Kitab Radha (Menyusui) dan Nafkah
Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar
Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn
Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله
أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin
Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat:
334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang
studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
- Kitab Ar-Radha' (Penyusuan)
- Kitab Nafkah Kepada Kerabat
- Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali
كتاب الرضاع
Kitab Ar-Radha' (Penyusuan)
والرضاع الذي لا يشك في تحريمه أن يكون خمس رضعات فصاعدا والسعوط1 كالرضاع وكذلك
الوجور2 واللبن المشوب كالمحض.
ويحرم لبن الميتة كما يحرم لبن الحية
لأن اللبن لا يموت وإذا حبلت ممن يلحق نسب ولدها به فثاب لها لبن فأرضعت به طفلا
خمس رضعات متفرقات في حولين حرمت عليه وبناتها من أب هذا الحمل ومن غيره وبنات أب
هذا الحمل منها ومن غيرها فإن أرضعت صبية فقد صارت بنتا لها ولزوجها لأن اللبن من
الحمل الذي هو منه
ولو طلق الرجل زوجته ثلاثا وهي ترضع من لبن ولده
فتزوجت ووطئها وطلقها أو مات عنها لم يجز أن يتزوجها الأول لأنها صارت من حلائل
الأبناء لما أرضعت الصبي الذي تزوجت به ولو تزوج كبيرة وصغيرة فلم يدخل بالكبيرة
حتى أرضعت الصغيرة في الحولين حرمت عليه الكبيرة وثبت نكاح الصغيرة وإن كان دخل
بالكبيرة حرمتا جميعا ورجع بنصف مهر الصغيرة على الكبيرة وإن تزوج بكبيرة ولم
يدخل بها وبصغيرتين فأرضعت الكبيرة الصغيرتين حرمت الكبيرة وانفسخ نكاح الصغيرتين
ولا مهر عليه للكبيرة ويرجع عليها بنصف صداق الصغيرتين وله أن ينكح من شاء
منهما.
وإن كن الأصاغر ثلاثا فأرضعتهن متفرقات حرمت الكبيرة وانفسخ
نكاح الصغيرتين أولا وثبت نكاح آخرهن رضاعا فإن كانت أرضعت إحداهن منفردة واثنتين
بعد ذلك معا حرمت الكبيرة وانفسخ نكاح الأصاغر وتزوج من شاء من الأصاغر ولو كان
دخل بالكبيرة حرم عليه الكل على الأبد.
قال وإذا شهدت امرأة واحدة على
الرضاع حرم النكاح إذا كانت مرضية وقال أبو عبد الله في موضع آخر إن كانت مرضية
استحلفت فإن كانت كاذبة لم يحل الحول حتى يبيض ثدياها وذهب في ذلك إلى قول ابن
عباس رضي الله عنه.
وإذا تزوج امرأة ثم قال قبل الدخول هي أختي من
الرضاع انفسخ النكاح فإن صدقته فلا مهر لها عليه وإن كذبته فلها نصف المهر ولو
كانت المرأة هي التي قالت هو أخي من الرضاعة فأكذبها ولم تأت بالبينة على ما وصفت
فهي زوجته في الحكم والله أعلم.
1 الدواء يدخل الأنف والمراد: إدخال لبن المرأة من أنف الطفل الرضيع.
2
الوجور: هو أن يصب في حلقه صبا، والمراد هو صب اللبن من غير الثدى.
Kitab Ar-Radha' (Penyusuan)
Penyusuan yang tidak diragukan lagi
dapat mengharamkan (pernikahan) adalah sebanyak lima kali susuan secara
terpisah atau lebih. As-Sa'uth1 kedudukannya sama seperti menyusu langsung,
demikian pula dengan Al-Wajur2. Dan air susu yang bercampur (dengan cairan
lain) hukumnya sama seperti air susu murni.
Air susu dari wanita
yang sudah meninggal dunia statusnya mengharamkan, sama seperti air susu dari
wanita yang masih hidup, karena air susu tidak mati.
Jika seorang
wanita hamil dari suami yang nasab anaknya dapat bersambung kepadanya, lalu
air susunya keluar, kemudian ia menyusui seorang bayi sebanyak lima kali
susuan yang terpisah dalam masa dua tahun pertama (usia bayi), maka anak
tersebut haram menikah dengannya. Haram pula bagi anak itu menikahi anak-anak
perempuan dari ayah kandungan (suami wanita tersebut) tersebut—baik dari
wanita ini maupun dari istri lainnya, serta anak-anak perempuan dari wanita
tersebut—baik dari suami ini maupun dari suami lainnya. Jika wanita itu
menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi tersebut telah menjadi anak
perempuan bagi si wanita dan bagi suaminya, karena air susu tersebut bersumber
dari kehamilan yang berasal dari suaminya.
