Perkara Boleh Ditinggal Tidak Disebut Wajib
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Pembahasan Hasan Dan Qabih
- Perkara Boleh Ditinggal Tidak Disebut Wajib
- Mandub Adalah Ma'mur Bih
- Mubah Bukan Jinis Bagi Wajib
- Mubah Bukan Ma'mur Bih
- Mubah Adalah Hukum Syar'i
- Sisa Hukum Setelah Penghapusan Wajib
- Pembahasan Wajib Mukhayyar
- Pembahasan Haram Mukhayyar
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
PEMBAHASAN HASAN DAN QABIH
(Permasalahan). Masalah ialah penetapan/ penyebutan aradh dari suatu dzat pada maudhu’ (objek bahasnya). (Menurut pendapat Ashah, sesungguhnya hasan (kebaikan) adalah sesuatu), artinya, perbuatan )yang dipujil, artinya, yang diperintah untuk dipuji (atas melakukannya). Dan yaitu, wajib, sunnat dan perbuatan Allah Swt.
(Dan qabih adalah perbuatan yang dicela atas melakukannya). Dan yaitu, haram.
(Maka, perbuatan yang tidakl) dipuji (dan tidak) dicela atas melakukannya, yakni dari perkara makruh yang mencakup khilaf aula, dan mubah (adalah perantara) diantara hasan dan qabih. Ini adalah pendapat yang diucapkan imam Al-Haramain pada perkara makruh secara jelas, dan pada perkara mubah serta perbuatan selain mukallaf secara kelaziman. Ashal mengunggulkan pendapat tersebut di dalam Syarah Al-Mukhtashar pada perkara makruh. Dan diikutinya oleh Al-Barmawiy pada perkara tersebut dan memasukkan mubah ke dalam perkara makruh karena suatu kajian.
Ada yang berkata, Hasan adalah perbuatan mukallaf yang diizinkan padanya, yakni dari perkara wajib, sunnat dan mubah. Sedangkan qabih adalah perkara yang dilarang darinya pada syara’, walaupun perkara tersebut adalah yang dilarang dengan umum larangan yang diambil dari segala perintah sunnat, sebagaimana pembahasan sebelumnya.Maka, mencakup haram, makruh dan khilaf aula. Pendapat ini adalah yang diunggulkan Ashal di sini pada kedua pembahasan ini (hasan dan qabih).
Dalam mengartikan keduanya, ada beberapa ibarat yang lain bagi kalangan kita (Asy’ariyyah). Dalam mengartikan keduanya, muktazilah juga memiliki beberapa ibarat lain karena dibangun atas dasar penetapan hukum dengan akal, menurut mereka.
Diantaranya, ialah bahwa sesungguhnya hasan adalah perbuatan yang boleh bagi yang mampu atasnya dan tahu dengan keadaannya untuk melakukannya. Sedangkan qabih adalah kebalikannya. Karena itu, masuk ke dalamnya oleh haram saja. Dan masuk ke dalam hasan oleh selain haram.
Dan diantaranya adalah bahwa sesungguhnya hasan adalah. yang berlaku atas suatu sifat yang dituntut untuk dipuji. Dan qabih adalah yang berlaku atas suatu sifat yang dituntut untuk dicela. Karena itu, masuk ke dalamnya oleh haram saja juga. Dan ke dalam hasan oleh wajib, sunnat. Sedangkan makruh dan mubah adalah perantara diantara hasan dan qabih.
