Hubungan Taklif Dengan Mukallaf Bih
Nama kitab/buku: Terjemah kitab Ghayatul Wushul (Ghayah al-Wusul) Syarah Lubbul Ushul
Nama kitab asal: Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din (لب الأصول في أصول الفقه والدين)
Pengarang: Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari
Nama lengkap penulis: Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari (شيخ الاسلام ابو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الانصاري)
Kelahiran: 1421 M / 824 H Kairo, Mesir
Wafat: 1520 M / 926 H, Kairo, Mesir
Penerjemah:
Bidang studi: Ushul Fikih madzhab Syafi'i
Daftar isi
- Status Hukum Shalat Di Tanah Rampasan
- Status Hukum Keluar Dari Tanah Rampasan
- Sikap Orang Yang Jatuh Dari Ketinggian
- Taklif Dengan Perkara Mustahil
- Taklif Dengan Yang Mustahil Itu Berlaku
- Taklif Dengan Perkara Cukup Tidak Cukup Syarat
- Pembahasan Mukallaf Bih
- Hubungan Taklif Dengan Mukallaf Bih
- Status Taklif Saat Amir Dan Ma'mur Mengetahui Syarat Tidak Cukup
- Penutup Muqaddimah
- Kembali ke: Terjemah Ghayatul Wushul
STATUS HUKUM SHALAT DI TANAH RAMPASAN
(Maka, Menurut pendapat Ashah, sah hukumnya shalat di tanah rampasan), baik itu shalat fardhu atau sunnat. Karena memandang pada sisi shalat yang diperintahkan. Ada yang berkata, Tidak sah hukum shalat tersebut karena memandang pada sisi rampasan yang dilarang. Dan atas pendapat ini, ada yang berkata, Tuntutan shalat tersebut gugur di saat melakukannya, bukan dengan sebabnya.’ Ada yang berkata, Tidak gugur. (Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya), artinya, pelaku shalat tersebut menurut pendapat yang menyebut sah shalat (tidak diberikan pahala) terhadap shalat tersebut sebagai ganjaran untuknya dari sisi rampasannya.
Ada yang berkata, Diberikan pahala atas shalat tersebut dari sisi shalat meskipun diganjarnya dari sisi rampasan. Karena, terkadang seseorang diganjar/ disiksa dengan tanpa terhalangi mendapatkan keseluruhan pahala atau dengan terhalangi mendapatkan sebagian sahala.
STATUS HUKUM KELUAR DARI TANAH RAMPASAN
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya orang yang sedang keluar dari) lokasi (tanah rampasan dalam keadaan bertaubat), artinya, menyesali telah masuk ke dalamnya dan bertekad tidak mengulanginya (adalah orang yang sedang melakukan kewajiban), karena dipastikannya taubat yang wajib adalah dengan keluarnya dalam keadaan bertaubat. Abu Hasyim dari kalangan muktazilah berkata, Ia adalah orang yang sedang melakukan perbuatan haram. Karena, hal tersebut adalah menggunakan kepemilikan orang lain dengan tanpa izin, sama seperti berdiam diri.
Imam Al-Haramain berkata: Ia adalah orang mengacaukan, artinya, mencampur-adukkan dalam kemaksiatan bersamaan terputusnya taklif larangan dari orang tersebut berupa mengharuskan menahan dirinya (berhenti) dari menggunakan (kepemilikan orang lain) dengan keluarnya dalam keadaan bertaubat. Maka, ia adalah orang bermaksiat dengan keluarnya disebabkan masuknya pada awal mula.
Adapun orang yang sedang keluar tidak dalam keadaan bertaubat maka ia adalah orang yang bermaksiat secara pasti, sama seperti orang yang menetapi (berdiam diri di tanah rampasan).
