Nasakh Mansukh dalam Ushul Fiqih

NASAKH menurut bahasa الإزالة (menghapus/menghilangkan) Sedangkan menurut syara‟ (istilah) NASAKH ialah :Menghilangkan hukum syara‟ dengan dasar dalil syara‟ yang lebih akhir datangnya Nasakh Mansukh dalam Ushul Fiqih
Nasakh Mansukh dalam Ushul Fiqih
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

PEMBAHASAN KE-5 Menerangkan tentang NASAKH

NASAKH menurut bahasa الإزالة (menghapus/menghilangkan), seperti ungkapan

نسخت الشمس الظل إذا أزالته ورفعته بانبساطها

(Matahari telah menghapus kegelapan ketika ia menghapus dan menghilangkannya dengan membentang luas), dan adapula yang memberi makna : ا النقل (menyalin) seperti ungkapan ulama :

نسخت ما فى هذا الكتاب اذا نقلت ما فيه الى اخر
(saya menyalin apa-apa yang ada didalam kitab ini, ketika saya menyalin apa-apa yang ada didalam kitab ketempat yang lain)

Sedangkan menurut syara‟ (istilah) NASAKH ialah :

رفع حكم شرعي بدليل شرعى متأخر
“Menghilangkan hukum syara‟ dengan dasar dalil syara‟ yang lebih akhir datangnya”

NASAKH terbagi beberapa macam yaitu :

1. Menasakh tulisannya dan menetapkan hukumnya

Seperti lafadz :

الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة

“Orang tua laki-laki dan perempuan ketika berzina maka rajamlah mereka dengan pasti”

Keterangan itu diyakini dulunya ada seperti yang diungkapkan oleh Umar bin Khattab ra. : “Saya sesungguhnya pernah membaca ayat itu” (HR. Imam Syafi‟i dan lainnya), dan hal itu tetap dipertahankan secara hukum sesuai Hadits Nabi :

وقد رجم صلى الله عليه وسلم المحصنين
“Dan sesungguhnya Nabi Saw telah merajam para pezina Muhshon.” (muttafaq „alaih) Dan penjelasan tentang Pezina Muhshon adalah orang tua laki-laki dan perempuan.

2. Menasakh hukumnya dan menetapkan tulisannya

Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah : 240

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). "

Ditakhsis dengan ayat dalam surat al-Baqarah : 234

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari."

3. Menasakh dua perkara sekaligus

Seperti Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari „Aisyah ra tentang berapa kali seseorang menjadi anak susuan seorang ibu :

كان فِيْما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن

“Hukum yang berlaku adalah sepuluh kali menyusu yang diketahui maka menjadikan haram baginya, kemudian disalin menjadi lima kali menyusu yang diketahui yang menjadikan haram baginya.”

4. Menasakh Hadits dengan Al-Qur’an

Seperti dalam hal menghadap Baitul Maqdis sebagai Qiblat, yang ditetapkan didalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim :

فانه صلى الله عليه وسلم استقبله فى الصلاة ستة عشر شهرا

“Maka sesungguhnya Nabi Saw Menghadap ke Baitul Maqdis dalam sholatnya selama 16 bulan”

Hadits ini dinasakh dengan firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah : 144

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

".....Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram."

5. Menasakh Hadits dengan Hadits

Seperti Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزورها

“Saya melarang kamu semua untuk berziarah kubur, maka kemudian berziarahlah”

Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menasakh al-Qur‟an dengan al-Hadits seperti pada surat al-Baqarah : 18

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."

Yang dinasakh oleh Hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Ibnu Majah :

لاوصية لورث
“Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris”
LihatTutupKomentar