Dalil Shalat Jumat
Dalil wajibnya shalat jumat dan bagi siapa shalat jumat itu fardhu. Juga syarat, fardhu dan sunnahnya shalat Jumat berdasarkan dalil al Quran, hadits

Dalil wajibnya shalat jumat dan bagi siapa shalat jumat itu fardhu. Juga
syarat, fardhu dan sunnahnya shalat Jumat berdasarkan dalil al Quran, hadits
dan ijtihad ulama madzhab Syafi'i.
Judul kitab: Al-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib
Nama kitab asal: التذهيب في أدلة متن الغاية والتقريب
Penulis: Mustofa Daib Al-Bigha Al-Maidani Al-Dimasyqi Al-Syafi'i
Bidang studi: Dalil Quran dan Hadits fiqih madzhab Syafi'i dalam Kitab Matan
Taqrib karya Abu Syujak
Daftar Isi
- Bab Shalat Jum'at
- Tujuh Syarat Wajibnya Shalat Jumat
- Syarat Pelaksanaan Ibadah Jumat
- Tiga Fardhu Shalat Jumat
- Empat Sunnah Hai'at Shalat Jumat
- Kembali ke: Kitab Tahdzib Dalil Matan Taqrib
BAB SHALAT JUM'AT
TUJUH SYARAT WAJIBNYA SHALAT JUMAT
"فصل" وشرائط وجوب الجمعة (1) سبعة أشياء:
1 - الإسلام
2 - والبلوغ
3 - والعقل
4 - والحرية
5 - والذكورية
6 - والصحة
7 - والاستيطان (2).
Syarat wajibnya shalat Jum'at ada 7 (tujuh) perkara:
(a) Islam (b) Baligh (c) Berakal sehat (d) Merdeka (e) Laki-laki (f) Sehat (g) Bertempat tinggal tetap (istithan, mustautin)
(a) Islam (b) Baligh (c) Berakal sehat (d) Merdeka (e) Laki-laki (f) Sehat (g) Bertempat tinggal tetap (istithan, mustautin)
DALIL QURAN, HADITS DAN REFERENSI
(1) والأصل في وجوبها:
قوله تعالى: "يَا أيُها الَّذينَ آمَنُوا إذَا نُوديَ لِلصَلاة مِنْ يَوم الجُمُعة فَاسعَوا إلى ذكرِ الله وَذَرُوا البَيع ذَلِكُمُ خَيْرٌ لَكُمْ إن كُنْتم تَعلَمُونَ " / الجَمعة: َ 9 /.
وروى مسلم (865) وغيره، عن أبي هريرة وابن عمر رضي الله عنهما: أنَهما سمعا النبي صلى الله عليه وسلم يقول على أعواد منبره: (لَيَنْتَهِيَن أقْوَام عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ، أوْ ليًخْتِمَن اللهُ عَلى قُلُوبِهِمْ، ثُم لَيَكُونُن مِنَ الْغَافلينَ).
[ودعهم: تركهم].
(2) أي الإقامة وعدم السفر، دل على الشروط الثلاثة الأولى ما مر في أول كتاب الصلاة ودل على الأربعة الأخرى: ما رواه الدارقطني (2/ 3) وغيره عن جابر رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم: (مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَوْم الآخِرِ فعَلَيْهِ الجُمعةُ، إلا امرأةَ ومسافراً وعَبْداً ومَريضاً).
وعند أبي داود (1067) عن طارق بن شهاب رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (الجُمُعَةُ حَق وَاجِبٌ عَلى كُل مُسْلِمِ في جماعَةِ إلا أربعةَ: عبدٌ مملوكٌ أو امرأةٌ أو صبي أو مريضٌ).
(1) Dasar kewajiban shalat Jumat (al-aṣl fī wujūbihā):
Firman Allah Ta'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah dikumandangkan seruan (azan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
Dan diriwayatkan oleh Muslim (no. 865) serta lainnya, dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa keduanya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbarnya:
"Hendaknya suatu kaum benar-benar menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka menjadi termasuk orang-orang yang lalai."
[Penjelasan: "Wad'uhum" artinya meninggalkan/meninggalkannya (shalat Jumat)].
(2) Yang dimaksud adalah iqamah (berada menetap) dan tidak bepergian (safar).
Dalil untuk tiga syarat pertama (seperti yang telah disebutkan di awal kitab shalat) menunjukkan hal tersebut. Sedangkan dalil untuk empat syarat lainnya:
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/3) dan lainnya dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jumat, kecuali bagi wanita, musafir, hamba sahaya, dan orang sakit."
