Pengertian Dalil

Pengertian Dalil Hasil Pengetahuan Dari Analisi Dalil Definisi HaddKalam Nafsiy Adalah Khithab Pengertian Nazhar Pengertian Idrak Perbedaan Ilmu Dan I

Pengertian Dalil Hasil Pengetahuan Dari Analisi Dalil Definisi HaddKalam Nafsiy Adalah Khithab Pengertian Nazhar Pengertian Idrak Perbedaan Ilmu Dan Iktikad Perbedaan Syak, Zhan Dan Wahm Pembahasan Ilmu (Keyakinan) Definisi Jahl (Bodoh)

Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad  bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M   / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
 
Daftar isi  

  1. Pengertian Dalil
  2. Hasil Pengetahuan Dari Analisi Dalil
  3. Definisi HaddKalam Nafsiy Adalah Khithab
  4. Pengertian Nazhar
  5. Pengertian Idrak
  6. Perbedaan Ilmu Dan Iktikad
  7. Perbedaan Syak, Zhan Dan Wahm
  8. Pembahasan Ilmu (Keyakinan)
  9. Definisi Jahl (Bodoh)
  10. Definisi Sahw (Terlupa) 
  11. Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul 

PENGERTIAN DALIL

(Dan dalil) secara bahasa adalah petunjuk dan sesuatu yang dengan sebabnya terpetunjuk. Dan secara istilah (ialah apapun), artinya, sesuatu (yang mungkin mengantarkan), artinya, sampai dengan usaha (dengan analisa yang benar padanya kepada kesimpulan yang berbentuk khabar). Dalam artian, (shahih nazhar adalah) bahwa keberadaan analisa pada dalil tersebut adalah dari sisi yang dasarnya itu dapat terpindahkan (terpahamkan) hati/ pikiran dengan sebabnya kepada kesimpulan tersebut, yang dinamakan sisi itu dengan wajh dalalah (bentuk penunjukan dalil). Dibaca  dengan fatah dal lebih jelas dari kasrah dal.

 

Khabariy (berbentuk khabar) adalah setiap informasi yang diberitakan.

 

Pengertian dari “sampai kepada kesimpulan” dengan cara yang tersebut di atas adalah meyakininya, atau mengiktikadnya atau menduganya.

 

Maka nazhar (analisa) di sini adalah berpikir, tanpa tambahan kait dengan, mengantarkan kepada keyakinan atau dugaan, seperti yang akan dijelaskan nanti. Karena, menjaga dari pengulangan.

 

Fikir adalah pergerakan hati (menganalisa) pada beberapa perkara ma’gulat (yang bersifat rasional). Berbeda halnya pada perkara mahsusat (perkara yang terpantau panca-indra). Karena, hal tersebut adalah khayalan (imajinasi)!, bukan berpikir. Seolah-olah, para pakar tersebut memasukkan ke dalam “pergerakan” (dalam definisi nazhar) tinjauan perencanaannya, sehingga keluar hads? dan segala sesuatu yang terlintas dalam hati pada perkara ma’qulat dengan tanpa perencanaan, sebagaimana yang berlaku di dalam tidur dan terlupa.

 

Dipakaikan kata “fikir” juga ke atas (makna) pergerakan hati dari beberapa kesimpulan kepada awalannya dan kemudian kembali darinya kepada kesimpulan.

 

Definisi dalil di atas mencakup dalil qath’iy,seperti alam semesta (sebagai dalil) eksistensi Pencipta, dan dalil zhanniy, seperti ada api sebagai dalil bagi ada asap, dan kalimat: “Dirikanlah shalat” sebagai dalil bagi wajib shalat, karena dibangun atas aliran ulama ushul dan fugaha’ dari sisi bahwa tujuan mereka adalah pengamalan, yang mana hal tersebut tidak terhenti atas pengetahuan. Berbeda halnya dengan aliran mutakallimin dan ahli hikmah/ filsafat. Karena, tujuan mereka adalah pengetahuan. Karena itu, mereka menambahkan satu lafal di dalam definisi, dengan menyebut, kepada keyakinan/ pengetahuan dengan kesimpulan yang berbentuk khabar. Yakni, menambahkan lafal .

