Kitab Keempat: Qiyas (Analogi)
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariyah al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isiKitab Keempat: Qiyas
- Kitab Keempat: Qiyas
- Kembali ke buku/kitab: Terjemah Lubbul Ushul
الكتاب الرابع في القياس
Kitab Keempat: Mengenai Al-Qiyās (Analogi)
وهو حمل معلوم على معلوم لمساواته في علة حكمه عند الحامل وإن خص بالصحيح حذف الأخير وهو حجة في الأمور الدنيوية وكذا في غيرها في الأصح إلا في العدية والخلقية وإلا في كل الأحكام وإلا القياس على منسوخ فيمتنع في الأصح وليس النص على العلة أمرا بالقياس في الأصح.
وأركانه أربعة الأول الأصل والأصح أنه محل الحكم المشبه به وأنه لا يشترط دالّ على جواز القياس عليه بنوعه أو شخصه ولا الأتفاق على وجود العلة فيه.
الثاني حكم الأصل وشرطه ثبوته بغير قياس ولو اجماعا وكونه غير متعبد به بالقطع في قول وكونه من جنس حكم الفرع وأن لا يعدل عن سنن القياس ولا يكون دليله شاملا لحكم الفرع وكونه متفقا عليه جزما بين الخصمين فقط في الأصح ، والأصح أنه لا يشترط اختلاف الأمة فإن اتفقا عليه مع منع الخصم أن علته كذا فمركب الأصل أو وجودها في الأصل فمركب الوصف ولا يقبلان في الأصح ولو سلم العلة فأثبت المستدل وجودها أو سلمه الخصم انتهض الدليل وإن لم يتفقا عليه وعلى علته ورام المستدل إثباته ثم العلة فالأصح قبوله والأصح لا يشترط الاتفاق على أن حكم الأصل معلل أو النص على العلة.
الثالث الفرع وهو المحل المشبه في الأصح والمختار قبول المعارضة فيه بمقتضى نقيض الحكم أو ضده ودفعها بالترجيح وأنه لا يجب الإيماء إليه في الدليل وشرطه وجود تمام العلة فيه فإن كانت قطعية فقطعي أو ظنية فظني وأدون كتفاح ببرّ بجامع الطعم وأن لا يعارض ولا يقوم القاطع على خلافه وكذا خبر الواحد في الأصح إلا لتجربة النظر ويتحد حكمه بحكم الأصل ولا يتقدم على حكم الأصل حيث لا دليل له لا ثبوته بالنص جملة ولا انتفاء نص أو إجماع يوافق على المختار.
الرابع العلة الأصح أنها المعرّف وأن حكم الأصل ثابت بها وقد تكون دافعة للحكم أو رافعة أو فاعلة لهما لهما وصفا حقيقيا ظاهرا منضبطا أو عرفيا مطردا وكذا في الأصح لغويا أو حكما شرعيا أو مركبا وشرط للالحاق بها أن تشتمل على حكمة تبعث على الامتثال وتصلح شاهدا لاناطة الحكم ومانعها وصف وجودي يخل بحكمتها ولا يجوز في الأصح كونها الحكمة إن لم تنضبط وكونها عدمية في الثبوتي ويجوز التعليل بما لا يطلع على حكمته ويثبت الحكم فيما يقطع بانتفائها فيه للمظنة في الأصح و الأصح جواز التعليل بالقاصرة لكونها محل الحكم أو جزءه أو وصفه الخاص ومن فوائدها معرفة المناسبة وتقوية النص وباسم لقب وبالمشتق وبعلل شرعية وهو واقع وعكسه جائز وواقع إثباتا كالسرقة ونفيا كالحيض وللالحاق أن لا يكون ثبوتها متأخرا عن ثبوت حكم الأصل في الأصح وأن لا تعود على الأصل بالابطال ويجوز عودها بالتخصيص في الأصح غالبا وأن لا تكون المستنبة معارضة بمناف موجود في الأصل وأن لا تخالف نصا أو إجماعا ولا تتضمن المستنبطة زيادة عليه منافية مقتضاه وأن تتعين لا أن تكون وصفا مقدرا ولا أن لا يشمل دليلها حكم الفرع لعمومه أو خصوصه ولا القطع في المستنبطة