Dan dalam riwayat Abu Dawud (no. 1067) dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam berjamaah, kecuali empat orang: hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, atau orang sakit."
Firman Allah Ta'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah dikumandangkan seruan (azan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
Dan diriwayatkan oleh Muslim (no. 865) serta lainnya, dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa keduanya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbarnya:
"Hendaknya suatu kaum benar-benar menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka menjadi termasuk orang-orang yang lalai."
[Penjelasan: "Wad'uhum" artinya meninggalkan/meninggalkannya (shalat Jumat)].
(2) Yang dimaksud adalah iqamah (berada menetap) dan tidak bepergian (safar).
Dalil untuk tiga syarat pertama (seperti yang telah disebutkan di awal kitab shalat) menunjukkan hal tersebut. Sedangkan dalil untuk empat syarat lainnya:
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/3) dan lainnya dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jumat, kecuali bagi wanita, musafir, hamba sahaya, dan orang sakit."
Dan dalam riwayat Abu Dawud (no. 1067) dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam berjamaah, kecuali empat orang: hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, atau orang sakit."
SYARAT PELAKSANAAN IBADAH JUMAT
وشرائط فعلها ثلاثة:
1 - أن تكون البلد مصراً أو قرية (1)
2 - وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة (2)
3 - وأن يكون الوقت باقيا (3) فإن خرج الوقت أو عدمت الشروط صليت ظهراً.
Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 (tiga):
(a) Adanya tempat itu berupa kota atau desa. (b) 40 jamaah Jum'at harus terdiri dari ahli Jum'at (yang diwajibkan shalat Jum'at) (c) Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Apabila waktunya habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat dzuhur.
(a) Adanya tempat itu berupa kota atau desa. (b) 40 jamaah Jum'at harus terdiri dari ahli Jum'at (yang diwajibkan shalat Jum'at) (c) Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Apabila waktunya habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat dzuhur.
DALIL QURAN, HADITS DAN REFERENSI
(1) لأن النبى صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم لم يصلوها إلا هكذا، وكانت قبائل الأعراب مقيمين حول المدينة وما كانوا يصلونها، وما أمرهم النبي صلى الله عليه وسلم بها. والمصر ما كان فيه سوق قائم وأمير وقاض، وقيل غير ذلك.
(2) وهم الذين تتوفر فيهم الشروط السابقة، ودل على اشتراط العدد: ما رواه الدارقطني. (2/ 4) والبيهقي (3/ 77) عن جابر رضي الله عنه قال: مَضَتِ السنةُ أن في كل أربعين فما فَوقَ ذلك جُمُعَةً.
وروى أبو داود (1069) وغيره، عن كعب بن مالك رضي الله عنه: أن أولَ مَن جمعِّ بهم أَسْعدُ بن زرارة رضي الله عنه، وكانوا يومئذ أربعين.
(3) روى البخاري (3935) ومسلم (860) عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال: كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم الجمعةَ، ثم نَنْصرفُ وليس للحيطان ظِل نستظل فيه. وعندهما (897، 859) عن سهل بن سعد رضي الله عنه: ما كنا نُقيلُ ولا نتَغَدى إلا بعد الجمعة.
[نقيل: من القيلولة، وهي النوم وسط النهار للاستراحة].
دل الحديثان على: أن الجمعة ما كانت تصلى إلا وقت الظهر بل وفي أوله.
(1)
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak pernah melaksanakan shalat Jumat kecuali dengan cara seperti itu (yaitu di masjid atau tempat berkumpul di kota/negara). Sementara suku-suku Badui (al-a'rab) yang tinggal di sekitar Madinah tidak melaksanakan shalat Jumat, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Adapun "al-mishr" (kota atau negeri) adalah tempat yang memiliki pasar yang aktif, pemimpin (amir), dan hakim (qadhi). Ada pula pendapat lain selain itu.
(2)
Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebelumnya (seperti laki-laki, baligh, berakal, merdeka, mukim, dan sehat).
Dalil atas syarat jumlah (al-'adad):
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/4) dan Al-Baihaqi (3/77) dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Telah berlaku sunnah (ketetapan) bahwa pada setiap empat puluh orang atau lebih, ada shalat Jumat."
Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1069) serta lainnya, dari Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu:
"Orang pertama yang melaksanakan shalat Jumat bersama mereka adalah As'ad bin Zurarah radhiyallahu 'anhu, dan pada saat itu mereka berjumlah empat puluh orang."
