Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah Kaidah Fikih dan Ushul Fiqh

Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih kitab Mabadi Awaliyah Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه) Pengarang: Abdul Hamid Hakim Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah Kaidah Fikih dan Ushul Fiqh
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

DOWNLOAD (PDF)

1. Terjemah Mabadi Awaliyah


PENGANTAR PENERJEMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Puji Syukur yang tak terhingga, teruntuk Allah ‘Azza wa Jalla. Sholawat dan Salam tercurahkan selalu kehadirat baginda alam, yakni nabi Muhammad Saw.

Berkat Rahmat dan ‘Inayah Allah Swt. Kami menulis terjemahan kitab "Mabadi 'Awwaliyyah" karya Syaikh 'Abdul Hamid Hakim, yang
didalamnya membahas tentang Ushul Fiqh dan Qaidah-qaidah Fiqhiyyah Kitab ini merupakan dasar-dasar dari ushul Fiqh madzhab Syafi’i, dan juga terdapat 40 Qaidah Fiqhiyyah, sebagai dasar penentuan hukum Fiqih bagi Madzhab Syafi’i.

Oleh karena itu, kami berusaha menyajikan buku ini agar lebih mudah dicerna, dihayati dan diamalkan oleh semua lapisan umat islam, terutama para santri atau pelajar di pondok-pondok pesantren yang ingin mengkaji Ushul Fiqh madzhab Imam Syafi’i.
Mudah-mudahan bermanfa’at.

H. Sukanan, S.Pd.I & Ust. Khairudin


MUKADIMAH


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام علي رسول الله و علي أله وصحبه المتسكين بالكتاب والسنة

Sesungguhnya sudah tidak meragukan lagi bahwa pohon itu tidak akan berdiri tanpa ada akarnya, dan rumah tidak akan tegak kokoh tanpa ada pondasi yang kuat, begitu pula hukum fiqih yang tidak berdiri sendiri tanpa ada Ushul Fiqih, untuk itu termaktub dalam Kitab Jami‟ul Bayan :


مَنْ جَهِلَ الأَصْلَ لَمْ يُصِبِ الْفَرْعَ أَبَدًا

“Barang siapa yang bodoh (tidak tahu) terhadap pokok asalnya, maka ia tidak akan menemukan cabangnya, untuk selamanya”
Dan ketika kitab-kitab Ushul Fiqh yang beredar dirasakan sulit oleh sebagian para pelajar/santri, karena kurangnya ibarat atau contoh yang diberikan untuk setiap kaidah-kaidahnya, maka untuk itu didalam kitab ini dijelaskan dengan mudah tentang kaidah-kaidah ushul fiqh beserta contoh/perumpamaan nya, karena untuk menghafal satu kaidah dengan tidak adanya pengetahuan tentang contoh kaidah tersebut, maka hal itu tidak akan memberikan kemanfa‟atan dan akan membuang waktu dengan sia-sia.

Dan kitab ini terbagi pada dua pokok bahasan, pembahasan pertama tentang Ushul Fiqh, dan pembahasan kedua tentang Kaidah-kaidah Fiqhiyyah. Akhirnya kepada Allah Swt, pengarang berharap semoga kitab ini bermanfa‟at, dan tercapainya semua cita-cita.

تنبيه

يُدْرِكُ اَلذَّكِيُّ بِنَظِيْرٍ وَاحِدٍ مَا لاَ يُدْرِكُهُ الْغَبِيُّ بِأَلْفِ شَاهِدٍ

“Dengan satu contoh, maka orang yang pintar akan menemukan hal-hal yang tidak ditemukan oleh orang-orang bodoh yang diberi seribu macam contoh”

BAGIAN PERTAMA

Pembahasan Tentang Ushul Fiqh

Definisi Ushul secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang diatasnya berdiri sesuatu yang lain, seperti dasarnya pohon itu adalah akarnya yang berada di dalam bumi, seperti itu pula ushul fiqh adalah dasarnya fiqih. Dan definisi Far‟i secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang berdiri diatas yang lain, seperti cabang (ranting) pohon berada pada dasarnya pohon, seperti itu pula cabangnya fiqih berada pada ushul fiqh.

Sedangkan definisi Ushul secara terminologi (istilah) ialah sesuatu yang diucapkan atas dasar dalil dan kaidah secara global, seperti pendapat „ulama : bahwa dasar hukumnya wajib sholat adalah al-Kitab (al-Qur‟an), seperti firman Allah Swt :
أَقِيمُوا الصَّلَاةَ (dirikanlah sholat) dan pendapat „ulama yang mengatakan bahwa bangkai itu halal hukumnya bagi mereka yang dalam kondisi dharurat, menyimpang dari hukum asal yaitu menyimpang dari kaidah hukum secara global bahwa :
كل ميتة حرام(semua bangkai itu hukumnya haram) dan firman Allah Swt :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ (sesungguhnya bangkai itu diharamkan atas kalian semua).

Ushul Fiqh ialah dalil hukum fiqih yang dibuat secara global/ijmal, seperti pendapat „ulama bahwa muthlaqnya perintah itu adalah suatu kewajiban, dan muthlaqnya larangan adalah suatu yang diharamkan, serta muthlaqnya perbuatan Nabi Saw, muthlaqnya Ijma‟ dan Qiyas adalah Hujjaj (dalil).

Definisi Fiqih secara etimologi (bahasa) ialah Faham, sedang menurut terminologi ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar‟i yang dihasilkan dari Ijtihad. Misalnya : mengetahui bahwa niat ketika wudhu hukumnya wajib, Nabi Saw bersabda :

" إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (Sesungguhnya setiap pekerjaan itu dengan niat) dan wudhu termasuk dari salah satu perbuatan.

Berbeda dengan mengetahui hukum syara‟ yang tidak melalui jalan ijtihad seperti mengetahui bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib, dan berzina itu hukumnya haram, semua itu termasuk dari masalah Qath‟iyyah (pasti) maka pengetahuan itu bukan disebut fiqih.

ILMU : Sifat yang dapat menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang sempurna
JAHL : Tidak mengetahui sesuatu
DZON : Menemukan perkiraan sesuatu yang kuat dari dua perkara
WAHM : Menemukan perkiraan sesuatu yang lemah dari dua perkara
SYAK : Menemukan perkiraan sesuatu yang sama/seimbang dari dua perkara

Seperti dalam analisa memperkirakan Zaid berdiri atau tidak itu sama/seimbang itu disebut SYAK, jika kedua indikasinya kuat maka itu disebut TSUBUT (SUBUT), dan jika salah satu indikasinya itu kuat maka disebut DZON, namun jika salah satu indikasinya itu lemah maka disebut WAHM.[alkhoirot.org]


LihatTutupKomentar