Fardhu 'Ain Dan Fardhu Kifayah

Pembahasan Fardhu Kifayah Perbandingan Fardhu 'Ain Dan Fardhu Kifayah Sasaran Fardhu Kifayah Pembahasan Sunnat Kifayah Pembahasan Wajib Muwassa Mengak

Fardhu 'Ain Dan Fardhu Kifayah

Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad  bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M   / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
 
Daftar isi   

  1. Pembahasan Fardhu Kifayah
  2. Perbandingan Fardhu 'Ain Dan Fardhu Kifayah
  3. Sasaran Fardhu Kifayah
  4. Pembahasan Sunnat Kifayah
  5. Pembahasan Wajib Muwassa
  6. Mengakhiri Wajib Muwassa'
  7. Perkara Penyempurnaan Wajib
  8. Perkara Penyempurna Tinggal Haram
  9. Amar Tidak Mencakup Makruh
  10. Status Makruh Yang Memiliki Dua Sisi
  11. Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul   

PEMBAHASAN FARDHU KIFAYAH

(Permasalahan).

 

(Fardhu kifayah) yang terbagi kepadanya dan kepada fardhu ‘ain oleh mutlak fardhu yang telah tersebutkan definisinya. (adalah hal penting yang dimaksukan) pada syara’ (secara tegas). Lafal  adalah merupakan tambahan dariku. (realisasinya dari ketiadaan meninjau secara dzatnya kepada siapa yang memperbuatnya). Namun, ditinjau kepadanya hanyalah dengan sebab mengikut bagi perbuatan secara otomatis bahwa perbuatan tersebut tidak diperoleh dengan tanpa ada yang memperbuatnya 

 

Definisi di atas mencakup kepada perkara bersifat agama, seperti shalat jenazah, perintah melakukan kebaikan, dan perkara bersifat duniawi, seperti pekerjaan/ profesi dan pertukangan.

 

Terkeluar dari definisi tersebut oleh sunnat. Karena sunnat tidak ditegaskan dengan kasad realisasinya. Dan terkeluar oleh fardhu ‘ain. Karena sesungguhnya fardhu ‘ain itu ditinjau secara dzat-nya kepada siapa pelakunya, karena dimaksudkan realisasinya dari setiap ‘ain, yakni, setiap orang dari mukallaf, atau dari ‘ain makhshsus (pribadi tertentu), seperti nabi Saw. pada perkara-perkara yang dikhususkan kepada beliau.

PERBANDINGAN FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

(Dan menurut pendapat Ashah, bahwa fardhu kifayah itu berada di bawah fardhu ‘ain). Artinya, fardhu “ain lebih utama dari fardhu kifayah, sebagaimana yang telah dikutip Asy-Syihab bin Al-‘Imad daripada Asy-Syafi’iy Radhiyallahu ‘anh. Asy-Syihab berkata: Al-Qadhi Abu Ath-Thayeb telah mengutipnya daripada Asy-Syafi’iy, Keutamaan tersebut adalah karena syariat sangat mementingkan dengan fardhu ‘ain dengan kasad realisasinya dari setiap mukallaf secara umumnya.

 

Keutamaan ini ditunjuki oleh illat yang dibuat kalangan pengikut Asy-Syafi’iy -karena mengikuti bagi beliau- dengan makruh memutus thawaf fardhu untuk (melakukan) shalat jenazah, yakni, (diilatkan) dengan bahwa tidak — elok meninggalkan (memotong) fardhu ain untuk melakukan fardhu kifayah.

 

Imam Al-Haramain dan selain beliau berkata: Fardhu kifayah lebih utama. Karena, dipeliharakan dengan sebab dilakukan sebagian orang dengannya akan keseluruhan mukallaf dari berdosa mereka yang ditetapkan atas meninggalkannya. Sedangkan fardhu ‘ain hanya memelihara dengan sebab dilakukan dengannya daripada berdosa atas pelaku saja.

