Kitab Nikah Madzhab Hanbali
Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
- Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali
كتاب النكاح
KITAB PERNIKAHAN
مدخل
كتاب النكاح
ولا ينعقد النكاح إلا بولي
وشاهدين من المسلمين وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا
ثم ابنها وابنه وإن سفل ثم أخوها لأبيها وأمها والأخ للأب مثله ثم أولادهم
وان سفلوا ثم العمومة ثم أولادهم وإن سفلوا ثم عمومة الأب ثم المولى المنعم
ثم اقرب عصبته ثم السلطان
ووكيل كل واحد من هؤلاء يقوم مقامه وان
كان حاضرا وإذا كان الأقرب من عصبتها طفلا أو عبدا أو كافرا زوجها الأبعد
من عصبتها ويزوج امة المرأة بإذنها من يزوجها ويزوج مولاتها من يزوج أمتها
ومن أراد إن يتزوج امرأة وهو وليها إلى رجل يزوجها منه بإذنها ولا يزوج
كافر مسلمة ولا مسلم كافرة إلا أن يكون المسلم سلطانا أو سيد أمة وإذا
زوجها من غيره وهو حاضر ولم يعضلها1 فالنكاح فاسد وإذا كان وليها غائبا في
موضع لا يصل إليه أو يصل فلا يجيب عنه زوجها من هو ابعد منه من عصبتها فإن
لم يكن فالسلطان فإذا زوجت من غير كفؤ فالنكاح باطل والكفء ذو الدين
والمنصب
وإذا زوج الرجل ابنته البكر فوضعها في كفاءة فالنكاح ثابت
وان كرهت كبيرة كانت أو صغيره وليس هذا لغير الأب ولو استأذن البكر البالغة
والدها كان حسنا وان زوج ابنته الثيب بغير إذنها فالنكاح باطل وإن رضيت
بعد وإذن الثيب الكلام وإذن البكر الصمات وإذا زوج
1 بعضلها: لم يمنعها من الزواج.
ابنته
بدون صداق مثلها فقد ثبت النكاح بالمسمى وان فعل ذلك غير الأب ثبت النكاح
وكان لها مهر مثلها ومن زوج غلاما غير بالغ أو معتوها لم يجز إلا أن يزوجه
والده أو وصي ناظر له في التزويج وإذا زوج امة بغير إذنها لزمها النكاح وان
كرهت كبيرة كانت أو صغيرة وان زوج عبده وهو كاره لم يجز إلا أن يكون صغيرا
وإذا زوج الوليان فالنكاح للأول منهما فإن دخل بها الثاني وهو لا يعلم
أنها ذات زوج فرق بينهما وكان لها عليه مهر مثلها ولم يصبها زوجها حتى تحيض
ثلاث حيض بعد آخر وقت وطئها الثاني وان جهل الأول منها فسخ النكاحان وإذا
تزوج العبد بغير إذن سيده فالنكاح باطل وإن دخل بها فعلى سيده خمسا المهر
كما قال عثمان بن عفان رضي الله عنه إلا أن يجاوز الخمسان قيمته فلا يلزم
سيده أكثر من قيمته أو يسلمه وإذا تزوج الأمة على إنها حرة وأصابها فولدت
منه فالولد حر وعليه أن يفديهم والمهر المسمى ويرجع بذلك كله على من غره
ويفرق بينهما إن لم يكن له ممن يجوز له أن ينكح الإماء وان ما كان ممن يجوز
له أن ينكح فرضي بالمقام فما ولدت بعد الرضي فهو رقيق وان كان المغرور
عبدا فولده أحرار ويفديهم إذا عتق ويرجع به أيضا على من غره.
وإذا
قال قد جعلت عتق أمتي صداقها بحضرة شاهدين فقد ثبت النكاح والعتق وإذا قال
اشهد إني قد أعتقتها وجعلت عتقها صداقها كان العتق والنكاح أيضا ثابتين
سواء تقدم القول بالعتق أو تأخر إذا لم يكن بينهما فصل فإن طلقها قبل أن
يدخل بها رجع عليها بنصف قيمتها وإذا قال الخاطب للولي أزوجت؟ فقال نعم
وقال للمتزوج أقبلت فقال نعم فقد انعقد النكاح إذا كان بحضرة شاهدين وليس
للحر أن يجمع بين أكثر من أربع زوجات وليس للعبد إن يجمع إلا اثنتين وله أن
يتسرى بإذن
سيده.
ومتى طلق الحر أو العبد طلاقا يملك الرجعة
أو لا يملك لم يكن له أن يتزوج أختها حتى تنقضي عدتها وكذلك إن طلق واحدة
من أربعة من يتزوج حتى تنقضي عدتها وكذلك العبد إذا طلق إحدى زوجتيه ومن
خطب امرأة فزوج بغيرها لم ينعقد النكاح وإذا تزوجها وشرط أن لا يخرجها من
دارها أو بلدها فلها شرطها لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم: "أحق ما
وفيتم به من الشروط ما استحللتم به الفروج" وإذا نكحها عل أن لا يتزوج
عليها فلها فراقه إذا تزوج عليها.
وإذا أراد أن يتزوج امرأة فله أن ينظر إليها من غير أن يخلوا بها.
وإذا
زوج أمة وشرط عليه أن تكون عندهم بالنهار ويبعث بها إليه بالليل فالعقد
والشرط جائزان وعلى الزوج النفقة [ما دامت] مدة مقامها عنده.
KITAB PERNIKAHAN
Pengantar
Pernikahan tidak sah kecuali
dengan adanya wali dan dua orang saksi laki-laki yang muslim. Orang yang
paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya,
kemudian kakeknya (ayah dari ayah) dan seterusnya ke atas. Lalu anak
laki-lakinya, kemudian cucu laki-lakinya dan seterusnya ke bawah.
Setelah itu saudara laki-laki seayah-seibu (kandung), lalu saudara
laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki mereka (keponakan) dan
seterusnya ke bawah. Selanjutnya adalah paman kandung/seayah, lalu anak
laki-laki mereka (sepupu) dan seterusnya ke bawah. Kemudian paman dari
jalur ayah, lalu mantan tuan yang memerdekakannya (al-mawla al-mun'im),
kemudian kerabat ashabah yang paling dekat, dan yang terakhir adalah
penguasa (sultan/wali hakim).
Wakil dari masing-masing orang
tersebut berkedudukan sama dengan yang diwakilinya, meskipun yang
diwakili hadir di tempat. Jika kerabat ashabah yang paling dekat masih
anak-anak, berstatus budak, atau kafir, maka wanita tersebut dinikahkan
oleh kerabat ashabah berikutnya yang lebih jauh.
Seorang budak
perempuan milik wanita dinikahkan—dengan izin pemiliknya—oleh orang yang
berhak menikahkan pemiliknya tersebut. Siapa pun yang ingin menikahi
seorang wanita sedangkan ia sendiri adalah walinya, maka ia menyerahkan
urusan akadnya kepada laki-laki lain untuk menikahkannya atas izin si
wanita.
