Bab 1 Kaidah ke-5 Kebiasaan itu Dapat Dijadikan Hukum

Bab 1 Kaidah Kelima: Kebiasaan itu Dapat Dijadikan Hukum Dan asalnya dari hadis yang kami anggap sahih... apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin

Bab 1 Kaidah ke-5 Kebiasaan itu Dapat Dijadikan Hukum

 Nama kitab: Terjemah kitab Al-Faraidul Bahiyyah 
Judul kitab asal: ٍSyarah al-Faraid al-Bahiyyah fi Nazhm al-Qawaid al-Fiqhiyyah (شرح الفرائد البهية في نظم القواعد الفقهية)
Penulis: Abu Bakar bin Abi al-Qasim al-Ahdal
Nama lengkap: Syaikh Abu Bakar bin Abi al-Qasim al-Ahdal al-Yamani al-Syafi'i
Tempat/Wafat: 1035 H
Penerjemah: alkhoirot.net
Bidang studi: Kaidah fikih, Ushul fikih (Usul Fiqh), metodologi Hukum syariah 

Daftar Isi

  1. Download Kitab
  2. Bab Pertama: Lima Kaidah Fiqih
    1. Kaidah Pertama: Segala Sesuatu Tergantung Niat  
    2. Kaidah Kedua: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan  
    3. Kaidah ketiga: Kesulitan mendatangkan kemudahan 
    4. Kaidah Keempat: Bahaya harus dihilangkan
    5. Kaidah Kelima:  Kebiasaan itu Dapat Dijadikan Hukum
  3. Kembali ke: Terjemah Al-Faraidul Bahiyah  

 Kaidah Kelima: Kebiasaan itu Mengikat

 
القاعدة الخامسة: العادة محكمةٌ  
Qaidah Kelima: Kebiasaan itu Mengikat.

وأصلها من الحديث زُكنا ... فما رآه المسلمون حسنا  
Dan asalnya dari hadis yang kami anggap sahih... apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin.

واعْتبرتْ كالعُرفِ في مسائل ... كثيرةٍ لم تنحصر لقائل  
Dan (qaidah ini) dianggap seperti 'urf (kebiasaan masyarakat) dalam berbagai masalah... yang jumlahnya sangat banyak, sehingga tidak terbatas bagi siapa pun yang membahasnya.

ثُم لها مباحث مهمهْ ... تعلقتْ فهاكَها بهمهْ  
Kemudian, baginya ada pembahasan-pembahasan penting... yang saling terkait, maka hafalkanlah dengan tekun dan penuh perhatian.

أوّلها فيما به تثبُتُ ذي ... وأمره مختلفٌ في المأخذِ  
Pertamanya (pembahasan) tentang apa yang dengannya qaidah ini ditegakkan... dan urusannya (pendapat ulama) berbeda-beda dalam pengambilan dalilnya.

فتارةً بمرَّةِ جزماً وفي ... عيبِ مَبيعٍ واستحاضةٍ قفُي  
Kadang-kadang ditegakkan dengan satu kejadian saja secara tegas, seperti dalam... (masalah) cacat pada barang yang dijual dan (darah) istihadah (berhenti mengalir).

وتارةَ يُشترطُ التكررُ ... أي : مرتين أو ثلاثاً يصدرُ  
Kadang-kadang diwajibkan adanya pengulangan... yaitu dua atau tiga kali kejadian yang terjadi.

كقائفٍ وما به التصيدُ ... والاعتبار بالثلاثِ أعمدُ  
Seperti (kebiasaan) qa'if (burung pemangsa yang datang sendiri) dan apa yang terkait dengan penangkapan burung... dan pertimbangan dengan tiga (kali) adalah yang lebih kuat (sebagai dalil).

وتارةً لابدَّ منْ تكرارِ ... إلى حصول الظنِّ كاختبار  
Kadang-kadang tidak boleh tanpa pengulangan... hingga tercapai keyakinan (hampir pasti), seperti dalam ujian (untuk membuktikan).

حالِ الصبي بالمماكسةْ لهُ ... قبلَ البلوغ وسِواها نَقْلهُ  
Kondisi anak kecil dengan pemukimannya (kebiasaan tinggal bersamanya)... sebelum baligh, dan selain itu dipindahkan (ke dalil lain).

مبحثٌ : العادة ليست تُعتبرْ ... إلا لدى اطرادها كما اشتهر  
Pembahasan: Kebiasaan tidak dipertimbangkan... kecuali jika terjadi secara berulang dan teratur, sebagaimana yang terkenal (di kalangan ulama).

وحيثما تعارض العرف الجلي ... والشرع فليقدمنْ للأولِ  
Dan di mana 'urf (kebiasaan) yang jelas bertentangan... dengan syariah, maka utamakan yang pertama ('urf).

إن لم يكنْ بالشرع حكمٌ اعتلقْ ... فإن يكن فهوَ بتقديمٍ أحقْ  
Jika tidak ada hukum syariah yang melekat (secara spesifik)... maka jika ada, syariah lebih berhak untuk didahulukan.

والعرف إن عارضه الوضع ففي ... مقدمٍ عنهم خلافٌ قد قُفي  
Dan 'urf jika bertentangan dengan wad' (konvensi bahasa atau istilah syariah), maka dalam... (mana yang didahulukan) ada perbedaan pendapat yang telah disebutkan.

فبعضٌ الحقيقةُ اللفظيةُ ... وبعضٌ الدلالة العرفية  
Maka sebagian (ulama) (mendahulukan) hakikat lafaz (makna harfiah kata)... sebagian (lainnya mendahulukan) dalalah 'urfiyyah (makna kebiasaan).

وقيل : إن يَعُمَّ وضعٌ قُدما ... وقيل : غير ذاك فاحفظ واعلما  
Dan dikatakan: Jika wad' (konvensi) bersifat umum, maka didahulukan... dan dikatakan: Selain itu (perbedaan), maka hafalkan dan ketahui.

والعامُ والخاص من العرفِ متى ... تعارضا ففيه ضابطٌ أتى  
Dan yang umum dan khusus dari 'urf, ketika... bertentangan, maka ada kaidah (penentu) yang telah datang.

وهو أنَّ الخاص حيث حصرا ... لم يعتبر أصلا وإلا اعتبرا  
Yaitu bahwa yang khusus (jika) dibatasi (secara spesifik)... maka tidak dipertimbangkan sebagai asal, kecuali jika tidak, maka keduanya dipertimbangkan.

مبحثٌ : العادة هلْ تنزلُ ... منزلة الشرط خلاف يُنقلُ  
Pembahasan: Apakah kebiasaan diturunkan... ke derajat syarat (dalam kontrak), ada perbedaan pendapat yang disampaikan.

وغالب الترجيح في الفروعِ لا ... يكون كالشرطِ كما تأصلا  
Dan mayoritas penimbangan (ulama) dalam cabang-cabang (furu') tidak... (menganggapnya) seperti syarat, sebagaimana yang didasarkan (pada dalil).

تختتمٌ : العبرةُ بالعرف الذي ... قارنَ معْ سبقٍ له في المأخذِ  
Penutup: Pertimbangan (diberikan) kepada 'urf yang... menyertai (atau sesuai) dengan pendahuluan (kebiasaan sebelumnya) baginya dalam pengambilan dalil.

وكلُّ ما لم ينضبط شرعاً ولا ... وضعاً فاللعُرفِ رجوعه انجلى  
Dan segala sesuatu yang tidak diatur secara syar'i (syariah) maupun... secara wad' (konvensi bahasa), maka rujukannya ke 'urf (kebiasaan) menjadi jelas.

LihatTutupKomentar