Kitab Hukum Waris Islam Madzhab Hanbali
Nama kitab: Terjemah Mukhtashar Al-Khiraqi
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
-
Kitab Al-Faraidh (Hukum Waris)
- Pengantar & Kaidah Dasar Hijab (Penghalangan Waris)
- Bab: Asal Masalah Yang Mengalami 'Aul
- Bab: Waris Nenek
- Bab: Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki Dan Perempuan
- Bab: Hak Waris Kakek Bersama Saudara
- Bab: Waris Dzawil Arham (Kerabat Non-Bagian Pasti & Non- Bagian Sisa)
- Bab: Berbagai Masalah Kontrak Waris Lainnya
- Kitab Al-Wala' (Hukum Perwalian Bekas Budak)
- Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali
كتاب الفرائض
KITAB AL-FARAIDH (HUKUM WARIS)
مدخل
كتاب الفرائض
قال ولا يرث أخ ولا أخت لأب وأم أو لأب مع ابن
ولا مع ابن ابن وإن
سفل ولا مع أب ولا يرث أخ ولا أخت لأم مع ولد ذكرا
كان أو أنثى ولا مع ولد ابن ولا مع جد والأخوات مع البنات عصبة لهن ما فضل وليس
لهن معهن فريضة مسماة وبنات الابن بمنزلة البنات إذا لم يكن بنات فإن كن بنات
وبنات ابن فللبنات الثلثان.
وليس لبنات الابن شيء إلا أن يكون معهن
ذكر فيعصبهن فيما بقي للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كانت ابنة واحدة وبنات ابن فلبنت
الصلب النصف ولبنات الابن واحدة كانت أو أكثر من ذلك السدس تكملة الثلثين إلا أن
يكون معهن ذكر فيكون ما بقي بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين.
والأخوات من
الأب بمنزلة الأخوات من الأب والأم إذا لم يكن أخوات لأب وأم فإن كان أخوات لأب
وأم وأخوات لأب فلأخوات الأب والأم الثلثان وليس لأخوات الأب شيء إلا أن يكون
معهن ذكر فيعصبهن فيما بقي للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كانت أخت واحدة لأب وأم
وأخوات لأب فللأخوات للأب والأم النصف وللأخوات من الأب واحدة كانت أو أكثر من
ذلك السدس تكلمة الثلثين إلا أن يكون معهن ذكر فيكون ما بقي للذكر مثل حظ
الأنثيين.
وللأم إذا لم يكن إلا أخ واحد أو أخت واحدة إذا لم يكن ولد
ولا ولد ابن الثلث فإن كان ولد أو أخوات أو أختان فليس لها إلا السدس وليس للأب
مع الولد الذكر أو ولد الابن إلا السدس فإن كن بنات كان له ما فضل.
وللزوج
النصف إذا لم يكن ولد فإن كان لها ولد كان له الربع وللمرأة الربع واحدة كانت أو
أربعا إذا لم يكن ولد فإن كان ولد فلهن الثمن.
وابن الأخ للأب والأم
أولى من ابن الأخ للأب وابن الأخ للأب أولى من ابن ابن الأخ للأب والأم وابن الأخ
وإن سفل إذا كان للأب أولى من ابن العم وابن العم للأب والأم أولى من ابن العم
للأب وابن العم للأب أولى من ابن ابن العم للأب والأم وابن العم وإن سفل أولى من
عم الأب
وإذا كان زوج وأبوان أعطي الزوج النصف وللأم ثلث ما بقي وما
بقي فللأب وإذا كانت زوجة وأبوان أعطيت الزوجة الربع وللأم ثلث ما بقي وما بقي
فللأب
وإذا كانت زوجة وأبوان، أعطيت الزوجة الربع، وللأم ثلث ما بقي،
وما بقي فللأب.
وإن كان زوج وأم وإخوة لأم وإخوة لأب وأم أعطي الزوج
النصف وللأم السدس وللإخوة من الأم الثلث وسقط الأخوة من الأب والأم وهذه تسمى
الحمارية
وإن كان زوج وأم وإخوة وأخوات لأم وأخت لأب وأم وأخوات لأب
فللزوج النصف وللأم السدس وللإخوة والأخوات من الأم الثلث بينهم بالسوية وللأخت
من الأب والأم النصف وللأخوات من الأب السدس وإذا كانا ابنا عم أحدهما أخ لأم
فللأخ من الأم السدس وما بقي بينهما نصفين والله أعلم بالصواب
KITAB AL-FARAIDH (HUKUM WARIS)
Pengantar & Kaidah Dasar Hijab (Penghalangan Waris)
Saudara laki-laki maupun saudara perempuan sekandung (seayah seibu)
ataupun seayah, tidak mendapatkan harta waris jika bersama dengan anak
laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) meskipun terus
ke bawah, dan tidak pula jika bersama ayah.
Saudara laki-laki
maupun saudara perempuan seibu tidak mendapatkan harta waris jika bersama
dengan anak (keturunan), baik laki-laki maupun perempuan, tidak pula bersama
dengan anak dari anak laki-laki (cucu dari jalur laki-laki), dan tidak pula
bersama kakek.
Para saudara perempuan apabila bersama dengan
anak-anak perempuan (kandung) berkedudukan sebagai 'ashabah (penerima sisa
harta) bagi mereka; mereka berhak atas sisa harta dan tidak memiliki bagian
pasti (fardh) yang ditentukan jika bersama anak perempuan tersebut.
Bagian Cucu Perempuan dan Saudara Perempuan
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari jalur laki-laki)
kedudukannya sama seperti anak perempuan kandung apabila anak perempuan
kandung tidak ada.
Jika terdapat anak perempuan kandung dan
cucu-cucu perempuan dari jalur laki-laki, maka bagian anak-anak perempuan
kandung adalah dua pertiga (2/3). Cucu-cucu perempuan dari jalur laki-laki
tidak mendapatkan bagian apa pun, kecuali jika bersama mereka ada ahli waris
laki-laki (yang sederajat atau lebih rendah), maka ahli waris laki-laki
tersebut menjadikan mereka 'ashabah ('ashabah bil ghair), di mana pembagian
sisa hartanya adalah bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang
perempuan.
