Terjemah Muqaddimah Qanun Asasi NU
Nama kitab: Terjemah kitab Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (مُقَدِّمَة القانون الأساسي)
Judul lengkap: Muqaddimah al-Qanun al-Asasi (مُقَدِّمَة إلى مبادئ نهضة العلماء مُقَدِّمَة القانون الأساسي)
Pengarang: Hadratusy Syaikh Kyai Hasyim Asy'ari (للشيخ العالم الفاضل محمد هاشم أشعرى الجومبانى)
Penerjemah: KH.A. Mustofa Bisri, Rembang ;
Bidang studi: Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja)
 Daftar Isi
- Download Kitab Muqaddimah Qanun Asasi NU
- Tentang Kitab Qanun Asasi
- Qanun Asasi NU Teks Arab
- Qanun Asasi NU Terjemah Indonesia
- Kitab karya KH Hasyim Asyari Lain
- 
    Terjemah Kitab Aqidah yang Lain 
 
  Profil Kitab Qanun Asasi NU
Muqoddimah Qanun Asasi bagi Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebuah aturan dasar yang merupakan pokok pikiran, pendirian dan pedoman dasar bagi perjalanan organisasi NU.
Muqoddimah Qonun Asasi yang dibacakan oleh Rais Akbar (pemimpin tertinggi) Hadrotusyekh Hasyim Asy’ari pendiri Nahdlatul Ulama, adapun Qonun Asasi berarti Aturan Dasar dan bagi warga Nahdlatul Ulama (NU), Muqoddimah Qonun Asasi adalah pokok pikiran, yang juga menjadi pendirian dan pedoman dasar bagi perjalanan Organisasi NU. Muqaddimah Qonun Asasi sendiri merupakan sebuah Pidato dari Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadrotusyekh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari pada Muktamar NU pertama di Surabaya.
  Muqaddimah Qanun Asyasi NU yang ditulis Hadratusy Syaikh pada mulanya
  tidak  menunjukkan keistimewaan tertentu, apalagi dibandingkan dengan
  pemikiran para ulama sezamannya. Pada tahun 1920-an para ulama di dunia Islam
  sedang menghadapi serbuan modernitas yang meluluh-lantakkan fondasi keilmuan
  dan keberagamaan. Seraya bermunculan pemikiran tajdid yang menyerukan “kembali
  ke yang asal”, satu seruan yang berdiri di atas asumsi kebenaran Islam telah
  terbukti benar dan menghasilkan kejayaan, jika ada kemunduran pastilah
  disebabkan oleh cara berislam yang telah tercampur-aduk dengan kebatilan. Lalu
  secara serempak, hampir semua ulama menyerukan pembersihan ajaran Islam dari
  berbagai ‘campuran’ yang diduga menjadi penyebab kemunduran Islam.Gelombang
  modernisme ini sebenarnya sudah dimulai pasca penyerangan Napoleon ke Mesir
  (1798) dan takluknya Moghul India pada Inggris (1857). Saat itu Syed Ahmad
  Khan (1817-1898) di India menyerukan Kalam Jadid yang menjadikan hukum alam
  sebagai setara dengan aturan al-Quran, “Keduanya tak mungkin bertentangan,
  jika tafsir al-Quran bertentangan dengan hukum alam, tafsiran itu harus
  dikoreksi”. 
At-Tahtawi (1801-1873) di Mesir menyatakan bahwa yang
  dibutuhkan Umat Islam adalah "inspeksi individu atas tindakannya, keadaan,
  kata-kata, karakter, dan keinginannya, dan kontrolnya atas mereka dengan
  kendali  atas argumentasinya, Man is in fact his own doctor.” Di sisi
  lain, Jamaluddin Afghani dan Muhammad Abduh menyerukan reformasi pendidikan
  Islam.  
Di saat seperti itu, pada 1926, Hadratus Syaikh Hasyim Asyari menulis dalam Qanun Asasi, “Sesungguhnya perkumpulan (al-ijtima’) dan saling mengenal (at-ta’aruf), bersatu (al-ittihad) dan kompak (at-ta-alluf) merupakan hal yang tak seorangpun tak mengenali manfaatnya.”
Relevan setelah Satu Abad kemudian
Saat itulah, pemikiran Hadratusy Syaikh tiba-tiba menjadi relevan. Kalau dipikir-pikir, pemikiran para pembaharu kini menjadi isapan jempol. India yang dibayangkan Sayyed Ahmad Khan terpecah menjadi tiga (India, Pakistan, Bangladesh). Pakistan yang dibangun dari mimpi Muhammad Iqbal, Mesir yang dibangun oleh mimpi Abduh mengenai negara Islam modern, Iran yang berdiri dari pemikiran Ali Shariati, tak menunjukkan kemajuan ideal. Ikhwanul Muslimin yang dibangun al-Banna terus tertatih-tatih mengikuti politik dalam negeri Mesir, Hizbut Tahrir demi idealismenya, terjebak pada penggunaan kekerasan ekstrem. Semua pemikiran besar luruh seperti daun di musim gugur. Sementara pemikiran Hadratusy Syaikh masih berdiri kokoh dan sanggup menciptakan kehidupan bersama yang damai dan toleran.
  Setelah satu abad, pemikiran dalam Muqaddimah Qanun Asasi menjadi relevan dan
  menunjukkan buktinya.  Bukan jawaban reaktif yang diberikan Muqaddimah
  Qanun Asasi, melainkan jawaban sistemis. Bid’ah memang masalah, bagi yang
  reaktif solusinya adalah memerangi bid‘ah. Namun bagi Hadratusy Syaikh,
  soluisnya adalah “membangkitkan ulama agar menjaga ilmu agama dari para
  pencuri“. Saat ulama bangkit, umat semakin tercerahkan dan laku bid’ah secara
  perlahan terkikis.  
DOWNLOAD
- Muqaddimah al-Qanun al-Asasi (versi bahasa Arab dengan makna Jawa ala Pesantren)
- Terjemah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama
- 
    Terjemah Qanun Asasi NU dalam tiga bahasa (Arab, Jawa,
      Indonesia) 
    
 