SIKAP ORANG YANG JATUH DARI KETINGGIAN
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya orang yang sedang terjatuh) dengan pilihannya atau bukan pilihannya (atas seumpama orang yang terluka) yang berada diantara orang-orang yang terluka’ (yang dapat membunuhnya) jika orang tersebut menetapi (meluruskan jatuhnya) ke atas orang yang terluka tersebut atau) dapat membunuh (yang sederajatnya) pada sifat-sifat qishash jika tidak menetapi ke atas orang tersebut karena tidak ada tempat lain yang dapat bertumpu ke atasnya melainkan badan orang yang sederajat? (maka ia (wajib) menetapi) ke atas orang tersebut dan tidak (boleh) berpindah ke atas yang sederajatnya. Karena, sesungguhnya kemudaratan tidak dihilangkan dengan melakukan kemudaratan lain, dan karena bahwa berpindah adalah memulai perbuatan dengan pilihannya, berbeda halnya dengan menetapi. Akan tetapi, andai salah seorangnya adalah nabi maka diperhitungkan sisinya. Begitu juga, andai salah seorangnya adalah Waliullah atau imam yang adil, sebagaimana yang telah diucapkan Ibnu Abdussalam dalam bandingannya dari beberapa orang yang tertimpa mudarat (bahaya).
Ada yang berkata: Ia memilih diantara menetapi ke atas orang yang terluka tersebut atau berpindah kepada yang sederajat dengannya. Karena, kesetaraan keduanya pada segi bahaya.
Ada yang berkata, Tidak ada hukum dalam persoalan ini, baik itu berupa izin atau larangan. Karena, memberikan izin baginya pada dua perkara (menetapi atau beralih) atau salah satunya itu menghendaki kepada pembunuhan yang diharamkan, dan melarang dari keduanya pun tidak ada kemampuan untuk dilakukan. Al-Ghazaliy menangguhkannya, dengan berkata: Ketiga pendapat tersebut bisa dibenarkan.
Terkeluar dengan kata “sederajat” oleh yang tidak sederajat, seperti orang kafir meskipun ia yang terjaga (nyawanya)!. Maka, diwajibkan berpindah dari orang islam kepada orang kafir. Karena, membunuhnya tidak mengandung mafsadat, atau mafsadat-nya lebih ringan.
Dan pentarjihan serta penyebutan (seumpama) adalah merupakan tambahan dariku.
TAKLIF DENGAN PERKARA MUSTAHIL
(Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah, boleh menetapkan taklif) secara akal (dengan yang mustahil). Yakni, dengan yang tertegah. Dalam artian, boleh (mungkin) menghubungkan tuntutan nafsiy dengan mewujudkannya (secara mutlak). Artinya, baikkah perkara itu muhal li dzatih, artinya, tertegah (wujudnya) sccara adat (kebiasaan) dan akal (rasio akal), seperti . berkumpul antara warna hitam dan putih, atau muhal li ghairih, artinya, tertegah (wujudnya) secara adat, namun tidak secara akal, seperti berjalan dari orang berpenyakit kronis. Berkata oleh satu kelompok: atau tertegah secara akal, namun tidak secara adat,? seperti beriman pada orang yang dalam ilmu Allah Swt. ia tidak beriman.
Kalangan ulama muhaggigin berkata: Tertegah/ tidak mungkin keberadaan sesuatu itu yang tertegah (wujudnya) secara akal namun mungkin secara adat. Dan karena ini, As-Sa’ad At-Taftazaniy berkata, Sctiap yang mungkin sccara adat itu mungkin secara akal, tidak kebalikannya. Karena itu, pentaklifan (menuntut) dengan beriman orang yang dalam ilmu Allah Swt. ia tidak beriman – sebagaimana yang akan datang penjelasannyaadalah taklif bil mumkin (pentaklifan — dengan sesuatu yang mungkin), bukan taklif bil muhal (pentaklifan dengan perkara yang mustahil), menurut ulama muhaggigin.
Sungguh aku telah menguraikan pembicaraan dalam hal tersebut di dalam Al-Hasyiyah, serta penjelasan bahwa perbedaan pendapat tersebut bersifat lafal. Satu kelompok, yang sebagian dari mereka adalah mayoritas muktazilah, menolak taklif bil muhal (pentaklifan dengan perkara yang mustahil) sesuatu bagi yang bukan terhubung ilmu (Allah Swt.) dengan tidak terjadinya, tidak perkara mustahil sesuatu bagi yang terhubung ilmu dengan tidak terjadinya. Karena, tidak ada faedah pada tuntutan yang pertama dari para mukallaf karena jelas tertegahnya bagi mereka.
