Kitab Nikah Madzhab Hanbali

Kitab Nikah Madzhab Hanbali Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi laki-laki yang muslim. Orang yang paling berhak menika

Kitab Nikah Madzhab Hanbali

Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)

Daftar Isi 

  1. Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali   

كتاب النكاح

KITAB PERNIKAHAN

مدخل
كتاب النكاح

ولا ينعقد النكاح إلا بولي وشاهدين من المسلمين وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل ثم أخوها لأبيها وأمها والأخ للأب مثله ثم أولادهم وان سفلوا ثم العمومة ثم أولادهم وإن سفلوا ثم عمومة الأب ثم المولى المنعم ثم اقرب عصبته ثم السلطان

ووكيل كل واحد من هؤلاء يقوم مقامه وان كان حاضرا وإذا كان الأقرب من عصبتها طفلا أو عبدا أو كافرا زوجها الأبعد من عصبتها ويزوج امة المرأة بإذنها من يزوجها ويزوج مولاتها من يزوج أمتها ومن أراد إن يتزوج امرأة وهو وليها إلى رجل يزوجها منه بإذنها ولا يزوج كافر مسلمة ولا مسلم كافرة إلا أن يكون المسلم سلطانا أو سيد أمة وإذا زوجها من غيره وهو حاضر ولم يعضلها1 فالنكاح فاسد وإذا كان وليها غائبا في موضع لا يصل إليه أو يصل فلا يجيب عنه زوجها من هو ابعد منه من عصبتها فإن لم يكن فالسلطان فإذا زوجت من غير كفؤ فالنكاح باطل والكفء ذو الدين والمنصب

وإذا زوج الرجل ابنته البكر فوضعها في كفاءة فالنكاح ثابت وان كرهت كبيرة كانت أو صغيره وليس هذا لغير الأب ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا وان زوج ابنته الثيب بغير إذنها فالنكاح باطل وإن رضيت بعد وإذن الثيب الكلام وإذن البكر الصمات وإذا زوج

1 بعضلها: لم يمنعها من الزواج.

ابنته بدون صداق مثلها فقد ثبت النكاح بالمسمى وان فعل ذلك غير الأب ثبت النكاح وكان لها مهر مثلها ومن زوج غلاما غير بالغ أو معتوها لم يجز إلا أن يزوجه والده أو وصي ناظر له في التزويج وإذا زوج امة بغير إذنها لزمها النكاح وان كرهت كبيرة كانت أو صغيرة وان زوج عبده وهو كاره لم يجز إلا أن يكون صغيرا وإذا زوج الوليان فالنكاح للأول منهما فإن دخل بها الثاني وهو لا يعلم أنها ذات زوج فرق بينهما وكان لها عليه مهر مثلها ولم يصبها زوجها حتى تحيض ثلاث حيض بعد آخر وقت وطئها الثاني وان جهل الأول منها فسخ النكاحان وإذا تزوج العبد بغير إذن سيده فالنكاح باطل وإن دخل بها فعلى سيده خمسا المهر كما قال عثمان بن عفان رضي الله عنه إلا أن يجاوز الخمسان قيمته فلا يلزم سيده أكثر من قيمته أو يسلمه وإذا تزوج الأمة على إنها حرة وأصابها فولدت منه فالولد حر وعليه أن يفديهم والمهر المسمى ويرجع بذلك كله على من غره ويفرق بينهما إن لم يكن له ممن يجوز له أن ينكح الإماء وان ما كان ممن يجوز له أن ينكح فرضي بالمقام فما ولدت بعد الرضي فهو رقيق وان كان المغرور عبدا فولده أحرار ويفديهم إذا عتق ويرجع به أيضا على من غره.

وإذا قال قد جعلت عتق أمتي صداقها بحضرة شاهدين فقد ثبت النكاح والعتق وإذا قال اشهد إني قد أعتقتها وجعلت عتقها صداقها كان العتق والنكاح أيضا ثابتين سواء تقدم القول بالعتق أو تأخر إذا لم يكن بينهما فصل فإن طلقها قبل أن يدخل بها رجع عليها بنصف قيمتها وإذا قال الخاطب للولي أزوجت؟ فقال نعم وقال للمتزوج أقبلت فقال نعم فقد انعقد النكاح إذا كان بحضرة شاهدين وليس للحر أن يجمع بين أكثر من أربع زوجات وليس للعبد إن يجمع إلا اثنتين وله أن يتسرى بإذن

سيده.

ومتى طلق الحر أو العبد طلاقا يملك الرجعة أو لا يملك لم يكن له أن يتزوج أختها حتى تنقضي عدتها وكذلك إن طلق واحدة من أربعة من يتزوج حتى تنقضي عدتها وكذلك العبد إذا طلق إحدى زوجتيه ومن خطب امرأة فزوج بغيرها لم ينعقد النكاح وإذا تزوجها وشرط أن لا يخرجها من دارها أو بلدها فلها شرطها لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم: "أحق ما وفيتم به من الشروط ما استحللتم به الفروج" وإذا نكحها عل أن لا يتزوج عليها فلها فراقه إذا تزوج عليها.

وإذا أراد أن يتزوج امرأة فله أن ينظر إليها من غير أن يخلوا بها.

وإذا زوج أمة وشرط عليه أن تكون عندهم بالنهار ويبعث بها إليه بالليل فالعقد والشرط جائزان وعلى الزوج النفقة [ما دامت] مدة مقامها عنده.

KITAB PERNIKAHAN

Pengantar


Pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi laki-laki yang muslim. Orang yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya, kemudian kakeknya (ayah dari ayah) dan seterusnya ke atas. Lalu anak laki-lakinya, kemudian cucu laki-lakinya dan seterusnya ke bawah. Setelah itu saudara laki-laki seayah-seibu (kandung), lalu saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki mereka (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Selanjutnya adalah paman kandung/seayah, lalu anak laki-laki mereka (sepupu) dan seterusnya ke bawah. Kemudian paman dari jalur ayah, lalu mantan tuan yang memerdekakannya (al-mawla al-mun'im), kemudian kerabat ashabah yang paling dekat, dan yang terakhir adalah penguasa (sultan/wali hakim).

Wakil dari masing-masing orang tersebut berkedudukan sama dengan yang diwakilinya, meskipun yang diwakili hadir di tempat. Jika kerabat ashabah yang paling dekat masih anak-anak, berstatus budak, atau kafir, maka wanita tersebut dinikahkan oleh kerabat ashabah berikutnya yang lebih jauh.

Seorang budak perempuan milik wanita dinikahkan—dengan izin pemiliknya—oleh orang yang berhak menikahkan pemiliknya tersebut. Siapa pun yang ingin menikahi seorang wanita sedangkan ia sendiri adalah walinya, maka ia menyerahkan urusan akadnya kepada laki-laki lain untuk menikahkannya atas izin si wanita.