Jika hanya ada satu anak perempuan kandung dan beberapa
cucu perempuan dari jalur laki-laki, maka anak perempuan kandung mendapatkan
setengah (1/2), sedangkan cucu-cucu perempuan dari jalur laki-laki—baik
berjumlah satu orang atau lebih—mendapatkan seperenam (1/6) sebagai
penyempurna bagian dua pertiga (2/3). Kecuali, jika bersama cucu-cucu
perempuan tersebut ada ahli waris laki-laki, maka sisa harta dibagi di antara
mereka dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang
perempuan.
Saudara-saudara perempuan seayah kedudukannya sama
seperti saudara-saudara perempuan sekandung (seayah seibu) apabila saudara
perempuan sekandung tidak ada.
Jika terdapat beberapa saudara
perempuan sekandung dan beberapa saudara perempuan seayah, maka
saudara-saudara perempuan sekandung mendapatkan dua pertiga (2/3), sedangkan
saudara-saudara perempuan seayah tidak mendapatkan bagian apa pun. Kecuali,
jika bersama mereka ada saudara laki-laki seayah, maka ia menjadikan mereka
'ashabah, di mana sisa harta dibagi dengan ketentuan bagian laki-laki sama
dengan bagian dua orang perempuan.
Jika hanya ada satu saudara
perempuan sekandung dan beberapa saudara perempuan seayah, maka saudara
perempuan sekandung mendapatkan setengah (1/2), sedangkan saudara-saudara
perempuan seayah—baik berjumlah satu orang atau lebih—mendapatkan seperenam
(1/6) sebagai penyempurna bagian dua pertiga (2/3). Kecuali, jika bersama
mereka ada saudara laki-laki seayah, maka sisa harta yang ada dibagi dengan
ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Bagian Ibu, Ayah, Suami, dan Istri
Ibu mendapatkan bagian sepertiga (1/3) jika pewaris tidak meninggalkan anak,
tidak meninggalkan cucu dari jalur laki-laki, dan hanya meninggalkan satu
orang saudara laki-laki atau satu orang saudara perempuan saja. Namun, jika
pewaris meninggalkan anak, atau meninggalkan beberapa orang saudara (dua atau
lebih, baik laki-laki maupun perempuan), maka ibu hanya mendapatkan seperenam
(1/6).
Ayah tidak mendapatkan bagian kecuali seperenam (1/6) jika
bersama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari jalur laki-laki. Namun,
jika ahli warisnya adalah anak-anak perempuan, maka ayah mendapatkan seperenam
(1/6) beserta sisa hartanya ('ashabah).
Suami mendapatkan setengah
(1/2) harta jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak. Jika istri
mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat (1/4).
Istri
mendapatkan seperempat (1/4)—baik berjumlah satu orang maupun hingga empat
orang—jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak. Jika suami mempunyai
anak, maka bagian para istri adalah sepeperdelapan (1/8).
Urutan Ahli Waris Ashabah (Laki-laki)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung lebih utama (didahului) daripada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah lebih utama daripada cucu laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, meskipun terus ke bawah, lebih utama daripada anak laki-laki paman (sepupu).
- Anak laki-laki paman sekandung lebih utama daripada anak laki-laki paman seayah.
- Anak laki-laki paman seayah lebih utama daripada cucu laki-laki paman sekandung.
- Anak laki-laki paman seayah, meskipun terus ke bawah, lebih utama daripada paman kandung ayah.
Masalah Al-Gharrawain, Al-Himariyah, dan Kasus Khusus
Jika ahli waris terdiri dari suami beserta kedua orang tua (ibu dan ayah),
maka suami diberi setengah (1/2), ibu diberi sepertiga dari sisa harta (1/3
dari sisa), dan sisa harta setelah itu diberikan kepada ayah.
Jika
ahli waris terdiri dari istri beserta kedua orang tua (ibu dan ayah), maka
istri diberi seperempat (1/4), ibu diberi sepertiga dari sisa harta (1/3 dari
sisa), dan sisa harta setelah itu diberikan kepada ayah.
Jika ahli
waris terdiri dari suami, ibu, saudara-saudara seibu, dan saudara-saudara
sekandung, maka suami diberi setengah (1/2), ibu diberi seperenam (1/6),
saudara-saudara seibu diberi sepertiga (1/3), sedangkan saudara-saudara
sekandung gugur (tidak mendapat bagian). Masalah ini dinamakan Masalah
Al-Himariyah (atau Musytarakah).
Jika ahli waris terdiri dari
suami, ibu, saudara laki-laki & perempuan seibu, satu saudara perempuan
sekandung, dan beberapa saudara perempuan seayah: maka suami mendapat setengah
(1/2), ibu mendapat seperenam (1/6), saudara laki-laki & perempuan seibu
mendapat sepertiga (1/3) yang dibagi rata di antara mereka, satu sa udara
perempuan sekandung mendapat setengah (1/2), dan saudara-saudara perempuan
seayah mendapat seperenam (1/6).
Jika ahli waris terdiri dari dua
orang anak laki-laki paman (sepupu), yang salah satunya juga berstatus sebagai
saudara seibu bagi pewaris: maka ia mendapatkan seperenam (1/6) karena
statusnya sebagai saudara seibu, sedangkan sisa hartanya dibagi dua secara
rata di antara keduanya karena status mereka sebagai anak laki-laki paman.
Wallahu a'lam bish-shawab.
باب أصول سهام الفرائض التي تعول1
BAB: ASAL MASALAH YANG MENGALAMI 'AUL
قال وما فيه نصف وسدس أو نصف وثلث أو نصف وثلثان فأصله من ستة وتعول إلى سبعة أو
إلى ثمانية أو إلى تسعة أو إلى عشرة ولا تعول إلى أكثر من ذلك.
