Kitab Kedua: As-Sunnah sebagai Sumber Primer Syariah
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Kitab Kedua: As-Sunnah
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
KITAB KEDUA: AS-SUNNAH
DEFINISI SUNNAH
(Kitab yang kedua adalah tentang Sunnah).
(Sunnah adalah segala ucapan Nabil Saw. (dan segala perbuatannya). Dan termasuk diantara perbuatan adalah taqrirnya. Karena tagrir adalah kaf (menahan diri) dari mengingkari.
Dan kaf adalah perbuatan, sebagaimana yang telah lalu.
Telah terdahulu segala pembahasan tentang berbagai agwal yang menyamai Sunnah dengan Kitab padanya, berupa amar, nahi dan selain keduanya. Sedangkan pembicaraan di sini adalah pada perkara selain demikian.
Dan karena sangat bergantung kehujjahan Sunnah atas “ishmah (terpeliharanya) nabi, maka aku memulai pembahasan -sama seperti Ashal-tentang “ishmah Nabi Saw. serta “ishmah para nabi yang lain, sebagai tambahan bagi faedah. Maka, aku berkata:
(Para Nabi) -rahmat dan kesejahteraan atas mereka semua (itu ma’shum (terpelihara), hingga dari dosa kecil dalam keadaan terlupa) . Karena itu, tidak muncul perbuatan dosa dari mereka, tidak dosa besar, tidak dosa kecil, tidak dalam keadaan disengaja dan tidak yang terlupa. Jika kamu berkata, Hal ini menjadi musykil (rumit) dengan bahwa Nabi Saw. itu pernah terlupa di dalam shalatnya di saat ia terlupa hingga melakukan shalat zuhur dengan lima rakaat, dan beliau pernah salam pada shalat zuhur atau “ashar setelah dua rakaat, kemudian berbincang-bincang”.
Aku menjawabnya, Tidak ada kerumitan dalam hal tersebut atas pendapat mayoritas ulama yang akan disebutkan nanti. Dan ditunjuki kepadanya oleh dalil khabar Al-Bukhari, “Sesungguhnya diriku pernah terlupa sebagaimana kalian terlupa. Maka, bila aku terlupa, ingatkanlah diriku”. Adapun atas klaim ma’shum di atas, maka dijawab untuknya dengan bahwa yang tertegah dari lupa itu, artinya, tertegah dari berkekalan/ berkelanjutan dalam kelupaan, bukan dari awalnya. Dan bahwa posisi tertegah lupa adalah pada ucapan secara mutlak,, dan pada perbuatan adalah bila tidak dirunutkan hukum syar’iy ke atasnya, dengan dalil khabar di atas. Karena, Nabi Saw. itu diutus untuk menjelaskan berbagai hukum sariat Kemudian, aku pernah melihat Qadhi “Iyadh menyebut kesimpulan tersebut, kemudian beliau berkata: Bahwa kelupaan pada perbuatan pada hak Nabi Saw. Itu tidak berlawanan/ kontra bagi mukjizat dan tidak mencacatkan pada pembenarannya.
Mayoritas ulama menyebut boleh (secara akal) muncul dosa kecil dari para nabi dalam keadaan terlupa, kecuali dosa yang menunjuki atas kehinaan/ merendahkan, seperti mencuri sesuap nasi dan menQur’angi sukatan satu biji kurma, dan mereka akan diingatkan atas dosa tersebut andai muncul dari mereka.
Bilamana telah menjadi suatu ketetapan bahwa Nabi Kita itu ma’shum, sama seperti para nabi yang lainnya. (Maka, tidak mentagrir oleh Nabi kita) Muhammad Saw. (akan satu orang pun atas berbuat kebatilan).
(Karena, diam Nabi Saw. – meskipun tidak merasa gembira-atas suatu perbuatan, secara mutlak) dalam artian, beliau mengetahui dengan keberadaan perbuatan tersebut, menurut pendapat Ashah. Ada yang berkata, Kecuali perbuatan seseorang yang berani berbuat pengingkaran atas Nabi, karena di-bina atas gugur pengingkaran atas orang tersebut.? Ada yang berkata: Kecuali orang kafir, karena di-bina atas bahwa orang kafir itu tidak di-taklif dengan hukum cabang. Ada yang berkata: Kecuali kafir yang bukan munafik. (Itu menjadi dalil jawaz (boleh) bagi yang berbuat), dengan arti izin untuknya dalam hal tersebut. Karena, diam Nabi Saw. atas perbuatannya itu adalah tagrir untuknya, (dan bagi selainnya, menurut pendapat Ashahil.
Ada yang berkata: Tidak bagi selainnya, karena diam itu bukan khithab, sehingga menjadi umum. Kami menjawabnya: Diam itu sama seperti khithab, sehingga menjadi umum.
(Dan perbuatan Nabi) Saw. (itu tidak makruh), dengan makna yang mencakup bagi yang haram dan khilaf aula. Karena beliau itu ishmah, dan juga karena jarang terjadi perbuatan makruh dan khilaf aula dari Orang-orang yang bertagwa dari kalangan umatnya, maka, bagaimana bisa hal tersebut terjadi darinya?.
Dan terjadinya perbuatan makruh bagi kita dari Nabi Saw. sebagai penjelasan bagi bolehnya itu tidak kontra dengan klaim tersebut.
Karena perbuatan tersebut di saat itu tidak lagi makruh, bahkan wajib. (Dan segala sesuatu yang adanya) dari perbuatan-perbuatan Nabi (yang bersifat jibilliy),’ artinya, yang terjadi dari sisi tabiat manusia, artinya, kelakuan manusia, seperti berdiri, duduk, makan dan minum, (atau yang berkutat) diantara jibilliy dan syar’iy, seperti berhaji dengan berkendaraan dan duduk bagi istirahat (dalam shalat), (atau sebagai penjelasan), seperti pemotongan tangan dari Nabi Saw. terhadap pencuri dari pergelangan tangan sebagai penjelasan bagi posisi potong pada ayat pencurian, (atau yang dikhususkan dengannya), seperti melebihi Nabi pada pernikahan atas empat orang istri (maka, hal tersebut jelas) bahwa bentuk yang keempat itu tidaklah kita yang ber-ta’abbud dengannya atas bentuk yang menjadi ta’abbud bagi Nabi, dan juga jelas bahwa selain bentuk yang keempat itu menjadi dalil ada hak kita. Karena Nabi Saw. diutus untuk menjelaskan berbagai hukum syariat. Karenanya, mubah bagi kita pada yang pertama (perbuatan yang jibilliy), dan ada yang berkata, Disunnatkan. Dan Disunnatkan pada yang kedua (yang taraddud), dan ada yang berkata, Dibolehkan. Dan disunnatkan atau wajib atau mubah dengan tergantung mubayyan pada yang ketiga (yang bayan).
(Sedangkan perbuatan selainnya), artinya, selain yang disebutkan di atas pada perbuatan Nabi Saw. (jika diketahui sifatnya) berupa wajib, sunnat atau mubah: (maka, umatnya semisalnya) pada demikian Lmenurut pendapat Ashah). Baik itu ibadat atau bukan.
Ada yang berkata, Semisalnya pada perkara ibadat saja.
Ada yang berkata: Tidak, secara mutlak. Bahkan, sama seperti yang majhul sifat, dan nanti akan dibahas tentangnya.
CARA MENGETAHUI SIFAT PERBUATAN
(Dan dapat diketahuikan) sifat dari perbuatan Nabi Saw., artinya, dari segi perbuatan tersebut,’ bukan dengan kait keadaannya selain yang disebutkan di atas. Karenanya, tidak menjadi musykil . dengan penyebutan bayan di sini serta telah disebutkannya sebelum -. ini. (dengan nash) atas suatu sifat.? Seperti contoh sabda Nabi Saw: “Perbuatan ini wajib”, umpamanya.
(dan penyamaan dengan yang diketahuikan sisi (sifat/ hukum). Seperti contoh sabda Nabi, “Perbuatan ini sama bagi perbuatan itu pada segi hukumnya”, dan telah diketahuikan sisi (sifat) perbuatan itu.
(dan jatuhnya sebagai bayan (penjelas) atau intitsal (pelaksanaan) bagi dalil yang menunjuki atas wajib, sunnat atau mubah)). Maka, hukumnya adalah hukum mubayyan atau mumtatsal.
(Dan tertentu wajib) dari selainnya (oleh tandanya, seperti shalat dengan azan)… Karena, telah sebut dengan penelitian syariat bahwa segala ibadat yang diazani itu wajib, berbeda dengan selainnya, seperti shalat “ied dan shalat gerhana.
(dan keadaannya), artinya, perbuatan itu (yang terlarang) darinya (andai tidak menjadi wajib, seperti had) dan khitan. Karena, kedua perkara ini adalah siksaan.! Dan terkadang wajib itu menyelisihi/ tertinggal dari tanda tersebut karena adanya dalil, seperti pada sujud sahwi dan tilawah di dalam shalat.
(Dan) tertentu (sunnat) dari selainnya oleh semata-mata kasad gurbah). Dalam artian, ada karinah yang menunjuki atas kasad gurbah dengan perbuatan tersebut, dan kosong dari kait wajib. Dan perbuatan yang semata-mata kasad gurbah -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Ashal-‘ itu sangat banyak, berupa shalat, puasa, giraah dan semisalnya dari berbagai perbuatan tathawwu’ (sunnat).
(Dan jika tidak diketahuikan) sifatnya, (maka perbuatan Nabi tersebut bagi wajib, menurut pendapat Ashah) pada hak Nabi dan hak kita. Karena, wajib adalah yang paling hati-hati.
Ada yang berkata, Bagi sunnat. Karena sunnat adalah yang paling pasti setelah thalab.
Ada yang berkata: Bagi mubah. Karena asal itu tidak ada thalab. Ada yang berkata: Dengan dipertangguhkan pada kesemuanya, karena bertentangan segala dalil.
Ada yang berkata, Pada dua yang pertama saja (wajib dan sunnat), secara mutlak! Karena keduanya adalah yang paling dominan dari perbuatan Nabi Saw.
Ada yang berkata, Pada keduanya jika tampak kasad gurbah. Dan jika tidak, maka bagi mubah.
Dan sama saja, atas selain pendapat terakhir ini, baik itu tertampak kasad gurbah atau tidak . Berkumpulnya gurbah bagi mubah jalah dengan artian dikasad pada perbuatan mubah untuk menjelaskan (bayan) boleh bagi umat, maka diberikan pahala mubah tersebut atas kasad ini.
KONTRA ANTARA UCAPAN DAN PERBUATAN NABI SAW.
(Dan apabila terjadi pertentangan perbuatan dan ucapan), artinya, menyelisihi keduanya dengan sebab berselisih kehendaki dari keduanya (dan dalil menunjuki atas pengulangan kehendaki darinya), artinya, ucapan. Jika terkhusus) ucapan (dengan Nabi) Saw., seperti contoh, beliau bersabda, “Wajib atasku berpuasa di hari “Asyura pada setiap tahun”. Sedangkan beliau pernah tidak berpuasa pada satu tahun setelah atau sebelum berucap demikian. (maka, yang lebih akhir) dari perbuatan atau ucapan, dalam artian, diketahuikannya (adalah peng-nasakh) bagi yang lebih dulu dari keduanya pada hak Nabi. Karena itu, jika dalil tidak menunjuki atas pengulangan kehendaki ucapan pada bagian ini dan dua pembagian yang akan datang,’ maka” tidak menjadi nasakh, namun pada kasus lebih akhir perbuatan.? Tidak pada yang lebih dulu perbuatan, karena penunjukannya atas boleh yang berkelanjutan.
(jika tidak diketahuikan) yang lebih akhir dari keduanya (maka dipertangguhkan) dari pengunggulan salah satunya atas yang lain pada hak Nabi Saw. hingga kepada nyata penanggalan
(menurut pendapat Ashah). Karena keduanya setara pada kemungkinan muncul lebih dulu tiap-tiap atas yang lain.
Ada yang berkata: Diunggulkan ucapan. Pendapat ini dinisbat kepada jumhur ulama. Karena ucapan lebih kuat dari segi penunjukan dibanding perbuatan, karena di-wadha’ ucapan bagi dalalah (penunjukan). Sedangkan perbuatan hanya menunjukinya dengan adanya karinah, karena perbuatan itu memiliki beberapa arah penunjukan.
Ada yang berkata, Diunggulkan perbuatan. Karena perbuatan itu lebih kuat dari segi bayan, dengan bukti bahwa ucapan (yang musykil) itu dijelaskan dengan perbuatan.
Kami menjawabnya, Bayan dengan ucapan itu lebih banyak. Andaipun dapat — diterima — kesetaraan keduanya, namun bayan dengan ucapan itu lebih kuat dari sisi penunjukan sebagaimana yang tesebut di atas dan karena ucapan itu tidak tertentu dengan perkara yang ada (maujud) yang terpantau panca-indera, dan karena penunjukan ucapan itu telah disepakati. Berbeda halnya dengan perbuatan pada empat macam alasan tersebut.
(Dan tidak ada pertentangan) pada hak kita, di saat dalil menunjukinya atas ikutan kita dengan Nabi Saw. pada perbuatan, karena tidak mencakupi ucapan tersebut bagi kita.
(Dan jika terkhusus) ucapan Nabi (dengan kita). Seperti contoh, Nabi Saw. bersabda, “Wajib atas kalian berpuasa “Asyura” hingga akhir kalimat yang terdahulu,? (maka tidak ada pertentangan padanyal, artinya, pada hak Nabi Saw. diantara perbuatan dan ucapan, karena ucapan tersebut tidak mencakupinya. (dan juga pada hak kita. Dalil yang lebih akhir) dari keduanya, dalam artian, diketahuikannya (adalah pengnasakh) bagi yang lebih dulu (jika dalil menunjukinya atas ikutan kita) dengan Nabi pada perbuatan. (Dan jika tidak diketahuikan) yang lebih akhir, (maka diamalkan dengan ucapan, menurut pendapat Ashah).
Ada yang berkata, Diamalkan dengan perbuatan. Ada yang berkata: Dipertangguhkan, karena alasan yang telah lalu.’ Sesungguhnya perbedaan penetapan Ashah pada kedua masalah ini? hanyalah karena bahwa kita itu ber-ta’abbud pada perkara yang berhubungan dengan kita dengan mengetahui hukumnya agar kita dapat beramal dengannya. Berbeda halnya dengan perkara an. berhubun.an den:an Nabi Saw. Karena, tidak perlu kepada pentarjihan padanya.
Jika dalil tidak menunjuki atas ikutan kita dengan Nabi Saw. pada perbuatan, maka tidak ada pertentangan pada hak kita, karena tidak tsubut hukum perbuatan pada hak kita.
(Dan jika mengumumi kita dan mengumumi Nabi) oleh ucapan, seperti contoh, sabda Nabi, “Wajib atasku dan atas kalian berpuasa “Asyura”, hingga akhir kalimat yang terdahulu! (maka, hukum keduanya), artinya, perbuatan dan ucapan Jitu sama seperti yang terdahulul, yakni, bahwa yang lebih akhir dari keduanya, jika diketahuikannya, adalah pengnasakh bagi yang lebih dulu pada hak Nabi, dan begitu juga pada hak kita jika dalil menunjukkan atas ikutan kita dengan Nabi pada perbuatan. Dan jika tidak, maka tidak ada pertentangan pada hak kita. Dan jika tidak diketahuikan an: lebih akhir, maka menurut pendapat Ashah, pada hak Nabi adalah dipertangguhkan, dan pada hak kita itu didahulukan ucapan.
(Kecuali, bahwa keberadaan) ucapan (yang “amm itu zhahir pada Nabi) Saw., bukan nash. Seperti contoh, Nabi bersabda: “wajib atas setiap mukallaf berpuasa “Asyura” hingga akhir kalimat yang telah lalu. (Maka, perbuatan itu sebagai pentakhshis) bagi ucapan pada hak Nabi, baik itu lebih dulu atas ucapan atau lebih akhir darinya, atau tidak diketahuikan demikian, dan tidak meng-nasakh. Karena takhshis lebih ringan dari nasakh karena hal yang terdapat pada takhshis berupa pengamalan dengan kedua dalil. Berbeda halnya dengan nasakh. Namun, andai perbuatan lebih akhir dari pengamalan dengan kehendaki ucapan, maka perbuatan adalah peng-nasakh, sebagaimana yang telah lalu pada akhir pembahasan Takhshis.
Dan andai keberadaan ucapan itu tidak zhahir pada khusus dan tidak pada umum, seperti contoh, Nabi bersabda: “Puasa “Asyura itu wajib pada setiap tahun”, maka, secara lahiriyah, ucapan tersebut sama seperti “amm. Karena asal (dari ucapan) itu tidak khusus.
Adapun pembahasan tentang ta’arudh (pertentangan) antar dua ucapan, maka akan datang pada pembahasan, Ta’adul Dan Tarjih. Sedangkan dua perbuatan itu tidak terjadi ta’arrudh, sebagaimana yang telah dipastikan dengannya oleh Ibnu Al-Hajib dan selainnya, karena bisa jadi bahwa perbuatan di suatu waktu itu wajib dan di waktu yang lan dengan sebaliknya. Karena, segala perbuatan itu tidak ada keumuman padanya.
