Terjemah al-Faraidul Bahiyyah (Kaidah Fikih)
Nama kitab: Terjemah kitab Al-Faraidul Bahiyyah
Judul kitab asal: ٍSyarah al-Faraid al-Bahiyyah fi Nazhm al-Qawaid al-Fiqhiyyah (شرح الفرائد البهية في نظم القواعد الفقهية)
Penulis: Abu Bakar bin Abi al-Qasim al-Ahdal
Nama lengkap: Syaikh Abu Bakar bin Abi al-Qasim al-Ahdal al-Yamani al-Syafi'i
Tempat/Wafat: 1035 H
Penerjemah:
Bidang studi: Kaidah fikih, Ushul fikih (Usul Fiqh), metodologi Hukum syariah
Daftar Isi
- Download Kitab
- Biografi Pengarang
- Profil Kitab Al-Faraidul Bahiyyah
- Mukaddimah
- Bab Pertama: Lima Kaidah Fikih
- Kaidah Pertama: Segala Sesuatu Tergantung Niat
- Kaidah Kedua: Keyakinan Tidak Hilang oleh Keraguan
- Kaidah ketiga: Kesulitan mendatangkan kemudahan
- Kaidah Keempat: Bahaya harus dihilangkan
- Kaidah Kelima: Kebiasaan itu Dapat Dijadikan Hukum
- Bab Kedua 40 Kaidah Fikih: Mengenai Kaidah Umum yang Menjadi Dasar bagi Kasus-Kasus Khusus
- Kaidah Pertama: Ijtihad Tidak Dibatalkan oleh Ijtihad
- Kaidah Kedua: Jika Halal dan Haram Berkumpul, Maka Haram yang Dimenangkan
- Kaidah Ketiga: Mendahulukan Orang Lain dalam Hal Ibadah (kepada Allah) adalah makruh
- Kaidah Keempat: Hukum pengikut adalah mengikuti
- Kaidah ke-5: Tindakan Imam terhadap Umat Terikat dengan Maslahat
- Kaidah ke-6: Hudud Gugur karena Syubhat
- Kaidah ke-7: Orang Merdeka Tidak Masuk di Bawah Kekuasaan
- Kaidah ke-8: Sesuatu yang Diharamkan Baginya Memiliki Hukum Seperti yang Diharamkannya
- Kaidah ke-9: Bertemunya Dua Hal yang Sama
- Kaidah ke-10: Mengamalkan lebih utama daripada Mengabaikan
- Kaidah ke-11: Kharaj dengan Tanggungan (Daman)
- Kaidah ke-12: Keluar dari Perbedaan Pendapat Itu Dianjurkan
- Kaidah ke-13: Pencegahan Lebih Kuat daripada Penangguhan
- Kaidah ke-14: Rukhsah (Keringanan) Tidak Terikat dengan Kemaksiatan
- Kaidah ke-15: Rukhsah (Dispensasi) Tidak Terikat dengan Syak (Keraguan)
- Kaidah Fikih ke-16: Ridha terhadap Sesuatu adalah Ridha terhadap Apa yang Lahir Daripadanya
- Kaidah Fikih ke-17: Pertanyaan Diulang dalam Jawaban
- Kaidah Fikih ke-18: Tidak Dinisbahkan Ucapan kepada Orang yang Diam
- Kaidah Fikih ke-19: Apa yang Lebih Banyak Amalnya, Maka Lebih Utama Keutamaannya
- Kaidah Fikih ke-20 : Yang Muta'addi (Transitif) Menurut Mereka Lebih Utama daripada yang Qashir (Intransitif)
- Kaidah Fikih ke-21 : Fardhu Lebih Utama daripada Nafal (Sunnah)
- Kaidah Fikih ke-22 : Keutamaan yang Berkaitan dengan Zat Ibadah Lebih Utama daripada yang Berkaitan dengan Tempatnya
- Kaidah Fikih ke-23 : Wajib Tidak Ditinggalkan Kecuali karena Wajib Lain
- Kaidah Fikih ke-24 : Apa yang Mewajibkan yang Lebih Agung Secara Khusus, Tidak Mewajibkan yang Lebih Ringan Secara Umum
- Kaidah Fikih ke-25 : Apa yang Terbukti dengan Syar'i Lebih Didahulukan daripada yang Terbukti dengan Syarat
- Kaidah Fikih ke-26 : Apa yang Haram Penggunaannya, Haram Pengambilannya
