Kitab Nikah Madzhab Hanbali
Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
- Kitab Pernikahan
- Pengantar
- Kitab Mahar / Maskawin (Sadaq)
- Kitab Walimah (Resepsi Pernikahan)
- Kitab Hubungan Suami Istri ('Isyratun Nisa')
- Kembali ke: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali
كتاب النكاح
KITAB PERNIKAHAN / PERKAWINAN
مدخل
كتاب النكاح
ولا ينعقد النكاح إلا بولي وشاهدين من المسلمين
وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل ثم
أخوها لأبيها وأمها والأخ للأب مثله ثم أولادهم وان سفلوا ثم العمومة ثم أولادهم
وإن سفلوا ثم عمومة الأب ثم المولى المنعم ثم اقرب عصبته ثم السلطان
ووكيل
كل واحد من هؤلاء يقوم مقامه وان كان حاضرا وإذا كان الأقرب من عصبتها طفلا أو
عبدا أو كافرا زوجها الأبعد من عصبتها ويزوج امة المرأة بإذنها من يزوجها ويزوج
مولاتها من يزوج أمتها ومن أراد إن يتزوج امرأة وهو وليها إلى رجل يزوجها منه
بإذنها ولا يزوج كافر مسلمة ولا مسلم كافرة إلا أن يكون المسلم سلطانا أو سيد أمة
وإذا زوجها من غيره وهو حاضر ولم يعضلها1 فالنكاح فاسد وإذا كان وليها غائبا في
موضع لا يصل إليه أو يصل فلا يجيب عنه زوجها من هو ابعد منه من عصبتها فإن لم يكن
فالسلطان فإذا زوجت من غير كفؤ فالنكاح باطل والكفء ذو الدين والمنصب
وإذا
زوج الرجل ابنته البكر فوضعها في كفاءة فالنكاح ثابت وان كرهت كبيرة كانت أو
صغيره وليس هذا لغير الأب ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا وان زوج
ابنته الثيب بغير إذنها فالنكاح باطل وإن رضيت بعد وإذن الثيب الكلام وإذن البكر
الصمات وإذا زوج ابنته
بدون صداق مثلها فقد ثبت النكاح بالمسمى وان فعل ذلك غير الأب ثبت النكاح وكان
لها مهر مثلها ومن زوج غلاما غير بالغ أو معتوها لم يجز إلا أن يزوجه والده أو
وصي ناظر له في التزويج وإذا زوج امة بغير إذنها لزمها النكاح وان كرهت كبيرة
كانت أو صغيرة وان زوج عبده وهو كاره لم يجز إلا أن يكون صغيرا وإذا زوج الوليان
فالنكاح للأول منهما فإن دخل بها الثاني وهو لا يعلم أنها ذات زوج فرق بينهما
وكان لها عليه مهر مثلها ولم يصبها زوجها حتى تحيض ثلاث حيض بعد آخر وقت وطئها
الثاني وان جهل الأول منها فسخ النكاحان وإذا تزوج العبد بغير إذن سيده فالنكاح
باطل وإن دخل بها فعلى سيده خمسا المهر كما قال عثمان بن عفان رضي الله عنه إلا
أن يجاوز الخمسان قيمته فلا يلزم سيده أكثر من قيمته أو يسلمه وإذا تزوج الأمة
على إنها حرة وأصابها فولدت منه فالولد حر وعليه أن يفديهم والمهر المسمى ويرجع
بذلك كله على من غره ويفرق بينهما إن لم يكن له ممن يجوز له أن ينكح الإماء وان
ما كان ممن يجوز له أن ينكح فرضي بالمقام فما ولدت بعد الرضي فهو رقيق وان كان
المغرور عبدا فولده أحرار ويفديهم إذا عتق ويرجع به أيضا على من غره.
وإذا
قال قد جعلت عتق أمتي صداقها بحضرة شاهدين فقد ثبت النكاح والعتق وإذا قال اشهد
إني قد أعتقتها وجعلت عتقها صداقها كان العتق والنكاح أيضا ثابتين سواء تقدم
القول بالعتق أو تأخر إذا لم يكن بينهما فصل فإن طلقها قبل أن يدخل بها رجع عليها
بنصف قيمتها وإذا قال الخاطب للولي أزوجت؟ فقال نعم وقال للمتزوج أقبلت فقال نعم
فقد انعقد النكاح إذا كان بحضرة شاهدين وليس للحر أن يجمع بين أكثر من أربع زوجات
وليس للعبد إن يجمع إلا اثنتين وله أن يتسرى بإذن سيده.
ومتى
طلق الحر أو العبد طلاقا يملك الرجعة أو لا يملك لم يكن له أن يتزوج أختها حتى
تنقضي عدتها وكذلك إن طلق واحدة من أربعة من يتزوج حتى تنقضي عدتها وكذلك العبد
إذا طلق إحدى زوجتيه ومن خطب امرأة فزوج بغيرها لم ينعقد النكاح وإذا تزوجها وشرط
أن لا يخرجها من دارها أو بلدها فلها شرطها لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم:
"أحق ما وفيتم به من الشروط ما استحللتم به الفروج" وإذا نكحها عل أن لا يتزوج
عليها فلها فراقه إذا تزوج عليها.
وإذا أراد أن يتزوج امرأة فله أن
ينظر إليها من غير أن يخلوا بها.
وإذا زوج أمة وشرط عليه أن تكون
عندهم بالنهار ويبعث بها إليه بالليل فالعقد والشرط جائزان وعلى الزوج النفقة [ما
دامت] مدة مقامها عنده.
1 بعضلها: لم يمنعها من الزواج.
KITAB PERNIKAHAN
Pengantar
Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi
laki-laki yang muslim. Orang yang paling berhak menikahkan seorang wanita
merdeka adalah ayahnya, kemudian kakeknya (ayah dari ayah) dan seterusnya ke
atas. Lalu anak laki-lakinya, kemudian cucu laki-lakinya dan seterusnya ke
bawah. Setelah itu saudara laki-laki seayah-seibu (kandung), lalu saudara
laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki mereka (keponakan) dan seterusnya ke
bawah. Selanjutnya adalah paman kandung/seayah, lalu anak laki-laki mereka
(sepupu) dan seterusnya ke bawah. Kemudian paman dari jalur ayah, lalu mantan
tuan yang memerdekakannya (al-mawla al-mun'im), kemudian kerabat ashabah yang
paling dekat, dan yang terakhir adalah penguasa (sultan/wali hakim).
Wakil
dari masing-masing orang tersebut berkedudukan sama dengan yang diwakilinya,
meskipun yang diwakili hadir di tempat. Jika kerabat ashabah yang paling dekat
masih anak-anak, berstatus budak, atau kafir, maka wanita tersebut dinikahkan
oleh kerabat ashabah berikutnya yang lebih jauh.
Seorang budak
perempuan milik wanita dinikahkan—dengan izin pemiliknya—oleh orang yang
berhak menikahkan pemiliknya tersebut. Siapa pun yang ingin menikahi seorang
wanita sedangkan ia sendiri adalah walinya, maka ia menyerahkan urusan akadnya
kepada laki-laki lain untuk menikahkannya atas izin si wanita.