PEMBAHASAN KALAM KHABAR
(Pembicaraan tentang Akhbar). Lafal dibaca dengan fatah Hamzah, yang merupakan jama’ dari (khabar). Dan ia dipakaikan atas sighat-nya, dan juga atas makna dari sighat tersebut.’ Dan makna dari sighat adalah makna yang terdapat di dalam hati. Manakala khabar juga termasuk dari yang terbenar murakkab kepadanya? maka aku mulakan pembahasan, -sama seperti Ashal- tentangnya, untuk memperbanyak faedah. Maka, aku berkata:
(Murakkab) dari lafal itu’ (adakala muhmal). Dalam artian, murakkab yang tidak memiliki makna (dan ia tidak di-wadha’), sepakat pendapat, (dan muhmal itu ada, menurut pendapat Ashah), seperti madlul lafal dari ubis.
Karena (bicara dalam keadaan mengingau) adalah lafal murakkab yang muhmal, sama seperti yang terjadi dari orang kesurupan? atau selainnya dari kalam yang tidak dimaksud (disengaja) penunjukkan atas apapun dengannya.
Imam Ar-Raziy menafikannya, dengan berkata, Bahwa tarkib hanya dibuatkan untuk memberi faedah, dan diketika faedahnya itu ternafi/ menghilang maka ternafi pula tarkib tersebut. Maka arah perbedaan pendapat imam Ar-Raziy adalah kepada bahwa contoh tersebut di atas tidak disebut murakkab.
(atau musta’mal). Dalam artian, bahwa murakkab itu memiliki makna. (Dan menurut pendapat terpilih, bahwa murakkab itu diwadha’), artinya, dengan nau’iy. Ada yang berkata, Tidak. Dan yang di-wadha’ itu adalah mufradat-nya.
KALAM LISANIY DAN NAFSANY
Murakkab yang musta’mal lagi mufid (yang memberi faedah) itu dibahasakan dengan kalam.
(Dan kalam lisaniy adalah lafal yang mengandung isnad (penyandaran) yang mufid yang dimaksud/ disengaja dengan sendirinya).
Karena itu, terkeluar oleh tulisan, tanda, bilangan jari, isyarat, rambu, dan mufrad seperti contoh (Zaid), dan yang tidak mufid seperti contoh: Api itu panas, (Lelaki berbicara) dan lekaki sedang berbicara), dan yang tidak disengaja, seperti kalam yang keluar dari orang sedang tertidur, dan yang dimaksud dengan selain sendirinya, seperti shilat dari maushul pada contoh: (Telah datang ia yang berdiri bapaknya). Karena, shilat tersebut (“ ”) memberi faedah dengan sebab digabung kepada maushul serta kata yang bersamanya, lagi dimaksudkan untuk menerangkan makna maushul, (bukan makna dirinya).
(Dan) kalam (nafsaniy adalah makna di dalam hati), artinya, makna yang terdapat di dalamnya (yang diungkap untuknya dengan lisaniy) , artinya, dengan mashadag darinya.
Dan kalimat ini adalah merupakan tambahan dariku.
(Dan pendapat Ashah menurut kita, bahwasanya), artinya, kalam itu (musytarak) diantara lisaniy dan nafsaniy. Karena, hukum asal sada senggunaan secara mutlak adalah hakikat. Imam Ar-Raziy berkata: Para ulama muhaggigin dari kalangan kita (Ahlussunnah Asy’ariy) berada atas pendapat ini.
Ada yang berkata, Bahwa kalam itu hakikat pada nafsaniy, dan majaz pada lisaniy. Pendapat ini dipilih Ashal.
Al-Akhthal berkata,
“Sesungguhnya kalam adalah yang terdapat di dalam hati (nafsaniy). Dan hanyasanya –dijadikan lisan itu sebagai dalil/ petunjuk atas yang ada di dalam hati”.
Muktazilah berkata, Bahwa kalam itu hakikat pada lisaniy, karena tabadur (segera terpahaminya) ke dalam zihn, tidak nafsaniy yang ditetapkannya oleh kalangan Asy’ariyyah, bukan muktazilah.
Dan dijawab terhadap ungkapan Al-Akhthal di atas dengan bahwa yang dimaksud beliau tersebut adalah kalam yang asal. Maka, kalam yang lisaniy itu bukan asal, meskipun ia hakikat dan petunjuk atas asal. Dan dijawab terhadap ungkapan muktazilah dengan bahwa tabadur kepada sesuatu -meskipun ia adalah tanda/ petunjuk bagi hakikatitu tidak mencegah keberadaan sesuatu yang ternafi tabadur padanya sebagai hakikat juga, karena bahwa tanda itu tidak disyaratkan adanya mun’akis padanya.
Dan (nafsaniy) itu dinisbat kepada (nafsiy/ hati) dengan ditambah Alif dan Nun, karena untuk menunjuki atas keagungan, sebagaimana pada ungkapan mereka, (Sya’raniy) bagi yang tebal/ lebat rambut kepala.
(Dan ulama ushul hanya membicarakan tentangnya), artinya, tentang lisaniy. Karena, kajian ulama ushul adalah padanya, bukan sada makna yang nafsi .
PEMBAGIAN KALAM LISANIY
(Jika menghasilkan faedah), artinya, oleh ma-shadag dari lisaniy (dengan wadha’ kepada thalab (tuntutan), maka, tuntut penyebutan mahiyyah (hakikat suatu perkara)), artinya, lafal yang mufid (yang memberi faedah) bagi tuntut sebut mmahiyyah, artinya, secara dzatiy atau sifat’ (adalah istiffham) . Seperti contoh: (Apa ini?) , dan (Siapa ini, apakah Zaid atau “Amar?).
Dan) tuntut (menghasilkan mahiyyah, atau menghasilkan pencegahan darinya), artinya, lafal yang memberi faedah untuk demikian (adalah amar dan nahi). Seperti contoh, (Berdirilah!) dan (Janganlah kamu berdiri!), (walaupun) adanya thalab bagi menghasilkan tersebut (dari yang multamis), artinya, yang sederajat bagi yang dituntut secara martabat (dan peminta), artinya, dibawah yang dituntut secara martabat. Maka, lafal yang memberi faedah untuk demikian dari kedua penuntut tersebut dinamakan dengan amar dan nahi.
Ada yang berkata, Tidak. Namun, dinamakan thalab dari penuntut pertama (multamis) sebagai iltimas, dan dari yang kedua (peminta) sebagai sual.
Dan kepada khilafiyyah ini aku isyarat dengan kataku: hingga akhirnya.
(Dan jika tidak), artinya, dan jika kalam lisaniy tersebut tidak memberi faedah dengan wadha’ kepada thalab (tuntutan). (maka, kalam yang tidak berkemungkinan) darinya (kepada benar dan dusta) pada madlul-nya (adalah tanbih dan insya’), artinya, dinamakan dengan kedua nama tersebut, baikkah memberi faedah thalah dengan lazim, seperti tamanniy dan tarjiy,
seperti contoh: (Semoga masa muda itu dapat kembali), dan (Semoga Allah mengampuni dosaku), atau tidak memberi faedah thalab, seperti contoh: (Kamu itu yang tertalak).
(Dan yang berkemungkinan/ berpotensi keduanya) , artinya, benar dan dusta dari seginya sebagai kalam, (adalah khabar) Dan terkadang dipastikan benar atau dustanya karena beberapa faktor eksternal, sebagaimana yang akan datang pembahasannya.
Satu kaum -sebagaimana yang disampaikan Ashal-‘ enggan mentarif-kan khabar, sebagaimana mereka enggan men-taryf ilmu, wujud (ada) dan “adam (tidak ada). Ada yang berkata, Karena, masingmasin: dari keem sat nama tersebut adalah perkara dharuriy (mudahtidak perlu analisa), sehingga tidak perlu men-ta’rif-nya. Ada yang berkata: Karena terlalu sulit untuk men-ta’rif-nya.
(Terkadang disebutkan) dimana ungkapan ini dari ulama bayan, (Insya’ adalah sesuatu), artinya, kalam (yang dihasilkan madlulnya dengan diri kalam tersebut pada kharij) . Seperti contoh, (Kamu yang tertalak), (Berdirilah!) dan (Janganlah kamu berdiri!). Karena madiu) dari ketiga kalimat tersebut, yakni, menjatuhkan talak, tuntut berdiri dan tuntut tidak berdiri itu dihasilkan dengan diri kalam tersebut, bukan dengan selainnya. Maka, insya’ dengan pengertian ini lebih umum daripada insya’ dengan makna yang pertama, karena mencakupinya kepada thalab dengan segala pembagian thalab yang telah lalu. Berbeda halnya insya dengan makna yang pertama. Karena, insya” di sana adalah gasim (lawan) bagi thalab dengan wadha” dan bagi khabar, sehingga insya” tidak mencakup kepada istifham, amar dan nahi.
(Dan khabar adalah kebalikannya), artinya, kalam yang dihasilkan madlul-nya dengan selainnya pada kharij. Dalam artian, bahwa kalam tersebut memiliki kharij (realitas), yang benar atau dusta/ salah. Seperti contoh: (Berdiri Zaid). Karena, madlul darinya, yakni, kandungan madlul berupa berdirinya Zaid, itu dihasilkan dengan selain kalam tersebut. Yakni, muhtamil (yang berkemungkinan) bahwa madlul tersebut terjadi pada kharij/ realita, maka kalam itu benar, dan tidak terjadi maka kalam itu dusta/ salah.
(Dan tidak keluar baginya), artinya, bagi khabar dari segi kandungannya (daripada benar dan dusta. Karena khabar itu adakalanya cocok dengan realita) maka benar, (atau tidak cocok) maka dusta. (Karena itu, tidak ada tengah-tengah) diantara keduanya (menurut pendapat Ashah).
Ada yang berkata, Dengan adanya tengah-tengah. Dan pada satu Pandangan ini, muncul beberapa pendapat lain: Diantaranya ialah pendapat “Amr bin Bahr Al-Jahizh, Sebuah khabar, jika cocok dengan realita serta iktikad dari mukhbir adalah cocok (diantara khabar dan realita) maka disebut benar, atau tidak cocok serta iktikad dari mukhbir adalah tidak cocoknya maka disebut dusta. Dan selain dari keduanya adalah tengah-tengah diantara keduanya. Dan ada empat bentuk. Yaitu, tidak ada iktikad dari mukhbir akan cocok pada yang cocok (antara khabar dan realita), dalam artian, ia mengiktikad tidak: cocok atau tidak mengiktikad apapun, dan tidak ada iktikad dari mukhbir akan tidak cocok pada yang tidak cocok (antara keduanya), dalam artian, ia mengiktikad cocok atau tidak mengiktikad apapun.
(Madlul khabar) pada kalam itsbat, artinya, madlul dari ma-shadag khabar’ (adalah tetapnya nisbat) pada realita, seperti berdiri Zaid pada kalimat (Telah berdiri Zaid). Pandangan ini adalah yang di-tarjih oleh As-Saad At-Taftazaniy, dan beliau menolak selainnya. (bukan menghukumi dengannya).
Ada yang berkata: Madlul khabar adalah menghukumi dengan nisbat. Pandangan ini yang di-tarjih oleh Ashal, cocok dengan imam Ar-Raziy serta berbeda Ashal dengan imam pada Kitab Yang Pertama, di saat beliau menjadikan madlul lafal di sana adalah “makna yang kharijiy, bukan makna yang zhihniy, yang berbeda bagi pandangan imam”. Kecuali, bahwa dikatakan, Segala sesuatu yang disebut Ashal di sana adalah tentang selain lafal khabar dan semisalnya.
Dan di-qiyas kepada khabar pada istbat akan khabar pada nafi. Maka dikatakan, Madlul khabar pada nafi adalah ternafi nisbat, bukan menghukumi dengan nafi nisbat. Kemudian, segala sesuatu yang telah disebutkan di atas tidak menafikan pandangan yang telah di-tahgig oleh para ulama muhaggigin, yakni, bahwa madlul khabar, artinya, ma-shadag khabar, yaitu, benar dan dusta, hanyalah ihtimal “aqliy (kemungkinan yang bersifat rasionalitas).!
(Dan posisi datang benar dan dusta) di dalam khabar (adalah nisbat yang dikandung khabar saja), artinya, tidak selain nisbat. (Seperti, berdiri Zaid pada kalimat: (Telah berdiri Zaid putra “Amar), bukan jadinya Zaid putra) bagi “Amar juga. Maka, posisi datang benar dan dusta di dalam khabar tersebut adalah nisbat. Yakni, berdiri Zaid, bukan jadinya Zaid putra bagi “Amar padanya juga. Karena, tidak dimaksud dengan kalimat tersebut untuk mengkhabarkan jadinya Zaid putra bagi “Amar.
(Karena itu, persaksian dengan perwakilan Fulan bin Fulan kepada Fulan adalah persaksian dengan perwakilan saja) artinya, tidak nasab muwakkil, sebagaimana hal tersebut adalah pendapat menurut kita. Dan imam Maliki berpendapat dengannya. (Dan) tetapi, )yang kuat) menurut kita, jalah bahwa persaksian tersebut adalah persaksian (dengan nasab) bagi muwakkil (secara kandungan lafal (tersirat) dan dengan perwakilan secara asal lafal), karena mengandung oleh tsubut perwakilan yang dimaksud bagi tsubut nasab muwakkil, karena muwakkil itu gaib (tidak ada) dari majlis hukum (sehingga berfaedah untuk dikhabarkan nasab)..
KHABAR DARI SISI EKSTERNAL
(Permasalahan).
(Khabar) dengan melihat kepada berbagai amr kharij (perkara eksternal) darinya itu (terkadang dipastikan dengan bohongnya) adakala (sepakat pendapat, seperti yang dimaklumi/ diyakini menyalahinya, adakalanya (secara dharuriy (tanpa perlu analisa). Seperti contoh, Dua perkara nagidh yang berkumpul atau menghilang keduanya, (atau secara istidlal (kajian-analisis)). Seperti contoh, ucapan para pakar filsafat: “Alam semesta ini gadim”, dan seperti sebagian khabar yang disandar kepada Nabi Saw.,’ karena diriwayatkan, bahwa beliau pernah bersabda, “Akan datang nanti, dibuat kebohongan atas namaku”. Jika Nabi bersabda demikian maka sungguh hal tersebut mesti terjadi. Dan jika Nabi tidak bersabda, -dan hal tersebut adalah yang wagi’ (realitanya) karena hadits ini tidak ma’rufmaka sungguh telah didustakan atas nama Nabi Saw. dengannya. Ashal menjadikan contoh hadits ini padanya sebagai khilafiyyah. Padahal hadits tersebut tidak ma’ruf. Bahkan, Al-Asnawiy menyatakan padanya dengan gatha’ (tidak ada khilaf).
(dan setiap khabar) dari Nabi Saw. (yang memberi kesan kebatilan), artinya, khabar yang menjatuhkan kebatilannya ke dalam waham, artinya, zihn (serta tidak menerima takwil, maka), khabar tersebut adakalanya (maudhu’), artinya, yang didustakan atas nama Nabi Saw., karena “ishmah-nya,’ seperti contoh: — Diriwayatkan (daripada Nabi Saw.): “Bahwa Allah Swt. itu menciptakan Diri-Nya”, maka khabar ini bohong, karena memberi kesan kepada kebatilan, yakni, huduts Allah Swt. Padahal, . sungguh telah ditunjuki oleh dalil ‘aqliy yang qath’iy atas bahwa Allah Swt. itu Maha Suci dari kehudutsan.
(atau dikurangi darinya) dari sisi perawi khabar tersebut (sesuatu yang dapat menghilangkan kesan batil tersebut) yang diperoleh dengan sebab penQur’angan darinya, seperti contoh di dalam Khabar Shahihain, Daripada Ibnu Umar Ra., beliau berkata: “Nabi Saw. melakukan shalat “sya bersama kami di akhir hidupnya. Manakala setelah salam, beliau berdiri dan bersabda: Apakah kalian tahu malam kalian ini, maka sungguh :-ada permulaan seratus tahun dari malam ini, tidak akan tersisa seorang pun dari kalian yang ada di atas permukaan bumi pada hari ini”. Ibnu Umar berkata: Maka terkejutlah manusia terhadap ucapan Nabi Saw. tersebut, artinya, mereka tersalah dalam memahami maksud dari hadits tersebut disaat mereka tidak mendengar lafal (pada hari ini), Dan sesuai dengannya pada lafal tersebut oleh khabar Muslim daripada Abi Sa’id, “Tidak akan datang seratus tahun, sedangkan di atas permukaan bumi ini masih ada jiwa yang bernafas pada hari ini”. Dan kata dari Nabi, (bernafas), artinya, yang dilahirkan, itu terpelihara dengannya daripada malaikat.