بحكم الأصل ولا القطع بوجودها في الفرع ولا انتفاء مخالفتها مذهب الصحابي ولا انتفاء المعارض لها في الأصح والمعارض هنا وصف صالح للعلية كصلاحية المعارض ومفض للاختلاف في الفرع كالطعم مع الكيل في البرّ في التفاح والأصح لا يلزم المعترض نفي وصفه عن الفرع ولا إبداء أصل وللمستدل الدفع بالمنع وببيان استقلال وصفه في صورة ولو بظاهر عام إن لم يتعرض للتعميم وبالمطالبة بالتأثير أو الشبه إن لم يكن سبرا ولو قال ثبت الحكم مع انتفاء وصفك لم يكف وإن وجد معه وصفه ولو أبدى المعترض ما يخلف الملغي سمي تعدد الوضع وزالت فائدة الإلغاء ما لم يلغ المستدل الخلف بغير دعوى قصوره أو ضعف معنى المظنة وسلم أن الخلف مظنة وقيل دعواهما
إلغاء ولا يكفي رجحان وصف المستدل وقد يعترض باختلاف جنس الحكمة وإن اتحد الجامع فيجاب بحذف خصوص الأصل عن الاعتبار والعلة إن كانت وجود مانع أو انتفاء شرط لا تستلزم وجود المقتضى في الأصح.
Kitab Keempat: Mengenai Al-Qiyās (Analogi)
Al-Qiyās adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui (ma'lūm, yaitu far'u) kepada sesuatu yang diketahui lainnya (ma'lūm, yaitu ashl) karena persamaan pada ‘illah (sebab) hukumnya di sisi orang yang melakukan qiyās (al-hāmil). Jika dikhususkan pada qiyās yang sahih, maka bagian terakhir (di sisi orang yang melakukan qiyās) dihapus.
Qiyās adalah hujjah (dalil) dalam urusan duniawi. Demikian pula dalam urusan selain duniawi menurut pendapat yang paling sahih, kecuali dalam hal yang bersifat ‘Adawiyyah (ritual peribadatan) dan Khalqiyyah (penciptaan). Dan kecuali dalam seluruh hukum (yang sudah ada nashnya). Dan kecuali qiyās yang didasarkan pada hukum yang telah dinasakh (mansūkh), maka ia terlarang (yamtani'u) menurut pendapat yang paling sahih.
Nash (dalil tekstual) tentang ‘illah bukanlah perintah untuk melakukan qiyās, menurut pendapat yang paling sahih.
Rukun Qiyās
Rukun qiyās ada empat:
1. Al-Ashl (Dasar/Pokok)
Pendapat yang paling sahih adalah bahwa Al-Ashl adalah tempat hukum yang diserupakan dengannya.
Dan bahwasanya tidak disyaratkan adanya dalil yang menunjukkan kebolehan qiyās atasnya—baik jenisnya maupun personalnya—dan tidak disyaratkan adanya kesepakatan atas keberadaan ‘illah di dalamnya.
2. Hukum Al-Ashl (Hukum Dasar)
Syaratnya adalah:
- Ketentuannya ditetapkan bukan dengan qiyās, meskipun dengan ijmak (konsensus).
- Hukum tersebut bukan ta'abbudī (bersifat ritual yang tidak diketahui ‘illahnya) secara pasti, menurut satu pendapat.
- Hukum tersebut sejenis dengan hukum far'u.
- Tidak menyimpang dari metode qiyās.
- Dalilnya tidak mencakup hukum far'u.
- Hukum tersebut disepakati secara pasti hanya antara kedua pihak yang bersengketa (dalam penetapan hukum), menurut pendapat yang paling sahih.
Pendapat yang paling sahih adalah tidak disyaratkan adanya perselisihan umat (terhadap hukum ashl).
