Kitab Radha (Menyusui) dan Nafkah

Kitab Radha (Menyusui) dan Nafkah Penyusuan yang tidak diragukan lagi dapat mengharamkan (pernikahan) adalah sebanyak lima kali susuan secara terpisah

 Kitab Radha (Menyusui) dan Nafkah

Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)

Daftar Isi

Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali 

كتاب الرضاع

والرضاع الذي لا يشك في تحريمه أن يكون خمس رضعات فصاعدا والسعوط1 كالرضاع وكذلك الوجور2 واللبن المشوب كالمحض.

ويحرم لبن الميتة كما يحرم لبن الحية لأن اللبن لا يموت وإذا حبلت ممن يلحق نسب ولدها به فثاب لها لبن فأرضعت به طفلا خمس رضعات متفرقات في حولين حرمت عليه وبناتها من أب هذا الحمل ومن غيره وبنات أب هذا الحمل منها ومن غيرها فإن أرضعت صبية فقد صارت بنتا لها ولزوجها لأن اللبن من الحمل الذي هو منه

ولو طلق الرجل زوجته ثلاثا وهي ترضع من لبن ولده فتزوجت

1 الدواء يدخل الأنف والمراد: إدخال لبن المرأة من أنف الطفل الرضيع.

2 الوجور: هو أن يصب في حلقه صبا، والمراد هو صب اللبن من غير الثدى.

ووطئها وطلقها أو مات عنها لم يجز أن يتزوجها الأول لأنها صارت من حلائل الأبناء لما أرضعت الصبي الذي تزوجت به ولو تزوج كبيرة وصغيرة فلم يدخل بالكبيرة حتى أرضعت الصغيرة في الحولين حرمت عليه الكبيرة وثبت نكاح الصغيرة وإن كان دخل بالكبيرة حرمتا جميعا ورجع بنصف مهر الصغيرة على الكبيرة وإن تزوج بكبيرة ولم يدخل بها وبصغيرتين فأرضعت الكبيرة الصغيرتين حرمت الكبيرة وانفسخ نكاح الصغيرتين ولا مهر عليه للكبيرة ويرجع عليها بنصف صداق الصغيرتين وله أن ينكح من شاء منهما.

وإن كن الأصاغر ثلاثا فأرضعتهن متفرقات حرمت الكبيرة وانفسخ نكاح الصغيرتين أولا وثبت نكاح آخرهن رضاعا فإن كانت أرضعت إحداهن منفردة واثنتين بعد ذلك معا حرمت الكبيرة وانفسخ نكاح الأصاغر وتزوج من شاء من الأصاغر ولو كان دخل بالكبيرة حرم عليه الكل على الأبد.

قال وإذا شهدت امرأة واحدة على الرضاع حرم النكاح إذا كانت مرضية وقال أبو عبد الله في موضع آخر إن كانت مرضية استحلفت فإن كانت كاذبة لم يحل الحول حتى يبيض ثدياها وذهب في ذلك إلى قول ابن عباس رضي الله عنه.

وإذا تزوج امرأة ثم قال قبل الدخول هي أختي من الرضاع انفسخ النكاح فإن صدقته فلا مهر لها عليه وإن كذبته فلها نصف المهر ولو كانت المرأة هي التي قالت هو أخي من الرضاعة فأكذبها ولم تأت بالبينة على ما وصفت فهي زوجته في الحكم والله أعلم.

Kitab Ar-Radha' (Penyusuan)

Penyusuan yang tidak diragukan lagi dapat mengharamkan (pernikahan) adalah sebanyak lima kali susuan secara terpisah atau lebih. As-Sa'uth1 kedudukannya sama seperti menyusu langsung, demikian pula dengan Al-Wajur2. Dan air susu yang bercampur (dengan cairan lain) hukumnya sama seperti air susu murni.

Air susu dari wanita yang sudah meninggal dunia statusnya mengharamkan, sama seperti air susu dari wanita yang masih hidup, karena air susu tidak mati.