Penolakan tersebut dijawab dengan bahwa faedah darinya adalah menguji mereka, adakah mereka mengambil/ memasuki ke dalam segala awalannya, sehingga diberikan pahala atasnya atau tidak maka disiksanya?. Dan juga menghadapkan khithab padanya bukanlah tuntutan pada hakikat. Akan tetapi, sebagai tanda atas celaka dan memberi azab ke atasnya.
Untuk jawaban yang pertama ada pembicaraan yang telah aku sebutkannya di dalam Al-Hasyiyah. Muktazilah Baghdad menolak taklif bil muhal li dzatih, namun tidak menolak taklif bil muhal li ghairih.
TAKLIF DENGAN YANG MUSTAHIL ITU BERLAKU
(Dan) Menurut pendapat Ashah, (berlakunya), artinya, pentaklifan (dengan yang mustahil bagi terhubung ilmu Allah) Swt. (dengan tidak berlakunya, saja). Artinya, tidak muhal li dzatih dan muhal li gharih yang secara adat namun tidak secara akal. Allah Swt. berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah, ayat 286). Kedua macam ini tidak berada di dalam kesanggupan para mukallaf. Berbeda halnya dengan yang pertama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Dan Ashal mengunggulkannya di dalam Syarah Al-Minhaj.
Maka, dapat dimaklumi bahwa taklif bil muhal yang bagi terhubung ilmu Allah Swt. dengan tidak terjadinya adalah sesuatu yang boleh (mungkin) dan terjadi, sepakat pendapat.
Ada yang berkata: Pentaklifan berlaku dengan muhal li ghairih (1 & 2), tidak muhal li dzatih. Ashal mengunggulkannya di sini.
Ada yang berkata, Pentaklifan berlaku dengan muhal, secara mutlak (li dzatih & li ghairih). Terkeluar dengan kalimat, “taklif bil muhal” oleh taklif al-muhal. Maka, pentaklifan tersebut tidak dibolehkan (yakni, tidak mungkin).
Perbedaan diantara keduanya ialah bahwa kecederaan pada yang pertama itu kembali pada ma’mur bih (perbuatan yang diperintahkan). Sedangkan yang kedua itu pada ma’mur (orang yang diperintahkan), seperti pentaklifan terhadap mayat dan benda mati.
TAKLIF DENGAN PERKARA CUKUP TIDAK CUKUP SYARAT
(Dan) menurut pendapat Ashah, Iboleh-boleh saja), artinya, pentaklifan (dengan sesuatu yang tidak dihasilkan syaratnya yang syar’iy). Karena itu, boleh-boleh saja pentaklifan dengan masyruth ketika tidak ada syarat. (Seperti contoh, orang kafir) yang boleh saja di-taklif-kannya (dengan perkara cabang (turunan hukum) serta ternafi syaratnya secara umum berupa iman yang tergantung niat ke atasnya. Karena, andai terhenti pentaklifan mukallaf bih ke atas dihasilkannya syarat maka tidak wajiblah shalat sebelum zuhur dan sebelum niat karena ternafi syaratnya. Dan lazim ini batal dengan secara dharuri (otomatis/ tanpa perlu analisa Panjang).
Ada yang berkata Tidak boleh. Karena, tidak mungkin mercalisasikannya seandainya berlaku.?
Pendapat tersebut dijawab dengan mungkin merealisasikannya, dengan cara mendatangkan masyruth setelah syarat.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (berlakunya) Maka, disiksa atas meninggalkan realisasinya, sekalipun pentaklifan tersebut gugur dari orang kafir yang asli
dengan sebab beriman sebagai targhib fih (memotivasi mereka padanya). Allah Swt. berfirman: “Mereka saling bertanya tentang orang-orang yang berdosa”. (QS. AlMudattsir, ayat 40), -perhatikan ayat-.’ Dan Allah Swt. berfirman, “Dan celakalah bagi orang-orang musyrik yang tidak mengeluarkan zakat”(QS. Fusshilat, ayat 7). Dan Allah Swt. befirman, “Dan orang-orang yang tidak menyeru tuhan yang lain beserta Allah”.(QS. Al-furqan, ayat 68).-perhatikan ayat-.