PERKARA BOLEH TINGGAL TIDAK DISEBUT WAJIB
(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa sesungguhnya sesuatu yang boleh ditinggalkan) baikkah sesuatu itu boleh diperbuat juga atau tidak (adalah bukan wajib).? Dan jika bukan demikian, sungguh – tertegah untuk meninggalkannya. Padahal, secara takdir, meninggalkannya itu boleh. Sebagian dari Fuqaha berkata, Puasa itu wajib atas perempuan berhaid, orang sakit dan pelaku perjalanan jauh serta boleh bagi mereka meninggalkannya, karena firman Allah Swt.: “Maka, barangsiapa dari kalian yang mempersaksikan (hadir) di bulan itu maka hendak ia berpuasa”. (QS. Al-Baqarah, ayat 185). Dan mereka (dengan ketiga sifat di atas) menyaksikannya (yakni, hadir di saat itu). Dan (2). karena kewajiban qadha’ ke atas mereka dengan sekedar yang mereka tinggalkan. Maka, keberadaan yang didatangkan (qadha’) itu adalah sebagai ganti dari yang tertinggal.’ Pendapat ini dijawab dengan bahwa: (1). Persaksian/ kehadiran di bulan itu mewajibkannya disaat ketiadaan uzor, bukan secara mutlak. Dan (2). bahwa kewajiban qadha’ itu hanyasanya terhenti atas sebab wajib, dan sebab wajib di sini adalah menyaksikan/ kehadiran bulan, dan sebab ini sungguh didapatkan, bukan karena (terhenti) atas wajib ada’. Dan jika bukan demikian, sungguh tidak wajib qadha’ shalat zuhur -contohnya- orang yang tertidur keseluruhan waktu zuhur.
Ada yang berkata, Puasa itu wajib atas musafir (pelaku perjalanan jauh), tidak ke atas perempuan berhaid dan orang sakit. Karena, kemampuan musafir untuk berpuasa, tidak bagi keduanya.? Ada yang berkata, Puasa itu wajib atas musafir, tidak atas keduanya, pada salah satu dari dua bulan, yakni, pada bulan yang hadir, atau pada bulan lain setelahnya.
(Dan perbedaan ini adalah bersifat lafal) . Artinya, kembali kepada lafal, tidak substansi makna. Karena, meninggalkan puasa di saat uzor itu dibolehkan secara sepakat, dan qadha’ setelah hilang uzor itu wajib secara sepakat pendapat.
MANDUB ADALAH MA'MUR BIH
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya mandub adalah ma’mur bih (perkara yang diperintahkan). Artinya, mandub disebut dengan ma’mur bih secara hakikat, sebagaimana nash imam Asy-Syafi’iy dan selainnya.
Ada yang berkata, Bukan.?
Perbedaan ini berpijak atas bahwasanya lafal amar itu hakikat kepada wajib (mengharuskan), seperti lafal (perbuatlah!), atau kepada qadr musytarak antara wajib dan sunnat, artinya tuntutan untuk memperbuat.
Dan pentarjihan adalah merupakan tambahan dariku. Dan kepadanya Al-Amidiy berpegang.
Adapun, sesungguhnya mandub adalah ma’mur bih dengan arti muta’allaq amar, artinya lafal (perbuatlah!) maka tidak ada perselisihan padanya. Baikkah itu, kita berpendapat bahwa lafal tersebut majaz pada sunnat atau hakikat padanya, sama seperti wajib, yang padanya ada perbedaan. yang akan datang penjelasannya. (Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa sesungguhnya), artinya, mandub (itu bukan mukallaf bih, sama seperti makruh). Maka, menurut pendapat Ashah, makruh bukan mukallaf bih.
Ada yang berkata, Keduanya adalah mukallaf bih, sama seperti wajib dan haram.
Para ulama mengunggulkan pendapat pertama (karena berpijak atas dasar bahwa taklif) secara istilah (adalah mengharuskan sesuatu yang di dalamnya ada kesulitan) yakni, membebankan untuk dilakukan atau ditinggalkan. (Bukan menuntutnya). Dan dengannya, Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilaniy menafsirkan taklif. Artinya, bukan menuntut sesuatu yang di dalamnya ada kesulitan atas bentuk mengharuskan atau tidak mengharuskan.
Berdasarkan penafsiran taklif dengan yang pertama, maka masuk wajib dan haram saja. Dan atas penafsiran taklif dengan yang kedua, maka masuk semua hukum, kecuali mubah. Bahkan, Al-Ustadz Abu Ishaq Al-Isfarayaniy memasukkannya juga dari segi wajib mengiktikad kemubahannya, Karena untuk menyempurnakan pembagian. Dan jika bukan demikian, maka selainnya itu semisalnya pada demikian.