وما
فيه ربع وسدس أو ربع وثلث فمن اثني عشر وتعول إلى ثلاثة عشر أو إلى خمسة عشر أو
إلى سبعة عشر ولا تعول إلى أكثر من ذلك وما فيه ثمن وسدس أو ثمن وسدسان أو ثمن
وثلثان فمن أربعة وعشرين وتعول إلى سبعة وعشرين ولا تعول إلى أكثر من ذلك.
ويرد
على أهل الفرائض على قدر ميراثهم إلا الزوج والزوجة وإذا كانت أخت لأب وأم وأخت
لأب وأخت لأم فللأخت للأب والأم النصف وللأخت من الأب السدس وللأخت من الأم السدس
وما بقي رد عليهن على قدر سهامهن فصار المال بينهن على خمسة أسهم للأخت من الأب
والأم ثلاثة أخماس وللأخت من الأب الخمس وللأخت من الأم الخمس والله أعلم.
1 تعول: العول: زيادة في سهام ذوي الفروض ونقصان من مقادير أنصبتهم في الإرث.
BAB: ASAL MASALAH YANG MENGALAMI 'AUL
Abu Abdullah (Imam Ahmad)
rahimahullah berkata:
Setiap kasus waris yang di dalamnya terdapat bagian
setengah (1/2) bersama seperenam (1/6), atau setengah (1/2) bersama sepertiga
(1/3), atau setengah (1/2) bersama dua pertiga (2/3), maka Asal Masalahnya
adalah 6. Asal masalah ini dapat mengalami 'aul menjadi 7, 8, 9, atau 10, dan
tidak bisa lebih dari itu.
Setiap kasus waris yang di dalamnya
terdapat bagian seperempat (1/4) bersama seperenam (1/6), atau seperempat
(1/4) bersama sepertiga (1/3), maka Asal Masalahnya adalah 12. Asal masalah
ini dapat mengalami 'aul menjadi 13, 15, atau 17, dan tidak bisa lebih dari
itu.
Setiap kasus waris yang di dalamnya terdapat bagian
sepeperdelapan (1/8) bersama seperenam (1/6), atau sepeperdelapan (1/8)
bersama dua kali seperenam (2/6), atau sepeperdelapan (1/8) bersama dua
pertiga (2/3), maka Asal Masalahnya adalah 24. Asal masalah ini dapat
mengalami 'aul hanya sampai 27 (disebut Masalah Al-Bakhiliyah atau
Al-Minbariyah), dan tidak bisa lebih dari itu.
Sistem Radd (Pengembalian Sisa Harta)
Sisa harta waris dikembalikan (Radd) kepada para ahli waris
pemilik bagian pasti (Ahli Faraidh) sesuai dengan kadar rasio bagian waris
mereka masing-masing, kecuali bagi suami dan istri (mereka tidak berhak
menerima porsi radd).
Contohnya, jika ahli waris terdiri dari
saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan
seibu: maka saudara perempuan sekandung mendapat setengah (1/2), saudara
perempuan seayah mendapat seperenam (1/6), dan saudara perempuan seibu
mendapat seperenam (1/6). Sisa harta yang ada dikembalikan (radd) kepada
mereka sesuai rasio bagian masing-masing, sehingga total harta kini dibagi
menjadi 5 bagian (saham): saudara perempuan sekandung mendapat tiga perlima
(3/5), saudara perempuan seayah mendapat satu perlima (1/5), dan saudara
perempuan seibu mendapat satu perlima (1/5). Wallahu a'lam.
[Catatan Istilah]
'Aul (التعول/العول): Secara bahasa berarti bertambah atau naik. Secara istilah fikih waris, 'aul adalah bertambahnya jumlah total angka pembilang (saham ahli waris) dari angka penyebutnya (asal masalah), yang mengakibatkan berkurangnya nilai porsi/kadar warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris dzawil furudh.
باب الجدات
BAB: WARIS PARA NENEK
وللجدة إذا لم يكن أم السدس وكذلك إن كثرن لم يزدن على السدس فرضا فإن كان بعضهن
أقرب من بعض كان الميراث لأقربهن.
والجدة ترث وابنها حي والجدات
المتحاذيات إن يكن أم أم أم وأم أم أب وأم أبي أب وإن كثر فعلى ذلك والله
أعلم.
BAB: WARIS PARA NENEK
Nenek mendapatkan bagian seperenam (1/6)
apabila tidak ada ibu. Begitu pula jika jumlah nenek yang sah banyak, mereka
bersama-sama berbagi dalam bagian seperenam (1/6) tersebut sebagai porsi pasti
(fardh). Jika sebagian nenek posisinya lebih dekat (secara derajat
kekerabatan) daripada nenek yang lain, maka hak waris jatuh kepada nenek yang
paling dekat posisinya.
Seorang nenek tetap berhak mewarisi harta
meskipun anak laki-lakinya (ayah dari pewaris) masih hidup. Adapun para nenek
yang posisinya sederajat/sejajar misalnya: Ibu dari ibu dari ibu (nenek jalur
ibu), ibu dari ibu dari ayah, dan ibu dari ayah dari ayah (nenek jalur ayah).
Meskipun jumlah mereka banyak, kaidahnya tetap seperti itu. Wallahu a'lam.
باب من يرث من الرجال والنساء
BAB: AHLI WARIS DARI GOLONGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
ويرث من الرجال الابن ثم ابن الابن وإن سفل والأب ثم الجد وإن علا والأخ ثم ابن
الأخ والعم ثم ابن العم والزوج ومولى نعمة.
ومن النساء البنت وبنت
الابن والأم ثم الجدة والأخت والزوجة ومولاه نعمه والله أعلم.
BAB: AHLI WARIS DARI GOLONGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Ahli waris dari golongan laki-laki yang berhak mewarisi adalah:
1. Anak laki-laki, kemudian anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu
laki-laki) meskipun terus ke bawah.
2. Ayah, kemudian kakek meskipun
terus ke atas.
3. Saudara laki-laki, kemudian anak laki-laki dari saudara
laki-laki (keponakan).
