Terjemah Ushul Fikih Madzhab Maliki
Nama kitab: Terjemah Ushul Fikih Madzhab Maliki Al-Muqaddimah fi al-Ushul
Judul kitab asal: Al-Muqaddimah fi al-Ushul li al-Qassar (المقدمة في الأصول للقصار )
Penulis: Imam Abul Hasan Ibn al-Qashshar / al-Qassar (أبو الحسن ابن القصار)
Nama lengkap: Al-Imam Abu al-Hasan Ali bin Umar ibn al-Qashar al-Maliki (أبو الحسن، علي بن عمر بن أحمد بن سعد الخولاني البغدادي المالكي، الشهير بـ"ابن القصار)
Tempat/Lahir: Baghdad, Irak,
Tempat/Wafat: Baghdad, Irak, 297 atau 398 H/ 25 Juli 1007 atau 1008 M
Penerjemah: alkhoirot.org / Al-Khoirot Research and Publication
Bidang studi: Ushul fikih, Hukum syariah
Daftar Isi
- Biografi Pengarang
- Profil Kitab
- Download Kitab
- Mukkadimah
- Bab I: Perbedaan Sisi-sisi Dalil
- Bab II: Kewajiban Bernalar (An-Nadzar)
- Bab III: Pembatalan Taqlid (Larangan) bagi Seorang Ulama terhadap Ulama Lainnya
- Bab IV: Hal-Hal yang Diperbolehkan Melakukan Taqlid
- Bab V: Taqlid Orang Awam kepada Ulama
- Bab VI: Taqlid Orang Awam kepada Sesama Orang Awam
- Bab VII: Kewajiban bagi Pemohon Fatwa (Mustafti) yang Awam
- Bab VIII: Hal yang Wajib Dilakukan Ijtihad dan yang Tidak Wajib
- Bab IX: Hal yang Boleh Taqlid dan yang Tidak Boleh
- Bab X: Penggunaan Fatwa yang Diterima oleh Orang Awam
- Bab XI: Bertaqlid kepada Ulama yang Sudah Wafat
- Bab XII: Apa yang Ditemukan dalam Kitab Ulama
- Bab XIII: Penerjemahan Makna
- Bab XIV: Kewajiban Dalil-Dalil Sam'iyyah (Wahyu)
- Bab XV: Al-Khushush (Khusus) dan Al-Umum (Umum)
- Bab XVI: Perintah (Al-Awamir) dan Larangan (An-Nawahi)
- Bab XVII: Perbuatan Nabi ﷺ (Af’alun Nabi)
- Bab XVIII: Berita (Hadis) dan Penjelasan tentang Berita Mutawatir
- Bab XIX: Khabar Wahid (Hadis Ahad) yang Adil
- Bab XX: Hadis Mursal (Khabar al-Mursal)
- Bab XXI: Konsensus (Ijma') dan Ilmu Penduduk Madinah
- Bab XXII: Dalil al-Khithab (Mafhum Mukhalafah)
- Bab XXIII: Sebab-Sebab yang Menjadi Latar Belakang Teks (Khithab)
- Bab XXIV: Tambahan dalam Berita (Ziyadat al-Akhbar)
-
Bab XXV: Hal-Hal yang Mengkhususkan Umum (Mukhassis)
- Fasal: Pengkhususan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an
- Fasal: Pengkhususan Al-Qur'an dengan As-Sunnah
- Fasal: Pengkhususan Al-Qur'an dengan Ijma' dan Sunnah
- Fasal: Pengkhususan Al-Qur'an dengan Qiyas
- Fasal: Pengkhususan Al-Qur'an dengan Pendapat Sahabat Nabi
- Fasal: Pengkhususan Sunnah dan Prinsip Harmonisasi Dalil
- Bab XXVI: Penjelasan Mengenai Berita (Hadis) yang Saling Berbeda
- Bab XXVII: Penjelasan Mengenai Pertemuan antara Hadis Ahad dan Qiyas
- Bab XXVIII: Penjelasan Bahwa Kebenaran Itu Satu dalam Pendapat Para Mujtahid
- Bab XXIX: Penjelasan Mengenai Penundaan Penjelasan (Tak’khirul Bayan)
- Bab XXX: Penjelasan Mengenai Perintah kepada Satu Orang (Apakah Berlaku untuk Semua?)
- Bab XXXI: Penjelasan Mengenai Lafal Umum yang Dikhususkan Sebagiannya
- Bab XXXII: Penjelasan Mengenai Qiyas terhadap Dalil yang Dikhususkan
- Bab XXXIII: Penjelasan Mengenai Pengecualian (Istitsna') Setelah Beberapa Kalimat
- Bab XXXIV: Penjelasan Mengenai Perintah, Apakah Harus Segera (Fawr) atau Boleh Ditunda (Tarakhi)?
