Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
Keterangan gambar: Gedung Al-Khoirot Research and Publication atau Pustaka Alkhoirot. Lihat buku-buku yang sudah diterbitkan oleh Pusat penelitian dan penerbitan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Nama Undang-undang: Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Penerbit Undang-undang: Menteri Kementerian Agama Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download PMA 32/2020 
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pendirian
- Bab III Penyelenggaraan Ma'had Aly
- Bab IV Pengelolaan Ma'had Aly
- Bab V Ketentuan Peralihan
- Bab VI Ketentuan Penutup
- 
    Undang-undang yang Lain:
    - Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023  
 
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
  PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR   32  TAHUN
  2020
TENTANG MA'HAD ALY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
  AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang
 
a.    bahwa untuk mengembangkan
  rumpun  ilmu  agama Islam  dalam  bidang  
  penguasaan   ilmu   agama   Islam ( tafaqquh fid
  d in) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi  akademik 
  pesantren,  serta   mempersiapkan kader ulama, perlu
  peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly;
b.   
  bahwa  untuk  meningkatkan  penyelenggaraan pendidikan tinggi
  dan pengelolaan Ma'had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
  (4) Peraturan Pemerin tah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
  Keagamaan , perlu pengaturan mengenai Ma'had Aly;
c.   
  bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly sudah
  tidak sesuai dengan perkembangan hukum clan kebutuhan masyarakat sehingga
  perlu diganti;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan
  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
  Peraturan Menteri  Agama  tentang Ma'had Aly;
 
Mengingat
Menetapkan
 
1.   
  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
  Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5336);
4.
  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lernbaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2019 Nornor 191, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
  Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
  Nomor 120, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6362);
6.   
  Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kernenterian Agarna (Lernbaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7.   
  Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun  2016 tentang Organisasi dan Tata
  Kerja Kementerian Agarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
  1495);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! AGAMA TENTANG MA'HAD
  ALY.
  
  
  BAB I KETENTUAN  UMUM
Pasal  1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
  dengan:
1.    Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah,
  atau sebutan   lain ,   yang  
  selanjutnya   disebut   Pesantren adalah lembaga yang
  berbasis masyarakat  dan didirikan oleh perseorangan, yayasan ,
  organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan
  ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
  ajaran I slam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, 
  toleran,  keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya
  melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
2.   
  Pendidikan   
  Pesantren        adalah
  diselenggarakan    oleh    Pesantren lingkungan
  Pesantren           
  dengan pendidikan yang dan berada di mengembangkan kurikulum sesuai dengan
  kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan
  pola pendidikan muallimin.
3.    Kitab Kuning adalah kitab
  keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi
  ruj"l:lkan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.   
  Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang
  diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan
  mengembangkan kajian keislaman sesua1 dengan kekhasan Pesantren yang berbasis
  Kitab  Kuning secara berjenjang dan terstruktur .
5.   
  Mahasantri adalah peserta didik pada Ma'had Aly.
6.   
  Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau
  sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang
  memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan
  / atau pengasuh Pesantren.
7.    Rencana Induk
  Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
  merupakan  bagian  dari  kebijakan  umum  
  Ma'had   Aly clan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan
  kebijakan,    prosedur,    dan  
  penyelenggaraan    tugas Tridharma Ma'had Aly yang disusun
  secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8.   
  Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah
  secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
  berkaitan dengan pemahaman  dan/ atau  pengujian ilmu pengetahuan
  berbasis Kitab Kuning dan teknologi.
9.    Pengabdian
  kepada  Masyarakat  adalah  kegiatan sivitas akademika yang
  memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan
  masyarakat  dan  mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.   
  Rumpun Ilmu Agama Islam adalah sejumlah cabang ilmu pengetahuan
  keislaman  berbasis  Kitab  Kuning yang menjadi bidang kajian
  Ma'had Aly .
11.    Konsentrasi Kajian adalah bidang
  kajian khusus dari rumpun ilmu agama Islam yang berbasis Kitab Kuning.
12.   
  Dasen    adalah    pendidik   
  profesional    dan    ilmuwan
  dengan    tugas mengembangkan, pengetahuan   
  dan utama    mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu
  teknologi   melalui   pendidikan, penelitian,  dan
  pengabdian  kepada  masyarakat .
13.    Piagam
  Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar
  yang diberikan kepada Pesantren.
14.   
  Kementerian    adalah   
  kementerian    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
  bidang agama.
15.    Menteri adalah menteri yang
  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16.   
  Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian   
  yang    mempunya 1    tugas menyelenggarakan
  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
17.
  Direktur Jenderal adalah  pem1mpm  Direktorat Jenderal .
Pasal
  2
(1) Ma'had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai kedalaman
  ilmu  c;i..gama  Islam  ( tafaqqu h fid din) berbasis Kitab
  Kuning, berakhlak mulia, dan berwawasan global,  serta 
  memiliki  komitmen kebangsaan .
(2) Untuk mencapai tujuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ma'had Aly melaksanakan pendidikan dan
  pengaJaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal
  3
(1)  Ma'had  Aly  merupakan  pendidikan  
  formal   pada jenjang  pendidikan  tinggi.
(2)   
  Ma'had    Aly    sebagaimana   
  dimaksud    pada    ayat    (
  1)
 