Orang
kafir tidak boleh menikahkan wanita muslimah, dan laki-laki muslim tidak boleh
menikahkan wanita kafir, kecuali jika muslim tersebut adalah penguasa atau
pemilik dari budak perempuan tersebut. Jika ada orang lain yang menikahkan
wanita itu sementara walinya hadir di tempat dan tidak menghalang-halanginya
(ta'dhil), maka pernikahannya rusak (fasid).
Jika walinya tidak ada
di tempat (bepergian jauh) ke posisi yang tidak bisa dihubungi, atau bisa
dihubungi tetapi tidak memberikan jawaban, maka ia dinikahkan oleh kerabat
ashabah berikutnya yang lebih jauh. Jika tidak ada kerabat, maka oleh
penguasa. Jika seorang wanita dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu
(setara), maka pernikahannya batal. Adapun kriteria kufu yang dimaksud adalah
dalam hal agama dan kedudukan/nasab.
Jika seorang ayah menikahkan
anak perempuannya yang masih gadis dengan laki-laki yang sekufu, maka
pernikahannya sah dan tetap berlaku, meskipun anak tersebut tidak
menyukainya—baik ia sudah dewasa maupun masih kecil. Hak ini tidak dimiliki
oleh selain ayah. Namun, jika ayah meminta izin terlebih dahulu kepada anak
gadisnya yang sudah baligh, maka itu hal yang baik.
Jika seorang
ayah menikahkan anak perempuannya yang sudah janda tanpa izinnya, maka
pernikahannya batal, meskipun si janda menyatakan rida setelah akad. Izin dari
seorang janda adalah dengan ucapan kata-kata, sedangkan izin dari seorang
gadis adalah dengan diamnya.
Jika seorang ayah menikahkan anak
perempuannya tanpa menyebutkan mahar yang mitsil (mahar standar yang sesuai),
pernikahan tetap sah berdasarkan mahar yang disebutkan. Jika hal itu dilakukan
oleh selain ayah, pernikahan tetap sah dan si wanita berhak mendapatkan mahar
mitsil.
Siapa pun yang menikahkan anak laki-laki yang belum baligh
atau orang gila, maka tidak sah kecuali jika dinikahkan oleh ayahnya atau
wasiat (wali amanah) yang mengurusi pernikahannya. Jika seseorang menikahkan
budak perempuannya tanpa izin si budak, pernikahan itu mengikat si budak
meskipun ia tidak menyukainya, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil. Jika
seseorang menikahkan budak laki-lakinya sementara si budak tidak suka, maka
tidak sah kecuali jika budak tersebut masih kecil.
Jika dua orang
wali menikahkan wanita yang sama, maka pernikahan yang sah adalah pernikahan
yang dilakukan oleh wali yang pertama. Jika suami kedua sudah menggaulinya
dalam keadaan tidak tahu bahwa wanita tersebut telah bersuami, maka keduanya
harus dipisahkan. Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsil dari suami
kedua, dan suami pertamanya tidak boleh menggaulinya sampai wanita tersebut
melewati masa tiga kali haid setelah waktu persetubuhan terakhir dengan suami
kedua. Jika tidak diketahui wali mana yang akad terlebih dahulu, maka kedua
pernikahan tersebut dibatalkan (faskh).
Jika seorang budak
laki-laki menikah tanpa izin tuannya, pernikahannya batal. Jika ia terlanjur
menggaulinya, maka tuannya wajib membayar seperlima mahar mitsil, sebagaimana
yang dinyatakan oleh Usman bin Affan radhiyallahu 'anhu, kecuali jika nilai
seperlima tersebut melebihi harga tebusan budak itu sendiri, maka tuannya
tidak dibebani lebih dari harga si budak atau tuannya menyerahkan budak
tersebut.
Jika seseorang menikahi budak perempuan karena mengira ia
adalah wanita merdeka, lalu menggaulinya hingga melahirkan anak, maka anak
tersebut berstatus merdeka. Sang suami wajib menebus anak-anaknya dan membayar
mahar yang disebutkan, lalu ia berhak menuntut ganti rugi atas semua biaya itu
kepada orang yang telah menipunya. Keduanya harus dipisahkan jika sang suami
bukan termasuk orang yang diperbolehkan menikahi budak perempuan. Jika ia
termasuk orang yang boleh menikahi budak lalu ia rida untuk tetap melanjutkan
pernikahan, maka anak yang lahir setelah adanya keridaan tersebut berstatus
budak. Jika suami yang tertipu tersebut berstatus budak, maka anak-anaknya
merdeka dan ia harus menebus mereka setelah ia merdeka, serta tetap berhak
menuntut ganti rugi kepada orang yang menipunya.
Jika seorang tuan
berkata, "Aku jadikan pembebasan budakku sebagai maharnya," di hadapan dua
orang saksi, maka pernikahan dan pembebasannya telah sah. Jika ia berkata,
"Persaksikanlah bahwa aku telah memerdekakannya dan menjadikannya sebagai
maharnya," maka pembebasan dan pernikahan juga sah, baik ucapan merdeka itu
didahului atau diakhiri, asalkan tidak ada jeda pemisah di antara kedua ucapan
tersebut. Jika ia menceraikannya sebelum digauli, sang tuan berhak mengambil
kembali setengah dari nilai harga budak tersebut dari si wanita.
Jika
seorang pelamar berkata kepada wali, "Apakah Anda menikahkan saya?" lalu wali
menjawab, "Ya," dan pelamar berkata kepada pengantin laki-laki, "Apakah kamu
menerima?" lalu ia menjawab, "Ya," maka pernikahan telah sah secara akad jika
dilakukan di hadapan dua orang saksi.
Seorang laki-laki merdeka
tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri dalam satu waktu, sedangkan
seorang budak laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari dua istri. Budak
laki-laki boleh mengambil budak perempuan sebagai selir dengan izin
tuannya.
Kapan pun seorang suami merdeka atau budak menjatuhkan
talak (baik talak raj'i yang bisa dirujuk maupun talak ba'in yang tidak bisa
dirujuk), ia tidak boleh menikahi saudara perempuan dari mantan istrinya
tersebut sampai masa idah mantan istrinya habis. Begitu pula jika ia
menceraikan salah satu dari empat istrinya, ia tidak boleh menikah lagi dengan
wanita lain sampai masa idah istri yang diceraikan itu habis. Ketentuan yang
sama berlaku bagi budak laki-laki jika menceraikan salah satu dari dua
istrinya.
Siapa pun yang melamar seorang wanita, tetapi kemudian
yang dinikahkan kepadanya adalah wanita lain, maka pernikahannya tidak sah.
Jika seseorang menikahi wanita dengan syarat tidak akan membawanya keluar dari
rumahnya atau dari daerahnya, maka syarat tersebut harus dipenuhi berdasarkan
sabda Nabi ﷺ: "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat
yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan." Jika ia menikahinya dengan
syarat tidak akan memadunya (menikah lagi), maka istri berhak meminta cerai
(firaq) jika suaminya menikah lagi.
Jika seseorang ingin menikahi
seorang wanita, ia boleh melihatnya (nazhar) asalkan tidak berkhalwat
(berduaan) dengannya.
Jika seseorang menikahi budak perempuan
dengan syarat bahwa budak tersebut tinggal bersama keluarganya pada siang hari
dan dikirim kepadanya pada malam hari, maka akad dan syarat tersebut sah.