4. Paman, kemudian anak laki-laki paman
(sepupu).
5. Suami.
6. Maula ni'mah (pihak memerdekakan budak).
Ahli waris dari golongan perempuan yang berhak mewarisi adalah:
1. Anak perempuan.
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan
dari jalur laki-laki).
3. Ibu, kemudian nenek.
4. Saudara
perempuan.
5. Istri.
6. Maulah ni'mah (wanita yang memerdekakan
budak). Wallahu a'lam.
باب ميراث الجد
BAB: HAK WARIS KAKEK BERSAMA SAUDARA
ومذهب أبي عبد الله رحمه الله في الجد قول زيد بن ثابت رضي الله عنه وإذا كان
إخوة وأخوات وجد قاسمهم الجد ثم الأخ حتى يكون الثلث خيرا له فإذا كان الثلث خيرا
له أعطي ثلث جميع المال.
فإن كان مع الجد والأخوة أصحاب فرائض أعطي
أصحاب الفرائض فرائضهم ثم نظر فيما بقي فإن كانت المقاسمة خيرا للجد من ثلث ما
بقي وسدس جميع المال أعطي المقاسمة وإن كان ثلث ما بقي خيرا له من المقاسمة ومن
سدس جميع المال أعطي ثلث ما بقي فإن كان سدس جميع المال أحظ له من المقاسمة ومن
ثلث ما بقي أعطي سدس جميع المال ولا ينقص الجد أبدا من سدس جميع المال أو تسميته
إذا زادت السهام.
وإذا كان أخ لأب وأم وأخ لأب وجد قاسم الجد للأخ
للأب والأم وللأخ للأب على ثلاثة أسهم ثم رجع الأخ للأب والأم على ما بقي في يد
الأخ من الأب فأخذه.
وإذا كان أخ وأخت لأب وأم أو لأب وجد كان المال
بين الجد والأخ والأخت على خمسة أسهم للجد سهمان وللأخ سهمان وللأخت سهم.
وإذا
كان أخت لأب وأم وأخت لأب وجد كانت الفريضة بين الأختين والجد على أربعة أسهم
للجد سهمان ولكل أخت سهم ثم رجعت الأخت للأب وللأم على أختها لأبيها فأخذت ما في
يديها حتى استكملت النصف.
وإن كان مع التي من قبل الأب أخوها كان
المال بين الجد والأخ والأختين على ستة أسهم للجد سهمان وللأخ سهمان ولكل أخت سهم
ثم رجعت الأخت من الأب والأم فأخذت ما في أيديهما لتستكمل النصف فتصبح الفريضة من
ثمانية عشر سهما للجد ستة أسهم وللأخت للأب والأم تسعة أسهم وللأخ سهمان وللأخت
سهم.
وإذا كان زوج وأم وأخت وجد فللزوج النصف وللأم الثلث وللأخت
النصف وللجد السدس ثم يقسم سدس الجد ونصف الأخت على ثلاثة أسهم بينهما فتصبح من
سبعة وعشرين للزوج تسعة وللام ستة وللأخت أربعة وهذه المسألة تسمى الأكدرية ولا
يفرض للجد مع الأخوات في غير هذه المسألة.
وإذا كانت أم وجد وأخت
فللام الثلث وما بقي بين الجد والأخت على ثلاثة أسهم للجد سهمان وللأخت سهم وهذه
المسألة تسمى الخرقاء.
وإذا كانت بنت وأخت وجد فللبنت النصف وما بقي
فبين الجد والأخت على ثلاثة أسهم للجد سهمان وللأخت سهم والله أعلم.
BAB: HAK WARIS KAKEK BERSAMA SAUDARA
Madzhab Abu Abdullah (Imam
Ahmad) rahimahullah mengenai hak waris kakek (apabila bersama saudara)
mengikuti pendapat sahabat Zaid bin Thabit radhiyallahu 'anhu.
Jika
terdapat saudara laki-laki, saudara perempuan, beserta kakek (tanpa ada ahli
waris pemilik bagian pasti/dzawil furudh lain), maka kakek melakukan Muqasamah
(berbagi rata seolah-olah kakek menjadi salah satu saudara laki-laki) selama
opsi Muqasamah ini lebih baik baginya daripada opsi sepertiga (1/3). Jika opsi
sepertiga (1/3) harta ternyata lebih menguntungkan bagi kakek, maka ia diberi
sepertiga (1/3) dari seluruh total harta.
Namun, jika bersama kakek
dan para saudara tersebut terdapat ahli waris pemilik bagian pasti (Ashhabul
Furudh), maka berikan terlebih dahulu bagian para Ashhabul Furudh tersebut.
Setelah itu, lakukan analisis terhadap sisa harta yang ada (sisa bersih)
dengan membandingkan tiga opsi bagi kakek:
1. Jika Muqasamah lebih
baik bagi kakek daripada opsi sepertiga dari sisa harta (1/3 dari sisa) dan
seperenam dari seluruh harta (1/6 total), maka berikan opsi Muqasamah.
2.
Jika sepertiga dari sisa harta (1/3 dari sisa) lebih baik baginya daripada
opsi Muqasamah dan seperenam seluruh harta, maka berikan sepertiga dari sisa
harta.
3. Jika seperenam dari seluruh harta (1/6 total) lebih
menguntungkan baginya daripada opsi Muqasamah dan sepertiga dari sisa harta,
maka berikan kakek seperenam dari seluruh harta.
Bagian kakek tidak
boleh berkurang (turun) dari seperenam (1/6) dari seluruh total harta dalam
kondisi apa pun, atau dari bagian pastinya ketika jumlah saham ahli waris
melonjak melebihi asal masalah ('aul).
Beberapa Kasus Muqasamah Kakek dan Saudara
Jika ahli waris terdiri dari saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki seayah, dan kakek: Kakek melakukan muqasamah bersama saudara
sekandung dan saudara seayah dengan pembagian harta menjadi 3 saham
(masing-masing mendapat 1 saham). Setelah kakek mengambil bagiannya (1 saham),
saudara sekandung mengambil/menarik kembali bagian yang ada di tangan saudara
seayah untuk ia miliki sendiri (karena saudara sekandung menghijab saudara
seayah).