- Kaidah Fikih ke-27 : Apa yang Haram Diambilnya, Haram Diberikannya
- Kaidah Fikih ke-28 : Yang Disibukkan Tidak Menyibukkan
- Kaidah Fikih ke-29 : Yang sudah diperbesar tidak boleh dibesarkan
- Kaidah Fikih ke-30 : Barang Siapa yang Terburu-buru Mencapai Sesuatu Sebelum Waktunya, Maka Ia Dihukum dengan Tidak Memperolehnya
- Kaidah Fikih ke-31 : Sunnah Lebih Luas daripada Fardhu
- Kaidah Fikih ke-32 : Wilayah Khusus Lebih Kuat daripada Wilayah Umum
- Kaidah Fikih ke-33 : Tidak Dianggap Asumsi (Zann) yang Jelas Salahnya
- Kaidah Fikih ke-34 : Sibuk dengan yang Bukan Maksud Adalah Mengabaikan Maksud
- Kaidah Fikih ke-35 : Tidak Menyangkal yang Diperdebatkan, Melainkan Menyangkal yang Disepakati
- Kaidah Fikih ke-36 : Yang Kuat Masuk ke dalam yang Lemah, Bukan Sebaliknya
- Kaidah Fikih ke-37 : Dimaafkan dalam Sarana Apa yang Tidak Dimaafkan dalam Maksud
- Kaidah Fikih ke-38 : Yang Mudah Tidak Gugur karena yang Sulit
- Kaidah Fikih ke-39 : Apa yang Tidak Menerima Pembagian, Maka Memilih Sebagiannya Seperti Memilih Seluruhnya, dan Menjatuhkan Sebagiannya Seperti Menjatuhkan Seluruhnya
- Kaidah Fikih ke-40: Jika Bertemu Sebab atau Tipu Daya dengan Pelaksanaan, Maka Pelaksanaan Didahulukan
- Bab Ketiga: 20 Kaidah Fikih Mukhtalaf
- Penutup
- Kitab Kaidah Fikih Lain
- Al-Fara'id al-Bahiyyah fi Nazham al-Qawa'id al-Fiqhiyyah: Nazham puisi yang merangkum qawa'id fiqh Syafi'i dari kitab "Al-Asybah wa al-Naza'ir" karya al-Suyuthi, dan ini adalah salah satu karya terkenalnya yang paling bermanfaat bagi para pelajar ilmu.
- Nafhat al-Mandal fi Tarajim Sada al-Ahdal: Tarajim untuk keluarganya dan keturunannya, di mana ia menjelaskan nasab mereka dan keutamaan-keutamaannya.
- Al-Ahsab al-'Aliyyah fi al-Anabib al-Ahdaliyyah: Kitab dalam ilmu anabib yang berfokus pada nasab Bani al-Ahdal al-Husainiyyin.
- Ishtilahat al-Shufiyyah: Tentang istilahat tasawuf.
- Nazham al-Tahrir fi al-Fiqh: Nazham dalam fiqh Syafi'i.
- Munhat al-Wahhab bi Nazham Tahrir Tanqih al-Labab: Syarah nazham untuk kitab dalam fiqh Syafi'i.
- Bab Pertama: Lima qaidah utama yang menjadi rujukan bagi seluruh masail fiqhiyyah, seperti qaidah "Al-umur bi maqashidha" (Segala perkara tergantung pada maksudnya).
- Bab Kedua: (Tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber-sumber, tetapi tampaknya mencakup sisa qawa'id lainnya).
- Bab Ketiga: Berisi dua puluh qaidah yang berbeda di dalamnya.
BIOGRAFI PENGARANG: IBN AL-AHDAL
Biografi Imam Allamah Sayyid Abu Bakr bin Abi al-Qasim al-Ahdal al-Yamani
al-Shafi'i
Nama dan Nasab:
Abu Bakr bin
Abi al-Qasim bin Ahmad bin Muhammad al-Ahdal al-Husaini al-Yamani
al-Tihami. Ia dikenal sebagai "Ibn al-Ahdal", dan ia adalah keturunan para
Sayyid al-Husainiyyin di Tihamah Yaman, serta merupakan seorang fadhil
yang mulia, ulama yang bersinar dalam fiqh Syafi'i, ilmu hadis, anabib,
dan tasawuf.