Jika seorang wanita hamil dari suami yang nasab anaknya dapat bersambung kepadanya, lalu air susunya keluar, kemudian ia menyusui seorang bayi sebanyak lima kali susuan yang terpisah dalam masa dua tahun pertama (usia bayi), maka anak tersebut haram menikah dengannya. Haram pula bagi anak itu menikahi anak-anak perempuan dari ayah kandungan (suami wanita tersebut) tersebut—baik dari wanita ini maupun dari istri lainnya, serta anak-anak perempuan dari wanita tersebut—baik dari suami ini maupun dari suami lainnya. Jika wanita itu menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi tersebut telah menjadi anak perempuan bagi si wanita dan bagi suaminya, karena air susu tersebut bersumber dari kehamilan yang berasal dari suaminya.

Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga, sementara si istri sedang menyusui anak dari suami tersebut menggunakan air susunya, kemudian wanita itu menikah lagi dengan pria lain, lalu pria kedua ini menyetubuhinya dan mentalaknya atau meninggal dunia, maka suami pertama tidak boleh menikah lagi dengan wanita tersebut (setelah habis masa idahnya) jika wanita itu telah menyusui bayi yang kemudian menjadi istri dari anak suami pertama. Sebab, wanita tersebut telah menjadi bagian dari para istri anak-anaknya (hala'il al-abna').

Jika seorang pria menikahi seorang wanita dewasa dan seorang anak perempuan kecil, lalu ia belum sempat menggauli wanita dewasa tersebut sampai akhirnya wanita dewasa itu menyusui si anak kecil dalam masa dua tahun pertumbuhannya, maka wanita dewasa tersebut menjadi haram baginya (pernikahannya batal), sedangkan nikah anak kecil tersebut tetap sah. Namun, jika ia sudah sempat menggauli wanita dewasa itu, maka kedua-duanya menjadi haram bagi si pria (secara selamanya), dan si pria dapat menuntut kembali setengah mahar anak kecil itu dari wanita dewasa tersebut.

Jika ia menikahi seorang wanita dewasa dan dua anak kecil, lalu ia belum sempat menggauli wanita dewasa itu, kemudian wanita dewasa tersebut menyusui kedua anak kecil itu, maka wanita dewasa tersebut menjadi haram baginya dan nikah kedua anak kecil itu batal (infasakha), serta tidak ada kewajiban mahar bagi si pria kepada wanita dewasa tersebut. Namun, pria itu dapat menuntut kembali dari wanita dewasa tersebut sebesar setengah mahar dari kedua anak kecil itu, dan ia boleh menikahi siapa saja yang ia kehendaki di antara kedua anak kecil itu (setelah terpisah).

Jika anak kecil tersebut ada tiga orang, lalu wanita dewasa itu menyusui mereka satu per satu secara terpisah, maka wanita dewasa itu menjadi haram baginya, nikah dua anak kecil yang pertama disusui menjadi batal, sedangkan nikah anak kecil yang terakhir disusui statusnya tetap sah. Namun, jika ia menyusui salah satu anak kecil itu sendirian, kemudian menyusui dua anak kecil sisanya secara bersamaan, maka wanita dewasa tersebut menjadi haram dan nikah seluruh anak kecil itu batal, tetapi ia boleh menikahi siapa saja yang ia kehendaki di antara anak-anak kecil tersebut. Jika pria itu telah menggauli wanita dewasa tersebut sejak awal, maka seluruh wanita itu (dewasa maupun kecil) menjadi haram baginya untuk selamanya.

Ia (penulis) berkata: Jika ada satu orang wanita saja yang bersaksi atas terjadinya penyusuan, maka pernikahan tersebut haram (batal) apabila kesaksian wanita tersebut diridai (terpercaya). Abu Abdillah (Imam Syafi'i) berkata di tempat lain: Jika wanita itu diridai kesaksiannya, maka ia diminta untuk bersumpah. Jika ia ternyata berdusta, maka tidak akan berganti tahun sampai kedua payudaranya memutih (terkena penyakit/kusta), dan dalam hal ini beliau bersandar pada pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.

Jika seorang pria menikahi seorang wanita, kemudian sebelum sempat menggaulinya ia berkata, "Dia adalah saudari sepersusuanku," maka nikahnya batal. Jika wanita itu membenarkannya, maka tidak ada hak mahar bagi si wanita atas pria tersebut. Namun, jika wanita itu mendustakannya, maka ia berhak mendapatkan setengah mahar. Sebaliknya, jika wanita itu yang berkata, "Dia adalah saudaraku sepersusuan," lalu si pria mendustakannya sementara si wanita tidak membawa bukti (saksi) atas apa yang ia sifatkan, maka secara hukum wanita tersebut tetap berstatus sebagai istrinya. Wallahu a'lam.