 

Pentarjihan di atas adalah merupakan tambahanku.

SASARAN FARDHU KIFAYAH

(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa Sesungguhnya) fardhu kifayah litu atas seluruh mukallafl. Karena, berdosa semua mereka dengan sebab meninggalkannya, sebagaimana pada fardhu ‘ain. Dan karena firman Allah Swt., “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah.” (QS. At-Taubah, ayat 29).

 

Dan ini adalah pijakan jumhur, dan ke atasnya telah meng-nash oleh AsySyafi’iy di dalam Al-Umm. IDan gugur) fardhu (dengan sebab dilakukan sebagian mukallafl. Karena, yang dimaksud -sebagaimana yang telah lalu-adalah realisasi perbuatan, bukan menimpakan/ membebankan setiap mukallaf dengannya. Dan tidak tertutup kemungkinan pada gugur fardhu tersebut dari seseorang dengan sebab dilakukan selainnya,

 

Seperti contoh gugur utang darinya dengan sebab ditunaikan orang lain untuknya.

 

Ada yang berkata, Fardhu kifayah Itu atas sebagian mukallaf, bukan keseluruhan. Dan pendapat ini diunggulkan Ashal,’ karena sesuai dengan klaimnya bagi imam ArRaziy, (2). karena mencukupkan realisasinya dari sebagian mnukallaf, dan (2). karena ayat: “Hendaklah ada segolongan dari kalian yang mengajak kepada kebaikan”. (QS. Ali Imran, ayat 104).?

 

Untuk alasan pertama dijawab dengan alasan yang telah lalu, yakni, : bahwa sesungguhnya maksud adalah realisasi perbuatan, bukan membebankan setiap mukallaf dengannya. Dan untuk alasan kedua dijawab dengan bahwa sesungguhnya gugur fardhu dengan sebab dilakukan sebagian itu adalah karena mengumpulkan antara dua dalil.

 

Berdasarkan pendapat kedua, maka menurut pendapat pilihan, – sebagaimana di dalam Ashal- sebagian itu adalah yang mubham. Karena itu, barang siapa yang mendirikan kewajiban ini, maka tergugurlah fardhu dengan sebab perbuatannya.

 

Ada yang berkata, Yang tertentu di sisi Allah Swt., yang gugur fardhu tersebut dengan sebab perbuatan darinya dan perbuatan dari selainnya, seperti gugur utang pada contoh sebelumnya.

 

Ada yang berkata: Yang tertentu di sisi Allah Swt. Dan yang tertentu tersebut adalah orang-orang yang mendirikan kewajiban ini. Karena, gugurnya fardhu dengan sebab perbuatan dari mereka.

 

Kemudian, pijakan hukum fardhu kifayah adalah pada zhan (dugaan). Maka, berdasarkan pendapat yang menyebut “atas keseluruhan”: Barang siapa yang menduga bahwa selainnya telah memperbuat atau akan memperbuat hal tersebut – maka gugur fardhu darinya. Dan barangsiapa yang tidak demikian maka tidak.

 

Dan berdasarkan pendapat yang menyebut “atas sebagian”, Barangsiapa yang menduga bahwa selainnya tidak memperbuatnya dan tidak akan memperbuatnya maka wajib fardhu tersebut ke atasnya. Dan barangsiapa yang tidak demikian maka tidak.

 

Ketahuilah. Sesungguhnya keseluruhan mukallaf tersebut, seandainya mereka memperbuatnya secara bersamaan maka berlaku perbuatan masing-masing dari mukallaf tersebut (dihitung) kepada fardhu, atau secara berurutan maka begitu juga. Meskipun dosa itu telah gugur dengan (perbuatan) orang-orang yang lebih dulu. Akan tetapi, jika telah hasil maksud dengan kesempurnaannya, seperti memandikan mayat, maka tidak berlaku (dihitung) kepada fardhu dari selain orang pertama.

