Kitab Ketiga: Ijmak (Kesepakatan Ulama)
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Kitab Ketiga: Ijma'
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
KITAB KETIGA: IJMA'
DEFENISI IJMA”
(Kitab yang ketiga tentang ijma’) . (Ijma’adalah kesepakatan/ kesamaan para mujtahid umat)’ dengan ucapan, perbuatan atau tagrir (setelah kewafatan Nabi Muhammad) Saw. (pada satu masa atas apapun perkaraj adanya, baik dari perkara agama, dunia, perkara “aqliyyah dan lughawiyyah,” sebagaimana yang akan datang penjelasannya. (walau tanpa adanya imam ma’shum).
Kelompok Rafidhah berkata, Diharuskan dari adanya imam ma’sshum. Dan zaman itu tidak pernah kosong dari imam ma’shum, meskipun tidak diketahui orangnya. Dan hujjah itu hanyalah pada ucapannya saja, sedangkan manusia yang lain hanya sebagai pengikut. (Atau) dengan tanpa (mencapai bilangan mutawatir). Karena, terbenar “para mujtahid umat” dengan tanpa bilangan tersebut.
Ada yang berkata, Disyaratkan adanya bilangan mutawatir, karena dilihat kepada adat kebiasaan.’ (Atau) dengan tanpa (orang-orang adil), karena di-bina atas pendapat bahwa adil itu tidak menjadi rukun pada mujtahid, dan pendapat tersebut merupakan pendapat Ashah.
Ada yang berkata, Diperhitungkan mereka yang adil (sebagai syarat), karena di-bina atas bahwa adil adalah rukun pada mujtahid. Maka, atas pendapat ini, tidak dipertimbangkan kesepakatan dari orang fasik.
Ada yang berkata, Dipertimbangkan kesepakatan orang fasik pada hak pribadinya, tidak pada hak orang lain.
Ada yang berkata, Dipertimbangkan, jika ia menjelaskan dasar pengambilan dalilnya pada keberbedaannya. Berbeda halnya bila ia tidak menjelaskannya, karena tidak ada padanya perkara (sifat adil) yang dapat mencegahnya dari bicara sesuatu dari tanpa dasar dalil.
(atau) mujtahid tersebut (bukan dari kalangan shahabat). Karena itu, tidak tertentu ijma’ dengan shahabat, karena terbenar “para mujtahid umat pada satu masa” dengan selain dari mereka.
Kalangan Zhahiriyyah berkata: Ijma’ tertentu dengan kalangan mereka. Karena, terlalu banyak jumlah selain dari mereka, dengan jumlah banyak yang tidak terbatas, sehingga sulit terjadi kesepakatan mereka atas sesuatu perkara.
(atau pendek masa), seperti contoh, meninggal dunia semua pelaku iyma sesaat setelah penetapan yma’ dari mereka dengan sebab runtuh atap ke atas mereka.
Ada yang berkata, Disyaratkan masa yang lama pada ijma’ yang zhanniy, berbeda dengan ijma’ yang qath’iy.
BEBERAPA KRITERIA IJMA’
(Maka, dapat dipahami) dari definisi -sebagai tambahan dari yang telah lalu-‘ (tertentunya), artinya, ijma’ (dengan para mujtahid), dalam artian, tidak melampaui kepada selain mereka. (Karena itu, tidak dihitung kesepakatan dari selain mereka, secara pasti (tanpa khilaf), dan juga tidak dihitung kesamaan selain mujtahid (orang awam) dengan mujtahid, menurut pendapat Ashah).
Ada yang berkata, Diperhitungkan, secara mutlak.
Ada yang berkata: Diperhitungkan pada perkara yang masyhur (dikenal luas), tidak perkara khafiy (tertutup/ rumit), seperti pembahasan fiqh yang mendalam.
Ada yang berkata, Diperhitungkan kesamaan ulama ushul dengan mujtahid pada perkara furu’, karena terhenti istinbath (penggalian) furu’ atas ushul.
Kami menjawabnya: Ulama ushul adalah bukan mujtahid dengan nisbat kepada perkara furu’.
(Dan) dapat dipahami, tertentu ijma’ (dengan orang-orang islam ). Karena islam adalah syarat pada mujtahid yang dipahami pada definisi ijma’. Karena itu, tidak dihitung kesamaan orang kafir, walau kafir dengan sebab kebid’ahannnya, dan juga tidak dihitung keberbedaan orang kafir.