Jika kedua pihak bersepakat (atas hukum ashl), tetapi pihak yang berlawanan (khashm) melarang (mengingkari) ‘illahnya adalah demikian (yang diajukan oleh mustadill), maka itu adalah komponen ashl yang majemuk (murakkab al-ashl).
Atau jika (yang dilarang) adalah keberadaan ‘illah di dalam ashl itu sendiri, maka itu adalah komponen sifat yang majemuk (murakkab al-washf).
Keduanya tidak diterima menurut pendapat yang paling sahih.
Jika ia (pihak yang berlawanan) menerima ‘illah (sebab hukum), lalu al-mustadill (pihak yang berargumen) membuktikan keberadaannya (pada far'u), atau pihak yang berlawanan menerimanya, maka dalil tersebut dapat digunakan (intahaḍa ad-dalīl).
Jika kedua pihak tidak sepakat atas hukum ashl maupun ‘illah-nya, dan mustadill berusaha membuktikan ashl terlebih dahulu baru ‘illah-nya, maka pendapat yang paling sahih menerimanya. Pendapat yang paling sahih adalah tidak disyaratkan adanya kesepakatan bahwa hukum ashl itu memiliki ‘illah atau adanya nash atas ‘illah tersebut.
3. Al-Far'u (Cabang/Kasus Baru)
Al-Far'u adalah tempat yang diserupakan menurut pendapat yang paling sahih.
Pendapat yang terpilih adalah diterimanya mu'āradhah (pertentangan) pada far'u dengan konsekuensi dari kebalikan (naqīḍ) atau lawan (ḍidd) hukum, dan menolaknya dengan tarjīḥ (penguatan).
Dan bahwasanya tidak wajib adanya īmā' (isyarat) terhadapnya dalam dalil.
Syaratnya adalah:
- Keberadaan ‘illah secara sempurna di dalamnya (far'u).
- Jika ‘illah itu pasti (qaṭ'iyyah), maka (hukum pada far'u) pasti. Jika ‘illah itu dugaan (zhanniyyah), maka (hukum pada far'u) dugaan dan lebih rendah (daripada ashl), seperti qiyās apel kepada gandum dengan jāmi': rasa (yang sama).
- Tidak ada mu'āradhah (pertentangan).
- Tidak adanya dalil qāṭi' (pasti) yang menunjukkan kebalikannya.
- Demikian pula Khabar al-Wāhid (Hadis Ahad) menurut pendapat yang paling sahih, kecuali jika ia adalah hasil percobaan nalar (tajribat an-nazhar).
- Hukumnya sama dengan hukum ashl.
- Tidak mendahului hukum ashl, di mana far'u tidak memiliki dalil.
- Tidak disyaratkan adanya penetapan hukum ashl secara keseluruhan melalui nash.
- Tidak disyaratkan tidak adanya nash atau ijmak yang menentangnya menurut pendapat yang terpilih.
4. Al-'Illah (Sebab Hukum)
Pendapat yang paling sahih adalah bahwa Al-'Illah adalah yang memperkenalkan (al-mu'arrif) (hukum) dan bahwasanya hukum ashl ditetapkan dengannya.
‘Illah terkadang bersifat mendorong penolakan hukum (dāfi'ah li al-ḥukm), atau mengangkat hukum (rāfi'ah), atau melakukan keduanya.
‘Illah harus berupa sifat hakiki (washf ḥaqīqī) yang jelas (zhāhir) dan terukur (mundhabiṭ), atau bersifat 'Urfiyyah (kebiasaan) yang konsisten (muṭṭarid).
Demikian pula menurut pendapat yang paling sahih:
- Bersifat Lughawiyyah (kebahasaan).
- Atau hukum syar'i.
- Atau majemuk (murakkab).
Syarat untuk penghubungan (ilḥāq) dengannya adalah:
- ‘Illah harus mencakup ḥikmah (kebijaksanaan) yang mendorong pada kepatuhan.