PEMBAHASAN SUNNAT KIFAYAH

(Dan sunnatnya). Artinya, sunnat kifayah yang terbagi kepadanya dan kepada sunnat ‘ain oleh mutlak sunnat yang telah tersebutkan definisinya (sama seperti fardhu kifayah) pada segala sesuatu yang telah lalu. Akan tetapi, (dengan menggantikan kata (tegas) dengan kebalikannya (tidak tegas). Maka, terbenar oleh pentasybihan (penyerupaan) tersebut (1). bahwa sunnat kifayah adalah hal yang penting yang dikasad realisasinya dengan tidak tegas, tanpa memandang secara dzat-nya kepada siapa pelakunya, seperti memulai salam dan membaca basmalah saat makan dari pihak jamaah, (2). bahwa sunnat kifayah berada di bawah sunnat ‘ain, (3). bahwa sunnat kifayah itu dituntutkan dari keseluruhan mukallaf, dan (4). bahwa sunnat kifayah tidak menjadi sunnat ‘ain dengan sebab masuk ke dalamnya. Artinya, dengan sebabnya, sunnat kifayah tidak jadi seperti sunnat ‘ain pada kuat tuntutan menyempurnakan-nya (menyelesaikannya), menurut pendapat Ashah pada tiga hal terakhir.

PEMBAHASAN WAJIB MUWASSA

(Permasalahan).

 

(Menurut pendapat Ashah, sesungguhnya waktu) bagi shalat (fardhul) seperti zuhur (secara jawaz’, adalah merupakan waktu bagi ada’—nya) . Maka, di bagian mana saja dari waktu tersebut dijatuhkan shalat sungguh dijatuhkan shalat tersebut di dalam waktu ada’-nya yang memuat shalat tersebut dan selainnya. Karena ini, dikenalkannya dengan wajib muwassa’.

 

Dan lafal dariku,  (secara jawaz) itu kembali kepada waktu, bagi menerangkan bahwa pembicaraan ini adalah tentang waktu jawaz, bukan pada yang melebihi atasnya sula, dari dua waktu lain: darurat dan haram, sekalipun perbuatan di dalam kedua waktu tersebut adalah ada’ dengan ketentuannya.

 

Ada yang berkata: Waktu ada’ bagi shalat adalah awal waktunya. Jika diakhirkan shalat dari awal waktu maka disebut dengan qadha’, sekalipun dilakukannya di dalam waktu, sehingga berdosa ia dengan sebab menundanya dari. awal waktu.

 

Ada yang berkata: Waktu ada’ bagi shalat adalah akhir waktu. Karena itu, jika didahulukan shalat atasnya, maka mendahulukannya itu adalah penyegeraan.

 

Ada yang berkata: Waktu ada’ bagi shalat adalah bagian waktu yang dijatuhkan shalat ke dalamnya. Jika shalat tidak jatuh ke dalamnya maka waktu ada” adalah bagian waktu yang akhir.

 

Ada yang berkata: Jika shalat didahulukan atas akhir waktu maka ia jadi sebagai shalat wajib, dengan syarat berkekalan pelaku shalat tersebut sebagai mukallaf hingga akhir waktu. Jika tidak kekal demikian maka jadi sebagai sunnat.

 

Keempat pendapat ini mengingkari adanya wajib muwassa’..

 

KETENTUAN MENGAKHIRI SHALAT

 

(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya) segala sesuatu (wajib atas orang yang mengakhirkan), artinya, yang ingin mengakhirkan shalat dari awal waktu yang merupakan sebab wajibnya (untuk ber-‘azam (bertekad)J pada awal waktu untuk melakukannya di dalam waktu, sebagaimana dikuatkan An Nawawiy di dalam kitab beliau, Al-Majmu’. Pendapat ini juga dikutip selain beliau dari kalangan kita. Hal tersebut agar dengan adanya tekad dapat terbedakan pengakhiran yang boleh dari yang tidak boleh, dan pengakhiran wajib muwassa’ dari perkara sunnat pada kebolehan mengakhirkan dari awal waktunya.

