Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
Keterangan gambar: Gedung Al-Khoirot Research and Publication atau Pustaka Alkhoirot. Lihat buku-buku yang sudah diterbitkan oleh Pusat penelitian dan penerbitan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Nama Undang-undang: Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Penerbit Undang-undang: Menteri Kementerian Agama Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download PMA 32/2020
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pendirian
- Bab III Penyelenggaraan Ma'had Aly
- Bab IV Pengelolaan Ma'had Aly
- Bab V Ketentuan Peralihan
- Bab VI Ketentuan Penutup
-
Undang-undang yang Lain:
- Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN
2020
TENTANG MA'HAD ALY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk mengembangkan
rumpun ilmu agama Islam dalam bidang
penguasaan ilmu agama Islam ( tafaqquh fid
d in) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi akademik
pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, perlu
peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly;
b.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi
dan pengelolaan Ma'had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(4) Peraturan Pemerin tah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan , perlu pengaturan mengenai Ma'had Aly;
c.
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum clan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Ma'had Aly;
Mengingat
Menetapkan
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5336);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 191, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 120, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6362);
6.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kernenterian Agarna (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! AGAMA TENTANG MA'HAD
ALY.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah,
atau sebutan lain , yang
selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang
berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan ,
organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
ajaran I slam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya
melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan
Pesantren adalah
diselenggarakan oleh Pesantren lingkungan
Pesantren
dengan pendidikan yang dan berada di mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan
pola pendidikan muallimin.
3. Kitab Kuning adalah kitab
keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi
ruj"l:lkan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.
Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan
mengembangkan kajian keislaman sesua1 dengan kekhasan Pesantren yang berbasis
Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur .
5.
Mahasantri adalah peserta didik pada Ma'had Aly.
6.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau
sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang
memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan
/ atau pengasuh Pesantren.
7. Rencana Induk
Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
merupakan bagian dari kebijakan umum
Ma'had Aly clan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan
kebijakan, prosedur, dan
penyelenggaraan tugas Tridharma Ma'had Aly yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah
secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan/ atau pengujian ilmu pengetahuan
berbasis Kitab Kuning dan teknologi.
9. Pengabdian
kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.
Rumpun Ilmu Agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan
keislaman berbasis Kitab Kuning yang menjadi bidang kajian
Ma'had Aly .
11. Konsentrasi Kajian adalah bidang
kajian khusus dari rumpun ilmu agama Islam yang berbasis Kitab Kuning.
12.
Dasen adalah pendidik
profesional dan ilmuwan
dengan tugas mengembangkan, pengetahuan
dan utama mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat .
13. Piagam
Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar
yang diberikan kepada Pesantren.
14.
Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
15. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16.
Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian
yang mempunya 1 tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
17.
Direktur Jenderal adalah pem1mpm Direktorat Jenderal .
Pasal
2
(1) Ma'had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman
ilmu c;i..gama Islam ( tafaqqu h fid din) berbasis Kitab
Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global, serta
memiliki komitmen kebangsaan .
(2) Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ma'had Aly melaksanakan pendidikan dan
pengaJaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal
3
(1) Ma'had Aly merupakan pendidikan
formal pada jenjang pendidikan tinggi.
(2)
Ma'had Aly sebagaimana
dimaksud pada ayat (
1)
menyelenggarakan program:
pendidikan
akademik pada
a.
sarjana ( marhalah ula);
b. magister (
marhalah tsaniyah), dan
c. doktor ( marhalah
tsalisah) .
Pasal 4
(1) Ma'had Aly mengembangkan
Rumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman
tertentu .
(2) Rumpun Ilmu Agama Islam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi takhasus:
a. Alquran
dan ilmu Alquran;
b. tafsir dan ilmu tafsir;
c.
hadis dan ilmu hadis;
d. fikih dan ushul fikih;
e.
akidah dan filsafat Islam;
f. tasawuf dan tarekat;
g.
ilmu falak;
h. sejarah dan peradaban Islam; dan
l.
bahasa dan sastra Arab.
(3) Takhasus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian
berdasarkan tradisi akademik Pesantren.
BAB II PENDIRIAN
Pasal 5
(1) Pesantren dapat mendirikan
Ma'had Aly.
(2) Pendirian Ma'had Aly
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari
Menteri.