 

Maka, dengan analisa yang benar pada berbagai dalil di atas, -artinya, dengan pergerakan hati pada segala perkara yang ia pikirkan dari dalil-dalil tersebut berupa perkara yang dasarnya ia adalah terpindahkan (terpahamkan) dengannya kepada kesimpulan tersebut, seperti huduts pada yang pertama, membakar pada yang kedua, perintah shalat pada yang ketiga -itu dapat mengantarkan kepada kesimpulan tersebut. Dalam artian, bahwa diurutkan demikian (dengan analisa): Alam semesta itu yang huduts, –dan setiap yang huduts itu memiliki Pencipta. – Maka alam semesta itu ada Pencipta. Api adalah sesuatu yang membakar, –dan setiap yang membakar itu memiliki asap. – Maka, api itu ada asap. Kalimat “Dirikanlah shalat” adalah perintah dengan shalat, –dan setiap perintah sesuatu itu adalah bagi wajib sesuatu secara hakikat. – Maka, kalimat “Dirikanlah shalat” adalah bagi wajib shalat secara hakikat.

 

Mereka berkata dengan (mungkin mengantarkan), tidak Josh (dihantarkan). Karena, sesungguhnya sesuatu itu telah menjadi dalil, meskipun tidak dijumpai analisa yang dihantarkan dengannya. Maka, dalil itu sesuatu yang asing. Dan disebutkannya dengan maddah. Dan “kemungkinan” itu adanya sebelum berpikir padanya. Adapun setelah berpikir maka dimestikan ia (lahir) dari dua qadhiyyah, shughra yang mencakup atas maudhu’ nattjah (kesimpulan) dan kubra yang mencakup atas mahmul natijah, sebagaimana yang kamu pahami (di dalam kajian mantiq). Dalil, menurut ahli mantiq, adalah dua qadhiyyah (proposisi) atau lebih banyak yang dari keduanya melahirkan qadhiyyah lain (natijah/ kesimpulan). Dalil menurut mereka adalah susunan, dan disebutkannya dengan maddah dan shurrah. Terkeluar dengan “analisa yang benar” oleh analisa yang rusak. Maka, tidak mungkin mengantarkan dengannya kepada kesimpulan. Karena, ternafi wajh dalalah (bentuk penunjukan) dari analisa tersebut, meskipun tertunaikannya kepada kesimpulan dengan adanya perantara iktikad atau dugaan, seperti bila dianalisakan tentang alam semesta dari segi basith (tunggal), dan api dari segi memanaskan. Karena, tiadalah keduanya dari dasar keduanya terpindahkan (terpahamkan) dengan keduanya kepada wujud Pencipta dan asap. Akan tetapi, mengantarkan kepada wujud keduanya oleh dua analisa tersebut — dari mereka yang mengiktikad: Bahwa alam semesta itu basith (tunggal), –dan setiap yang tunggal itu ada Pencipta, dan mereka yang menduga-duga:

 

Bahwa setiap yang panas itu ada asap. Begitulah yang dikatakan. Hal ini tampak jelas pada kesimpulan yang bersifat iktikad dan dugaan, bukan bersifat pengetahuan/ keyakinan, karena alasan yang akan datang, yakni, sesungguhnya keyakinan itu tidak menerima pembatalan. Dan zhahirnya bahwa yang hasil dengan demikian (dugaan dan iktikad) itu menerima pembatalan bila ternyata analisanya rusak.

 

Terkeluar dengan kata: “berbentuk khabar” oleh kesimpulan yang berbentuk tashawwur.’ Karena, dihantarkan kepadanya dengan hadd. Yakni, ditashawwurkan kesimpulan tersebut dengan mentashawwurkan hadd, seperti  (makhluk hidup yang berpikir) sebagai hadd bagi manusia.

 

Dan akan datang pembahasan tentang definisi hadd yang mencakup bagi hadd tersebut (manusia) dan hadd-hadd yang lain.