 

Ada yang berkata: ‘Azam tersebut tidak wajib. Karena, cukup dengan diperbuatnya. Pendapat ini dikuatkan Ashal.’ Beliau mengklaim bahwa pendapat pertama itu hanya dikenali daripada Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilani dan orang-orang yang mengikutinya. Dan sesungguhnya hal tersebut adalah ketergesa-gesaan dari Al-Qadhi, dan sebagian dari kesilapan besar di dalam agama.

 

Jika kamu berkata: Berdasarkan pendapat pertama, akan melazimi banyak badal dengan mubdal yang satu.

 

Kami menjawabnya: Melazimi tersebut tertolak. Karena, tidak diwajibkan mengulangi ‘azam Tetapi, ia menarik hingga ke akhir waktu, seperti menarik niat ke atas setiap bagian ibadat yang panjang, sebagaimana yang telah diucapkan imam Al-Haramain dan selainnya.

 

Jika kamu berkata, “Azam tidak patut dijadikan sebagai pengganti untuk perbuatan. Karena, badal (pengganti) sesuatu dapat berposisi pada posisi sesuatu tersebut. Sedangkan ‘azam tidak demikian.

 

Aku menjawabnya, Jelas bahwa yang dimaksud dengan keberadaannya sebagai pengganti adalah ia pangganti dari menjatuhkannya di awal waktu, bukan menjatuhkannya secara mutlak. Dan ‘azam dapat berposisi pada posisi tersebut.

MENGAKHIRI WAJIB MUWASSA'

(Dan barangsiapa yang mengakhirkan/ menunda) wajib muwassa’. Dalam artian, tidak melakukannya di awal waktu, – contohnyaIserta menduga terlewatkannya) dengan sebab mati, haid atau semisal keduanya. Lafal  (serta menduga terlewatkannya) lebih umum dari kalimat Ashal:  (serta menduga meninggalnya).’ (maka, ia telah bermaksiat). Karena, dugaannya melewatkan wajib dengan sebab mengakhirkannya. (Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa, jika ternyata salah dugaannya). Dalam artian, terbukti sebalik dari dugaannya (dan ia melakukannya) di dalam waktu, (maka disebut ada’) perbuatannya. Karena, perbuatan tersebut di dalam waktu yang telah ditentukan baginya pada syara’.

 

Ada yang berkata, Perbuatannya itu adalah qadha’. Karena, perbuatan tersebut dilakukan setelah waktu yang menjadi sempit dengan sebab dugaannya, meskipun dugaannya itu salah.

 

Tampak pengaruh dari perbedaan pendapat ini pada niat ada’ dan qadha’, dan pada perkara yang seandainya difardhukan hal demikian pada shalat jumat yang dishalatkan sebagai jum’at di dalam waktu, berdasarkan pendapat pertama, dan di-qadha’ sebagai zuhur, bukan jumat, berdasarkan pendapat kedua.

 

(Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa seseorang yang mengakhirkan) wajib muwassa’ tersebut (serta dugaan sebaliknya) , yakni, tidak melewatkannya, dan ternyata sebalik dari dugaannya dan ia meninggal -contohnya- di dalam waktu sebelum melakukannya (maka ia tidak melakukan maksiat). Karena, pengakhiran ini boleh baginya. Sedangkan terlewatkan itu bukan pilihannya.

 

Ada yang berkata, Ia melakukan maksiat. Dan kebolehan mengakhirkannya itu disyaratkan dengan selamat dari akibat (faktor yang dapat melewatkannya). Perbedaan ini, jika ia tidak berazam untuk melakukannya, dan sekalipun ia telah bermaksiat dengan meninggalkan ‘azam. Dan jika tidak maka ia tidak bermaksiat, sepakat pendapat. Hal ini telah diucapkan Al-Amidiy.