(Dan) dapat dipahami (bahwa diharuskan dari keseluruhan), artinya, kesamaan keseluruhan mereka. karena, idhafah kepada memberi faedah umum. (Dan ini merupakan sendasat Ashahl). Karena itu, menjadi rusak ma” oleh keberbedaan dari satu orang, meskipun tabi’in, dimana tabi’in tersebut adalah mujtahid di saat kesepakatan shahabat.
Ada yang berkata, Menjadi rusak jma’ oleh keberbedaan dari dua orang, tidak satu orang.
Ada yang berkata, Keberbedaan dari tiga orang, tidak yang lebih kurang dari mereka.
Ada yang berkata, Keberbedaan dari mereka yang mencapai bilangan mutawatir, tidak dari mereka yang tidak mencapai bilangan tersebut, bila selain mereka lebih banyak dari mereka yang berbeda.
Ada yang berkata, Cukup (sebagai ijma”) kesepakatan masing-masing mujtahid dari Mekkah, mujtahid Madinah, dan mujtahid Haramain (Mekkah dan Madinah).
Ada yang berkata, Selain demikian. Maka, dapat dipahami bahwa kesepakatan masing-masing dari mereka tidak dapat dijadikan hujjah menurut pendapat Ashah, dan ini yang dinyatakan secara jelas oleh Ashal.’ Karena, kesepakatan dari mereka adalah kesepakatan sebagian para mujtahid umat, tidak keseluruhan mereka.
(Dan) dapat dipahami (tidak terangkat/ sah ijma’ di masa hidup Nabi Muhammad) Saw. Karena, jika pun ucapan Nabi cocok , dengan mereka, maka yang dijadikan hujjah adalah pada “ucapan Nabi Saw., dan jika tidak cocok maka tidak dihitung ucapan mereka, namun ucapan Nabi.
(Dan) dapat dipahami (bahwa andai tidak ada) di satu masa itu (melainkan) mujtahid (yang) seorang saja, maka tidak disebut ucapannya sebagai ijma’). Karena, jumlah minimal terbenar kesepakatan para mujtahid umat adalah dua orang.
(Dan tiadalah) ucapannya itu (sebagai hujjah, menurut pendapat terpilih) karena ternafi ijma’ dari satu orang. Ada yang berkata, Sebagai hujjah, – meskipun tidak sebagai ijma’, karena terbatasi ijtihad pada satu orang tersebut.
(Dan) dapat dipahami (bahwa habisnyal ahli (satu masa) dengan meninggal dunia semua mereka (tidak menjadi syarat) pada keabsahan ijma”. Karena, terbenar definisi ijma’ bersamaan masih kekal para pelaku ijma’ dan orang-orang yang semasa dengan mereka. Dan hal ini adalah merupakan pendapat Ashah, sebagaimana yang akan datang penjelasannya.
Ada yang berkata, Disyaratkan. habis mereka semua.
Ada yang berkata, Habis kebanyakan dari mereka.
Ada yang berkata, Habis (seluruh atau kebanyakan) dari ulama-ulama mereka.
Ada yang berkata, Selain demikian.
(Dan) dapat dipahami (bahwasanya), artinya, ijma’ (terkadang adanya dari qiyas).’ Karena ijtihad -yang dipahami pada definisinyaitu diharuskan adanya sandaran (dasar dalil), sebagaimana yang akan datang pembahasannya, dan qiyas adalah merupakan bagian dari sejumlah sandaran. (Dan ini merupakan pendapat Ashah)
Ada yang berkata, Tidak boleh munculnya dari qiyas.
Ada yang berkata, Boleh pada qiyas yang jaliy, tidak pada yang khafiy.
Ada yang berkata, Boleh, namun tidak terjadi.
Hal tersebut adalah karena qiyas – dengan keberadaannya yang zhanniy secara umum-, boleh ditentangnya dengan dalil yang lebih unggul darinya. Maka, bila seandainya ijma’ boleh darinya tentu boleh menyalahi ijma’.
Kami menjawabnya, Sesungguhnya boleh menyalahi qiyas bila belum di-ijma’/ disepakati atas hukum yang telah tetap dengannya. Dan sungguh telah di-ijma’ atas keharaman memakan lemak babi, karena di-qiyas atas haram memakan dagingnya.