Orang kafir tidak boleh menikahkan wanita muslimah, dan
laki-laki muslim tidak boleh menikahkan wanita kafir, kecuali jika
muslim tersebut adalah penguasa atau pemilik dari budak perempuan
tersebut. Jika ada orang lain yang menikahkan wanita itu sementara
walinya hadir di tempat dan tidak menghalang-halanginya (ta'dhil), maka
pernikahannya rusak (fasid).
Jika walinya tidak ada di tempat
(bepergian jauh) ke posisi yang tidak bisa dihubungi, atau bisa
dihubungi tetapi tidak memberikan jawaban, maka ia dinikahkan oleh
kerabat ashabah berikutnya yang lebih jauh. Jika tidak ada kerabat, maka
oleh penguasa. Jika seorang wanita dinikahkan dengan laki-laki yang
tidak sekufu (setara), maka pernikahannya batal. Adapun kriteria kufu
yang dimaksud adalah dalam hal agama dan kedudukan/nasab.
Jika
seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih gadis dengan
laki-laki yang sekufu, maka pernikahannya sah dan tetap berlaku,
meskipun anak tersebut tidak menyukainya—baik ia sudah dewasa maupun
masih kecil. Hak ini tidak dimiliki oleh selain ayah. Namun, jika ayah
meminta izin terlebih dahulu kepada anak gadisnya yang sudah baligh,
maka itu hal yang baik.
Jika seorang ayah menikahkan anak
perempuannya yang sudah janda tanpa izinnya, maka pernikahannya batal,
meskipun si janda menyatakan rida setelah akad. Izin dari seorang janda
adalah dengan ucapan kata-kata, sedangkan izin dari seorang gadis adalah
dengan diamnya.
Jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya
tanpa menyebutkan mahar yang mitsil (mahar standar yang sesuai),
pernikahan tetap sah berdasarkan mahar yang disebutkan. Jika hal itu
dilakukan oleh selain ayah, pernikahan tetap sah dan si wanita berhak
mendapatkan mahar mitsil.
Siapa pun yang menikahkan anak
laki-laki yang belum baligh atau orang gila, maka tidak sah kecuali jika
dinikahkan oleh ayahnya atau wasiat (wali amanah) yang mengurusi
pernikahannya. Jika seseorang menikahkan budak perempuannya tanpa izin
si budak, pernikahan itu mengikat si budak meskipun ia tidak
menyukainya, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil. Jika seseorang
menikahkan budak laki-lakinya sementara si budak tidak suka, maka tidak
sah kecuali jika budak tersebut masih kecil.
Jika dua orang wali
menikahkan wanita yang sama, maka pernikahan yang sah adalah pernikahan
yang dilakukan oleh wali yang pertama. Jika suami kedua sudah
menggaulinya dalam keadaan tidak tahu bahwa wanita tersebut telah
bersuami, maka keduanya harus dipisahkan. Wanita tersebut berhak
mendapatkan mahar mitsil dari suami kedua, dan suami pertamanya tidak
boleh menggaulinya sampai wanita tersebut melewati masa tiga kali haid
setelah waktu persetubuhan terakhir dengan suami kedua. Jika tidak
diketahui wali mana yang akad terlebih dahulu, maka kedua pernikahan
tersebut dibatalkan (faskh).
Jika seorang budak laki-laki menikah
tanpa izin tuannya, pernikahannya batal. Jika ia terlanjur
menggaulinya, maka tuannya wajib membayar seperlima mahar mitsil,
sebagaimana yang dinyatakan oleh Usman bin Affan radhiyallahu 'anhu,
kecuali jika nilai seperlima tersebut melebihi harga tebusan budak itu
sendiri, maka tuannya tidak dibebani lebih dari harga si budak atau
tuannya menyerahkan budak tersebut.
Jika seseorang menikahi budak
perempuan karena mengira ia adalah wanita merdeka, lalu menggaulinya
hingga melahirkan anak, maka anak tersebut berstatus merdeka. Sang suami
wajib menebus anak-anaknya dan membayar mahar yang disebutkan, lalu ia
berhak menuntut ganti rugi atas semua biaya itu kepada orang yang telah
menipunya. Keduanya harus dipisahkan jika sang suami bukan termasuk
orang yang diperbolehkan menikahi budak perempuan. Jika ia termasuk
orang yang boleh menikahi budak lalu ia rida untuk tetap melanjutkan
pernikahan, maka anak yang lahir setelah adanya keridaan tersebut
berstatus budak. Jika suami yang tertipu tersebut berstatus budak, maka
anak-anaknya merdeka dan ia harus menebus mereka setelah ia merdeka,
serta tetap berhak menuntut ganti rugi kepada orang yang menipunya.
Jika
seorang tuan berkata, "Aku jadikan pembebasan budakku sebagai
maharnya," di hadapan dua orang saksi, maka pernikahan dan pembebasannya
telah sah. Jika ia berkata, "Persaksikanlah bahwa aku telah
memerdekakannya dan menjadikannya sebagai maharnya," maka pembebasan dan
pernikahan juga sah, baik ucapan merdeka itu didahului atau diakhiri,
asalkan tidak ada jeda pemisah di antara kedua ucapan tersebut. Jika ia
menceraikannya sebelum digauli, sang tuan berhak mengambil kembali
setengah dari nilai harga budak tersebut dari si wanita.
Jika
seorang pelamar berkata kepada wali, "Apakah Anda menikahkan saya?" lalu
wali menjawab, "Ya," dan pelamar berkata kepada pengantin laki-laki,
"Apakah kamu menerima?" lalu ia menjawab, "Ya," maka pernikahan telah
sah secara akad jika dilakukan di hadapan dua orang saksi.
Seorang
laki-laki merdeka tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri dalam
satu waktu, sedangkan seorang budak laki-laki tidak boleh mengumpulkan
lebih dari dua istri. Budak laki-laki boleh mengambil budak perempuan
sebagai selir dengan izin tuannya.
Kapan pun seorang suami
merdeka atau budak menjatuhkan talak (baik talak raj'i yang bisa dirujuk
maupun talak ba'in yang tidak bisa dirujuk), ia tidak boleh menikahi
saudara perempuan dari mantan istrinya tersebut sampai masa idah mantan
istrinya habis. Begitu pula jika ia menceraikan salah satu dari empat
istrinya, ia tidak boleh menikah lagi dengan wanita lain sampai masa
idah istri yang diceraikan itu habis. Ketentuan yang sama berlaku bagi
budak laki-laki jika menceraikan salah satu dari dua istrinya.
Siapa
pun yang melamar seorang wanita, tetapi kemudian yang dinikahkan
kepadanya adalah wanita lain, maka pernikahannya tidak sah. Jika
seseorang menikahi wanita dengan syarat tidak akan membawanya keluar
dari rumahnya atau dari daerahnya, maka syarat tersebut harus dipenuhi
berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi
adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan." Jika ia
menikahinya dengan syarat tidak akan memadunya (menikah lagi), maka
istri berhak meminta cerai (firaq) jika suaminya menikah lagi.