 

(Berbeda halnya, sesuatu, artinya, wajib yang (waktunya adalah seumur hidup, seperti haji). Maka, bahwa seseorang yang mengakhirkannya setelah ia mungkin untuk melakukannya serta menduga tidak melewatkannya, seperti contoh ia menduga selamat dari kematian hingga melewati waktu yang memungkinkan melakukannya di dalam waktu, namun ia meninggal sebelum melakukannya maka ia bermaksiat, menurut pendapat Ashah. Jika tidak demikian, tentu tidak dapat dipastikan wajib.

 

Ada yang berkata, Ia tidak bermaksiat. Karena boleh pengakhiran baginya. Maksiatnya pada masalah haji adalah dimulai dari akhir tahun yang memungkinkan, menurut pendapat Ashah. Karena, kebolehan pengakhiran hingga kepadanya.

 

Ada yang berkata: Dari awal tahun. Karena, ketetapan wajib di saat itu.

 

Ada yang berkata, (maksiat atau tidaknya itu) tidak bersandarkan kepada diri tahun (awal atau akhir tahun).

PERKARA PENYEMPURNAAN WAJIB

(Permasalahan).

 

Perbuatan (yang mampu) atas mukallaf (yang mana, tidak sempurna) . Artinya, (tidak) akan diperdapatkan di sisinya (perkara wajib yang mutlak melainkan dengannya, adalah perbuatan itu wajib) dengan sebab kewajiban perkara wajib, (menurut pendapat Ashah)). Baik itu sebab atau syarat. Karena, seandainya perbuatan tersebut tidak wajib tentu boleh meninggalkan perkara wajib yang terhenti ke atasnya.

 

Ada yang berkata: Perbuatan tersebut tidak wajib dengan sebab kewajiban perkara wajib. Karena, scsungguhnya petunjuk (dalil) untuk perkara wajib diam untuknya.

 

Ada yang berkata: Perbuatan tersebut wajib, jika ia berbentuk sebab, seperti api bagi membakar. Berbeda halnya dengan syarat, seperti wudhu’ bagi shalat. Karena, bahwasanya sebab lebih kuat dari segi keterikatan dengan musabbab dibandingkan syarat dengan masyruth-nya.

 

Ada yang berkata, Perbuatan tersebut wajib, jika ia berbentuk syarat yang syar’iy, seperti wudhu bagi shalat. Tidak yang berbentuk aqliy (rasio akal), seperti meninggalkan kebalikan wajib, dan tidak yang bersifat adat/ kebiasaan, seperti membasuh satu bagian dari kepala bagi membasuh wajah, dan tidak jika ia berbentuk sebab yang Syar’iy, seperti sighat pemerdekaan bagi pemerdekaan budak, atau sebab yang aqliy, seperti nazhar (analisa) bagi ilmu (pengetahuan) menurut imam Al-Haramain dan selainnya, atau bersifat adat, seperti menebas .leher bagi membunuh (eksekusi mati). Karena, tidak wujud bagi masyruth-nya pada akal dan adat, dan tidak wujud bagi musabbab-nya secara mutlak, dengan tanpanya. Maka, keduanya tidak dimaksudkan syariat dengan tuntutan. Berbeda halnya dengan syarat yang syariy. Karena, seandainya bukan peninjauan syara’ tentu dijumpai masyruth dengan tanpa ada syarat.

 

Terkeluar dengan lafal (yang mampu) oleh selainnya, seperti Qudrah dan Iradah Allah Swt. Karena, mendatangkan dengan suatu perbuatan terhenti atas keduanya! Dan keduanya tidak mampu bagi mukallaf.