FAKTOR TERJADI KHABAR MAUDHU’
(Dan faktor maudhu’-nya), artinya, khabar (ialah kelupaan) dari perawi bagi yang diriwayatkannya, sehingga ia menyebut hal lain karena menyangka hal tersebut adalah yang diriwayat olehnya.
(atau menjauhkani), seperti pemalsuan dari kaum zindig terhadap beberapa khabar yang menyalahi dengan prinsip akal, untuk menjauhkan orang-orang yang berakal dari syariat Nabi yang suci.
Dan redaksi dariku: lebih baik dari redaksi Ashal, (atau rekayasa). Karena, adalah pembagian dari maudhu’, bukan faktor terjadi maudhu.
(atau kesilapan). dari perawi, dalam artian, terlanjur lidahnya kepada (meriwayatkan) selain yang diriwayat olehnya, atau meletakkan pada posisinya lafal yang ia sangka dapat membawa kepada maknanya, atau meriwayatkan sebuah khabar dimana perawi menyangkanya sebagai hadits. (atau selain darinya), seperti contoh pada wadha’ (pemalsuan) dari sekelompok orang pada beberapa khabar dalam menggalakkan berbuat taat dan membuat takut dari berbuat maksiat.
KHABAR PASTI DUSTA/BOHONG
(Atau) yang dipastikan bohongnya (menurut pendapat Ashah, seperti contoh, khabar dari pengaku pembawa risalah) artinya, (mengaku) bahwa ia adalah utusan Allah Swt. kepada manusia. (dengan tidak ada mukjizat) yang dapat membuktikan kebenarannya (dan) tidak ada (pembenaran dari dia yang benar) untuknya. Karena, risalah itu datangnya daripada Allah Swt. atas kebalikan hukum adat. Sedangkan adat itu menghukum bohong orang-orang yang mengklaim menyalahinya dengan tanpa ada dalil.
Ada yang berkata, Tidak dipastikan dengan bohongnya, karena akal membolehkan benarnya.
Adapun yang mengaku nubuwwah saja, artinya, diberikan wahyu kepadanya, maka tidak dipastikan dengan bohongnya, sebagaimana yang disampaikan imam AlHaramain. Namun, secara lahiriyah, bahwa posisinya adalah sebelum turunnya bahwa Nabi Saw. itu penutup segala nabi! Adapun setelahnya, maka dipastikan dengan bohongnya, karena telah ada dalil yang qath’iy atas bahwa Nabi Muhammad Saw. itu penutup segala nabi.
Dan redaksi dariku, itu lebih baik dari redaksi Ashal, , Karena, redaksi Ashal memberi kesan bahwa nabi itu, disamping punya mukjizat juga mesti adanya pembenaran sebagai nabi untuknya, padahal tidak demikian.
(dan khabar yang telah digali). Lafal dibaca dengan dhammah huruf pertama dan tasydid serta kasrah pada huruf kedua, artinya, telah diperiksa (darinya) di dalam kitab-kitab hadits (namun tidak dijumpainya di sisi ahlinya) dari para perawi, karena adat menghukumi dengan bohong pengutipnya.
Ada yang berkata, Tidak dipastikan bohongnya, karena akal membolehkan benar pengutipnya. Perkara (khilafiyyah) ini adalah setelah istigrar (ketetapan) khabar-khabar. Adapun sebelum itu, seperti di masa shahabat, maka boleh bagi siapapun dari mereka meriwayatkan khabar yang tidak ada di sisi selainnya, sebagaimana yang dikatakan imam Ar-Raziy. (dan khabar yang dikutipnya secara ahad pada perkara yang terkumpul segala faktor penuntut atas penukilannya) secara mutawatir. Adakala karena janggalnya, seperti (mengkhabarkan tentang) terjatuh khatib dari mimbar di waktu khutbah, atau karena berhubungannya dengan dasardasar agama (ketauhidan), seperti nash atas keimaman (kepemimpinan) “Ali Ra. di dalam sabda Nabi Saw. untuknya: “Kamu adalah pengganti setelahku”.
Maka, tidak mutawatir hadits tersebut menjadi bukti tidak shahih-nya. Rafidhah berkata: Tidak dipastikan dengan bohong khabar tersebut, karena akal membolehkan benarnya.
KHABAR YANG PASTI BENER
(Dan adakala) dipastikan (dengan benarnya, seperti khabar dari dia yang benar), artinya, Allah Swt. karena Maha Suci-Nya dari kebohongan, dan Rasul-Nya karena “ishmah-nya (terpeliharanya) dari berbohong.
(dan sebagian dari khabar yang disandar kepada Nabi) Saw. meskipun kita tidak mengetahui “ain-nya.
((dan yang mutawatir) secara makna atau lafal. (Dan ianyal. Artinya, mutawatir (adalah khabar dari jamaah yang tertegah/ mustahil) secara adat (kesamaan mereka) artinya, kecocokan mereka (atas kebohongan dari perkara yang terpantau indera), tidak dari perkara yang rasionalitas. Karena, boleh saja tersalah pada perkara tersebut, seperti khabar dari kaum filsafat tentang gidam alam semesta.
Jika jamaah tersebut cocok pada lafal dan makna, maka disebut mutawatir lafzhiy. Dan jika mereka berselisih/ berbeda pada keduanya serta wujud makna yang kulliy, maka disebut mutawatir maknawiy, seperti contoh, Andai seseorang mengkhabarkan tentang Hatim bahwa ia telah memberikan satu dinar, dan orang lain mengkhabarkan bahwa Hatim telah memberikan kuda, dan orang lain dengan bahwa Hatim telah memberikan unta, dan hingga seterusnya. Maka, sungguh mereka telah cocok atas makna yang kulliy, yakni, memberikan.
Kalimat itu muta’allag dengan .
(Diperolehnya ilmu/ keyakinan) dari sebuah khabar dengan kandungannya (menjadi buktil, artinya, tanda (berkumpulnya segala syaratnya), artinya, mutawatir pada khabar tersebut, artinya, perkara-perkara yang dapat memastikan mutawatir sebuah khabar, yakni, -sebagaimana dipahami dari definisinya,keberadaannya itu adalah khabar dari satu jamaah, dan keberadaannya dari sekira mustahil kesamaan mereka atas kebohongan, dan keberadaannya dari perkara yang terpantau indera.
(Dan tidak cukup empat) pada bilangan jamaah tersebut. Karena empat orang itu butuh kepada tazkiyah (pembuktian adil) pada kasus andai mereka menjadi saksi pada perzinaan. Maka, perkataan mereka tidak memberi faedah ilmu.
(Menurut pendapat Ashah, bahwa bilangan yang melebihi atasnyal, artinya, empat (itu pantas) untuk cukup pada bilangan jamaah tersebut (dari tanpa berbatas) dengan bilangan tertentu. Karena itu, jumlah minimalnya adalah lima. Meskipun Al-Qadhi menangguhkan (diam/ tidak berpendapat) pada bilangan lima.
Ada yang berkata, Minimalnya adalah sepuluh. Karena, bilangan dibawahnya masih disebut ahad.
Ada yang berkata, Minimalnya dua belas yang merupakan bilangan jumlah pemimpin yang diangkat Nabi Musa As. untuk Bani Israil agar dapat memberitahu keadaan mereka (kepada Nabi Musa As.), atau mereka yang dikirim Nabi Musa As. kepada kaum Kan’an di negeri Syam sebagai pengintai bagi kaum Bani Israil yang diperintahkan mereka taku untuk berperang agar dua belas orang tersebut dapat mengkhabarkan tentang kondisi kaum Kan’an yang tidak membuat takut.
Ada yang berkata, Minimalnya dua pulub orang. Karena firman Allah Swt.: Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu…” (QS. Al-Anfal, ayat 65).
Ada yang berkata: Minimalnya empat puluh orang. Karena firman Allah Swt.: “Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu”. (QS. Al-Anfal, ayat 64). Dan jumlah mereka itu adalah empat puluh orang lelaki.
Ada yang berkata: Tujuh puluh orang. Karena firman Allah Swt. “Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kamu) pada waktu yang telah Kami tentukan”. (QS. Al-A’raf, ayat 155). Ada yang berkata, Tiga ratus orang dan lebih sepuluh yang merupakan jumlah ahli/ tentara perang badar. Dan lafal dibaca dengan kasrah Ba’, dan terkadang dibaca fatah, ialah angka diantara tiga hingga sembilan.
Semua pendapat ini lemah, karena tidak ada relasi/ hubungan satu pun dari pendapat-pendapat tersebut dengan pembahasan khabar. Andaipun diterima/ ditemukan relasinya, maka tidak ada faktor yang dapat menunjuki bahwa jumlah-jumlah tersebut adalah syarat bagi kejadian-kejadian di atas, dan tidak juga keberadaannya memberi faedah ilmu.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwasanya), artinya, rnutawatir (itu tidak disyaratkan islam) pada para perawinya, tidak disyarat adil mereka, dan tidak disyarat berbeda nasab mereka, sebagaimana yang dipahami keduanya dengan lebih aula’ (dan tidak disyarat tiadanya tercakup satu wilayah) atas mereka. Karena itu, boleh saja keberadaan mereka itu orang kafir, fasiq, saling berkerabat dan tercakup mereka oleh satu wilayah.
Ada yang berkata: Tidak boleh hal tersebut. Karena, boleh saja kesamaan mereka atas kebohongan, sehingga khabar mereka tidak memberi faedah ilmu/ keyakinan.
Kami menjawabnya: Jumlah yang banyak itu dapat mencegah dari kesamaan atas berbohong.
ILMU PADA MUTAWATIR ITU DHARURIY
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa sesungguhnya ilmu/ keyakinan padanya), artinya, dengan sebab mutawatir (adalah dharuriy), artinya, yang dihasilkannya saat mendengarnya dengan tanpa butuh kepada analisa, karena dapat dihasilkannya juga bagi orang-orang yang tidak mudah (tidak mampu) beranalisa, seperti orang bodoh dan anak kecil.
Ada yang berkata: Nazhariy (analisis), dengan artian, bahwa ilmu mutawatir itu tergantung atas beberapa mugaddimah yang ada pada diri pendengar.’ Yaitu, segala perkara yang telah lalu, berupa perkara-perkara yang dapat memastikan bagi keberadaan khabar tersebut sebagai mutawatir, tidak dengan artian butuh kepada analisa pasca mendengar. Karena itu, tidak ada khilaf dari segi makna (substansi) pada bahwa mutawatir itu dharuriy, karena bergantungnya atas beberapa mugaddimah tersebut itu tidak menafikan keberadaannya sebagai dharuriy.
(Kemudian, jika mereka mengkhabarkan), artinya, keseluruhan ahli khabar mutawatir (daripada yang mahsus (yang dilihat langsung) bagi mereka). Dalam artian, adanya mereka itu pada satu periode, (maka demikian), artinya, pengkhabaran mereka dari yang mahsus bagi mereka itu jelas dalam menghasilkan mutawatir.
(Dan jika tidak), artinya, dan jika keseluruhan mereka tidak mengkhabarkan daripada yang mahsus bagi mereka, dalam artian, adanya mereka itu dalam beberapa periode, sehingga yang mengkhabarkan daripada mahsus hanyalah periode pertama saja dari mereka (maka sudah cukup) untuk menghasilkan mutawatir (oleh demikian), artinya, pengkhabaran periode pertama dari yang mahsus bagi mereka serta keberadaan setiap periode dari selain yang pertama tersebut adalah jamaah yang aman dari kesamaan mereka atas berbohong, sebagaimana yang telah dimaklumi dari definisi yang telah lalu. Berbeda halnya pada kasus andai mereka tidak demikian, maka khabar mereka tidak memberi faedah mutawatir.
Dengan penjelasan ini, menjadi nyata bahwa yang mutawatir pada periode pertama, terkadang adanya dalam bentuk ahad pada periode setelahnya, sebagaimana yang terdapat pada pembahasan giraat syadz.
Redaksi dariku dengan, hingga akhir itu lebih baik daripada redaksi Ashal yang beliau sebutkan di sana, sebagaimana jelas hal tersebut atas orang-orang yang berfikir. Dan hal ini, aku telah menjelaskannya di dalam Al-Hasyiyah.
TINGKAT ILMU MUTAWATIR ITU SAMA
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa ilmunya), artinya, mutawatir, artinya, ilmu yang dihasilkan dari mutawatir (karena banyaknya bilangan) pada perawinya )adalah sama) bagi para pendengarnya, sehingga wajib dihasilkan ilmu bagi setiap dari mereka,’ (dan karena berbagai karinah) yang menambahi atas minimal bilangan yang patut . baginya, yakni, keberadaan karinah yang lazim/ melekat bagi khabar dari berbagai keadaan yang berkaitan dengannya, atau dengan mukhbar bih atau dengan mukhbar anh? (itu terkadang berbeda), sehingga ang dihasilkan bagi Zaid itu dibawah selain Zaid dari kalangan pendengar. Karena, segala karinah itu kadangkala terdapat pada satu orang, tidak pada orang lain.
Adapun khabar yang memberi faedah bagi ilmu/ keyakinan dengan faktor karinah munfashilah (yang terpisah/ tidak melekat) darinya, maka khabar tersebut bukan mutawatir.
Ada yang berkata: Keyakinan dari mutawatir itu wajib dihasilkan bagi setiap pendengar secara mutlak. Karena, berbagai karinah pada semacam ini jelas dan tidak samarsamar lagi atas pendengar.
Ada yang berkata, Tidak wajib hal tersebut secara mutlak. Namun, terkadang dihasilkannya bagi setiap dari mereka, dan terkadang bagi sebagian dari mereka saja. Karena, boleh saja tidak dihasilkannya bagi sebagian yang lain dengan sebab banyaknya bilangan, sama seperti karinah-karinah.
IJMA’ YANG SESUAI DENGAN KHABAR
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa datangnya ijma?’ atas sesuai khabar) itu tidak menunjuki atas benar khabar pada nafs amri, secara mutlak. Karena, berkemungkinan bahwa ijma tersebut memiliki sandaran lain.
Ada yang berkata, Menunjuki atas benarnya secara mutlak. Karena, secara lahiriyah adalah bersandar para pelaku ijma’ kepada khabar tersebut, sebab tidak tertampak sandaran selainnya. Ada yang berkata, Menunjuki atas benarnya, jika para pelaku ijma’ menjumpainya dengan penerimaan. Dalam artian, bahwa mereka menjelaskan bagi bersandar ijma” kepadanya. Dan jika tidak, maka tidak menunjuki atas benarnya, karena boleh jadi bersandar mereka kepada selainnya.
(Dan) menurut pendapat Ashah, bahwa (tetapnya sebuah khabar yang terkumpulkan faktor-faktor yang menuntut atas membatalkannya) dengan artian, tidak dibatalkan khabar tersebut oleh mereka yang memiliki faktor penuntut serta mereka mendengar baginya secara ahad, itu tidak menunjuki atas benar khabar.
Ada yang berkata, Menunjuki atas benarnya, karena sepakat atas menerimanya pada saat itu.
Kami menjawabnya, Kesepakatan atas menerimanya itu hanyalah menunjuki dugaan atas benarnya, dan tidak melazimi benarnya pada nafs amri.
Contohnya ialah sabda Nabi Saw. bagi Sayyidina “Ali Ra.: “Kamu dariku dengan pertempatan Harun dari Musa. Kecuali, bahwa tidak ada Nabi setelahku”. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena, bahwa faktor penuntut dari Bani Umayyah,’ -dan mereka sungguh telah mendengarnya-, itu yang terkumpul untuk membatalkannya, karena hadits tersebut menunjuki atas khilafah “Ali Ra., -sebagaimana yang dikatakan-, sama seperti khilafah Nabi Harun daripada Nabi Musa dengan firman Allah Swt., “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku…” (QS. Al-A’raf, ayat 142), meskipun Nabi Harun meninggal sebelum Nabi Musa As., dan Bani Umayyah tidak membatalkannya.? Dan untuk jawaban dari hal ini telah disebutkan di dalam kitab-kitab Ushuluddin.
(Dan) menurut pendapat Ashah, bahwa (perbedaan dari para ulamal pada sebuah khabar (diantara men-takwil) baginya (dan menjadikan hujjah/ dalil) dengannya (itu tidak menunjuki atas benarnya).
Ada yang berkata: Menunjuki atas benarnya, karena sepakat atas menerimanya di saat itu.
Kami berkata: Untuk jawaban ini adalah yang telah lalu, barusan.
KEBENARAN PEMBAWA KHABAR
(Dan) menurut pendapat Ashah (bahwa mukhbir) (penyampai khabar) dari yang mahsus (perkara yang terpantau langsung) (dengan kehadiran bilangan mnutawatir dan mereka tidak mendustakannya, serta tidak ada faktor pendorong) bagi mereka (untuk diam) dari mendustakannya dari semisal takut, mengharap sesuatu darinya atau tidak ada ilmu dengan khabar tersebut, itu adalah orang yang benar pada apa yang ia khabarkan dengannya. Karena diam mereka itu adalah pembenaran baginya secara adat, sehingga khabar itu menjadi khabar yang benar.