(pada keduanya), artinya, segala perkara yang telah disebutkan di atas adalah merupakan pendapat Ashah pada kedua permasalahan, sebagaimana yang telah tetap. (Dan) dapat dipahami (bahwa kesepakatan) umat-umat (terdahulu) atas umat Nabi Muhammad Saw. (itu bukan ijma’ dan tidak menjadi hujjah) dalam agama Nabi (menurut pendapat Ashah)). Karena, dalil kehujjahan yma’ itu terkhusus dengan umat Nabi Muhammad Saw., karena khabar dari Ibnu Majah dan selainnya, “Sesungguhnya umatku tidak berkesamaan dalam kesesatan”.
Ada yang berkata, Bahwa kesepakatan tersebut menjadi hujjah, karena di-bina atas bahwa syariat mereka merupakan syariat bagi kita juga. Dan nanti akan datang penjelasannya.’ (Dan) dapat dipahami (bahwa kesepakatan mereka) , artinya, para mujtahid di dalam satu masa (atas salah satu dari dua pendapat) dari mereka (sebelum tetapnya khilaftyyah) di antara mereka, dalam artian, singkat masa di antara berselisih dan bersepakat (itu dibolehkan, meskipun) adanya kesepakatan tersebut (dari mujtahid baru setelah para pemilik dua pendapat), dalam artian, mereka semua telah meninggal dunia dan muncul selain mereka. Karena, terbenar definisi jma’ dengan masing-masing dari dua kesepakatan, dan karena boleh jadi tertampak sandaran lain yang lebih terang (Jaliy) yang mana mereka menetapkan ijma’ ke atasnya. Dan sungguhnya telah terjadi ijma’ shahabat atas mengebumikan Nabi Saw. di dalam rumah “Aisyah Ra. setelah terjadi silang pendapat di antara mereka yang belum tetap.
(Dan begitu juga, kesepakatan dari mereka) , artinya, pemilik dua pendapat (tidak, dari orang-orang setelah mereka setelahnya) , artinya, setelah tetapnya khilafiyyah, dalam artian, lama masa berlaku khilaf. Maka, ijma’ tersebut dibolehkan, tidak kesepakatan orang-orang setelah mereka (menurut pendapat Ashah) Adapun yang pertama (boleh kesepakatan pemilik dua pendapat setelah tetapnya khilaf), adalah karena terbenar definisi ijma’ dengannya. Dan ini adalah pandangan yang di-shahih-kan AnNawawiy di dalam Syarah Muslim.
Ada yang berkata: Tidak boleh, karena tetapnya khilaf di antara mereka menyiratkan kesepakatan mereka atas boleh mengambil dengan masing-masing dari dua sisi khilaf dengan ijtihad atau taglid, sehingga tertegah adanya kesepakatan mereka (setelahnya) atas salah satu dari keduanya.
Kami menjawabnya, Menyiratkan kesepakatan boleh ambil tersebut itu disyaratkan dengan tidak ada kesepakatan atas salah satu dari keduanya. Dan bila dijumpainya maka tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Ada yang berkata: Dibolehkan, kecuali bahwa sandaran dalil pada khilafiyyah itu qath’iy, maka tidak boleh, karena menghindar dari pengabaian dengan yang qath’iy. Khilafiyyah (tiga pendapat ini) ini di-bina atas bahwa — tidak disyaratkan habis semua ahli masa.
Jika disyaratkannya maka boleh-boleh saja terjadi kesepakatan secara mutlak, tidak ada khilaf. Pentarjihan di sini adalah tambahan dariku.
Adapun yang kedua (tidak boleh kesepakatan orang-orang setelah pemilik dua pendapat setelah tetapnya khilaf), maka karena bahwa andai tertampak satu alasan dalam menggugurkan khilaf tentu telah tertampak pada dua yang berselisih (pemilik dua pendapat), karena lamanya masa khilaf.
Ada yang berkata, Dibolehkan, karena boleh saja tertampak alasan pengguQur’annya pada selain dari dua yang berselisih.