Jika seseorang ingin menikahi seorang wanita, ia boleh melihatnya (nazhar) asalkan tidak berkhalwat (berduaan) dengannya.
Jika
seseorang menikahi budak perempuan dengan syarat bahwa budak tersebut
tinggal bersama keluarganya pada siang hari dan dikirim kepadanya pada
malam hari, maka akad dan syarat tersebut sah. Suami wajib memberikan
nafkah selama masa budak tersebut tinggal bersamanya.
باب ما يحرم نكاحه والجمع بينه وغير ذلك
والمحرمات بالأنساب الأمهات والبنات والأخوات والعمات والخالات وبنات الأخ وبنات الأخت.
والمحرمات
بالأسباب الأمهات المرضعات والأخوات من الرضاعة وأمهات النساء اللاتي دخل
بهن وبنات النساء وحلائل الأبناء وزوجات الأب والجمع بين الأختين ويحرم من
الرضاع ما يحرم من النسب ولبن الفحل محرم والجمع بين المرأة وعمتها وبينها
وبين خالتها.
وإذا عقد على المرأة ولم يدخل بها فقد حرمت على أبيه
وابنه وحرمت عليه أمها والجد وإن علا فيما قالت بمنزلة الأب وابن الابن
[فيه] وإن
سفل بمنزلة الابن.
وكل من ذكرنا من المحرمات من
النسب والرضاع فبناتهن في التحريم كهن إلا بنات العمات والخالات وبنات من
نكحهن الآباء والأبناء فإنهن محللات وكذلك بنات الزوجة التي لم يدخل بها
ووطء الحرام محرام كما يحرم وطء الحلال والشبهة.
وان تزوج أختين من
نسب أو رضاع في عقد فسد نكاحها وان تزوجهما في عقدين فالأولى زوجته والقول
فيها القول في المرأة وعمتها والمرأة وخالتها وان تزوج أخته من الرضاعة
وأجنبية في عقد واحد ثبت نكاح الأجنبية.
وإذا اشترى أختين فأصاب
إحداهما لم يصب الأخرى حتى يحرم عليه الأولى بيع أو نكاح أو هبة أو ما
أشبهه ويعلم أنها ليست بحامل فإن عادت ملكه لم يصب واحدة منها حتى يحرم
الأخرى وعمة المرأة وخالتها في ذلك كأختها ولا بأس أن يجمع بين من كانت
زوجة رجل وابنته من غيرها وحرائر النساء أهل الكتاب وذبائحهم حلال
للمسلمين.
وإذا كان احد أبوي الكافرة كتابيا والآخر وثنيا لم ينكحها
مسلم وإذا تزوج كتابية فانتقلت إلى دين آخر من الكفر غير أهل الكتاب أجبرت
على الإسلام فإن لم تسلم حتى انقضت عدتها انفسخ نكاحها وأمته الكتابية
حلال له دون أمته المجوسية وليس للمسلم إن كان عبدا أن يتزوج أمة كتابية
لان الله عز وجل قال: {مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ} [النساء:25]
[ولا يجوز] لحر مسلم أن يتزوج أمة مسلمة إلا أن يكون لا يجد طولا لحرة
مسلمه ويخاف العنت ومتى عقد عليها وفيه الشرطان [قائمان] عدم
الطول وخوف العنت ثم أيسر لم يفسخ نكاحها وله أن ينكح من الإماء أربعا وإذا كان الشرطان فيه قائمين
وإذا
خطب الرجل المرأة فلم تسكن إليه فلغيره خطبتها ولو عرض للمرأة وهي في
العدة بأن يقول إني في مثلك لراغب وان قضي شيء كان وما أشبهه من الكلام مما
يدل على رغبته فيها فلا بأس إذا لم يصرح.
Bab: Wanita yang Haram Dinikahi, Larangan Mengumpulkan Istri, dan Masalah Lainnya
Wanita
yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah) adalah: ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, paman dari jalur ayah ('ammah), bibi dari
jalur ibu (khalah), anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan),
dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Wanita yang haram
dinikahi karena sebab tertentu (pernikahan atau persusuan) adalah: ibu
susuan, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua) yang
sudah digauli, anak perempuan dari istri (anak tiri), menantu (istri
dari anak laki-laki), istri ayah (ibu tiri), serta larangan mengumpulkan
dua wanita yang bersaudara kandung/seayah/seibu sebagai istri dalam
satu waktu. Hubungan persusuan mengharamkan apa saja yang diharamkan
oleh hubungan nasab, dan air susu dari suami ibu susuan (laban al-fahl)
juga menyebabkan keharaman. Diharamkan pula mengumpulkan seorang wanita
dengan bibinya dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dalam satu waktu.
Jika
akad nikah telah dilakukan dengan seorang wanita meskipun belum
digauli, maka wanita tersebut sudah haram dinikahi oleh ayah dan anak
laki-laki dari suami tersebut. Ibu dari wanita itu juga langsung haram
bagi si suami. Kakek dan seterusnya ke atas kedudukannya sama seperti
ayah, sedangkan cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah kedudukannya sama
seperti anak laki-laki dalam hal keharaman ini.
Setiap wanita
yang kami sebutkan haram karena nasab dan persusuan, maka anak-anak
perempuan mereka juga haram seperti mereka, kecuali anak perempuan dari
paman/bibi (sepupu) dan anak perempuan dari wanita yang dinikahi oleh
ayah atau anak laki-laki, karena mereka statusnya halal. Begitu pula
anak perempuan dari istri (anak tiri) yang ibunya belum pernah digauli,
statusnya halal. Persetubuhan yang haram (zina) berimplikasi pada
keharaman nikah, sebagaimana persetubuhan yang halal dan syubhat.
Jika
seseorang menikahi dua wanita bersaudara (baik kandung maupun
sepersusuan) dalam satu akad sekaligus, maka pernikahan keduanya rusak.
Jika ia menikahi keduanya dalam dua akad yang terpisah, maka akad yang
pertama adalah istrinya yang sah. Ketentuan ini juga berlaku pada kasus
mengumpulkan wanita dengan bibinya. Jika seseorang menikahi saudara
sepersusuannya dan seorang wanita asing (bukan mahram) dalam satu akad
sekaligus, maka pernikahan dengan wanita asing tersebut tetap sah.
Jika
seseorang membeli dua budak perempuan yang bersaudara lalu menggauli
salah satunya, ia tidak boleh menggauli yang satunya lagi sampai ia
mengharamkan budak yang pertama bagi dirinya (melalui penjualan,
pernikahan, hibah, atau sejenisnya) dan memastikan bahwa budak pertama
tidak dalam keadaan hamil. Jika budak pertama kembali menjadi miliknya,
ia tidak boleh menggauli salah satunya sampai ia mengharamkan yang lain.
Kedudukan bibi dari wanita sama seperti kedudukan saudara perempuannya
dalam masalah ini.