Ada yang berkata, Tidak. Karena diam mereka tidak melazimi atas membenarkannya, karena boleh jadi mereka diam dari mendustakannya itu tanpa suatu alasan apapun. Pernyataan dengan “bilangan mutawatir” adalah merupakan tambahan dariku.
(Atau) , artinya, dan menurut pendapat Ashah, bahwa mukhbir dari yang mahsus (di tempat dengar dari Nabi Saw.) artinya, di tempat yang terdengar darinya oleh Nabi (dan tidak ada faktor pendorong) bagi Nabi (untuk diamnya) dari mendustakannya, (adalah mukhbir yang benar) pada apa yang dikhabarkannya tersebut, baik itu perkara diniy (agama) atau duniawi. Karena Nabi Saw. tidak men-tagrir (pembiaran karena menyutujui) seseorang atas berkata bohong. Ada yang berkata, Tidak. Karena, diamnya Nabi itu tidak menunjuki atas benar mukhbir. Dan untuk perkara diniy, karena boleh saja bahwa Nabi telah menjelaskan perihal tersebut, atau Nabi menunda penjelasannya dengan sesuatu yang menyalahi dari apa yang dikhabarkan mukhbir. Adapun untuk perkara duniawi, karena boleh saja Nabi tidak memahami hal-ihwal tentang isi khabar, sebagaimana tentang pengawinan kurma. Muslim meriwayatkan daripada Anas Ra., “Bahwa Nabi Saw. berlalu menjumpai dengan satu kaum yang mengawinkan kurma. Kemudian, Nabi bersabda, Andai pun kalian tidak melakukannya sungguh jadi baik juga”. Anas berkata: “Maka, keluar berbuah kurma tersebut sangat jelek. Kemudian Nabi berjumpa lagi dengan mereka, dan bertanya, Apa yang terjadi dengan kurma kalian? Mereka menjawab, Baginda pernah mengatakan begini dan begini. Nabi pun bersabda, Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian”.
Ada yang berkata, Mukhbir itu orang yang benar pada perkara duniawi, berbeda dengan diniy. Ada yang berkata, Kebalikannya. Dan alasan untuk kedua pendapat ini dapat dipahami dari penjelasan yang telah lalu.
Dan dijawab untuk perkara diniy dengan bahwa terdahulu atau penundaannya penjelasan itu tidak membolehkan diam di saat terjadi mungkar, karena dampak yang muncul di dalamnya, yakni memberi kesan perubahan hukum pada – yang pertama (terdahulu penjelasan), dan penundaan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan pada yang kedua (tunda penjelasan), dan dijawab untuk perkara duniawi bahwa bila khabar tersebut adalah kebohongan dan Nabi tidak mengetahuinya maka Allah akan memberitahukannya, karena “ishmah (terjaga) bagi Nabi dari men-tagrir seseorang untuk berkata bohong.
Adapun bila dijumpai faktor pendorong atas diam yang disebutkan di atas, seperti bahwa mukhbir itu dari kelompok yang keras kepala serta tidak bermanfaat pengingkaran padanya, maka mukhbir ini tidak disebut orang yang benar, secara pasti (tanpa khilaf).
KHABAR AHAD DAN MASYHUR
(Dan, adapun khabar yang diduga benarnya adalah khabar ahad. Yakni, khabar yang tidak sampai pada tingkatan mutawatir). Baikkah perawinya itu berjumlah satu orang atau sangat banyak, baik itu menghasilkan faedah ilmu/ keyakinan dengan karinah munfashilah atau tidak.
(Dan diantaranya,) artinya, khabar ahad (adalah khabar mustafidh. Yakni, khabar yang tersebar) di kalangan manusia (daripada asal pengutipan) Berbeda halnya yang tersebar tidak dari asal. (Dan terkadang dinamakan) mustafidh (dengan masyhur). Maka, kedua nama ini dengan satu pengertiannya.
Ada yang berkata, Masyhur itu semakna dengan mutawatir.
Ada yang berkata, Mustafidh adalah pembagian ketiga, yang bukan mutawatir dan ahad. Di kalangan muhadditsin, mustafidh itu lebih umum dari mutawatir.
(Minimalnya), artinya, mustafidh, artinya, minimal bilangan perawi mustafidh (adalah dua). Dan ini pendapat dari pakar fiqh.
(Ada yang berkata, Bilangan yang melebihi atas tiga). Dan ini adalah pendapat ulama ushul. Ada yang berkata, Tiga. Dan ini adalah pendapat muhadditsin.
AHAD BERFAEDAH ILMU DENGAN KARINAH (Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah, bahwa khabar ahad itu memberi faedah ilmu/ keyakinan dengan faktor karinah), sebagaimana pada seseorang yang mengkhabarkan kematian anaknya yang (sudah diketahui) mendekati kematian serta karinah menangis, telah disiapkan kain kafan dan keranda mayat. Dan tidak disyaratkan adil pada khabar ahad, karena berpegang atas karinah.
Ada yang berkata: Tidak memberi faedah ilmu/ yakni, secara mutlak. Mayoritas ulama berpegang atas pendapat ini. Pemilik Ashal memilih pendapat ini di dalam Syarah Al-Mukhtashar.
Ada yang berkata, Memberi faedah ilmu, secara mutlak dengan syarat adil. Karena, ahad di saat itu wajib untuk diamalkan, sebagaimana yang akan datang.’ Dan hanyasanya wajib beramal dengan khabar yang memberi faedah ilmu/ yakin saja adalah karena firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya”. (QS. Al-Isra’, ayat 36), “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka…” (QS. Al-An’am, ayat 116). Allah Swt. melarang dari mengikuti selain ilmu dan mencela atas mengikuti dugaan/ persangkaan.
Kami menjawabnya, Perkara larangan dan celaan tersebut adalah pada perkara yang dituntut ilmu/ yakin dari perkara ushuluddin, seperti keesaan Allah Swt., karena hal yang telah tetap berupa adanya amalan dengan dasar zhan pada perkara cabang.
Ada yang berkata, Memberi faedah ilmu yang nazhariy jika khabar tersebut itu mustafidh, yang menjadikannya oleh yang berpendapat sebagai tengah-tengah diantara mutawatir yang memberi faedah ilmu dharuriy dan ahad yang memberi faedah bagi zhan.
BERAMAL DENGAN KHABAR AHAD
(Dan wajib beramal dengannya), artinya, dengan khabar ahad (di dalam berfatwa dan syahadah), artinya, khabar yang difatwa oleh seorang mufti dengannya dan yang bersaksi oleh seorang saksi dengannya dengan ketentuannya. Dan semakna dengan fatwa adalah hukum. (secara ijma”. Dan juga pada berbagai perkara-perkara diniy dan duniawi lainnya, menurut pendapat Ashahl, meskipun bertentangan dengan qiyas. Seperti contoh, pengkhabaran dengan masuk waktu shalat atau bernajis air, dan seperti pengkhabaran dokter atau selainnya dengan bahaya atau manfaat sesuatu.
Ada yang berkata: Tertegah untuk beramal dengannya, secara mutlak. Karena, ahad hanyalah khabar yang memberi facdah dugaan, dan sungguh telah dilarang untuk mengikuti dugaan, sebagaimana yang telah lalu.
Kami menjawabnya: Telah terdahulu tanggapannya barusan. Ada yang berkata, Tertegah beramal dengannya pada perkara-perkara had. Karena perkara had itu dapat ditolak dengan sebab syubhat (adanya keserupaan). Dan ihtimal bohong pada ahad itu adalah syubhat.
Kami menjawabnya, Kami tidak menerima bahwa keihtimalan pada ahad itu syubhat, atas dasar bahwa ia dijumpai di dalam persaksian juga.
Ada yang berkata: Tertegah beramal ahad pada perkara umum bala, atau perkara yang menyalahi perawinya, atau menentang dengan qiyas dimana perawinya bukan ahli fiqh.
Ada yang berkata: Selain dari demikian. Bila kita berpendapat dengan wajib beramal khabar ahad, maka wajib tersebut adalah (secara sama’iy/ naqliy) Karena, Nabi Saw. mengutus orang-perorang shahabat kepada berbagai kabilah dan berbagai pelosok negeri untuk menyampaikan berbagai hukum. Maka, andaikata tidak wajib beramal dengan khabar dari mereka pastilah pengutusan mereka itu tidak ada faedah.
(Ada yang berkata, Dan secara akal) juga. Yakni, andai tidak wajib beramal dengan ahad sungguh tersia-siakan banyak kasus hukum yang diriwayatkan dengan cara ahad, padahal tidak ada jalan untuk berpendapat dengan demikian. Pentarjihan yang pertama adalah merusakan tambahan dariku.
PENDUSTAAN ASHAL TERHADAP FAR’IY
(Permasalahan). (Menurut pendapat terpilih, bahwa pendustaan ashal terhadap far’iy) pada khabar yang diriwayatkan daripadanya (dan far’iy Itu mantap) dengan periwayatannya, seperti contoh, far’iy berkata: “Aku meriwayatkan ini daripadanya”. Kemudian, ashal berkata, “Aku tidak meriwayatkan ini kepadanya” (itu tidak menggugurkan periwayatan tersebut) daripada penerimaan. Ada yang berkata, Menggugurkannya. Karena, salah satu dari ashal dan far’iy itu adalah pembohong. Dan berkemungkinan bahwa yang bohong tersebut adalah far’iy, sehingga tidak sebut/ diakui Periwayatannya.
Kami menjawab, Bisa jadi terlupa ashal bagi periwayatan setelah meriwayatkannya kepada far’iy. Karena itu, masing-masing dari ashal dan far’iy dengan sebab pendustaan dari yang lainnya itu tidak menjadi cacat. (Karena, bahwa keduanya itu, andai keduanya berkumpul di dalam kasus syahadah sungguh tidak tertolak). Karena, masing-masing dari keduanya menyangka dirinya adalah pihak yang benar. Dan dusta atas nama Nabi Saw. pada kasus pendustaan ashal tersebut dengan takdir, itu hanya dapat menggugurkan adil bila adanya dengan sengaja.
Bila periwayatan far’iy tidak (dihukumi) gugur dengan sebab pendustaan dari ashal untuknya, maka dengan keraguan ashal pada bahwa ia meriwayatkannya kepada far’iy atau sebatas zhan bahwa ia tidak meriwayatkan kepada far’iy itu lebih aula. Mayoritas ulama berpegang atas pandangan ini, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Ashal.
Ada yang berkata: Gugur dengannya, karena di-qiyas atas bandingan gugur pada kasus persaksian far’iy atas persaksian ashal.
Kami menjawabnya: Bab syahadah itu lebih sempit. Karena, diperhitungkan merdeka, lelaki dan selain keduanya pada bab syahadah. Dan masuk dengan kait “Dan far’iy itu mantap” oleh khabar andai ashal jazam/ mantap dengan nafi riwayat atau zhan/ dugaan atau syakk/ ragu padanya.
Terkeluar dengan kait tersebut oleh khabar andai far’iy syakk pada periwayatan atau zhan, maka gugur periwayatannya kecuali jika far’iy cuma zhan adanya periwayatan serta zhan ashal pada penafian atau syakk ashal padanya.
Dan dengan apa yang telah ditetapkan di atas dapat dimaklumi bahwa bentuk-bentuk — jazam (mantap), zhan (dugaan) dan syakk (keraguan) itu ada sembilan. Dan yang diriwayatkan far’iy itu gugur pada empat bentuk darinya, tidak sisanya.!
PENAMBAHAN ISI KHABAR DARI SEORANG PERAWI ADIL
(Dan penambahan oleh perawi adil) pada sebuah khabar yang diriwayatnya, atas (periwayatan) dari perawi-perawi adil lainnya’ litu dapat diterima, jika tidak diketahuikan satu majlis, dengan bahwa diketahuikan ada banyak majlis). Karena, boleh jadi bahwa Nabi Saw. menyebut penambahan tersebut di dalam satu majlis dan diam darinya pada majlis lain, atau tidak diketahui ada banyak maj’lis dan satu majlis, karena pada umumnya pada kasus penambahan seperti ini ada banyak majlis.
(Dan jika tidak). Artinya, dan jika diketahuikan cuma satu majlis (maka, menurut pendapat terpilih itu tertegah), artinya, tertegah diterima penambahan tersebut (jika selain darinyal, artinya, selain dari dia yang menambahi itu (tidak terlalai). Lafal : dibaca dengan dhammah Fa’ itu lebih masyhur dari fatah-nya (semisal mereka dari semacam tambahan itu secara adat,’ atau segala faktor yang menuntut itu terkumpul untuk mengutipnyal.? Dan jika tidak demikian maka dapat diterima.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, secara mutlak, karena boleh jadi tersalah dari dia yang menambahi adanya.
Ada yang berkata, Dapat diterima secara mutlak. Dan pandangan ini adalah yang masyhur daripada Asy-Syafi’iy. Dan telah dikutip pendapat ini dari jumhur fugaha’ dan muhaddits, karena boleh saja terjadi kelalaian dari dia yang tidak menambahi.
Ada yang berkata: Jika selain dari dia yang menambahi itu tidak terlalai semisal mereka dari semacam penambahan tersebut secara adat, maka tidak dapat diterima. Dan jika tidak demikian maka dapat diterima.
Ada yang berkata, Dengan dipertangguhkan dari terima dan tidak diterima.
(Maka, jika keberadaan yang diam) daripada penambahan pada khabar yang diketahui cuma satu majlis (itu lebih dhabit (kuat hafalan)) dari dia yang menyebutkan penambahan (atau menyatakan dengan nafi penambahan atas bentuk yang dapat diterima). Seperti contoh, ia berkata: “Aku tidak mendengar penambahan itu”. (maka saling kontra keduanya), artinya, khabar tambahan dan khabar tidak ada penambahan. Berbeda halnya bila menafikan penambahan atas bentuk yang tidak dapat diterima, dalam artian, hanya semata-mata penafian, dan ia berkata, “Tidak bersabda dengannya oleh Nabi Saw”. Maka, penafian ini tidak memberi dampak apapun bagi penambahan tersebut.
(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa andai meriwayatkan penambahan tersebut) oleh seorang perawi (di satu masa, dan meninggalkan) penambahan (pada kali yang lain, atau terasing) dengan penambahan (oleh seorang perawi daripada seorang perawi lain) pada khabar yang diriwayatkan keduanya’ (maka dapat diterima), meskipun diketahuikan satu majlis, karena boleh jadi terlupa pada meninggalkan pada kasus pertama, dan karena bahwa serta periwayatan tambahan itu ada pengetahuan lebih pada kasus kedua.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, karena boleh jadi tersalah pada penambahan pada kasus pertama dan karena menyalahi temannya pada kasus kedua.
Ada yang berkata, Dengan dipertangguhkan pada kasus pertama, dan meng-qiyas kepadanya itu datang pada kasus kedua.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa jika mengubah) oleh penambahan dari perawi adil tersebut (i’rab yang tersisa, maka saling kontra keduanya) artinya, kedua khabar, karena dapat berbeda pada segi makna di saat itu, seperti contoh, andai diriwayatkan (penambahan) di dalam khabar, “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma”, lafal “setengah sha”
Ada yang berkata, Dapat diterima penambahan, sebagaimana bila tidak merubah irab.
PEMBUANGAN SEBAGIAN ISI KHABAR
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa membuang sebagian khabar itu boleh, kecuali berkait yang tersisa dengannyal. Maka, tidak boleh membuangnya, sepakat pendapat, karena dapat mencederai makna yang dimaksud, seperti contoh jadinya sebagai ghayah atau mustatsna” (bagi yang sisa). Berbeda halnya dengan sebagian yang tidak berkait yang tersisa dengannya, maka boleh untuk dibuangnya, karena ia bagaikan khabar yang asing.
Ada yang berkata, Tidak boleh, karena berkemungkinan bahwa pada penggabungannya itu ada faedah, yang hilang dengan sebab dipisahkan.
Contohnya ialah seperti sabda Nabi Saw. tentang air laut, “Dia adalah yang suci airnya lagi yang halal bangkainya”. Karena, sabdanya, “yang halai bangkainya” itu .tidak berkait dengan kalimat sebelumnya.
(Dan andai seorang perawi mengisnad dan mereka (yang lain) meng-irsal), artinya, meng-isnad sebuah khabar kepada Nabi Saw. oleh seorang perawi dan meng-irsal oleh perawi-perawi lain, dalam artian, mereka tidak menyebutkan shahabiy (kalangan shahabat), (atau seorang perawi meng-rafa’ dan mereka (yang lain) mengwaqafi) . artinya, meng-rafa” (marfu) sebuah khabar hingga kepada Nabi Saw. oleh seorang perawi dari segala perawinya, dan meng-wagaf (mauguf) oleh perawiperawi lain atas shahabiy atau daripada orang-orang setelahnya, (maka hukumnya sama seperti penambahan), artinya, maka isnad atau rafa’ itu sama seperti penambahan pada penjelasan yang lalu daripada perincian, khilafiyyah dan selain keduanya.
“Dan yang dimaklumi bahwa perincian diantara khabar yang terkumpul segala faktor penuntut atas mengutipnya atau tidak terkumpul itu tidak mungkin datangnya di sini. Dan pembahasan ada banyak majlis dengar khabar dari guru di sini sama seperti ada banyak majils dengar dari Nabi di sana.