HASIL PENGETAHUAN DARI ANALISI DALIL

(Dan pengetahuan) dengan kesimpulan yang dihasilkan’ menurut pendapat kita wahai kalangan Asy’ariyyah (setelahnya), artinya, setelah analisa yang benar secara adat, menurut Asy’ariy dan selainnya. Maka, pengetahuan itu tidak tertinggal (setelah analisa) kecuali perkara menyalahi adat, seperti tertinggalnya terbakar dari bersentuhan api, atau secara kelaziman, menurut imam Ar-Raziy dan selainnya. Maka, pengetahuan tersebut tidak terlepas sama sekali, seperti adanya dzat (materi) (menunjukkan) bagi adanya sifat.

 

(adalah muktasab (yang diupayakan) bagi pengkaji (menurut pendapat Ashah). Karena, dihasilkannya pengetahuan tersebut dari analisa pengkaji yang diupayakan bagi pengetahuan tersebut.

 

Ada yang berkata, Bukan muktasab. Karena, dihasilkannya itu dharuri (otomatis), yang tidak ada kemampuan untuk menolaknya (di saat pengetahuan itu dihasilkan). Maka, tidak ada perbedaan pendapat melainkan pada penamaan saja! Dan penamaan dengan muktasab itu lebih sesuai. Dan penyebutan Ashah adalah dari tambahanku.

 

Sama halnya seperti  (pengetahuan) pada penjelasan di atas (tentang muktasab atau bukan) ialah  (dugaan), sekalipun diantara zhan dan diantara sesuatu itu tidak ada keterikatan, dalam artian tertegah ketertinggalannya dari analisa pada akal dan adat. Karena, sesungguhnya natijah (kesimpulan) itu sesuatu yang lazim bagi dua qadhiyyah, meskipun keduanya adalah zhanniyat. Hilangnya dugaan setelah dihasilkannya itu tidak menolak tentang dihasilkannya secara kelaziman atau adat.

 

Terkeluar dengan kata “menurut pendapat kita” oleh muktazilah. Karena, mereka berpendapat: Analisa itu melahirkan pengetahuan seperti pergerakan tangan yang melahirkan pergerakan anak kunci, menurut mereka. Dan atas sebanding dengannya, dikatakan, zhan yang dihasilkan itu dilahirkan dari analisa, menurut mereka.

 DEFINISI HADD

(Dan hadd) secara bahasa adalah mencegah. Dan secara istilah, menurut ulama ushul Jadalah sesuatu yang dapat membedakan satu perkara dari perkara lainnya). Perkara tersebut tidak dapat dibedakan kecuali oleh sesuatu yang tidak keluar darinya perkara dari afrad mahdud (yang didefinisikan) dan tidak masuk ke dalamnya perkara dari selainnya.’ Potongan pertama, -dan ia merupakan tambahan dariku- adalah menjelaskan bagi mafhum hadd Dan karena itu, aku menambahkannya. Dan potongan yang kedua adalah (menjelaskan) bagi khash-nya. Dan yang kedua ini semakna dengan perkataan Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilani yang disebutkan dengan perkataanku: (Dan dikatakan) juga, hadd (adalah jami’ (pengumpul)), artinya, bagi afrad mahdud (lagi mani’ (pencegah)), artinya, dari masuk selainnya ke dalamnya. (Dan) dikatakan juga, hadd (adalah muttharid). Yakni, sesuatu yang dikala didapatkannya (hadd) pasti dijumpai mahdud (yang didefinisikan). Maka, tidak masuk ke dalamnya perkara dari yang bukan afrad mahdud. Karenanya, muttharid adalah mani. (lagi mun’akis). Yakni, sesuatu yang dikala didapatkan mahdud pasti dijumpainya (hadd). Maka, tidak keluar darinya perkara dari afrad mahdud. Karenanya, mun’akis adalah jami’.

 

Kehendaki dari dua ibarat ini adalah satu (sama). Dan yang pertama lebih jelas/ terang. Terbenar kedua ibarat tersebut dengan contoh: “Makhluk hidup yang berpikir” sebagai definisi bagi manusia. Berbeda halnya, mendefinisikan manusia dengan, “Makhluk hidup yang menulis bil-fiil (dengan aktual)”. Karena, definisi tersebut tidak ada jami’ dan tidak ada . mun’akis, dan dengan, “Makhluk hidup yang berjalan”. Karena, definisi tersebut tidak ada mani’ dan tidak ada muttharid.