menyelenggarakan program:
 
pendidikan   
  akademik    pada
 
a.   
  sarjana  ( marhalah ula);
b.    magister  (
  marhalah tsaniyah), dan
c.    doktor  ( marhalah
  tsalisah) .
Pasal 4
(1) Ma'had Aly mengembangkan 
  Rumpun  Ilmu  Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman
  tertentu .
(2)    Rumpun Ilmu Agama Islam sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) meliputi takhasus:
a.    Alquran
  dan ilmu Alquran;
b.    tafsir dan ilmu tafsir;
c.   
  hadis dan ilmu hadis;
d.    fikih dan ushul fikih;
e.   
  akidah dan filsafat Islam;
f.    tasawuf dan tarekat;
g.   
  ilmu falak;
  h.    sejarah dan peradaban Islam; dan
l.   
  bahasa dan sastra Arab.
(3)    Takhasus sebagaimana
  dimaksud  pada ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk Konsentrasi Kajian
  berdasarkan  tradisi akademik Pesantren.
  
    
  BAB II PENDIRIAN
Pasal 5
(1)    Pesantren dapat mendirikan
  Ma'had Aly.
(2)    Pendirian  Ma'had  Aly 
  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari
  Menteri.
(3)    Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud
  pada ayat (2) diperoleh setelah memenuhi persyaratan:
a.   
  berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen
  terian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang hukum
  dan hak asasi manusia;
b.    memiliki PSP;
c 
  didirikan  di  lingkungan  Pesantren   yang
  dibuktikan dengan denah lokasi;
d.    memiliki struktur
  organisasi pengelola Pesantren;
e.    Pesantren sudah
  beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung
  sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f.   
  mem punyai RIP Ma'had Aly;
g.    memiliki paling sedikit 5
  (lima) orang Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap
  Konsentrasi Kajian;
h.    memiliki sarana dan prasarana
  kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber
  pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
  ajaran berikutnya;
  J .    memiliki    Santri   
  mukim    paling    sedikit   
  1000 (seribu)  orang;
k.    Santri yang
  terclaftar    sebagai  calon  Mahasantri paling
  sedikit 20 (clua puluh) orang; clan
1.   
  menclapatkan  rekomendasi  pendirian  dari Majelis Masyayikh
  .
(4)    Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
  ayat (2) huruf h paling sedikit terdiri atas:
a.    ruang
  kelas;
b.    ruang p1mpman;
c.   
  ruang Dosen;
d.    ruang tata usaha; clan
e.   
  ruang perpustakaan.
Pasal 6
( 1)   RIP 
  sebagaimana  dimaksucl  dalam  Pasal  5 
  ayat   (2) huruf f merupakan cleskripsi keadaan dan rencana
  pengembangan  Ma'had  Aly.
(2)    RIP
  sebagaimana climaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil 
  stucli  kelayakan  yang  clilakukan oleh Pesantren .
(3)   
  RIP sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) terdiri atas:
a.   
  ringkasan singkat;
b.    penclahuluan;
c.   
  bidang  akademik;
d.    bidang organisasi; dan
e.   
  lampiran.
(4)    Ringkasan   singkat 
  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat
(3) huruf a memuat
  ura1an singkat mengena1 keseluruhan  rencana  induk 
  pengembangan   Ma'had Aly.
(5)    Pendahuluan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit me muat uraian
  mengenai:
a.    profil singkat Pesantren;
b.   
  latar belakang dan tujuan pendirian Ma'had Aly;
c.   
  penjelasan  mengenai  alasan  pemilihan  Rumpun Ilmu Agama
  Islam dan Konsentrasi Kajian; dan
....;
  d.    nama Ma'had Aly.
(6)    Bidang
  akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat
  uraian mengenai :
a.    kompetensi   lulusan; b
  .    desain  kurikulum;
c.   
  desain    Penelitian    dan   
  Pengabdian    Kepada Masyarakat;
d.   
  sistem evaluasi pendidikan;
e.    manajemen dan proses
  pendidikan;
f.    Dasen dan tenaga kependidikan;
g.   
  analisis potensi calon Mahasantri; dan
h
  .        analisis  
  potensi    pendayagunaan   
  lulusan    Ma'had Aly .
(7)    Bidang 
  organisasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(3)
  huruf d paling sedikit memuat uraian mengenai:
a.   
  organisasi Ma'had Aly;
b.    rencana anggaran pendapatan
  dan belanja;
c.    sarana dan prasarana; dan
d
  .    rancangan   statuta  Ma'had  Aly.
(8)   
  Lampiran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) 
  huruf e paling sedikit memuat uraian  mengenai :
a.   
  bukti izin terdaftar Pesantren;
b.    bukti berbadan
  hukum;
c.    bukti  memiliki  Santri mukim 
  paling  sedikit  1000 (seribu) orang;
d .   
  bukti  memiliki  Santri sebagai  calon  Mahasantri paling
  sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
e.    bukti hasil studi
  kelayakan .
Pasal 7
(1)    Pimpinan
  Pesantren mengajukan permohonan izin pendirian Ma'had Aly kepada Menteri
  melalui Direktur Jenderal .
(2)    Permohonan izin
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen
  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 
Pasal
  8
(1)    Direktur Jenderal  melakukan 
  pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
  dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung 
  sejak  permohonan diterima.
(2)    Dalam hal dokumen
  tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada
  pimpinan Pesantren untu k melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7
  (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan  disampaikan.
(3)   
  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan
  Pesantren tidak melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
(1)   
  Dalam    hal sebagaimana
 