Sedangkan penafsiran (shalat) pada ayat pertama dengan beriman, (zakat) pada ayat kedua dengan kalimat tauhid, dan (demikian) pada ayat ketiga dengan syirik saja – sebagaimana ada yang berkata demikian- adalah penafsiran yang jauh.
Ada yang berkata, Pentaklifan tersebut tidak berlaku/ terjadi. Karena, segala ma’mur dari apa yang di-taklif-kan terhadap orang kafir -misalnyaitu tidak mungkin diperbuatnya bersamaan dengan kekafirannya, dan juga tidak diperintahkan meng-qadha -nya setelah beriman. Sedangkan perkara yang dilarang itu dipertanggungkan ke atas perkara ma’mur agar terjaga dari pemilahan takli
Ada yang berkata, Pentaklifan tersebut terjadi/ berlaku pada perkara yang dilarang saja. Karena, memungkinkan merealisasinya bersamaan kekafirannya. Karena, tidak terhentinya atas niat. Berbeda halnya dengan perkara ma’mur.
Ada yang berkata, Pentaklifan tersebut terjadi/ berlaku pada orang murtad, tidak pada selainnya dari golongan orang-orang kafir karena untuk melanggengkan/ melanjutkan bagi keadaan yang telah ada.
Maksud dengan “syarat” adalah segala sesuatu yang mesti, sehingga mencakup sebab.
Terkeluar dengan kata “yang syar’iy” oleh syarat yang lughawiy, seperti contoh, “Jika kamu masuk ke dalam masjid maka lakukanlah shalat dua rakaat”. Dan oleh Syarat yang bersifat rasio akal, seperti contoh, hidup (sebagai syarat) bagi berilmu, dan oleh syarat yang bersifat kebiasaan, seperti membasuh satu bagian dari kepala (sebagai syarat) bagi membasuh muka.
Maksud dengan “taklif” adalah segala sesuatu yang mencakup khithab wadh’iy secara mutlak.
Dan bagi As-Subkiy dalam hal khithab wadh’iy ada perincian yang ditolak oleh Az-Zarkasyiy, sebagaimana yang telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah.
PEMBAHASAN MUKALLAF BIH
(Permasalahan).
(Tidak ada pentaklifan) itu yang sah (melainkan dengan perbuatan) Adapun amar maka jelas. Karena, sesungguhnya amar adalah tuntut (dihasilkan) perbuatan, Adapun nahi (maka mukallaf bih pada nahi adalah kaff (menahan diri), yang mana hal tersebut adalah perbuatan hati. (artinya, berhenti) dari perkara yang dilarang, meskipun pelakunya tidak meng-gashad (niat) imtitsal (menurut pendapat Ashah). Dan kaff tersebut adalah perbuatan yang dihasilkan dengan melakukan kebalikan dari perkara yang dilarang.
Ada yang berkata: Mukallaf bih pada nahi adalah melakukan kebalikan dari perkara yang dilarang.
Ada yang berkata: Mukallaf bih adalah ketiadaan perkara yang dilarang. Hal ini mampu bagi mukallaf, dengan cara tidak menghendaki untuk melakukannya. Karena itu, bila ada yang berucap: “Jangan kamu bergerak!” Maka, yang dituntut darinya menurut pendapat pertama adalah berhenti dari bergerak yang dapat dihasilkan dengan melakukan kebalikannya berupa diam diri, dan menurut pendapat kedua adalah melakukan kebalikannya, dan menurut pendapat ketiga adalah ketiadaannya, dengan cara melanggengkan tiada bergerak berupa diam diri.
Ada yang berkata, Disyaratkan dalam mendatangkan demikian (berhenti dari larangan) qashad-nya secara imtitsal, sehingga diurutkan siksaan apabila tidak meng-qashad hal tersebut.
Kami menjawab: Hal tersebut tertolak. Sesungguhnya disyaratkan gashad tersebut hanya untuk menghasilkan pahala, karena hadits, “Hanyasanya segala amalan itu dengan niat”.