 

Penafsiran mun’akis dengan pengertian yang telah disebutkan di atas -yang sesuai dengan ‘uruf dan lughat ketika dikatakan, Setiap manusia itu berpikir, dan dengan sebaliknya, dan setiap manusia itu makhluk — hidup dan tidak sebaliknya – itu lebih jelas pada mengartikan jami’ daripada penafsiran Ibnu Al-Hajib dan selainnya tentang mun’akis dengan mengatakan bahwa mun’akis adalah dikala ternafi hadd maka ternafi mahdud, yang melazimi penafsiran ini bagi pentafsiran di atas.

 

Dengan apa yang telah disebutkan di atas dapat dimaklumi bahwa kadangkala mahdud itu memiliki dua hadd atau lebih banyak, seperti contoh perkataan mereka, Gerak adalah perpindahan, menghilang, pergi pada satu sisi. Hal ini adalah pendapat pilihan, sebagaimana yang dikutip Az-Zarkasyiy dari Al-Qadhi Abdul Wahhab setelah kutipan beliau dari selainnya dengan kebalikannya.

KALAM NAFSIY ADALAH KHITHAB

(Dan kalam) nafsiy (pada azali itu dinamakan khithab) secara hakikat, menurut pendapat Ashah, dengan pertempatan perkara ma’dum (yang tidak ada) yang akan ada pada posisi perkara maujud (sudah ada).

 

Ada yang berkata, Tidak dinamakannya dengan khithab secara hakikat. Karena, tidak ada orang yang dikhithabkan dengannya pada saat itu. Dinamakannya secara hakikat hanyalah pada kalam yang senantiasa (dikhithabkan) di saat ada orang yang memahaminya dan memperdengar kalam tersebut kepadanya, adakala dengan lafal, seperti Al-Qur’an, atau dengan tanpa lafal, seperti yang terjadi dengan nabi Musa As. secara menyalahi kebiasaan.

 

Ada yang berkata, Nabi Musa As. mendengarnya dcngan lafal dari scmua sisi, karena demikian (menyalahi kebiasaan).

 

(Dan) kalam nafsiy pada azali tersebut (beragam bentuk) kepada amar, nahi, khabar dan selainnya’ (menurut pendapat Ashah) dengan pertempatan yang telah lalu?.

 

Ada yang berkata, Tidak bermacam — bentuk kepada semua bentuk tersebut. Karena, ketiadaan orang yang dihubungkan segala bentuk tersebut dengannya di saat itu. Beragam bentuk kalam nafsiy kepada semua bentuk tersebut hanyalah pada bentuk yang senantiasa ada di saat wujud orang yang dihubungkan dengannya. Maka, beragam bentuk tersebut adalah huduts, serta gadim yang dipersekutukan diantaranya. Hal ini melazimi suatu kemustahilan.? Yakni, wujud suatu jenis yang kosong — dari — pembagiannya. Kecuali, dimaksudkan dengannya adalah – pembagian yang iktibariyyat. Yakni, segala aspek bagi kalam tersebut yang mungkin saja terkosongnya dari ragam bentuk tersebut yang akan muncul dengan sekira ta’alluq, sebagaimana terbagi bentuk kalam nafsiy kepadanya dengan sekira ta’alluq juga, menurut pendapat pertama. Karena, keberadaanya sebagai sifat yang tunggal, seperti ilmu dan selainnya dari segala sifat. Maka, dari sisi ta’alluq-nya pada azali (menurut pendapat pertama), atau pada yang senantiasa ada (menurut pendapat kedua) dengan sesuatu atas bentuk tuntutan bagi melakukannya maka dinamakannya amar, atau meninggalkannya maka dinamakan nahi, dan qiyas (yang lain) di atas ini.

 

Aku mengakhirkan kedua masalah ini dari pembahasan dalil -sama seperti Ashal-. Karena, maudhu’ (objek kajian) keduanya adalah madiul dari dalil secara umum. Dan madlul diakhirkan daripada dalil. Dan didahulukan keduanya atas pembahasan nazhar (analisa) yang berkaitan dengan dalil juga, hanyalah karena sesungguhnya maudhu’ keduanya lebih kuat dari sisi keterkaitan dengan dalil berbanding daripada nazhar. Karena, maudhu’ kedua masalah adalah maksud dari dalil, sedangkan nazhar adalah alat menghasilkan dalil.