Suami wajib memberikan nafkah selama masa budak tersebut tinggal
bersamanya.
Catatan
1. 'Adhl (Bi'dhliha):
Ia tidak menghalangi atau melarang wanita tersebut untuk menikah.
باب ما يحرم نكاحه والجمع بينه وغير ذلك
Bab: Wanita yang Haram Dinikahi, Larangan Mengumpulkan Istri, dan Masalah Lainnya
والمحرمات بالأنساب الأمهات والبنات والأخوات والعمات والخالات وبنات الأخ وبنات
الأخت.
والمحرمات بالأسباب الأمهات المرضعات والأخوات من الرضاعة
وأمهات النساء اللاتي دخل بهن وبنات النساء وحلائل الأبناء وزوجات الأب والجمع
بين الأختين ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ولبن الفحل محرم والجمع بين المرأة
وعمتها وبينها وبين خالتها.
وإذا عقد على المرأة ولم يدخل بها فقد
حرمت على أبيه وابنه وحرمت عليه أمها والجد وإن علا فيما قالت بمنزلة الأب وابن
الابن [فيه] وإن سفل بمنزلة الابن.
وكل من ذكرنا من المحرمات من
النسب والرضاع فبناتهن في التحريم كهن إلا بنات العمات والخالات وبنات من نكحهن
الآباء والأبناء فإنهن محللات وكذلك بنات الزوجة التي لم يدخل بها ووطء الحرام
محرام كما يحرم وطء الحلال والشبهة.
وان تزوج أختين من نسب أو رضاع في
عقد فسد نكاحها وان تزوجهما في عقدين فالأولى زوجته والقول فيها القول في المرأة
وعمتها والمرأة وخالتها وان تزوج أخته من الرضاعة وأجنبية في عقد واحد ثبت نكاح
الأجنبية.
وإذا اشترى أختين فأصاب إحداهما لم يصب الأخرى حتى يحرم
عليه الأولى بيع أو نكاح أو هبة أو ما أشبهه ويعلم أنها ليست بحامل فإن عادت ملكه
لم يصب واحدة منها حتى يحرم الأخرى وعمة المرأة وخالتها في ذلك كأختها ولا بأس أن
يجمع بين من كانت زوجة رجل وابنته من غيرها وحرائر النساء أهل الكتاب وذبائحهم
حلال للمسلمين.
وإذا كان احد أبوي الكافرة كتابيا والآخر وثنيا لم
ينكحها مسلم وإذا تزوج كتابية فانتقلت إلى دين آخر من الكفر غير أهل الكتاب أجبرت
على الإسلام فإن لم تسلم حتى انقضت عدتها انفسخ نكاحها وأمته الكتابية حلال له
دون أمته المجوسية وليس للمسلم إن كان عبدا أن يتزوج أمة كتابية لان الله عز وجل
قال: {مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ} [النساء:25] [ولا يجوز] لحر مسلم أن
يتزوج أمة مسلمة إلا أن يكون لا يجد طولا لحرة مسلمه ويخاف العنت ومتى عقد عليها
وفيه الشرطان [قائمان] عدم الطول وخوف العنت ثم أيسر لم يفسخ نكاحها وله أن
ينكح من الإماء أربعا وإذا كان الشرطان فيه قائمين
وإذا خطب الرجل
المرأة فلم تسكن إليه فلغيره خطبتها ولو عرض للمرأة وهي في العدة بأن يقول إني في
مثلك لراغب وان قضي شيء كان وما أشبهه من الكلام مما يدل على رغبته فيها فلا بأس
إذا لم يصرح.
Bab: Wanita yang Haram Dinikahi, Larangan Mengumpulkan Istri, dan Masalah
Lainnya
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah)
adalah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, paman dari jalur ayah
('ammah), bibi dari jalur ibu (khalah), anak perempuan dari saudara laki-laki
(keponakan), dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Wanita yang
haram dinikahi karena sebab tertentu (pernikahan atau persusuan) adalah: ibu
susuan, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua) yang sudah
digauli, anak perempuan dari istri (anak tiri), menantu (istri dari anak
laki-laki), istri ayah (ibu tiri), serta larangan mengumpulkan dua wanita yang
bersaudara kandung/seayah/seibu sebagai istri dalam satu waktu. Hubungan
persusuan mengharamkan apa saja yang diharamkan oleh hubungan nasab, dan air
susu dari suami ibu susuan (laban al-fahl) juga menyebabkan keharaman.
Diharamkan pula mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari jalur ayah
maupun dari jalur ibu dalam satu waktu.
Jika akad nikah telah
dilakukan dengan seorang wanita meskipun belum digauli, maka wanita tersebut
sudah haram dinikahi oleh ayah dan anak laki-laki dari suami tersebut. Ibu
dari wanita itu juga langsung haram bagi si suami. Kakek dan seterusnya ke
atas kedudukannya sama seperti ayah, sedangkan cucu laki-laki dan seterusnya
ke bawah kedudukannya sama seperti anak laki-laki dalam hal keharaman ini.
Setiap
wanita yang kami sebutkan haram karena nasab dan persusuan, maka anak-anak
perempuan mereka juga haram seperti mereka, kecuali anak perempuan dari
paman/bibi (sepupu) dan anak perempuan dari wanita yang dinikahi oleh ayah
atau anak laki-laki, karena mereka statusnya halal. Begitu pula anak perempuan
dari istri (anak tiri) yang ibunya belum pernah digauli, statusnya halal.
Persetubuhan yang haram (zina) berimplikasi pada keharaman nikah, sebagaimana
persetubuhan yang halal dan syubhat.
Jika seseorang menikahi dua
wanita bersaudara (baik kandung maupun sepersusuan) dalam satu akad sekaligus,
maka pernikahan keduanya rusak. Jika ia menikahi keduanya dalam dua akad yang
terpisah, maka akad yang pertama adalah istrinya yang sah. Ketentuan ini juga
berlaku pada kasus mengumpulkan wanita dengan bibinya. Jika seseorang menikahi
saudara sepersusuannya dan seorang wanita asing (bukan mahram) dalam satu akad
sekaligus, maka pernikahan dengan wanita asing tersebut tetap sah.
Jika
seseorang membeli dua budak perempuan yang bersaudara lalu menggauli salah
satunya, ia tidak boleh menggauli yang satunya lagi sampai ia mengharamkan
budak yang pertama bagi dirinya (melalui penjualan, pernikahan, hibah, atau
sejenisnya) dan memastikan bahwa budak pertama tidak dalam keadaan hamil. Jika
budak pertama kembali menjadi miliknya, ia tidak boleh menggauli salah satunya
sampai ia mengharamkan yang lain. Kedudukan bibi dari wanita sama seperti
kedudukan saudara perempuannya dalam masalah ini.
Tidak mengapa
mengumpulkan dalam satu pernikahan antara mantan istri seorang laki-laki
dengan anak perempuan laki-laki tersebut dari wanita lain. Wanita merdeka dari
kalangan Ahli Kitab dan sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.
Jika
salah satu orang tua dari wanita kafir adalah Ahli Kitab dan yang satunya lagi
adalah penyembah berhala, maka laki-laki muslim tidak boleh menikahinya. Jika
seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab lalu wanita itu berpindah ke agama
kafir lainnya selain Ahli Kitab, ia dipaksa untuk masuk Islam. Jika ia tidak
mau masuk Islam sampai masa idahnya habis, maka pernikahannya batal
(infasakh).