Orang kafir tidak boleh menikahkan wanita muslimah, dan laki-laki muslim tidak boleh menikahkan wanita kafir, kecuali jika muslim tersebut adalah penguasa atau pemilik dari budak perempuan tersebut. Jika ada orang lain yang menikahkan wanita itu sementara walinya hadir di tempat dan tidak menghalang-halanginya (ta'dhil), maka pernikahannya rusak (fasid).

Jika walinya tidak ada di tempat (bepergian jauh) ke posisi yang tidak bisa dihubungi, atau bisa dihubungi tetapi tidak memberikan jawaban, maka ia dinikahkan oleh kerabat ashabah berikutnya yang lebih jauh. Jika tidak ada kerabat, maka oleh penguasa. Jika seorang wanita dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu (setara), maka pernikahannya batal. Adapun kriteria kufu yang dimaksud adalah dalam hal agama dan kedudukan/nasab.

Jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih gadis dengan laki-laki yang sekufu, maka pernikahannya sah dan tetap berlaku, meskipun anak tersebut tidak menyukainya—baik ia sudah dewasa maupun masih kecil. Hak ini tidak dimiliki oleh selain ayah. Namun, jika ayah meminta izin terlebih dahulu kepada anak gadisnya yang sudah baligh, maka itu hal yang baik.

Jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang sudah janda tanpa izinnya, maka pernikahannya batal, meskipun si janda menyatakan rida setelah akad. Izin dari seorang janda adalah dengan ucapan kata-kata, sedangkan izin dari seorang gadis adalah dengan diamnya.

Jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya tanpa menyebutkan mahar yang mitsil (mahar standar yang sesuai), pernikahan tetap sah berdasarkan mahar yang disebutkan. Jika hal itu dilakukan oleh selain ayah, pernikahan tetap sah dan si wanita berhak mendapatkan mahar mitsil.

Siapa pun yang menikahkan anak laki-laki yang belum baligh atau orang gila, maka tidak sah kecuali jika dinikahkan oleh ayahnya atau wasiat (wali amanah) yang mengurusi pernikahannya. Jika seseorang menikahkan budak perempuannya tanpa izin si budak, pernikahan itu mengikat si budak meskipun ia tidak menyukainya, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil. Jika seseorang menikahkan budak laki-lakinya sementara si budak tidak suka, maka tidak sah kecuali jika budak tersebut masih kecil.

Jika dua orang wali menikahkan wanita yang sama, maka pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali yang pertama. Jika suami kedua sudah menggaulinya dalam keadaan tidak tahu bahwa wanita tersebut telah bersuami, maka keduanya harus dipisahkan. Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsil dari suami kedua, dan suami pertamanya tidak boleh menggaulinya sampai wanita tersebut melewati masa tiga kali haid setelah waktu persetubuhan terakhir dengan suami kedua. Jika tidak diketahui wali mana yang akad terlebih dahulu, maka kedua pernikahan tersebut dibatalkan (faskh).

Jika seorang budak laki-laki menikah tanpa izin tuannya, pernikahannya batal. Jika ia terlanjur menggaulinya, maka tuannya wajib membayar seperlima mahar mitsil, sebagaimana yang dinyatakan oleh Usman bin Affan radhiyallahu 'anhu, kecuali jika nilai seperlima tersebut melebihi harga tebusan budak itu sendiri, maka tuannya tidak dibebani lebih dari harga si budak atau tuannya menyerahkan budak tersebut.

Jika seseorang menikahi budak perempuan karena mengira ia adalah wanita merdeka, lalu menggaulinya hingga melahirkan anak, maka anak tersebut berstatus merdeka. Sang suami wajib menebus anak-anaknya dan membayar mahar yang disebutkan, lalu ia berhak menuntut ganti rugi atas semua biaya itu kepada orang yang telah menipunya. Keduanya harus dipisahkan jika sang suami bukan termasuk orang yang diperbolehkan menikahi budak perempuan. Jika ia termasuk orang yang boleh menikahi budak lalu ia rida untuk tetap melanjutkan pernikahan, maka anak yang lahir setelah adanya keridaan tersebut berstatus budak. Jika suami yang tertipu tersebut berstatus budak, maka anak-anaknya merdeka dan ia harus menebus mereka setelah ia merdeka, serta tetap berhak menuntut ganti rugi kepada orang yang menipunya.

Jika seorang tuan berkata, "Aku jadikan pembebasan budakku sebagai maharnya," di hadapan dua orang saksi, maka pernikahan dan pembebasannya telah sah. Jika ia berkata, "Persaksikanlah bahwa aku telah memerdekakannya dan menjadikannya sebagai maharnya," maka pembebasan dan pernikahan juga sah, baik ucapan merdeka itu didahului atau diakhiri, asalkan tidak ada jeda pemisah di antara kedua ucapan tersebut. Jika ia menceraikannya sebelum digauli, sang tuan berhak mengambil kembali setengah dari nilai harga budak tersebut dari si wanita.

Jika seorang pelamar berkata kepada wali, "Apakah Anda menikahkan saya?" lalu wali menjawab, "Ya," dan pelamar berkata kepada pengantin laki-laki, "Apakah kamu menerima?" lalu ia menjawab, "Ya," maka pernikahan telah sah secara akad jika dilakukan di hadapan dua orang saksi.

Seorang laki-laki merdeka tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat istri dalam satu waktu, sedangkan seorang budak laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari dua istri. Budak laki-laki boleh mengambil budak perempuan sebagai selir dengan izin tuannya.

Kapan pun seorang suami merdeka atau budak menjatuhkan talak (baik talak raj'i yang bisa dirujuk maupun talak ba'in yang tidak bisa dirujuk), ia tidak boleh menikahi saudara perempuan dari mantan istrinya tersebut sampai masa idah mantan istrinya habis. Begitu pula jika ia menceraikan salah satu dari empat istrinya, ia tidak boleh menikah lagi dengan wanita lain sampai masa idah istri yang diceraikan itu habis. Ketentuan yang sama berlaku bagi budak laki-laki jika menceraikan salah satu dari dua istrinya.

Siapa pun yang melamar seorang wanita, tetapi kemudian yang dinikahkan kepadanya adalah wanita lain, maka pernikahannya tidak sah. Jika seseorang menikahi wanita dengan syarat tidak akan membawanya keluar dari rumahnya atau dari daerahnya, maka syarat tersebut harus dipenuhi berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan." Jika ia menikahinya dengan syarat tidak akan memadunya (menikah lagi), maka istri berhak meminta cerai (firaq) jika suaminya menikah lagi.

Jika seseorang ingin menikahi seorang wanita, ia boleh melihatnya (nazhar) asalkan tidak berkhalwat (berduaan) dengannya.

