Terjemah Ushul Fikih Madzhab Maliki
Nama kitab: Terjemah Ushul Fikih Madzhab Maliki Al-Muqaddimah fi al-Ushul
Judul kitab asal: Al-Muqaddimah fi al-Ushul li al-Qishar (المقدمة في الأصول للقصار )
Penulis: Imam Abul Hasan Ibn al-Qishar (أبو الحسن ابن القصار)
Nama lengkap: Al-Imam Abu al-Hasan Ali bin Umar ibn al-Qishar al-Maliki (أبو الحسن، علي بن عمر بن أحمد بن سعد الخولاني البغدادي المالكي، الشهير بـ"ابن القصار)
Tempat/Lahir: Baghdad, Irak,
Tempat/Wafat: Baghdad, Irak, 297 atau 398 H/ 25 Juli 1007 atau 1008 M
Penerjemah: alkhoirot.org / Al-Khoirot Research and Publication
Bidang studi: Ushul fikih, Hukum syariah
Daftar Isi
- Biografi Pengarang
- Profil Kitab
- Download Kitab
- Mukkadimah
- Bab I: Pembahasan Mengenai Perbedaan Sisi-sisi Dalil
- Bab II: Pembahasan Mengenai Kewajiban Bernalar (An-Nadzar)
- Bab III: Pembahasan Mengenai Pembatalan Taqlid (Larangan) bagi Seorang Ulama terhadap Ulama Lainnya
- Bab IV: Penjelasan Mengenai Hal-Hal yang Diperbolehkan Melakukan Taqlid
- Bab V: Penjelasan Mengenai Taqlid Orang Awam kepada Ulama
- Bab VI: Penjelasan Mengenai Taqlid Orang Awam kepada Sesama Orang Awam
- Bab VII: Penjelasan Mengenai Kewajiban bagi Pemohon Fatwa (Mustafti) yang Awam
- Kembali ke: Terjemah Ushul Fiqih
BIOGRAFI PENGARANG
Ibnul Qishshar (wafat 397 H / 1007 M) adalah salah satu tokoh raksasa dalam
mazhab Maliki, khususnya di wilayah Irak (Baghdad). Beliau dikenal sebagai
ahli ushul, ahli fikih, sekaligus hakim (qadhi).
1. Identitas dan Latar Belakang
- Nama Lengkap: Abuul Hasan Ali bin Khalaf bin Battal (namun lebih masyhur dengan julukan Ibnul Qishshar).
- Asal: Beliau tinggal dan besar di Baghdad, Irak. Pada masa itu, Baghdad merupakan pusat intelektual dunia Islam di mana berbagai mazhab bertemu.
2. Kedudukan Ilmiah
Ibnul Qishshar dianggap sebagai salah satu ulama yang paling berjasa dalam merumuskan dan membela metodologi hukum (Ushul Fiqh) mazhab Maliki. Beberapa poin penting tentang keilmuannya:
- Mujtahid dalam Mazhab: Beliau memiliki kemampuan melakukan analogi (qiyas) dan penggalian hukum yang sangat tajam.
- Ahli Jidal (Debat): Beliau dikenal sangat piawai dalam berdiskusi dan mematahkan argumen lawan dari mazhab lain dengan cara yang ilmiah dan santun.
- Murid dari Tokoh Besar: Beliau menimba ilmu dari ulama-ulama besar, di antaranya Abubakar al-Abhari (ulama yang membangkitkan kembali mazhab Maliki di Irak).
3. Karya Monumental
Karyanya yang paling terkenal dan masih menjadi rujukan hingga saat ini adalah:
- المقدمة في أصول الفقه (Al-Muqaddimah fi Ushul al-Fiqh): Kitab ini dianggap sebagai salah satu literatur paling awal dalam ushul fiqh mazhab Maliki yang sampai kepada kita. Kitab ini menjelaskan bagaimana metodologi Imam Malik dalam mengambil hukum.
- عيون الأدلة (Uyun al-Adillah): Kitab besar mengenai fikih perbandingan (khilafiyah). Di sini beliau membela pendapat-pendapat mazhab Maliki dengan argumen hadis dan logika yang kuat.
4. Karir dan Kepribadian
Ibnul Qishshar menjabat sebagai Qadhi (hakim). Para sejarawan mencatat
beliau sebagai sosok yang:
Zuhud: Meskipun menjabat posisi
penting, beliau sangat menjaga diri dari kemewahan duniawi.
Wara':
Sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara hukum agar tidak menyimpang dari
syariat.
5. Kesan Para Ulama
Al-Qadhi 'Iyadh memujinya sebagai: "Seorang pakar yang cerdas,
pemberani dalam kebenaran, dan yang paling mengerti tentang metodologi Imam
Malik di masanya."
