Hukum Wajib Haram Sunnah Makruh Mubah

BEBERAPA PEMBAHASAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQH adalah WAJIB MANDUB HARAM MAKRUH MUBAH SHOHIH BATHIL RUKUN SYARAT RUKHSOH ‘AZIMAH
Hukum Wajib Haram Sunnah Mubah
Nama buku: Terjemah kitab Kaidah Fiqh dan Ushul Fikih Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah)
Nama kitab asal: Mabadi' Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah (مبادئ أولية في أصول الفقه صش القواعد الفقهيه)
Pengarang: Abdul Hamid Hakim
Penerjemah: H. Sukanan S.Pd.I, Ust. Khairudin
Bidang studi: Kaidah dan Ushul Fikih madzhab Syafi'i

Daftar Isi

HUKUM-HUKUM

WAJIB :

Yang diberi pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat lima waktu,
puasa bulan Ramadhan dll.

MANDUB :

Yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat sunnah
Tahiyyatul Masjid dll.

HARAM :

Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : Riba, melakukan perbuatan yang
merusak dll

MAKRUH :

Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : mendahulukan mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dll

MUBAH :

Yang tidak diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : tidur disiang hari dll

SHOHIH :

Jika Rukun dan Syarat-nya terpenuhi

BATHIL :

Jika Rukun dan Syarat-nya tidak terpenuhi

RUKUN :

Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika sholat dll.

SYARAT :

Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : untuk sahnya wudhu diperlukan air muthlak (yang suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup „aurat

RUKHSOH :

Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab hukum asal, misalnya : diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dll

‘AZIMAH :

Hukum asal, misalnya : Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang tidak dalam keadaan dharurat, dll.

BEBERAPA PEMBAHASAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQH

PEMBAHASAN KE-1: Menerangkan tentang AMAR

AMAR adalah permintaan melakukan suatu pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah derajatnya. Dalam AMR terdapat beberapa kaidah yaitu :

1.

الأصل في الأمر للوجوب الا ما دل الدليل علي خلافه
“Asal dalam perintah itu hukumnya wajib kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya” seperti firman Allah Swt :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

" Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat !" (QS. an-Nisa : 77)

2.

ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺘﻜﺮﺍﺭ ﺇﻻّ ﻣﺎ ﺩﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻓﻪ
“Asal dalam perintah itu tidak mesti diulangi kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya” seperti firman Allah Swt :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
" Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. " (QS. al-Baqarah :196)

3.

ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻻ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﻔﻮﺭ
“Asal dalam perintah itu tidak mesti spontan” karena sesungguhnya tujuan yang diminta adalah melaksanakan perintah dengan tidak menentukan waktu pelaksanaannya pada masa awal bukan pada masa kedua

4.

ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺸﻴﺊ ﺃﻣﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻠﻪ

“Memerintah sesuatu berarti juga memerintah melaksanakan wasilah (perantara) nya,” misalnya : perintah melaksanakan sholat juga berarti perintah untuk bersuci sebelum sholat, karena sholat tidak sah jika tidak bersuci.

5.

ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺸﻴﺊ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﺿﺪﻩ
“Memerintah sesuatu berarti juga melarang yang berlawanan dengan sesuatu itu” seperti firman Allah Swt :


ﻭ ﻗﻮﻟﻮﺍ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﺣﺴﻨﺎ

"Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia," (QS. Al-Baqarah : 83) Perintah untuk mengucapkan kata-kata yang baik kepada manusia berarti larangan untuk mengucapkan kata-kata yang tidak baik.

6.

ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﻋﻦ ﻋﻬﺪﺓ ﺍﻷﻣﺮ

“Jika apa yang diperintahkan telah dilakukan, maka orang yang diperintah telah keluar dari tanggungan perintah itu.”

Misalnya : jika seseorang dengan tidak adanya air ia bertayammum dan melaksanakan sholat, maka tidak mesti melakukan qadha sholat jika ia telah menemukan air.
LihatTutupKomentar