Penyamaanku terhadap makruh dengan mandub adalah menurut satu pendapat. Tidak, penyamaan mubah dengannya, sebagaimana yang dijalankan Ashal. Karena, tidak ada bentuk mengharuskan pada mubah dan juga tidak ada tuntutan. Karena itu, tidak muncul padanya pendapat yang menyebut bahwa ia mukallaf bih, kecuali atas apa yang dijalankan Al-Ustadz.
MUBAH BUKAN JINIS BAGI WAJIB
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya mubah bukan jinis bagi wajib).’ Tetapi, keduanya adalah dua nau’ untuk jinis lain. Yaitu, perbuatan mukallaf yang terhubung hukum berbasis syariat dengannya.
Ada yang berkata: Mubah adalah Jinis bagi wajib. Karena mubah adalah perbuatan yang mendapat izin untuk diperbuatnya, dan di bawahnya ada beberapa nau’, yaitu, wajib, mandub, mukhayyar fih dan makruh yang mencakup khilaf aula.
Dan ditentukan wajib dengan fashal: dilarang dari meninggalkannya.
Kita menjawabnya, Mubah juga dikhususkan dengan fashal: izin pada meninggalkannya dalam bentuk yang setara.
Dan perbedaan pendapat adalah bersifat lafal. Karena, mubah – dengan pengertian yang pertama, yakni perkara yang mendapat izin untuk diperbuatnya,adalah jinis bagi wajib secara sepakat, dan dengan makna yang kedua, yakni, mukhayyar fih (perbuatan yang boleh dipilih padanya), dan ini adalah makna yang masyhur, maka mubah bukan jinis bagi wajib secara sepakat.
MUBAH BUKAN MA'MUR BIH
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya), artinya, mubah (secara dasarnya adalah bukan mna mur bih (perkara yang diperintah)). Maka, mubah itu bukan wajib dan bukan mandub. Al-Ka’biy berkata, Sesungguhnya mubah adalah ma’mur bih, artinya, wajib. Karena, keberadaan mubah hanyalah untuk memastikan ditinggalkannya perbuatan haram. Maka, dengan diam dapat dipastikan ditinggalkannya menuduh, dan dengan tenang (tidak merespon) dapat dipastikan ditinggalkannya membunuh. Dan apapun yang dapat dipastikannya dengan sesuatu maka tidak sempurna ia kecuali dengan sesuatu tersebut. Dan meninggalkan perbuatan haram adalah wajib, dan sezala sesuatu yang tidak sempurna wajib melainkan dengannya maka ia adalah wajib juga, sebagaimana yang akan datang penjelasannya, maka mubah adalah wajib.’ Penjelasan ini juga datang pada selainnya, seperti makruh. Perbedaan pendapat ini adalah bersifat lafal. Karena, Al-Ka’biy itu yang berkata, Bahwa mubah adalah bukan ma’mur bih dari segi dzatnya, dan ma’mur bih dari segi aspek yang datang padanya, yaitu, kepastian meninggalkan haram dengan mubah. Sedangkan selain Al-Ka’biy tidak menyalahi beliau pada kedua hal tersebut.
Maka, perkataanku “secara dasarnya/ pada dzat-nya” adalah kait bagi pendapat yang menyebut bahwa mubah bukan ma’mur bih, tidak sada posisi serbedaan. Dan akan datang penjelasan hal yang berkaitan dengannya.
MUBAH ADALAH HUKUM SYAR'I
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya mubah adalah hukum berbasis syariat). Karena mubah adalah memilih diantara melakukan dan meninggalkannya, yang terhenti adanya -seperti sisa hukum-hukum yang lainatas syara’, sebagaimana yang telah lalu penjelasannya.’
Sebagian dari muktazilah berkata, Bukan hukum syara’. Karena mubah adalah ketiadaan dosa dari melakukan dan meninggalkannya. Dan hal ini telah sebut sebelum muncul syara’, yang berkekalan (terus berlangsung) setelahnya. (Dan perbedaan) pada tiga . masalah tersebut? (adalah bersifat lafal). Artinya, kembali kepada lafal, bukan pada substansi makna.