 1 As-Sa'uth: Obat yang dimasukkan melalui hidung. Maksudnya di sini adalah memasukkan air susu wanita ke dalam hidung bayi yang menyusu.
 2 Al-Wajur: Menuangkan cairan langsung ke dalam tenggorokan. Maksudnya di sini adalah menuangkan air susu ke dalam mulut bayi tanpa melalui puting payudara secara langsung.

كتاب النفقة على الأقارب
مدخل

كتاب نفقة الأقارب

وعلى الزوج نفقة امرأته ما لا غناء لها عنه وكسوتها فإن منعها ما يجب لها أو بعضه وقدرت له على مال أخذت منه مقدار حاجتها بالمعروف كما قال النبي صلى الله عليه وسلم لهند حين قالت إن أبا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني من النفقة ما يكفيني وولدي فقال: "خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف" فإن منعها ولم تجد ما تأخذه واختارت فراقه فرق الحاكم بينهما.

ويجبر الرجل على نفقة والديه وولده الذكور والإناث إذا كانوا فقراء وكان له ما ينفق عليهم وكذلك الصبي إذا لم يكن له أب أجبر وراثه الذكور والإناث على نفقته على مقدار ميراثه منه فإن كان للصبي أم وجد كان على الأم ثلث النفقة وعلى الجد الثلثان وإن كانت جدة وأخا فعلى الجدة سدس النفقة والباقي على الأخ وعلى هذا المعنى حساب النفقات وعلى المعتق نفقة معتقة إذا كان فقيرا لأنه وارثه.

والأمة إذا تزوجت لزم زوجها أو سيده إن كان مملوكا نفقتها فإن كانت أمة تأوي بالليل عند الزوج وبالنهار عند المولى أنفق كل واحد مدة مقامها عنده فإن كان لها ولد يلزم الزوج نفقة ولدها حرا كان أو عبدا ونفقتهم على سيدهم وليس على العبد نفقة ولده حرة كانت الزوجة أو أمة وعلى المكاتبة نفقة ولدها دون أبيه المكاتب وعلى المكاتب نفقة ولده من أمته.

Kitab Nafkah Kepada Kerabat

 Pendahuluan

Wajib bagi suami memberikan nafkah yang mencukupi dan pakaian untuk istrinya. Jika suami menahan hak yang wajib bagi istrinya atau menahan sebagiannya, sementara istri mampu menjangkau harta suaminya, maka istri boleh mengambil dari harta tersebut sekadar memenuhi kebutuhannya secara makruf (baik/wajar). Sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Hindun ketika ia mengadu, "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah pria yang sangat pelit, ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku." Maka beliau bersabda: "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu secara makruf." Jika suami menahan nafkahnya sementara istri tidak menemukan harta yang bisa ia ambil, lalu ia memilih untuk berpisah, maka hakim wajib memisahkan (memutus cerai) keduanya.

Seorang pria dipaksa (oleh hukum) untuk memberi nafkah kepada kedua orang tuanya dan anak-anaknya—baik laki-laki maupun perempuan—apabila mereka dalam kondisi fakir dan si pria memiliki kelebihan harta untuk dinafkahkan kepada mereka. Demikian pula bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki ayah, maka para ahli warisnya—baik laki-laki maupun perempuan—dipaksa untuk menanggung nafkahnya sesuai dengan kadar bagian warisan mereka darinya.

Jika anak kecil tersebut memiliki ibu dan kakek, maka kewajiban nafkah ditanggung oleh ibu sebesar sepertiga (1/3) dan kakek sebesar dua pertiga (2/3). Jika ia memiliki nenek dan saudara laki-laki, maka kewajiban nenek adalah seperenam (1/6) nafkah dan sisanya ditanggung oleh saudara laki-laki. Berdasarkan makna inilah penghitungan nafkah kerabat dijalankan. Wajib pula bagi seorang mantan majikan (al-mu'tiq) untuk menanggung nafkah mantan budak yang dibebaskannya (mu'taq) jika mantan budak tersebut fakir, karena mantan majikan adalah ahli warisnya (melalui jalur wala').