HUBUNGAN TAKLIF DENGAN MUKALLAF BIH
(Dan menurut pendapat Ashah, sesungguhnya taklif) yang mencakup bagi amar dan nahi. Karena itu, lafal ini lebih umum dari perkataan Ashal dengan, (Dan amar..) (itu terhubung dengan perbuatan sebelum melakukan dan setelah masuk waktunya secara ilzam, dan sebelum masuk waktu secara i’lam/). Dan maksud dengan ta’alluq zam adalah imtitsa, dan dengan ta’alluq Ulam adalah mengiktikad wajib merealisasikan perbuatan. Dan tidak dapat dihasilkan imtitsal melainkan dengan setiap dari iktikad dan merealisasikan.
Ada yang berkata: Taklif tidak terhubung dengan perbuatan melainkan di saat melakukannya. Dan perkataan Ashal, “Sesunggunya pendapat ini adalah pasti (benar)”, karena tidak ada kemampuan atas imtitsal melainkan di saat itu, tertolak, sebagaimana yang telah aku jelaskan di dalam Al-Hasyiyah. (Dan) menurut pendapat Ashah, (bahwa sesungguhnya), artinya, ta’alluq-nya yang ilzam dengan perbuatan (itu tetap langgeng/ berlanjut ketika dilakukan) bagi perbuatan tersebut.
Ada yang berkata, Ta’alluq ilzam itu terputus ketika dilakukannya. Dan jika tidak demikian, maka melazimi tuntut menghasilkan perkara yang telah hasil.
Kami menjawabnya: Perbuatan seperti shalat itu hanyasanya dihasilkannya dengan menyudahi darinya. Karena, ternafi perbuatan tersebut dengan sebab ternafi satu basian darinya.
STATUS TAKLIF SAAT AMIR DAN MA'MUR MENGETAHUI SYARAT TIDAK CUKUP
(Permasalahan).
(Menurut pendapat Ashah, sesungguhnya taklif) dengan sesuatu (itu sah bersamaan tahu amir (pemberi perintah) saja tentang ternafi Syarat berlakunya), artinya, berlaku ma’mur bih (pada waktunya) !. Karena, tidak ada penghalang. (Seperti contoh, memerintahkan seseorang untuk berpuasa pada hari dimana diketahuikan dia akan mati sebelum hari tersebut) bagi pemberi perintah. Maka, pemberi perintah mengetahui ternafi syarat terjadinya puasa yang diperintahkan, berupa hidup dan tarmnyiz (sifat pembeda) pada waktunya…
Ada yang berkata: Tidak sah taklif bersamaan dengan hal tersebut. Karena, ternafi faedah taklif berupa taat atau maksiat dengan melakukan atau meninggalkan. Terkeluar dengan, “mengetahui Amr” oleh ketidak-tahuannya, walaupun beserta tahu ma’mur tentang ternafi syarat, dengan artian, bahwa yang menjadi amir itu bukan syari’. Seperti contoh, tuan memerintahkan budaknya untuk menjahit pakaian di esok harinya. Terkeluar dengan, “saja” oleh mengetahui amir dan ma’mur dengan kondisi tersebut.
Maka, sah taklif pada yang pertama dengan kedua bentuknya, sepakat pendapat, dan tertolak pada yang kedua, sepakat pandapat. Karena, ternafi faedah taklif, yang mana faedah tersebut ditemukan ketika jahl, yakni, dengan ‘azam (tekad melakukan).
Sebagian ulama membuat kejanggalan, dan berpendapat sah taklif pada yang kedua dengan alasan adanya faedah dengan ‘azam dengan ditakdirkan wujud syarat. Pendapat ini diikuti Ashal, dan beliau menguatkannya
Alasan ini ditolak dengan bahwa tidak dapat dipastikan ‘azam terhadap perkara yang tidak wujud syarat dengan ditakdirkan wujudnya.
