Kitab Wadiah Zakat Fai' Ghanimah Mazhab Hanbali
Judul asal: Mukhtashar Al-Khiraqi dikenal dengan nama Matn al-Khiraqi ala Madzhab Abi Abdillah ibn Hanbal al-Syaibani ("مختصر الخرقي ويُعرف بـ "متن الخرقي على مذهب أبي عبد الله أحمد بن حنبل الشيباني")
Penulis: Abu al-Qasim Umar ibn al-Husain bin Abdillah al-Khiraqi ( أبو القاسم عمر بن الحسين بن عبد الله الخرقي )
Wafat: 334 H.
Penerjemah: Al-Khoirot Research & Publication
Bidang studi: Fikih madzhab Hanbali (Hambali)
Daftar Isi
- Kitab Wadiah (Titipan)
- Kitab Pembagian Al-Fai', Ghanimah, dan Sedekah (Zakat)
- Kembali ke: Mukhtashar Al-Khiraqi Fikih Mazhab Hanbali
كتاب الوديعة1
Kitab Wadiah (Titipan)
وليس على مودع ضمان إذا لم يتعد فإن خلطها بماله وهي لا تميز أن لم يحفظها كما
يحفظ ماله أو أودعها غيره فهو ضامن فإن كانت صحاحا فخلطها في غلة2 أو غلة في صحاح
فلا ضمان عليه.
وإذا أمره أن يجعلها في منزله فأخرجها عن المنزل
لغشيان نار أو سيل أو شيء الغالب منه البوار فلا ضمان عليه وإذا أمره أن يجعلها
في منزله فأخرجها عن المنزل لغشيان نار أو سبيل أو شيء الغالب منه التواء فلا
ضمان عليه.
وإذا أودعه شيئا ثم سأله دفعه إليه في وقت أمكنه ذلك فلم
يفعل حتى تلف فهو ضامن ولو مات وعنده وديعة لا تتميز من ماله فصاحبها غريم
بها.
ولو طالبه بالوديعة فقال ما أودعتني ثم قال ضاعت من حرز كان
ضامنا لأنه خرج من حال الأمانة ولو قال مالك عندي شيء ثم قال ضاعت من حرز كان
القول قوله ولا ضمان عليه ولو كانت في يده وديعة فادعاها نفسان فقال أودعني
احدهما ولا اعرفه عينا أقرع بينهما فمن تقع له القرعة حلف إنها له وسلمت إليه ولو
أودع شئيا فأخذ بعضه ثم رده أو مثله فضاع الكل لزمه مقدار ما أخذ.
1
الوديعة: اسم للشيء الذي يودعه الإنسان عند غيره ليحفظه له.
2 غلة:
يعني بها الدراهم المكسرة.
Kitab Wadiah (Titipan)
Orang yang dititipi (muda')
tidak wajib menanggung ganti rugi jika tidak terjadi pelanggaran (ta'addi).
Jika
ia mencampur barang titipan itu dengan hartanya sendiri sehingga tidak dapat
dibedakan, (ia wajib menjaganya) jika ia tidak menjaganya sebagaimana ia
menjaga hartanya sendiri, atau jika ia menitipkannya lagi kepada orang lain,
maka ia wajib menjamin (mengganti jika rusak/hilang). Namun, jika barang
titipan itu berupa uang koin yang utuh (sihah), lalu ia mencampurnya ke dalam
uang koin yang pecah/rusak (ghullah), atau uang koin yang pecah dicampur ke
dalam uang koin yang utuh, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya.
Jika
pemilik barang memerintahkannya untuk menyimpan titipan tersebut di dalam
rumahnya, lalu ia mengeluarkannya dari rumah karena adanya ancaman kebakaran,
banjir, atau sesuatu yang umumnya membawa kehancuran, maka tidak ada kewajiban
ganti rugi baginya. Begitu pula jika pemilik memerintahkannya untuk menyimpan
di dalam rumah, lalu ia mengeluarkannya dari rumah karena ancaman kebakaran,
begal/perampokan (sabil), atau sesuatu yang umumnya membawa kerugian, maka
tidak ada kewajiban ganti rugi baginya.