- Bab XXXV: Penjelasan Apakah Perintah Menuntut Pengulangan (At-Tikrar) atau Tidak?
- Bab XXXVI: Penjelasan Mengenai Penghapusan (Nasakh) Al-Qur'an dengan Sunnah
- Bab XXXVII: Apakah Penambahan atas Teks (Nash) Merupakan Nasakh atau Bukan?
- Bab XXXVIII : Syariat Para Nabi Sebelum Kita
- Bab XXXVIX : Larangan (Hazhr) dan Kebolehan (Ibahah)
- Bab XL: Istish-hab al-Hal
- Bab XLI : Ijma (Konsensus) Setelah Adanya Perselisihan
- Bab XLII : Konsensus di Setiap Masa (Ijma' al-A'shar)
- Bab XLIII : 'Illah (Sebab) dan Ma'lul (Akibat)
- Bab XLIV: Apa yang Menunjukkan Validitas 'Illah/Illat
- Bab XLV: 'Illah yang Tidak Meluas (Qashirah)
- Bab XLVI: Pengkhususan Sebab (Takhshish al-'Illah)
- Bab XLVII: Pendapat Adanya Dua 'Illah dalam Satu Hukum
- Bab XLVIII: Dua 'Illah yang Salah Satunya Memiliki Lebih Banyak Cabang Hukum
- Bab XLIX: Kebolehan Menjadikan Nama (Ism) Sebagai 'Illah
- Bab L: Pengambilan Nama Secara Analogi (Qiyas)
- Bab LI: Hukum Pidana (Al-Hudud)
- Kembali ke: Terjemah Ushul Fiqih
BIOGRAFI PENGARANG
Ibnul Qishshar / al-Qashshar / Al-Qassar (wafat 397 H / 1007 M) adalah salah
satu tokoh raksasa dalam mazhab Maliki, khususnya di wilayah Irak (Baghdad).
Beliau dikenal sebagai ahli ushul, ahli fikih, sekaligus hakim (qadhi).
1. Identitas dan Latar Belakang
- Nama Lengkap: Abuul Hasan Ali bin Khalaf bin Battal (namun lebih masyhur dengan julukan Ibnul Qashshar).
- Asal: Beliau tinggal dan besar di Baghdad, Irak. Pada masa itu, Baghdad merupakan pusat intelektual dunia Islam di mana berbagai mazhab bertemu.
2. Kedudukan Ilmiah
Ibnul Qishshar dianggap sebagai salah satu ulama yang paling berjasa dalam merumuskan dan membela metodologi hukum (Ushul Fiqh) mazhab Maliki. Beberapa poin penting tentang keilmuannya:
- Mujtahid dalam Mazhab: Beliau memiliki kemampuan melakukan analogi (qiyas) dan penggalian hukum yang sangat tajam.
- Ahli Jidal (Debat): Beliau dikenal sangat piawai dalam berdiskusi dan mematahkan argumen lawan dari mazhab lain dengan cara yang ilmiah dan santun.
- Murid dari Tokoh Besar: Beliau menimba ilmu dari ulama-ulama besar, di antaranya Abubakar al-Abhari (ulama yang membangkitkan kembali mazhab Maliki di Irak).
3. Karya Monumental
Karyanya yang paling terkenal dan masih menjadi rujukan hingga saat ini adalah:
- المقدمة في أصول الفقه (Al-Muqaddimah fi Ushul al-Fiqh): Kitab ini dianggap sebagai salah satu literatur paling awal dalam ushul fiqh mazhab Maliki yang sampai kepada kita. Kitab ini menjelaskan bagaimana metodologi Imam Malik dalam mengambil hukum.
- عيون الأدلة (Uyun al-Adillah): Kitab besar mengenai fikih perbandingan (khilafiyah). Di sini beliau membela pendapat-pendapat mazhab Maliki dengan argumen hadis dan logika yang kuat.
4. Karir dan Kepribadian
Ibnul Qishshar menjabat sebagai Qadhi (hakim). Para sejarawan mencatat beliau
sebagai sosok yang:
Zuhud: Meskipun menjabat posisi penting,
beliau sangat menjaga diri dari kemewahan duniawi.
Wara': Sangat
berhati-hati dalam memutuskan perkara hukum agar tidak menyimpang dari
syariat.
5. Kesan Para Ulama
Al-Qadhi 'Iyadh memujinya sebagai: "Seorang pakar yang cerdas, pemberani dalam
kebenaran, dan yang paling mengerti tentang metodologi Imam Malik di
masanya."