(Dan) dapat dipahami (bahwa berpegang dengan yang paling minimal dari apa yang dikatakan) dari pendapat-pendapat ulama di saat tidak ada dalil selainnya (itu adalah kebenaran). Karena, hal tersebut adalah berpegang atas perkara yang telah di-ijma’ (disepakati) serta keadaan asal itu tidak ada kewajiban pada yang melebihi atasnya, seperti contoh, berselisih para ulama tentang diyat atas kafir dzimmiy yang kitabiy. Ada yang berkata, Sama seperti diyat orang islam, ada yang berkata, Sama seperti setengah dari diyat orang islam, ada yang berkata, Sama seperti sepertiganya. Maka, Asy-Syafi’iy mengambil dengan yang terakhir ini karena alasan tersebut.
Jika dalil menunjuki atas wajib perkara yang lebih banyak atasnya, maka diambilkan dengannya, seperti beberapa kali basuhan pada jilatan anjing, ada yang berkata: Bahwa basuhan itu tiga kali, ada yang berkata, Tujuh kali, dan atas pendapat ini ditunjuki oleh dalil khabar Shahihain. Karenanya, diambilkan pendapat ini.
(Dan) dapat dipahami (bahwasanya), artinya, ijma” itu terkadang (adanya pada perkara agama), seperti shalat dan zakat (dan duniawi) , seperti membentuk para tentara dan segala urusan rakyat, (dan perkara ‘aqliy yang tidak tergantung sahnya), artinya, ijma’ (ke atasnya) , seperti contoh kehudutsan alam semesta dan keesaan Sang Maha Pencipta. Jika tergantung sah ijma’ ke atasnya, seperti penetapan adanya Tuhan dan kenabian, maka tidak berhujjah padanya dengan ijma’. Jika tidak demikian, sungguh melazimi daur.’ (dan lughawiy) yang merupakan tambahan dariku, seperti contoh, lafal Fa’ yang memberi makna ta’gib.
(Dan) dapat dipahami (bahwasanya), artinya, ijma” (itu diharuskan baginya dari sandaran), artinya, dalil. Dan jika tidak ada, maka mengaitkan ijtihad yang diambilkan di dalam definisi yrmna’ itu tidak ada artinya.’ (Dan ini adalah menurut pendapat Ashah) . Karena, pendapat pada berbagai hukum dengan tanpa ada sandaran dalil itu adalah kesalahan.
Ada yang berkata, Boleh saja dihasilkan ijma’ dengan tanpa sandaran dalil, dengan bahwa diilhami para ulama untuk bersepakat atas sebuah kebenaran. Semua pembahasan ijma’ ini adalah tentang ijma’ qauliy.
PEMBAHASAN IJMA SUKUTIY
(Adapun Ijma’ sukutiy, dengan bahwa mendatangkan oleh sebagian mereka), artinya, sebagian dari para mujtahid (dengan sebuah hukum, dan diam oleh sisa mujtahid daripadanya, dan padahal mereka sungguh mengetahuinya, dan diam tersebut kosong dari tanda ridha (cocok) dan tanda benci (tidak cocok). Lafal -dibaca dengan dhammah Sin dan sukun Kha’ dan dengan fatah .keduanyaadalah sebalik ridha. (dan hukum tersebut bersifat Ijtihadiy — taklifiy, dan telah berlalu jeda masa berpikir secara kebiasaan, maka ia adalah ijma?’ dan hujjah, menurut pendapat Ashah) . Karena, bahwa diam para ulama pada semisal perkara demikian dapat diasumsikan kecocokan mereka secara adat kebiasaan.
Ada yang berkata, Tidak menjadi ijma” dan tidak hujjah. Karena, berkemungkinan diam bersebab selain kecocokan, seperti ada rasa ketakutan, segan dan keraguan pada hukum. Pendapat ini disandarkan pada Asy-Syafi’iy.
Ada yang berkata, Tidak menjadi ijma, namun sebagai hujjah. Karena, kekhususan mutlak nama ijma” -menurut pendapat inidengan yang qath’iy, artinya, yang dipastikan dengan kecocokan, meskipun diam ini menurut pendapat ini adalah ijma’ yang hakikat, sebagaimana memberi paham keberadaannya sebagai hujjah menurutnya.