Budak perempuan dari kalangan Ahli Kitab halal bagi
tuannya, berbeda dengan budak perempuan Majusi (yang tidak halal). Seorang
muslim yang berstatus budak tidak boleh menikahi budak perempuan Ahli Kitab,
karena Allah Swt. berfirman: "...dari budak-budak perempuanmu yang beriman"
(QS. An-Nisa: 25).
Laki-laki muslim yang merdeka tidak boleh
menikahi budak perempuan muslimah kecuali jika ia tidak memiliki kemampuan
finansial (thaul) untuk menikahi wanita merdeka muslimah dan ia takut
terjerumus ke dalam zina ('anat). Kapan pun akad nikah dilakukan dengan budak
perempuan dalam keadaan kedua syarat tersebut terpenuhi (tidak mampu dan takut
zina), kemudian di kemudian hari ia menjadi berkecukupan, pernikahan budak
tersebut tidak batal. Laki-laki tersebut boleh menikahi hingga empat orang
budak perempuan jika kedua syarat tersebut terus terpenuhi pada dirinya.
Jika
seorang laki-laki melamar seorang wanita namun wanita tersebut tidak condong
(tidak menerima) kepadanya, maka orang lain boleh melamarnya. Jika seseorang
memberikan sindiran (ta'ridh) kepada wanita yang sedang dalam masa idah (talak
ba'in atau wafat) dengan ucapan seperti, "Sesungguhnya aku tertarik dengan
wanita sepertimu," atau "Jika ada takdir yang ditetapkan, maka terjadilah,"
dan ucapan sejenisnya yang menunjukkan ketertarikan tanpa menyatakannya secara
terang-terangan (tasrih), maka hal itu tidak mengapa.
باب نكاح أهل الشرك وغير ذلك
Bab: Pernikahan Orang Syirik (Musyrik) dan Masalah Lainnya
وإذا اسلم الوثني وقد تزوج بأربع وثنيات لم يدخل بهن بن منه وكان لكل واحدة منهن
نصف ما سمى لها إن كان حلالا أو نصف صداق مثلها إن كان ما سمي لها حرام ولو اسلم
النساء قبله وقبل الدخول بن منه أيضا ولا شيء عليه لواحد منهن فإن كان إسلامه
وإسلامهن قبل الدخول معا فهن زوجات فإن كان دخل بهن ثم اسلم فمن لم يسلم منهن قبل
انقضاء عدتها حرمت [عليه] منذ اختلف الدينان. ولو نكح أكثر من أربع في عقد أو في
عقود متفرقة ثم أصابهن ثم أسلم ثم أسلمت كل واحدة منهن في عدتها أمسك أربعا منهن
وفارق ما سواهن سواء كان من أمسك منهن أول من عقد عليها أو آخرهن. ولو أسلم وتحته
أختان اختار منهما واحدة ولو كانتا أما وبنتا فأسلم وأسلمتا معا قبل الدخول، فسد
نكاح الأم، فإن كان دخل بالأم فسد نكاحها.
ولو أسلم عبد، وتحته زوجتان
قد دخل بهما فأسلمتا في العدة فهما زوجتاه ولو كن أكثر اختار منهن اثنتين.
وإذا
تزوجها وهما كتابيان فأسلم قبل الدخول أو بعده، فهي زوجته، وإن كانت هي المسلمة
قبله وقبل الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها وما سمى لها وهما كافران فقبضته، ثم
أسلمت فليس لها غيره وإن كان حراما،
ولو لم تقبضه وهو حرام فلها عليه
مهر مثلها، أو نصف مهر مثلها حيث أوجب ذلك، ولو تزوجها وهما مسلمان فارتدت قبل
الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها ولو كان هو المرتد قبلها فكذلك، إلا أن عليه نصف
المهر، ولو كانت ردتها بعد الدخول فلا نفقة لها وإن لم تسلم في عدتها انفسخ
النكاح وإن كان هو المرتد بعد الدخول فلم يعد إلى الإسلام حتى يزوجه الآخر وليته،
فلا نكاح بينهما وإن سموا مع ذلك صداقا أيضا ولا يجوز نكاح المتعة. ولو تزوجها
على أن يطلقها في وقت بعينه لم ينعقد النكاح، وكذلك إن شرط عليه أن يحلها لزوج
كان قبله وإذا عقد المحرم نكاحا لنفسه، أو لغيره أو عقد أحد نكاحا لمحرم، أو على
محرمة، فالنكاح فاسد وأي الزوجين وجد بصاحبه جنونا أو جذاما أو برصا أو كانت
المرأة رتقاء1 أو قرناء أو عفلاء أو فتقاء أو الرجل مجبوبا2 فلمن وجد ذلك منهما
بصاحبه الخيار في فسخ النكاح وإذا فسخ النكاح قبل المسيس فلا مهر وان كان بعده
وادعى انه ما علم وحلف كان له أن يفسخ وعليه المهر يرجع به على من غره ولا سكنى
لها ولا نفقة لان السكنى والنفقة إنما تجب لامرأة زوجها له عليها رجعة.
وإذا
عتقت الأمة وزوجها عبد فلها الخيار في فسخ النكاح فإن اعتق قبل أن تختار أو وطئها
بطل خيارها علمت أن لها الخيار أو لم تعلم ولو كانت لنفسين فأعتق أحدهما فلا خيار
لها وإذا كان المعتق معسرا وإن اختارت المقام معه قبل الدخول أو بعده فالمهر
للسيد فإن اختارت الفسخ قبل الدخول فلا مهر لها وإن اختارته بعد الدخول فالمهر
للسيد
1 رتقاء: هو أن يكون الفرج ملتصقا فلا يصل الرجل إليها لشدة
انضمام فرجها.
والقرناء: لحم ينبت في الفرج
والعفل: رغوة
وارتخاء في الفرج تمنع لذة الوطء.
الفتق: وهو انخراق ما بين مجرى
البول ومجرى المني.
2 مجبوبا: هو أن يكون جميع ذكره مقطوعا، أو لم يبق
منه ما يمكن الجماع به.
Bab: Pernikahan Orang Syirik (Musyrik) dan Masalah Lainnya
Jika
seorang penyembah berhala masuk Islam dan ia telah menikahi empat wanita
penyembah berhala namun belum menggauli mereka, maka pernikahan mereka
terputus (bana minhu). Masing-masing wanita berhak mendapatkan setengah dari
mahar yang telah disebutkan jika mahar tersebut halal, atau setengah dari
mahar mitsil jika mahar yang disebutkan sebelumnya adalah sesuatu yang
haram.
Jika para istri masuk Islam mendahuluinya sebelum sempat
digauli, pernikahan juga terputus dan suami tidak wajib membayar apa pun
kepada mereka. Jika suami dan para istri masuk Islam secara bersamaan sebelum
digauli, maka mereka tetap berstatus sebagai istri-istrinya. Namun, jika ia
sudah menggauli mereka lalu ia masuk Islam, maka istri yang tidak kunjung
masuk Islam sebelum masa idahnya habis menjadi haram baginya terhitung sejak
terjadinya perbedaan agama tersebut.