 

Terkeluar dengan “mutlak” oleh perkara wajib yang dikaitkan wajibnya dengan sesuatu yang terhenti wajib ke atasya, seperti zakat yang wajibnya terhenti atas kepemilikan nishab, maka tidak wajib menghasilkannya. Karena itu, mutlak adalah segala perkara yang tidak dikaitkan dengan sesuatu yang terhenti hukum wajib ke atasnya, sekalipun ia dikaitan dengan selainnya, seperti firman Allah Swt.: “Dirikanlah shalat karena tergelincir matahari”. (QS. Al-Isra’, ayat 78). Bahwasanya kewajiban shalat itu dikaitkan dengan tergelincir, bukan dengan wudhu’, menghadap kiblat dan semisal keduanya.

PERKARA PENYEMPURNA TINGGAL HARAM

(Apabila uzor (tidak mungkin) meninggalkan perkara haram kecuali dengan meninggalkan sesuatu yang lainnya) dari yang boleh, -ada yang berkata, Seperti contoh, air sedikit yang kejatuhan najis ke dalamnya- (maka wajib) meninggalkan sesuatu yang lain tersebut. Karena, terhenti meninggalkan perkara haram -yang mana hal tersebut adalah wajibke atasnya.

 

(Atau, terjadi kesamaran wanita halal) bagi seorang lelaki berupa istri atau budak. Maka, ibarat dariku dengan demikian itu lebih baik dan lebih umum daripada kalimat dari Ashal:  (bercampur aduk wanita yang dinikahi). (dengan wanita lain) darinya (maka, diharamkan keduanya). Artinya, diharamkan ke atasnya mendekati kedua wanita tersebut. Adapun wanita lain maka karena dasar (haram). Dan wanita halal adalah karena tidak dapat diketahui cara menahan diri dari wanita lain melainkan dengan menahan diri darinya.

 

(Sama halnya, andai seseorang menceraikan wanita tertentu dari dua orang istrinya -contohnya-(kemudian ia terlupa untuk yang tertentu tersebuttersebut). Maka, keduanya diharamkan baginya karena alasan yang di atas.

 

Dan kadangkala keadaan tersebut menjadi tampak pada perkara ini dan perkara sebelumnya. Maka, perempuan halal dan istri yang tidak diceraikan tersebut kembali kepada hal sebelumnya, yakni halal. Maka, tidak menjadi uzor meninggalkan perkara haram saja pada kedua kasus tersebut. Dan kedua kasus ini tidak termasuk ke dalam ketentuan sebelumnya. Dan bila keduanya termasuk ke dalamnya tentu yang lebih bagus adalah menggantikan lafal (atau) dengan  (seperti contoh, bahwa) agar keduanya menjadi contoh bagi ketentuan tersebut.

 AMAR TIDAK MENCAKUP MAKRUH

(Permasalahan).

 

(Kemutlakan amar (perintah)) dengan sesuatu yang sebagian dari Juziyyat-nya itu makruh sebagai makruh tahrim atau tanzih. (tidak mencakup kepada makruh) dari segala juziyyat tersebut yang mana makruh itu ada yang satu sisi atau dua sisi yang diantara keduanya saling melazimi (menurut pendapat Ashah).

 

Ada yang berkata: Kemutlakan amar mencakup makruh. Dinisbatkan pendapat ini kepada kalangan Hanafiyyah.

 

Menurut kita, andai kemutlakan amar mencakup makruh sungguh keberadaan sesuatu yang tunggal itu adalah yang dituntut untuk diperbuat dan ditinggalkan dari satu sisi. Dan demikian merupakan hal yang kontradiktif (berlawanan). (Karena itu, tidak sah hukumnya shalat di dalam waktu-waktu yang makruh). Artinya, waktu yang dimakruhkan padanya shalat sunnat mutlak dengan ketentuannya. Seperti contoh, shalat di saat matahari terbit hingga terangkat umpama sepenggalah, dan shalat di saat matahari menguning hingga terbenam.