(3)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 3935) dan Muslim (no. 860) dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Kami pernah melaksanakan shalat Jumat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami pulang, dan dinding-dinding (bangunan) belum memiliki bayangan yang bisa kami berteduh di bawahnya."
Dan dalam riwayat keduanya (Bukhari no. 897, Muslim no. 859) dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu:
"Kami tidak pernah tidur siang (qailulah) maupun makan siang kecuali setelah shalat Jumat."
[Penjelasan: "Naqilu" berasal dari al-qailulah, yaitu tidur di tengah hari untuk beristirahat].
Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa shalat Jumat tidak dilaksanakan kecuali pada waktu zuhur, bahkan di awal waktunya (segera setelah matahari tergelincir/zawal).
TIGA FARDHU SHALAT JUMAT
وفرائضها ثلاثة:
1 - خطبتان يقوم فيهما
2 - ويجلس بينهما (1)
3 - وأن تصلى ركعتين (2) في جماعة (3).
Fardhu-nya shalat Jum'at ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (b) Duduk di antara 2 (dua) khutbah. (c) Shalat dua rokaat secara berjamaah.
(a) Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (b) Duduk di antara 2 (dua) khutbah. (c) Shalat dua rokaat secara berjamaah.
DALIL QURAN, HADITS DAN REFERENSI
(1) روى البخاري (878) ومسلم (861) عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ قائماً، ثم يَقْعُدُ، ثم يقومُ، كما تفعلونَ الآنَ.
(2) للإجماع، ولما رواه النسائي (3/ 111) وغيرِه، عن عمر رضي الله عنه أنه قال: صَلاةُ الجُمُعةِ ركْعَتَانِ ... على لَسانِ مُحمَّد صلى الله عليه وسلم.
(3) لأنها لم تصل في عصر النبى صلى الله عليه وسلم والخلفاء الراشدين إلا كذلك.
ولما رواه أبو داود (1067) عن طارق بن شهاب رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة)
(1)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 878) dan Muslim (no. 861) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan sekarang."
(2)
Karena ijma' (kesepakatan para ulama), dan karena apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i (3/111) serta lainnya, dari Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
"Shalat Jumat dua rakaat... atas lisan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
(artinya: shalat Jumat itu dua rakaat, demikian pula shalat Idul Fitri, Idul Adha, dan shalat safar — semuanya dua rakaat sebagai bentuk sempurna — berdasarkan sunnah dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam).
(3)
Karena shalat Jumat tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khalifah rasyidin kecuali dengan dua rakaat.
Dan karena apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1067) dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam berjamaah."
Penjelasan singkat konteks fiqih (untuk pemahaman lebih lengkap):
- (1) Menunjukkan tata cara khutbah Jumat sunnah: dua bagian khutbah, keduanya dilakukan sambil berdiri, dengan duduk singkat di antara keduanya sebagai pemisah.
- (2) Menegaskan jumlah rakaat shalat Jumat secara pasti adalah dua rakaat (bukan empat seperti shalat zuhur), berdasarkan ijma' umat dan riwayat langsung dari Umar radhiyallahu 'anhu yang menyandarkannya kepada Nabi.
- (3) Menegaskan dua hal: (a) shalat Jumat selalu dua rakaat sejak zaman Nabi hingga khulafa' rasyidin, dan (b) shalat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah (dalam jumlah tertentu), bukan secara sendiri-sendiri.
Semua dalil ini merupakan landasan utama dalam mazhab mayoritas (Syafi'i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi) bahwa shalat Jumat terdiri dari khutbah dua bagian + shalat dua rakaat secara berjamaah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 878) dan Muslim (no. 861) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana yang kalian lakukan sekarang."
(2)
Karena ijma' (kesepakatan para ulama), dan karena apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i (3/111) serta lainnya, dari Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
"Shalat Jumat dua rakaat... atas lisan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
(artinya: shalat Jumat itu dua rakaat, demikian pula shalat Idul Fitri, Idul Adha, dan shalat safar — semuanya dua rakaat sebagai bentuk sempurna — berdasarkan sunnah dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam).
(3)
Karena shalat Jumat tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khalifah rasyidin kecuali dengan dua rakaat.
Dan karena apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1067) dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam berjamaah."
Penjelasan singkat konteks fiqih (untuk pemahaman lebih lengkap):
- (1) Menunjukkan tata cara khutbah Jumat sunnah: dua bagian khutbah, keduanya dilakukan sambil berdiri, dengan duduk singkat di antara keduanya sebagai pemisah.