Pasal 9
berdasarkan   
  hasil    pemeriksaan dimaksud   
  dalam       
  Pasal        8   
  ayat    ( 1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur
  Jenderal melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi
  lapangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen
  dan/ atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) 
  ditemukan  bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan ,
  Direktur  Jenderal  menolak  permohonan   disertai
  dengan  alasan.
Pasal  10
(1)   
  Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan / atau visitasi
  lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditemukan bukti
  kesesuaian dengan dokumen yang  disampaikan, Menteri menetapkan izin
  pendirian.
(2)    Penetapan izin pendirian sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.    nama dan alamat
  Pesantren;
b.    nama dan alamat Ma'had Aly; dan
c.   
  nomor  statistik Pesantren .
Pasal 11
( 1) Izin pendirian
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku sepanjang Ma'had Aly 
  menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan.
(2) Ma'had Aly tidak dapat berubah bentuk menjadi
  perguruan  tinggi keagamaan  lainnya.
  
  BAB III PENYELENGGARAAN MA'HAD ALY
  
  
  Bagian Kesatu Konsentrasi Kajian
Pasal 12
(1)    Ma'had Aly dapat
  menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) Konsentrasi Kajian pada 1 (satu) Rumpun
  Ilmu Agama Islam.
(2)    Konsentrasi  Kajian 
  sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)    diselenggarakan atas
  izin Menteri.
(3)    Izin penyelenggaraan Konsentrasi
  Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang
  meliputi:
a.    basil studi kelayakan;
b.   
  kurikulum Konsentrasi Kajian;
c.    Dosen;
d.   
  tenaga kependidikan;
e.    sarana dan prasarana;
f.   
  pendanaan;  dan
g.    manajemen akademik.
Pasal
  13
( 1) Pimpinan Pesantren mengajukan permohonan izin penyelenggaraan
  Konsentrasi Kajian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
 