Ada yang berkata: Menjadi hujjah, dengan syarat habis semua ahli masa. Ada yang berkata, Menjadi hujjah, jika ia sebatas fatwa, bukan putusan hukum. Karena, secara adatnya, fatwa itu dapat dibahas kembali. Maka, diam atas fatwa adalah ridha, dengan sebalik putusan hukum.
Ada yang berkata, Sebaliknya. Karena muncul putusan hukum pada kebiasaannya itu setelah dikaji bersama para ulama dan kesepakatan di antara mereka, berbeda dengan fatwa.
Ada yang berkata, Menjadi hujjah, jika jumlah mereka yang diam itu lebih sedikit dari mereka yang berpendapat.
Ada yang berkata, Selain demikian.
Terkeluar dengan kait-kait pada ijma’ sukutiy di atas oleh diam yang seandainya mereka yang diam tersebut tidak mengetahui dengan hukum. Maka, hal tersebut tidak termasuk dari posisi ijma’ sukutiy, dan juga tidak menjadi hujjah. Karena, berkemungkinan mereka tidak ikut campur pada khilafiyyah. Ada yang berkata, Menjadi hujjah, karena tidak tertampak khilafiyyah padanya.
Ada yang berkata, Selain demikian.
Pentarjihan dengan tidak menjadi hujjah diam di sini adalah tambahan dariku. Dan ini adalah pegangan kebanyakan para ulama, meskipun kalam Ashal menghendaki pentarjihan atas kehujjahannya. Terkeluar juga oleh perkara yang seandainya menyertai diam dengan tanda-tanda ridha, maka diam tersebut adalah ijma”, secara pasti, atau dengan tanda-tanda tidak ridha, maka tidak menjadi ijma’, secara pasti (tidak ada khilaf).
Dan terkeluar oleh perkara yang seandainya hukum itu qath’iy, bukan ijtihadiy, atau bukan hukum taklifiy, seperti contoh, “Ammar itu lebih baik daripada Huzaifah, atau sebaliknya. Maka, diam atas pendapat dengan sebalik yang dimaklumi pada kasus pertama (hukum qath’iy) dan atas apa yang dikatakan pada kasus kedua (hukum bukan taklifiy) itu tidak menunjuki apapun.
Dan terkeluar oleh perkara yang seandainya tidak berlalu masa jeda untuk berpikir secara kebiasaan, maka diam tersebut tidak menjadi ijma.
IJMA’ MUNGKIN TERJADI
(Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah adalah mungkin terjadinya), artinya, ijma’.
Ada yang berkata: Ijma’ tidak mungkin terjadi, secara adat, sama seperti ijma’ (bersepakat) atas memakan makanan yang sama dan berucap dengan kalimat yang sama pada satu waktu bersamaan.
Kami menjawabnya, Perbandingan ini tidak ada jami’ (faktor penyatu) bagi mereka ke atasnya, karena berbeda selera makan dan faktor pendorong mereka, berbeda halnya dengan hukum syariat, karena dikumpulkan mereka atasnya oleh dalil yang mana mereka bersepakat atas kehendakinya.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa ijma’) setelah mungkin terjadinya (adalah hujjah) yang) berbasis syariat, (meskipun dikutipnya secara ahad). Allah , Swt. berfirman, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul…” (QS. AnNisa, ayat 115), perhatikan ayatnya. Allah Swt. di dalam ayat ini memberi ancaman atas mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Karena itu, wajib mengikuti jalan mereka, yakni, ucapan atau perbuatan dari mereka. Karena itu, keberadaannya adalah sebagai hujjah.
Ada yang berkata, Tidak sebagai hujjah. Karena, firman Allah Swt.: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AlQur’an) dan Rasul (sunnahnya)…,” (QS. An-Nisa’, ayat 59). Allah Swt. membatasinya atas kembali kepada Kitab dan Sunnah.
Kami menjawabnya, Sungguh, Kitab (Al-Qur’an) telah menunjuki atas kehujjahannya, sebagaimana yang telah lalu, barusan.
Ada yang berkata, Tidak, jika dikutipnya secara ahad, karena ijma’ adalah hukum qath’iy, maka tidak sebutnya dengan khabar ahad. (Dan) menurut pendapat Ashah,
(bahwa ijma’) setelah kehujjahannya (adalah qath’iy) pada kehujjahannya, (jika sepakat mereka yang memperhitungkan) atas bahwa kesepakatan tersebut adalah ijma”, (tidak, jika mereka berselisih) pada demikian (seperti ma” sukutiy). Maka, ijma’ sukutiy adalah zhanniy.