(3) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh setelah memenuhi persyaratan:
a.
berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen
terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
b. memiliki PSP;
c
didirikan di lingkungan Pesantren yang
dibuktikan dengan denah lokasi;
d. memiliki struktur
organisasi pengelola Pesantren;
e. Pesantren sudah
beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f.
mem punyai RIP Ma'had Aly;
g. memiliki paling sedikit 5
(lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap
Konsentrasi Kajian;
h. memiliki sarana dan prasarana
kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber
pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
ajaran berikutnya;
J . memiliki Santri
mukim paling sedikit
1000 (seribu) orang;
k. Santri yang
terclaftar sebagai calon Mahasantri paling
sedikit 20 (clua puluh) orang; clan
1.
menclapatkan rekomendasi pendirian dari Majelis Masyayikh
.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf h paling sedikit terdiri atas:
a. ruang
kelas;
b. ruang p1mpman;
c.
ruang Dosen;
d. ruang tata usaha; clan
e.
ruang perpustakaan.
Pasal 6
( 1) RIP
sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 5
ayat (2) huruf f merupakan cleskripsi keadaan dan rencana
pengembangan Ma'had Aly.
(2) RIP
sebagaimana climaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil
stucli kelayakan yang clilakukan oleh Pesantren .
(3)
RIP sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) terdiri atas:
a.
ringkasan singkat;
b. penclahuluan;
c.
bidang akademik;
d. bidang organisasi; dan
e.
lampiran.
(4) Ringkasan singkat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a memuat
ura1an singkat mengena1 keseluruhan rencana induk
pengembangan Ma'had Aly.
(5) Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit me muat uraian
mengenai:
a. profil singkat Pesantren;
b.
latar belakang dan tujuan pendirian Ma'had Aly;
c.
penjelasan mengenai alasan pemilihan Rumpun Ilmu Agama
Islam dan Konsentrasi Kajian; dan
....;
d. nama Ma'had Aly.
(6) Bidang
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat
uraian mengenai :
a. kompetensi lulusan; b
. desain kurikulum;
c.
desain Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat;
d.
sistem evaluasi pendidikan;
e. manajemen dan proses
pendidikan;
f. Dasen dan tenaga kependidikan;
g.
analisis potensi calon Mahasantri; dan
h
. analisis
potensi pendayagunaan
lulusan Ma'had Aly .
(7) Bidang
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a.
organisasi Ma'had Aly;
b. rencana anggaran pendapatan
dan belanja;
c. sarana dan prasarana; dan
d
. rancangan statuta Ma'had Aly.
(8)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e paling sedikit memuat uraian mengenai :
a.
bukti izin terdaftar Pesantren;
b. bukti berbadan
hukum;
c. bukti memiliki Santri mukim
paling sedikit 1000 (seribu) orang;
d .
bukti memiliki Santri sebagai calon Mahasantri paling
sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
e. bukti hasil studi
kelayakan .
Pasal 7
(1) Pimpinan
Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian Ma'had Aly kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal .
(2) Permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal
8
(1) Direktur Jenderal melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen
tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada
pimpinan Pesantren untu k melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan
Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
(1)
Dalam hal sebagaimana
Pasal 9
berdasarkan
hasil pemeriksaan dimaksud
dalam
Pasal 8
ayat ( 1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur
Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi
lapangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen
dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan ,
Direktur Jenderal menolak permohonan disertai
dengan alasan.
Pasal 10
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan / atau visitasi
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditemukan bukti
kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Menteri menetapkan izin
pendirian.
(2) Penetapan izin pendirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat
Pesantren;
b. nama dan alamat Ma'had Aly; dan
c.
nomor statistik Pesantren .
Pasal 11
( 1) Izin pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku sepanjang Ma'had Aly
menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ma'had Aly tidak dapat berubah bentuk menjadi
perguruan tinggi keagamaan lainnya.
BAB III PENYELENGGARAAN MA'HAD ALY
Bagian Kesatu Konsentrasi Kajian
Pasal 12
(1) Ma'had Aly dapat
menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun
Ilmu Agama Islam.
(2) Konsentrasi Kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan atas
izin Menteri.
(3) Izin penyelenggaraan Konsentrasi
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang
meliputi:
a. basil studi kelayakan;
b.
kurikulum Konsentrasi Kajian;
c. Dosen;
d.
tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f.
pendanaan; dan
g. manajemen akademik.
Pasal
13
( 1) Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin penyelenggaraan
Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal
14
( 1) Direktur Jenderal
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima.
(2) Dalarn hal dokumen tidak lengkap,
Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren
untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan disampaikan .