Jika seseorang menikahi budak perempuan dengan syarat bahwa budak tersebut tinggal bersama keluarganya pada siang hari dan dikirim kepadanya pada malam hari, maka akad dan syarat tersebut sah. Suami wajib memberikan nafkah selama masa budak tersebut tinggal bersamanya.

باب ما يحرم نكاحه والجمع بينه وغير ذلك

والمحرمات بالأنساب الأمهات والبنات والأخوات والعمات والخالات وبنات الأخ وبنات الأخت.

والمحرمات بالأسباب الأمهات المرضعات والأخوات من الرضاعة وأمهات النساء اللاتي دخل بهن وبنات النساء وحلائل الأبناء وزوجات الأب والجمع بين الأختين ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ولبن الفحل محرم والجمع بين المرأة وعمتها وبينها وبين خالتها.

وإذا عقد على المرأة ولم يدخل بها فقد حرمت على أبيه وابنه وحرمت عليه أمها والجد وإن علا فيما قالت بمنزلة الأب وابن الابن [فيه] وإن

سفل بمنزلة الابن.

وكل من ذكرنا من المحرمات من النسب والرضاع فبناتهن في التحريم كهن إلا بنات العمات والخالات وبنات من نكحهن الآباء والأبناء فإنهن محللات وكذلك بنات الزوجة التي لم يدخل بها ووطء الحرام محرام كما يحرم وطء الحلال والشبهة.

وان تزوج أختين من نسب أو رضاع في عقد فسد نكاحها وان تزوجهما في عقدين فالأولى زوجته والقول فيها القول في المرأة وعمتها والمرأة وخالتها وان تزوج أخته من الرضاعة وأجنبية في عقد واحد ثبت نكاح الأجنبية.

وإذا اشترى أختين فأصاب إحداهما لم يصب الأخرى حتى يحرم عليه الأولى بيع أو نكاح أو هبة أو ما أشبهه ويعلم أنها ليست بحامل فإن عادت ملكه لم يصب واحدة منها حتى يحرم الأخرى وعمة المرأة وخالتها في ذلك كأختها ولا بأس أن يجمع بين من كانت زوجة رجل وابنته من غيرها وحرائر النساء أهل الكتاب وذبائحهم حلال للمسلمين.

وإذا كان احد أبوي الكافرة كتابيا والآخر وثنيا لم ينكحها مسلم وإذا تزوج كتابية فانتقلت إلى دين آخر من الكفر غير أهل الكتاب أجبرت على الإسلام فإن لم تسلم حتى انقضت عدتها انفسخ نكاحها وأمته الكتابية حلال له دون أمته المجوسية وليس للمسلم إن كان عبدا أن يتزوج أمة كتابية لان الله عز وجل قال: {مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ} [النساء:25] [ولا يجوز] لحر مسلم أن يتزوج أمة مسلمة إلا أن يكون لا يجد طولا لحرة مسلمه ويخاف العنت ومتى عقد عليها وفيه الشرطان [قائمان] عدم

الطول وخوف العنت ثم أيسر لم يفسخ نكاحها وله أن ينكح من الإماء أربعا وإذا كان الشرطان فيه قائمين

وإذا خطب الرجل المرأة فلم تسكن إليه فلغيره خطبتها ولو عرض للمرأة وهي في العدة بأن يقول إني في مثلك لراغب وان قضي شيء كان وما أشبهه من الكلام مما يدل على رغبته فيها فلا بأس إذا لم يصرح.

Bab: Wanita yang Haram Dinikahi, Larangan Mengumpulkan Istri, dan Masalah Lainnya

Wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah) adalah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, paman dari jalur ayah ('ammah), bibi dari jalur ibu (khalah), anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Wanita yang haram dinikahi karena sebab tertentu (pernikahan atau persusuan) adalah: ibu susuan, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua) yang sudah digauli, anak perempuan dari istri (anak tiri), menantu (istri dari anak laki-laki), istri ayah (ibu tiri), serta larangan mengumpulkan dua wanita yang bersaudara kandung/seayah/seibu sebagai istri dalam satu waktu. Hubungan persusuan mengharamkan apa saja yang diharamkan oleh hubungan nasab, dan air susu dari suami ibu susuan (laban al-fahl) juga menyebabkan keharaman. Diharamkan pula mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dalam satu waktu.

Jika akad nikah telah dilakukan dengan seorang wanita meskipun belum digauli, maka wanita tersebut sudah haram dinikahi oleh ayah dan anak laki-laki dari suami tersebut. Ibu dari wanita itu juga langsung haram bagi si suami. Kakek dan seterusnya ke atas kedudukannya sama seperti ayah, sedangkan cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah kedudukannya sama seperti anak laki-laki dalam hal keharaman ini.

Setiap wanita yang kami sebutkan haram karena nasab dan persusuan, maka anak-anak perempuan mereka juga haram seperti mereka, kecuali anak perempuan dari paman/bibi (sepupu) dan anak perempuan dari wanita yang dinikahi oleh ayah atau anak laki-laki, karena mereka statusnya halal. Begitu pula anak perempuan dari istri (anak tiri) yang ibunya belum pernah digauli, statusnya halal. Persetubuhan yang haram (zina) berimplikasi pada keharaman nikah, sebagaimana persetubuhan yang halal dan syubhat.

Jika seseorang menikahi dua wanita bersaudara (baik kandung maupun sepersusuan) dalam satu akad sekaligus, maka pernikahan keduanya rusak. Jika ia menikahi keduanya dalam dua akad yang terpisah, maka akad yang pertama adalah istrinya yang sah. Ketentuan ini juga berlaku pada kasus mengumpulkan wanita dengan bibinya. Jika seseorang menikahi saudara sepersusuannya dan seorang wanita asing (bukan mahram) dalam satu akad sekaligus, maka pernikahan dengan wanita asing tersebut tetap sah.

Jika seseorang membeli dua budak perempuan yang bersaudara lalu menggauli salah satunya, ia tidak boleh menggauli yang satunya lagi sampai ia mengharamkan budak yang pertama bagi dirinya (melalui penjualan, pernikahan, hibah, atau sejenisnya) dan memastikan bahwa budak pertama tidak dalam keadaan hamil. Jika budak pertama kembali menjadi miliknya, ia tidak boleh menggauli salah satunya sampai ia mengharamkan yang lain. Kedudukan bibi dari wanita sama seperti kedudukan saudara perempuannya dalam masalah ini.

Tidak mengapa mengumpulkan dalam satu pernikahan antara mantan istri seorang laki-laki dengan anak perempuan laki-laki tersebut dari wanita lain. Wanita merdeka dari kalangan Ahli Kitab dan sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.