Ada yang berkata, Zhanniy, secara mutlak. Karena, mereka itu berijma’ dari hasil zhan (dugaan) yang tidak tertegah terjadi kesalahan pada mereka. Sedangkan ijma’ dari hasil gatha’ (ilmu pasti) itu tidak dapat ditemukan.
HUKUM MERUSAK IJMA’
(Dan merusaknya), artinya, ijma’ yang qath’iy, begitu juga dengan yang zhanniy menurut mereka yang memperhitungkannya,’ dengan hukum yang berbeda? (adalah haram). Karena, telah diancam atas merusak ijma’ dengan ancaman atas mengikuti selain jalan orang-orang mukmin pada ayat yang telah lalu. (Maka, dapat dipahami) dari keharaman merusak ijma’, (haram memunculkan) pendapat (ketiga) pada satu masalah yang telah berselisih semua ahli masa pada kasus tersebut atas dua pendapat? (dan) mendatangkan (perincian) di antara dua masalah dimana semua ahli masa tidak merincikannya (jika keduanya merusak ijma’), artinya, jika pendapat ketiga dan perincian tersebut dapat merusak ijma’, dalam artian, keduanya menyalahi apa yang telah disepakati oleh semua ahli masa. Berbeda halnya bila keduanya tidak merusak ijma’.
Ada yang berkata, Keduanya adalah perusak ijma’, secara mutlak. Karena, khilaf (yang telah tetap) atas dua pendapat itu melazimi atas kesepakatan untuk tertegah berpaling dari keduanya, dan juga tidak ada perincian di antara dua permasalahan (dari pelaku ijma”) itu melazimi kesepakatan mereka atas tertegahnya perincian.
Kami menjawabnya, Kelaziman ini tertolak pada keduanya.
Contoh muncul pendapat ketiga sebagai perusak, ialah pendapat yang berkata, Bahwa saudara lelaki menggugurkan kakek. Padahal, sungguh telah berselisih shahabat Nabi Saw. pada kasus tersebut atas dua pendapat, yakni, ada yang berkata, Saudara gugur dengan sebab kakek, dan ada yang berkata: Saudara itu berbagi (musyarakah) dengan kakek, sama seperti saudara lain.’ Maka, menggugurkan kakek – dengan sebab saudara itu menjadi perusak bagi kesimpulan yang disepakati dua pendapat, yakni, kakek mendapatkan bagian.
Contoh muncul pendapat ketiga yang tidak merusak, ialah pendapat yang berkata, Bahwa dihalalkan hewan yang tertinggal bacaan basmalah karena terlupa, tidak yang disengaja, dan Al-Hanafiy berada atas pendapat ini. Dan ada yang berkata, Dihalalkan hewan tersebut secara mutlak, dan Asy-Syafi’iy berada atas pendapat ini, dan ada yang berkata, Diharamkan hewan tersebut secara mutlak. Maka, pendapat yang memilah itu sesuai dengan pendapat yang tidak memilah pada sebagian pendapatnya.
Contoh perincian sebagai perusak, jalah andai ada yang berkata dengan mewarisi oleh “ammah (bibi dari pihak ayah), tidak khalah (bibi dari pihak ibu), atau berkata dengan sebaliknya. Padahal, sungguh para ulama telah berselisih tentang mendapat warisan keduanya, serta mereka bersepakat atas bahwa ‘illat mendapatkan atau tidak mendapatkan warisan adalah keberadaan keduanya dari dzawil arham. Maka, mewarisi salah satu dari keduanya (ammah & khalah) dengan tanpa yang lain itu adalah merusak bagi kesepakatan.
Contoh perincian yang tidak merusak, ialah pendapat kita perihal wajib zakat pada harta anak kecil, tidak pada perhiasan yang boleh dipakai. Dan ada yang berkata, Wajib Zakat pada keduanya, dan ada yang berkata, Tidak wajib zakat pada keduanya. Maka, pendapat yang merincikan itu cocok dengan mereka yang tidak merincikannya pada sebagian pendapatnya.