Jika ia menikahi lebih dari
empat wanita dalam satu akad atau akad yang terpisah lalu menggauli mereka,
kemudian ia masuk Islam dan semua istrinya juga masuk Islam dalam masa idah
mereka, maka ia harus mempertahankan empat orang saja di antara mereka dan
menceraikan sisanya—baik yang dipertahankan itu adalah istri yang pertama kali
diakad nikah atau yang terakhir.
Jika ia masuk Islam dalam keadaan
memiliki dua istri yang bersaudara, ia harus memilih salah satu di antaranya.
Jika kedua istri tersebut adalah ibu dan anak perempuannya, lalu mereka semua
masuk Islam bersamaan sebelum digauli, maka pernikahan dengan sang ibu rusak.
Jika ia sudah terlanjur menggauli ibunya, maka pernikahan dengan sang ibu
rusak (dan anak perempuannya haram selamanya).
Jika seorang budak
masuk Islam dan ia memiliki dua orang istri yang sudah digauli, lalu kedua
istrinya masuk Islam dalam masa idah, maka keduanya tetap menjadi istrinya.
Jika istrinya lebih dari dua, ia harus memilih dua di antara mereka.
Jika
sepasang suami istri Ahli Kitab menikah, lalu sang suami masuk Islam baik
sebelum atau sesudah digauli, maka wanita itu tetap menjadi istrinya. Namun
jika sang istri yang masuk Islam terlebih dahulu sebelum digauli, maka
pernikahan langsung batal (infasakh) dan istri tidak mendapatkan mahar. Mahar
yang telah disebutkan saat mereka berdua masih kafir dan sudah
diserahterimakan kepada istri, lalu istri masuk Islam, maka istri tidak berhak
mendapatkan mahar lain meskipun mahar tersebut haram (dalam Islam). Jika mahar
tersebut haram dan belum diserahterimakan, maka istri berhak mendapatkan mahar
mitsil, atau setengah mahar mitsil jika kondisinya mengharuskan demikian.
Jika
sepasang suami istri muslim menikah, lalu sang istri murtad sebelum digauli,
pernikahan batal dan ia tidak berhak mendapatkan mahar. Begitu pula jika sang
suami yang murtad terlebih dahulu, pernikahannya batal namun ia wajib membayar
setengah mahar. Jika istri murtad setelah digauli, ia tidak berhak mendapatkan
nafkah. Jika ia tidak kembali ke dalam Islam hingga masa idahnya habis,
pernikahannya batal. Jika suami yang murtad setelah digauli dan tidak kembali
ke dalam Islam sampai masa idahnya habis lalu walinya menikahkannya dengan
orang lain, maka tidak ada lagi hubungan pernikahan di antara keduanya,
meskipun mereka sempat menyebutkan mahar baru.
Nikah mut'ah tidak
diperbolehkan. Jika seseorang menikahi wanita dengan syarat akan
menceraikannya pada waktu tertentu, maka pernikahan tidak sah. Demikian pula
jika disyaratkan agar ia menghalalkan wanita tersebut bagi mantan suaminya
yang terdahulu (nikah mahlil).
Jika seseorang yang sedang ihram
melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau seseorang
menikahkan orang yang sedang ihram atau wanita yang sedang ihram, maka
pernikahannya rusak (fasid).
Jika salah satu dari suami istri
mendapati pasangannya mengalami gangguan jiwa (gila), kusta (judzam),
sopak/lepra (barash), atau mendapati istri memiliki sumbatan daging/tulang
pada kemaluannya (ratqa, qarna, 'afala, fatqa), atau mendapati suami terpotong
kemaluannya (majbub), maka pihak yang mendapati cacat tersebut pada
pasangannya memiliki hak opsi (khiyar) untuk membatalkan pernikahan
(faskh).
Jika pernikahan dibatalkan sebelum terjadi persetubuhan
(masis), maka tidak ada mahar. Jika pembatalan dilakukan setelah persetubuhan
dan suami mengklaim tidak tahu sebelumnya lalu ia bersumpah, maka ia berhak
membatalkan pernikahan dan ia wajib membayar mahar mitsil yang nantinya dapat
ia tuntut kembali kepada orang yang telah menipunya. Wanita tersebut tidak
berhak mendapatkan tempat tinggal maupun nafkah, karena tempat tinggal dan
nafkah hanya wajib bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya dengan talak yang
masih bisa dirujuk (raj'i).
Jika seorang budak perempuan
dimerdekakan sedangkan suaminya masih berstatus budak, maka ia memiliki hak
opsi (khiyar) untuk membatalkan pernikahan. Jika suaminya dimerdekakan sebelum
ia memilih atau suaminya telah menggaulinya, maka hak opsinya gugur—baik ia
tahu memiliki hak opsi tersebut maupun tidak tahu. Jika budak perempuan
tersebut dimiliki oleh dua orang lalu salah satunya memerdekakan bagiannya, ia
tidak memiliki hak opsi. Jika suami yang dimerdekakan tersebut dalam keadaan
kesulitan finansial (mu'sir), lalu istri memilih untuk tetap bersamanya baik
sebelum atau sesudah digauli, maka mahar menjadi hak tuannya. Jika istri
memilih membatalkan pernikahan sebelum digauli, ia tidak mendapatkan mahar.
Jika ia memilih membatalkan setelah digauli, mahar tetap menjadi hak tuannya.
Catatan
2. Ratqa' (Rataq):
Kondisi di mana (jalan) vagina tersumbat atau melekat, sehingga suami tidak dapat menggaulinya karena sangat rapatnya bagian tersebut.
3. Qarna' (Qaran):
Adanya daging yang tumbuh di dalam vagina (yang menghalangi penetrasi).
4. 'Afal:
Kondisi adanya tonjolan daging/lemak yang lembek atau kendur di dalam vagina yang menghalangi kenikmatan dalam bersetubuh.
5. Fataq:
Robek atau jebolnya pembatas antara saluran kemih (urine) dan saluran peranakan/vagina.
6. Majbub (Majbuban):
Kondisi laki-laki yang seluruh penisnya terpotong, atau tidak tersisa sedikit pun bagian yang dapat digunakan untuk bersetubuh.
باب أجل العنين1 والخصي غير المحبوب2
Bab: Penangguhan Waktu bagi Pria Impoten ('Innin) dan Pria Kebiri yang Tidak Terpotong Kemaluannya
وإذا ادعت المرأة أن زوجها عنين لا يصل إليها أجل سنة منذ ترافعه فإن لم يصبها
فيها خيرت في المقام معه أو فراقه فإن اختارت فراقه كان ذلك فسخا بلا طلاق فإن
قال قد علمت أني عنين قبل أن أنكحها فإن أقرت أو ثبت ببينة فلا يؤجل هي امرأته
وإن علمت أنه عنين بعد الدخول فسكتت عن المطالبة ثم طالبته بعد فلها ذلك ويؤجل
سنة منذ ترافعه فإن قالت في وقت من الأوقات قد رضيت به عنينا لم يكن لها المطالبة
بعد فإن اعترفت أنه وصل إليها مرة بطل أن يكون عنينا وإن زعم أنه قد وصل إليها
وقالت أنها عذراء أريت النساء الثقات فإن شهدن بما قالت أجل سنة فإذا جب قبل
الحول كان لها الخيار في وقتها وإن كانت ثيبا وادعى أنه يصل إليها أخلى معها وقيل
له اخرج ماءك على شيء فإن ادعت انه ليس بمني جعل على النار فإن ذاب فهو مني وبطل
قولها وقد روي عن أبي "عبد الله" رحمه الله قول آخر أن القول قوله مع يمينه.