Jika ahli waris terdiri dari saudara laki-laki, saudara perempuan (baik
sekandung maupun seayah), dan kakek: Harta dibagi di antara kakek, saudara
laki-laki, dan saudara perempuan menjadi 5 saham; kakek mendapat 2 saham,
saudara laki-laki mendapat 2 saham, dan saudara perempuan mendapat 1 saham.
Jika
ahli waris terdiri dari saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah,
dan kakek: Maka pembagian awalnya di antara kedua saudara perempuan dan kakek
adalah 4 saham; kakek mendapat 2 saham, dan masing-masing saudara perempuan
mendapat 1 saham. Kemudian, saudara perempuan sekandung mengambil porsi milik
saudara perempuan seayah yang berada di tangannya, hingga porsi saudara
perempuan sekandung tersebut genap terpenuhi menjadi setengah (1/2) dari total
harta.
Jika saudara perempuan seayah tersebut bersama dengan
saudara laki-laki seayahnya, maka harta dibagi di antara kakek, saudara
laki-laki seayah, dan kedua saudara perempuan menjadi 6 saham; kakek mendapat
2 saham, saudara laki-laki mendapat 2 saham, dan masing-masing saudara
perempuan mendapat 1 saham. Kemudian saudara perempuan sekandung mengambil
porsi dari tangan mereka untuk menggenapi bagian setengah (1/2) miliknya.
Hasil akhirnya, masalah ini diselesaikan dari 18 saham: kakek mendapat 6
saham, saudara perempuan sekandung mendapat 9 saham, saudara laki-laki seayah
mendapat 2 saham, dan saudara perempuan seayah mendapat 1 saham.
Jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, saudara perempuan (sekandung/seayah),
dan kakek: maka suami mendapat setengah (1/2), ibu mendapat sepertiga (1/3),
saudara perempuan mendapat setengah (1/2), dan kakek mendapat seperenam (1/6).
Kemudian, bagian seperenam (1/6) kakek dan setengah (1/2) milik saudara
perempuan digabungkan lalu dibagi kembali di antara keduanya menjadi 3 bagian
(dengan rasio laki-laki 2:1 perempuan). Hasil akhir hitungannya dikembangkan
(tashih) menjadi 27 saham: suami mendapat 9 saham, ibu mendapat 6 saham, kakek
mendapat 8 saham, dan saudara perempuan mendapat 4 saham. Kasus khusus ini
dinamakan Masalah Al-Akdariyah, dan kakek tidak pernah diberi porsi jatah
pasti (fardh) bersama saudara perempuan dalam kasus lain selain kasus ini.
Jika
ahli waris terdiri dari ibu, kakek, dan saudara perempuan: maka ibu mendapat
sepertiga (1/3), dan sisa hartanya dibagi di antara kakek dan saudara
perempuan menjadi 3 saham; kakek mendapat 2 saham dan saudara perempuan
mendapat 1 saham. Kasus ini dinamakan Masalah Al-Kharqa'.
Jika ahli waris terdiri dari anak perempuan, saudara perempuan, dan kakek: maka anak perempuan mendapat setengah (1/2), dan sisa hartanya dibagi di antara kakek dan saudara perempuan menjadi 3 saham; kakek mendapat 2 saham dan saudara perempuan mendapat 1 saham. Wallahu a'lam.
باب ميراث ذوي الأرحام
BAB: WARIS DZAWIL ARHAM (KERABAT NON-BAGIAN PASTI & NON- BAGIAN SISA)
ويورث ذوو الأرحام1 فيجعل من لم تسم له فريضة على منزلة من سميت له ممن هو نحوه
فيجعل الخال بمنزلة الأم والعمة بمنزلة الأب وقد روي عن أبي عبد الله أيضا أنه
يجعلها بمنزلة العم وبنت الأخ بمنزلة الأخ وكل ذي رحم لم تسم له فريضة فهو على
هذا النحو وإذا كان وارث غير الزوج والزوجة ممن قد سميت له فريضة أو مولى نعمة
فهو أحق بالمال من ذوي الأرحام ويورث الذكور والإناث من ذوي الأرحام بالسوية إذا
كان أبوهم واحد أو أمهم واحدة إلا الخال والخالة فإن للخال الثلثين وللخالة الثلث
وإذا كان ابن أخت وبنت أخت أخرى أعطي ابن الأخت حق أمه النصف وبنت الأخت حق أمها
النصف وإذا كان ابن وبنت أخت وبنت أخت أخرى فللابن ولبنت الأخت النصف بينهما
نصفين ولبنت الأخت الأخرى النصف فإن كن ثلاث بنات وثلاث أخوات متفرقات كان لبنت
الأخت من الأب والأم ثلاثة أخماس المال ولبنت الأخت من الأب الخمس ولبنت الأخت من
الأم الخمس جعلهن مكان أمهاتهن وكذلك إن كن ثلاثة عمات متفرقات فإن كن ثلاث بنات
وثلاثة أخوة متفرقين فلبنت الأخ من الأم السدس وما بقي فلبنت الأخ من الأب والأم
فإن كن ثلاث بنات عمومة متفرقين فالميراث لبنت العم من الأب والأم وسقط الباقيات
لأنهن أقمن مقام آبائهن
فإن كن ثلاث خالات متفرقات وثلاث عمات متفرقات
فالثلث بين الثلاث خالات على خمسة أسهم والثلثان بين العمات على خمسة أسهم فتصبح
من خمسة عشر سهما وللخالة التي من قبل الأب والأم ثلاثة أسهم وللخالة التي من قبل
الأب سهم وللخالة التي من قبل الأم سهم وللعمة التي من قبل الأب والأم ستة أسهم
وللعمة التي من قبل الأب سهمان وللعمة التي من قبل الأم سهمان.
1 ذوو الأرحام: هم الأقارب الذين لا فرض لهم ولا تعصيب.