(Dan) dapat dipahami (bahwa boleh memunculkan), artinya, menampilkan (dalil) bagi sebuah hukum (atau takwill bagi sebuah dalil agar sesuai dengan selainnya (atau ‘illat) bagi sebuah hukum selain dari apa yang telah disebutkan semua ahli masa dari dalil, takwil dan illat tersebut. Karena, boleh saja berbilang hal tersebut. (jika tidak merusak) oleh perkara tersebut terhadap apa yang telah mereka sebutkan.
Berbeda halnya bila dapat merusak, dalam artian, mereka (mujtahid ahli masa) telah berkata: “Tidak ada dalil, takwil dan ‘illat selain dari apa yang telah kami sebutkan”.
Ada yang berkata, Tidak boleh memunculkan demikian secara mutlak! Karena hal tersebut termasuk dari selain jalan orang-orang mukmin yang telah diancam atas mengikutinya pada ayat sebelumnya.
Kami menjawabnya, Perkara yang diancam adalah perkara yang menyalahi jalan mereka, bukan perkara yang mereka tidak mendatangkannya, sebagaimana sembahasan kita di sini.
MUSTAHIL KEMURTADAN UMAT
Dan) dapat dipahami (bahwa tertegah kemurtadan umat) di dalam satu masa (secara sam’iy (dalil nagli)).’ Karena, hal tersebut dapat merusak ijma’ orang-orang sebelum mereka atas wajib berterusan iman.
Ada yang berkata, Tidak tertegah secara sam’iy, sebagaimana tidak tertegahnya secara akal, yang tidak ada khilaf.
(Tidak tertegah kesepakatan mereka), artinya, umat di dalam satu masa (atas ketidaktahuannya), artinya, sesuatu (yang tidak di-taklif-kan dengannya) , dalam artian, umat tidak mengetahui sesuatu, seperti contoh, pengutamaan di antara shahabat “Ammar dan Hudzaifah.’ Maka, hal tersebut tidak tertegah, karena tidak ada kesalahan dalam hal tersebut, karena tidak di-taklif dengannya.
Ada yang berkata, Tertegahnya. Dan jika tidak demikian, sungguh adalah kejahilan menjadi jalan bagi umat (orang-orang mukmin), sehingga wajib mengikuti mereka pada kejahilan tersebut, dan hal ini bathil.
Kami menjawabnya, Ditolak bahwa kejahilan menjadi jalan bagi umat. Karena, jalan seseorang adalah apa yang menjadi pilihan baginya, berupa ucapan atau perbuatan, bukan sesuatu yang tidak diketahuinya.
Adapun kesepakatan umat atas ketidak-tahuan sesuatu yang ditaklif dengannya maka tertegah, tidak ada khilaf.
(Dan tidak tertegah terbaginya), artinya, umat (kepada dua kelompok) pada masing-masing dari dua masalah yang serupa (dimana setiap) dari kedua kelompok tersebut (tersalah pada satu masalah) dari kedua permasalahan tersebut, seperti kesepakatan salah satu kelompok atas wajib tertib pada wudhu’ dan tidak wajib tertib pada shalat faitah (shalat yang tertinggal dari waktunya), dan kelompok yang lain dengan kebalikannya. Maka, tidak tertegah hal tersebut, karena dilihat padanya kepada bahwa kesalahan itu hanya terjadi pada sebagian masalah, dengan melihat kepada setiap masalah pada ketentuannya.
Ada yang berkata, Tertegah, karena dilihat kepada bahwa umat telah tersalah pada kumpulan dua masalah. Padahal, tersalah adalah sesuatu yang dinafikan dari umat dengan sebab khabar yang telah lalu.
Penetapan Ashah pada permasalahan ini yang dimaklumi dari kalimat nanti adalah merupakan tambahan dariku.? (Dan) dapat dimaklumi (bahwa yma’ itu tidak berlawanan dengan ijma’ lain), artinya, tidak boleh ditetapkan ijma’ atas kesepakatan yang berlawanan dengan ketetapan ijma’ (sebelumnya), karena melaziminya/ menetapkannya terjadi pertentangan dua dalil qath’iy.
Ada yang berkata: Boleh, karena tidak ada penghalang dari keberadaan yang pertama itu mughayya (yang dituntaskan) dengan yang kedua.
(Dan pendapat ini adalah Ashah pada keseluruhannya), artinya, masing-masing — dari keenam masalah di atas, sebagaimana yang telah tetap pada masalah masingmasing.”