Jika seseorang menitipkan
sesuatu kepadanya, kemudian pemiliknya meminta barang tersebut dikembalikan
pada waktu yang memungkinkan untuk menyerahkannya, namun ia tidak melakukannya
hingga barang tersebut rusak/hilang, maka ia wajib menggantinya. Dan jika
orang yang dititipi meninggal dunia sementara di sisinya terdapat barang
titipan yang tidak dapat dibedakan dari harta pribadinya, maka pemilik titipan
tersebut berkedudukan sebagai orang yang berpiutang (gharim) atas harta
warisan tersebut.
Jika pemilik menuntut barang titipannya, lalu
orang yang dititipi berkata, "Anda tidak pernah menitipkan apa pun kepadaku,"
kemudian setelah itu ia berkata, "Barang itu telah hilang dari tempat
penyimpanannya (hirz)," maka ia wajib menggantinya karena ia telah keluar dari
status orang yang amanah. Namun, jika ia berkata, "Aku tidak memiliki sesuatu
pun milikmu," lalu setelah itu berkata, "Barang itu telah hilang dari tempat
penyimpanannya," maka perkataan yang dimenangkan adalah perkataannya (dengan
bersumpah) dan tidak ada kewajiban ganti rugi baginya.
Jika ada
suatu barang titipan di tangannya, lalu ada dua orang yang sama-sama
mengeklaimnya, kemudian orang yang dititipi berkata, "Salah satu dari kalian
berdua memang menitipkannya kepadaku, tetapi aku tidak tahu pasti secara
personal siapa orangnya," maka dilakukan undian (qur'ah) di antara keduanya.
Barangsiapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, ia harus bersumpah
bahwa barang itu adalah miliknya, lalu barang tersebut diserahkan
kepadanya.
Jika seseorang menitipkan sesuatu, lalu orang yang
dititipi mengambil sebagian dari barang tersebut kemudian mengembalikannya
atau mengembalikan yang sepadan dengannya, lalu setelah itu seluruh barang
tersebut hilang, maka ia hanya wajib mengganti sebesar jumlah yang pernah ia
ambil saja.
Catatan
- Wadiah: Nama untuk sesuatu yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain agar dijaga untuknya.
- Ghullah: Yang dimaksud di sini adalah dirham-dirham yang pecah atau rusak.
كتاب قسم الفىء والغنيمة والصدقة
Kitab Pembagian Al-Fai', Ghanimah, dan Sedekah (Zakat)
والأموال ثلاثة فيء وغنيمة وصدقه.
فالفيء1 ما اخذ من مال مشرك بحال
ولم نوجف2 عليه بخيل ولا ركاب.
والغنيمة ما أوجف عليها.
فخمس
الفيء والغنيمة مقسوم خمسة أسهم سهم للرسول صلى الله عليه وسلم يصرف في الكراع
والسلاح ومصالح المسلمين وخمس مقسوم في صلبية بني هاشم وبني المطلب ابني عبد مناف
حيث كانوا للذكر مثل حظ الأنثيين غنيهم وفقيرهم فيه سواء والخمس الخامس في أبناء
السبيل.
وأربعة أخماس الفيء لجميع المسلمين بالسوية غنيهم وفقيرهم إلا
العبيد.
وأربعة أخماس الغنيمة لمن شهد الوقعة للراجل سهم وللفارس
ثلاثة أسهم إلا أن يكون الفارس على هجين3 فيكون له سهمان سهم له وسهم لهجينه.
والصدقة
لا يجاوز بها الثمانية الأصناف الذين سماهم الله تعالى [في القرآن] 4.
للفقراء
وهم الزمني والمكافيف1 الذين لا حرفة لهم والحرفة الصنعة ولا يملكون خمسين درهما
أو قيمتها من الذهب.
والمساكين وهم السؤال وغير السؤال ولهم الحرفة
إلا أنهم لا يملكون خمسين درهما أو قيمتها من الذهب.