Pada kedua masalah yang pertama adalah karena alasan yang telah disebutkan.
Adapun pada masalah ketiga maka karena dua dalilnya tidak saling muncul pada posisi yang satu. Maka, pengakhiranku terhadap kalimat ini dari ketiga masalah tersebut lebih bagus dari mendahulukannya oleh Ashal atas masalah terakhir.
Ketahuilah, sesungguhnya cara yang aku jalani pada masalah Al-Ka’biy di atas itu aku tiru padanya di sini akan kebanyakan ulama. Dan yang lebih bagus daripada cara tersebut adalah cara yang aku jalani di dalam Al-Hasyiyah. -Karena memahami dari kalam sebagian ulama muhaggigin,berupa (1). Penegasan kalam padanya dengan bentuk yang lain, dan dari (2). penolakan dalil Al-Ka’biy dengan perkara yang menghendakinya, yakni sesungguhnya perbedaan pendapat itu bersifat makna. Meskipun hal tersebut menyalahi dengan lahiriyah kalam Al-Ka’biy.
SISA HUKUM SETELAH PENGHAPUSAN WAJIB
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya kewajiban) bagi suatu perkara (bila dihapuskannyal, seperti contoh, syar berkata: “Aku telah menghapus kewajibannya”, atau “keharaman — meninggalkannya” (maka tersisa jawaz) bagi perkara tersebut, yang mana jawaz ini berada dalam kandungan (substansi) wajib, yakni mendapat izin untuk memperbuatnya, serta sesuatu yang menguatkannya, Yakni, mendapat izin pada meninggalkan.
Imam Al-Ghazaliy berkata, Tidak tersisa kepada jawaz. Karena, sesungguhnya penghapusan wajib menjadikannya seperti belum ada sama sekali, dan dikembalikan urusan kepada keadaan sebelum wajib, berupa haram atau mubah, atau terbebas bersifat asal. Maka, perbedaannya adalah substansi makna.
(Dan ianya) yakni, jawaz tersebut (adalah tidak ada dosa) pada memperbuat dan meninggalkan, berupa mubah, sunnat, atau makruh dengan makna yang mencakup bagi khilaf aula, (menurut pendapat Ashah) . Karena, tidak ada dalil yang dapat menentukan kepada salah satunya.
Ada yang berkata, Jawaz tersebut adalah mubah saja. Karena, dengan terangkat wajib maka ternafilah thalab (tuntutan), sehingga sebutlah takhyir (hak memilih). Ada yang berkata: Jawaz tersebut adalah sunnat saja. Karena, yang dipastikan dengan sebab terangkat wajib adalah ternafi thalab jazim (tuntutan yang tegas), sehingga sebutlah thalab ghair jazim (tuntutan yang tidak tegas, yakni sunnat).
Kesimpulannya adalah bahwa yang diperhitungkan pada jawaz tersebut adalah terangkat dosa dari memperbuat dan meninggalkannya pada ketiga pendapat tersebut. Akan tetapi, terangkat dosa itu mutlak pada pendapat yang pertama, dan dikaitkan dengan setara kedua sisi pada pendapat kedua, dan dikaitkan dengan keunggulan memperbuat pada pendapat ketiga Maka, perbedaan — pendapat adalah substansi makna. Begitulah yang aku pahami.
PEMBAHASAN WAJIB MUKHAYYAR
(Permasalahan) tentang wajib dan haram yang mukhayyar (diberi hak pilih).
(Perintah dengan melakukan satu dari beberapa perkara) yang tertentu,’ seperti salah satu pada kafarat sumpah (maka, perintah tersebut mewajibkannya), yakni, salah satunya (secara mubham,? menurut pendapat kita). Dan mubham adalah gadar musytarak3 diantara perkara-perkara tersebut dalam kandungan mana saja perkara yang telah ditentukan daripadanya. Karena, kadar tersebut adalah ma’mur bih.