ARAHAN MAKNA DARI SHAHABAT
(Apabila seorang shahabiy mengarahkan periwayatannya ke atas salah satu dari dua kemungkinan yang dapat diarahkannya,’ maka diarahkan ke atasnya, jika saling bertolak belakang), seperti guru’ yang dapat diarahkan ke atas suci atau haid. Karena, secara lahiriyyah bahwa Shahabiy itu hanya mengarahkan lafal guru” ke atas salah satu makna atas dasar adanya karinah.
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syirazi menangguhkannya, dan berkata, Di dalam hal ini perlu ditinjau kembali, artinya, karena berkemungkinan bahwa shahabiy tersebut mengarahkannya karena untuk menyesuaikan pendapatnya sendiri, bukan karena karinah. Terkeluar dengan shahabiy oleh selainnya.
Ada yang berkata: Semisal shahabiy adalah kalangan tabi’in.
Perbedaan atas dasar pendapat Ashah, ialah bahwa tertampak karinah bagi shahabiy itu lebih dekat.
(Dan jika tidak demikian), artinya, dan jika tidak saling bertolak belakang keduanya (maka, sama seperti musytarak dalam mengarahkannya atas kedua maknanya) Dan hal ini adalah Ashah, sebagaimana yang telah lalu, maka diarahkan periwayatan atas kedua arah maknanya, dan tidak tertentu dengan arah dari shahabiy, kecuali atas pendapat dengan tertegah mengarahkan musytarak atas kedua maknannya.
(Maka jika mengarahkannya), artinya, shahabiy mengarahkkan periwayatannya pada makna yang andai bertolak belakang kedua arah maknanya (atas selain makna zhahir-nya) , seperti contoh mengarahkan lafal ke atas maknanya yang majaziy, bukan hakikiy’ (maka tetap diarahkan atas zhahir-nya, menurut pendapat Ashah). Karena meninjau kepada yang zhahir. Dan pada kasus ini serta pada kasus yang sebanding dengannya, Asy-Syafi’iy berkata: “Bagaimana bisa aku meninggalkan sebuah hadits dengan sebab pendapat orang yang andai aku hidup semasa dengannya itu sungguh aku berhujjah dengannya?
Ada yang berkata, Diarahkan ke atas arah makna shahabiy, secara mutlak. Karena, shahabiy tidak akan melakukannya melainkan dengan sebab dalil.
Kami menjawabnya: Itu menurut dugaannya. Dan tidak boleh bagi selainnya (dari kalangan mujtahid) mengikutinya dalam hal dugaan.
Ada yang berkata, Diarahkan ke atasnya jika shahabiy itu mempraktekkannya. Karena, ia menduga (zhan) bahwa sungguh hal tersebut adalah maksud dari Nabi Saw. dari karinah yang ia persaksikannya.
Kami menjawabnya: Dugaannya tersebut tidak boleh bagi selainnya (dari kalangan mujtahid) mengikutinya dalam hal dugaan. Karena, mujtahid itu tidak bertaklid kepada mujtahid lain. Jika ia menyebut dalil maka diamalkan dengannya.
Adapun bila tidak saling bertolak belakang, maka secara lahiriyyah diarahkannya atas hakikat dan majaz-nya, karena dibangun atas pendapat rajih (yang kuat/ unggul) dari penggunaan lafal pada keduanya.
MEREKA YANG DITERIMA DAN DITOLAK PERIWAYATAN
(Permasalahan).
(Tidak diterimakan) pada periwayatan’ (orang yang cacat) pada akalnya, seperti orang gila, meskipun gila yang terputus-putus, dan seperti orang yang sembuh dari gilanya namun masih mempengaruhinya pada masa sadarnya. Karena, tidak mungkin dirinya menjaga diri dari kecacatan.
Dan ibarat dariku dengan, “orang yang cacat” itu lebih umum dari ibarat Ashal dengan “orang gila”.
(Dan) tidak (orang kafir meskipun dimaklumi darinya yang kuat beragama dan menjaga diri dari berbohong. Karena, tidak ada kepercayaan dengannya secara umum, Serta tinggi derajat periwayatan dibandingkan daripada orang kafir.
(Dan begitu juga, anak kecil) yang mumayyiz, (menurut pendapat Ashah). Karena, tidak ada kepercayaan dengannya. Karena, anak kecil -dengan sebab mengetahui dirinya tidak di-taklif hukum-, maka terkadang ia tidak menjaga diri dari berbohong.
Ada yang berkata, Dapat diterima, jika dimaklumi darinya menjaga diri dari berbohong. Sedangkan anak kecil yang tidak mumayyiz, maka tidak diterima, secara pasti (tidak ada khilaf), sama seperti orang gila.
(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa dapat diterima anak kecil) yang mumayyiz (yang telah mengtahammul, kemudian setelah ia baligh maka ia meng-ada’) asa saja yang telah ia tahammul,’ karena tidak terdapat perkara yang diwaspadai di atas.
Ada yang berkata, Tidak, karena usia kecil itu mazhinnah (tempat dugaan) tidak dhabit, dan kekal yang dihafal itu dengan kondisinya.
Andai meng-tahammul oleh orang kafir, kemudian setelah ia masuk islam maka ia meng-ada’-nya, atau oleh orang fasik, kemudian setelah ia bertaubat maka ia meng-ada’nya, maka dapat diterima.
(Dan) menurut pendapat Ashah, bahwa dapat diterima (pelaku bid’ah yang mengharamkan berbohong, dan ia bukan pendakwah (pengajak) dan tidak dikafirkannya dengan sebab bid’ahnya). Karena, dia aman dari berbohong serta ia meng-takwil pada kebid’ahannya. Berbeda halnya dengan pelaku bid’ah yang tidak mengharamkan berbohong atau ia adalah pendakwah, artinya, ia mengajak menusia kepada bid’ahnya, atau dikafirkannya dengan sebab bid’ahnya, seperti pengingkar – kehudhutsan alam semesta, hari kebangkitan, Ilmu Allah dengan yang ma’dum dan dengan perkara juziyyat. Maka, tidak dapat diterima satu orang pun dari ketiga orang tersebut. Diantara ulama yang mengunggulkan pendapat Ashah sada ang kedua (pelaku bid’ah bukan pendakwah) adalah Ibnu Ash-Shalah dan An-Nawawiy. Ibnu Hibban berkata: Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pada perkara tersebut.
Ada yang berkata, Dapat diterima dari pelaku bid’ah yang mengharamkan berbohong, meskipun ia yang mengajak ke dalam bid’ahnya, karena alasan yang telah lalu. Dan pendapat ini yang diunggulkan Ashal. Maksudnya, bila ia tidak dikafirkan dengan sebab bid’ahnya.
Ada yang berkata, Dapat diterima dari pelaku bid’ah yang mengharamkan berbohong, meskipun ia dikafirkan dengan sebab bid’ahnya.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, secara mutlak. Karena, kebid’ahannya membuatnya fasik. (Dan) menurut pendapat Ashah, bahwa dapat diterima (orang yang bukan ahli fiqh, meskipun menyalahi qiyas). Berbeda pendapat dengan kalangan AlHanafiyyah pada kasus periwayatan yang menyalahi qiyas. Karena, menyalahi dengan qiyas itu menguatkan kemungkinan terjadi kebohongan.
Kami menjawab: Kami tidak menerimanya.
(Dan) menurut pendapat Ashah, bahwa dapat diterima (orang yang tasahul dalam hal selain hadits). Dalam artian, ia bermudah-mudah/ tidak perhatikan (pada benar) dalam pembicaraan dengan manusia namun ia menjaga diri dari hadits kenabian, karena ia aman dari kecacatan padanya. Berbeda halnya orang yang bermudahmudah dalam hal hadits kenabian, maka ditolak periwayatannya.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima orang yang tasahul, secara mutlak. Karena, menyepelekan sada selain hadits kenabian itu menjurus kepada menyepelekan pada hadits kenabian.
(Dan dapat diterima orang yang memperbanyak) dari periwayatan (meskipun jarang bergaulnya dengan ahli-ahli hadits lainnya, jika mungkin memperoleh kadar) banyak yang ia riwayatkan tersebut (pada demikian masa) yang ia bergaul dengan mereka padanya. Jika tidak memungkinkan maka tidak diterima pada apapun yang ia riwayatkan, karena tampak secara lahiriyyah berbohongnya pada sebagian riwayatnya yang tidak kita kenali secara pasti.
SYARAT PERAWI ADALAH ADIL
(Dan syarat perawi adalah adil. Dan adil) secara lughat adalah tengah-tengah/ sederhana. Dan secara istilah syara” dengan pengertian yang mencakup bagi muruah (marwah) (adalah malakah/ potensi diri), artinya, karakter yang melekat di dalam diri (yang mencegah untuk berbuat), artinya, melakukan (dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil yang merendahkan, seperti contoh, mencuri sesuap nasi) dan menQur’angi sukatan sebiji kurma (dan tabiat rendah yang mubah), artinya, yang jawaz, dengan artian yang lebih umum, artinya, perkara yang diizinkan untuk berbuatnya, tidak dengan artian, sama diantara dua sisi, (seperti contoh, kencing di jalan), dimana perbuatan tersebut adalah makruh, dan makan di dalam pasar bagi selain penghuni pasar, dan selain dari keduanya dari perbuatan yang dapat mencederai sifat muruah (marwah).
Pengertian dari definisi di atas, ialah karakter yang mencegah seseorang berbuat setiap afrad dari perkara yang telah disebutkan di atas. Maka, dengan sebab berbuat satu afrad darinya itu dapat menghilangkan sifat adil.
Adapun dosa kecil yang tidak merendahkan, seperti berbohong yang tidak berkait bahaya dengannya dan seperti memandang kepada perempuan ajnabiy, maka tidak disyaratkan (untuk adil) mencegah dari berbuat setiap afrad dari dosa kecil ini. Karena itu, tidak hilang sifat adil dengan sebab berbuat sesuatu dari dosa tersebut, kecuali berkekalan atasnya dan tidak dominan taatnya atas dosa tersebut.
Bila telah menjadi ketetapan bahwa adil adalah syarat pada periwayatan, (maka tidak diterima, -menurut pendapat Ashah,orang yang majhul bathinan. Yakni, al-mastur ‘adalah, dan) tidak diterima (yang majhul secara mutlak), artinya, bathinan dan zhahiran,! (dan) tidak (yang majhul ‘ain), seperti contoh, disebutkan dengan, “Daripada seorang lelaki”, karena tidak dapat dipastikan adilnya.
Ada yang berkata, Mereka dapat diterima, karena cukup dengan menduga diperoleh adil pada yang pertama, dan berbaik sangka dengan dua yang terakhir.
Hikayat Ashal dengan ijma’ atas tidak diterima keduanya, itu tertolak dengan sebab kutipan dari Ibnu Ash-Shalah dan selainnya dengan khilaf pada keduanya.
(Akan tetapi, jika disifatinya), artinya, yang terakhir (majhul ‘ain) (oleh semisal Asy-Syafi’iy) dari para imam hadits yang meriwayat daripadanya (dengan ketsigahan atau menafikan kecurigaan), seperti contoh, perkataannya, “Telah dikhabarkan kepadaku oleh perawi tsiqah” atau “oleh orang yang tidak aku curigai” (maka dapat diterima, menurut pendapat Ashah). Meskipun, kalimat kedua berada dibawah kalimat pertama dari segi martabat. Hal tersebut adalah karena bahwa kalangan imam hadits yang mensifati perawi tersebut tidak akan mensifatinya dengan demikian melainkan hakikat perawi itu sedemikian.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, karena boleh jadi padanya terdapat perkara yang mencacatkan, dan perkara tersebut tidak tertampak pada imam yang mensifatinya.
Kami menjawabnya, Alasan tersebut jauh sekali kemungkinannya, disamping keberadaan yang mensifati tersebut adalah semisal Asy-Syafi’iy yang dijadikan pegangan hujjah atas hukum di dalam agama Allah. (Sama seperti orang yang melakukan dalam keadaan uzorl dengan umpama takwil, atau jahil yang kosong dari beragama dengan kebohongan, atau dipaksa’ (atas) berbuat (yang menyebabkan fasik yang mazhnunl, seperti meminum nabidz (atau magthu’), seperti meminum khamar, maka dapat diterima, menurut pendapat Ashah, baik ia mengiktikadnya kepada mubah atau tidak mengiktikadkannya sama sekali, karena ia uzor.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, karena ia melakukan perkara yang membuatnya fasik, meskipun ia mengiktikad mubah.
Ada yang berkata, Dapat diterima pada perkara mazhnun, tidak maqthu’.
Terkeluar dengan “keadaan uZor” oleh orang yang melakukannya dalam keadaan mengetahui dengan haramnya dengan ikhtiyar-nya (tidak dalam terpaksa) atau ia beragama dengan kebohongan, maka tidak dapat diterima, secara pasti (tidak ada khilaf).
Dan dengan segala hal yang telah tetap di atas, dapat diketahui bahwa redaksi dariku dengan: lebih baik dari redaksi Ashal dengan,
PEMBAHASAN DOSA BESAR
(Dan menurut pendapat terpilih, bahwa sesungguhnya dosa besar adalah segala sesuatu yang diberi ancaman atasnya) dengan semisal murka atau laknat (secara khusus) di dalam Kitab atau Sunnah (pada umumnya).
Ada yang berkata, Dosa besar adalah segala sesuatu yang padanya dikenai had/ sangsi dunia. ArRafi’iy berkata, Dan mereka (para ulama fiqh) lebih cenderung untuk mengunggulkan definisi ini. Sedangkan definisi pertama adalah definisi yang dijumpai bagi mayoritas ulama fiqh, dimana definisi tersebut cocok dengan perkara yang disebutkan ulama ushul di saat merinci dosa-dosa besar. Artinya, karena mereka menghitung ke dalamnya memakan harta anak yatim, durhaka dan selain keduanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak ada had.
Ashal menyebut: “Bahwa yang terpilih adalah definisi dari imam Al-Haramain, yakni, bahwa dosa besar adalah setiap maksiat yang dapat memberitahu/ menyimpulkan dengan sedikit kepedulian pelakunya dengan agama dan tipis rasa agamanya”. Sesungguhnya diriku tidak memilih definisi ini, hanyalah karena bahwa definisi ini akan mencakup dosa kecil yang merendahkan, serta bahwa imam hanya membatasi dengan definisi ini segala perbuatan yang membatalkan sifat adil dari segala perbuatan maksiat secara mutlak, bukan dosa besar yang merupakan pembicaraan di sini.
Dan dosa-dosa besar -setelah dosa yang paling besar, yakni kafir, sebagaimana yang telah dimaklumi, ialah (seperti membunuh) secara sengaja/ direncana atau serupa sengaja dalam keadaan zhalim (tanpa hak). (dan berzina). Lafal dibaca dengan Zhay Karena ayat, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah…” (QS. Al-Furqan, ayat 68).
(liwath), karena liwath adalah membuang-buang benih keturunan dengan memasukkannya ke dalam kemaluan, sama seperti zina. meminum khamar), meskipun tidak memabukkan karena sedikitnya. Khamar adalah yang diperas dari air anggur.
(dan yang memabukkan), walau bukan dari khamar, seperti yang diperas dari rendaman anggur kering yang dinamakan dengan nabidz, karena khabar yang shahih yang datang tentangnya.
Adapun meminum air yang tidak memabukkan karena sedikitnya dari selain khamar, maka dosa kecil secara hukum pada hak orang yang meminumnya dengan beriktikad halalnya, karena diterima persaksiannya. Dan jika tidak, maka minuman tersebut juga dosa besar secara hakikat, karena mewajibkan had serta terdapat ancaman atasnya. Dan pada pengertian yang sama adalah minuman yang berselisih pendapat tentang keharamannya dari perasan anggur yang dimasak.
(mencuri) bagi kadar mitsqal atau harga yang seukuran dengannya, karena ayat: “Dan pencuri yang lelaku dan pencari yang perempuan…” (QS. Al-Maidah, ayat 38).
Adapun mencuri kadar dibawahnya, maka dosa kecil. Al-Halimiy berkata, Kecuali, jika korban pencurian adalah orang miskin yang butuh kepadanya, maka pencurian ini juga dosa besar.
(merampas) harta atau seumpamanya, karena khabar Shahihain, “Barangsiapa yang berbuat zhalim pada sejengkal dari tanah orang lain, maka Allah akan mengalungkannya dari tujuh lapis bumi”. Al-“Ibadiy dan selainnya mengaitkannya dengan harta yang sampai harganya 1/4 muitsqal, sebagaimana yang disepakati dengannya pada pembahasan pencurian.
(menuduh) yang diharamkan dengan berzina atau liwath, karena ayat, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baikbaik…” (QS. An-Nur, ayat 4). Akan tetapi, Al-Halimiy berkata: Menuduh perempuan kecil, budak perempuan dan perempuan merdeka an: telah rusak harga diri adalah dosa kecil. Karena, iyza’ (menyakiti) padanya lebih ringan daripada iyza” pada perempuan merdeka yang sudah besar yang menutup diri.