Jika seorang suami
mentalak istrinya dengan talak tiga, sementara si istri sedang menyusui anak
dari suami tersebut menggunakan air susunya, kemudian wanita itu menikah lagi
dengan pria lain, lalu pria kedua ini menyetubuhinya dan mentalaknya atau
meninggal dunia, maka suami pertama tidak boleh menikah lagi dengan wanita
tersebut (setelah habis masa idahnya) jika wanita itu telah menyusui bayi yang
kemudian menjadi istri dari anak suami pertama. Sebab, wanita tersebut telah
menjadi bagian dari para istri anak-anaknya (hala'il al-abna').
Jika
seorang pria menikahi seorang wanita dewasa dan seorang anak perempuan kecil,
lalu ia belum sempat menggauli wanita dewasa tersebut sampai akhirnya wanita
dewasa itu menyusui si anak kecil dalam masa dua tahun pertumbuhannya, maka
wanita dewasa tersebut menjadi haram baginya (pernikahannya batal), sedangkan
nikah anak kecil tersebut tetap sah. Namun, jika ia sudah sempat menggauli
wanita dewasa itu, maka kedua-duanya menjadi haram bagi si pria (secara
selamanya), dan si pria dapat menuntut kembali setengah mahar anak kecil itu
dari wanita dewasa tersebut.
Jika ia menikahi seorang wanita dewasa
dan dua anak kecil, lalu ia belum sempat menggauli wanita dewasa itu, kemudian
wanita dewasa tersebut menyusui kedua anak kecil itu, maka wanita dewasa
tersebut menjadi haram baginya dan nikah kedua anak kecil itu batal
(infasakha), serta tidak ada kewajiban mahar bagi si pria kepada wanita dewasa
tersebut. Namun, pria itu dapat menuntut kembali dari wanita dewasa tersebut
sebesar setengah mahar dari kedua anak kecil itu, dan ia boleh menikahi siapa
saja yang ia kehendaki di antara kedua anak kecil itu (setelah terpisah).
Jika
anak kecil tersebut ada tiga orang, lalu wanita dewasa itu menyusui mereka
satu per satu secara terpisah, maka wanita dewasa itu menjadi haram baginya,
nikah dua anak kecil yang pertama disusui menjadi batal, sedangkan nikah anak
kecil yang terakhir disusui statusnya tetap sah. Namun, jika ia menyusui salah
satu anak kecil itu sendirian, kemudian menyusui dua anak kecil sisanya secara
bersamaan, maka wanita dewasa tersebut menjadi haram dan nikah seluruh anak
kecil itu batal, tetapi ia boleh menikahi siapa saja yang ia kehendaki di
antara anak-anak kecil tersebut. Jika pria itu telah menggauli wanita dewasa
tersebut sejak awal, maka seluruh wanita itu (dewasa maupun kecil) menjadi
haram baginya untuk selamanya.
Ia (penulis) berkata: Jika ada satu
orang wanita saja yang bersaksi atas terjadinya penyusuan, maka pernikahan
tersebut haram (batal) apabila kesaksian wanita tersebut diridai (terpercaya).
Abu Abdillah (Imam Syafi'i) berkata di tempat lain: Jika wanita itu diridai
kesaksiannya, maka ia diminta untuk bersumpah. Jika ia ternyata berdusta, maka
tidak akan berganti tahun sampai kedua payudaranya memutih (terkena
penyakit/kusta), dan dalam hal ini beliau bersandar pada pendapat Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhu.
Jika seorang pria menikahi seorang wanita,
kemudian sebelum sempat menggaulinya ia berkata, "Dia adalah saudari
sepersusuanku," maka nikahnya batal. Jika wanita itu membenarkannya, maka
tidak ada hak mahar bagi si wanita atas pria tersebut. Namun, jika wanita itu
mendustakannya, maka ia berhak mendapatkan setengah mahar. Sebaliknya, jika
wanita itu yang berkata, "Dia adalah saudaraku sepersusuan," lalu si pria
mendustakannya sementara si wanita tidak membawa bukti (saksi) atas apa yang
ia sifatkan, maka secara hukum wanita tersebut tetap berstatus sebagai
istrinya. Wallahu a'lam.