PENGERTIAN NAZHAR

(Dan nazhar (analisa)) secara bahasa disebutkan dengan beberapa makna. Diantaranya, iktibar dan melihat. (adalah berpikir) . Dan telah lalu penafsirannya. (yang mengantarkan), artinya, menyampaikan (kepada ilmu (keyakinan) atau iktikad (pendirian)). Pernyataan dengan lafal “iktikad” adalah merupakan tambahan dariku. Jatau zhan (dugaan)) dengan kesimpulan yang berbentuk khabar pada ketiganya, atau berbentuk tashawwur pada ilmu dan iktikad.

 

Karena itu, terkeluar oleh berpikir yang tidak mengantarkan kepada tiga hal tersebut, seperti kebanyakan bisikan hati’. Maka ia bukan nazhar.

 

Definisi di atas mencakup nazhar shahih (analisa yang benar) berupa qath’iy dan zhanniy, dan nazhar fasid (analisa yang rusak). Karena, nazhar fasid juga mengantarkan pada demikian dengan perantara iktikad atau zhan, sebagaimana penjelasannya yang lalu. Meskipun, sebagian ulama tidak menggunakan kata ta diyyah (mengantarkan) kecuali pada perkara yang mengantarkan dengan sendirinya (tanpa perantara). Begitulah yang dikatakan. Dan jelasnya adalah bahwa nazhar fasid hanya mengantarkan pada iktikad dan zhan, tidak ilmu, karena alasan yang telah lalu penyebutannya di dalam definisi dalil.

PENGERTIAN IDRAK

(Dan idrak) secara bahasa adalah sampai/ mencapai. Dan secara istilah adalah sampai hati kepada makna yang lengkap dari suatu penisbatan (penyandaran) atau selainnya (dengan tanpa (disertai) hukum) besertanya dari memahami berlaku penisbatan atau tidak berlakunya? (adalah tashawwur sadzij) . Dan dinamakannya juga sebagai ilmu, sebagaimana yang telah dimaklumi dari penjelasan sebelumnya.

 

Adapun sampai hati kepada suatu makna, tidak dengan kelengkapannya, maka dinamakannya syu’ur (perasaan).

 

(Dan dengannya), artinya, dengan disertai hukum. Artinya, dan idrak (memahami) bagi suatu penisbatan dan kedua sisinya serta hukum yang didahului dengan demikian’ (adalah tashawwur bi-tashdig), artinya, beserta tashdig. Seperti, memahami kata  (manusia) dan  (yang menulis) serta penetapan “menulis” bagi “manusia”, dan sesungguhnya penisbatan itu berlaku atau tidak pada contoh tashdiq dengan bahwasanya, “Manusia itu yang menulis”, atau bahwasanya “manusia itu tidak menulis” yang terbenar keduanya secara umum.

 

(Dan dianya), artinya, tashdig (adalah hukum). Dan ini merupakan tambahan dariku. Dan dianya adalah pendapat dari kalangan ulama muhaqqiqin.

 

Ada yang berkata, Tashdiq adalah tashawwur serta hukum. Ashal berpendapat dengannya.

 

Maka, segala tashawwur yang telah lau atas hukum, menurut pendapat ini adalah bagian dari tashdiq, dan menurut pendapat pertama adalah syarat bagi tashdiq.

 

Penafsiran dariku tentang tashdiq dengan: memahami berlaku penisbatan atau tidak berlakunya senisbatan, adalah pendapat dari kalangan ulama mutaqaddimin mantig.

 

Al-Guthub Ar-Raziy dan selainnya dari kalangan muhaqqiqin berkata: Pendapat ini adalah yang pasti.