- Layak menjadi saksi untuk dikaitkannya hukum.
- Māni' (penghalang) ‘Illah adalah sifat yang ada yang merusak ḥikmah-nya.
Tidak diperbolehkan menurut pendapat yang paling sahih bahwa:
- ‘Illah adalah ḥikmah itu sendiri jika tidak terukur (lā tandhabiṭ).
- ‘Illah bersifat ‘adamiyyah (negatif/tidak ada) dalam hukum penetapan (tsubūtī).
Diperbolehkan melakukan ta'līl (penetapan ‘illah) dengan sesuatu yang kebijaksanaannya tidak diketahui.
Dan hukum ditetapkan pada sesuatu yang dipastikan tidak adanya ‘illah di dalamnya karena adanya mazhinnah (indikasi dugaan kuat) menurut pendapat yang paling sahih.
Pendapat yang paling sahih adalah diperbolehkannya ta'līl dengan al-qāṣirah (yang terbatas) karena ia adalah tempat hukum, atau bagian darinya, atau sifat khususnya.
Di antara faedah ‘Illah adalah mengetahui munāsabah (kesesuaian), penguatan nash, (penetapan hukum) dengan nama gelar (ism laqab), dengan kata turunan (al-musytaq), dan dengan ‘illah syar'i.
Ta'līl dengan ‘illah syar'i terjadi. Kebalikannya (menggunakan ‘illah syar'i untuk ta'līl) diperbolehkan dan terjadi dalam penetapan, seperti pada pencurian, dan dalam penafian, seperti haid.
Syarat untuk ilḥāq (penghubungan) far'u:
- Ketentuan ‘illah tidak mendahului ketentuan hukum ashl menurut pendapat yang paling sahih.
- Tidak kembali kepada ashl dengan membatalkan (ibṭāl).
- Diperbolehkan kembali dengan takhshīsh (pengkhususan) menurut pendapat yang paling sahih secara umum.
- ‘Illah yang mustanbaṭah (disimpulkan) tidak bertentangan dengan munāf (pertentangan) yang ada pada ashl.
- Tidak bertentangan dengan nash atau ijmak.
- ‘Illah yang mustanbaṭah tidak mengandung penambahan atas ashl yang bertentangan dengan konsekuensinya.
- ‘Illah harus tertentu (tata'ayyan), bukan merupakan sifat yang diperkirakan (muqaddar).
- Dalil ‘illah tidak mencakup hukum far'u, baik karena keumumannya maupun kekhususannya.
- Tidak disyaratkan kepastian (qaṭ') dalam ‘illah yang mustanbaṭah terhadap hukum ashl.
- Tidak disyaratkan kepastian keberadaannya (qaṭ') pada far'u.
- Tidak disyaratkan tidak adanya pertentangan dengan mazhab Sahabat.
- Tidak disyaratkan tidak adanya mu'āriḍ (yang menentang) menurut pendapat yang paling sahih.
Al-Mu'āriḍ (yang menentang ‘illah) di sini adalah sifat yang layak untuk dijadikan ‘illah, seperti kelayakan mu'āriḍ tersebut, dan mengarah pada perselisihan pada far'u, seperti rasa bersama takaran (kayl) pada gandum yang diterapkan pada apel.
Pendapat yang paling sahih adalah tidak wajib bagi pihak yang menentang (mu'tariḍ) untuk menafikan sifatnya dari far'u dan tidak wajib menunjukkan ashl.
Al-Mustadill (pihak yang berargumen dengan qiyās) dapat menolak (pertentangan) dengan:
- Melarang (man') (klaim mu'āriḍ).
- Menjelaskan kemandirian sifatnya pada suatu kasus, meskipun dengan zhāhir yang umum, asalkan tidak bertujuan untuk menggeneralisasi.
- Menuntut ta'tsīr (dampak) atau kemiripan (syabah) jika mustadill tidak menggunakan sabr (pengujian dan pembagian).