Tidak mengapa mengumpulkan dalam satu
pernikahan antara mantan istri seorang laki-laki dengan anak perempuan
laki-laki tersebut dari wanita lain. Wanita merdeka dari kalangan Ahli
Kitab dan sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.
Jika
salah satu orang tua dari wanita kafir adalah Ahli Kitab dan yang
satunya lagi adalah penyembah berhala, maka laki-laki muslim tidak boleh
menikahinya. Jika seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab lalu wanita
itu berpindah ke agama kafir lainnya selain Ahli Kitab, ia dipaksa
untuk masuk Islam. Jika ia tidak mau masuk Islam sampai masa idahnya
habis, maka pernikahannya batal (infasakh).
Budak perempuan dari
kalangan Ahli Kitab halal bagi tuannya, berbeda dengan budak perempuan
Majusi (yang tidak halal). Seorang muslim yang berstatus budak tidak
boleh menikahi budak perempuan Ahli Kitab, karena Allah Swt. berfirman:
"...dari budak-budak perempuanmu yang beriman" (QS. An-Nisa: 25).
Laki-laki
muslim yang merdeka tidak boleh menikahi budak perempuan muslimah
kecuali jika ia tidak memiliki kemampuan finansial (thaul) untuk
menikahi wanita merdeka muslimah dan ia takut terjerumus ke dalam zina
('anat). Kapan pun akad nikah dilakukan dengan budak perempuan dalam
keadaan kedua syarat tersebut terpenuhi (tidak mampu dan takut zina),
kemudian di kemudian hari ia menjadi berkecukupan, pernikahan budak
tersebut tidak batal. Laki-laki tersebut boleh menikahi hingga empat
orang budak perempuan jika kedua syarat tersebut terus terpenuhi pada
dirinya.
Jika seorang laki-laki melamar seorang wanita namun
wanita tersebut tidak condong (tidak menerima) kepadanya, maka orang
lain boleh melamarnya. Jika seseorang memberikan sindiran (ta'ridh)
kepada wanita yang sedang dalam masa idah (talak ba'in atau wafat)
dengan ucapan seperti, "Sesungguhnya aku tertarik dengan wanita
sepertimu," atau "Jika ada takdir yang ditetapkan, maka terjadilah," dan
ucapan sejenisnya yang menunjukkan ketertarikan tanpa menyatakannya
secara terang-terangan (tasrih), maka hal itu tidak mengapa.
باب نكاح أهل الشرك وغير ذلك
وإذا
اسلم الوثني وقد تزوج بأربع وثنيات لم يدخل بهن بن منه وكان لكل واحدة
منهن نصف ما سمى لها إن كان حلالا أو نصف صداق مثلها إن كان ما سمي لها
حرام ولو اسلم النساء قبله وقبل الدخول بن منه أيضا ولا شيء عليه لواحد
منهن فإن كان إسلامه وإسلامهن قبل الدخول معا فهن زوجات فإن كان دخل بهن ثم
اسلم فمن لم يسلم منهن قبل انقضاء عدتها حرمت [عليه] منذ اختلف الدينان.
ولو نكح أكثر من أربع في عقد أو في عقود متفرقة ثم أصابهن ثم أسلم ثم أسلمت
كل واحدة منهن في عدتها أمسك أربعا منهن وفارق ما سواهن سواء كان من أمسك
منهن أول من عقد عليها أو آخرهن. ولو أسلم وتحته أختان اختار منهما واحدة
ولو كانتا أما وبنتا فأسلم وأسلمتا معا قبل الدخول، فسد نكاح الأم، فإن كان
دخل بالأم فسد نكاحها.
ولو أسلم عبد، وتحته زوجتان قد دخل بهما فأسلمتا في العدة فهما زوجتاه ولو كن أكثر اختار منهن اثنتين.
وإذا
تزوجها وهما كتابيان فأسلم قبل الدخول أو بعده، فهي زوجته، وإن كانت هي
المسلمة قبله وقبل الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها وما سمى لها وهما
كافران فقبضته، ثم أسلمت فليس لها غيره وإن كان حراما،
ولو لم تقبضه
وهو حرام فلها عليه مهر مثلها، أو نصف مهر مثلها حيث أوجب ذلك، ولو تزوجها
وهما مسلمان فارتدت قبل الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها ولو كان هو
المرتد قبلها فكذلك، إلا أن عليه نصف المهر، ولو كانت ردتها بعد الدخول فلا
نفقة لها وإن لم تسلم في عدتها انفسخ النكاح وإن كان هو المرتد بعد الدخول
فلم يعد إلى الإسلام حتى يزوجه الآخر وليته، فلا نكاح بينهما وإن سموا مع
ذلك صداقا أيضا ولا يجوز نكاح المتعة. ولو تزوجها على أن يطلقها في وقت
بعينه لم ينعقد النكاح، وكذلك إن شرط عليه أن يحلها لزوج كان قبله وإذا عقد
المحرم نكاحا لنفسه، أو لغيره أو عقد أحد نكاحا لمحرم، أو على محرمة،
فالنكاح فاسد وأي الزوجين وجد بصاحبه جنونا أو جذاما أو برصا أو كانت
المرأة رتقاء1 أو قرناء أو عفلاء أو فتقاء أو الرجل مجبوبا2 فلمن وجد ذلك
منهما بصاحبه الخيار في فسخ النكاح وإذا فسخ النكاح قبل المسيس فلا مهر وان
كان بعده وادعى انه ما علم وحلف كان له أن يفسخ وعليه المهر يرجع به على
من غره ولا سكنى لها ولا نفقة لان السكنى والنفقة إنما تجب لامرأة زوجها له
عليها رجعة.
وإذا عتقت الأمة وزوجها عبد فلها الخيار في فسخ النكاح فإن اعتق قبل أن تختار أو وطئها بطل خيارها علمت أن لها الخيار أو لم تعلم ولو
1 رتقاء: هو أن يكون الفرج ملتصقا فلا يصل الرجل إليها لشدة انضمام فرجها.
والقرناء: لحم ينبت في الفرج
والعفل: رغوة وارتخاء في الفرج تمنع لذة الوطء.
الفتق: وهو انخراق ما بين مجرى البول ومجرى المني.
2 مجبوبا: هو أن يكون جميع ذكره مقطوعا، أو لم يبق منه ما يمكن الجماع به.
كانت
لنفسين فأعتق أحدهما فلا خيار لها وإذا كان المعتق معسرا وإن اختارت
المقام معه قبل الدخول أو بعده فالمهر للسيد فإن اختارت الفسخ قبل الدخول
فلا مهر لها وإن اختارته بعد الدخول فالمهر للسيد
Bab: Pernikahan Orang Syirik (Musyrik) dan Masalah Lainnya
Jika
seorang penyembah berhala masuk Islam dan ia telah menikahi empat wanita
penyembah berhala namun belum menggauli mereka, maka pernikahan mereka
terputus (bana minhu). Masing-masing wanita berhak mendapatkan setengah
dari mahar yang telah disebutkan jika mahar tersebut halal, atau
setengah dari mahar mitsil jika mahar yang disebutkan sebelumnya adalah
sesuatu yang haram.