1 As-Sa'uth: Obat yang dimasukkan
melalui hidung. Maksudnya di sini adalah memasukkan air susu wanita ke dalam
hidung bayi yang menyusu.
2 Al-Wajur: Menuangkan cairan langsung ke
dalam tenggorokan. Maksudnya di sini adalah menuangkan air susu ke dalam mulut
bayi tanpa melalui puting payudara secara langsung.
كتاب النفقة على الأقارب
Kitab Nafkah Kepada Kerabat
مدخل
كتاب نفقة الأقارب
وعلى الزوج نفقة امرأته ما لا غناء
لها عنه وكسوتها فإن منعها ما يجب لها أو بعضه وقدرت له على مال أخذت منه مقدار
حاجتها بالمعروف كما قال النبي صلى الله عليه وسلم لهند حين قالت إن أبا سفيان
رجل شحيح وليس يعطيني من النفقة ما يكفيني وولدي فقال: "خذي ما يكفيك وولدك
بالمعروف" فإن منعها ولم تجد ما تأخذه واختارت فراقه فرق الحاكم بينهما.
ويجبر
الرجل على نفقة والديه وولده الذكور والإناث إذا كانوا فقراء وكان له ما ينفق
عليهم وكذلك الصبي إذا لم يكن له أب أجبر وراثه الذكور والإناث على نفقته على
مقدار ميراثه منه فإن كان للصبي أم وجد كان على الأم ثلث النفقة وعلى الجد
الثلثان وإن كانت جدة وأخا فعلى الجدة سدس النفقة والباقي على الأخ وعلى هذا
المعنى حساب النفقات وعلى المعتق نفقة معتقة إذا كان فقيرا لأنه وارثه.
والأمة
إذا تزوجت لزم زوجها أو سيده إن كان مملوكا نفقتها فإن كانت أمة تأوي بالليل عند
الزوج وبالنهار عند المولى أنفق كل واحد مدة مقامها عنده فإن كان لها ولد يلزم
الزوج نفقة ولدها حرا كان أو عبدا ونفقتهم على سيدهم وليس على العبد نفقة ولده
حرة كانت الزوجة أو أمة وعلى المكاتبة نفقة ولدها دون أبيه المكاتب وعلى المكاتب
نفقة ولده من أمته.
Kitab Nafkah Kepada Kerabat
Pendahuluan
Wajib bagi suami memberikan nafkah yang mencukupi dan pakaian untuk istrinya.
Jika suami menahan hak yang wajib bagi istrinya atau menahan sebagiannya,
sementara istri mampu menjangkau harta suaminya, maka istri boleh mengambil
dari harta tersebut sekadar memenuhi kebutuhannya secara makruf (baik/wajar).
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Hindun ketika ia mengadu, "Sesungguhnya Abu
Sufyan adalah pria yang sangat pelit, ia tidak memberiku nafkah yang cukup
untukku dan anakku." Maka beliau bersabda: "Ambillah apa yang cukup untukmu
dan anakmu secara makruf." Jika suami menahan nafkahnya sementara istri tidak
menemukan harta yang bisa ia ambil, lalu ia memilih untuk berpisah, maka hakim
wajib memisahkan (memutus cerai) keduanya.
Seorang pria dipaksa
(oleh hukum) untuk memberi nafkah kepada kedua orang tuanya dan
anak-anaknya—baik laki-laki maupun perempuan—apabila mereka dalam kondisi
fakir dan si pria memiliki kelebihan harta untuk dinafkahkan kepada mereka.
Demikian pula bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki ayah, maka para ahli
warisnya—baik laki-laki maupun perempuan—dipaksa untuk menanggung nafkahnya
sesuai dengan kadar bagian warisan mereka darinya.
Jika anak kecil
tersebut memiliki ibu dan kakek, maka kewajiban nafkah ditanggung oleh ibu
sebesar sepertiga (1/3) dan kakek sebesar dua pertiga (2/3). Jika ia memiliki
nenek dan saudara laki-laki, maka kewajiban nenek adalah seperenam (1/6)
nafkah dan sisanya ditanggung oleh saudara laki-laki. Berdasarkan makna inilah
penghitungan nafkah kerabat dijalankan. Wajib pula bagi seorang mantan majikan
(al-mu'tiq) untuk menanggung nafkah mantan budak yang dibebaskannya (mu'taq)
jika mantan budak tersebut fakir, karena mantan majikan adalah ahli warisnya
(melalui jalur wala').