قال
وإذا قال الخنثى المشكل أنا رجل لم يمنع من نكاح النساء ولم يكن له أن ينكح بغير
ذلك بعد وكذلك لو سبق فقال أنا امرأة لم ينكح إلا رجلا
وإذا أصاب الرجل أو أصيبت المرأة بعد الحرية والبلوغ بنكاح صحيح وليس واحد منهما
يزايل العقل رجما إذا زنيا والكافر والمسلم الحران فيما وصفت سواء.
1
العنين: العاجز عن الوطء "الجماع" لعدم انتصاب ذكره لعاهة.
2 المجبوب:
المقطوع ذكره.
Bab: Penangguhan Waktu bagi Pria Impoten ('Innin) dan Pria Kebiri yang Tidak
Terpotong Kemaluannya
Jika seorang istri mengklaim bahwa suaminya
impoten ('innin) sehingga tidak dapat menggaulinya, maka suami diberi
penangguhan waktu selama satu tahun sejak kasusnya diajukan ke pengadilan.
Jika suami tetap tidak bisa menggaulinya dalam kurun waktu tersebut, istri
diberi pilihan untuk tetap bersamanya atau berpisah. Jika istri memilih
berpisah, maka hal itu berstatus pembatalan pernikahan (faskh) tanpa talak.
Jika
suami berkata, "Aku sudah tahu bahwa aku impoten sebelum menikahinya," lalu
istri membenarkannya atau terbukti dengan bukti nyata, maka tidak ada
penangguhan waktu dan wanita tersebut tetap menjadi istrinya. Jika istri baru
mengetahui suaminya impoten setelah persetubuhan lalu ia diam tidak menuntut,
kemudian baru menuntut di kemudian hari, ia tetap berhak mendapatkan hak
tersebut dan suami diberi penangguhan satu tahun sejak kasus diajukan.
Jika
istri pernah menyatakan pada suatu waktu bahwa ia rida dengan suaminya yang
impoten, ia tidak boleh menuntut lagi setelah itu. Jika istri mengakui bahwa
suaminya pernah menggaulinya satu kali saja, maka status impoten pada suami
gugur. Jika suami mengklaim telah menggaulinya sedangkan istri mengklaim masih
perawan, maka kondisi istri harus diperiksa oleh para wanita yang terpercaya.
Jika mereka memberikan kesaksian membenarkan ucapan istri, maka suami diberi
penangguhan satu tahun. Jika kemaluan suami terpotong sebelum genap satu
tahun, istri memiliki hak opsi saat itu juga.
Jika istri statusnya
janda dan suami mengklaim telah menggaulinya, maka keduanya dibiarkan berduaan
dan suami diminta untuk mengeluarkan air maninya pada sesuatu. Jika istri
mengklaim bahwa itu bukan air mani, maka benda tersebut diletakkan di atas
api; jika meleleh, maka itu adalah air mani dan klaim istri gugur. Riwayat
lain dari Abu Abdullah (Imam Ahmad) rahimahullah menyebutkan bahwa yang
dimenangkan adalah ucapan suami disertai sumpahnya.
Jika seorang
Khunsa Musykil (orang yang memiliki alat kelamin ganda dan tidak jelas
kejelasannya) berkata, "Aku adalah laki-laki," maka ia tidak dilarang menikahi
wanita, namun ia tidak boleh menikah dengan selain wanita setelah pengakuan
tersebut. Begitu pula jika ia mendahului dengan berkata, "Aku adalah wanita,"
maka ia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki.
Jika seorang
laki-laki atau wanita pernah melakukan hubungan seksual setelah merdeka dan
baligh melalui pernikahan yang sah, serta keduanya dalam keadaan berakal
sehat, maka keduanya dihukum rajam jika melakukan zina. Ketentuan ini sama
saja bagi orang kafir maupun muslim yang merdeka.
Catatan
7. 'Innin:
Laki-laki yang impoten atau lemah syahwat; yaitu orang yang tidak mampu melakukan persetubuhan karena penisnya tidak dapat ereksi akibat adanya penyakit atau cacat fisik.
8. Al-Majbub:
Laki-laki yang terpotong penisnya (sama dengan poin 6).
كتاب الصداق
KITAB MAHAR / MASKAWIN (SADAQ)
وإذا كانت المرأة بالغة رشيدة أو صغيرة عقد عليها أبوها بأي صداق اتفقا عليه فهو
جائز إذا كان شيئا له نصف يحصل.
قال وإذا أصدقها عبدا بعينه فوجدت به
عيبا فردت كان لها عليه قيمته وكذلك إذا تزوجها على عبد فخرج حرا واستحق سواء
سلمه إليها أو لم يسلمه.
وإذا تزوجها على أن يشتري لها عبدا بعينه فلم
يبع أو طلب به أكثر من قيمته أو لم يقدر عليه فلها قيمته.
وإذا تزوجها
على "خمر أو خنزير أو ما أشبهه من المحرم" وهما مسلمان ثبت النكاح وكان لها مهر
مثلها أو نصفه إن كان طلقها قبل الدخول.
وإذا تزوجها على ألف لها وألف
لأبيها كان ذلك جائزا فإن طلقها قبل الدخول رجع عليها بنصف الألفين ولم يكن على
الأب شيء مما أخذه وإذا أصدقها صغيرا فكبير ثم طلقها قبل الدخول فإن شاءت دفعت
إليه نصف قيمته يوم وقع عليه العقد أو تدفع إليه نصفه زائدا إلا أن يكون يصلح
صغيرا لما لا يصلح له كبيرا فيكون له عليها نصف قيمة يوم وقع عليه العقد إلا أن
يشاء أخذ ما بذلته له من نصفه.
وإذا اختلفا في الصداق بعد العقد في
قدره ولا بينة على مبلغه كان القول قولها ما لم يجاوز مهر مثلها وإن أنكر أن يكون
لها عليه صداق
فالقول أيضا قولها قبل الدخول وبعده ما ادعيت مهر مثلها
إلا أن يأتي ببينة تشهد ببراءته منه. قال وإذا تزوجها بغير صداق لم يك لها عليه
إذا طلقها قبل الدخول إلا المتعة لي الموسع قدره وعلى المقتر قدره فاعلاها خادم
وأدناها كسوة يجوز لها أن تصلي فيها إلا أن يشاء هو أن يزيدها أو تشاء هي أن
تنقصه فإن طالبته قبل الدخول أن يفرض لها اجبر على ذلك فإن فرض لها مهر مثلها لم
يكن لها غيره وكذلك إن فرض لها أقل منه فرضته ولو مات احدهما قبل الإصابة وقبل
الفرض ورثه صاحبه وكان لها مهر نسائها.