Jika para istri masuk Islam mendahuluinya
sebelum sempat digauli, pernikahan juga terputus dan suami tidak wajib
membayar apa pun kepada mereka. Jika suami dan para istri masuk Islam
secara bersamaan sebelum digauli, maka mereka tetap berstatus sebagai
istri-istrinya. Namun, jika ia sudah menggauli mereka lalu ia masuk
Islam, maka istri yang tidak kunjung masuk Islam sebelum masa idahnya
habis menjadi haram baginya terhitung sejak terjadinya perbedaan agama
tersebut.
Jika ia menikahi lebih dari empat wanita dalam satu
akad atau akad yang terpisah lalu menggauli mereka, kemudian ia masuk
Islam dan semua istrinya juga masuk Islam dalam masa idah mereka, maka
ia harus mempertahankan empat orang saja di antara mereka dan
menceraikan sisanya—baik yang dipertahankan itu adalah istri yang
pertama kali diakad nikah atau yang terakhir.
Jika ia masuk Islam
dalam keadaan memiliki dua istri yang bersaudara, ia harus memilih
salah satu di antaranya. Jika kedua istri tersebut adalah ibu dan anak
perempuannya, lalu mereka semua masuk Islam bersamaan sebelum digauli,
maka pernikahan dengan sang ibu rusak. Jika ia sudah terlanjur menggauli
ibunya, maka pernikahan dengan sang ibu rusak (dan anak perempuannya
haram selamanya).
Jika seorang budak masuk Islam dan ia memiliki
dua orang istri yang sudah digauli, lalu kedua istrinya masuk Islam
dalam masa idah, maka keduanya tetap menjadi istrinya. Jika istrinya
lebih dari dua, ia harus memilih dua di antara mereka.
Jika
sepasang suami istri Ahli Kitab menikah, lalu sang suami masuk Islam
baik sebelum atau sesudah digauli, maka wanita itu tetap menjadi
istrinya. Namun jika sang istri yang masuk Islam terlebih dahulu sebelum
digauli, maka pernikahan langsung batal (infasakh) dan istri tidak
mendapatkan mahar. Mahar yang telah disebutkan saat mereka berdua masih
kafir dan sudah diserahterimakan kepada istri, lalu istri masuk Islam,
maka istri tidak berhak mendapatkan mahar lain meskipun mahar tersebut
haram (dalam Islam). Jika mahar tersebut haram dan belum
diserahterimakan, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsil, atau
setengah mahar mitsil jika kondisinya mengharuskan demikian.
Jika
sepasang suami istri muslim menikah, lalu sang istri murtad sebelum
digauli, pernikahan batal dan ia tidak berhak mendapatkan mahar. Begitu
pula jika sang suami yang murtad terlebih dahulu, pernikahannya batal
namun ia wajib membayar setengah mahar. Jika istri murtad setelah
digauli, ia tidak berhak mendapatkan nafkah. Jika ia tidak kembali ke
dalam Islam hingga masa idahnya habis, pernikahannya batal. Jika suami
yang murtad setelah digauli dan tidak kembali ke dalam Islam sampai masa
idahnya habis lalu walinya menikahkannya dengan orang lain, maka tidak
ada lagi hubungan pernikahan di antara keduanya, meskipun mereka sempat
menyebutkan mahar baru.
Nikah mut'ah tidak diperbolehkan. Jika
seseorang menikahi wanita dengan syarat akan menceraikannya pada waktu
tertentu, maka pernikahan tidak sah. Demikian pula jika disyaratkan agar
ia menghalalkan wanita tersebut bagi mantan suaminya yang terdahulu
(nikah mahlil).
Jika seseorang yang sedang ihram melakukan akad
nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau seseorang menikahkan
orang yang sedang ihram atau wanita yang sedang ihram, maka
pernikahannya rusak (fasid).
Jika salah satu dari suami istri
mendapati pasangannya mengalami gangguan jiwa (gila), kusta (judzam),
sopak/lepra (barash), atau mendapati istri memiliki sumbatan
daging/tulang pada kemaluannya (ratqa, qarna, 'afala, fatqa), atau
mendapati suami terpotong kemaluannya (majbub), maka pihak yang
mendapati cacat tersebut pada pasangannya memiliki hak opsi (khiyar)
untuk membatalkan pernikahan (faskh).
Jika pernikahan dibatalkan
sebelum terjadi persetubuhan (masis), maka tidak ada mahar. Jika
pembatalan dilakukan setelah persetubuhan dan suami mengklaim tidak tahu
sebelumnya lalu ia bersumpah, maka ia berhak membatalkan pernikahan dan
ia wajib membayar mahar mitsil yang nantinya dapat ia tuntut kembali
kepada orang yang telah menipunya. Wanita tersebut tidak berhak
mendapatkan tempat tinggal maupun nafkah, karena tempat tinggal dan
nafkah hanya wajib bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya dengan
talak yang masih bisa dirujuk (raj'i).
Jika seorang budak
perempuan dimerdekakan sedangkan suaminya masih berstatus budak, maka ia
memiliki hak opsi (khiyar) untuk membatalkan pernikahan. Jika suaminya
dimerdekakan sebelum ia memilih atau suaminya telah menggaulinya, maka
hak opsinya gugur—baik ia tahu memiliki hak opsi tersebut maupun tidak
tahu. Jika budak perempuan tersebut dimiliki oleh dua orang lalu salah
satunya memerdekakan bagiannya, ia tidak memiliki hak opsi. Jika suami
yang dimerdekakan tersebut dalam keadaan kesulitan finansial (mu'sir),
lalu istri memilih untuk tetap bersamanya baik sebelum atau sesudah
digauli, maka mahar menjadi hak tuannya. Jika istri memilih membatalkan
pernikahan sebelum digauli, ia tidak mendapatkan mahar. Jika ia memilih
membatalkan setelah digauli, mahar tetap menjadi hak tuannya.
باب من أجل العنين والخصى غير المجبوب
باب أجل العنين1 والخصي غير المحبوب2
وإذا
ادعت المرأة أن زوجها عنين لا يصل إليها أجل سنة منذ ترافعه فإن لم يصبها
فيها خيرت في المقام معه أو فراقه فإن اختارت فراقه كان ذلك فسخا بلا طلاق
فإن قال قد علمت أني عنين قبل أن أنكحها فإن أقرت أو ثبت ببينة فلا يؤجل هي
امرأته وإن علمت أنه عنين بعد الدخول فسكتت عن المطالبة ثم طالبته بعد
فلها ذلك ويؤجل سنة منذ ترافعه فإن قالت في وقت من الأوقات قد رضيت به
عنينا لم يكن لها المطالبة بعد فإن اعترفت أنه وصل إليها مرة بطل أن يكون
عنينا وإن زعم أنه قد وصل إليها وقالت أنها عذراء أريت النساء الثقات فإن
شهدن بما قالت أجل سنة فإذا جب قبل الحول كان لها الخيار في وقتها وإن كانت
ثيبا وادعى أنه يصل إليها أخلى معها وقيل له اخرج ماءك على شيء فإن ادعت
انه ليس بمني جعل على النار فإن ذاب فهو مني وبطل قولها وقد روي عن أبي
"عبد الله" رحمه الله قول آخر أن القول قوله مع يمينه.