Meskipun mu'āriḍ berkata: "Hukum telah ditetapkan meskipun sifatmu tidak ada," ini tidak cukup (sebagai penolakan), meskipun sifatnya (mustadill) ditemukan bersamanya.
Jika mu'āriḍ menunjukkan pengganti (khalaf) dari ‘illah yang dibatalkan (mulgha), ini disebut berbilangnya wadh'u (penetapan ‘illah), dan faedah ilghā' (pembatalan) akan hilang, kecuali mustadill membatalkan khalaf itu bukan dengan klaim keterbatasannya atau kelemahan makna mazhinnah (indikasi kuat), dan ia menerima bahwa khalaf adalah mazhinnah. Dikatakan: klaim keduanya adalah ilghā' (pembatalan).
Tidak cukup (sebagai penolakan) keunggulan sifat mustadill.
Terkadang pertentangan terjadi dengan perbedaan jenis ḥikmah, meskipun jāmi' (persamaan)nya sama. Ini dijawab dengan menghapus kekhususan ashl dari pertimbangan.
Dan ‘illah yang berupa keberadaan māni' (penghalang) atau ketiadaan syarth (syarat) tidak mengharuskan adanya muqtaḍā (faktor pendorong) menurut pendapat yang paling sahih.
Masālik al-'Illah (Metode Penentuan Sebab Hukum)
Masālik al-'Illah adalah cara-cara yang digunakan oleh mujtahid untuk menemukan dan menetapkan ‘illah (sebab hukum) dari suatu ashl (kasus dasar) guna diterapkan pada far’u (kasus cabang).
1. Al-Ijmā' (Konsensus)
Bahwa ‘illah suatu hukum ditetapkan berdasarkan konsensus ulama.2. An-Nash Ash-Sharīḥ (Teks yang Jelas)
Yaitu penetapan ‘illah melalui teks yang jelas (sharīḥ) seperti lafazh: "Li-‘illati kadzā (Karena ‘illah ini)," "Fa-li-sababi (Maka sebabnya)," "Fa-min ajli (Maka demi)," serta lafazh seperti "Kay (agar)" dan "Idzan (kalau begitu)".Juga (melalui teks) yang zhāhir (jelas/dominan), seperti huruf lām (untuk sebab):
- Yang zhāhir (terlihat), kemudian
- Yang diperkirakan (muqaddarah), kemudian
- Huruf bā’, kemudian
- Huruf fā’ (sebab akibat) dalam ucapan Syāri'** (Pembuat Syariat, yaitu Allah/Rasul), kemudian (dalam ucapan) perawi yang faqīh, kemudian selainnya.
3. Al-Īmā' (Isyarat)
Contohnya:
- Penetapan hukum setelah mendengar suatu sifat.
- Penyebutan suatu sifat dalam hukum yang jika sifat itu bukan ‘illah, maka penyebutan itu tidak memberikan faedah.
- Membedakan antara dua hukum dengan suatu sifat sambil menyebutkan keduanya, atau hanya menyebutkan salah satunya.
- (Membedakan) dengan syarat (sharṭ), dengan batas akhir (ghāyah), dengan pengecualian (istitsnā'), atau dengan koreksi (istidrāk).
- Mengurutkan hukum berdasarkan suatu sifat.
- Larangan dari sesuatu yang dapat menggagalkan tujuan yang dicari.
4. As-Sabr wa At-Taqsīm (Pengujian dan Pembagian)
Yaitu membatasi (haṣr) sifat-sifat ashl dan membatalkan (ibṭāl) sifat-sifat yang tidak layak (menjadi ‘illah), sehingga yang tersisa menjadi tertentu (sebagai ‘illah).Cukup bagi al-mustadill (pihak yang berargumen) untuk berkata: "Aku telah meneliti, tetapi tidak menemukan (sifat lain)," karena pada dasarnya tidak ada sifat lain.
Orang yang melihat (an-nāẓir) kembali kepada dugaannya (ẓann). Jika pembatasan dan pembatalan bersifat pasti (qaṭ'ī), maka (hasilnya) pasti. Jika tidak, maka dugaan (ẓannī).