 

Adapun mutaakhirin dari kalangan mantiq menafsirkan tashdig dengan, memberlakukan penisbatan atau mencabutnya. Para senior dari kalangan mereka berkata: iyqa’ dan intiza’. Dan semisal dengan keduanya adalah beberapa ibarat dan beberapa lafal. Artinya, memberi anggapan bahwa bagi hati setelah tashawwur penisbatan dan kedua sisinya itu adalah fi’ill Padahal bukan demikian. Maka, hukum, menurut mereka (mutagaddimin mantiq) adalah maqulat infi’al, dan menurut mutaakhirin dari kalangan mantiq adalah dari ma’qulat

PERBEDAAN ILMU DAN IKTIKAD

(Dan kemantapannya) artinya, hukum. Artinya, dan hukum yang mantap (jika tidak menerima perubahan). Dalam artian, bahwa keberadaan hukum tersebut adalah karena kehendaki dari panca-indra walaupun indra batin!, atau akal atau adat, sehingga keberadaanya yang sesuai bagi fakta. (Maka, dinamakan ilmu (keyakinan)). Seperti hukum bahwa seseorang itu lapar atau haus, atau bahwa Zaid itu bergerak, dari orang yang melihatnya bergerak, atau bahwa alam semesta itu hadits, atau bahwa gunung itu berasal dari bebatuan.(Dan jika tidak). Artinya, dan jika menerima perubahan. Dalam artian, bahwa keberadaan hukum tidak karena kehendaki dari hal di atas, baik itu sesuai dengan fakta atau tidak. Karena, perubahan yang pertama dengan diragukan,? dan yang kedua dengan diragukan atau dengan tertampak atas kejadian pada nafs amri. (Maka, dinamakan dengan iktikad). Dan ianya adalah iktikad yang (shahih, jika sesuainya) dengan fakta, seperti iktikad mukallid akan kesunnatan shalat dhuha. (Dan jika tidak). Artinya, dan jika tidak sesuainya dengan fakta (maka iktikad yang fasid). Seperti iktikad sara ahli filsafat tentan: qidam (dahulu/ tanpa awalan) alam semesta.

PERBEDAAN SYAK, ZHAN DAN WAHM

(Dan) hukum (yang tidak mantap itu adalah zhan (dugaan), wahm (anggapan) dan syakk (keraguan). Karena, bahwa sesungguhnya artinya, yang tidak mantap tersebut adakala (yang lebih unggul). Karena, keunggulan hukum padanya dibandingkan kebalikannya, maka disebut zhan. (atau yang diungguli/ kalah unggul). Karena, diungguli hukum padanya bagi kebalikannya, maka disebut wahm. (atau menyamai/ setara), karena, kesamaan (kesetaraan) hukum padanya dari masing-masing dua yang berlawanan secara bergantian bagi yang lain,’ maka disebut syakk. Karena itu, syakk -berbeda dengan dua sebelumnyaadalah dua hukum, sebagaimana yang disebutkan imam Al-Haramain, Al-Ghazaliy dan selain keduanya, Syakk adalah dua iktikad yang saling tegak (dan berlawanan) sebab keduanya.

 

Sebagian dari kalangan muhaggigin berkata: Wahm dan syakk bukan bagian dari tashdig, namun dari tashawwur. Karena, wahm adalah tinjauan sisi marjuh (yang kalah unggul) dan syakk adalah kesimpang-siuran pada berlaku atau tidak berlaku. Sedangkan, apa yang dimaksudkan sebelumnya, yakni sesungguhnya akal menetapkan hukum dengan yang kalah unggul dan yang setara menurut mereka adalah hal yang tertolak, berdasarkan pendapat ini. Dan hal tersebut telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah.

 

Kadangkala, lafal ilmu dipakaikan secara mutlak pada zhan, begitu juga sebaliknya atas jalan majaz. Yang pertama adalah seperti firman Allah Swt.: “Maka jika kalian telah meyakini mereka itu yang beriman”. (QS. Al-Mumtahanah, ayat 10). Artinya, kalian telah menyangka mereka. Dan yang kedua adalah seperti firman Allah Swt.: “Mereka yang meng-zhan bahwa mereka akan menemui Tuhannya”. (QS. Al-Baqarah, ayat 46). Artinya, mereka meyakini.

