Pembagian Zakat

KITAB PEMBAGIAN ZAKAT (Asnaf (mustahiq/penerima zakat) ada delapan: ) Nama kitab: Terjemah Kitab Minhajut Thalibin) Judul kitab asal: Minhaj Ath-Tha
Pembagian Zakat

KITAB PEMBAGIAN ZAKAT

(Asnaf (mustahiq/penerima zakat) ada delapan: )

Nama kitab: Terjemah Kitab Minhajut Thalibin)
Judul kitab asal: Minhaj Ath-Thalibin, Minhaj Al-Talibin wa Umdah al-Muftin ( كتاب منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه)
Pengarang: Abu Syaraf An-Nawawi
Nama yang dikenal di Arab: Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Murri AN NAWAWI
Wafat: w. 676 H),
Penerjemah:
Bidang studi: Fiqih
Daftar isi
  1. 6. KITAB PEMBAGIAN ZAKAT
  2. Pemberian Zakat
  3. Pembagian Kepada Asnaf (Golongan Penerima Zakat)
  4. Sedekah Tathawu’ (Sunnah)
  5. Kembali ke: Terjemah Kitab Minhajut Thalibin

KITAB PEMBAGIAN ZAKAT

1. Fakir: orang yang tdak mempunyai harta dan pekerjaan untuk mendapatkan kebutuhan (pokok)
wajibnya. Tidak mengeluarkannya dari kefakiran: tempat tnggalnya, pakaiannya, hartanya yang tdak
di tangannya yang berjarak dua marhalah (90 km) darinya, hartanya yang ditangguhkan, dan pekerjaan
yang tdak layak.

Seandainya dia menyibukkan diri dengan urusan ilmu (syar’i) hingga tdak bisa bekerja, maka dia
termasuk fakir. Seandainya dia menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah sunnah, maka tdak termasuk
fakir. Dan tdak disyaratkan untuk status fakir: musibah497 dan menjaga diri dari meminta-minta menurut qaul jadid. Orang yang tercukupi oleh nafah dari kerabatnya atau suaminya, tdak termasuk fakir menurut pendapat yang ashah.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta atau mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, tetapi tdak mencukupi498.

3. Amil: Petugas zakat, sekretaris, pembagi, petugas yang mengumpulkan dari pemilik harta; tdak
termasuk hakim (qadhi) dan wali (imam dan kepala daerah).

4. Muallaf: Orang yang masuk Islam tetapi niatnya lemah, atau dia mempunyai kedudukan yang dengan
memberikan zakat kepadanya, diharapkan membuat orang lain masuk Islam. Menurut pendapat
madzhab: mereka (muallaf) diberi bagian zakat.

5. Riqab: Budak mukatab.

6. Gharim (orang yang punya utang): jika dia berhutang untuk dirinya sendiri bukan untuk maksiat, maka dia diberi bagian zakat. Pendapatku: diberi bagian (orang yang bermaksiat) apabila telah bertaubat; wallahu a’lam.

Menurut pendapat yang adhhar: disyaratakan (zakat itu digunakan untuk) kebutuhannya; tdak
disyaratkan utangnya telah jatuh tempo. Pendapatku: menurut pendapat yang ashah: disyaratakan utangnya telah jatuh tempo; wallahu a’lam. Jika dia berhutang untuk mendamaikan (perselisihan) orang-orang499, maka dia diberi zakat meskipun kaya; dan dikatakan: jika dia kaya naqd, maka tdak diberi.

7. Sabilillah ta’ala: Pasukan perang yang tdak mendapatkan harta fai’ (rampasan). Mereka diberi zakat
meskipun kaya.

8. Ibnu Sabil: Orang yang memulai safar/perjalanan atau di tengah perjalanan. Syaratnya: dia butuh dan
tdak ada maksiat (dalam perjalanannya).

Syarat bagi delapan asnaf penerima zakat tersebut: Islam; dan dia tdak termasuk Bani asyim dan Bani
Muthallib, demikian juga budak mereka menurut pendapat yang ashah.

Pemberian Zakat

Pemberian Zakat

Bagi orang yang meminta zakat, sedangkan imam mengetahui apakah dia berhak atau tdak, maka imam
melaksanakan sesuai dengan yang dia ketahui. Jika (imam) tdak (mengetahui): jika dia mengaku fakir atau miskin, maka dia tdak diminta untuk memberikan bukt; jika diketahui dia mempunyai harta kemudian dia mengaku hartanya rusak, maka dia dimintai (bukt), demikian juga jika dia mengaku keluarganya banyak menurut pendapat yang ashah.