Jika salah satu orang tua dari wanita kafir adalah Ahli Kitab dan yang satunya lagi adalah penyembah berhala, maka laki-laki muslim tidak boleh menikahinya. Jika seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab lalu wanita itu berpindah ke agama kafir lainnya selain Ahli Kitab, ia dipaksa untuk masuk Islam. Jika ia tidak mau masuk Islam sampai masa idahnya habis, maka pernikahannya batal (infasakh).

Budak perempuan dari kalangan Ahli Kitab halal bagi tuannya, berbeda dengan budak perempuan Majusi (yang tidak halal). Seorang muslim yang berstatus budak tidak boleh menikahi budak perempuan Ahli Kitab, karena Allah Swt. berfirman: "...dari budak-budak perempuanmu yang beriman" (QS. An-Nisa: 25).

Laki-laki muslim yang merdeka tidak boleh menikahi budak perempuan muslimah kecuali jika ia tidak memiliki kemampuan finansial (thaul) untuk menikahi wanita merdeka muslimah dan ia takut terjerumus ke dalam zina ('anat). Kapan pun akad nikah dilakukan dengan budak perempuan dalam keadaan kedua syarat tersebut terpenuhi (tidak mampu dan takut zina), kemudian di kemudian hari ia menjadi berkecukupan, pernikahan budak tersebut tidak batal. Laki-laki tersebut boleh menikahi hingga empat orang budak perempuan jika kedua syarat tersebut terus terpenuhi pada dirinya.

Jika seorang laki-laki melamar seorang wanita namun wanita tersebut tidak condong (tidak menerima) kepadanya, maka orang lain boleh melamarnya. Jika seseorang memberikan sindiran (ta'ridh) kepada wanita yang sedang dalam masa idah (talak ba'in atau wafat) dengan ucapan seperti, "Sesungguhnya aku tertarik dengan wanita sepertimu," atau "Jika ada takdir yang ditetapkan, maka terjadilah," dan ucapan sejenisnya yang menunjukkan ketertarikan tanpa menyatakannya secara terang-terangan (tasrih), maka hal itu tidak mengapa.

باب نكاح أهل الشرك وغير ذلك

وإذا اسلم الوثني وقد تزوج بأربع وثنيات لم يدخل بهن بن منه وكان لكل واحدة منهن نصف ما سمى لها إن كان حلالا أو نصف صداق مثلها إن كان ما سمي لها حرام ولو اسلم النساء قبله وقبل الدخول بن منه أيضا ولا شيء عليه لواحد منهن فإن كان إسلامه وإسلامهن قبل الدخول معا فهن زوجات فإن كان دخل بهن ثم اسلم فمن لم يسلم منهن قبل انقضاء عدتها حرمت [عليه] منذ اختلف الدينان. ولو نكح أكثر من أربع في عقد أو في عقود متفرقة ثم أصابهن ثم أسلم ثم أسلمت كل واحدة منهن في عدتها أمسك أربعا منهن وفارق ما سواهن سواء كان من أمسك منهن أول من عقد عليها أو آخرهن. ولو أسلم وتحته أختان اختار منهما واحدة ولو كانتا أما وبنتا فأسلم وأسلمتا معا قبل الدخول، فسد نكاح الأم، فإن كان دخل بالأم فسد نكاحها.

ولو أسلم عبد، وتحته زوجتان قد دخل بهما فأسلمتا في العدة فهما زوجتاه ولو كن أكثر اختار منهن اثنتين.

وإذا تزوجها وهما كتابيان فأسلم قبل الدخول أو بعده، فهي زوجته، وإن كانت هي المسلمة قبله وقبل الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها وما سمى لها وهما كافران فقبضته، ثم أسلمت فليس لها غيره وإن كان حراما،

ولو لم تقبضه وهو حرام فلها عليه مهر مثلها، أو نصف مهر مثلها حيث أوجب ذلك، ولو تزوجها وهما مسلمان فارتدت قبل الدخول انفسخ النكاح ولا مهر لها ولو كان هو المرتد قبلها فكذلك، إلا أن عليه نصف المهر، ولو كانت ردتها بعد الدخول فلا نفقة لها وإن لم تسلم في عدتها انفسخ النكاح وإن كان هو المرتد بعد الدخول فلم يعد إلى الإسلام حتى يزوجه الآخر وليته، فلا نكاح بينهما وإن سموا مع ذلك صداقا أيضا ولا يجوز نكاح المتعة. ولو تزوجها على أن يطلقها في وقت بعينه لم ينعقد النكاح، وكذلك إن شرط عليه أن يحلها لزوج كان قبله وإذا عقد المحرم نكاحا لنفسه، أو لغيره أو عقد أحد نكاحا لمحرم، أو على محرمة، فالنكاح فاسد وأي الزوجين وجد بصاحبه جنونا أو جذاما أو برصا أو كانت المرأة رتقاء1 أو قرناء أو عفلاء أو فتقاء أو الرجل مجبوبا2 فلمن وجد ذلك منهما بصاحبه الخيار في فسخ النكاح وإذا فسخ النكاح قبل المسيس فلا مهر وان كان بعده وادعى انه ما علم وحلف كان له أن يفسخ وعليه المهر يرجع به على من غره ولا سكنى لها ولا نفقة لان السكنى والنفقة إنما تجب لامرأة زوجها له عليها رجعة.

وإذا عتقت الأمة وزوجها عبد فلها الخيار في فسخ النكاح فإن اعتق قبل أن تختار أو وطئها بطل خيارها علمت أن لها الخيار أو لم تعلم ولو

1 رتقاء: هو أن يكون الفرج ملتصقا فلا يصل الرجل إليها لشدة انضمام فرجها.

والقرناء: لحم ينبت في الفرج

والعفل: رغوة وارتخاء في الفرج تمنع لذة الوطء.

الفتق: وهو انخراق ما بين مجرى البول ومجرى المني.

2 مجبوبا: هو أن يكون جميع ذكره مقطوعا، أو لم يبق منه ما يمكن الجماع به.

كانت لنفسين فأعتق أحدهما فلا خيار لها وإذا كان المعتق معسرا وإن اختارت المقام معه قبل الدخول أو بعده فالمهر للسيد فإن اختارت الفسخ قبل الدخول فلا مهر لها وإن اختارته بعد الدخول فالمهر للسيد

Bab: Pernikahan Orang Syirik (Musyrik) dan Masalah Lainnya

Jika seorang penyembah berhala masuk Islam dan ia telah menikahi empat wanita penyembah berhala namun belum menggauli mereka, maka pernikahan mereka terputus (bana minhu). Masing-masing wanita berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah disebutkan jika mahar tersebut halal, atau setengah dari mahar mitsil jika mahar yang disebutkan sebelumnya adalah sesuatu yang haram.