Metode ini adalah hujjah menurut pendapat yang paling sahih.
Jika al-mu'tariḍ (pihak yang menentang) menunjukkan sifat tambahan, mustadill tidak dibebani untuk menjelaskan kelayakan sifat tambahan itu sebagai ‘illah. Al-Mustadill tidak terputus argumennya sampai dia gagal membantahnya menurut pendapat yang paling sahih.
Jika kedua pihak bersepakat untuk membatalkan semua kecuali dua sifat, maka cukup dengan mengulang-ulang (perbandingan) di antara keduanya.
Di antara cara pembatalan adalah:
- Menjelaskan bahwa sifat tersebut adalah ṭardī (kebetulan/tanpa alasan), seperti tinggi badan, atau maskulinitas dalam pembebasan budak.
- Bahwa tidak terlihat adanya munāsabah (kesesuaian) pada sifat yang dihapus.
Jika mu'tariḍ mengklaim bahwa sifat yang tersisa juga demikian, maka mustadill tidak wajib menjelaskan munāsabahnya, tetapi ia boleh menguatkan sabrnya dengan kesesuaian pada ta'diyah (penerapan ke kasus lain).
5. Al-Munāsabah (Kesesuaian/Relevansi)
Metode ini disebut juga Istikhrāj al-Manāṭ (mengeluarkan manāṭ - titik fokus hukum).Yaitu menentukan ‘illah dengan menunjukkan munāsabah sambil ada keterkaitan di antara keduanya, seperti kemabukan (al-iskār) (sebagai ‘illah pengharaman khamar).
Kemandirian sifat tersebut dipastikan dengan ketiadaan sifat lain melalui sabr.
Al-Munāsib adalah sifat yang zhāhir (jelas) dan terukur (mundhabiṭ), yang secara akal diperoleh dari urutan hukum atasnya, yang layak menjadi tujuan Syāri' (Pembuat Syariat), seperti tercapainya kemaslahatan (maṣlaḥah) atau terhindarnya kerusakan (mafsadah).
Jika sifat tersebut tersembunyi (khafiyy) atau tidak terukur, maka yang dipertimbangkan adalah mālaazimnya (konsekuensinya), yaitu al-mazhinnah (indikasi dugaan kuat).
Tercapainya tujuan dari pensyariatan hukum terkadang:
- Yakin (yaqīnan), seperti kepemilikan (al-milk) dalam jual beli.
- Dugaan (ẓannan), seperti pencegahan (inzijār) dalam qiṣāṣ.
- Kemungkinan setara, seperti pencegahan dalam ḥadd (hukuman) khamar.
- Kemungkinan marjūḥ (lemah), seperti perkembangbiakan (tawālud) dalam pernikahan budak wanita.
Jika Anda katakan (bahwa hukum itu) pasti (qaṭ'an), maka menurut pendapat yang paling sahih tidak dipertimbangkan, baik itu ibadah ta'abbud (ritual) seperti istibrā' (penantian) bagi budak wanita yang dibeli kembali oleh penjualnya, maupun yang bukan ta'abbud seperti penetapan nasab anak wanita Maroko kepada pria Timur.
Al-Munāsib dibagi menjadi: Ḍarūrī (primer), lalu Ḥājī (sekunder), lalu Taḥsīnī (tersier).
- Ḍarūrī adalah: Menjaga agama, lalu jiwa, lalu akal, lalu keturunan (nasab), lalu harta, lalu kehormatan. Pelengkapnya juga seperti itu, seperti hukuman ḥadd (cambuk) untuk sedikit minuman memabukkan.
- Ḥājī adalah seperti jual beli dan sewa menyewa. Terkadang ḥājī bersifat ḍarūrī seperti menyewa untuk mengasuh anak. Pelengkapnya seperti khiyār al-bay' (hak pilih dalam jual beli).
- Taḥsīnī yang bertentangan dengan kaidah, seperti kitābah (perjanjian pembebasan budak), dan yang bukan, seperti menghilangkan hak kesaksian dari seorang budak.