Seorang budak perempuan (amah) jika menikah, maka nafkahnya wajib ditanggung oleh suaminya, atau ditanggung oleh tuannya jika suaminya juga seorang budak. Apabila budak perempuan tersebut tinggal bersama suaminya pada malam hari dan kembali berkhidmat kepada tuannya pada siang hari, maka masing-masing (suami dan tuan) memberikan nafkah sesuai dengan durasi keberadaan budak tersebut di sisinya.

Jika budak perempuan itu memiliki anak, maka suami wajib menanggung nafkah anaknya, baik anak itu berstatus merdeka maupun budak, dan nafkah mereka menjadi tanggungan tuan mereka. Tidak ada kewajiban bagi seorang budak laki-laki untuk menanggung nafkah anaknya, baik istrinya seorang wanita merdeka maupun budak perempuan. Wajib bagi budak perempuan Mukatab (yang sedang menebus kemerdekaannya) untuk menanggung nafkah anaknya, bukan kewajiban ayahnya yang juga berstatus Mukatab. Dan wajib bagi budak laki-laki Mukatab untuk menanggung nafkah anaknya yang lahir dari budak perempuan miliknya sendiri.

باب الحال التي يجب فيها النفقة على الزوج

وإذا تزوج بامرأة مثلها يوطأ فلم تمنعه نفسها ولا منعه أولياؤها لزمته.

النقفة وإذا كانت بهذه الحال التي وصفت زوجها صغير أجبر وليه على نفقتها من مال الصبي فإن لم يكن له مال واختارت فراقه فرق الحاكم بينهما وإن طالب الزوج بالدخول وقالت لا أسلم نفسي حتى أقبض صداقي كان لها ذلك ولزمته النفقة إلى أن يدفع إليها صداقها.

وإذا طلق الرجل زوجته طلاقا لا يملك رجعتها فلا سكنى لها ولا نفقه وإلا أن تكون حاملا وإذا خالعت المرأة زوجها وأبرأته من نفقة حملها لم يكن لها نفقة ولا للولد حتى تفطمه والناشز لا نفقة لها فإن كان لها منه ولد أعطاها نفقة ولدها والله أعلم.

Bab: Kondisi yang Mewajibkan Nafkah atas Suami

Jika seorang pria menikahi seorang wanita yang sudah layak untuk disetubuhi (yuth'u), lalu wanita itu tidak menolak dirinya untuk digauli dan para walinya pun tidak menghalanginya, maka wajib bagi suami memberikan nafkah.

Jika kondisinya demikian seperti yang digambarkan, namun suaminya masih kecil (belum balig), maka wali dari anak laki-laki tersebut dipaksa untuk mengeluarkan nafkah si istri dari harta anak tersebut. Jika anak itu tidak memiliki harta, lalu si istri memilih untuk berpisah, maka hakim memisahkan keduanya.

Jika suami menuntut untuk melakukan hubungan suami istri (dukhul), lalu si istri berkata, "Aku tidak akan menyerahkan diriku sampai aku menerima maharku," maka istri berhak melakukan hal itu dan nafkahnya tetap wajib berjalan atas suami sampai mahar tersebut diserahkan kepadanya.

Jika seorang pria menceraikan istrinya dengan talak yang tidak bisa ia rujuk lagi (seperti talak tiga atau talak ba'in), maka tidak ada hak tempat tinggal (sukna) maupun nafkah bagi mantan istri tersebut, kecuali dalam kondisi ia sedang hamil.

Jika seorang wanita melakukan khulu' (gugat cerai dengan tebusan) dari suaminya dan ia membebaskan suaminya dari kewajiban nafkah kehamilannya, maka ia tidak mendapatkan nafkah, demikian pula anaknya sampai ia menyapihnya. Wanita yang nasyiz (durhaka/membangkang kepada suami) tidak berhak mendapatkan nafkah. Namun, jika ia memiliki anak dari suami tersebut, maka suami harus tetap memberikan nafkah untuk anaknya. Wallahu a'lam.

باب من أحق بكفالة الطفل

والأم أحق بكفالة الطفل والمعتوه إذا طلقت فإذا بلغ الغلام سبع سنين خير بين أبويه فكان مع اختيار منهما فإذا بلغت الجارية سبع سنين فالأب أحق بها فإن لم تكن أم تزوجت الأم فأم الأب أحق بها من الخالة والأخت من الأب أحق من الأخت من الأم وأحق من الخالة وخالة الأب أحق من خالة الأم.