 

Dan kadangkala, kata syakk dipakaikan secara majaz, sebagaimana dipakaikannya secara lughat atas kemutlakan taraddud yang mencakup bagi zhan dan wahm. Diantaranya adalah perkataan para Fuqaha: Barangsiapa yang meyakini dirinya Suci atau hadats dan ia syakk pada kebalikannya maka diamalkan dengan yakinnya.

PEMBAHASAN ILMU (KEYAKINAN)

(Maka, ilmul. Artinya, pembagian yang dinamakan dengan ilmu yang bersifat tashdiq’ dari segi tashawwur-nya dengan hakikat dengan karinah (petunjuk) konteks kalam (adalah hukum yang mantap dan tidak menerima perubahan. Dan ilmu ini adalah nazhari yang didefinisikan, menurut pendapat Ashah).

 

Imam Ar-Raziy memilih bahwa ilmu ini adalah dharuri. Artinya, ilmu ini didapatkan dengan semata-mata peralihan hati kepadanya tanpa analisa dan usaha! Karena, “bahwasanya pengetahuan setiap orang bahwa ia mengetahui dirinya lada -contohnya- adalah dharuri dengan segala juzu-nya.” Dan diantara juzu’-nya, ialah tashawwur ilmu bahwa ia ada secara hakikat.

 

Dan pengetahuan ini adalah ilmu tashdiqiy yang khash.

 

Karena itu, tashawwur ilmu tashdigiy secara umum pada hakikat adalah dharuri. Dan inilah yang diklaim (oleh imam Ar-Raziy bahwa ilmu adalah dharuri).

 

Pilihan imam Ar-Raziy tersebut dijawab dengan menolak bahwa keberadaan tashawwur ilmu tersebut dari juzu’-juzu’ demikian itu tertentu dengan cara hakikat (hadad). Akan tetapi, cukup tashawwur-nya dengan satu sisi Gmanapun)!’:. Maka, dharuri adalah tashawwur mutlak ilmu tashdigiy dengan satu sisi manapun. Bukan, hakikat yang merupakan objek perselisihan.

 

Berdasarkan pilihan Ar-Raziy tersebut, maka ilmu tidak didefinisikan. Karena, tidak ada faedah dalam mendefinisikan yang dharuri. Karena didapatkannya dengan tanpa definisi Beliau berkata, “Ya, memang. Kadangkala dharuri itu didefinisikan untuk memberi faedah ibarat untuknya”. Artinya, maka, definisi di saat itu adalah definisi bersifat lafal, bukan hakikat.

 

Imam Al-Haramain berkata: ilmu adalah nazhari tetapinya sulit. Artinya, tidak didapatkannya melainkan dengan analisa yang mendalam karena tertutupnya. Ashal condong pada pendapat ini ketika beliau berkata: Maka pendapat (yang benar) adalah menahan diri dari mendefinisikannya. Artinya, yang didahului dengan tashawwur yang sulit. Karena, menjaga hati dari beban berat menyelam ke dalam kesulitan.

 

Imam Al-Haramain berkata: Ilmu dapat dibedakan dari selainnya dari segala pembagian iktikad, dengan bahwa ilmu adalah iktikad yang mantap yang sesuai dan kokoh.

 

Maka, pembeda ini bukan hakikat/ hadd bagi ilmu, menurut beliau. Dan pentarjihan adalah merupakan tambahan dariku.

 

(Ulama muhaggigin berkata: Tidak berbeda-beda) suatu ilmu (pengetahuan) tersebut (kecuali dengan sebab banyak hal-hal yang berkaitan. Artinya, ilmu tidak berbeda-beda pada juziyyatnya. Tiadalah sebagiannya, -walau dharuri- lebih kuat dari sebagian juziyyat yang lain, -walau nazhari-. Berbeda-beda ilmu hanyalah dengan sebab banyak muta’allag (hal-hal yang berkait dengannya) pada sebagian juziyyat-nya, tidak pada sebagian yang lain. Maka, perbedaan itu adalah pada muta’allaq tersebut, seperti ilmu tentang tiga perkara dan ilmu tentang dua perkara. Hal ini dibangun atas dasar tunggal ilmu serta banyak ma’lum (yang diketahui), sebagaimana pendapat sebagian dari Asy’ariyyah. Karena, menganalogikan dengan ilmu Allah Swt.