(2)
  Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan
  dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 
  14
( 1)  Direktur   Jenderal  
  melakukan   pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) 
  hari  kerja  terhitung  sejak   permohonan
  diterima.
(2)    Dalarn hal dokumen tidak lengkap,
  Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Pesantren
  untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  terhitung sejak pemberitahuan disampaikan .
(3)    Apabila
  dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan Pesantren tidak
  melengkapi dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal
  15
( 1)  Dalam  hal   berdasarkan  
  hasil   pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat  (
  1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan 
  verifikasi  keabsahan   dokumen dan/ atau visitasi lapangan
  dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam
  hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/ atau visitasi lapangan
  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan  bukti ketidaksesuaian
  dengan  dokumen yang disampaikan, Direktur  Jenderal 
  menolak   permohonan   disertai dengan  alasan.
Pasal
  16
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan /
  atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud  dalam 
  Pasal   15 ayat  ( 1)  ditemukan  bukti 
  kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama
  Menteri menetapkan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian.
(2)   
  Penetapan izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian sebagaimana dimaksud 
  pada  ayat (1) memuat:
a.    nama dan alamat
  Pesantren;
b.    nama dan alamat Ma'had Aly;
c.   
  nomor statistik Pesantren; dan
d.    nama Konsentrasi
  Kajian.
Pasal 17
Izin penyelenggaraan Konsentrasi Kajian
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sepanjang penyelenggaraan
  pendidikan tinggi pada Ma'had Aly sesuai dengan ketentuan 
  peraturan  perundang-undangan.
  
   
  Bagian Kedua Kurikulum
Pasal 18
( 1) Kurikulum untuk setiap Konsentrasi 
  Kajian  pada Ma'had Aly disusun oleh Pesantren dengan berbasis kompetensi
  dalam bentuk bahan kajian terstruktur berbasis Kitab Kuning dan dapat dinilai
  dengan bobot satuan  kredit  semester.
(2)   
  Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   
  kompetensi dasar;
b.    kompetensi utama; dan
c.   
  kompetensi pendukung.
(3)    Kurikulum Ma'had Aly wajib
  memasukkan materi muatan:
a.    pendidikan Pancasila dan
  Kewarganegaraan; dan
b.    bahasa Indonesia.
(4) 
  Selain  materi  muatan  sebagairnana  
  dirnaksud   pada ayat (3), kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan
  materi  muatan  mengenai  pelaksanaan  Penelitian 
  dan Pengabdian    kepada   
  Masyarakat    sesuai    dengan Rumpun Ilmu Agama
  Islam dan Konsentrasi Kajian.
  
  
  
  Bagian Ketiga Proses Pembelajaran
Pasal  19
(1) Proses pembelajaran pada Ma'had Aly
  dilaksanakan berdasarkan   kekhasan,  
  tradisi,   dan   karakter Pesantren penyelenggara Ma'had
  Aly .
(2)    Proses pembelajaran pada Ma'had Aly dapat
  dilaksanakan melalui kerja sama dengan:
a.    Ma'had Aly
  yang lain; dan
b.    perguruan tinggi keagamaan Islam
  dalam dan luar negeri.
  
  
  Bagian  Keempat Dosen dan Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Dosen
Pasal 20
(1) Dosen pada
  Ma'had  Aly  harus  memenuhi  kualifikasi dan
  kompetensi  sebagai pendidik profesional.
(2)   
  Kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.   
  berpendidikan paling rendah magister dari perguruan tinggi terakreditasi;
  dan
b.    memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan
  akademik sesua1  dengan  mata kuliah yang diampu.
(3)   
  Dosen dapat berasal dari:
a.    lulusan Pesantren sepanJ
  ang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
  (2) ; dan
 
b.    orang yang memiliki 
  keahlian  dan / atau  prestasi luar biasa.
(4)   
  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui uji
  kualifikasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh:
a.   
  senat;
b.    Dewan Masyayikh; dan
c.   
  Majelis Masyayikh .
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan
Pasal
  21
( 1) Tenaga kependidikan pada Ma'had Aly  dapat  berasal
  dari:
a.    Dosen  yang  diberikan 
  tugas  tambahan    sebagai tenaga kependidikan; dan
b.   
  tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga kependidikan yang berasal
  dari tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dari
  anggota masyarakat.
  