قال وإذا قال
الخنثى المشكل أنا رجل لم يمنع من نكاح النساء ولم يكن له أن ينكح بغير
ذلك بعد وكذلك لو سبق فقال أنا امرأة لم ينكح إلا رجلا
1 العنين: العاجز عن الوطء "الجماع" لعدم انتصاب ذكره لعاهة.
2 المجبوب: المقطوع ذكره.
وإذا
أصاب الرجل أو أصيبت المرأة بعد الحرية والبلوغ بنكاح صحيح وليس واحد
منهما يزايل العقل رجما إذا زنيا والكافر والمسلم الحران فيما وصفت سواء.
Bab: Penangguhan Waktu bagi Pria Impoten ('Innin) dan Pria Kebiri yang Tidak Terpotong Kemaluannya
Jika
seorang istri mengklaim bahwa suaminya impoten ('innin) sehingga tidak
dapat menggaulinya, maka suami diberi penangguhan waktu selama satu
tahun sejak kasusnya diajukan ke pengadilan. Jika suami tetap tidak bisa
menggaulinya dalam kurun waktu tersebut, istri diberi pilihan untuk
tetap bersamanya atau berpisah. Jika istri memilih berpisah, maka hal
itu berstatus pembatalan pernikahan (faskh) tanpa talak.
Jika
suami berkata, "Aku sudah tahu bahwa aku impoten sebelum menikahinya,"
lalu istri membenarkannya atau terbukti dengan bukti nyata, maka tidak
ada penangguhan waktu dan wanita tersebut tetap menjadi istrinya. Jika
istri baru mengetahui suaminya impoten setelah persetubuhan lalu ia diam
tidak menuntut, kemudian baru menuntut di kemudian hari, ia tetap
berhak mendapatkan hak tersebut dan suami diberi penangguhan satu tahun
sejak kasus diajukan.
Jika istri pernah menyatakan pada suatu
waktu bahwa ia rida dengan suaminya yang impoten, ia tidak boleh
menuntut lagi setelah itu. Jika istri mengakui bahwa suaminya pernah
menggaulinya satu kali saja, maka status impoten pada suami gugur. Jika
suami mengklaim telah menggaulinya sedangkan istri mengklaim masih
perawan, maka kondisi istri harus diperiksa oleh para wanita yang
terpercaya. Jika mereka memberikan kesaksian membenarkan ucapan istri,
maka suami diberi penangguhan satu tahun. Jika kemaluan suami terpotong
sebelum genap satu tahun, istri memiliki hak opsi saat itu juga.
Jika
istri statusnya janda dan suami mengklaim telah menggaulinya, maka
keduanya dibiarkan berduaan dan suami diminta untuk mengeluarkan air
maninya pada sesuatu. Jika istri mengklaim bahwa itu bukan air mani,
maka benda tersebut diletakkan di atas api; jika meleleh, maka itu
adalah air mani dan klaim istri gugur. Riwayat lain dari Abu Abdullah
(Imam Ahmad) rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimenangkan adalah
ucapan suami disertai sumpahnya.
Jika seorang Khunsa Musykil
(orang yang memiliki alat kelamin ganda dan tidak jelas kejelasannya)
berkata, "Aku adalah laki-laki," maka ia tidak dilarang menikahi wanita,
namun ia tidak boleh menikah dengan selain wanita setelah pengakuan
tersebut. Begitu pula jika ia mendahului dengan berkata, "Aku adalah
wanita," maka ia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki.
Jika
seorang laki-laki atau wanita pernah melakukan hubungan seksual setelah
merdeka dan baligh melalui pernikahan yang sah, serta keduanya dalam
keadaan berakal sehat, maka keduanya dihukum rajam jika melakukan zina.
Ketentuan ini sama saja bagi orang kafir maupun muslim yang merdeka.
كتاب الصداق
وإذا كانت المرأة بالغة رشيدة أو صغيرة عقد عليها أبوها بأي صداق اتفقا عليه فهو جائز إذا كان شيئا له نصف يحصل.
قال
وإذا أصدقها عبدا بعينه فوجدت به عيبا فردت كان لها عليه قيمته وكذلك إذا
تزوجها على عبد فخرج حرا واستحق سواء سلمه إليها أو لم يسلمه.
وإذا تزوجها على أن يشتري لها عبدا بعينه فلم يبع أو طلب به أكثر من قيمته أو لم يقدر عليه فلها قيمته.
وإذا تزوجها على "خمر أو خنزير أو ما أشبهه من المحرم" وهما مسلمان ثبت النكاح وكان لها مهر مثلها أو نصفه إن كان طلقها قبل الدخول.
وإذا
تزوجها على ألف لها وألف لأبيها كان ذلك جائزا فإن طلقها قبل الدخول رجع
عليها بنصف الألفين ولم يكن على الأب شيء مما أخذه وإذا أصدقها صغيرا فكبير
ثم طلقها قبل الدخول فإن شاءت دفعت إليه نصف قيمته يوم وقع عليه العقد أو
تدفع إليه نصفه زائدا إلا أن يكون يصلح صغيرا لما لا يصلح له كبيرا فيكون
له عليها نصف قيمة يوم وقع عليه العقد إلا أن يشاء أخذ ما بذلته له من
نصفه.
وإذا اختلفا في الصداق بعد العقد في قدره ولا بينة على مبلغه كان القول قولها ما لم يجاوز مهر مثلها وإن أنكر أن يكون لها عليه صداق
فالقول
أيضا قولها قبل الدخول وبعده ما ادعيت مهر مثلها إلا أن يأتي ببينة تشهد
ببراءته منه. قال وإذا تزوجها بغير صداق لم يك لها عليه إذا طلقها قبل
الدخول إلا المتعة لي الموسع قدره وعلى المقتر قدره فاعلاها خادم وأدناها
كسوة يجوز لها أن تصلي فيها إلا أن يشاء هو أن يزيدها أو تشاء هي أن تنقصه
فإن طالبته قبل الدخول أن يفرض لها اجبر على ذلك فإن فرض لها مهر مثلها لم
يكن لها غيره وكذلك إن فرض لها أقل منه فرضته ولو مات احدهما قبل الإصابة
وقبل الفرض ورثه صاحبه وكان لها مهر نسائها.