Adapun menuduh yang dibolehkan, seperti tuduhan seorang lelaki terhadap istrinya bila ia telah mengetahui/ meyakini perzinaan istrinya atau menduga dengan dugaan yang kuat, maka tidak disebut dosa besar dan tidak juga dosa kecil. Begitu juga, mencacati perawi dan saksi dengan zina bila ia telah meyakininya. Bahkan, hal tersebut adalah wajib.
(mengadu domba). Yakni, mengutip pembicaraan sebagian orang kepada sebagian yang lain atas tujuan merusak diantara mereka, karena khabar Shahihain: “Tidak akan masuk syurga pelaku adu domba”. Berbeda halnya dengan mengutip pembicaraan sebagai nasihat bagi yang disampaikan, sebagaimana di dalam firman Allah Swt. sebagai hikayat, “Hai Musa, sesungguhnya pernbesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu…” (QS. Al-Qashas, ayat 20). Maka, hal tersebut adalah wajib.
Adapun ghibah/ mengupat, yakni, ceritamu tentang seorang manusia pada perkara yang kamu sendiri tidak menyukainya meskipun hal tersebut ada padanya, maka dosa kecil. Hal tersebut telah disebutkan pemilik kitab Al-Iddah.’ Ar-Rafi’iy dan para pengikutnya mengakui pandangan tersebut, karena umum bala manusia dengannya. Namun, Al-Qurthubiy di dalam tafsirnya berkata: Bahwa mengupat adalah dosa besar dengan tidak ada khilaf padanya,. dan mencakupinya oleh defisini dosa besar dari pendapat mayoritas dengan segala sesuatu yang diberi ancaman secara khusus atasnya. Allah Swt. berfirman, “Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?” (QS. Al-Hujurat, ayat 12).’ Az-Zarkasyiy berkata, Sungguh telah aku dapati nash dari Asy-Syafi’iy pada pandangan demikian. Maka, pendapat bahwa ghibah adalah dosa kecil adalah pendapat lemah, atau pendapat batal.
Aku menjawabnya, Hal tersebut tidaklah demikian, karena mungkin dikumpulkan (diantara keduanya) dengan mengarahkan nash serta pendapat yang telah disebutkan di atas kepada ghibah yang bila dilakukannya secara terusmenerus, atau disertakan dengan perkara yang dapat menjadikannya sebagai dosa besar, atau ia mengghibah orang adil.
Dan sungguh aku mengeluarkan mengupat (dari dosa besar) dengan lafal tambahan dariku (di dalam definisi dosa besar): “Pada umumnya”.
Dibolehkan mengupat pada enam tempat yang telah disebutkan pada tempatnya masing-masing. Dan aku telah membuat nazham tentangnya di dalam dua bait, dan aku berkata, Dibolehkan mengupat bagi (1). peminta fatwa, (2). orang yang menghendaki — bantuan untuk menghilangkan kemungkaran, (3. Yang memperkenal identitas, (4). mengadu kezaliman, (5). pembicara atas dia yang menampakkan kefasikan, serta (6). Orang yang berwaspada.
(persaksian palsu), meskipun dengan perkara yang kecil. Karena, Nabi Saw. menghitungnya di dalam sebuah khabar sebagai bagian dari dosa-dosa besar, dan di dalam khabar yang lain sebagai bagian dari dosa yang paling besar, yang kedua khabar tersebut diriwayatkan Syaikhani.
(sumpah palsu). Karena khabar Shahihain: “Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang muslim dengan tanpa hak, maka ia menjumpai Allah, yang mana Allah murka kepadanya”. Dan dikhususkan muslim (di dalam hadits) karena berlaku atas umum. Jika bukan, sungguh kafir yang terpelihara begitu juga.
(memutus persaudaraan). Karena khabar Shahihain: “Tidak masuk syurga pemutus”. Sufyan, artinya, bin “Uyainah berkata: Di dalam satu riwayat: “yakni, pemutus persaudaraan”. Lafal adalah wazan yang diambil dari lafal dl (putus) yang merupakan lawan kata dari (sambung). Dan adalah kerabat/ saudara.
(durhaka) kepada kedua orang tua atau salah satunya. Karena, Nabi Saw. menghitungnya di dalam sebuah khabar sebagai bagian dari dosa-dosa besar, dan di dalam khabar yang lain sebagai bagian dari dosa yang paling besar, yang kedua khabar tersebut diriwayatkan Syaikhani.
Sedangkan khabar lain dari Syaikhani, “Bibi dari pihak ibu itu pertempatan ibu”, dan khabar dari Al-Bukhari: “Paman seseorang dari pihak ayah adalah saudara kandung ayahnya”, artinya, semisal ayah, kedua khabar ini tidak menunjuki bahwa kedua orang tersebut sama seperti kedua orang tua dalam hal durhaka.
(lari) dari barisan perang, karena ayat, “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu…” (QS. Al-Anfal, ayat 16). Dan karena Nabi Saw. menghitungnya diantara tujuh dosa yang merusak, artinya, yang membinasakan. Hadits riwayat. Syaikhani. Namun, lari menjadi wajib bila diketahui bahwa jika ia bertahan maka akan terbunuh tanpa mengalahkan pada pihak musuh, karena ternafi pengagungan agama dengan bertahan.
(harta anak yatim), artinya, mengambilnya dengan tanpa hak, meskipun dibawah kadar 1/4 mitsqal, karena ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim…” (QS. An-Nisa’, ayat 10). Dan Nabi Saw. telah menghitung makan harta anak yatim diantara tujuh dosa yang merusak di dalam khabar di atas. Sedangkan selain makan di-qiyas kepada makan. Pengibaratan dengan makan di dalam ayat dan hadits hanyalah karena makan adalah bentuk pemanfaatan (harta anak yatim) yang paling umum/ sering.
(khianat) pada selain sesuatu yang remeh-temeh, dengan sukatan atau selainnya, seperti timbangan dan ghulul, karena ayat, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang” (QS. Al-Muthaffifin, ayat 1), dan karena firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat”. (QS. Al-Anfal, ayat 58). Ghulul (korupsi) adalah khianat dari harta ghanimah, baitul mal atau zakat. Al-Azhariy dan selainnya berkata demikian. Meskipun Abu “Ubaid membatasinya atas khianat dari ghanimah saja.
Adapun khianat pada sesuatu yang remeh-temeh, maka dosa kecil, sebagaimana yang telah lalu (pada pembahasan pencurian).
(mendahulukan shalat) atas waktunya (dan mengakhirkannya) dari waktunya dengan tanpa suatu keuzoran seperti safar. Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang menghimpun di antara dua shalat dengan tanpa suatu keuzoran, maka sungguh ia telah mendatangi satu pintu dari segala pintu dosa besar”. Hadits riwayat At-Tirmidzi. Dan meninggalkan shalat itu lebih aula dengan demikian.
(berbohong) secara sengaja (atas Nabi). Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang berbohong atasku secara sengaja, maka ia hendak mengambil tempatnya di dalam neraka”. Hadits riwayat Syaikhani. Dan selain Nabi Muhammad Saw. dari kalangan para nabi itu semisal dengannya dalam hal demikian, sebagaimana yang tampak secara lahiriyyah, karena di-qiyas kepada Nabi Muhammad Saw. Dan mencakupi kepada mereka oleh redaksi dariku dengan . Berbeda halnya dengan redaksi Ashal, sama seperti selain Ashal dengan: Aku telah menjelaskannya panjang-lebar tentang hal tersebut di dalam Al-Hasyiyah.
Adapun berbohong atas selain Nabi, maka dosa kecil, kecuali disertakan dengannya perkara yang dapat menjadikannya dosa – besar. Misalnya, ia mengetahui bahwa seseorang akan terbunuh dengan sebab kebohongan tersebut. Demikian yang diucapakan Ibnu Abdissalam. Dan kepadanya diarahkan kehendaki dari khabar Shahihain, “Sesungguhnya kebohongan itu membawa kepada kejahatan, dan kejahatan itu mernbawa kepada neraka. Dan seseorang yang Senantiasa berbohong maka dicatatkannya di Sisi Allah sebagai pembohong”.
(memukul muslim lain) dengan tanpa alasan yang benar, karena khabar dari Muslim, “Dua golongan dari umatku adalah merupakan ahli neraka yang tidak aku lihat kepada keduanya: yakni, kaum yang beserta mereka ada cemeti seperti ekor sapi yang mana mereka memukul-mukul manusia dengannya, dan perempuan yang menutup tapi telanjang, mereka yang mailat lagi mumilat” dimana kepala mereka bagai punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak mendapati bau syurga, meskipun bau syurga sungguh dapat dijangkau dari jarak perjalanan sekian dan sekian”.
Terkeluar dengan, “muslim” oleh kafir. Maka, memukul mereka bukan dosa besar, tetapi dosa kecil. Az-Zarkasyiy mengklaimnya sebagai dosa besar.
(mencaci shahabiy). Karena khabar Shahihain, “Jangan kalian mencaci shahabatku. Demi Dia yang diriku berada dalam kekuatan-Nya, seandainya bahwa salah satu dari kalian berinfag emas sebesar gunung Uhud sungguh tidak akan menyamai satu mud salah satu dari mereka dan tidak setengah mud” Muslim meriwayatkan: “Jangan kalian mencaci salah seorang dari shahabatku. Karena, bahwa salah satu dari kalian, andai berinfag…” hingga akhir. Khithab ini ditujukan kepada shahabat yang mencaci yang diposisikan mereka -karena cacian mereka yang tidak layakpada posisi bukan shahabat di saat Nabi meng-‘illatinya dengan yang beliau sebutkan tersebut.
Dikecualikan dari demikian (caci shahabat sebagai dosa besar), mencaci Abu Bakar Ash-Shiddig dengan menafikan shahabat, maka hal tersebut adalah kafir, karena mendustakan Al-Qur’an.
Adapun mencaci seseorang dari selain shahabat itu dosa kecil. Sedangkan khabar Shahihain, “Mencaci-maki muslim itu fasik”, artinya, cacian yang berulangulang. Maka, ia termasuk berkekalan di dalam dosa kecil, sehingga jadi sebagai dosa besar.
(menyembunyikan persaksian). Allah Swt. berfirman: “Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya…” (QS. Al-Baqarah, ayat 283), artinya, yang diubahkan.’ Dikhususkan hati dengan penyebutan, karena hati adalah tempat iman, dan karena bila hati telah berdosa maka diikutinya oleh organ lain.
(suap-menyuap), dibaca dengan tiga harakat pada Ra’. Yakni, bahwa memberi harta agar membenarkan perkara bathil atau membathilkan perkara benar, karena khabar dari At-Tirmidzi, “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap”. AlHakim menambahi, “Dan juga atas Raisy, ialah penghubung yang bekerja diantara keduanya”.
Adapun memberi harta bagi juru bicara/ perantara pada perkara jawaz (dan bukan perkara wajib) dengan sultan, misalnya, maka disebut ju’alah jaizah (pemberian upah yang dibolehkan), sehingga boleh memberi dan mengambil. Dan memberi harta bagi juru bicara pada perkara wajib, seperti membebaskan orang yang ditahan secara dhalim, dan menyerahkan kekuasaan yang dimintainya oleh mereka yang tertentu atau sebatas sunnat kekuasaan tersebut atas mereka adalah boleh, sedangkan mengambilnya adalah haram.
(Diyatsah (dayyus)), dibaca dengan tiga harakat pada huruf sebelum Ha. Yakni, menganggap baik (pembiaran) seseorang terhadap istrinya, karena khabar: “Tiga orang yang tidak akan masuk syurga, Orang durhaka terhadap kedua orang tuanya, dayyus dan wanita yang bergaya lelaki”. Az-Zahabiy berkata, Isnad hadits ini shalih.
(qiyadah), karena di-qiyas kepada diyatsah. Maksud dengan giyadah jalah menganggap baik (pembiaran) seseorang terhadap selain istrinya. Aku telah membahas panjang-lebar pembicaraan tentangnya di dalam Al-Hasyiyah.
(si’ayah). Yaitu, membawa pergi seseorang kepada orang dhalim agar disakitinya dengan sebab perkara yang dibicarakannya tentang hak orang dhalim tersebut, karena khabar, “Orang yang mengorbankan orang lain adalah pembuat rusak”, artinya, yang membinasakan dengan si’ayah-nya terhadap dirinya, yang dibawakannya (korban) dan yang dibawa kepadanya (orang dhalim). (menolak berzakat), karena khabar Shahihain: “Tidak ada satupun dari pemilik emas dan perak yang tidak ditunaikan hak darinya, kecuali ketika datang hari kiamat, direntangkan baginya beberapa lempengan dari api, kemudian dihidupkan api neraka di atasnya, sehingga terbakar dengannya lambung, pelipis dan punggung mereka…” hingga akhirnya.
(putus asa dari rahmat), karena khabar dari Ad-Daragathniy, namun beliau membenarkan mauquf hadits ini? “Diantara dosa besar adalah syirik kepada Allah dan putus asa dari rahmat Allah”.
Maksud dengan “putus asa dari rahmat Allah, jalah menganggap jauh/ sulit kemaafan dari segala dosa karena dosanya yang sangat banyak, bukan mengingkari keluasan rahmat Allah atas segala dosa hamba, karena hal tersebut adalah kafir, karena zhahir dari firman Allah Swt., “Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”. (QS. Yusuf, ayat 87). Kecuali, diarahkan putus asa padanya kepada anggap jauh/ sulit, dan kafir kepada makna yang lughat, yaitu, tertutup.
(merasa aman dari balasan) dengan membiarkan diri dalam kemaksiatan dan berpegang atas keampunan. Allah Swt. berfirman, “Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi”. (QS. Al-A’raf, ayat 99).
(zhihar), seperti ucapan seseorang kepada istrinya, “Kamu bagiku bagai punggung ibuku”. Allah Swt. berfirman tentangnya, “Dan sesungguhnya mereka sungguhsungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta”. (QS. Al-Mujadilah, ayat 2), artinya, kebohongan di saat mereka menyamakan istrinya dengan ibu pada keharamannya.
(daging bangkai dan babi), artinya, mengkonsumsinya dengan tanpa kondisi darurat, karena ayat, “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…” (QS. Al-An’am, ayat 145). Semakna dengan babi adalah anjing dan anak masing-masing dari keduanya dengan binatang lain.
(berbuka di dalam Ramadhan) walau satu hari dengan tanpa keuzoran, karena khabar: “Barangsiapa yang berbuka satu hari dari Ramadhan tanpa rukhshah dan sakit, maka tidak dapat digadha’-nya setahun”. Hadits ini, meskipun diperbincangkan padanya namun ia memiliki syawahid yang dapat menutupinya. Dan karena bahwa puasa Ramadhan adalah diantara rukun islam, maka berbuka Ramadhan memberitahu kepada sedikit kepedulian pelakunya dengan agama.
Redaksi dariku dengan demikian lebih baik dari redaksi Ashal dengan, (perampok) Yakni, menghentikan jalan/ membegal atas orang-orang yang lewat dengan menakuti mereka, karena ayat, “Sesungguhnya pernbalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya…” (QS. Al-Maidah, ayat 33). (sihir dan riba) dibaca dengan Ba’ yang bertitik satu. Karena, Nabi Saw. menghitungnya diantara tujuh dosa besar yang merusak di dalam khabar yang telah lalu.
(berterusan dosa kecil), artinya, berkekalan atas dosa kecil dari satu macam atau banyak macam dengan sekira tidak dominan ketaatannya atas maksiatnya tersebut.
Dosa-dosa besar itu tidak terbatas pada yang disebutkan di atas saja, sebagaimana diberi paham dari penyebutan Kaf di awalnya. Adapun semisal khabar dari Al-Bukhari: “Dosa-dosa besar itu syirik kepada Allah, sihir, durhaka terhadap kedua orang tua, menghilangkan nyawa dan sumpah palsu” itu diarahkan atas penjelasan yang dibutuhkan di waktu penyebutannya. Ibnu “Abbas telah berkata, “Dosa besar itu mendekati kepada tujuh puluh”. Sa’id bin Jubair berkata: “Dosa besar itu mendekati tujuh ratus”, yakni dengan meninjau bentukbentuk di dalam berbagai macam dosa besar.
RIWAYAT DAN SYAHADAH
(Permasalahan).
(Mengkhabarkan dengan “amm) , artinya, dengan sesuatu yang umum (adalah riwayat), seperti, segala karakteristik Nabi Saw. dan selainnya. Karena, maksud darinya adalah meyakini kekhususannya dengan dia yang dikhususkan dengannya, dan maksud ini mengumumi seluruh manusia. Dan segala sesuatu yang terdapat di dalam periwayatan berupa amar, nahi dan semisalnya itu kembali kepada khabar dengan di-takwil.” Maka, takwil dari dan misalnya, adalah dan
(dan) mengkhabarkan (dengan sesuatu yang khusus di depan hakim adalah syahadah (persaksian)), dengan kait yang aku tambahkan dengan perkataanku, (Jika ia adalah hak bagi selain pemberi khabar yang memberatkan orang lain). Namun, jika ia adalah hak bagi pemberi khabar yang memberatkan orang lain, maka disebut da’wa (dakwaan), atau hak bagi selainnya yang memberatkan atasnya meskipun tidak di depan hakim, maka disebut iqrar (pengakuan). (Dan menurut pendapat terpilih, bahwa lafal (aku bersaksi) adalah insya’ yang mengandung ikhbar (pengkhabaran)) dengan perkara yang dipersaksikannya,! karena melihat kesada terwujud kandungannya pada realitas dan juga kepada muta’allag (perkara yang dihubung dengan persaksian).