Al-Khatib al-Baghdadi mencatat beliau sebagai:
"Orang yang tsiqah (terpercaya) dalam meriwayatkan hadis dan lurus
jalannya."
Ibnul Qishshar meninggal dunia di Baghdad pada
tahun 397 Hijriah. Meskipun beliau berasal dari Irak (di mana mazhab Hanafi
sangat dominan saat itu), dedikasinya membuat mazhab Maliki tetap eksis dan
memiliki landasan ushul yang kokoh di wilayah timur.
PROFIL KITAB AL-MUQADDIMAH FI AL-USHUL
Kitab Al-Muqaddimah fi Al-Ushul karya Ibnul Qishshar (wafat 397 H) merupakan salah satu permata tersembunyi dalam literatur hukum Islam, khususnya bagi Mazhab Maliki. Kitab ini dianggap sebagai salah satu literatur Ushul Fiqh tertua dalam mazhab tersebut yang masih tersisa dan sampai kepada kita saat ini.
1. Identitas Kitab
Judul Lengkap: Al-Muqaddimah fi Al-Ushul (Pendahuluan dalam Ushul
Fiqh).
Penulis: Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Battal, yang lebih
dikenal sebagai Ibnul Qishshar.
Mazhab: Maliki (Aliran
Baghdad/Irak).
2. Latar Belakang Penulisan
Kitab ini sebenarnya merupakan bagian pembuka (mukadimah) dari karya besar beliau yang berjudul "Uyun al-Adillah" (sebuah kitab fikih perbandingan/khilafiyah). Ibnul Qishshar merasa perlu menuliskan kaidah-kaidah ushul (metodologi pengambilan hukum) di awal bukunya agar pembaca memahami mengapa Imam Malik memilih suatu hukum tertentu dibandingkan imam lainnya.
3. Karakteristik dan Metodologi
Kitab ini memiliki beberapa keunikan yang membuatnya sangat dihargai oleh para peneliti:
- Pembelaan terhadap Mazhab Maliki: Kitab ini ditulis di Baghdad, pusat intelektual yang didominasi oleh Mazhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnul Qishshar menyusun kitab ini untuk membuktikan bahwa Mazhab Maliki memiliki landasan dalil yang sangat kuat dan sistematis.
- Gaya Bahasa Dialektika (Jadal): Karena penulisnya adalah seorang pakar debat, gaya bahasanya sangat argumentatif. Beliau sering menyebutkan, "Jika mereka (lawan bicara) berkata demikian, maka kita jawab demikian."
- Fokus pada Dalil Naqli dan Aqli: Beliau menyeimbangkan antara penggunaan Hadis, Ijmak, dan metode analogi (Qiyas) serta kemaslahatan (Maslahah).
4. Struktur Isi Kitab
Secara garis besar, kitab ini membahas pilar-pilar utama Ushul Fiqh, antara
lain:
1. Pembahasan Bahasa: Hakikat perintah (amr), larangan
(nahyu), umum ('amm), dan khusus (khash).
2. Sumber Hukum: Al-Qur'an,
Sunnah (termasuk status Hadis Ahad), dan Ijmak.
3. Metode Ijtihad:
Analogi (Qiyas), alasan hukum ('illah), dan pembatalan hukum (naskh).
4.
Fatwa dan Ijtihad: Syarat-syarat menjadi mujtahid dan etika memberikan fatwa.
5. Kedudukan Penting dalam Sejarah
Mata Rantai yang Hilang: Sebelum kitab ini ditemukan kembali dan
ditahqiq (diedit secara ilmiah), banyak orang mengira metodologi awal Mazhab
Maliki tidak terdokumentasi dengan baik. Kitab ini menjadi bukti kemajuan
berpikir ulama Maliki pada abad ke-4 Hijriah.
Rujukan Ulama
Sesudahnya: Kitab ini menjadi fondasi bagi ulama Maliki setelahnya, seperti
Al-Baji (dalam Al-Ihkam) dan Ibnu Rusyd, dalam membangun kerangka berpikir
mazhab.
6. Status Saat Ini
Kitab ini telah dicetak dan diedit secara ilmiah (tahqiq), salah satunya oleh
Dr. Muhammad Sulaimani. Penemuan kembali naskah ini memberikan kontribusi
besar bagi studi sejarah perkembangan hukum Islam di dunia akademik modern.
Ringkasnya:
Jika Anda ingin mempelajari bagaimana ulama awal Mazhab Maliki berargumen
menggunakan logika dan dalil secara bersamaan, kitab Al-Muqaddimah ini adalah
pintu masuk yang paling tepat.[]