وإذا خلا بعد العقد
فقال لم أطأها وصدقته لم يلتفت إلى قولها وكان حكمها حكم الدخول في جميع
أمورها إلا في الرجوع إلى زوج طلقها ثلاثا أو في الزنا فإنهما يحدان ولا
يرجمان وسواء خلا بها وهما محرمان أو صائمان أو حائض أو سالمان من هذه
الأشياء
والزوج هو الذي بيده عقدة النكاح فإن طلق قبل الدخول فأيهما
عفا لصاحبه عما وجب له من المهر وهو جائز الأمر في ماله بريء منه صاحبه
وليس عليه دفع نفقة زوجته إذا كان مثلها لا يوطأ أو منع منها بغير عذر فإن
كان المنع من قبله لزمته النفقة وإذا تزوجها على صداقين سرا وعلانية اخذ
بالعلانية وان كان السر قد انعقد به النكاح
وإذا أصدقها غنما بعينها
فتوالدت ثم طلقها قبل الدخول كانت الأولاد لها ويرجع عليها بنصف الأمهات
إلا أن تكون الولادة نقصتها فيكون مخيرا بين أن يأخذ نصف قيمتها وقت ما
أصدقها أو يأخذ نصفها ناقصة
قال وإذا أصدقها أرضا فبنتها دارا أو
ثوبا فصبغته ثم طلقها قبل الدخول رجع عليها بنصف قيمتها وقت ما أصدقها إلا
أن يشاء أن يعطيها نصف قيمة البناء والصبغ فيكون له النصف أو تشاء هي أن
تعطيه زائدا فلا يكون له غيره.
KITAB MAHAR (SADAQ)
Jika seorang wanita sudah baligh dan cerdas
(rasyidah), atau masih kecil lalu ayahnya melakukan akad nikah untuknya
dengan mahar berapa pun yang disepakati, maka hal itu diperbolehkan
asalkan mahar tersebut merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat
diserahterimakan.
Jika suami memberikan mahar berupa seorang
budak tertentu lalu istri mendapati adanya cacat pada budak tersebut dan
mengembalikannya, maka istri berhak mendapatkan nilai harga budak
tersebut dari suaminya. Begitu pula jika ia menikahinya dengan mahar
seorang budak yang ternyata budak tersebut berstatus merdeka atau milik
orang lain, baik budak itu sudah diserahkan kepadanya maupun belum.
Jika
ia menikahinya dengan syarat akan membelikan budak tertentu untuknya,
namun budak tersebut tidak dijual atau pemiliknya meminta harga yang
jauh lebih tinggi dari nilai aslinya atau suami tidak mampu membelinya,
maka istri berhak mendapatkan nilai harganya.
Jika seorang muslim
menikahi wanita dengan mahar khamar, babi, atau hal-hal lain yang
diharamkan, pernikahan tetap sah dan istri berhak mendapatkan mahar
mitsil, atau setengah mahar mitsil jika suami menceraikannya sebelum
digauli.
Jika seseorang menikahi wanita dengan mahar seribu untuk
istrinya dan seribu untuk ayah istrinya, hal itu diperbolehkan. Jika ia
menceraikannya sebelum digauli, ia berhak mengambil kembali setengah
dari dua ribu tersebut dari istrinya, dan tidak ada kewajiban bagi sang
ayah untuk mengembalikan apa yang telah diambilnya.
Jika suami
memberikan mahar berupa hewan yang masih kecil lalu hewan itu tumbuh
menjadi besar, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli; jika istri
mau, ia bisa menyerahkan setengah dari nilai harga hewan tersebut pada
hari akad dilakukan, atau menyerahkan setengah dari hewan yang sudah
besar tersebut beserta kelebihannya. Kecuali jika hewan tersebut saat
kecil memiliki kegunaan yang tidak ada saat besar, maka suami berhak
mendapatkan setengah nilai harganya pada hari akad dilakukan, kecuali
jika suami memilih untuk mengambil setengah bagian hewan yang ditawarkan
istri.
Jika suami istri berselisih mengenai jumlah mahar setelah
akad nikah dan tidak ada bukti nyata mengenai jumlahnya, maka yang
dimenangkan adalah ucapan istri selama tidak melebihi mahar mitsilnya.
Jika suami mengingkari adanya kewajiban mahar atas dirinya, maka yang
dimenangkan juga ucapan istri—baik sebelum maupun sesudah digauli—selama
yang diklaim adalah seukuran mahar mitsilnya, kecuali jika suami bisa
mendatangkan bukti nyata yang menyatakan bahwa dirinya telah bebas dari
kewajiban mahar tersebut.
Jika seseorang menikahi wanita tanpa
menyebutkan mahar, maka ia tidak wajib membayar mahar jika
menceraikannya sebelum digauli, melainkan wajib memberikan mut'ah
(pemberian penyenang). Kadar mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami;
bagi yang mampu sesuai kadarnya dan bagi yang miskin sesuai kadarnya.
Tingkatan tertinggi dari mut'ah adalah seorang pelayan (budak pembantu)
dan tingkatan terendah adalah pakaian yang sah digunakan untuk salat
oleh wanita tersebut. Kecuali jika suami mau menambahnya atau istri mau
menguranginya.
Jika istri menuntut sebelum digauli agar maharnya
ditetapkan, suami dipaksa untuk menetapkannya. Jika telah ditetapkan
mahar mitsil untuknya, ia tidak berhak mendapatkan selain itu, begitu
pula jika ditetapkan kurang dari mahar mitsil atas kerelaannya. Jika
salah satu dari keduanya meninggal dunia sebelum berhubungan intim dan
sebelum mahar ditetapkan, maka masing-masing saling mewarisi dan istri
berhak mendapatkan mahar mitsil yang biasa diterima wanita di
keluarganya (mahar nisa'i).
Jika suami istri telah berkhalwat
setelah akad nikah, lalu suami berkata, "Aku belum menggaulinya," dan
istri membenarkannya, maka ucapan istri tidak dianggap (tetap dihukumi
sudah digauli) dan hukum wanita tersebut dalam segala urusan sama
seperti wanita yang sudah digauli, kecuali dalam hal kehalalan untuk
kembali kepada suami yang telah menalaknya tiga kali (harus ada
persetubuhan nyata dengan suami baru) atau dalam kasus zina (keduanya
dihukum cambuk/had, bukan rajam). Ketentuan khalwat ini sama saja baik
dilakukan saat keduanya sedang ihram, berpuasa, istri sedang haid,
maupun dalam keadaan terbebas dari hal-hal tersebut.
Suami adalah
pihak yang memegang ikatan pernikahan di tangannya. Jika ia menceraikan
istrinya sebelum digauli, lalu salah satu dari keduanya memaafkan
(mengikhlaskan) hak mahar yang wajib diterimanya kepada pasangannya, dan
ia adalah orang yang sah melakukan tindakan hukum atas hartanya, maka
pasangannya terbebas dari kewajiban tersebut.
Suami tidak wajib
memberikan nafkah kepada istrinya jika kondisi istri masih kecil dan
belum bisa disetubuhi, atau jika istri menolak melayani tanpa adanya
uzur. Jika penolakan tersebut berasal dari pihak suami, maka suami tetap
wajib memberikan nafkah.
Jika seseorang menikahi wanita dengan
dua mahar yang berbeda—satu secara rahasia dan satu secara
terang-terangan—maka yang diambil adalah mahar yang terang-terangan,
meskipun mahar yang rahasialah yang menjadi dasar sahnya pernikahan.