- (2) Menegaskan jumlah rakaat shalat Jumat secara pasti adalah dua rakaat (bukan empat seperti shalat zuhur), berdasarkan ijma' umat dan riwayat langsung dari Umar radhiyallahu 'anhu yang menyandarkannya kepada Nabi.
- (3) Menegaskan dua hal: (a) shalat Jumat selalu dua rakaat sejak zaman Nabi hingga khulafa' rasyidin, dan (b) shalat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah (dalam jumlah tertentu), bukan secara sendiri-sendiri.
Semua dalil ini merupakan landasan utama dalam mazhab mayoritas (Syafi'i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi) bahwa shalat Jumat terdiri dari khutbah dua bagian + shalat dua rakaat secara berjamaah.
EMPAT SUNNAH HAI'AT SHALAT JUMAT
وهيآتها أربع خصال:
1 - الغسل وتنظيف الجسد
2 - ولبس الثياب البيض
3 - وأخذ الظفر
4 - والطيب (1).
ويستحب الإنصات في وقت الخطبة (2)
ومن دخل والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين ثم يجلس (3).
Perilaku yang disunnahkan dalam Jum'at ada 4 (empat):
(a) Mandi keramas dan Membersihkan badan (b) Mengenakan pakaian putih. (c) Memotong kuku (d) Memakai wewangian.
Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 (dua) rokaat yang ringan kemudian duduk.
(a) Mandi keramas dan Membersihkan badan (b) Mengenakan pakaian putih. (c) Memotong kuku (d) Memakai wewangian.
Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 (dua) rokaat yang ringan kemudian duduk.
DALIL QURAN, HADITS DAN REFERENSI
(1) روى البخاري (843) وغيره عن سلمان الفارسي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (لا يَغتَسِلُ رَجُل يومَ الجمعة، ويَتَطَهرُ ما استطاعَ من طهْر، ويَدهِنُ من دُهْنِهِ، أو يَمَس من طيبِ بيْتِهِ، ثم يَخْرُج فلا يُفَرِّقُ بينَ اثتين، ثم يصلِّي ما كُتبَ له، ُثم ينْصِتُ إذا تكَلمَ الإمَامُ، إلا غُفِرَ له ما بينه وين الجمعةِ الأَخرى).
وعند أحمد (3/ 81): (وَلَبِسَ مِنْ أحْسَن ثيَابهِ). واختيرت البيض لخبر الترمذي (994) وغيره: (الْبَسُوا مِن ثياَبكمَ البياضَ فَإنَها مِنْ خَير ثيابكم، وكَفنُوا فيها مَوْتَاكم).
وروى البزار في مسنده: أَنه صلى الله عليه وسلم كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة. (وانظر ص 25 حاشية 2).
(2) روى البخاري (892) ومسلم (851) وغيرهما عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا قُلْتَ لصَاحِبِكَ يومَ الجمعةِ: أنصِتْ، والإمامُ يخطُبُ، فلَقدْ لَغَوْتَ). وعند
أبي داود (1051). من رواية علي رضي الله عنه: (ومن لغا فليس له في جمعته نلك شيء) أي لم يحصل ثوابها كاملاً. واللغو ما لا يحسن من الكلام.
(وانظر الحاشية السابقة).
(3) روى مسلم (875) عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: (إذا جَاءَ أحَدُكُمْ يومَ الجمعةِ والإمامُ يَخْطُبُ فَلْيركع رَكْعَتَين وَلْيَتَجَوَزْ فِيهِمَا). أيَ يخففهما. وانظر البخاري (888).
(1)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 843) dan lainnya dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah seorang lelaki mandi pada hari Jumat, lalu membersihkan diri sebisanya dari kesucian, lalu memakai minyak dari minyaknya atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (ke masjid) lalu tidak memisahkan di antara dua orang (tidak menyela atau memaksa duduk di antara orang lain), kemudian shalat apa yang telah ditetapkan baginya (yaitu shalat sunnah sebelum Jumat), lalu diam mendengarkan ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya (dosa-dosa) antara Jumat itu dan Jumat berikutnya."
Dan dalam riwayat Ahmad (3/81): "...dan memakai dari pakaiannya yang terbaik."
Dipilih warna putih berdasarkan hadits At-Tirmidzi (no. 994) dan lainnya:
"Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu termasuk pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayat kalian dengannya."