(3) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak
melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal
15
( 1) Dalam hal berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (
1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan
verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan bukti ketidaksesuaian
dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal
menolak permohonan disertai dengan alasan.
Pasal
16
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan /
atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat ( 1) ditemukan bukti
kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian.
(2)
Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat
Pesantren;
b. nama dan alamat Ma'had Aly;
c.
nomor statistik Pesantren; dan
d. nama Konsentrasi
Kajian.
Pasal 17
Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sepanjang penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Ma'had Aly sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kurikulum
Pasal 18
( 1) Kurikulum untuk setiap Konsentrasi
Kajian pada Ma'had Aly disusun oleh Pesantren dengan berbasis kompetensi
dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis Kitab Kuning dan dapat dinilai
dengan bobot satuan kredit semester.
(2)
Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kompetensi dasar;
b. kompetensi utama; dan
c.
kompetensi pendukung.
(3) Kurikulum Ma'had Aly wajib
memasukkan materi muatan:
a. pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan; dan
b. bahasa Indonesia.
(4)
Selain materi muatan sebagairnana
dirnaksud pada ayat (3), kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan
materi muatan mengenai pelaksanaan Penelitian
dan Pengabdian kepada
Masyarakat sesuai dengan Rumpun Ilmu Agama
Islam dan Konsentrasi Kajian.
Bagian Ketiga Proses Pembelajaran
Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly
dilaksanakan berdasarkan kekhasan,
tradisi, dan karakter Pesantren penyelenggara Ma'had
Aly .
(2) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dapat
dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
a. Ma'had Aly
yang lain; dan
b. perguruan tinggi keagamaan Islam
dalam dan luar negeri.
Bagian Keempat Dosen dan Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Dosen
Pasal 20
(1) Dosen pada
Ma'had Aly harus memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sebagai pendidik profesional.
(2)
Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
berpendidikan paling rendah magister dari perguruan tinggi terakreditasi;
dan
b. memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan
akademik sesua1 dengan mata kuliah yang diampu.
(3)
Dosen dapat berasal dari:
a. lulusan Pesantren sepanJ
ang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ; dan
b. orang yang memiliki
keahlian dan / atau prestasi luar biasa.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui uji
kualifikasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh:
a.
senat;
b. Dewan Masyayikh; dan
c.
Majelis Masyayikh .
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan
Pasal
21
( 1) Tenaga kependidikan pada Ma'had Aly dapat berasal
dari:
a. Dosen yang diberikan
tugas tambahan sebagai tenaga kependidikan; dan
b.
tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kependidikan yang berasal
dari tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dari
anggota masyarakat.
Bagian Kelima Mahasantri
Pasal 22
(1) Setiap warga negara Indonesia
dan warga negara asing dapat menjadi M ahasantri.
(2)
Mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
memiliki kualifikasi dan kompetensi pendidikan yang
dipersyaratkan; dan
b. wajib bermukim di Pesantren.
(3)
Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b.
kemampuan hapalan Alquran dan hadis;
c. kemampuan dasar
bahasa Arab;
d .
kemampuan dasar membaca
kitab berbahasa Arab;
e.
penguasaan ilmu agama Islam; dan
f. wawasan
kebangsaan.
Bagian Keenam Ijazah dan Gelar
Paragraf 1 Ijazah
Pasal 23
(1)
Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus
berhak:
a. mendapatkan ijazah;
b.
menggunakan gelar;
c. melanjutkan pendidikan pada
program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan
d.
mendapatkan kesempatan kerja.
(2) Selain ijazah, Pesantren dapat
menerbitkan syahadah dan/ atau bukti kelulusan lain sesuai dengan
tradisi dan kekhasan masing-masing Pesantren.
Pasal 24
( 1)
ljazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan
transkrip akademik dan surat keterangan pendam
ping ijazah yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari ijazah .
(2) ljazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
lambang negara;
b. nomor ijazah;
c.
lambang Ma'had Aly
d. nama Ma'had Aly;
e.
nomor statistik Ma'had Aly;
f. nama Mahasantri;
g.
tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
h. nomor induk
Mahasantri nasional; dan
1. gelar.