Jika para istri masuk Islam mendahuluinya sebelum sempat digauli, pernikahan juga terputus dan suami tidak wajib membayar apa pun kepada mereka. Jika suami dan para istri masuk Islam secara bersamaan sebelum digauli, maka mereka tetap berstatus sebagai istri-istrinya. Namun, jika ia sudah menggauli mereka lalu ia masuk Islam, maka istri yang tidak kunjung masuk Islam sebelum masa idahnya habis menjadi haram baginya terhitung sejak terjadinya perbedaan agama tersebut.

Jika ia menikahi lebih dari empat wanita dalam satu akad atau akad yang terpisah lalu menggauli mereka, kemudian ia masuk Islam dan semua istrinya juga masuk Islam dalam masa idah mereka, maka ia harus mempertahankan empat orang saja di antara mereka dan menceraikan sisanya—baik yang dipertahankan itu adalah istri yang pertama kali diakad nikah atau yang terakhir.

Jika ia masuk Islam dalam keadaan memiliki dua istri yang bersaudara, ia harus memilih salah satu di antaranya. Jika kedua istri tersebut adalah ibu dan anak perempuannya, lalu mereka semua masuk Islam bersamaan sebelum digauli, maka pernikahan dengan sang ibu rusak. Jika ia sudah terlanjur menggauli ibunya, maka pernikahan dengan sang ibu rusak (dan anak perempuannya haram selamanya).

Jika seorang budak masuk Islam dan ia memiliki dua orang istri yang sudah digauli, lalu kedua istrinya masuk Islam dalam masa idah, maka keduanya tetap menjadi istrinya. Jika istrinya lebih dari dua, ia harus memilih dua di antara mereka.

Jika sepasang suami istri Ahli Kitab menikah, lalu sang suami masuk Islam baik sebelum atau sesudah digauli, maka wanita itu tetap menjadi istrinya. Namun jika sang istri yang masuk Islam terlebih dahulu sebelum digauli, maka pernikahan langsung batal (infasakh) dan istri tidak mendapatkan mahar. Mahar yang telah disebutkan saat mereka berdua masih kafir dan sudah diserahterimakan kepada istri, lalu istri masuk Islam, maka istri tidak berhak mendapatkan mahar lain meskipun mahar tersebut haram (dalam Islam). Jika mahar tersebut haram dan belum diserahterimakan, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsil, atau setengah mahar mitsil jika kondisinya mengharuskan demikian.

Jika sepasang suami istri muslim menikah, lalu sang istri murtad sebelum digauli, pernikahan batal dan ia tidak berhak mendapatkan mahar. Begitu pula jika sang suami yang murtad terlebih dahulu, pernikahannya batal namun ia wajib membayar setengah mahar. Jika istri murtad setelah digauli, ia tidak berhak mendapatkan nafkah. Jika ia tidak kembali ke dalam Islam hingga masa idahnya habis, pernikahannya batal. Jika suami yang murtad setelah digauli dan tidak kembali ke dalam Islam sampai masa idahnya habis lalu walinya menikahkannya dengan orang lain, maka tidak ada lagi hubungan pernikahan di antara keduanya, meskipun mereka sempat menyebutkan mahar baru.

Nikah mut'ah tidak diperbolehkan. Jika seseorang menikahi wanita dengan syarat akan menceraikannya pada waktu tertentu, maka pernikahan tidak sah. Demikian pula jika disyaratkan agar ia menghalalkan wanita tersebut bagi mantan suaminya yang terdahulu (nikah mahlil).

Jika seseorang yang sedang ihram melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau seseorang menikahkan orang yang sedang ihram atau wanita yang sedang ihram, maka pernikahannya rusak (fasid).

Jika salah satu dari suami istri mendapati pasangannya mengalami gangguan jiwa (gila), kusta (judzam), sopak/lepra (barash), atau mendapati istri memiliki sumbatan daging/tulang pada kemaluannya (ratqa, qarna, 'afala, fatqa), atau mendapati suami terpotong kemaluannya (majbub), maka pihak yang mendapati cacat tersebut pada pasangannya memiliki hak opsi (khiyar) untuk membatalkan pernikahan (faskh).

Jika pernikahan dibatalkan sebelum terjadi persetubuhan (masis), maka tidak ada mahar. Jika pembatalan dilakukan setelah persetubuhan dan suami mengklaim tidak tahu sebelumnya lalu ia bersumpah, maka ia berhak membatalkan pernikahan dan ia wajib membayar mahar mitsil yang nantinya dapat ia tuntut kembali kepada orang yang telah menipunya. Wanita tersebut tidak berhak mendapatkan tempat tinggal maupun nafkah, karena tempat tinggal dan nafkah hanya wajib bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya dengan talak yang masih bisa dirujuk (raj'i).

Jika seorang budak perempuan dimerdekakan sedangkan suaminya masih berstatus budak, maka ia memiliki hak opsi (khiyar) untuk membatalkan pernikahan. Jika suaminya dimerdekakan sebelum ia memilih atau suaminya telah menggaulinya, maka hak opsinya gugur—baik ia tahu memiliki hak opsi tersebut maupun tidak tahu. Jika budak perempuan tersebut dimiliki oleh dua orang lalu salah satunya memerdekakan bagiannya, ia tidak memiliki hak opsi. Jika suami yang dimerdekakan tersebut dalam keadaan kesulitan finansial (mu'sir), lalu istri memilih untuk tetap bersamanya baik sebelum atau sesudah digauli, maka mahar menjadi hak tuannya. Jika istri memilih membatalkan pernikahan sebelum digauli, ia tidak mendapatkan mahar. Jika ia memilih membatalkan setelah digauli, mahar tetap menjadi hak tuannya.

باب من أجل العنين والخصى غير المجبوب

باب أجل العنين1 والخصي غير المحبوب2

وإذا ادعت المرأة أن زوجها عنين لا يصل إليها أجل سنة منذ ترافعه فإن لم يصبها فيها خيرت في المقام معه أو فراقه فإن اختارت فراقه كان ذلك فسخا بلا طلاق فإن قال قد علمت أني عنين قبل أن أنكحها فإن أقرت أو ثبت ببينة فلا يؤجل هي امرأته وإن علمت أنه عنين بعد الدخول فسكتت عن المطالبة ثم طالبته بعد فلها ذلك ويؤجل سنة منذ ترافعه فإن قالت في وقت من الأوقات قد رضيت به عنينا لم يكن لها المطالبة بعد فإن اعترفت أنه وصل إليها مرة بطل أن يكون عنينا وإن زعم أنه قد وصل إليها وقالت أنها عذراء أريت النساء الثقات فإن شهدن بما قالت أجل سنة فإذا جب قبل الحول كان لها الخيار في وقتها وإن كانت ثيبا وادعى أنه يصل إليها أخلى معها وقيل له اخرج ماءك على شيء فإن ادعت انه ليس بمني جعل على النار فإن ذاب فهو مني وبطل قولها وقد روي عن أبي "عبد الله" رحمه الله قول آخر أن القول قوله مع يمينه.

