Bab Kewajiban Bernalar
Nama kitab: Terjemah Ushul Fikih Madzhab Maliki Al-Muqaddimah fi al-Ushul
Judul kitab asal: Al-Muqaddimah fi al-Ushul li al-Qishar (المقدمة في الأصول للقصار )
Penulis: Imam Abul Hasan Ibn al-Qishar (أبو الحسن ابن القصار)
Nama lengkap: Al-Imam Abu al-Hasan Ali bin Umar ibn al-Qishar al-Maliki (أبو الحسن، علي بن عمر بن أحمد بن سعد الخولاني البغدادي المالكي، الشهير بـ"ابن القصار)
Tempat/Lahir: Baghdad, Irak,
Tempat/Wafat: Baghdad, Irak, 297 atau 398 H/ 25 Juli 1007 atau 1008 M
Penerjemah: alkhoirot.org / Al-Khoirot Research and Publication
Bidang studi: Ushul fikih, Hukum syariah
Daftar Isi
- Mukkadimah
- Bab I: Pembahasan Mengenai Perbedaan Sisi-sisi Dalil
- Bab II: Pembahasan Mengenai Kewajiban Bernalar (An-Nadzar)
- Kembali ke: Terjemah Ushul Fikih Mazhab Maliki
المقدمة في الأصول
للإمام أبي الحسين علي بن عمر بن القصار المالكي
المتوفى
سنة 397
بسم الله الرحمن الرحيم
وصل اللهم على سيدنا محمد
وآله وصحبه وسلم
قال القاضي الجليل أبو الحسن علي بن عمر بن أحمد
المالكي البغدادي رحمه الله .
سألتموني ـ أرشدكم الله ـ أن اجمع لكم
ما وقع إلي من الأدلة في مسائل الخلاف بين مالك بن أنس ـ رحمه الله ـ وبين من
خالفه من فقهاء الأمصار ـ رحمة الله عليهم ـ وأن أبين ما علمته من الحجج في ذلك
.
وأنا أذكر لكم جملة من ذلك بمشيئة الله وعونه ، لتعلموا أن مالكا ـ
رحمه الله ـ كان موفقا في مذهبه ، متبعا لكتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم
[3]
وإجماع الأمة والنظر الصحيح ، وأن الله خصه بحسن الاختيار ولطيف
الحكمة ، وجودة الاعتبار ، والله تعالى يوفقني وإياكم لما يقرب إليه ، ويزلف لديه
.
وقد رأيت أن أقدم لكم بين يدي المسائل جملة من الأصول التي وقفت
عليها من مذهبه ، وما يليق به مذهبه ، وأن أذكر لكل أصل نكتة ليجمع لكم الأمران
جميعا ، أعني : علم أصوله ومسائل الخلاف من فروعه ، إن شاء الله تعالى . [4]
MUKADDIMAH
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Semoga
selawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad,
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Telah berkata Al-Qadhi yang
mulia, Abu al-Hasan Ali bin Umar bin Ahmad al-Maliki al-Baghdadi (Ibnul
Qishshar) rahimahullah:
"Kalian telah meminta kepadaku —semoga
Allah membimbing kalian— agar aku menghimpun untuk kalian dalil-dalil yang
sampai kepadaku mengenai masalah-masalah perselisihan (khilaf) antara Malik
bin Anas —rahimahullah— dengan para ahli fikih dari berbagai negeri (fuqaha
al-amshar) yang menyelisihinya —semoga rahmat Allah bagi mereka semua— serta
agar aku menjelaskan hujah-hujah (argumen) yang aku ketahui dalam masalah
tersebut.
Maka, aku akan menyebutkan kepada kalian poin-poin
penting dari hal itu, dengan kehendak dan pertolongan Allah, agar kalian
mengetahui bahwa Imam Malik —rahimahullah— adalah orang yang mendapatkan
taufik dalam mazhabnya, senantiasa mengikuti Kitabullah, Sunnah Nabi-Nya ﷺ,
Ijmak umat, serta nalar yang benar (an-nadzar ash-shahih). Dan sesungguhnya
Allah telah mengistimewakan beliau dengan ketepatan dalam memilih pendapat,
kehalusan hikmah, serta kualitas pertimbangan hukum (jaudat al-i'tibar).
Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik kepadaku dan kepada kalian menuju apa
yang dapat mendekatkan diri dan memberikan kedudukan di sisi-Nya.
Dan
aku berpandangan untuk menyajikan kepada kalian, sebelum masuk ke dalam
pembahasan masalah-masalah (fikih), sekumpulan Prinsip Dasar (Ushul) yang aku
dapati dari mazhabnya serta apa yang selaras dengan mazhabnya. Aku akan
menyebutkan poin penting (nuktah) bagi setiap prinsip tersebut, agar terhimpun
bagi kalian dua hal sekaligus, yaitu: Ilmu tentang Ushul (metodologi)-nya dan
masalah-masalah khilafiyah dari cabang-cabang (furu')-nya, insya Allah
Ta'ala."
