Kesulitan Menghasilkan Kemudahan

“Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan ” Misalnya : 1. Ketika seseorang tidak bisa berdiri dalam sholat fardhu maka baginya diperbolehkan sholat sambil duduk, begitu pula jika ia tidak bisa untuk duduk maka diperbolehkan sholat sambil berbaring miring. 2. Jika seseorang tidak boleh menggunakan air maka ia boleh bertayammum. 3. Ketika dirasakan sukar bagi seseorang untuk menghindari/menghilangkan najis pada dirinya, maka najis itu diampuni oleh Allah Swt, seperti najis darah akibat luka, bisul, kotoran jalan, dan bekas najis yang susah untuk dihilangkan.
Kesulitan Menghasilkan Kemudahan
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

KAIDAH KESEBELAS

المشقة تجلب التيسر
“Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan ”

Misalnya :

1. Ketika seseorang tidak bisa berdiri dalam sholat fardhu maka baginya diperbolehkan sholat sambil duduk, begitu pula jika ia tidak bisa untuk duduk maka diperbolehkan sholat sambil berbaring miring.

2. Jika seseorang tidak boleh menggunakan air maka ia boleh bertayammum.

3. Ketika dirasakan sukar bagi seseorang untuk menghindari/menghilangkan najis pada dirinya, maka najis itu diampuni oleh Allah Swt, seperti najis darah akibat luka, bisul, kotoran jalan, dan bekas najis yang susah untuk dihilangkan.

4. Imam Syafi‟i ra. berkata : “Ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali dalam perjalanannya, maka ia boleh menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain yang dipercayanya.”

5. Ucapan Imam Syafi‟i yang lain tentang tempat-tempat yang dibuat dari tanah dan dipanaskan dengan kotoran itu boleh dipergunakan untuk berwudhu.

Dan dengan pengertian kaidah ini, Imam Syafi‟i berkata :

الامر اذا ضاق اتسع

“Perkara itu ketika dalam kondisi sempit, maka hukum akan menjadi longgar”

Dan ucapan sebagian ulama :

الاشياء اذا ضاقت اتسعت

“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi sempit maka ia akan menjadi longgar”

FAIDAH

Keringanan dalam hukum syara’ itu terbagi menjadi tujuh macam :

1. Keringanan menghilangkan/menggugurkan, seperti gugurnya kewajiban Jum‟at, haji dan Umroh dengan sebab „udzur/halangan.

2. Keringan mengurangi, seperti meng-qashar (meringkas jumlah raka‟at) sholat

3. Keringanan menggantikan, seperti menggantikan wudhu dan mandi dengan tayammum, dan menggantikan berdiri dalam sholat dengan duduk, berbaring miring dan isyarah, dan menggantikan puasa dengan memberi makan fakir miskin (bagi yang udzur)

4. Keringanan mendahulukan, seperti sholat jama‟ taqdim dan mendahulukan zakat sebelum waktunya tiba, dan mendahulukan zakat fitrah dibulan Ramadhan, dan mendahulukan membayar kafarat bagi yang melanggar sumpah.

5. Keringanan Mengakhirkan, seperti sholat jama‟ ta‟khir, dan mengakhirkan puasa Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir, dan mengakhirkan sholat bagi orang yang menyelamatkan orang yang tenggelam.

6. Keringanan Rukhshoh, seperti sholatnya orang yang beristinja‟ dengan batu karena masih ada bekas sisa kotorannya, dan minum arak bagi orang yang haus, serta makan najis untuk kebutuhan obat.

7. Keringanan merubah, seperti merubahnya peraturan/praktik sholat pada sholat khauf.

KAIDAH KEDUA BELAS

الاشياء اذا اتسع ضاقت

“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi longgar maka ia akan menjadi sempit”

Misalnya :

1. Sedikitnya bergerak dalam sholat itu diampuni, dan jika banyak bergeraknya dengan tidak adanya hajat (kebutuhan) maka itu tidak diampuni.

2. Ketika air berubah misalnya oleh ganggang maka air itu tetap suci mensucikan, tetapi ketika ganggang itu diremas-remas/dihancurkan oleh seseorang dan menceburkannya ke air kemudian air itu berubah, maka air itu menjadi tidak suci
mensucikan.

3. Jika didalam air terdapat bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, maka air itu tetap suci mensucikan,

Imam Ghazali rahimahullah mengumpulkan antara dua kaidah dengan ucapannya :

كل ما تجوز حده انعكس الى ضده
“Setiap sesuatu yang melewati batas, maka ia akan kembali pada kebalikannya”

Nabi Saw bersabda :

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak memberikan madharat pada diri sendiri, dan tidak memberikan madharat pada orang lain” (HR. Imam Malik dan Ibnu Majah)
LihatTutupKomentar