(Dan tidak ditentangnya), artinya, ijma’, karena di-bina atas pendapat Ashah bahwa ijma’ adalah qath’iy Coleh dalil yang lain) yang qath’iy dan tidak oleh yang zhanniy. Karena, tidak terjadi pertentangan di antara dua dalil qath’iy, karena hal tersebut adalah suatu kemustahilan. Karena, pertentangan di antara dua perkara itu menghendaki tersalah pada salah satunya. Dan tidak ada pertentangan di antara yang qath’iy dan yang zhanniy karena akan mengabaikan yang zhanniy pada berhadapan dengan yang qath’iy. Adapun ijma” yang zhanniy (sukutiy), maka boleh saja terjadi pertentangannya dengan zhanniy yang lain.
(Kesamaannya) artinya, ijma” (dengan sebuah khabar itu tidak menunjuki atas bahwa ijma” tersebut muncul darinya). Karena, boleh jadi adanya ijma’ tersebut dari sandaran lain dan tidak dinukilnya kepada kita, karena tidak butuh menukil ijma’ darinya. (Akan tetapinya), artinya, keberadaan ijma’ itu muncul dari khabar tersebut adalah (yang zhahir, jika tidak dijumpai yang lainnya) yang semakna dengannya. Karena, diharuskannya dari sandaran dalil sebagaimana yang telah lalu. Jika dijumpai yang lain, maka tidak zhahir ijma’ tersebut darinya. Karena, boleh jadi bahwa ijma’ ini dari dalil lain tersebut.
Ada yang berkata, Kesamaannya dengan khabar menunjuki bahwa : ijma’ tersebut muncul darinya.
Sebagian ulama berkata: Dan posisi khilaf adalah pada khabar ahad. Adapun khabar mutawatir, maka j ma” itu muncul darinya, dengan tanpa khilaf. Namun, dalam hal ini perlu ditinjau kembali.
PENUTUP PEMBAHASAN IJMA’
(Penutup).
(Pengingkar perkara yang telah di-ijma’ yang dapat diketahuinya dari agama secara dharuri (tanpa perlu analisa/ kajian panjang) Yakni, perkara . yang dapat diketahuinya dari agama oleh orang-orang tertentu dan juga orang awam dengan tidak diterima keraguan, seperti kewajiban shalat, puasa dan keharaman zina dan khamar (adalah kafir) secara pasti (jika di dalamnya terdapat nash). Karena, bahwa pengingkaran tersebut melazimi/ menetapkan kepada pendustaan terhadap Nabi Saw. padanya.
Adapun hal yang diberi kesan oleh pembicaraan dari Al-Amidiy dan pengikutnya, yakni, bahwa padanya terdapat khilaf, itu bukanlah maksud dari mereka.
(Dan begitu juga, jika tidak ada) nash di dalamnya, pengingkarnya adalah kafir (menurut pendapat Ashah), karena alasan yang telah disebutkan di atas. Ada yang berkata, Tidak, karena tidak ada nash.
Terkeluar dengan “perkara yang telah di-ijma” oleh selainnya, meskipun padanya terdapat nash. Dan dengan “yang diketahuinya secara dharuri” oleh selainnya, seperti contoh, rusak/ batal haji dengan sebab bersetubuh sebelum wukuf, dan meskipun di dalamnya terdapat nash, seperti contoh, berhak 1/6 untuk cucu perempuan dari anak lelaki yang berada bersama anak perempuan kandung, karena keputusan Nabi Saw. dengannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari.
Dan terkeluar dengan “agama” oleh perkara yang di-ijma’ yang diketahuinya dari selain agama secara dharuri, seperti keberadaan kota Baghdad.
Maka, tidak menjadi kafir pengingkar hal-hal tersebut, dan juga tidak kafir terhadap orang yang mengingkari sesuatu darinya, meskipun dikenal luas di kalangan manusia.
Ini adalah kesimpulan yang terdapat di dalam Ar-Raudhah sama seperti Ashal-nya di dalam Bab Murtad. Dan ini adalah pendapat muktamad, meskipun berbeda dengan yang terdapat di dalam Ashal, sebagaimana yang telah kami terangkannya di dalam AlHasyiyah.