 

)Walapun) kita berpendapat bahwa kemakruhan shalat di waktu itu ladalah makruh tanzih, menurut pendapat Ashahl, sebagaimana jikalau kita berpendapat bahwa kemakruhan itu adalah makruh tahrim. Dan pendapat ini adalah Ashah. Karena, beramal dengan asal pada larangan daripadanya di dalam hadits Muslim. Hanyasanya shalat dihukumi tidak sah atas setiap dari keduanya (tanzih & tahrim) adalah karena seandainya shalat itu sah, yakni, sesuai dengan syara’, disebabkan bahwa makruh tersebut dicapai oleh amar dengan perbuatan mutlak maka melazimi adanya kontradiktif. Karena itu, keberadaan shalat tersebut atas makruh tanzih serta bolehnya adalah fasid (rusak), yang tidak dicapainya oleh amar, sehingga tidak diberikan pahala atas shalat tersebut.

 

Ada yang berkata, Shalat tersebut sah, yang dicapainya oleh amar, sehingga diberikan pahala atasnya. Sedangkan larangan darinya kembali pada perkara eksternal darinya, yakni, seperti kemiripan dengan para penyembah matahari pada sujud mereka di saat terbit dan terbenam matahari.

 

Dan dengan ini (kembali pada perkara eksternal) -yang sesuai bagi penjelasan yang akan datang pada shalat di tempat-tempat yang dimakruhkankalangan Hanafiyyah memilah-milah juga’ pada pendapat mereka tentang hal tersebut dengan sah serta makruh tahrim. Dan pendapat ini tertolak, sebagaimana yang telah kami terangkan di dalam Al-Hasyiyah.

 

Tidak menjadi musykil (rumit) tentang apa yang telah disebutkan di atas dengan sah puasa semisal hari jum’at serta kemakruhannya. Karena, larangan darinya adalah karena perkara eksternal. Yakni, lemah dari memperbanyak ibadat di hari jum’at.

 

Terkeluar dengan kalimat, “kemutlakan amar” oleh yang dikaitkan dengan selain makruh. Maka, tidak mencakup makruh, secara pasti.

 

Terkeluar dengan kalimat, “waktu-waktu yang dimakruhkan” oleh tempat-tempat yang dimakruhkan. Maka, shalat di tempat makruh itu hukumnya sah. Sedangkan larangan darinya adalah karena perkara eksternal (yang tidak lazim), secara pasti. Seperti contoh, mendatangkan bagi was-was syaithan dengan sebab shalat di dalam kamar mandi, dan dalam kandang unta bagi berlariannya, dan di pinggir jalan bagi lalu-lalang manusia. Setiap hal ini dapat membimbangkan hati dari shalat. Maka, larangan darinya pada tempat tersebut bukan karena diri shalat dan bukan karena perkara lazim (terikat) dari shalat. Berbeda halnya shalat di waktu-waktu yang tersebut di atas.

STATUS MAKRUH YANG MEMILIKI DUA SISI

(Jika ada baginya), artinya, bagi makruh (dua sisi yang tidak saling melazimi (terkait) diantara keduanyal, seperti shalat pada tempat-tempat yang dimakruhkan. Telah terdahulu penjelasannya. Dan seperti shalat di dalam (tanah atau pakaian) rampasan. Karena, sesungguhnya perkara tersebut adalah (sisi) shalat dan (sisi) rampasan, yakni, menggunakan kepemilikan orang lain secara salah (zalim). Dan masing-masing dari keduanya dapat ditemukan dengan tanpa adanya yang lain. (maka mencakup makruh tersebut) oleh kemutlakan amar. Karena, ternafi dari yang diwaspadai pada sebelumnya. (secara pasti pada larangan tanzih) sebagaimana pada contoh yang pertama.’ (Dan menurut pendapat Ashah, pada) larangan (tahrim) sebagaimana pada yang kedua.

 

Ada yang berkata, Kemutlakan amar tidak mencakup makruh semacam ini pada larangan tahrim karena memandang bagi sisi pengharaman. 

LihatTutupKomentar