Pasukan perang dan ibnu sabil diberi zakat berdasarkan perkataannya. Jika keduanya tdak jadi keluar, maka diminta kembali. Amil, budak mukatab, dan gharim dimintai bukt; bukt itu adalah: khabar/berita dari dua orang yang adil. Dan mencukupi untuk bukt itu: (berita) yang tersebar luas; demikian juga pembenaran dari orang yang memberi utang dan pembenaran tuannya (untuk mukatab) menurut pendapat yang ashah. Orang fakir dan miskin: diberi (zakat) yang mencukupi selama satu tahun.
Pendapatku: menurut pendapat yang ashah yang dinashkan dan pendapat jumhur/mayoritas: mencukupi
sepanjang hidupnya secara umum, (misal) kemudian dengan zakat itu dia membeli ladang yang akan
memberinya hasil.

Budak mukatab dan gharim: (diberikan zakat) sebanyak jumlah utangnya. Ibnu sabil: (diberikan zakat) yang bisa membuatnya sampai ke tempat tujuannya atau ke tempat hartanya berada. Pasukan perang: (diberikan zakat) sebanyak kebutuhannya untuk nafah dan pakaian saat berangkat, kembali, dan selama bermukim di sana; kuda dan senjata, dan (kuda dan senjata) itu menjadi miliknya. Dan dipersiapkan baginya dan bagi ibnu sabil: sepatu boot, jika perjalanannya jauh atau dia itu lemah tdak kuat berjalan; dan (dipersiapkan) sesuatu untuk mengangkut perbekalan dan barang-barangnya kecuali dia kuat sepert orang yang biasa mengangkat bekal sepert itu untuk mengangkatnya sendiri. Orang yang terkumpul padanya dua golongan mustahiq, dia diberi zakat berdasarkan salah satu golongan mustahiq saja menurut pendapat yang adhhar.

Pembagian Kepada Asnaf (Golongan Penerima Zakat)

Pembagian Kepada Asnaf

Wajib membagi kepada seluruh asnaf jika imam yang membagi zakat dan di sana ada amil; jika tdak ada amil, maka dibagi kepada tujuh asnaf; jika sebagian asnaf tdak ada, maka dibagi kepada semua asnaf yang ada. Apabila imam yang membagi zakat, dia (wajib) ambil semua orang dari setap asnaf untuk (dibagi) semua zakat yang ada padanya.

Demikian juga pemilik harta (wajib) mengambil semua jika dia dikelilingi para mustahiq di negerinya dan hartanya cukup untuk mereka semua; jika tdak demikian wajib memberikan kepada tga orang dari setiap asnaf. (Jumlah yang diberikan) wajib sama di antara asnaf-asnaf, tdak harus sama di antara orang-orang dalam satu asnaf; kecuali yang membagi adalah imam, maka haram baginya untuk melebihkan (sebagian orang dari sebagian yang lain) sedangkan kebutuhan mereka sama. Menurut pendapat yang adhhar: tdak boleh memindahkan zakat (dari satu balad/negeri ke negeri lain)

Seandainya tdak ada asnaf di negerinya, maka wajib memindahkan ke negeri lain. Atau (jika) sebagian asnaf tidak ada dan kita (pilih pendapat) boleh memindah, maka wajib memindahkan; jika (kita pilih pendapat) tdak (boleh), maka (wajib) memberikan kepada mustahiq lainnya, dan dikatakan: dipindahkan.

Syarat petugas zakat: laki-laki merdeka, adil (dalam persaksian), faqih/ahli dalam bab zakat; jika jelas
tugasnya adalah mengambil dan memberikan zakat, maka tdak disyaratkan faqih. Hendaknya (imam atau petugas) memberitahukan (kepada pemilik) satu bulan sebelum mengambil zakat (sunnah). Dan disunnahkan memberi tanda pada ternak zakat dan fai’ di tempat yang tdak banyak rambutnya; makruh di wajahnya. Pendapatku: menurut pendapat yang ashah: haram (di wajahnya); pendapat ini ditetapkan oleh Al Baghawi; dan dalam shahih Muslim ada laknat bagi pelakunya; wallahu a’lam.

Sedekah Tathawu’ (Sunnah)

Sedekah Tathawu’/Sunnah

Sedekah tathawu’ itu hukumnya sunnah, dan halal (diberikan) kepada orang kaya dan kafr.
Memberikan secara sembunyi-sembunyi, (sedekah) di bulan Ramadhan, (sedekah) untuk keluarga dan
tetangga; itu semua lebih afdhal/utama. Orang yang mempunyai utang atau mempunyai tanggungan yang wajib dia nafahi, disunnahkan tdak bersedekah hingga dia menuaikan kewajibannya. Pendapatku: menurut pendapat yang ashah: haram bersedekah dengan harta yang dia butuhkan untuk memberi nafah tanggungan yang wajib dia nafahi, atau (harta yang dia butuhkan) untuk utang yang dia tdak ada harapan untuk melunasinya (jika dia bersedekah); wallahu a’lam.

Tentang disunnahkan sedekah dengan harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhannya, ada beberapa wajah/pendapat. Pendapat yang ashah: jika tdak berat baginya untuk bersabar, maka disunnahkan; jika tidak demikian, maka tdak disunnahkan.

LihatTutupKomentar