Ada yang berkata, Lafal adalah murni ikhbar (pengkhabaran), karena melihat kepada muta’allagnya saja.”
Ada yang berkata, Murni insya”, karena melihat kepada lafal saja. Guru kami, Al-‘Alamah Al-Mahalliy berkata, Pendapat terakhir ini adalah yang pasti Karenanya, ketiga pendapat tersebut tidak datan: atas sosisi yang sama, dan juga tidak kontra diantara keberadaan lafal adalah insya” dan keberadaan makna dari syahadah adalah ikhbar. Karena, lafal adalah sighat yang mengarahkan kepada makna syahadah bersama muta’allag-nya. Selesai. :
(Dan) menurut pendapat terpilih, (bahwa sighat-sighat akad dan hulul (pelepasan hak), seperti (Aku jual) dan (aku beli) (aku merdekakan) adalah insya”. Karena wujud kandungannya pada kharij.
Abu Hanifah berkata, Bahwa sighatsighat tersebut adalah ikhbar atas asalnya, dalam artian, ditakdirkan wujud kandunganya pada kharij sesaat sebelum mengucapkan dengannya.
Penyebutan sighat hulul (pelepasan hak) serta contoh-contohnya adalah meru sakan tambahan dariku.
PEMBAHASAN JARH DAN TA’DIL
(Dan) menurut pendapat terpilih, (bahwa jarh (pencacatan) dan ta’dil (penilaian adil) itu sebut dengan satu orang pada riwayat sajal, artinya, dengan sebalik syahadah yang tidak sebut keduanya melainkan dengan sejumlah orang, karena menjaga bagi keserasian (antar beberapa orang) pada keduanya. Karena itu, satu orang diterima pada riwayat, tidak syahadah. Ada yang berkata: Keduanya (Garh — ta’dil) tidak sebut melainkan dengan sejumlah orang pada keduanya (riwayat —syahadah), karena melihat kepada bahwa demikian itu adalah syahadah.
Ada yang berkata, Cukup satu orang pada menetapkan jarh – ta’dil pada riwayat dan syahadah, karena melihat kepada bahwa jarh – ta’dil adalah khabar (sekedar informasi). Pentarjihan adalah merupakan tambahan dariku.
(Dan) menurut pendapat terpilih, (bahwa disyaratkan menyebut sebab dari jarh pada keduanya) artinya, pada riwayat dan syahadah, karena berbeda manusia dalam hal jarh,’ dengan sebalik sebab ta’dil. (Dan) tetapi, (cukup dimutlaknya), artinya, jarh (pada riwayat), sama seperti ta dil, seperti contoh, yang meng-jarh (aljarih) berkata, “Fulan itu lemah”, atau “Fulan itu tidak ada apa-apa” jika diketahui mazhab dari aljarih tersebut), dari bahwa ia tidak meng-jarh melainkan dengan adanya Qawadih (perusak).
Maka, dapat diketahui bahwa tidak cukup dimutlakkan jarh pada riwayat, bila tidak diketahui mazhab dari al-jarih.
Dan juga, tidak cukup dimutlakkan jarh pada syahadah secara mutlak, karena berkaitan hak rmnasyhud lah padanya.? Namun, cukup dimutlakkan jarh pada riwayat dan syahadah untuk memberi faedah penghentian dari menerimanya hingga dikaji ulang tentang hal tersebut, sebagaimana yang mereka sebutkan pada pembahasan riwayat. Dan secara lahiriyyah, bahwa tidak ada perbedaan diantara riwayat dan syahadah.
Ada yang berkata, Disyaratkan menyebut sebab dari jarh dan ta’dil pada riwayat dan syahadah meskipun dari orang yang “alim dengannya. Karenanya, tidak cukup dimutlakkan keduanya pada riwayat dan syahadah, karena berkemungkinan ia menjadikan cacat dengan perkara yang sebenarnya bukan yang mencacatkan, dan berkemungkinan ia tergesa-gesa kepada menetapkan adil karena beramal dengan lahiriyyah.
Ada yang berkata, Cukup demikian, karena dicukupkan dengan pengetahuan al-jarih dan almu’addil (yang menetapkan adil) dengan sebab dari keduanya.
Ada yang berkata) Disyaratkan menyebut sebab ra’dil, tidak sebab jarh. Karena, mutlak jarh itu dapat membatalkan tsigah, dan mutlak ta’dil tidak menghasilkan tsigah, karena boleh saja berpegang pada adil ke atas zhahir.
(Dan jarh lebih didahulukan) di saat terjadi ta’arrudh (pertentangan) atas ta’dil (jika jumlah al-jarih melebihi atas) jumlah (al-mu’addil), secara ijma’. (Begitu juga, jika tidak melebihi atasnya), dalam artian, menyamai jumlahnya atau kurang dari jumlah al-mu’addil (menurut pendapat Ashah), karena tertampak bagi al’arih atas pengetahuan yang tidak tertampak pengetahuan tersebut pada al-mu’addil. Dampak dari alasan tersebut, adalah bahwa andai al-mu’addil tertampak atas sebab (arh)’ dan ia mengetahui pertaubatan perawi dari sebab tersebut, maka didahulukan al-mu’addil atas al-jarih. Dan ianya adalah memang demikian.
Ada yang berkata, Dituntut adanya pentarjih (alasan pengunggulan) pada bentuk tidak melebihi jumlah al-jarih, sebagaimana yang diperoleh pada bentuk yang melebihi dengan melebihinya. Dan atas bandingan ini, ada yang berkata: Bahwa ta’dil pada bentuk yang kurang (jumlah al-jarih) itu didahulukan.
BENTUK-BENTUK TA’DIL
(Dan termasuk daripada ta’dil (penilaian adil) bagi seseorang (adalah penetapan hukum dari hakim yang membuat syarat adil) pada saksi (dengan persaksian) dari orang tersebut. Karena, seandainya orang tersebut tidak adil menurutnya, sungguh ia tidak menetapkan hukum dengan persaksiannya.
(Begitu juga, beramal orang yang alim) -yang membuat syarat bagi adil pada perawi- dengan periwayatan seseorang adalah ta’dil baginya, menurut pendapat Ashah. Jika tidak, tentu ia tidak beramal dengan periwayatan darinya.
Ada yang berkata, Hal ini bukan bentuk ta’dil. Dan beramal dengan periwayatannya itu boleh jadi sebagai bentuk kehati-hatian.
(Dan) begitu juga (periwayatan seseorang yang hanya meriwayat dari orang adil), dalam artian, ia menyatakan secara jelas dengan demikian, atau diketahuikan dari adat kebiasaannya dari seseorang, adalah ta’dil baginya (menurut pendapatAshah), sebagaimana andai ia berkata, “Orang ini adil”.
Ada yang berkata, Boleh jadi ia sedang meninggalkan adat kebiasaannya.
Pengakhiranku dengan, dari kedua permasalahan sebelumnya lebih baik daripada menjadikannya di tengah oleh Ashal diantara kedua permasalahan.
(Tidak termasuk dari jarh (penilaian cacat)) bagi seseorang, (meninggalkan amal dengan periwayatannya, dan) tidak juga, meninggalkan (penetapan hukum dengan persaksiaannya) karena boleh jadi ditinggalkannya bersebab ada perkara yang ta’arrudh (kontra) (dan tidak juga penjatuhan had) atasnya (pada persaksian zina), dalam artian, bahwa tidak lengkap batasan minimal saksi, karena had tersebut adalah karena ternafi batasan minimal, bukan karena suatu makna (kecacatan) pada saksi (dan) tidak pada (semisal meminum nabidz) dari segala permasalahan yang bersifat ijtihadiy yang masih diperselisihkan hukum padanya, seperti nikah mut’ah, karena boleh jadi ia mengiktikad kebolehan hal tersebut. (dan tidak juga tadlis (pengkaburan)) terhadap orang yang ia riwayatkan daripadanya (dengan menyebut nama yang tidak masyhur) baginya, sehingga tidak dikenali Karena tidak ada kecacatan pada demikian.
(Ada yang berkata), artinya, Ibnu As-Sam’aniy berkata: (Kecuali, bahwa andai ditanyakan ) tentang perawi tersebut (namun ia tidak menjelaskannyal. Maka, perlakuannya di saat itu menjadi jarh bagi perawi, karena tampak kebohongan padanya.
Dan dijawabkan dengan tertegah hal tersebut.
(Dan tidak) oleh tadlis (dengan memberikan nama seseorang dengan nama lain karena untuk menyerupakan, seperti perkataan) pemilik (Ashal), Telah dikhabarkan kepada kami (oleh Abu Abdullah Al-Hafizh, yang dikehendaki Ashal) dengannya (kepada Az-Zahabiy, karena diserupakan dengan Al-Baihagiy) pada perkataan Al-Baihagiy, Telah dikhabarkan kepada kami oleh Abu Abdullah Al-Hafizh (yang dikehendaki Al-Baihagiy) dengannya (kepada Al-Hakim) karena tampak maksudnya. Dan hal tersebut benar pada nafs amri.
(Dan tidak) oleh tadlis (dengan memberi waham (kesan) pernah bertemu dan kesan tempat tertentu). Yang pertama, -dan dinamakannya dengan tadlis isnadadalah seperti berkata oleh perawi yang hidup semasa dengan AzZuhri, umpamanya, padahal ia tidak menjumpainya, “Az-Zuhri berkata”, atau “Daripada Az-Zuhri” dengan memberi waharmn bahwa ia mendengar langsung darinya.
Yang kedua, ialah seperti berkata, “Telah menyampaikan hadits kepada kami oleh Fulan di belakang sungai” dengan memberi wahamn sungai Jihun, padahal yang dimaksud adalah sungai Mesir, sebagaimana adanya di kota Jizah. Karena, bahwa hal tersebut termasuk daripada kalam ta’ridh ang tidak ada kedustaan sadanya.
(Adapun pen-tadlis matan-matan)… Yakni, orang-orang yang memasukkan kalamnya bersama riwayat sehingga tidak dapat dibedakan keduanya (maka, dinilai cacat), karena menjerumuskan orang lain pada berbohong atas Nabi Saw.
SEMUA SHAHABAT NABI ITU ADIL
(Permasalahan)
(Shahabiy) artinya sosok shahabat Nabi Saw. (adalah mereka yang berkumpul dalam keadaan beriman) dan telah berusia mumayyiz (bersama Nabi) di masa hidup beliau, (meskipun tidak meriwayat) apapun daripada beliau (dan tidak lama), artinya, berkumpulnya bersama Nabi, atau dirinya adalah seorang wanita atau orang buta (tuna netra), seperti Ibnu Ummi Maktum.
Karenanya, terkeluar (dari definisi shahabat) mereka yang berkumpul bersama Nabi dalam keadaan kafir, belum mumayyiz atau setelah kewafatan Nabi. Namun. Al-Bamawiy berkata tentang yang belum mumayyiz, Bahwa ia adalah shahabat, meskipun yang dipilih oleh jamaah adalah kebalikan demikian.
Ada yang berkata, Disyaratkan pada benar nama shahabat oleh adanya periwayatan, walau bagi satu hadits, dan lama berkumPulnya.
Karena, pada lama berkumpul itu dilihat kepada ‘uruf (shahabat),’ dan pada riwayat itu dilihat kepada bahwa riwayat adalah maksud yang paling utama dari persahabatan dengan Nabi Saw. dalam tabligh. (menyampaikan) berbagai hukum.
Ada yang berkata, Disyaratkan pernah berperang bersama Nabi : serta berlalu setahun atas berkumpul dengan Nabi. Karena, bahwa bagi persahabatan bersama Nabi itu ada kemuliaan yang amat tinggi, sehingga tidak dicapai kemuliaan tersebut melainkan dengan berkumpul lama yang dapat tampak padanya akhlak yang menjadi karakter seseorang, seperti berperang yang mencakup atas bepergian yang merupakan bagian dari azab (susah-payah), dan lama setahun yang meliputi atas empat musim yang tabiat-tabiat manusia menjadi beda-beda di dalamnya.
Definisi — shahabat di atas dipertentangkan dengan sebab terbenarnya atas orang yang meninggal dalam keadaan murtad, seperti Abdullah bin Khathal, padahal ia tidak disebut sebagai shahabat. Berbeda halnya orang yang meninggal dalam keadaan muslim setelah murtadnya, seperti Abdullah bin Sarh.
Dijawabkan dengan bahwa dinamakannya sebagai shahabat itu sebelum murtad, dan hal tersebut sudah cukup mengesahkan definisi. Karena, dalam sebuah definisi, tidak disyaratkan terpelihara dari segala yang menafikan lagi yang menentang.
(Sama seperti tabi’in bersamanya), artinya, bersama shahabat. Maka, dalam membenarkan nama tabi’in pada seseorang itu cukup dengan berkumpulnya dalam keadaan beriman bersama shahabat di masa hidupnya. Dan ini adalah definisi yang diunggulkan Ibn Ash-Shalah, An-Nawawi dan selain keduanya.
Ada yang berkata, Tidak cukup demikian tanpa lama berkumpul bersama shahabat. Ashal menjazam dengan syarat ini, karena mengikut bagi Al-Khathib AlBaghdadiy. Beliau membedakannya dengan bahwa berkumpul bersama Nabi itu memiliki pengaruh berupa cahaya hati yang berlipat ganda dari segala yang diberi pengaruh oleh berkumpul yang lama bersama shahabat dan orang lain dari orang-orang pilihan.
(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa andai mengaku oleh orang yang semasa) dengan Nabi Saw. (yang adil sebagai shahabat, maka dapat diterima). Karena, sifat adilnya dapat mencegahnya dari berbohong pada demikian.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima. Karena, pengakuannya untuk tinggi martabat bagi dirinya, dimana pengakuan tentang martabat diri itu patut dicurigai, sebagaimana andai ia berkata: “Aku orang adil”.
(Dan) menurut pendapat Ashah (bahwa shahabat adalah orang-orang adil). Karena itu, tidak dikaji tentang adil mereka pada riwayat dan syahadah. Karena, mereka adalah umat terbaik, karena firman Allah Swt.: “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia…” (QS. Ali “Imran, ayat 110), dan firman-Nya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang adil…” (QS. Al-Baqarah, ayat 143). Karena, yang dimaksud dengan mereka adalah shahabat. Dan karena khabar Shahihain: “Sebaik-baik urnat-ku adalah mereka pada masaku”.
Ada yang berkata, Mereka itu sama seperti orang lain, sehingga dikaji tentang adil mereka pada perkara demikian (riwayat dan syahadah), kecuali, mereka yang tampak adil secara. lahiriyah, atau yang dipastikan adil, seperti Syaikhain (Sayyidina Abu Bakar Ra. & Sayyidina “Umar Ra.).
Ada yang berkata: Mereka itu orang-orang adil, hingga sampai masa peristiwa pembunuhan Sayyidina “Utsman Ra., sehingga dikaji tentang adil mereka setelahnya. Karena, telah berlaku fitnah di kalangan mereka semenjak dari saat itu serta menahan diri sebagian mereka dari turut campur ke dalam fitnah tersebut.
Ada yang berkata, Mereka itu orang-orang adil, kecuali mereka yang memerangi Sayyidina “Ali Ra. Karena mereka itu fasik, sebab keluar dari pemimpin yang benar/ sah.
Pendapat ini ditolak dengan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang berijtihad dalam memerangi Sayyidina “Ali, sehingga mereka tidak berdosa meskipun mereka bersalah (secara fakta), bahkan mereka diberikan pahala (sebab ijtihad), sebagaimana yang akan datang penjelasannya.
Dan atas dasar setiap pendapat di atas, orang-orang dari kalangan shahabat yang muncul kecacatan padanya, seperti mencuri atau berzina, maka ia beramal dengan kehendakinya. Karena mereka, – meskipun mereka orang-orang adiladalah orang yang tidak ma’shum (terbebas dari dosa).
PEMBAHASAN HADITS MURSAL
(Permasalahan).
(Mursal) yang masyhur di kalangan ulama ushul, fugaha’ dan sebagian ulama hadits (adalah hadits yang di-marfu’ selain shahabat) baik tabi’in atau orang-orang setelahnya (kepada Nabil) Saw. dengan menggugurkan perantara diantaranya dan Nabi Saw.
Dan mursal yang masyhur di kalangan mayoritas ulama hadits adalah hadits yang di-marfu’ oleh tabi’in kepada Nabi Saw. Dan juga menurut mereka, mu’dhal adalah hadits yang gugur darinya dua orang perawi atau lebih, dan mungathi’ adalah hadits yang gugur darinya seorang perawi dari selain kalangan shahabat.
