangkan orang yang tercegah adalah orang yang mampu, artinya, dari
yang semestinya mampu dengan jalan berlaku adat kebiasaan.
ANTARA TAWAKKAL DAN IKTISAB
(Dan)
menurut pendapat Ashah, (bahwa pengutamaan diantara tawakkal
(meninggalkan usaha) dan iktisab (usaha lahir) itu berbeda-beda dengan
sebab berbeda keadaan manusia). Karena itu, orang-orang yang dalam
tawakkalnya itu tidak merasa murka di saat kesulitan rezeki dan tidak
mengharap untuk memintaminta pada seseorang dari makhluk, maka tawakkal
pada hak dirinya itu lebih utama, karena kesabaran dan mujahadah
(memerangi) hawa nafsu yang terdapat di dalam tawakkalnya.. Dan
orang-orang yang dalam tawakkalnya itu dengan kebalikan dari keadaan di
atas, maka iktisab pada hak dirinya lebih utama, agar terhindar dari
sikap murka dan mengharap untuk meminta-minta.
Ada yang berkata, Yang lebih utama adalah tawakkal.
Tawakkal
di sini adalah menahan diri daripada iktisab (usaha lahir) dan
berpaling daripada asbab (upaya-upaya untuk menghasilkan usaha), karena
kepercayaan hati kepada Allah Swt.
Ada yang berkata, Yang lebih utama adalah iktisab.
Bilamana
pengutamaan diantara keduanya itu berbeda-beda dengan sebab berbeda
keadaan manusia, (Maka, keinginan tajrid (pemurnian diri) daripada
hal-hal yang dapat menyibukkan diri daripada Allah Swt. (serta tuntutan
(dorongan) untuk melaksanakan asbab) dari Allah pada diri al-murid (yang
berkeinginan tajrid) tersebut, (adalah syahwat yang tertutup) dari
al-murid.’
(Dan juga suluk asbab (meniti jalan
upaya-upaya menghasilkan usaha)) yang dapat menyibukkan diri daripada
Allah (serta tuntutan/ dorongan untuk bertajrid) dari Allah pada diri
as-salik (yang meniti jalan) tersebut, (adalah kemeresotan) baginya
(dari derajat yang tinggi) kepada derajat yang rendah. Maka, yang lebih
layak bagi orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. padanya
suatu dorongan untuk melaksanakan asbab, adalah meniti jalan asbab,
bukan ber-tajrid. Dan yang lebih layak bagi orang-orang yang telah
ditetapkan oleh Allah Swt. padanya suatu dorongan untuk ber-tajrid
adalah meniti jalan tajrid, bukan melaksanakan asbab.
(Terkadang
syaitan datang) pada manusia (dengan mencampakkan (membuang) sisi Allah
Swt. ke dalam bentuk asbab, atau dengan kemalasan dalam bentuk
tawakkal) sebagai tipu daya dari syaitan. Seperti contoh bahwa syaitan
berkata kepada orang yang meniti jalan tajrid, yang mana meniti jalan
tajrid baginya itu lebih layak (lebih selamat agamanya) daripada
meninggalkannya, “Sampai kapan kamu tinggalkan asbab? Tidakkah kamu tahu
bahwa meninggalkan asbab itu akan mentamakkan hati pada apa yang ada di
tangan manusia? Maka, tempuhlah jalan asbab agar kamu selamat dari hal
demikian,’ dan selain kamu itu menunggu darimu apa saja yang kamu tunggu
dari selain kamu”.? Dan syaitan berkata kepada orang yang meniti jalan
asbab, yang mana meniti jalan asbab lebih layak baginya daripada
meninggalkannya, “Andai saja kamu tinggalkan asbab dan kamu tempuh jalan
tajrid, lalu kamu bertawakkal kepada Allah, maka sungguh akan bening
hatimu dan akan datang kepadamu dari sisi Allah apa saja yang
mencukupimu. Karena itu, tinggalkanlah asbab agar tercapai hal tersebut
untukmu”. Karena, meninggalkan asbab dimana hal tersebut tidak lebih
layak baginya, akan mengantarkannya kepada meminta-minta dari makhluk
dan lebih mementingkan dengan rezeki.
(Dan orang-orang
yang diberi taufik itu akan mengkaji tentang keduanya), artinya, tentang
kedua perkara ini yang dimunculkan oleh syaitan dengan keduanya di
dalam bentuk selain keduanya, agar ia selamat dari keduanya. (serta
tetap meyakini) bersamaan mengkaji tentang keduanya (bahwa tidak akan
ada sesuatu kecuali apa saja yang dikehendaki) Allah untuk adanya,
artinya, wujud-nya dari kedua perkara tersebut atau dari selain
keduanya.
KATA PENUTUP
(Dan sungguh
telah sempurna kitab ini), artinya, Lubb Al-Ushul (dengan memuji Allah
Swt. dan berkat pertolongan dari-Nya. Semoga Allah menjadikan kami
dengan perantara kitab inil) bersebab apa saja yang telah kami
cita-citakan, yakni memberi banyak manfaat dengan kitab ini, (bersama
orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah Swt, yaitu Nabinabi dan
para shiddigin), artinya, shahabat-shahabat dari para nabi yang utama,
karena kesungguhan mereka dalam hal kejujuran dan pembenaran,” (dan para
syuhada’), artinya, yang terbunuh di jalan Allah, (dan orang-orang
shalih) yang selain dari orang-orang di atas. (Dan mereka itulah
sebaik-baik teman), artinya, yang menjadi teman di dalam syurga, dengan
bahwa diberikan kesenangan kepada kami di dalam syurga dengan melihat,
menziarahi dan hadir bersama mereka, meskipun tempat tinggal mereka itu
berada pada derajat yang amat tinggi dibandingkan kepada tempat selaan
mereka. Dan diantara anugerah Allah Swt. untuk selain mereka itu adalah
bahwa Allah Swt. (limpahkan keridhaan dengan kondisi mereka serta
menghilang dari mereka iktikad bahwa mereka termasuk mafdhul (yang kalah
unggul dari yang lain), karena hilangnya rasa penyesalan di dalam
syurga, yang mana derajat di dalam syurga itu berbeda-beda tingkat
berdasarkan tingkatan kadar amalan di dunia dan tingkatan kadar anugerah
dari Allah atas orang-orang yang Dia kehendaki dari para hamba-Nya.
Dan
semoga Allah terus memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pemimpin
kita, Nabi Muhammad Saw., keluarga dan para shahabatnya, selama
orang-orang yang ingat mengingatnya, dan selama orang-orang lupa
melupakan dari mengingatnya.
Penyusun kitab ini, -yakni
pemimpin kita, panutan kita, guru dari banyak guru islam, pemimpin dari
para ulama semesta alam, Abu Yahya Zakariyya Al-Anshariy AsySyafi’iy,
Semoga Allah Swt. menyinari kuburan beliau dan memberi manfaat kepada
kami dan orang-orang islam dengan keberkahan beliau-, berkata: “Selesai
dari penyusunan kitab ini pada tanggal 18, di bulan Ramadhan, pada tahun
902 H.”