والعاملين عليها
وهم الجباة والحافظون لها والمؤلفة قلوبهم وهم المشركون المتألفون على
الإسلام وفي الرقاب وهم المكاتبون وقد روي عن أبي عبد الله رحمه الله انه
يعتق منها فما رجع من الولاء رد في مثله والغارمون وهم المدينون العاجزون عن
الوفاء لديونهم
وفي سبيل الله وهم الغزاة فيعطون ما يشترون به الدواب
والسلاح وما يتقوون به من العدو وان كانوا أغنياء ويعطى أيضا في الحج وهو من سبيل
الله تعالى
وابن السبيل وهو المنقطع به وله اليسار في بلده فيعطى من
الصدقة ما يبلغه [مقصوده] .
وليس عليه أن يعطي لكل هؤلاء الأصناف وان
كانوا موجودين وإنما عليه أن يجاوزهم ولا يعطى من الصدقة المفروضة لبني هاشم ولا
لمواليهم ولا للأبوين وان علوا ولا للولد وإن سفل ولا للزوج ولا للزوجة ولا لمن
تلزمه مؤنته ولا لكافر ولا لعبد إلا أن يكونوا من
1 الفيء: ما أخذ من أموال الكفار بغير حرب.
2 نوجف: سرعة السير،
والوجيز: نوع من السير السريع تتحرك به الأرجل بحركة دابته بشدة وهو هنا العمل
والاتجاه نحو الشيء
3 هجين: والهجين من الخيل ما كان أبوه عربيا وأمه
غير عربية وأراد هنا ماعدا العربي من الخيل وهو أقل نفعا في الحرب.
4
{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
[التوبة:60]
1 الزمني: وهو المصاب بالعاهة الظاهرة الدائمة.
والمكفوف:
هو الضرير الذي كف بصره.
العاملين عليها فيعطون بحق ما عملوا [ولا
لغني وهو الذي يملك خمسين درهما أو قيمتها من الذهب] وإذا تولى الرجل إخراج زكاته
سقط العاملون ولا يعطى من زكاته من يملك خمسين درهما أو قيمتها من الذهب.
Kitab Pembagian Al-Fai', Ghanimah, dan Sedekah (Zakat)
Harta itu
ada tiga macam: Fai', Ganimah, dan Sedekah (Zakat).
- Fai' adalah apa saja yang diambil dari harta orang musyrik dalam kondisi apa pun tanpa kita menggerakkan (awjafna) pasukan berkuda maupun pasukan unta untuk mendapatkannya.
- Ganimah adalah harta yang didapatkan dengan menggerakkan pasukan (melalui pertempuran).
Seperlima (khumus) dari harta Fai' dan Ganimah dibagi menjadi lima bagian:
- Satu bagian untuk Rasulullah ﷺ yang dialokasikan untuk pengadaan kuda perang, senjata, dan kemaslahatan kaum muslimin.
- Satu bagian dibagikan kepada keturunan kandung (shulbiyyah) Bani Hashim dan Bani Al-Muthalib (dua putra Abdu Manaf) di mana pun mereka berada, dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan; baik yang kaya maupun yang miskin di antara mereka kedudukannya sama dalam pembagian ini.
- Tiga bagian sisanya (masing-masing sepertiga dari seperlima tersebut) untuk anak yatim, orang miskin, dan Ibnu Sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Sedangkan empat perlima sisa dari harta Fai' dibagikan kepada seluruh kaum
muslimin secara merata, baik yang kaya maupun yang miskin, kecuali para
budak.
Dan empat perlima sisa dari harta Ganimah dibagikan kepada
orang-orang yang menghadiri pertempuran: untuk pasukan jalan kaki (rajil)
mendapatkan satu bagian, dan untuk pasukan berkuda (faris) mendapatkan tiga
bagian. Kecuali jika penunggang kuda tersebut mengendarai kuda Hajin, maka ia
mendapatkan dua bagian: satu bagian untuk dirinya dan satu bagian untuk
kudanya.
Adapun Sedekah (Zakat), penyalurannya tidak boleh keluar
dari delapan golongan (asnaf) yang telah disebutkan oleh Allah Ta'ala di dalam
Al-Qur'an:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana." (QS. At-Tubah: 60)
- Fakir: Yaitu orang-orang yang menderita sakit menahun (zamna) dan orang-orang buta (makafif) yang tidak memiliki pekerjaan/keahlian (hirfah artinya profesi/keterampilan tangan), serta mereka tidak memiliki harta senilai 50 dirham atau nilai yang setara dalam bentuk emas.