باب الكلام في اختلاف وجوه الدلائل
اعلم أن للعلوم طرقا منها جلي وخفي ، وذلك أن الله تبارك وتعالى لما
أراد أن يمتحن عباده وأن يبتليهم فرق بين طرق العلم وجعل منها ظاهرا جليا ،
وباطنا خفيا ، ليرفع الذين أويوا العلم كما قال عز وجل : { يَرْفَعِ اللَّهُ
الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ } [
المجادلة : 11] .
والدليل علىأن ذلك كذلك : هو ان الدلائل لو كانت
كلها جلية ظاهرة ، لم يقع التنازع وارتفع الخلاف ، ولم يحتج إلى تدبر ، ولا
اعتبار ولا تفكر ، ولبطل الابتلاء ولم يحصل الامتحان ، ولا كان للشبهة [ 5] مدخل
ولا وقع شك ولا حسبان ولا ظن ، ولا وجد جهول ؛ لأن العلم كان يكون طبعا ، وهذا
فاسد ، فبطل أن تكون العلوم كلها جلية .
ولو كانت كلها خفية لم يتوصلغلى معرفة شيء منها ، إذ الخفي لا يعلم بنفسه
؛ لأنه لو علم بنفسه لكان جليا ، وهذا فاسد أيضا ، فبطل أن تكون كلها خفية .
وقد
قال الله عز وجل : { هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ
مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ } ... إلى قوله : {
وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ } [ أل عمران : 7 ] .
وقال
عز وجل : { وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ
لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ } [ النساء "83] ."
وإذا
بطل أن يكون العلم كله جليا ، وبطل أن يكون كله خفيا ، ثبت أن منه جليا ومنه خفيا
، وبالله التوفيق . [6] .
Bab: Pembahasan Mengenai Perbedaan Sisi-sisi Dalil
"Ketahuilah bahwa bagi ilmu pengetahuan itu terdapat berbagai jalan
(cara pencapaian); di antaranya ada yang Jali (jelas/nyata) dan ada yang Khafi
(samar/tersembunyi).
Hal itu dikarenakan Allah —Tabaraka wa Ta'ala—
ketika hendak menguji dan mencobai hamba-hamba-Nya, Dia membedakan jalan-jalan
ilmu tersebut. Dia menjadikan sebagian darinya tampak jelas (dzahiran jaliyan)
dan sebagian lainnya batin yang samar (bathinan khafiyan), tujuannya adalah
agar Allah meninggikan orang-orang yang diberi ilmu, sebagaimana firman-Nya
Azza wa Jalla: "Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di
antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS.
Al-Mujadilah: 11).
Argumen Logis Pembagian Dalil:
1. Mengapa
dalil tidak semuanya Jelas (Jali)?
Bukti bahwa keadaannya memang demikian
adalah: Seandainya semua dalil itu bersifat Jali dan tampak nyata, niscaya
tidak akan terjadi perselisihan, perbedaan pendapat akan terangkat (hilang),
dan manusia tidak lagi memerlukan perenungan (tadabbur), pertimbangan
(i'tibar), maupun pemikiran. Jika demikian, maka batallah fungsi ujian
(ibtila') dan tidak akan terjadi pembuktian kemampuan (imtihan). Selain itu,
syubhat (kerancuan) tidak akan punya celah, tidak akan ada keraguan,
persangkaan, maupun dugaan, dan tidak akan ditemukan orang yang bodoh (karena
semuanya pasti tahu). Hal itu dikarenakan ilmu akan menjadi sesuatu yang
bersifat insting/alami (thab'an), dan ini adalah mustahil. Maka, batallah
pendapat yang menyatakan bahwa semua ilmu itu bersifat jelas.
2.
Mengapa dalil tidak semuanya Samar (Khafi)?
Dan seandainya semua dalil
itu bersifat samar, niscaya seseorang tidak akan mampu sampai pada pengetahuan
tentang apa pun darinya. Sebab, sesuatu yang samar tidak dapat diketahui
dengan sendirinya; karena jika ia bisa diketahui dengan sendirinya, maka ia
menjadi jelas (jali). Ini pun mustahil. Maka, batallah pendapat bahwa semua
ilmu itu bersifat samar.
Dasar Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
"Dialah yang
menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad). Di antara isinya ada
ayat-ayat yang muhkamat (jelas), itulah pokok-pokok isi Kitab (Al-Qur'an) dan
yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat (samar)..." sampai pada firman-Nya: "Dan
tidak ada yang mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal
sehat (ulul albab)." (QS. Ali Imran: 7).
Dan Allah Azza wa Jalla
berfirman:
"...Dan sekiranya mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin
mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil
Amri) melalui jalan istinbath." (QS. An-Nisa': 83).