وإذا أخذ الولد من الأم إذا تزوجت ثم طلقت رجعت على حقها من كفالته وإذا تزوجت المرأة فلزوجها أن يمنعها من رضاع ولدها إلا أن يظهر إليها ويخشى عليه التلف وعلى الأب أن يسترضع لولده إلا أن تشاء الأم أن ترضعه بأجرة مثلها فتكون أحق به من غيرها سواء كانت في حبال الزوج أو مطلقه.

Bab: Siapa yang Paling Berhak Atas Hak Asuh (Kafalah) Anak

Ibu adalah orang yang paling berhak atas hak asuh (kafalah) anak kecil dan orang yang hilang akal (ma'tuh) apabila ia diceraikan.

 Jika anak laki-laki telah mencapai usia tujuh tahun, ia diberikan pilihan antara kedua orang tuanya, maka ia akan ikut bersama salah satu yang dipilihnya.
 Jika anak perempuan telah mencapai usia tujuh tahun, maka ayahnya lebih berhak atas dirinya.

Jika ibu sudah tidak ada (atau gugur haknya), lalu ibu tersebut menikah lagi, maka ibunya ayah (nenek dari jalur ayah) lebih berhak atas anak tersebut daripada bibi dari jalur ibu (khalah). Saudara perempuan seayah lebih berhak daripada saudara perempuan seibu dan lebih berhak daripada bibi (khalah). Bibi dari jalur ayah (khalat al-ab) lebih berhak daripada bibi dari jalur ibu (khalat al-umm).

Jika anak tersebut diambil dari ibunya karena si ibu menikah lagi, kemudian si ibu diceraikan oleh suami barunya, maka hak asuh anak tersebut kembali lagi kepada si ibu.

Jika seorang wanita menikah, maka suaminya berhak melarangnya untuk menyusui anaknya (dari mantan suami sebelumnya), kecuali jika anak tersebut hanya mau menyusu kepadanya dan dikhawatirkan akan binasa/meninggal jika tidak disusui oleh ibunya.

Wajib bagi ayah untuk mencari perempuan lain yang dapat menyusui anaknya, kecuali jika ibunya sendiri yang ingin menyusuinya dengan upah yang sepadan (ujrah al-mitsl), maka si ibu lebih berhak menyusuinya daripada orang lain, baik wanita tersebut masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun sudah diceraikan.

باب نفقة المماليك

وعلى ملاك المملوكين أن ينفقوا عليهم ويكسوهم بالمعروف وأن وأن يزوج المملوك إذا احتاج إلى ذلك. فإن امتنع أجبر على بيعه إذا طلب المملوك ذلك. وليس عليه نفقة مكاتبه إلا أن يعجز. وليس له أن يسترضع الأمة لغير ولدها إلا أن يكون فيها فضل عن ريه. وإذا رهن المملوك أنفق عليه سيده.  وإذا أبق العبد فلمن جاء به إلى سيده ما أنفق عليه.

 Bab: Nafkah Para Budak (Mamalikh)

Wajib bagi para pemilik budak untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada budak-budak mereka secara makruf (layak), serta menikahkan budak tersebut jika ia membutuhkannya. Jika pemiliknya menolak, maka ia dipaksa untuk menjual budaknya apabila budak tersebut meminta hal itu.

Pemilik tidak wajib memberi nafkah kepada budak Mukatab-nya, kecuali jika budak Mukatab tersebut dalam kondisi lemah/tidak berdaya.

Pemilik tidak boleh menyuruh budak perempuannya menyusui anak orang lain, kecuali jika air susu budak tersebut melimpah melebihi kebutuhan kenyang anaknya sendiri.

Jika seorang budak sedang dijadikan barang jaminan utang (gadai), maka nafkahnya tetap ditanggung oleh tuannya (pemilik aslinya). Dan jika seorang budak kabur (abaqa), maka bagi orang yang berhasil membawanya kembali kepada tuannya, ia berhak mendapatkan ganti atas apa yang telah ia nafkahkan selama merawat budak tersebut dalam perjalanan. 

LihatTutupKomentar