Kelahiran dan Pendidikan:
Ia lahir pada tahun 984 H (1576 M) di kota Bait al-Faqih,
Provinsi Hudaidah di Yaman, yang merupakan salah satu kota terkemuka di
Tihamah. Ia dibesarkan dalam lingkungan ilmu yang penuh berkah, di mana ia
menerima pendidikan awalnya di tempat kelahirannya. Ia menghafal Al-Qur'an
al-Karim secara keseluruhan saat masih kecil, dan mempelajari fiqh Syafi'i
serta ilmu-ilmu syar'i di tangan ulama-ulama daerah setempat, sehingga ia
mahir dan menguasainya. Ia dikenal dengan ketelitiannya dalam menyusun
hadis-hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan penafsiran mendalamnya
terhadap teks-teks agama, yang menjadikannya rujukan dalam bidang hadis
dan fiqh.
Riwayat Hidup dan Ilmunya:
Ibn al-Ahdal menjalani seluruh hidupnya di Yaman, berkomitmen
pada ilmu dan penulisan, tanpa banyak bepergian ke luar negerinya. Ia
terkenal dengan kemuliaan dan ketakwaannya, serta merupakan seorang faqih
Hanafi dalam beberapa riwayat (mungkin karena pengaruh beberapa mazhab),
tetapi secara mendasar ia diklasifikasikan dalam mazhab Syafi'i yang
menjadi keahliannya. Ia berkontribusi dalam pelestarian warisan anabib
al-Alawiyyah dan al-Husainiyyah, serta menulis tentang tasawuf dan ushul
fiqh, yang mencerminkan keluasan ilmunya. Ia disebutkan dalam kitab-kitab
thabaqat dan tarajim sebagai ulama fadhil dari penduduk Tihamah, dan ia
memiliki peran dalam mendokumentasikan sejarah keluarganya yang mulia
al-Ahdaliyyah.
Karyanya:
Ia memiliki
karya-karya berharga dalam fiqh, hadis, anabib, dan tasawuf, di antaranya
yang terkemuka:
Serta karya-karya lain dalam hadis dan fiqh, yang menjadi saksi atas karya
ilmiahnya yang melimpah.
Wafatnya:
Ia
wafat pada tahun 1035 H (1626 M) di desa "al-Mahath" atau Bait al-Faqih di
Yaman, pada usia sekitar 51 tahun. Semoga Allah merahmati beliau dengan
rahmat yang luas, dan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan
datang.
Pujian terhadapnya:
Para
sejarawan mengatakan tentang beliau bahwa ia adalah "fadhil dari penduduk
Tihamah Yaman", dan "ulama Yaman yang mahir dalam fiqh Syafi'i dan ilmu
hadis", serta merupakan pelita zamannya dalam pelestarian warisan syar'i
dan nasab. Beliau disebutkan dalam sumber-sumber seperti "Al-A'lam" karya
al-Zarkali (2:68), "Khalasah al-Atsar" (1:64), "Mulhaq al-Badr" (14), dan
"Thabaqat al-Nasabiyyin".
PROFIL KITAB AL-FARAIDUL BAHIYYAH
Kitab Syarah Al-Fara'id al-Bahiyyah dalam Penyusunan Qawa'id Fiqhiyyah adalah penjelasan atas buku Nazam al-Qawa'id al-Fiqhiyyah karya Syaikh Abu Bakr al-Ahdal, yang merupakan rangkuman berbentuk nazham (puisi) tentang qawa'id fiqhiyyah di mana ia merangkum buku Al-Asybah wa al-Naza'ir karya Imam al-Suyuthi. Buku ini bermanfaat bagi para pelajar ilmu agama atau santri untuk memahami qawa'id fiqhiyyah utama dan cabang-cabangnya.
Nazham:
"Al-Fara'id al-Bahiyyah" adalah nazham
puisi/syair yang disusun oleh al-Ahdal untuk merangkum qawa'id mazhab
Syafi'i dari buku "Al-Asybah wa al-Naza'ir" karya al-Suyuthi.
Isi Nazham:
Mencakup lima puluh lima qaidah fiqhiyyah yang disusun dalam tiga
bab:
Pentingnya Buku Ini
Penjelasan ini dianggap bermanfaat
bagi para pelajar dan orang lain yang ingin mengetahui qawa'id fiqhiyyah
Islam.
Ia merupakan ringkasan yang mudah dipahami
tentang qawa'id fiqhiyyah, sehingga menjadikannya alat yang berharga untuk
mempelajari fiqh.
DOWNLOAD KITAB