BAB: WARIS DZAWIL ARHAM (KERABAT NON-FARDH & NON-ASHABAH)
Kerabat golongan Dzawil Arham bisa mendapatkan warisan
dengan metode Tanzil (mendudukkan posisi mereka ke dalam posisi ahli waris
utama yang menghubungkan mereka dengan pewaris).
Khal (paman
jalur ibu) didudukkan ke dalam posisi Ibu.
'Ammah (bibi jalur ayah)
didudukkan ke dalam posisi Ayah (diriwayatkan pula dari Abu Abdullah/Imam
Ahmad bahwa beliau mendudukkannya di posisi paman kandung/'am).
Anak
perempuan dari saudara laki-laki didudukkan ke dalam posisi Saudara
Laki-laki.
Setiap kerabat dzawil arham yang tidak memiliki bagian
pasti, maka diperlakukan dengan cara penyetaraan seperti ini.
Jika
ada ahli waris sah selain suami atau istri yang merupakan pemilik bagian pasti
(Dzawil Furudh) atau berstatus Maula ni'mah, maka mereka lebih berhak atas
harta tersebut daripada kerabat golongan Dzawil Arham.
Anggota
Dzawil Arham laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian secara rata (sama
besar) apabila mereka terhubung melalui satu ayah saja atau satu ibu saja.
Pengecualian berlaku bagi paman jalur ibu (khal) dan bibi jalur ibu (khalah);
di mana khal mendapatkan dua pertiga (2/3) bagian sedangkan khalah mendapatkan
sepertiga (1/3).
Beberapa Kasus Pembagian Dzawil Arham
Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki dari saudara
perempuan A dan anak perempuan dari saudara perempuan B: maka anak laki-laki
dari saudara perempuan A mendapatkan hak milik ibunya yaitu setengah (1/2),
dan anak perempuan dari saudara perempuan B mendapatkan hak milik ibunya yaitu
setengah (1/2).
Jika ahli warisnya adalah anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan A, serta anak perempuan dari saudara perempuan B: maka anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan A berbagi rata atas porsi setengah (1/2) milik ibu mereka, sedangkan anak perempuan dari saudara perempuan B mendapatkan porsi setengah (1/2) sisanya milik ibunya.
Jika terdapat tiga anak perempuan dari tiga saudara perempuan yang jalurnya berbeda (sekandung, seayah, seibu): maka anak perempuan dari saudara perempuan sekandung mendapat tiga perlima (3/5) harta, anak perempuan dari saudara perempuan seayah mendapat satu perlima (1/5), dan anak perempuan dari saudara perempuan seibu mendapat satu perlima (1/5), karena mereka didudukkan di posisi ibu-ibu mereka. Kaidah ini berlaku sama jika kasusnya adalah tiga orang bibi jalur ayah ('ammah) yang jalurnya berbeda.
Jika terdapat tiga anak perempuan dari tiga saudara laki-laki yang jalurnya berbeda: maka anak perempuan dari saudara laki-laki seibu mendapat seperenam (1/6), dan sisa hartanya diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung.
Jika terdapat tiga anak perempuan paman (sepupu perempuan) dari jalur paman yang berbeda: maka seluruh warisan jatuh kepada anak perempuan dari paman sekandung, sedangkan yang lainnya gugur, karena mereka didudukkan di posisi ayah-ayah mereka.
Jika terdapat tiga bibi jalur ibu (khalah) yang berbeda dan tiga bibi jalur
ayah ('ammah) yang berbeda: maka porsi sepertiga (1/3) total harta dibagi di
antara ketiga khalah menjadi 5 saham, dan porsi dua pertiga (2/3) total harta
dibagi di antara ketiga 'ammah menjadi 5 saham. Hasil akhir hitungannya
dikembangkan menjadi 15 saham:
- Khalah sekandung mendapat 3 saham.
- Khalah seayah mendapat 1 saham.
- Khalah seibu mendapat 1 saham.
- 'Ammah sekandung mendapat 6 saham.
- 'Ammah seayah mendapat 2 saham.
- 'Ammah seibu mendapat 2 saham.
[Catatan Istilah]
Dzawil Arham (ذوو الأرحام): Yaitu para kerabat dekat pewaris yang tidak termasuk golongan penerima bagian pasti (Dzawil Furudh) dan tidak pula termasuk golongan penerima sisa harta ('Ashabah), seperti paman dari jalur ibu (khal), bibi dari jalur ayah ('ammah), atau anak perempuan dari saudara laki-laki.
باب مسائل شتى في الفرائض
BAB: BERBAGAI MASALAH KONTRAK WARIS LAINNYA
والخنثى1 المشكل يرث نصف ميراث ذكر ونصف ميراث أنثى فإن بال فسبق البول من حيث
يبول الرجل فليس بمشكل وحكمه في الميراث
وغيره حكم الرجل وإن بال فسبق البول من حيث تبول المرأة فله حكم المرأة.
وابن
الملاعنة ترثه أمه وعصبتها فإن خلف أمه وخالا فلأمه الثلث وما بقي فللخال.
والعبد
لا يرث ولا مال له فيورث عنه ومن كان بعضه حرا يرث ويورث ويحجب على مقدار ما فيه
من الحرية وإذا مات وخلف ابنين فأقر احدهما بأخ فللمقر له ثلث ما في يد المقر وإن
كان أقر بأخت فلها خمس ما في يده.
والقاتل لا يرث المقتول عمدا كان
القتل أو خطأ ولا يرث مسلم كافرا ولا كافرا مسلما إلا أن يكون معتقا فيأخذ ماله
بالولاء والمرتد لا يرث أحدا إلا أن يرجع قبل أن يقسم الميراث وكذلك كل من أسلم
على ميراث قبل أن يقسم قسم له ومتى قتل المرتد على ردته فماله فيء. وذا عرف
المتوارثان أو كانا تحت هدم فجهل أولهما موتا ورث بعضهم من بعض ومن لم يرث لم
يحجب.