- Jika Syāri' mempertimbangkan jenisnya dalam jenis hukum melalui nash atau ijmak, maka ia adalah Al-Mu'attar (yang berpengaruh).
- Atau (mempertimbangkan) penetapan hukum atas sifatnya.
- Jika dipertimbangkan jenisnya dalam jenis atau kebalikannya, atau jenis dalam jenis, maka ia adalah Al-Mulā'im (yang sesuai).
- Jika tidak, maka ia adalah Al-Gharīb (yang ganjil).
- Jika ada dalil yang membatalkannya (ilghā'), maka tidak boleh dijadikan ‘illah.
- Jika tidak ada, maka ia adalah Al-Mursal (yang terlepas), yang ditolak oleh mayoritas ulama.
Al-Munāsabah rusak oleh kerusakan (mafsadah) yang mengiringinya yang bersifat lebih unggul atau setara dengannya menurut pendapat yang paling sahih.
6. Asy-Syabah (Kemiripan)
Yaitu kemiripan suatu sifat dengan sifat munāsib dan sifat ṭardī. Sifat tersebut juga dinamakan Washf bi Asy-Syabah. Ini adalah posisi di antara dua posisi tersebut menurut pendapat yang paling sahih.Tidak beralih ke syabah jika qiyās al-illah (qiyās berdasarkan ‘illah murni) dimungkinkan. Jika tidak, ia adalah hujjah pada selain ṣūrī (kasus yang serupa bentuknya) menurut pendapat yang paling sahih.
Yang paling tinggi adalah qiyās atas kasus yang hanya memiliki satu ashl, kemudian dominasi kemiripan pada hukum dan sifat, kemudian hukum saja, kemudian sifat saja.
7. Ad-Dawrān (Perputaran/Korelasi)
Yaitu keberadaan hukum ketika suatu sifat ada, dan ketiadaan hukum ketika sifat itu tidak ada. Metode ini memberikan dugaan (ẓann) menurut pendapat yang paling sahih.Tidak wajib bagi mustadill untuk menjelaskan penafiannya (ketiadaan sifat lain). Metode ini lebih utama darinya (dari sabr).
Pihak mustadill diunggulkan dengan ta'diyah (penerapan ke kasus lain) jika mu'tariḍ menunjukkan sifat lain.
Pendapat yang paling sahih adalah bahwa jika sifat mustadill diterapkan ke far'u dan tuntutan kedua sifat sama, atau diterapkan ke far'u lain, maka tidak dituntut penguatan (tarjīḥ).
8. Aṭ-Ṭard (Kesesuaian Saja)
Yaitu hukum menyertai suatu sifat tanpa adanya munāsabah. Mayoritas ulama menolaknya.9. Tanqīḥ al-Manāṭ (Penyaringan Titik Fokus)
Yaitu nash yang zhāhir menunjukkan ta'līl dengan suatu sifat, lalu kekhususannya dihapus dari pertimbangan melalui ijtihad, dan dihubungkan dengan yang lebih umum. Atau terdapat beberapa sifat, lalu sebagiannya dihapus atau dihubungkan dengan sisanya.Taḥqīq al-Manāṭ adalah menetapkan ‘illah pada suatu kasus, seperti menetapkan bahwa pencuri kuburan adalah pencuri (sehingga dikenai hukuman sāriq). Sedangkan takhrij al-manāṭ telah berlalu.
العاشر إلغاء الفارق كإلحاق الأمة بالعبد في السراية وهو والدوران والطرد ترجع إلى ضرب شبه.
10. Ilghā' al-Fāriq (Pembatalan Perbedaan)
Seperti menghubungkan budak wanita kepada budak laki-laki dalam hal sarāyah (dampak kerusakan yang meluas).Ilghā' al-Fāriq, Dawrān, dan Ṭard kembali kepada jenis syabah (kemiripan).
ليس تأتي القياس بعلية وصف ولا العجز عن إفساده بدليلها في الأصح.