 

Asy’ariy dan kebanyakan dari muktazilah itu (berpijak) atas banyaknya ilmu dengan sebab banyaknya ma’lum. Mereka menjawab untuk pengqiyasan tersebut dengan bahwa ia kosong dari jami’. Atas dasar ini, tidak dikatakan, Ilmu berbeda-beda dengan sebab perkara di atas (banyak muta’allaq).

 

Ada yang berkata, Ilmu berbedabeda pada juziyyat-nya. Karena, pengetahuan -contohnyatentang satu adalah setengahnya dua itu lebih kuat pada kemantapannya dari pengetahuan tentang alam semesta adalah hadits.

 

Pendapat ini dijawab: Bahwa sesungguhnya perbedaan pada demikian dan semisalnya bukanlah dari sisi kemantapan, tetapi dari sisi lainnya, seperti kecenderungan hati dengan salah satu dari dua ma’lum, tidak pada yang lain.

DEFINISI JAHL (BODOH)

(Dan jahl adalah ketiadaan ilmu terhadap hal yang dimaksud, menurut pendapat Ashahil, artinya, dengan hal yang dasarnya adalah yang dimaksud untuk dimaklumi. Dalam artian, bahwa ia tidak menemukannya, dan dinamakannya dengan jahl basith, atau menemukannya atas kebalikan rupanya pada realita sebenarnya, dan dinamakannya dengan jahl murakkab. Karena, tersusunnya dari dua jahl, jahl mudrik (penemu) dengan yang realitanya, dan jahlnya bahwa ia jahil (tidak tahu) dengan yang realita sebenarnya, seperti iktikad ahli filsafat bahwa alam semesta itu gadim (dahulu tanpa awalan). Ada yang berkata, Jahl adalah menemukan yang ma’lum atas kebalikan bentuk realita sebenarnya. Maka jahl basith atas dasar pendapat pertama itu bukan jahl menurut pendapat ini.

 

Terkaya dengan penyebutan  (ketiadaan ilmu) dari kait yang dibuat sebagian ulama, Tiada ilmu dari yang dasarnya itu menjadi ilmu. Karena, mengeluarkan benda mati dan binatang dari bersifat dengan jahl. Karena, ketiadaan ilmu hanya disebutkan pada yang dasarnya berilmu. Berbeda halnya dengan  (tiada ilmu). Terkeluar dengan kata “yang dimaksud” oleh yang tidak dimaksud. Seperti bagian bumi terbawah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya. Maka, ketiadaan ilmu tentangnya tidak dinamakan jahl pada istilah.

 

Pengibaratan — dengan — “yang dimaksud” lebih bagus, – sebagaimana yang disebutkan Al-Barmawiy, dibandingkan ibarat dari sebagian mereka dengan  (sesuatu). Karena,  (sesuatu) tidak dipakaikan pada yang ma’dum (berkarakter tidak ada). Berbeda halnya dengan  (yang dimaksud). Dan juga, lafal  (sesuatu) mencakup kepada selain yang dimaksud.

DEFINISI SAHW (TERLUPA)

(Dan sahw adalah terlupa dari yang diketahui) yang telah pernah dihasilkan. Maka, orang yang terlupa itu akan teringat tentangnya dengan diingatkan yang ringan. Berbeda halnya dengan nisyan. Karena, nisyan adalah hilang yang diketahui, sehingga dimulai lagi dari awal untuk menghasilkannya. Al-Kirmaniy dan selainnya mendefinisikan nisyan dengan: Hilang yang diketahui dari kekuatan hafalan dan pemahaman, dan sahw dengan, Hilang yang diketahui dari hafalan saja. Dan definisi ini mendekati dari definisi yang disebut di atas.

 

Al-Barmawiy menjadikan keduanya bagian dari jahl basith ketika beliau membagikan jahl basith kepada keduanya dan kepada selain keduanya. Kemudian, beliau membedakan antara keduanya dengan bahwa: Jika singkat masa hilang maka disebut dengan sahw. Dan jika tidak, maka disebut nisyan. Beliau berkata: Perbedaan ini adalah yang paling bagus dari: berbagai cara yang dibedakan antara keduanya.[]  

LihatTutupKomentar