قال وإذا قال الخنثى المشكل أنا رجل لم يمنع من نكاح النساء ولم يكن له أن ينكح بغير ذلك بعد وكذلك لو سبق فقال أنا امرأة لم ينكح إلا رجلا

1 العنين: العاجز عن الوطء "الجماع" لعدم انتصاب ذكره لعاهة.

2 المجبوب: المقطوع ذكره.

وإذا أصاب الرجل أو أصيبت المرأة بعد الحرية والبلوغ بنكاح صحيح وليس واحد منهما يزايل العقل رجما إذا زنيا والكافر والمسلم الحران فيما وصفت سواء.

Bab: Penangguhan Waktu bagi Pria Impoten ('Innin) dan Pria Kebiri yang Tidak Terpotong Kemaluannya

Jika seorang istri mengklaim bahwa suaminya impoten ('innin) sehingga tidak dapat menggaulinya, maka suami diberi penangguhan waktu selama satu tahun sejak kasusnya diajukan ke pengadilan. Jika suami tetap tidak bisa menggaulinya dalam kurun waktu tersebut, istri diberi pilihan untuk tetap bersamanya atau berpisah. Jika istri memilih berpisah, maka hal itu berstatus pembatalan pernikahan (faskh) tanpa talak.

Jika suami berkata, "Aku sudah tahu bahwa aku impoten sebelum menikahinya," lalu istri membenarkannya atau terbukti dengan bukti nyata, maka tidak ada penangguhan waktu dan wanita tersebut tetap menjadi istrinya. Jika istri baru mengetahui suaminya impoten setelah persetubuhan lalu ia diam tidak menuntut, kemudian baru menuntut di kemudian hari, ia tetap berhak mendapatkan hak tersebut dan suami diberi penangguhan satu tahun sejak kasus diajukan.

Jika istri pernah menyatakan pada suatu waktu bahwa ia rida dengan suaminya yang impoten, ia tidak boleh menuntut lagi setelah itu. Jika istri mengakui bahwa suaminya pernah menggaulinya satu kali saja, maka status impoten pada suami gugur. Jika suami mengklaim telah menggaulinya sedangkan istri mengklaim masih perawan, maka kondisi istri harus diperiksa oleh para wanita yang terpercaya. Jika mereka memberikan kesaksian membenarkan ucapan istri, maka suami diberi penangguhan satu tahun. Jika kemaluan suami terpotong sebelum genap satu tahun, istri memiliki hak opsi saat itu juga.

Jika istri statusnya janda dan suami mengklaim telah menggaulinya, maka keduanya dibiarkan berduaan dan suami diminta untuk mengeluarkan air maninya pada sesuatu. Jika istri mengklaim bahwa itu bukan air mani, maka benda tersebut diletakkan di atas api; jika meleleh, maka itu adalah air mani dan klaim istri gugur. Riwayat lain dari Abu Abdullah (Imam Ahmad) rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimenangkan adalah ucapan suami disertai sumpahnya.

Jika seorang Khunsa Musykil (orang yang memiliki alat kelamin ganda dan tidak jelas kejelasannya) berkata, "Aku adalah laki-laki," maka ia tidak dilarang menikahi wanita, namun ia tidak boleh menikah dengan selain wanita setelah pengakuan tersebut. Begitu pula jika ia mendahului dengan berkata, "Aku adalah wanita," maka ia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki.

Jika seorang laki-laki atau wanita pernah melakukan hubungan seksual setelah merdeka dan baligh melalui pernikahan yang sah, serta keduanya dalam keadaan berakal sehat, maka keduanya dihukum rajam jika melakukan zina. Ketentuan ini sama saja bagi orang kafir maupun muslim yang merdeka.

كتاب الصداق

وإذا كانت المرأة بالغة رشيدة أو صغيرة عقد عليها أبوها بأي صداق اتفقا عليه فهو جائز إذا كان شيئا له نصف يحصل.

قال وإذا أصدقها عبدا بعينه فوجدت به عيبا فردت كان لها عليه قيمته وكذلك إذا تزوجها على عبد فخرج حرا واستحق سواء سلمه إليها أو لم يسلمه.

وإذا تزوجها على أن يشتري لها عبدا بعينه فلم يبع أو طلب به أكثر من قيمته أو لم يقدر عليه فلها قيمته.

وإذا تزوجها على "خمر أو خنزير أو ما أشبهه من المحرم" وهما مسلمان ثبت النكاح وكان لها مهر مثلها أو نصفه إن كان طلقها قبل الدخول.

وإذا تزوجها على ألف لها وألف لأبيها كان ذلك جائزا فإن طلقها قبل الدخول رجع عليها بنصف الألفين ولم يكن على الأب شيء مما أخذه وإذا أصدقها صغيرا فكبير ثم طلقها قبل الدخول فإن شاءت دفعت إليه نصف قيمته يوم وقع عليه العقد أو تدفع إليه نصفه زائدا إلا أن يكون يصلح صغيرا لما لا يصلح له كبيرا فيكون له عليها نصف قيمة يوم وقع عليه العقد إلا أن يشاء أخذ ما بذلته له من نصفه.

وإذا اختلفا في الصداق بعد العقد في قدره ولا بينة على مبلغه كان القول قولها ما لم يجاوز مهر مثلها وإن أنكر أن يكون لها عليه صداق

فالقول أيضا قولها قبل الدخول وبعده ما ادعيت مهر مثلها إلا أن يأتي ببينة تشهد ببراءته منه. قال وإذا تزوجها بغير صداق لم يك لها عليه إذا طلقها قبل الدخول إلا المتعة لي الموسع قدره وعلى المقتر قدره فاعلاها خادم وأدناها كسوة يجوز لها أن تصلي فيها إلا أن يشاء هو أن يزيدها أو تشاء هي أن تنقصه فإن طالبته قبل الدخول أن يفرض لها اجبر على ذلك فإن فرض لها مهر مثلها لم يكن لها غيره وكذلك إن فرض لها أقل منه فرضته ولو مات احدهما قبل الإصابة وقبل الفرض ورثه صاحبه وكان لها مهر نسائها.