وإذا خلا بعد العقد فقال لم
أطأها وصدقته لم يلتفت إلى قولها وكان حكمها حكم الدخول في جميع أمورها إلا في
الرجوع إلى زوج طلقها ثلاثا أو في الزنا فإنهما يحدان ولا يرجمان وسواء خلا بها
وهما محرمان أو صائمان أو حائض أو سالمان من هذه الأشياء
والزوج هو
الذي بيده عقدة النكاح فإن طلق قبل الدخول فأيهما عفا لصاحبه عما وجب له من المهر
وهو جائز الأمر في ماله بريء منه صاحبه وليس عليه دفع نفقة زوجته إذا كان مثلها
لا يوطأ أو منع منها بغير عذر فإن كان المنع من قبله لزمته النفقة وإذا تزوجها
على صداقين سرا وعلانية اخذ بالعلانية وان كان السر قد انعقد به النكاح
وإذا
أصدقها غنما بعينها فتوالدت ثم طلقها قبل الدخول كانت الأولاد لها ويرجع عليها
بنصف الأمهات إلا أن تكون الولادة نقصتها فيكون مخيرا بين أن يأخذ نصف قيمتها وقت
ما أصدقها أو يأخذ نصفها ناقصة
قال وإذا أصدقها أرضا فبنتها دارا أو
ثوبا فصبغته ثم طلقها قبل الدخول رجع عليها بنصف قيمتها وقت ما أصدقها إلا أن
يشاء أن يعطيها نصف قيمة البناء والصبغ فيكون له النصف أو تشاء هي أن تعطيه زائدا
فلا يكون له غيره.
KITAB MAHAR (SADAQ)
Jika seorang wanita sudah baligh dan
cerdas (rasyidah), atau masih kecil lalu ayahnya melakukan akad nikah untuknya
dengan mahar berapa pun yang disepakati, maka hal itu diperbolehkan asalkan
mahar tersebut merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat diserahterimakan.
Jika
suami memberikan mahar berupa seorang budak tertentu lalu istri mendapati
adanya cacat pada budak tersebut dan mengembalikannya, maka istri berhak
mendapatkan nilai harga budak tersebut dari suaminya. Begitu pula jika ia
menikahinya dengan mahar seorang budak yang ternyata budak tersebut berstatus
merdeka atau milik orang lain, baik budak itu sudah diserahkan kepadanya
maupun belum.
Jika ia menikahinya dengan syarat akan membelikan
budak tertentu untuknya, namun budak tersebut tidak dijual atau pemiliknya
meminta harga yang jauh lebih tinggi dari nilai aslinya atau suami tidak mampu
membelinya, maka istri berhak mendapatkan nilai harganya.
Jika
seorang muslim menikahi wanita dengan mahar khamar, babi, atau hal-hal lain
yang diharamkan, pernikahan tetap sah dan istri berhak mendapatkan mahar
mitsil, atau setengah mahar mitsil jika suami menceraikannya sebelum
digauli.
Jika seseorang menikahi wanita dengan mahar seribu untuk
istrinya dan seribu untuk ayah istrinya, hal itu diperbolehkan. Jika ia
menceraikannya sebelum digauli, ia berhak mengambil kembali setengah dari dua
ribu tersebut dari istrinya, dan tidak ada kewajiban bagi sang ayah untuk
mengembalikan apa yang telah diambilnya.
Jika suami memberikan
mahar berupa hewan yang masih kecil lalu hewan itu tumbuh menjadi besar,
kemudian suami menceraikannya sebelum digauli; jika istri mau, ia bisa
menyerahkan setengah dari nilai harga hewan tersebut pada hari akad dilakukan,
atau menyerahkan setengah dari hewan yang sudah besar tersebut beserta
kelebihannya. Kecuali jika hewan tersebut saat kecil memiliki kegunaan yang
tidak ada saat besar, maka suami berhak mendapatkan setengah nilai harganya
pada hari akad dilakukan, kecuali jika suami memilih untuk mengambil setengah
bagian hewan yang ditawarkan istri.
Jika suami istri berselisih
mengenai jumlah mahar setelah akad nikah dan tidak ada bukti nyata mengenai
jumlahnya, maka yang dimenangkan adalah ucapan istri selama tidak melebihi
mahar mitsilnya. Jika suami mengingkari adanya kewajiban mahar atas dirinya,
maka yang dimenangkan juga ucapan istri—baik sebelum maupun sesudah
digauli—selama yang diklaim adalah seukuran mahar mitsilnya, kecuali jika
suami bisa mendatangkan bukti nyata yang menyatakan bahwa dirinya telah bebas
dari kewajiban mahar tersebut.
Jika seseorang menikahi wanita tanpa
menyebutkan mahar, maka ia tidak wajib membayar mahar jika menceraikannya
sebelum digauli, melainkan wajib memberikan mut'ah (pemberian penyenang).
Kadar mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami; bagi yang mampu sesuai
kadarnya dan bagi yang miskin sesuai kadarnya. Tingkatan tertinggi dari mut'ah
adalah seorang pelayan (budak pembantu) dan tingkatan terendah adalah pakaian
yang sah digunakan untuk salat oleh wanita tersebut. Kecuali jika suami mau
menambahnya atau istri mau menguranginya.
Jika istri menuntut
sebelum digauli agar maharnya ditetapkan, suami dipaksa untuk menetapkannya.
Jika telah ditetapkan mahar mitsil untuknya, ia tidak berhak mendapatkan
selain itu, begitu pula jika ditetapkan kurang dari mahar mitsil atas
kerelaannya. Jika salah satu dari keduanya meninggal dunia sebelum berhubungan
intim dan sebelum mahar ditetapkan, maka masing-masing saling mewarisi dan
istri berhak mendapatkan mahar mitsil yang biasa diterima wanita di
keluarganya (mahar nisa'i).
Jika suami istri telah berkhalwat
setelah akad nikah, lalu suami berkata, "Aku belum menggaulinya," dan istri
membenarkannya, maka ucapan istri tidak dianggap (tetap dihukumi sudah
digauli) dan hukum wanita tersebut dalam segala urusan sama seperti wanita
yang sudah digauli, kecuali dalam hal kehalalan untuk kembali kepada suami
yang telah menalaknya tiga kali (harus ada persetubuhan nyata dengan suami
baru) atau dalam kasus zina (keduanya dihukum cambuk/had, bukan rajam).
Ketentuan khalwat ini sama saja baik dilakukan saat keduanya sedang ihram,
berpuasa, istri sedang haid, maupun dalam keadaan terbebas dari hal-hal
tersebut.
Suami adalah pihak yang memegang ikatan pernikahan di
tangannya. Jika ia menceraikan istrinya sebelum digauli, lalu salah satu dari
keduanya memaafkan (mengikhlaskan) hak mahar yang wajib diterimanya kepada
pasangannya, dan ia adalah orang yang sah melakukan tindakan hukum atas
hartanya, maka pasangannya terbebas dari kewajiban tersebut.
Suami
tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya jika kondisi istri masih kecil
dan belum bisa disetubuhi, atau jika istri menolak melayani tanpa adanya uzur.
Jika penolakan tersebut berasal dari pihak suami, maka suami tetap wajib
memberikan nafkah.
Jika seseorang menikahi wanita dengan dua mahar
yang berbeda—satu secara rahasia dan satu secara terang-terangan—maka yang
diambil adalah mahar yang terang-terangan, meskipun mahar yang rahasialah yang
menjadi dasar sahnya pernikahan.