Jika
suami memberikan mahar berupa kambing tertentu lalu kambing tersebut
beranak, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli, maka anak-anak
kambing tersebut menjadi milik istri, dan suami berhak mengambil kembali
setengah dari induk-induknya. Kecuali jika proses melahirkan tersebut
membuat induk kambing mengalami penyusutan nilai, maka suami diberi
pilihan antara mengambil setengah dari nilai harganya saat mahar
diberikan atau mengambil setengah dari induk yang telah menyusut
nilainya tersebut.
Jika suami memberikan mahar berupa sebidang
tanah lalu istri membangun rumah di atasnya, atau berupa sepotong kain
lalu istri mewarnainya, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli,
maka suami berhak mengambil kembali setengah dari nilai harganya saat
mahar diberikan. Kecuali jika suami mau memberikan setengah dari nilai
bangunan dan pewarnaan tersebut sehingga ia mendapatkan setengah
fisiknya, atau jika istri mau memberikan nilai lebihnya kepada suami,
maka suami tidak berhak mendapatkan selain itu.
كتاب الوليمة
ويستحب لمن تزوج
أن يولم ولو بشاه وعلى من دعي إليها أن يجيب فإن لم يحب أن يطعم دعا
وانصرف ودعوة الختان لا يعرفها المتقدمون ولا على من دعي إليها أن يجيب
إنما وردت السنة في إجابة من دعي إلى وليمة تزويج
والنثار1 مكروه
لأنه شبه النهبة وقد يأخذه من غير من أحب إلى صاحب النثار منه فإن قسم على
الحاضرين فلا بأس بأخذ كذا روي عن احمد رحمه الله أن بعض أولاده حذق2 فقسم
على الصبيان الجوز
1 النثار: هو ما يلقي على الناس في الأفراح والمناسبات، من الحلوى المغلفة والجوز وغيرها.
2 حذق: أي أن يعض أولاده ثبتت مهارتهم في حفظ القرآن فوزع على الصبيان الجوز.
KITAB WALIMAH
Dianjurkan (mustahab) bagi orang yang menikah
untuk mengadakan walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
kambing. Siapa saja yang diundang ke acara walimah wajib memenuhinya.
Jika ia tidak ingin makan, ia cukup mendoakan lalu pulang.
Undangan
khitanan tidak dikenal oleh generasi terdahulu, dan orang yang
diundangnya tidak wajib memenuhinya. Sunah yang sahih hanyalah kewajiban
memenuhi undangan walimah pernikahan.
Tradisi melempar
bingkisan/makanan (nitsar) hukumnya makruh karena menyerupai penjarahan,
dan terkadang makanan tersebut diambil oleh orang yang tidak disukai
oleh pemiliknya. Namun, jika makanan tersebut dibagikan secara adil
kepada para hadirin, maka tidak mengapa mengambilnya. Diriwayatkan dari
Imam Ahmad rahimahullah bahwa salah satu anaknya ada yang telah khatam
Al-Qur'an (hadzaqa), lalu beliau membagikan kacang kenari kepada
anak-anak kecil.
كتابة عشرة النساء
كتاب عشرة النساء
وعلى
الرجل أن يساوي بين زوجاته في القسم وعماد القسم الليل ولو وطئ زوجته ولم
يطأ الأخرى فليس بعاص ويقسم لزوجته الأمة ليلة وللحرة ليلتين وان كانت
كتابية وإذا سافرت زوجته بغير إذنه فلا نفقة لها ولا قسم وان كان هو أشخصها
فهي على حقها من ذلك وإذا أراد سفرا فلا يخرج معه منهن واحدة إلا بقرعة
فإن قدم ابتدأ القسم بينهن وإذا عرس على بكر أقام عندها سبعا ثم دار ولا
يحسب عليها بما أقام عندها
وإن كانت ثيبا أقام عندها ثلاثا ثم دار
ولا يحسب عليها أيضا بما أقام عندها وإذا ظهر منها ما يخاف معها نشوزها
وعظها فإن أظهرت نشوزا هجرها فإن ردها وإلا فله أن يضربها ضربا لا يكون
مبرحا والزوجان إذا وقعت بينهما العداوة وخشي عليهما أن يخرجهما ذلك إلى
العصيان بعث الحاكم حكما من أهله وحكما من أهلها مأمونين برضى الزوجين
وتوكيلهما بأن يجمعا إن رأيا أو يفرقا فما فعلا من لزمهما.
KITAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI ('ISYRATUN NISA')
Suami wajib berlaku
adil di antara istri-istrinya dalam hal pembagian waktu tinggal (qasm),
dan standar pembagian waktu adalah pada malam hari. Jika ia menggauli
salah satu istrinya dan tidak menggauli istri yang lain pada malam
bagiannya, ia tidak dianggap bermaksiat (berdosa). Laki-laki yang
memiliki istri budak perempuan dan istri wanita merdeka membagi satu
malam untuk budak perempuan dan dua malam untuk wanita merdeka, meskipun
istri merdeka tersebut adalah Ahli Kitab.
Jika seorang istri
bepergian tanpa izin suaminya, ia gugur hak nafkah dan pembagian
waktunya. Namun jika suamiyalah yang menyuruhnya pergi, hak-haknya tetap
ada. Jika suami ingin melakukan safar (perjalanan jauh), ia tidak boleh
membawa salah satu istrinya kecuali dengan cara diundi (qur'ah). Jika
ia telah kembali dari safar, ia harus memulai kembali pembagian waktu di
antara mereka dari awal.
Jika suami baru menikahi seorang gadis
(bikr), ia tinggal bersamanya selama tujuh malam berturut-turut, setelah
itu baru bergilir ke istri-istri lainnya, dan tujuh malam tersebut
tidak dihitung sebagai utang pembagian waktu terhadap istri lainnya.
Jika ia baru menikahi janda (thayyib), ia tinggal bersamanya selama tiga
malam berturut-turut, setelah itu baru bergilir, dan tiga malam
tersebut juga tidak dihitung sebagai utang.
Jika suami melihat
tanda-tanda yang dikhawatirkan akan menimbulkan kedurhakaan (nusyuz)
dari istrinya, ia harus menasihatinya. Jika istri benar-benar
menampakkan kedurhakaannya, suami boleh mendiamkannya (hajr). Jika istri
kembali taat, maka selesai. Jika tidak, suami boleh memukulnya dengan
pukulan yang tidak melukai (ghairu mubarrih).
Jika terjadi
perselisihan dan permusuhan di antara suami istri yang dikhawatirkan
akan membawa keduanya pada kemaksiatan, maka hakim harus mengutus
seorang juru damai (hakam) dari pihak keluarga suami dan seorang juru
damai dari pihak keluarga istri yang tepercaya, atas dasar kerelaan dan
mandat dari suami istri tersebut. Kedua juru damai tersebut bertugas
untuk menyatukan kembali jika dipandang baik, atau memisahkan keduanya.
Apa pun keputusan yang diambil oleh kedua juru damai tersebut, sifatnya
mengikat bagi suami istri.