- Miskin: Yaitu orang-orang yang meminta-minta maupun yang tidak meminta-minta, dan mereka sebenarnya memiliki pekerjaan/keahlian, hanya saja mereka tidak memiliki (mencukupi) harta senilai 50 dirham atau nilai yang setara dalam bentuk emas.
- Amil (Para pekerja yang mengurusnya): Yaitu para penarik/pengumpul zakat dan orang-orang yang menjaganya.
- Mualaf (Orang yang dilunakkan hatinya): Yaitu orang-orang musyrik yang didekatkan hatinya agar cenderung kepada Islam.
- Fii al-Riqab (Budak): Yaitu para budak Mukatab (budak yang sedang menebus kemerdekaannya). Telah diriwayatkan dari Abu Abdillah (Imam Asy-Syafi'i/Imam Malik/ulama mazhab terkait) rahimahullah bahwa jika ada budak yang dimerdekakan dari harta zakat tersebut, lalu budak itu meninggal tanpa ahli waris, maka hak perwaliannya (wala') dikembalikan untuk memerdekakan budak yang sepadan.
- Gharim (Orang yang berutang): Yaitu orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
- Fii Sabilillah: Yaitu para pejuang perang (ghuzat). Mereka diberikan bagian zakat untuk membeli hewan tunggangan, senjata, dan apa saja yang dapat memperkuat mereka dalam menghadapi musuh, meskipun mereka adalah orang-orang kaya. Zakat juga boleh diberikan untuk keperluan ibadah Haji, karena Haji termasuk bagian dari Sabilillah Ta'ala.
- Ibnu Sabil: Yaitu orang yang terputus perjalanannya (kehabisan bekal), meskipun ia sebenarnya adalah orang kaya di negaranya sendiri. Ia diberi harta zakat sekadar jumlah yang dapat menyampaikannya ke tempat tujuannya.
Seorang muzakki (pembayar zakat) tidak wajib memberikan zakatnya kepada
seluruh golongan ini sekaligus meskipun mereka semua ada, melainkan
kewajibannya adalah tidak menyalurkannya ke luar dari delapan golongan
tersebut.
Zakat yang wajib (fardhu) tidak boleh diberikan kepada:
- Bani Hashim beserta para budak yang telah mereka merdekakan (mawali).
- Kedua orang tua hingga ke atas (kakek, nenek, dst).
- Anak kandung hingga ke bawah (cucu, cicit, dst).
- Suami maupun istri.
- Siapa saja yang nafkah hidupnya wajib ditanggung oleh si pembayar zakat.
- Orang kafir.
- Budak, kecuali jika mereka termasuk golongan para pekerja yang mengurus zakat (Amil), maka mereka diberi upah sesuai dengan hak atas pekerjaan yang mereka lakukan.
- Orang kaya, yaitu orang yang memiliki harta senilai 50 dirham atau nilai yang setara dalam bentuk emas.
Jika seseorang menyalurkan sendiri zakat hartanya (tanpa lewat lembaga), maka
gugurlah hak bagian bagi para Amil. Dan tidak boleh diberikan dari harta
zakatnya tersebut kepada orang yang telah memiliki uang 50 dirham atau nilai
yang setara dalam bentuk emas.
Catatan
- Fai': Apa saja yang diambil dari harta orang-orang kafir tanpa melalui peperangan.
- Nuwjif / Awjafna: Berasal dari kata al-wajif yang berarti jalannya kendaraan yang cepat. Maksudnya di sini adalah usaha, mobilisasi pasukan, dan pergerakan fisik menuju medan perang dengan mengerahkan kendaraan.
- Hajin: Istilah untuk kuda yang bapaknya adalah kuda Arab asli sedangkan ibunya bukan kuda Arab asli. Yang dimaksud di sini adalah kuda selain ras Arab murni, yang mana secara umum kualitas kemanfaatannya di dalam perang lebih rendah.
- Al-Zamna: Orang yang tertimpa cacat fisik yang tampak dan bersifat permanen. Al-Makfuf: Orang yang terhalang penglihatannya (tunanetra).