Ada yang berkata, Mursal adalah yang gugur darinya seorang perawi atau lebih.
(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa mursal itu tidak dapat diterima), artinya, tidak dapat diambil hujjah dengannya, karena tidak diketahui dengan adil perawi yang gugur, meskipun ia dari kalangan shahabat, karena berkemungkinan ia adalah shahabat yang muncul kecacatan padanya. (Kecuali, jika pembuat mursalnya adalah dari kalangan kibar attabi’in (pembesar tabi’in)) seperti Qais bin Abi Hazim dan Abi “Utsman An-Nahdiy (dan disokongnya oleh keberadaan pembuat mursal yang hanya meriwayatkan dari perawi adil), seperti bahwa diketahui hal tersebut dari adat kebiasaanya, seperti Abu Salamah bin Abdurrahman yang meriwayatkan daripada Abu Hurairah. (Dan mursal ini) di saat itu (adalah musnad) secara hukum. Karena, menggugurkan perawi adil itu sama saja dengan menyebutnya. (Atau disokongnya oleh ucapan, atau perbuatan shahabat lain, atau oleh ucapan kebanyakan) dari kalangan ulama yang tidak berstatus shahabat pada mereka, (atau oleh mmusnad lain) baik itu yang di-musnad oleh pembuat mursal tersebut maupun selainnya, (atau oleh mursal lain), dalam artian, bahwa di-mursal-nya oleh perawi lain daripada selain guruguru dari perawi pertama (atau tersebar luas) tanpa ada yang mengingkari, (atau oleh qiyas,’ atau pengamalan) ahli (masa) atas yang serupa dengannya, (atau semisalnya), seperti contoh, keberadaan pembuat mursal yang bilamana ia bersama-sama dengan penghafal hadits dalam meriwayatkan hadits-hadits maka ia pasti cocok dengan mereka padanya dan tidak menyalahi dengan mereka kecuali dengan sebatas menQur’angi satu lafal dari segala lafal dari mereka dengan sekira tidak mencederai makna. Maka, mursal ketika itu dapat diterima, karena ternafi hal yang diwaspadai sebelurmnya.’
Ada yang berkata, Dapat diterima, secara mutlak. Karena, seorang yang adil itu tidak akan menggugurkan perawi perantara melainkan bahwa perawi tersebut adil menurutnya. Karena, jika tidak demikian, maka pengguQur’an tersebut adalah talbis (pengkaburan) yang menjadi kecacatan padanya.
Ada yang berkata, Tidak dapat diterima, secara mutlak, karena alasan yang lalu.
Ada yang berkata: Dapat diterima, jika pembuat mursal adalah dari kalangan imam penukil hadits, seperti Sa’id bin Al-Musayyab dan Asy-Syaybiy. Berbeda halnya dengan mereka yang tidak termasuk dari imam penukil hadits. Karena, terkadang mereka menyangka perawi yang tidak adil adalah perawi adil, sehingga mengugurkannya karena sangkaannya tersebut.
(Dan gabungan) dari mursal dan penyokongnya tersebut adalah hujjah), tidak mursal saja dan tidak penyokongnya saja karena lemah masing-masing keduanya secara mandiri,’ dan lemah tersebut tidak melazimi lemah pada penggabungan. Karena, — dari pengumpulan dua yang lemah dapat dihasilkan satu kekuatan yang memberi faedah bagi zhan (dugaan).
Hal ini, (jika tidak dapat diambil hujjah dengan penyokong) dengan sendirinya. (Dan jika tidak demikian). Dalam artian, bahwa dapat diambil hujjah dengannya, seperti musnad yang shahih, (maka) keduanya (adalah dua dalil). Karena, penyokong tersebut di saat itu adalah dalil dengan sendirinya, dan mursal dikala disokong — dengan penyokong tersebut menjadi dalil yang lain. Maka, diunggulkan dengan kedua dalil tersebut di saat terjadi pertentangan satu hadits bagi keduanya.
Pengaitan dengan “kibar at-tabi’in” adalah merupakan tambahan dariku.
(Dan) menurut pendapat Ashah, dengannya (bahwasanya), artinya, mursal dengan kait yang aku tambahkan dengan ucapanku, (dengan sokongannya), artinya, bersama sokongannya (dengan faktor yang lemah, itu lebih lemah daripada musnad) yang dijadikan hujjah dengannya.
Ada yang berkata: Mursal tersebut lebih kuat dari musnad. Karena, perawi adil itu tidak akan menggugurkan kecuali mereka yang ia pastikan dengan adilnya. Berbeda halnya dengan perawi yang ia sebutkan, maka ia mengalihkan urusan padanya atas selainnya. Kami menjawabnya: Kami tidak menerima alasan tersebut. Adapun bila disokong mursal tersebut dengan yang shahih, maka mursal tidak lebih lemah dari musnad yang menentangnya. Bahkan, mursal lebih kuat darinya, sebagaimana yang dimaklumi dari alasan yang telah lalu.
Adapun mursal dari shighar attabi’in, seperti Az-Zuhri, maka tetap atas tidak diterimanya bersama penyokongnya, karena sangat lemahnya.
Dikaitkan penerimaan dengan kibar at-tabi’in, karena kebiasaan riwayat mereka daripada shahabat, maka dikuatkan sangkaan bahwa yang gugur itu adalah shahabat, sehingga bila digabungkan penyokong kepada mursal tersebut maka lebih dekat kepada diterima.
Atas dasar alasan ini, sepantasnya dibatasi/ didefinisikan “kabir” dengan “orang-orang (tabi’in) yang kebanyakan riwayatnya daripada shahabat”, dan dibatasi “shaghir” dengan “orang-orang (tabi’in) yang kebanyakan riwayatnya daripada tabi’in”, atas bahwa Ibn Ash-Shalah dan An-Nawawiy tidak mengaitkan dengan “kibar”, dan pandangan tersebut adalah yang kuat.’
Keseluruhan pembahasan ini adalah pada mursal selain shahabat, sebagaimana yang telah kamu pahami. Adapun mursal shahabat maka dihukumi dengan shahih-nya, menurut pendapat mazhab. Karena, mayoritas riwayat shahabat itu daripada shahabat, dan semua shahabat itu adalah orang-orang adil, sebagaimana yang telah lalu penjelasannya.
(Jika kosong) mursal ini dari penyokong (dan tidak ada dalil lain) dalam bab ini (selainnya), yang mana madlul (muatan isi) dari mursal tersebut adalah melarang dari sesuatu (maka, menurut pendapat Ashah) bahwa wajib +menahan diri) dari sesuatu tersebut (karenanya), artinya, karena mursal tersebut, untuk kehati-hatian. Karena, adanya mursal tersebut dapat mendatangkan suatu syubhat (kesamaran) yang mengharuskan penangguhan.
Ada yang berkata, Tidak wajib menahan diri. Karena mursal ini tidak menjadi hujjah di saat itu.
Adapun bila di sana terdapat dalil lain selain dari mursal, maka wajib menahan diri secara pasti, jika mursal cocok dengan dalil tersebut. Dan jika tidak cocok, maka diamalkan dengan kehendaki dalil.
MENGUTIP HADITS DENGAN MAKNA
(Permasalahan)
(Menurut pendapat Ashah, boleh mengutip hadits dengan maknanya bagi orang yang berpengetahuan) tentang segala makna dari lafal dan kedudukankedudukan kalam. yang dikehendakinya sebagai insya’ atau khabar, dengan artian, bahwa ia mendatangkan sebuah lafal sebagai ganti bagi lafal lain yang menyamainya pada maksud dan pemahaman, meskipun pengutip tidak terlupa dengan lafal lain tersebut atau tidak taraduf lafal pengganti dengan lafal lain, karena yang menjadi tujuan adalah maknanya, sedangkan lafal hanyalah alat.
Ada yang berkata, Tidak boleh hal tersebut, jika ia tidak terlupa, karena hilang nilai fashahah pada kalam Nabi Saw.
Ada yang berkata: Hanyasanya dibolehkannya dengan lafal yang taraduf, berbeda dengan selain lafal taraduf. Karena, selain yang taraduf tersebut terkadang tidak dapat mencapai tujuan yang dimaksud.
Ada yang berkata, Tidak boleh, secara mutlak, karena menghindari dari tafawut (lebih-kurang perbedaan), meskipun pengutip menyangka tidak ada tafawut. Karena, para ulama banyak sekali perselisihan mereka pada makna yang dimaksud dalam hadits. Kami menjawabnya, Pembicaraan adalah tentang makna yang zhahir, bukan pada makna yang diperselisihkan, sebagaimana bukanlah pembicaraan pada kalam yang menjadi ta’abbud dengan lafalnya, seperti azan, tasyahhud, salam dan takbir. Ada yang berkata: Selain demikian.
Adapun mereka yang tidak berpengetahuan, maka tidak boleh baginya mengubah lafal, secara pasti (tidak ada khilaf).
BERHUJJAH DENGAN UCAPAN SHAHABAT
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa dapat dijadikan hujjah dengan ucapan shahabat: “Telah bersabda Nabi) Saw.” Karena, ucapan tersebut secara lahiriyyah adalah pada dengarnya shahabat dari Nabi Saw.
Ada yang berkata: Tidak, karena, berkemungkinan bahwa diantara keduanya ada perawi perantara, baik tabi’in atau shahabat, dan kita berpendapat, Kita mengkaji tentang adil shahabat.
(Kemudian) dengan ucapan shahabat: (“Daripadanya”) artinya, daripada Nabi Saw., karena alasan di atas.
Ada yang berkata, Tidak, karena secara lahiriyyah-nya pada perawi perantara.
(Kemudian) dengan ucapan shahabat: (“Aku mendengar Nabi memerintah dan melarang), karena lahiriyyah-nya pada kemunculan perintah dan larangan darinya.
Ada yang berkata, Tidak, karena boleh jadi menggunakan keduanya oleh perawi atas ucapan yang bukan amar dan nahi sebagai tasammuh.!
(Atau) dengan ucapan shahabat: (“Kami diperintahkan” atau semisalnya) dari kalimat yang dibina bagi maful, seperti, “Kami dilarang”, “Diwajibkan atas kami”, “Diharamkan atas kami” atau “Diringankan bagi kami”, karena tampak bahwa pembuatnya adalah Nabi.
Ada yang berkata: Tidak, karena berkemungkinan bahwa pemberi perintah dan larangan adalah sebagian dari Wali (khalifah).
Sedangkan wajib, haram dan keringanan adalah istinbath (kajian mendalam) dari pengucapnya. (Dan) dengan ucapan shahabat, (“Diantara sebagian Sunnah) adalah perkara demikian”, karena tertampaknya pada Sunnah Nabi. Ada yang berkata, Tidak, karena boleh jadi dikehendakinya kepada Sunnah suatu wilayah.
(Kemudian, ucapan shahabat, “Kami, seluruh manusia) melakukan ini pada masa Nabi – Saw.”.
(Dan ucapan shahabat, “Manusia melakukannya) pada masa Nabi Saw.”.
(Kemudian, ucapan shahabat, “Kami melakukannya di masa Nabi Saw.”) karena tertampaknya pada tagrir dari Nabi atasnya.
Ada yang berkata, Tidak, karena boleh jadi bahwa Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut. (Kemudian: “Manusia melakukannya”, Kemudian, “Mereka tidak memotong tangan pada) sesuatu (yang remeh-temeh”) yang diucapkan kalam ini oleh “Aisyah Rha. karena lahiriyah ucapan tersebut pada seluruh manusia yang merupakan ijma’.
Ada yang berkata, Tidak, karena boleh jadi dikehendakinya kepada manusia tertentu.
Meng-‘athaf bentuk-bentuk di atas dengan Fa’ adalah mengisyarat kepada bahwa setiap bentuk tersebut berada dibawah bentuk sebelumnya pada tingkat kehujjahannya. Karena itu, redaksi dariku pada dan dengan Fa’ lebih baik dari redaksi Ashal pada keduanya dengan Waw.
Alasan keberadaan dua yang terakhir berada dibawah (tingkat kehujjahan) bentuk sebelum keduanya adalah karena tidak ada keterangan jelas dengan keberadaannya di masa Nabi Saw. Dan alasan keberadaan yang terakhir berada dibawah (tingkat kehujjahan) bentuk sebelumnya adalah karena tidak ada keterangan dengan marji dhamir
SUSUNAN CARA DAN LAFAL TAHAMMUL
(Penutup) tentang urutan-urutan lafal tahammul.’
(Sandaran dari selain shahabat) dalam periwayatan hadits itu ada sebelas:
(ialah bacaan guru) ke atasnya (secara imla’) dari hafalan atau dari tulisan guru? (kemudian, secara dibacakan hadits) dengan tanpa imla’. (kemudian, bacaannya (murid) atasnya), artinya, atas guru, (kemudian, mendengarnya) dari bacaan orang lain atas guru. Cara ini dan yang sebelum ini dinamakan dengan metode ardhu. (kemudian, muawalah (serah naskah) atau mukatabah (serah tulisan) serta pemberian ijazah), seperti contoh, bahwa guru menyerahkan kepadanya ashal sama’ (hadits yang diperdengarkan) atau turunan yang telah dihadaskan, atau guru menulis sesuatu dari haditsnya kepada orang yang hadir di hadapannya atau yang tidak hadir, dan berkata, “Aku ijjazahkan kepadamu riwayat hadits ini daripadaku”. (kemudian, ijazah) dengan tanpa munawalah dan mukatabah (kepada perawi khusus pada riwayat khusus), seperti contoh, “Aku ijazahkan kepadamu riwayat hadits AlBukhari”, (kemudian, perawi khusus pada riwayat umum), seperti contoh, “Aku ijazahkan kepadamu riwayat semua hadits yang aku dengar”, (kemudian, pihak umum pada riwayat khusus), seperti contoh: “Aku ijazahkan kepada semua orang yang menjumpaiku riwayat hadits Muslim”, (kemudia) pihak umum (pada riwayat umum), seperti contoh, “Aku ijazahkan kepada semua orang yang semasa denganku riwayat semua hadits yang aku rawikan, (kemudian, “Kepada fulan dan orang-orang yang ditemukan dari keturunannya”) karena diikutkan kepadanya, (kemudian, munawalah atau mukatabah) dengan tanpa ijazah, jika ia berkata bersamanya, “Ini dari apa yang aku dengar”, (kemudian, lam (pemberitahuan)) dengan tanpa ijazah, seperti contoh ia berkata, “Tulisan ini adalah yang aku dengarkan dari fulan”, (kemudian, wasiat), seperti contoh, seseorang mewasiatkan sebuah kitab/ tulisan kepada orang lain agar diriwayatkan daripadanya di saatia mau bepergian atau meninggal dunia, (kemudian, wijadah (penemuan), seperti contoh, seorang murid menemukan sebuah hadits atau kitab dengan tulisan khas guru yang terkenal.
(Dan menurut pendapat terpilih, boleh meriwayatkan dengan metode-metode yang tersebut di atas). Pernyataan dengan paragraf ini adalah merupakan tambahan dariku.
Pendapat yang menyebut tertegah periwayatan dengan empat metode’ sebelum wijadah itu tertolak, karena keempat metode tersebut lebih tinggi dari wijadah. Sedangkan periwayatan dengan wijadah itu boleh menurut AsySyafi’iy dan selainnya. Maka, empat metode tersebut lebih aula dibolehkan.
(Tidak, ijazah orang-orang yang ditemukan dari keturunan fulan), maka tidak boleh.
Ada yang berkata: Boleh.
Ada yang berkata: Tidak boleh periwayatan dengan ijazah dengan segala pembagiannya.
Ada yang berkata: Tidak boleh pada riwayat yang umum.
Adapun ijazah orang-orang yang ditemukan dari tanpa kait, maka tertegah sebagaimana dipahami dengan lebih aula. Ashal telah menyatakan secara jelas dengannya dan mengutipnya sebagai ijma’.
(Lafal-lafal ada” adalah merupakan hasil dari karya pembuatan para ahli hadits) , maka kamu harus mencarinya dari mereka.
Dan diantara lafal ada’ -dengan urutan yang telah lalu pada tahammul di atasialah “Telah meng-imla’ kepadaku”, “Telah menyampaikan hadits kepadaku”, “Aku membaca atasnya”, “Dibacakan atasnya, sedangkan aku mendengarnya”, “mengkhabarkan kepadaku dengan ijazah serta munawalah atau mukatabah”, “Mengkhabarkan kepadaku dengan ijazah”, “Memberitahukan kesvadaku secara munawalah atau mukatabah’, “mengkhabarkan kepadaku dalam – bentuk pemberitahuan”, “Mewasiatkan kepadaku”, “Aku jumpai tulisannya”.
Dan aku telah menerangkan pembicaraan tentang demikian serta urutan-urutan tahammul di dalam Syarah Alfiyyah AlTragiy.
Perkataan dariku: pada dua tempat, serta pemahaman lebih akhir tahdits dari imla’ adalah merupakan tambahan dariku.”