Ada yang berkata: Mewajibkannya satu perkara tertentu di sisi Allah Swt.” Jika mukallaf melakukan perkara yang ditentukan-Nya tersebut, maka persoalan menjadi jelas, atau ia melakukan perkara yang lain dari perkara-perkara tersebut, maka gugur kewajiban dengan sebab melakukannya.
Ada yang berkata, Mewajibkannya demikian. Dan yang tertentu tersebut adalah perkara yang dipilih mukallaf. Dalam artian, bahwa Allah Swt. mengetahui dari mukallaf tersebut tidak akan memilih selain dari yang ditentukan-Nya, sekalipun berbeda-beda pilihan para mukallaf.
Ada yang berkata, Mewajibkan kesemuanya. Maka, diberikan pahala dengan melakukan semuanya akan pahala wajib, dan disiksa dengan sebab meninggalkan semuanya akan siksaan tinggal wajib, dan gugur keseluruhan wajib densan melakukan satu diantara semuanya. Karena, perintah terhubung dengan setiap dari perkara tersebut secara khususnya, atas bentuk kecukupan dengan satu diantaranya.
Kita menjawabnya, Jika alasan pendapat terakhir ini diterima maka tidak melazimi/ otomatis kewajiban keseluruhan yang dilakukan berurutan ke atasnya kepada demikian.
Pendapat terakhir dan yang kedua adalah dari muktazilah. Mereka bersepakat atas penafian wajib satu diantara perkara-perkara tersebut, sama seperti penafian haramnya, sebagaimana yang akan datang penjelasannya. Karena, apa yang telah mereka katakan: Bahwa mewajibkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu adalah karena perkara yang terdapat di dalam meninggalkan atau melakukannya berupa mafsadat (kerusakan) yang didapatkan oleh akal. Dan sesungguhnya yang didapatkan akal hanyalah pada yang tertentu.
Pendapat ketiga disebut dengan pendapat tarajum (saling lempar). Karena, setiap dari kalangan Asy ariyyah dan muktazilah menisbatkan pendapat tersebut kepada kelompok lain. Maka, kedua kelompok ini sepakat atas batal pendapat ini.
(Maka) berdasarkan pendapat Ashah, (jika mukallaf melakukannya) kesemua perkara tersebut (maka, menurut pendapat terpilih) bahwa perintah tersebut (bila dilakukannya secara berurutan, maka yang wajib), artinya, yang diberi pahala ke atasnya pahala wajib, yang mana kualitas pahala terscbut adalah sctara pahala tujuh puluh perkara sunnat (adalah perkara yang pertama) sekalipun lebih-kurang antara perkara-perkara tersebut. Karena, tertunai kewajiban dengannya dari segi bahwa yang wajib itu adalah mubham.
(Atau) melakukan kesemuanya (secara bersamaan, maka yang tertinggi) dari segi pahala adalah yang wajib. Karena, seandainya mukallaf membatasi ke atasnya saja sungguh diberikan pahala ke atas wajib tersebut pahala wajib yang sempurna. Maka, menggabungkan selainnya kepadanya tidak menQur’anginya dari demikian. (Dan jika ia meninggalkan) kesemuanya (maka ia disiksa dengan yang terendah) dari segi siksaan jika ia disiksa. Karena, seandainya ia melakukan yang terendah tersebut saja dari segi ia yang mubham, maka ia tidak disiksa.
Jika perkara-perkara tersebut setara dan dilakukannya secara bersamaan, atau ditinggalkannya, maka pahala wajib dan siksaannya adalah atas satu dari perkaraperkara tersebut.
Ada yang berkata, Yang wajib pada perkara yang bila berbeda-beda adalah perkara tertinggi dari segi pahala, dan pada perkara yang bila setara adalah salah satunya. Sekalipun, dilakukannya secara berurutan pada kedua bentuk tersebut karena alasan yang tersebut di atas. Jika ditinggalkannya, maka hukumnya itu sesuai bagi pendapat pilihan.
Diberikan pahala sunnat -pada setiap pendap- atatas selain yang disebutkan bagi pahala wajib.