وإذا خلا بعد العقد فقال لم أطأها وصدقته لم يلتفت إلى قولها وكان حكمها حكم الدخول في جميع أمورها إلا في الرجوع إلى زوج طلقها ثلاثا أو في الزنا فإنهما يحدان ولا يرجمان وسواء خلا بها وهما محرمان أو صائمان أو حائض أو سالمان من هذه الأشياء

والزوج هو الذي بيده عقدة النكاح فإن طلق قبل الدخول فأيهما عفا لصاحبه عما وجب له من المهر وهو جائز الأمر في ماله بريء منه صاحبه وليس عليه دفع نفقة زوجته إذا كان مثلها لا يوطأ أو منع منها بغير عذر فإن كان المنع من قبله لزمته النفقة وإذا تزوجها على صداقين سرا وعلانية اخذ بالعلانية وان كان السر قد انعقد به النكاح

وإذا أصدقها غنما بعينها فتوالدت ثم طلقها قبل الدخول كانت الأولاد لها ويرجع عليها بنصف الأمهات إلا أن تكون الولادة نقصتها فيكون مخيرا بين أن يأخذ نصف قيمتها وقت ما أصدقها أو يأخذ نصفها ناقصة

قال وإذا أصدقها أرضا فبنتها دارا أو ثوبا فصبغته ثم طلقها قبل الدخول رجع عليها بنصف قيمتها وقت ما أصدقها إلا أن يشاء أن يعطيها نصف قيمة البناء والصبغ فيكون له النصف أو تشاء هي أن تعطيه زائدا فلا يكون له غيره.

 KITAB MAHAR (SADAQ)

Jika seorang wanita sudah baligh dan cerdas (rasyidah), atau masih kecil lalu ayahnya melakukan akad nikah untuknya dengan mahar berapa pun yang disepakati, maka hal itu diperbolehkan asalkan mahar tersebut merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat diserahterimakan.

Jika suami memberikan mahar berupa seorang budak tertentu lalu istri mendapati adanya cacat pada budak tersebut dan mengembalikannya, maka istri berhak mendapatkan nilai harga budak tersebut dari suaminya. Begitu pula jika ia menikahinya dengan mahar seorang budak yang ternyata budak tersebut berstatus merdeka atau milik orang lain, baik budak itu sudah diserahkan kepadanya maupun belum.

Jika ia menikahinya dengan syarat akan membelikan budak tertentu untuknya, namun budak tersebut tidak dijual atau pemiliknya meminta harga yang jauh lebih tinggi dari nilai aslinya atau suami tidak mampu membelinya, maka istri berhak mendapatkan nilai harganya.

Jika seorang muslim menikahi wanita dengan mahar khamar, babi, atau hal-hal lain yang diharamkan, pernikahan tetap sah dan istri berhak mendapatkan mahar mitsil, atau setengah mahar mitsil jika suami menceraikannya sebelum digauli.

Jika seseorang menikahi wanita dengan mahar seribu untuk istrinya dan seribu untuk ayah istrinya, hal itu diperbolehkan. Jika ia menceraikannya sebelum digauli, ia berhak mengambil kembali setengah dari dua ribu tersebut dari istrinya, dan tidak ada kewajiban bagi sang ayah untuk mengembalikan apa yang telah diambilnya.

Jika suami memberikan mahar berupa hewan yang masih kecil lalu hewan itu tumbuh menjadi besar, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli; jika istri mau, ia bisa menyerahkan setengah dari nilai harga hewan tersebut pada hari akad dilakukan, atau menyerahkan setengah dari hewan yang sudah besar tersebut beserta kelebihannya. Kecuali jika hewan tersebut saat kecil memiliki kegunaan yang tidak ada saat besar, maka suami berhak mendapatkan setengah nilai harganya pada hari akad dilakukan, kecuali jika suami memilih untuk mengambil setengah bagian hewan yang ditawarkan istri.

Jika suami istri berselisih mengenai jumlah mahar setelah akad nikah dan tidak ada bukti nyata mengenai jumlahnya, maka yang dimenangkan adalah ucapan istri selama tidak melebihi mahar mitsilnya. Jika suami mengingkari adanya kewajiban mahar atas dirinya, maka yang dimenangkan juga ucapan istri—baik sebelum maupun sesudah digauli—selama yang diklaim adalah seukuran mahar mitsilnya, kecuali jika suami bisa mendatangkan bukti nyata yang menyatakan bahwa dirinya telah bebas dari kewajiban mahar tersebut.

Jika seseorang menikahi wanita tanpa menyebutkan mahar, maka ia tidak wajib membayar mahar jika menceraikannya sebelum digauli, melainkan wajib memberikan mut'ah (pemberian penyenang). Kadar mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami; bagi yang mampu sesuai kadarnya dan bagi yang miskin sesuai kadarnya. Tingkatan tertinggi dari mut'ah adalah seorang pelayan (budak pembantu) dan tingkatan terendah adalah pakaian yang sah digunakan untuk salat oleh wanita tersebut. Kecuali jika suami mau menambahnya atau istri mau menguranginya.

Jika istri menuntut sebelum digauli agar maharnya ditetapkan, suami dipaksa untuk menetapkannya. Jika telah ditetapkan mahar mitsil untuknya, ia tidak berhak mendapatkan selain itu, begitu pula jika ditetapkan kurang dari mahar mitsil atas kerelaannya. Jika salah satu dari keduanya meninggal dunia sebelum berhubungan intim dan sebelum mahar ditetapkan, maka masing-masing saling mewarisi dan istri berhak mendapatkan mahar mitsil yang biasa diterima wanita di keluarganya (mahar nisa'i).

Jika suami istri telah berkhalwat setelah akad nikah, lalu suami berkata, "Aku belum menggaulinya," dan istri membenarkannya, maka ucapan istri tidak dianggap (tetap dihukumi sudah digauli) dan hukum wanita tersebut dalam segala urusan sama seperti wanita yang sudah digauli, kecuali dalam hal kehalalan untuk kembali kepada suami yang telah menalaknya tiga kali (harus ada persetubuhan nyata dengan suami baru) atau dalam kasus zina (keduanya dihukum cambuk/had, bukan rajam). Ketentuan khalwat ini sama saja baik dilakukan saat keduanya sedang ihram, berpuasa, istri sedang haid, maupun dalam keadaan terbebas dari hal-hal tersebut.

Suami adalah pihak yang memegang ikatan pernikahan di tangannya. Jika ia menceraikan istrinya sebelum digauli, lalu salah satu dari keduanya memaafkan (mengikhlaskan) hak mahar yang wajib diterimanya kepada pasangannya, dan ia adalah orang yang sah melakukan tindakan hukum atas hartanya, maka pasangannya terbebas dari kewajiban tersebut.

Suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya jika kondisi istri masih kecil dan belum bisa disetubuhi, atau jika istri menolak melayani tanpa adanya uzur. Jika penolakan tersebut berasal dari pihak suami, maka suami tetap wajib memberikan nafkah.

Jika seseorang menikahi wanita dengan dua mahar yang berbeda—satu secara rahasia dan satu secara terang-terangan—maka yang diambil adalah mahar yang terang-terangan, meskipun mahar yang rahasialah yang menjadi dasar sahnya pernikahan.