Dan Al-Bazzar meriwayatkan dalam musnadnya: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya pada hari Jumat. (Lihat halaman 25 catatan kaki no. 2).
(2)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 892) dan Muslim (no. 851) serta lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: 'Diamlah' (atau 'Dengarlah'), sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat laghw (sia-sia/batil)."
Dan dalam riwayat Abu Dawud (no. 1051) dari riwayat Ali radhiyallahu 'anhu:
"Dan barang siapa berbuat laghw, maka tidak ada baginya pada Jumat itu sesuatu pun."
(yaitu tidak memperoleh pahala Jumat secara sempurna).
Al-laghw adalah segala ucapan yang tidak baik/tidak bermanfaat.
(Lihat catatan kaki sebelumnya).
(3)
Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875) dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaklah ia mempercepat/mengakhirkan (mengkhususkan) di dalamnya."
(yaitu meringankan keduanya).
Lihat juga Al-Bukhari (no. 888).
Penjelasan konteks fiqih singkat:
- (1) Menyebutkan sunnah-sunnah yang dianjurkan pada hari Jumat untuk mendapatkan ampunan dosa antara dua Jumat: mandi besar (ghusl), membersihkan diri, memakai wewangian/minyak, memakai pakaian terbaik (terutama putih), tidak menyela orang lain di masjid, shalat sunnah sebelum Jumat, dan diam mendengarkan khutbah sepenuhnya.
- (2) Melarang segala bentuk ucapan (bahkan sekadar "diamlah") saat khutbah berlangsung, karena termasuk laghw yang mengurangi atau menghilangkan pahala Jumat.
- (3) Menegaskan sunnah shalat tahiyyatul masjid (dua rakaat) meskipun imam sedang berkhutbah, dan sunnah meringankannya agar tidak terlalu lama sehingga mengganggu pendengaran khutbah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 843) dan lainnya dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah seorang lelaki mandi pada hari Jumat, lalu membersihkan diri sebisanya dari kesucian, lalu memakai minyak dari minyaknya atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (ke masjid) lalu tidak memisahkan di antara dua orang (tidak menyela atau memaksa duduk di antara orang lain), kemudian shalat apa yang telah ditetapkan baginya (yaitu shalat sunnah sebelum Jumat), lalu diam mendengarkan ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya (dosa-dosa) antara Jumat itu dan Jumat berikutnya."
Dan dalam riwayat Ahmad (3/81): "...dan memakai dari pakaiannya yang terbaik."
Dipilih warna putih berdasarkan hadits At-Tirmidzi (no. 994) dan lainnya:
"Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu termasuk pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayat kalian dengannya."
Dan Al-Bazzar meriwayatkan dalam musnadnya: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya pada hari Jumat. (Lihat halaman 25 catatan kaki no. 2).
(2)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 892) dan Muslim (no. 851) serta lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: 'Diamlah' (atau 'Dengarlah'), sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat laghw (sia-sia/batil)."
Dan dalam riwayat Abu Dawud (no. 1051) dari riwayat Ali radhiyallahu 'anhu:
"Dan barang siapa berbuat laghw, maka tidak ada baginya pada Jumat itu sesuatu pun."
(yaitu tidak memperoleh pahala Jumat secara sempurna).
Al-laghw adalah segala ucapan yang tidak baik/tidak bermanfaat.
(Lihat catatan kaki sebelumnya).
(3)
Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875) dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaklah ia mempercepat/mengakhirkan (mengkhususkan) di dalamnya."
(yaitu meringankan keduanya).
Lihat juga Al-Bukhari (no. 888).
Penjelasan konteks fiqih singkat:
- (1) Menyebutkan sunnah-sunnah yang dianjurkan pada hari Jumat untuk mendapatkan ampunan dosa antara dua Jumat: mandi besar (ghusl), membersihkan diri, memakai wewangian/minyak, memakai pakaian terbaik (terutama putih), tidak menyela orang lain di masjid, shalat sunnah sebelum Jumat, dan diam mendengarkan khutbah sepenuhnya.
- (2) Melarang segala bentuk ucapan (bahkan sekadar "diamlah") saat khutbah berlangsung, karena termasuk laghw yang mengurangi atau menghilangkan pahala Jumat.
- (3) Menegaskan sunnah shalat tahiyyatul masjid (dua rakaat) meskipun imam sedang berkhutbah, dan sunnah meringankannya agar tidak terlalu lama sehingga mengganggu pendengaran khutbah.