Seorang budak perempuan (amah) jika menikah,
maka nafkahnya wajib ditanggung oleh suaminya, atau ditanggung oleh tuannya
jika suaminya juga seorang budak. Apabila budak perempuan tersebut tinggal
bersama suaminya pada malam hari dan kembali berkhidmat kepada tuannya pada
siang hari, maka masing-masing (suami dan tuan) memberikan nafkah sesuai
dengan durasi keberadaan budak tersebut di sisinya.
Jika budak
perempuan itu memiliki anak, maka suami wajib menanggung nafkah anaknya, baik
anak itu berstatus merdeka maupun budak, dan nafkah mereka menjadi tanggungan
tuan mereka. Tidak ada kewajiban bagi seorang budak laki-laki untuk menanggung
nafkah anaknya, baik istrinya seorang wanita merdeka maupun budak perempuan.
Wajib bagi budak perempuan Mukatab (yang sedang menebus kemerdekaannya) untuk
menanggung nafkah anaknya, bukan kewajiban ayahnya yang juga berstatus
Mukatab. Dan wajib bagi budak laki-laki Mukatab untuk menanggung nafkah
anaknya yang lahir dari budak perempuan miliknya sendiri.
باب الحال التي يجب فيها النفقة على الزوج
Bab: Kondisi yang Mewajibkan Nafkah atas Suami
وإذا تزوج بامرأة مثلها يوطأ فلم تمنعه نفسها ولا منعه أولياؤها لزمته.
النقفة
وإذا كانت بهذه الحال التي وصفت زوجها صغير أجبر وليه على نفقتها من مال الصبي
فإن لم يكن له مال واختارت فراقه فرق الحاكم بينهما وإن طالب الزوج بالدخول وقالت
لا أسلم نفسي حتى أقبض صداقي كان لها ذلك ولزمته النفقة إلى أن يدفع إليها
صداقها.
وإذا طلق الرجل زوجته طلاقا لا يملك رجعتها فلا سكنى لها ولا
نفقه وإلا أن تكون حاملا وإذا خالعت المرأة زوجها وأبرأته من نفقة حملها لم يكن
لها نفقة ولا للولد حتى تفطمه والناشز لا نفقة لها فإن كان لها منه ولد أعطاها
نفقة ولدها والله أعلم.
Bab: Kondisi yang Mewajibkan Nafkah atas Suami
Jika seorang pria
menikahi seorang wanita yang sudah layak untuk disetubuhi (yuth'u), lalu
wanita itu tidak menolak dirinya untuk digauli dan para walinya pun tidak
menghalanginya, maka wajib bagi suami memberikan nafkah.
Jika
kondisinya demikian seperti yang digambarkan, namun suaminya masih kecil
(belum balig), maka wali dari anak laki-laki tersebut dipaksa untuk
mengeluarkan nafkah si istri dari harta anak tersebut. Jika anak itu tidak
memiliki harta, lalu si istri memilih untuk berpisah, maka hakim memisahkan
keduanya.
Jika suami menuntut untuk melakukan hubungan suami istri
(dukhul), lalu si istri berkata, "Aku tidak akan menyerahkan diriku sampai aku
menerima maharku," maka istri berhak melakukan hal itu dan nafkahnya tetap
wajib berjalan atas suami sampai mahar tersebut diserahkan kepadanya.
Jika
seorang pria menceraikan istrinya dengan talak yang tidak bisa ia rujuk lagi
(seperti talak tiga atau talak ba'in), maka tidak ada hak tempat tinggal
(sukna) maupun nafkah bagi mantan istri tersebut, kecuali dalam kondisi ia
sedang hamil.
Jika seorang wanita melakukan khulu' (gugat cerai
dengan tebusan) dari suaminya dan ia membebaskan suaminya dari kewajiban
nafkah kehamilannya, maka ia tidak mendapatkan nafkah, demikian pula anaknya
sampai ia menyapihnya. Wanita yang nasyiz (durhaka/membangkang kepada suami)
tidak berhak mendapatkan nafkah. Namun, jika ia memiliki anak dari suami
tersebut, maka suami harus tetap memberikan nafkah untuk anaknya. Wallahu
a'lam.
باب من أحق بكفالة الطفل
Bab: Yang Paling Berhak Atas Hak Asuh (Kafalah) Anak
والأم أحق بكفالة الطفل والمعتوه إذا طلقت فإذا بلغ الغلام سبع سنين خير بين
أبويه فكان مع اختيار منهما فإذا بلغت الجارية سبع سنين فالأب أحق بها فإن لم تكن
أم تزوجت الأم فأم الأب أحق بها من الخالة والأخت من الأب أحق من الأخت من الأم
وأحق من الخالة وخالة الأب أحق من خالة الأم.