Penyebutan hukum yang setara pada yang berurutan serta tarjih pada yang sisanya adalah merupakan tambahan dariku? yang berdampak -dari segi tarjih- bagi pergantian perkataan Ashal pada yang berurutan (perkara tertinggi) dengan perkataan dariku (Yang pertama dari perkara tersebut).
Dengan apa yang telah aku tetapkan di atas, dapat diketahui bahwa posisi diberikan pahala wajib dan siksaan adalah salah satunya secara mubham, bukan dari segi khususnya, sehingga bahwa yang wajib dari segi pahala pada yang berurutan adalah yang pertamanya dari segi ia yang mubham, bukan dari segi khususnya.
Begitu juga, dikatakan pada setiap tambahan atas perkara yang tertunai wajib dengannya dari perkara-perkara tersebut, dan diberikan pahala ke atasnya pahala sunnat dari segi ia yang mubham, bukan dari segi khususnya.
PEMBAHASAN HARAM MUKHAYYAR
(Dan boleh-boleh saja pengharaman satu yang mubhami) dari beberapa perkara yang tertentu (menurut pendapat kita). Seperti contoh, Jangan kamu konsumsi ikan, atau susu, atau telur! Maka, wajib atas mukallaf meninggalkannya pada mana saja yang tertentu dari ketiga perkara tersebut, serta boleh baginya melakukan (konsumsi) pada selainnya. Karena, tidak ada larangan padanya. Muktazilah mencegah hal tersebut, sebagaimana cegahan mereka pada mewajibkannya (satu yang mubham) karena alasan yang telah tersebut sebelumnya dari mereka pada kedua hal tersebut.
Satu kelompok dari muktazilah mengklaim bahwa hal tersebut tidak datang sccara bahasa.
Dan ini (sama seperti) wajib (yang mukhayyar) pada apa yang telah lalu.
Maka, larangan satu perkara yang mubham dari yang telah tersebut sebelumnya itu mengharamkannya secara mubham.
Ada yang berkata, Diharamkannya yang tertentu di sisi Allah Swt., dan gugur kewajiban meninggalkannya dengan sebab meninggalkan satu perkara tertentu tersebut, atau meninggalkan selainnya dari perkara-perkara tersebut. Maka, yang meninggalkan sebagian dari perkara tersebut, jika berbetulan dengan yang diharamkan (di sisi Allah Swt.), maka jelas. Dan jika tidak demikian, maka ia telah meninggalkan penggantinya.
Ada yang berkata, Diharamkannya yang demikian (perkara tertentu di sisi Allah Swt.), dan yang diharamkan tersebut adalah yang dipilih oleh muukallaf.
Ada yang berkata, Diharamkan kesemuanya. Maka, disiksa dengan sebab melakukan kesemuanya siksaan melakukan perkara haram, dan diberi pahala dengan meninggalkan semuanya secara imtitsal (mematuhi perintah) pahala meninggalkan perkara haram. Dan gugur dengan sebab meninggalkan satu diantaranya (hukum) wajib meninggalkannya. Maka, berdasarkan pendapat pertama, jika ia meninggalkan kesemua perkara tersebut dalam keadaan imtitsal dan berbeda-beda (tingkat siksaannya), maka pendapat terpilih menyebut bahwa ia diberikan pahala atas meninggalkan perkara terberat dari segi siksaan. Jika diperbuat kesemuanya secara berurutan, maka disiksanya atas perkara yang terakhir, sekalipun berbeda-beda segala serkara tersebut. Karena, ia menunggangi yang haram dengan sebab perkara yang terakhir. Atau ia melakukan kesemuanya secara bersamaan maka disiksanya atas perkara paling ringan dari segi siksaan. Jika setara segala perkara tersebut dan dilakukannya secara bersamaan atau ditinggalkannya maka yang diperhitungkan adalah satu diantaranya.
Ada yang berkata, Yang diharamkan pada perkara yang bila dilakukakannya, walau berurutan adalah perkara paling ringan dari segi siksaan.
Pemberitahuan.
Perkara sunnat sama seperti wajib. Dan perkara makruh sama seperti haram pada apa saja yang telah disebutkan di atas.