  
  Bagian Kelima Mahasantri
Pasal 22
(1)    Setiap warga negara Indonesia
  dan warga negara asing dapat menjadi M ahasantri.
(2)   
  Mahasantri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.   
  memiliki kualifikasi  dan  kompetensi  pendidikan yang
  dipersyaratkan; dan
b.    wajib bermukim di Pesantren.
(3)   
  Kualifikasi dan kompetensi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)
  huruf a meliputi:
a.    pendidikan;
b.   
  kemampuan hapalan Alquran dan hadis;
c.    kemampuan dasar
  bahasa Arab;
d .       
  kemampuan    dasar    membaca   
  kitab    berbahasa  Arab;
e.   
  penguasaan ilmu agama Islam; dan
f.    wawasan
  kebangsaan.
  
   
  Bagian Keenam Ijazah dan Gelar
Paragraf  1 Ijazah
Pasal 23
(1)   
  Mahasantri yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus
  berhak:
a.    mendapatkan ijazah;
b.   
  menggunakan gelar;
c.    melanjutkan pendidikan pada
  program yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak  sejenis; dan
d.   
  mendapatkan kesempatan kerja.
(2) Selain ijazah, Pesantren dapat
  menerbitkan syahadah dan/ atau bukti kelulusan lain sesuai dengan 
  tradisi dan kekhasan masing-masing Pesantren.
Pasal 24
( 1)
  ljazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disertai dengan 
  transkrip  akademik  dan  surat keterangan  pendam
  ping  ijazah  yang   merupakan bagian  tidak
  terpisahkan  dari ijazah .
(2)    ljazah sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.   
  lambang negara;
b.    nomor ijazah;
c.   
  lambang Ma'had  Aly
d.    nama Ma'had Aly;
e.   
  nomor statistik Ma'had Aly;
f.    nama Mahasantri;
g.   
  tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
h.    nomor induk
  Mahasantri nasional; dan
1.    gelar.
Pasal
  25
Transkip akaclemik sebagaimana climaksucl clalam Pasal 24 ayat (1)
  paling seclikit memuat:
a.    nomor transkip akademik;
b.   
  nomor ijazah;
c.    lambang  Ma'hacl  Aly;
  cl.    nama  Ma'hacl  Aly;
e.   
  nomor  statistik Ma'hacl Aly;
f.    nama Konsentrasi
  Kajian;
g.    nama Mahasantri;
h .   
  tempat dan tanggal  lahir Mahasantri;
i.    nomor
  incluk Ma'had Aly;
J .    nomor  incluk 
  Mahasantri  nasional;
k.    gelar;
1.   
  daftar mata kuliah yang ditempuh, bobot satuan kreclit semester, dan nilai
  yang cliperoleh; clan
m.    incleks prestasi clan predikat
  kelulusan.
Pasal 26
Surat   
  keterangan    pendamping   
  ijazah    sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 24 ayat ( 1)
  paling sedikit memuat:
a.    nomor surat keterangan
  pendamping ijazah;
b.    nomor ijazah;
c.   
  lambang Ma'had Aly;
d.    nama Ma'had Aly;
e.   
  nomor statistik Ma'had Aly;
f.    nama Konsentasi
  Kajian;
g.    nama Mahasantri;
h.   
  tempat dan tanggal lahir Mahasantri;
i.    nomor incluk
  Mahasantri nasional; dan
J .    capaian   
  pembelajaran    lulusan   
  Konsentrasi    Kajian sesuai dengan  kompetensi 
  lulusan .
·
Pasal 27
(1)    ljazah, transkrip
  akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud 
  dalam Pasal 24 ayat (2) , Pasal 25, dan Pasal 26 ditulis dengan bahasa
  Indonesia dan dapat disertai dengan terjemahan dalam bahasa asing.
(2)   
  ljazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping  ijazah 
  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ( 1) diterbitkan oleh Ma'had
  Aly.
(3)    ljazah, transkrip akademik, dan surat
  keterangan pendamping  ijazah sebagaimana dimaksud  pada ayat
(2)
  ditandatangi oleh mudir dan pemimpin  Pesantren.
Pasal 28
Format
  ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 26 ditetapkan dengan
  Keputusan Menteri .
Paragraf 2 Gelar
Pasal 29
(1)   
  Gelar wajib dituliskan dalam ijazah .
(2)    Penulisan
  gelar lulusan Ma'had Aly ditetapkan dengan Keputusan  Menteri.
(3)   
  Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan menjadi gelar pada
  sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi.
 