Kesimpulan:
Ketika
telah batal kemungkinan bahwa ilmu itu semuanya jelas, dan batal pula
kemungkinan bahwa ilmu itu semuanya samar, maka tetaplah (terbukti secara sah)
bahwa sebagian ilmu ada yang bersifat Jali dan sebagian lainnya bersifat
Khafi. Dan hanya kepada Allah-lah taufik (keberhasilan) itu bersumber."
باب الكلام في وجوب النظر
وجوب النظر والاستدلال هو مذهب مالك ـ رحمه الله ـ في سائر أهل
العلم ، لأنه قد استدل في مسائل باستدلالات ، واحتج بقيالسات ، ومن الناس من
ينفيه .
والدليل على وجوبه أنه إذا ثبت أن في الدلائل جليا [7] وخفيا
، فلا بد من النظر ؛ لأن في تركه امتناعا من الوصول إلى معرفة الخفي منها ، وذلك
غير جائز ، فدل على وجوبه .
وقد دل الله تعالى على وجوب النظر
والاستدلال والتفكر ولاعتبار في آيات كثيرة من كتابه فقال عز وجل : { أَفَلَا
يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ } [ الغاشية : 17] .
وقال
عز وجل : { أَفَلَا يَرَوْنَ أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ
أَطْرَافِهَا } [ الأنبياء : 44]
وقـ ال تبـ ارك وتعـ الى : {
أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِهِمْ } . [غافر: 81] .
وقال عز وجل : { إِنَّمَا
أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ
تَتَفَكَّرُوا مَا بِصَاحِبِكُمْ مِنْ جِنَّةٍ إِنْ هُوَ إِلَّا نَذِيرٌ لَكُمْ }
. [سبأ : 46] .
وقال عز وجل محتجا على من أنكر البعث والإعادة : {
قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي
أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ الَّذِي جَعَلَ
لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ
أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ
يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ } [يس :77 ـ80] .
ومثال
ذلك في آيات كثيرة ، وفي هذا وجوب النظر وصحته ، والله أعلم . [9]
Bab: Pembahasan Mengenai Kewajiban Bernalar (An-Nadzar)
"Kewajiban bernalar (nadzar) dan melakukan pendalilan (istidlal) adalah mazhab
(pendapat) Imam Malik —rahimahullah— sebagaimana seluruh ahli ilmu lainnya.
Hal ini dikarenakan beliau (Imam Malik) dalam berbagai masalah sering berhujah
menggunakan pendalilan dan berargumen menggunakan analogi-analogi (qiyasat),
meskipun ada sebagian orang yang menafikan (menolak) kewajiban nalar ini.
Argumen
Logis Kewajiban Bernalar:
Dalil atas kewajibannya adalah: Apabila telah
terbukti bahwa di dalam dalil-dalil itu ada yang bersifat jelas (jali) dan ada
yang samar (khafi), maka bernalar menjadi sebuah keniscayaan. Sebab,
meninggalkan nalar berarti menutup kemungkinan untuk sampai pada pengetahuan
tentang dalil-dalil yang samar tersebut, dan hal itu tidak diperbolehkan.
Maka, ini menunjukkan wajibnya bernalar.
Dalil-Dalil dari
Al-Qur'an:
Allah Ta'ala telah menunjukkan kewajiban bernalar, melakukan
pendalilan, berpikir, dan mengambil pelajaran (i'tibar) dalam banyak ayat di
Kitab-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Maka
tidakkah mereka memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan?" (QS.
Al-Ghashiyah: 17).
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
"Maka tidakkah mereka melihat bahwa Kami mendatangi negeri (orang
kafir), lalu Kami kurangi luasnya dari ujung-ujungnya?" (QS. Al-Anbiya:
44).
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
"Maka tidakkah mereka berjalan di bumi, lalu memperhatikan bagaimana kesudahan
orang-orang sebelum mereka?" (QS. Ghafir: 81).
Allah Azza wa Jalla
berfirman:
"Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hendak
memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu agar kamu berdiri karena Allah
(berdua-dua) atau sendiri-sendiri; kemudian kamu pikirkan (renungkan) tentang
kawanmu (Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikit pun padanya. Dia tidak lain
hanyalah seorang pemberi peringatan bagi kamu...'" (QS. Saba: 46).
Allah
Azza wa Jalla juga berfirman saat berargumen melawan orang-orang yang
mengingkari hari kebangkitan:
"Dia (manusia) berkata:
'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh?'
Katakanlah: 'Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya pertama kali.
Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Tuhan yang menjadikan
untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu
itu. Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa
menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha
Pencipta lagi Maha Mengetahui.'" (QS. Yasin: 78-81).
Contoh-contoh
serupa terdapat dalam banyak ayat lainnya. Di dalam ayat-ayat ini terkandung
kewajiban bernalar serta keabsahannya. Wallahu a'lam."