وإذا أخذ الولد من الأم
إذا تزوجت ثم طلقت رجعت على حقها من كفالته وإذا تزوجت المرأة فلزوجها أن يمنعها
من رضاع ولدها إلا أن يظهر إليها ويخشى عليه التلف وعلى الأب أن يسترضع لولده إلا
أن تشاء الأم أن ترضعه بأجرة مثلها فتكون أحق به من غيرها سواء كانت في حبال
الزوج أو مطلقه.
Bab: Siapa yang Paling Berhak Atas Hak Asuh (Kafalah) Anak
Ibu
adalah orang yang paling berhak atas hak asuh (kafalah) anak kecil dan orang
yang hilang akal (ma'tuh) apabila ia diceraikan.
Jika anak
laki-laki telah mencapai usia tujuh tahun, ia diberikan pilihan antara kedua
orang tuanya, maka ia akan ikut bersama salah satu yang dipilihnya.
Jika
anak perempuan telah mencapai usia tujuh tahun, maka ayahnya lebih berhak atas
dirinya.
Jika ibu sudah tidak ada (atau gugur haknya), lalu ibu
tersebut menikah lagi, maka ibunya ayah (nenek dari jalur ayah) lebih berhak
atas anak tersebut daripada bibi dari jalur ibu (khalah). Saudara perempuan
seayah lebih berhak daripada saudara perempuan seibu dan lebih berhak daripada
bibi (khalah). Bibi dari jalur ayah (khalat al-ab) lebih berhak daripada bibi
dari jalur ibu (khalat al-umm).
Jika anak tersebut diambil dari
ibunya karena si ibu menikah lagi, kemudian si ibu diceraikan oleh suami
barunya, maka hak asuh anak tersebut kembali lagi kepada si ibu.
Jika
seorang wanita menikah, maka suaminya berhak melarangnya untuk menyusui
anaknya (dari mantan suami sebelumnya), kecuali jika anak tersebut hanya mau
menyusu kepadanya dan dikhawatirkan akan binasa/meninggal jika tidak disusui
oleh ibunya.
Wajib bagi ayah untuk mencari perempuan lain yang
dapat menyusui anaknya, kecuali jika ibunya sendiri yang ingin menyusuinya
dengan upah yang sepadan (ujrah al-mitsl), maka si ibu lebih berhak
menyusuinya daripada orang lain, baik wanita tersebut masih dalam ikatan
pernikahan dengan suaminya maupun sudah diceraikan.
باب نفقة المماليك
Bab: Nafkah Para Budak (Mamalik)
وعلى ملاك المملوكين أن ينفقوا عليهم ويكسوهم بالمعروف وأن وأن يزوج المملوك إذا احتاج إلى ذلك. فإن امتنع أجبر على بيعه إذا طلب المملوك ذلك. وليس عليه نفقة مكاتبه إلا أن يعجز. وليس له أن يسترضع الأمة لغير ولدها إلا أن يكون فيها فضل عن ريه. وإذا رهن المملوك أنفق عليه سيده. وإذا أبق العبد فلمن جاء به إلى سيده ما أنفق عليه.
Bab: Nafkah Para Budak (Mamalik)
Wajib bagi para pemilik
budak untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada budak-budak mereka secara
makruf (layak), serta menikahkan budak tersebut jika ia membutuhkannya. Jika
pemiliknya menolak, maka ia dipaksa untuk menjual budaknya apabila budak
tersebut meminta hal itu.
Pemilik tidak wajib memberi nafkah kepada
budak Mukatab-nya, kecuali jika budak Mukatab tersebut dalam kondisi
lemah/tidak berdaya.
Pemilik tidak boleh menyuruh budak
perempuannya menyusui anak orang lain, kecuali jika air susu budak tersebut
melimpah melebihi kebutuhan kenyang anaknya sendiri.
Jika seorang
budak sedang dijadikan barang jaminan utang (gadai), maka nafkahnya tetap
ditanggung oleh tuannya (pemilik aslinya). Dan jika seorang budak kabur
(abaqa), maka bagi orang yang berhasil membawanya kembali kepada tuannya, ia
berhak mendapatkan ganti atas apa yang telah ia nafkahkan selama merawat budak
tersebut dalam perjalanan.