  
   
  Bagian Ketujuh Penjaminan  Mutu
Paragraf  1 Urnum
Pasal 30
Sistem penjaminan
  mutu Ma'had Aly terdiri atas:
a.    sistem penjaminan mutu
  internal; dan b.    sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf
  2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 31
( 1) Dewan
  Masyayikh melaksanakan sistern  penJamman mutu internal pada Ma'had
  Aly.
(2)    Sistem penJamman mutu  internal 
  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi aspek:
a.   
  lembaga;
b.    kurikulum;
c.    Dosen
  dan tenaga kependidikan; dan
d.    lulusan .
(3)   
  Pelaksanaan sistem penJamman mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis
  Masyayikh.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal
  32
(1)    Selain melaksanakan  sistem 
  penjaminan  mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ma'had Aly
  melaksanakan sistem penJ am1nan mutu eksternal.
(2)   
  Pelaksanaan sistem penJ amman mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) didasarkan pada standar penjaminan mutu yang dirumuskan oleh Majelis
  Masyayikh.
(3)    Sistem penjaminan mutu eksternal
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  melalui penilaian dan
  evaluasi serta pemenuhan mutu.
(4)    Penilaian dan
  evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   
  institusi; dan
b.    Konsentrasi Kajian .
(5)   
  Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada
  ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori:
a.    mumtaz;
b.   
  ja yyid ;  dan
c.    maqbul.
(6)   
  Penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  
  BAB IV PENGELOLAAN  MA'HAD ALY
Pasal 33
(1)    Pengelolaan  Ma'had Aly
  dilaksanakan secara otonomi.
(2)   
  Otonomi    sebagaimana   
  dimaksud    pada    ayat   
  (1)
meliputi:
a.    akademik;
b.   
  nonakademik; dan
c.    pola  pengelolaan  
  keuangan .
(3)    Otonomi   
  sebagaimana    dimaksud   
  pada    ayat    (2) diselenggarakan oleh organ
  pengelola Ma'had Aly.
 
Pasal 34
Organ pengelola Ma'had
  Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas unsur:
a.   
  penyusun kebijakan di bidang akademik;
b.    pelaksana
  akademik;
c.    pengawas dan penjaminan mutu;
d.   
  penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e.   
  pelaksana administrasi atau tata usaha.
Pasal 35
( 1}
  Organ  pengelola  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
  34 paling  sedikit terdiri atas:
a.    senat
  akademik;
b.    mudir dan wakil mudir;
c.   
  kepala Konsentrasi Kajian; d.    kepala subbagian; dan
e.   
  pelaksana.
(2)    Organ pengelola Ma'had Aly sebagaimana
  dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diangkat 
  oleh pimpinan  Pesantren.
(3)    Dalam melaksanakan
  tugas pengelolaan Ma'had Aly, organ pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1) berkoordinasi dengan pimpinan Pesantren.
(4)   
  Ketentuan lebih lanjut mengenai organ pengelola dan pengelolaan Ma'had Aly
  diatur dalam Statuta  Ma'had Aly.
(5)   
  Statuta  Ma'had  Aly  sebagaimana  dimaksud 
  pada  ayat
(4) ditetapkan oleh pimpinan  Pesantren .
  
   
  BAB V KETENTUAN  PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.   
  izin pendirian dan nomor statistik Ma'had Aly yang terbit sebelum Peraturan
  Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; dan
 
b.   
  ijazah Ma'had Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan  sebagai 
  ijazah  berdasarkan  ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal
  37
Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi
  pendirian Ma'had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
  
  BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Keputusan Direktur  Jenderal  yang 
  merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang
  Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761) wajib
  menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini  dalam  jangka
  waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini
  diundangkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
  berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly
  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2015  Nomor 1761), dicabut
  dan  dinyatakan  tidak  berlaku.
Pasal 40
Peraturan   
  Menteri   ini    mulai   
  berlaku    pada    tanggal diundangkan .
 
Agar   
  setiap orang    mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
  Peraturan    Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
  Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan  di Jakarta
pada
  tanggal  30 November 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
  FACHRUL RAZI
Diundangkan  di Jakarta
pada
  tanggal    3 Desem ber 2020
DIREKTUR 
  JENDERAL
PERATURAN   PERUNDANG-U NDANGAN KEMENTERIAN HUKU M DAN
  HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
  EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDO NESIA TAHUN 2020 NOMOR 
  1433
  
  
  DOWNLOAD PMA 32/2020 MAHAD ALY (PDF)
    