Pasal
25
Transkip akaclemik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 24 ayat (1)
paling seclikit memuat:
a. nomor transkip akademik;
b.
nomor ijazah;
c. lambang Ma'hacl Aly;
cl. nama Ma'hacl Aly;
e.
nomor statistik Ma'hacl Aly;
f. nama Konsentrasi
Kajian;
g. nama Mahasantri;
h .
tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i. nomor
incluk Ma'had Aly;
J . nomor incluk
Mahasantri nasional;
k. gelar;
1.
daftar mata kuliah yang ditempuh, bobot satuan kreclit semester, dan nilai
yang cliperoleh; clan
m. incleks prestasi clan predikat
kelulusan.
Pasal 26
Surat
keterangan pendamping
ijazah sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 24 ayat ( 1)
paling sedikit memuat:
a. nomor surat keterangan
pendamping ijazah;
b. nomor ijazah;
c.
lambang Ma'had Aly;
d. nama Ma'had Aly;
e.
nomor statistik Ma'had Aly;
f. nama Konsentasi
Kajian;
g. nama Mahasantri;
h.
tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i. nomor incluk
Mahasantri nasional; dan
J . capaian
pembelajaran lulusan
Konsentrasi Kajian sesuai dengan kompetensi
lulusan .
·
Pasal 27
(1) ljazah, transkrip
akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) , Pasal 25, dan Pasal 26 ditulis dengan bahasa
Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahan dalam bahasa asing.
(2)
ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan oleh Ma'had
Aly.
(3) ljazah, transkrip akademik, dan surat
keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
ditandatangi oleh mudir dan pemimpin Pesantren.
Pasal 28
Format
ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 26 ditetapkan dengan
Keputusan Menteri .
Paragraf 2 Gelar
Pasal 29
(1)
Gelar wajib dituliskan dalam ijazah .
(2) Penulisan
gelar lulusan Ma'had Aly ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan menjadi gelar pada
sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi.
Bagian Ketujuh Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Urnum
Pasal 30
Sistem penjaminan
mutu Ma'had Aly terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu
internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf
2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 31
( 1) Dewan
Masyayikh melaksanakan sistern penJamman mutu internal pada Ma'had
Aly.
(2) Sistem penJamman mutu internal
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi aspek:
a.
lembaga;
b. kurikulum;
c. Dosen
dan tenaga kependidikan; dan
d. lulusan .
(3)
Pelaksanaan sistem penJamman mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis
Masyayikh.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal
32
(1) Selain melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ma'had Aly
melaksanakan sistem penJ am1nan mutu eksternal.
(2)
Pelaksanaan sistem penJ amman mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis
Masyayikh.
(3) Sistem penjaminan mutu eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian dan
evaluasi serta pemenuhan mutu.
(4) Penilaian dan
evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
institusi; dan
b. Konsentrasi Kajian .
(5)
Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori:
a. mumtaz;
b.
ja yyid ; dan
c. maqbul.
(6)
Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB IV PENGELOLAAN MA'HAD ALY
Pasal 33
(1) Pengelolaan Ma'had Aly
dilaksanakan secara otonomi.
(2)
Otonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
meliputi:
a. akademik;
b.
nonakademik; dan
c. pola pengelolaan
keuangan .
(3) Otonomi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan oleh organ
pengelola Ma'had Aly.
Pasal 34
Organ pengelola Ma'had
Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas unsur:
a.
penyusun kebijakan di bidang akademik;
b. pelaksana
akademik;
c. pengawas dan penjaminan mutu;
d.
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e.
pelaksana administrasi atau tata usaha.
Pasal 35
( 1}
Organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 paling sedikit terdiri atas:
a. senat
akademik;
b. mudir dan wakil mudir;
c.
kepala Konsentrasi Kajian; d. kepala subbagian; dan
e.
pelaksana.
(2) Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diangkat
oleh pimpinan Pesantren.
(3) Dalam melaksanakan
tugas pengelolaan Ma'had Aly, organ pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan pimpinan Pesantren.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organ pengelola dan pengelolaan Ma'had Aly
diatur dalam Statuta Ma'had Aly.
(5)
Statuta Ma'had Aly sebagaimana dimaksud
pada ayat
(4) ditetapkan oleh pimpinan Pesantren .
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
izin pendirian dan nomor statistik Ma'had Aly yang terbit sebelum Peraturan
Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b.
ijazah Ma'had Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai
ijazah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal
37
Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi
pendirian Ma'had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Keputusan Direktur Jenderal yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 30 November 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 3 Desem ber 2020
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-U NDANGAN KEMENTERIAN HUKU M DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDO NESIA TAHUN 2020 NOMOR
1433
DOWNLOAD PMA 32/2020 MAHAD ALY (PDF)