(Dan) menurut pendapat Ashah, (sesungguhnya), artinya, taklif (diketahuikannya oleh ma’mur setelah). Lafal dibaca dengan fatah huruf pertama dan kedua, dan dengan kasrah huruf pertama dan sukun huruf kedua. Artinya, beriringan (amar) yang diperdengarkan kepadanya yang menunjuk atas adanya taklif tanpa bergantung pada masa yang memungkinkan imtitsal di dalamnya. Ada yang berkata, Ma’mur Tidak mengetahuinya di saat itu. Karena, terkadang ma’mur tidak mungkin melakukannya — karena faktor meninggal sebelum masuk waktunya atau lemah dari melakukannya. Pendapat ini dijawab dengan bahwa dasarnya tidak demikian.’ Dan dengan ditakdirkan wujud faktor maka dapat memutuskan keterhubungan amar yang menunjuk atas taklif, layaknya seorang wakil (yang diminta) pada jual-beli di besok hari bila wakil tersebut meninggal atau dipecat sebelum besoknya, maka terputuslah perwakilan.
Dan semisal amir dan ma’mur pada pembicaraan yang telah disebutkan di atas adalah naahi (pihak yang melarang) dan manhiy (pihak yang dilarang).
PENUTUP MUQADDIMAH
(Penutup). Wetan (Sebuah hukum, terkadang berhubungan (dengan mahkum bih yang banyak) secara berurutan, atau ) secara (bergantian. Maka, haram mengumpulkannya). Seperti contoh, memakan hewan sembelihan dan bangkai pada bentuk yang pertama. Karena, bahwa masing-masing dari kedua perkara ini boleh dimakannya. Namun, kebolehan makan bangkai itu di saat lemah (tidak mampu) dari selainnya. Maka, haram mengumpulkan diantara keduanya. Karena, diharamkan bangkai sekira mampu atas selainnya dari sekumpulannya yang disembelih.
Dan seperti menikahkan seorang perempuan dengan dua orang kufu’ (dua orang lelaki, yakni poliandri)) pada bentuk kedua Karena, masing-masing dari keduanya boleh dinikahkan dari salah satunya sebagai gantian dari yang lain. Artinya, jika tidak dinikahkan perempuan itu dengan yang lain. Dan haram mengumpulkan diantara keduanya, yakni, dengan dinikahkan perempuan itu antara kedua lelaki tersebut.
(atau boleh) mengumpulkannya, seperti wudhu’ dan tayammum pada bentuk yang pertama. Karena, bahwa tayammum hanya dibolehkan di saat lemah dari wudhu.
Dan terkadang boleh mengumpulkan diantara kedunya, seperti bertayammum karena khawatir lambat sembuh orang yang umum uzor-nya pada anggota wudhu’,
kemudian ia berwudhu dengan menanggung masyaqqah (kesulitan/ resiko) lambat sembuh, meskipun tayammum yang dilakukannya batal dengan sebab adanya wudhu. Dan seperti menutup aurat dengan dua lembar kain pada bentuk kedua. Karena, masing-masing dari kedua lembar kain tersebut menjadi wajib tutup dengannya sebagai gantian dari yang lain. Dan boleh mengumpulkan diantara keduanya.’ (atau sunnat) mengumpulkan. Seperti contoh, segala perkara kafarat persetubuhan pada bentuk ertama.?” Karena, masing-masing dari kafarat tersebut adalah wajib. Namun, wajib memberi makan di saat lemah dari berpuasa, dan wajib puasa di saat lemah dari memerdekakan budak.
Dan sunnat mengumpulkan diantara perkara tersebut. Yakni, meniatkan kafarat di setiap perkara tersebut, meskipun kafarat sudah gugur secara lahiriyah dengan yang pertama, sebagaimana yang dikatakan, Meniatkan fardhu pada shalat mu’adah, meskipun fardhu sudah gugur dengan perbuatan pada kali yang pertama
Dan seperti perkara kafarat sumpah pada bentuk yang kedua. Karena, masing-masing darinya adalah wajib secara bergantian dari yang lainnya dari perkara kafarat tersebut, artinya, jika tidak melakukan selainnya, — karena memandang kepada lahiriyah. Meskipun, yang pastinya adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya, yakni, sesungguhnya wajib adalah qadar musytarak diantara setiap perkara di dalam kandungan mana saja yang tertentu daripadanya. Dan sunnat mengumpulkan diantara perkara-perkara tersebut.