Al-Khatib al-Baghdadi mencatat beliau sebagai: "Orang yang
tsiqah (terpercaya) dalam meriwayatkan hadis dan lurus jalannya."
Ibnul
Qishshar meninggal dunia di Baghdad pada tahun 397 Hijriah. Meskipun beliau
berasal dari Irak (di mana mazhab Hanafi sangat dominan saat itu), dedikasinya
membuat mazhab Maliki tetap eksis dan memiliki landasan ushul yang kokoh di
wilayah timur.
PROFIL KITAB AL-MUQADDIMAH FI AL-USHUL
Kitab Al-Muqaddimah fi Al-Ushul karya Ibnul Qishshar (wafat 397 H) merupakan salah satu permata tersembunyi dalam literatur hukum Islam, khususnya bagi Mazhab Maliki. Kitab ini dianggap sebagai salah satu literatur Ushul Fiqh tertua dalam mazhab tersebut yang masih tersisa dan sampai kepada kita saat ini.
1. Identitas Kitab
Judul Lengkap: Al-Muqaddimah fi Al-Ushul (Pendahuluan dalam Ushul
Fiqh).
Penulis: Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Battal, yang lebih
dikenal sebagai Ibnul Qishshar.
Mazhab: Maliki (Aliran
Baghdad/Irak).
2. Latar Belakang Penulisan
Kitab ini sebenarnya merupakan bagian pembuka (mukadimah) dari karya besar beliau yang berjudul "Uyun al-Adillah" (sebuah kitab fikih perbandingan/khilafiyah). Ibnul Qishshar merasa perlu menuliskan kaidah-kaidah ushul (metodologi pengambilan hukum) di awal bukunya agar pembaca memahami mengapa Imam Malik memilih suatu hukum tertentu dibandingkan imam lainnya.
3. Karakteristik dan Metodologi
Kitab ini memiliki beberapa keunikan yang membuatnya sangat dihargai oleh para peneliti:
- Pembelaan terhadap Mazhab Maliki: Kitab ini ditulis di Baghdad, pusat intelektual yang didominasi oleh Mazhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnul Qishshar menyusun kitab ini untuk membuktikan bahwa Mazhab Maliki memiliki landasan dalil yang sangat kuat dan sistematis.
- Gaya Bahasa Dialektika (Jadal): Karena penulisnya adalah seorang pakar debat, gaya bahasanya sangat argumentatif. Beliau sering menyebutkan, "Jika mereka (lawan bicara) berkata demikian, maka kita jawab demikian."
- Fokus pada Dalil Naqli dan Aqli: Beliau menyeimbangkan antara penggunaan Hadis, Ijmak, dan metode analogi (Qiyas) serta kemaslahatan (Maslahah).
4. Struktur Isi Kitab
Secara garis besar, kitab ini membahas pilar-pilar utama Ushul Fiqh, antara
lain:
1. Pembahasan Bahasa: Hakikat perintah (amr), larangan
(nahyu), umum ('amm), dan khusus (khash).
2. Sumber Hukum: Al-Qur'an,
Sunnah (termasuk status Hadis Ahad), dan Ijmak.
3. Metode Ijtihad:
Analogi (Qiyas), alasan hukum ('illah), dan pembatalan hukum (naskh).
4.
Fatwa dan Ijtihad: Syarat-syarat menjadi mujtahid dan etika memberikan fatwa.
5. Kedudukan Penting dalam Sejarah
Mata Rantai yang Hilang: Sebelum kitab ini ditemukan kembali dan
ditahqiq (diedit secara ilmiah), banyak orang mengira metodologi awal Mazhab
Maliki tidak terdokumentasi dengan baik. Kitab ini menjadi bukti kemajuan
berpikir ulama Maliki pada abad ke-4 Hijriah.
Rujukan Ulama
Sesudahnya: Kitab ini menjadi fondasi bagi ulama Maliki setelahnya, seperti
Al-Baji (dalam Al-Ihkam) dan Ibnu Rusyd, dalam membangun kerangka berpikir
mazhab.
6. Status Saat Ini
Kitab ini telah dicetak dan diedit secara ilmiah (tahqiq), salah satunya oleh
Dr. Muhammad Sulaimani. Penemuan kembali naskah ini memberikan kontribusi
besar bagi studi sejarah perkembangan hukum Islam di dunia akademik modern.
Ringkasnya:
Jika Anda ingin mempelajari bagaimana ulama awal Mazhab Maliki berargumen
menggunakan logika dan dalil secara bersamaan, kitab Al-Muqaddimah ini adalah
pintu masuk yang paling tepat.[]