Jika suami memberikan mahar berupa
kambing tertentu lalu kambing tersebut beranak, kemudian suami menceraikannya
sebelum digauli, maka anak-anak kambing tersebut menjadi milik istri, dan
suami berhak mengambil kembali setengah dari induk-induknya. Kecuali jika
proses melahirkan tersebut membuat induk kambing mengalami penyusutan nilai,
maka suami diberi pilihan antara mengambil setengah dari nilai harganya saat
mahar diberikan atau mengambil setengah dari induk yang telah menyusut
nilainya tersebut.
Jika suami memberikan mahar berupa sebidang
tanah lalu istri membangun rumah di atasnya, atau berupa sepotong kain lalu
istri mewarnainya, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli, maka suami
berhak mengambil kembali setengah dari nilai harganya saat mahar diberikan.
Kecuali jika suami mau memberikan setengah dari nilai bangunan dan pewarnaan
tersebut sehingga ia mendapatkan setengah fisiknya, atau jika istri mau
memberikan nilai lebihnya kepada suami, maka suami tidak berhak mendapatkan
selain itu.
كتاب الوليمة
KITAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
ويستحب لمن تزوج أن يولم ولو بشاه وعلى من دعي إليها أن يجيب فإن لم يحب أن يطعم
دعا وانصرف ودعوة الختان لا يعرفها المتقدمون ولا على من دعي إليها أن يجيب إنما
وردت السنة في إجابة من دعي إلى وليمة تزويج
والنثار1 مكروه لأنه شبه
النهبة وقد يأخذه من غير من أحب إلى صاحب النثار منه فإن قسم على الحاضرين فلا
بأس بأخذ كذا روي عن احمد رحمه الله أن بعض أولاده حذق2 فقسم على الصبيان
الجوز
1 النثار: هو ما يلقي على الناس في الأفراح والمناسبات، من
الحلوى المغلفة والجوز وغيرها.
2 حذق: أي أن يعض أولاده ثبتت مهارتهم
في حفظ القرآن فوزع على الصبيان الجوز.
KITAB WALIMAH
Dianjurkan (mustahab) bagi orang yang menikah
untuk mengadakan walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.
Siapa saja yang diundang ke acara walimah wajib memenuhinya. Jika ia tidak
ingin makan, ia cukup mendoakan lalu pulang.
Undangan khitanan
tidak dikenal oleh generasi terdahulu, dan orang yang diundangnya tidak wajib
memenuhinya. Sunah yang sahih hanyalah kewajiban memenuhi undangan walimah
pernikahan.
Tradisi melempar bingkisan/makanan (nitsar) hukumnya
makruh karena menyerupai penjarahan, dan terkadang makanan tersebut diambil
oleh orang yang tidak disukai oleh pemiliknya. Namun, jika makanan tersebut
dibagikan secara adil kepada para hadirin, maka tidak mengapa mengambilnya.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa salah satu anaknya ada yang
telah khatam Al-Qur'an (hadzaqa), lalu beliau membagikan kacang kenari kepada
anak-anak kecil.
Catatan
9. Nitsar:
Sesuatu yang ditaburkan atau dilemparkan kepada orang-orang dalam acara pernikahan atau momen bahagia lainnya, berupa permen yang terbungkus, kacang walnut, uang koin, atau benda sejenisnya (tradisi saweran).
10. Hadzaq:
Kondisi ketika anak-anak seseorang telah terbukti mahir dan lancar dalam menghafal Al-Qur'an, lalu ia membagikan kacang walnut kepada anak-anak kecil tersebut (sebagai bentuk perayaan dan hadiah).
كتابة عشرة النساء
KITAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI ('ISYRATUN NISA')
وعلى الرجل أن يساوي بين زوجاته في القسم وعماد القسم الليل ولو وطئ زوجته ولم
يطأ الأخرى فليس بعاص ويقسم لزوجته الأمة ليلة وللحرة ليلتين وان كانت كتابية
وإذا سافرت زوجته بغير إذنه فلا نفقة لها ولا قسم وان كان هو أشخصها فهي على حقها
من ذلك وإذا أراد سفرا فلا يخرج معه منهن واحدة إلا بقرعة فإن قدم ابتدأ القسم
بينهن وإذا عرس على بكر أقام عندها سبعا ثم دار ولا يحسب عليها بما أقام عندها
وإن
كانت ثيبا أقام عندها ثلاثا ثم دار ولا يحسب عليها أيضا بما أقام عندها وإذا ظهر
منها ما يخاف معها نشوزها وعظها فإن أظهرت نشوزا هجرها فإن ردها وإلا فله أن
يضربها ضربا لا يكون مبرحا والزوجان إذا وقعت بينهما العداوة وخشي عليهما أن
يخرجهما ذلك إلى العصيان بعث الحاكم حكما من أهله وحكما من أهلها مأمونين برضى
الزوجين وتوكيلهما بأن يجمعا إن رأيا أو يفرقا فما فعلا من لزمهما.
KITAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI ('ISYRATUN NISA')
Suami wajib
berlaku adil di antara istri-istrinya dalam hal pembagian waktu tinggal
(qasm), dan standar pembagian waktu adalah pada malam hari. Jika ia menggauli
salah satu istrinya dan tidak menggauli istri yang lain pada malam bagiannya,
ia tidak dianggap bermaksiat (berdosa). Laki-laki yang memiliki istri budak
perempuan dan istri wanita merdeka membagi satu malam untuk budak perempuan
dan dua malam untuk wanita merdeka, meskipun istri merdeka tersebut adalah
Ahli Kitab.
Jika seorang istri bepergian tanpa izin suaminya, ia
gugur hak nafkah dan pembagian waktunya. Namun jika suamiyalah yang
menyuruhnya pergi, hak-haknya tetap ada. Jika suami ingin melakukan safar
(perjalanan jauh), ia tidak boleh membawa salah satu istrinya kecuali dengan
cara diundi (qur'ah). Jika ia telah kembali dari safar, ia harus memulai
kembali pembagian waktu di antara mereka dari awal.
Jika suami baru
menikahi seorang gadis (bikr), ia tinggal bersamanya selama tujuh malam
berturut-turut, setelah itu baru bergilir ke istri-istri lainnya, dan tujuh
malam tersebut tidak dihitung sebagai utang pembagian waktu terhadap istri
lainnya. Jika ia baru menikahi janda (thayyib), ia tinggal bersamanya selama
tiga malam berturut-turut, setelah itu baru bergilir, dan tiga malam tersebut
juga tidak dihitung sebagai utang.
Jika suami melihat tanda-tanda
yang dikhawatirkan akan menimbulkan kedurhakaan (nusyuz) dari istrinya, ia
harus menasihatinya. Jika istri benar-benar menampakkan kedurhakaannya, suami
boleh mendiamkannya (hajr). Jika istri kembali taat, maka selesai. Jika tidak,
suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai (ghairu mubarrih).
Jika
terjadi perselisihan dan permusuhan di antara suami istri yang dikhawatirkan
akan membawa keduanya pada kemaksiatan, maka hakim harus mengutus seorang juru
damai (hakam) dari pihak keluarga suami dan seorang juru damai dari pihak
keluarga istri yang tepercaya, atas dasar kerelaan dan mandat dari suami istri
tersebut. Kedua juru damai tersebut bertugas untuk menyatukan kembali jika
dipandang baik, atau memisahkan keduanya. Apa pun keputusan yang diambil oleh
kedua juru damai tersebut, sifatnya mengikat bagi suami istri.[alkhoirot.org]