1 الخنثى: شخص اشتبه في أمره ولم يدر أذكر هو أم أنثى إما لأن له ذكرا وفرجا معا أو لأنه ليس له شيء منهما أصلا.
BAB: BERBAGAI MASALAH KONTRAK WARIS LAINNYA
Seorang Khunsa Musykil
(yang belum jelas statusnya) mewarisi setengah dari bagian ahli waris
laki-laki ditambah setengah dari bagian ahli waris perempuan ([bagian\text{ }L
+ bagian\text{ }P] \div 2). Namun, apabila ia buang air kecil dan air seninya
keluar lebih dulu melalui saluran laki-laki, maka statusnya bukan musykil
lagi; hukum waris dan hukum lainnya bagi dia disamakan dengan laki-laki.
Sebaliknya, jika air seninya keluar lebih dulu dari saluran perempuan, maka ia
dihukumi sebagai perempuan.
Anak hasil korban li'an (Ibnu
Mula'anah) diwarisi oleh ibunya dan kerabat 'ashabah ibunya. Jika ia meninggal
dan meninggalkan ahli waris ibu serta paman dari jalur ibu (khal), maka ibunya
mendapatkan sepertiga (1/3) dan sisa hartanya diberikan kepada paman jalur ibu
(khal).
Seorang budak murni tidak dapat mewarisi dan tidak pula
memiliki hak milik harta untuk diwariskan dari dirinya. Adapun budak yang
berstatus merdeka sebagian (Mub'adh), ia dapat mewarisi, mewariskan, dan
menghijab ahli waris lain sesuai dengan kadar persentase kemerdekaan yang ada
pada dirinya.
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua
orang anak laki-laki, lalu salah satu anak tersebut mengakui (iqrar) adanya
saudara laki-laki ketiga, maka orang yang diakui tersebut berhak mendapatkan
sepertiga (1/3) dari harta yang berada di tangan anak yang mengakui tersebut.
Jika ia mengakui adanya saudara perempuan, maka ia mendapatkan seperlima (1/5)
dari harta yang ada di tangan anak yang mengakui tersebut.
Seorang
pembunuh tidak dapat mewarisi harta dari orang yang dibunuhnya, baik
pembunuhan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja (keliru).
Seorang
muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak dapat
mewarisi harta orang muslim, kecuali jika orang muslim tersebut adalah pihak
yang memerdekakannya (mu'tiq), maka ia boleh mengambil hartanya berdasarkan
jalur perwalian (wala').
Orang yang murtad tidak dapat mewarisi
harta siapa pun, kecuali jika ia bertobat kembali masuk Islam sebelum harta
warisan tersebut selesai dibagikan. Begitu pula bagi setiap orang kafir yang
masuk Islam, apabila ia masuk Islam sebelum harta warisan dibagikan, maka ia
berhak mendapatkan bagian warisnya. Jika seorang murtad dihukum mati dalam
status murtadnya, maka seluruh hartanya disita menjadi harta fai' (kas
negara).
Apabila dua orang yang saling memiliki hubungan waris
meninggal dunia secara bersamaan atau tertimpa reruntuhan bangunan, dan tidak
diketahui siapa di antara keduanya yang meninggal lebih dahulu, maka mereka
tidak saling mewarisi satu sama lain. Dan barangsiapa yang tidak berhak
mewarisi, maka ia tidak dapat menghijab (menghalangi) ahli waris lainnya.
[Catatan Istilah]
Khunsa Musykil (الخنثى المشكل): Yaitu seseorang yang kondisi fisiknya meragukan sehingga tidak jelas identitas kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan, baik karena memiliki dua alat kelamin sekaligus atau tidak memiliki keduanya sama sekali.
كتاب الولاء
مدخل
كتاب الولاء1
KITAB AL-WALA' (HUKUM PERWALIAN BEKAS BUDAK)
والولاء لمن أعتق وان اختلف ديناهما ومن أعتق سائبة2 لم يكن له الولاء وإن اخذ من
ميراثه شيئا جعله في مثله ومن ملك دراهم محرم عتق عليه وكان له ولاؤه وولاء
المدبر والمكاتب إذا أعتقا لسيدهما
1 الولاء: جاء المعجم الوسيط ص
1058 ": الملك والقرب. والقرابة, والنصرة. والمحبة"
2 سائبة: هو أن
يقول لعبده: أعتقه سائبة، كأنه جعله لله تعالى، ولا يكون ولاؤه لمولاه.
وولاء
أم الولد لسيدها إذا ماتت ومن اعتق عبده عن رجل حي بلا أمره أو عن ميت فولاؤه
للمعتق وان اعتقه عنه بأمره فالولاء لمن اعتق عنه بأمره ومن قال:
اعتق
عبدك عني وعلي ثمنه ففعل فقد صار حرا وعليه ثمنه والولاء للمعتق عنه ولو قال
اعتقه والثمن علي كان عليه الثمن والولاء للمعتق ومن اعتق عبدا له أولاد من مولاه
لقوم جر معتق العبد ولاء أولاده.
KITAB AL-WALA' (HUKUM PERWALIAN BEKAS BUDAK)
Pengantar Hubungan Wala'
Hak Wala' itu mutlak milik orang yang memerdekakan budak, meskipun agama di antara keduanya berbeda. Barangsiapa yang memerdekakan budak dengan status budak sa'ibah, maka ia tidak memiliki hak wala' atasnya; jika ia mengambil sesuatu dari harta warisan budak tersebut, ia harus menyalurkannya untuk tujuan sosial yang sepadan.
Barangsiapa yang memiliki budak dari transaksi dirham yang haram, lalu budak
tersebut merdeka karena hukum, maka hak wala' tetap berada pada dirinya. Hak
wala' atas budak Mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka saat tuannya wafat)
dan budak Mukatab (budak yang mencicil kemerdekaan diri) apabila mereka
merdeka, adalah milik tuan mereka.
Hak wala' atas Ummu Walad (budak
perempuan yang melahirkan anak tuannya) adalah milik tuannya ketika budak
tersebut meninggal dunia.