Jika suami memberikan mahar berupa kambing tertentu lalu kambing tersebut beranak, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli, maka anak-anak kambing tersebut menjadi milik istri, dan suami berhak mengambil kembali setengah dari induk-induknya. Kecuali jika proses melahirkan tersebut membuat induk kambing mengalami penyusutan nilai, maka suami diberi pilihan antara mengambil setengah dari nilai harganya saat mahar diberikan atau mengambil setengah dari induk yang telah menyusut nilainya tersebut.

Jika suami memberikan mahar berupa sebidang tanah lalu istri membangun rumah di atasnya, atau berupa sepotong kain lalu istri mewarnainya, kemudian suami menceraikannya sebelum digauli, maka suami berhak mengambil kembali setengah dari nilai harganya saat mahar diberikan. Kecuali jika suami mau memberikan setengah dari nilai bangunan dan pewarnaan tersebut sehingga ia mendapatkan setengah fisiknya, atau jika istri mau memberikan nilai lebihnya kepada suami, maka suami tidak berhak mendapatkan selain itu.


كتاب الوليمة

ويستحب لمن تزوج أن يولم ولو بشاه وعلى من دعي إليها أن يجيب فإن لم يحب أن يطعم دعا وانصرف ودعوة الختان لا يعرفها المتقدمون ولا على من دعي إليها أن يجيب إنما وردت السنة في إجابة من دعي إلى وليمة تزويج

والنثار1 مكروه لأنه شبه النهبة وقد يأخذه من غير من أحب إلى صاحب النثار منه فإن قسم على الحاضرين فلا بأس بأخذ كذا روي عن احمد رحمه الله أن بعض أولاده حذق2 فقسم على الصبيان الجوز

1 النثار: هو ما يلقي على الناس في الأفراح والمناسبات، من الحلوى المغلفة والجوز وغيرها.

2 حذق: أي أن يعض أولاده ثبتت مهارتهم في حفظ القرآن فوزع على الصبيان الجوز.

 KITAB WALIMAH

Dianjurkan (mustahab) bagi orang yang menikah untuk mengadakan walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing. Siapa saja yang diundang ke acara walimah wajib memenuhinya. Jika ia tidak ingin makan, ia cukup mendoakan lalu pulang.

Undangan khitanan tidak dikenal oleh generasi terdahulu, dan orang yang diundangnya tidak wajib memenuhinya. Sunah yang sahih hanyalah kewajiban memenuhi undangan walimah pernikahan.

Tradisi melempar bingkisan/makanan (nitsar) hukumnya makruh karena menyerupai penjarahan, dan terkadang makanan tersebut diambil oleh orang yang tidak disukai oleh pemiliknya. Namun, jika makanan tersebut dibagikan secara adil kepada para hadirin, maka tidak mengapa mengambilnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa salah satu anaknya ada yang telah khatam Al-Qur'an (hadzaqa), lalu beliau membagikan kacang kenari kepada anak-anak kecil.

كتابة عشرة النساء

كتاب عشرة النساء

وعلى الرجل أن يساوي بين زوجاته في القسم وعماد القسم الليل ولو وطئ زوجته ولم يطأ الأخرى فليس بعاص ويقسم لزوجته الأمة ليلة وللحرة ليلتين وان كانت كتابية وإذا سافرت زوجته بغير إذنه فلا نفقة لها ولا قسم وان كان هو أشخصها فهي على حقها من ذلك وإذا أراد سفرا فلا يخرج معه منهن واحدة إلا بقرعة فإن قدم ابتدأ القسم بينهن وإذا عرس على بكر أقام عندها سبعا ثم دار ولا يحسب عليها بما أقام عندها

وإن كانت ثيبا أقام عندها ثلاثا ثم دار ولا يحسب عليها أيضا بما أقام عندها وإذا ظهر منها ما يخاف معها نشوزها وعظها فإن أظهرت نشوزا هجرها فإن ردها وإلا فله أن يضربها ضربا لا يكون مبرحا والزوجان إذا وقعت بينهما العداوة وخشي عليهما أن يخرجهما ذلك إلى العصيان بعث الحاكم حكما من أهله وحكما من أهلها مأمونين برضى الزوجين وتوكيلهما بأن يجمعا إن رأيا أو يفرقا فما فعلا من لزمهما.

 KITAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI ('ISYRATUN NISA')

Suami wajib berlaku adil di antara istri-istrinya dalam hal pembagian waktu tinggal (qasm), dan standar pembagian waktu adalah pada malam hari. Jika ia menggauli salah satu istrinya dan tidak menggauli istri yang lain pada malam bagiannya, ia tidak dianggap bermaksiat (berdosa). Laki-laki yang memiliki istri budak perempuan dan istri wanita merdeka membagi satu malam untuk budak perempuan dan dua malam untuk wanita merdeka, meskipun istri merdeka tersebut adalah Ahli Kitab.

Jika seorang istri bepergian tanpa izin suaminya, ia gugur hak nafkah dan pembagian waktunya. Namun jika suamiyalah yang menyuruhnya pergi, hak-haknya tetap ada. Jika suami ingin melakukan safar (perjalanan jauh), ia tidak boleh membawa salah satu istrinya kecuali dengan cara diundi (qur'ah). Jika ia telah kembali dari safar, ia harus memulai kembali pembagian waktu di antara mereka dari awal.

Jika suami baru menikahi seorang gadis (bikr), ia tinggal bersamanya selama tujuh malam berturut-turut, setelah itu baru bergilir ke istri-istri lainnya, dan tujuh malam tersebut tidak dihitung sebagai utang pembagian waktu terhadap istri lainnya. Jika ia baru menikahi janda (thayyib), ia tinggal bersamanya selama tiga malam berturut-turut, setelah itu baru bergilir, dan tiga malam tersebut juga tidak dihitung sebagai utang.

Jika suami melihat tanda-tanda yang dikhawatirkan akan menimbulkan kedurhakaan (nusyuz) dari istrinya, ia harus menasihatinya. Jika istri benar-benar menampakkan kedurhakaannya, suami boleh mendiamkannya (hajr). Jika istri kembali taat, maka selesai. Jika tidak, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai (ghairu mubarrih).

Jika terjadi perselisihan dan permusuhan di antara suami istri yang dikhawatirkan akan membawa keduanya pada kemaksiatan, maka hakim harus mengutus seorang juru damai (hakam) dari pihak keluarga suami dan seorang juru damai dari pihak keluarga istri yang tepercaya, atas dasar kerelaan dan mandat dari suami istri tersebut. Kedua juru damai tersebut bertugas untuk menyatukan kembali jika dipandang baik, atau memisahkan keduanya. Apa pun keputusan yang diambil oleh kedua juru damai tersebut, sifatnya mengikat bagi suami istri.

LihatTutupKomentar