Barangsiapa yang memerdekakan budak milik
orang lain yang masih hidup tanpa adanya perintah darinya, atau memerdekakan
budak atas nama orang yang sudah meninggal, maka hak wala' jatuh kepada orang
yang memerdekakannya tersebut (mu'tiq). Namun, jika ia memerdekakannya atas
perintah pemiliknya, maka hak wala' adalah milik orang yang
memerintahkannya.
Jika seseorang berkata: "Merdekakanlah budakmu
atas namaku dan aku yang menanggung harganya," lalu si pemilik melakukannya,
maka budak tersebut statusnya merdeka, harganya wajib dibayar oleh pemesan,
dan hak wala' jatuh kepada pihak pemesan tersebut. Jika ia hanya berkata:
"Merdekakanlah dia dan akulah yang menanggung harganya," maka ia wajib
membayar harganya, namun hak wala' tetap milik orang yang memerdekakannya (si
pemilik awal).
Jika seseorang memerdekakan seorang budak yang
memiliki anak-anak dari budak milik kaum lain, maka hak perwalian (wala')
anak-anak tersebut ikut tertarik ke dalam hak wala' orang yang memerdekakan
ayah mereka.
[Catatan Istilah]
Al-Wala' (الولاء): Secara bahasa berarti kedekatan, kekerabatan, pembelaan,
atau cinta. Secara istilah hukum Islam, Wala' adalah hak perwalian/kekerabatan
kontraktual yang lahir karena adanya jasa memerdekakan budak. Hak ini
memberikan dampak hukum berupa hak saling mewarisi layaknya hubungan darah
jika mantan budak tersebut tidak memiliki ahli waris ashabah senasab.
Sa'ibah
(سائبة): Kondisi di mana seorang tuan berkata kepada budaknya: "Kamu saya
merdekakan sebagai sa'ibah (bebas lepas)." Artinya, ia memerdekakannya murni
karena Allah tanpa mau mengambil keuntungan hak wala' (tidak berhak menerima
warisan darinya di kemudian hari).
باب ميراث الولاء
BAB: WARIS JALUR WALA'
ولا يرث النساء من الولاء إلا من اعتقن أو أعتق من أعتقن أو من كاتبن.
أو
كاتب من كاتبن وقد روي عن أبي عبد الله رحمه الله رواية أخرى في بنت المعتق خاصة
لما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه ورث بنت حمزة من الذي اعتقه حمزة.
والولاء
لأقرب عصبة المعتق وإذا مات المعتق وخلف ابن معتقه وأبا معتقه فلأب معتقه السدس
وما بقي فللابن وإذا خلف أخا معتقه وجد معتقه وكان الولاء بينهما نصفين.
وإذا
هلك رجل عن ابنين ومولى فمات احد الابنين بعده عن ابن ثم مات المولى المعتق فماله
لابن معتقه لأن الولاء للكبر ولو هلك الابنان بعده وقبل مولاه وخلف أحد الابنين
ابنا وحلف الآخر تسعة ومات المولى المعتق كان الولاء بينهم على عددهم لكل واحد
منهم عشرة ومن اعتق عبدا فولاؤه لابنه وعقله على عصبته.
BAB: WARIS JALUR WALA'
Kaum wanita tidak bisa mewarisi harta
dari jalur wala', kecuali terhadap budak yang mereka merdekakan sendiri, budak
yang dimerdekakan oleh orang yang mereka merdekakan, budak yang melakukan
ikatan kitabah (mencicil kemerdekaan) dengan mereka, atau budak yang melakukan
kitabah dengan budak yang mereka merdekakan.
Diriwayatkan dari Abu
Abdullah (Imam Ahmad) rahimahullah riwayat lain khusus mengenai anak perempuan
dari orang yang memerdekakan budak (Bintu Al-Mu'tiq), berdasarkan riwayat dari
Nabi \text{SAW} bahwa beliau memberikan hak waris kepada anak perempuan Hamzah
dari budak yang telah dimerdekakan oleh Hamzah.
Hak waris wala'
diberikan kepada kerabat 'ashabah yang paling dekat dari orang yang
memerdekakan (mu'tiq). Jika orang yang memerdekakan telah meninggal, lalu
mantan budaknya meninggal dengan meninggalkan ahli waris anak laki-laki dari
si mu'tiq dan ayah dari si mu'tiq: maka ayah si mu'tiq mendapatkan seperenam
(1/6) dan sisa hartanya diberikan kepada anak laki-laki si mu'tiq. Jika ia
meninggalkan saudara laki-laki si mu'tiq dan kakek si mu'tiq, maka harta wala'
dibagi di antara keduanya menjadi dua bagian secara rata (1/2 : 1/2).
Jika
seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang anak laki-laki beserta
seorang mantan budak (maula), kemudian salah satu anak laki-laki tersebut
meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki (cucu), lalu
setelah itu si mantan budak meninggal dunia: maka seluruh harta warisan mantan
budak tersebut jatuh ke tangan anak laki-laki yang masih hidup, bukan kepada
cucu, karena hak wala' diprioritaskan bagi anak kandung yang paling
tua/dekat.
Jika kedua anak laki-laki dari tuan tersebut telah
meninggal dunia mendahului meninggalnya si mantan budak, di mana anak
laki-laki pertama meninggalkan satu orang anak laki-laki (cucu A) dan anak
laki-laki kedua meninggalkan sembilan orang anak laki-laki (cucu kelompok B),
lalu si mantan budak meninggal dunia: maka hak waris wala' dibagi di antara
para cucu tersebut berdasarkan jumlah kepala mereka secara rata (dibagi 10),
di mana masing-masing cucu mendapatkan sepersepuluh (1/10).
Barangsiapa
yang memerdekakan seorang budak, maka hak wala' budak tersebut diturunkan
kepada anak laki-lakinya, sedangkan kewajiban membayar denda jinayahnya
('aqilah) ditanggung oleh kerabat 'ashabah-nya.[alkhorot.org]
