Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
   
Nama Undang-undang/PERMEN/PERPU: Panduan Integrasi Madrasah Diniyah
  Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
Penerbit Undang-undang: Kementerian Agama
  Republik Indonesia Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Jakarta 2019
  (Kemenag) Republik Indonesia
Daftar Isi
- Download Panduan Integrasi MDT Ke Sekolah
- Kata Pengantar Kepala Balai Litbang Agama Jakarta
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Tata Laksana Dan Kelola
- A. Ketentuan Pelaksanaan
- B. Prinsip-Prinsip Program Integrasi
- C. Sifat Kemitraan Dalam Program Integrasi
- D. Bentuk Program Integrasi
- Bab III Organisasi, Tugas Dan Wewenang
- A. Struktur Organisasi
- B. Tugas Dan Wewenang
- C. Penanggung Jawab Dan Kewajiban Pelaksana
- D. Tim Pelaksana
- Bab IV Manajemen Keuangan
- Bab V Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
- Bab VI Penutup
- Daftar Pustaka
- 
    Undang-undang yang Lain:
    - Undang-Undang RI tentang Pondok Pesantren No 18/2019
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- 
        Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
          Pesantren
        
 
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly
- Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2022)
- Revisi Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun 2023
- Pedoman Madrasah Diniyah Takmiliyah Model (MDTM)
- Pedoman Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 2023
- Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
- Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ke Sekolah
- PP Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan 
 
- Kembali ke: Daftar Buku Islam dan Umum
  KATA PENGANTAR KEPALA BALAI LITBANG AGAMA JAKARTA
Segala puji milik Allah, atas rahmatnya buku Pedoman Integrasi
  Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah ini dapat terbit. Salawat dan salam
  semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw.
Buku ini memberikan petunjuk
  kepada kepala sekolah dan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bagaimana
  bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, baik melalui kelembagaan, kurikulum,
  maupun pendidik. Hal ini penting disamping memudahkan proses integrasi juga
  sebagai pemantik kerjasama sekolah dan MDT dalam aspek yang lebih luas lagi.
Sekolah dan MDT bisa saling melengkapi. Keduanya tidak dalam posisi saling bersaing dalam hal perekrutan siswa. Keduanya memiliki keunggulan sekaligus kelemahan yang bisa saling mengisi jika ada komunikasi yang baik dari kepala MDT dan orangtua dengan kepala sekolah.
  Buku ini juga menjelaskan peran penting Kemenag RI, Kanwil Kemenag,
  Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan pihak- pihak terkait
  lainnya dalam mendukung program integrasi MDT ke sekolah. Mereka memiliki
  peran masing-masing yang penting dalam mewujudkan program ini.
Kepada tim
  penyusun buku  ini saya ucapkan terima kasih. Semoga buku ini dapat
  digunakan dan bermanfaat bagi penguatan pendidikan agama bagi siswa sekolah
  dan menguatkan eksistensi MDT yang sudah ada sejak lama. Kepada para pembaca
  diharapkan sarannya untuk perbaikan buku ini pada edisi berikutnya.
Jakarta,
  12 Agustus 2019
Dr. Nurudin, M.Si.
 
  
   
  BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam membangun generasi emas 2045, pemerintah mengajukan tiga
  keterampilan dasar abad 21 yang dibutuhkan setiap peserta didik yaitu kualitas
  karakter, literasi dasar dan kompetensi abad 21. Salah satu pilar karakter
  adalah religiusitas.
Sikap religius merupakan sikap dan perilaku yang
  patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap
  pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lainnya.
  Bagi bangsa Indonesia yang multikultural, sikap religius memegang posisi yang
  urgen dalam memelihara keutuhan dan persatuan bangsa.
Guna memperoleh
  karakter sikap religius tersebut diperlukan adanya pendidikan yang dapat
  mentransformasi nilai-nilai agama untuk ditumbuhkembangkan dalam kepribadian
  peserta didik sehingga menjadi satu dalam perilaku kehidupannya kelak.
Sekolah
  sebagai lembaga pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan
  cita-cita pendidikan karakter pada peserta didik. Sekolah menjadi agen
  pembaruan masyarakat dalam pewarisan dan pelestarian nilai karakter yang harus
  dibudayakan secara sistematis dan terstruktur.
Sinergi tiga pusat
  pendidikan yaitu sekolah, keluarga (orang tua), serta komunitas (masyarakat)
  membentuk sistem pendidikan karakter yang luar biasa. Sekolah harus membuka
  diri kepada masyarakat untuk menjadi sumber belajar lain sebagai penguat
  dengan cara berkolaborasi dalam melaksanakan visi misinya.
Madrasah
  Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan non formal keagamaan yang
  didirikan oleh masyarakat berdasar kebutuhan akan pengayaan keagamaan bagi
  peserta didik, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi.
  Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan dukungan dan pembinaan
  terhadap lembaga MDT secara fasilitatif, yang berarti bahwa masyarakat tetap
  memiliki kewenangan dalam melakukan pengembangan maupun inovasi dalam sistem
  pendidikan internal
 
MDT. Meski demikian, pemerintah memberi
  Batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan  pada model
  pengembangan MDT dengan tetap memperhatikan keunikan dan keunggulan lokal di
  masing-masing tempat di mana lembaga MDT tersebut berada melalui Keputusan
  Dirjen Pendis No. 3201 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal
  Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Guna memudahkan pengembangan pengelolaan MDT
  memenuhi standar pelayanan minimal, Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun
  2016 menerbitkan Panduan Tata Kelola Kemitraan MDT yang memungkinkan MDT
  melaksanakan kemitraan dengan lembaga-lembaga stakeholder sekaligus mengolah
  dan membuat laporan akan pelaksanaannya secara informatif dan akuntabel.
Sistem 
  kemitraan  ini  menjadi  hal  yang  menarik 
  di  saat  sekolah memerlukan  keterlibatan  masyarakat
  dalam  bidang Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) khususnya bidang
  religuisitas. Sekolah dapat menjadi mitra bagi MDT untuk lebih menguatkan
  fungsinya sebagai penguatan pendidikan keagamaan  bagi 
  peserta  didik  usia  dasar  hingga  tinggi. 
  Eksistensi  MDT sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal dapat
  menjadi mitra yang ideal   karena   telah  
  memiliki   sistem   standar  
  pendidikan   Nasional   yang termaktub dalam Keputusan
  Dirjen Pendidikan Islam No. 2347 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan
  Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Integrasi  
  antara    lembaga   MDT   dan  
  sekolah    merupakan   upaya menyatukan beberapa
  unsur yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki daya guna yang
  efektif dan sinergis. Kedua lembaga pendidikan ini  diharapkan 
  dapat  saling  mengisi  dan  menjadi  mitra 
  dalam  mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu diperlukan panduan
  dalam menguatkan kemitraan MDT dengan lembaga sekolah  dalam sebuah
  program  Integrasi MDT di sekolah sehingga terpenuhinya keselarasan dalam
  pencapaian tujuan pendidikan khususnya dalam menguatkan pendidikan karakter
  bagi peserta
didik di Indonesia.
 
B.    TUJUAN
1.    Meningkatkan efektivitas, efisiensi,
  produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan kemitraan
  dengan sekolah dalam program integrasi MDT di sekolah guna mencapai tujuan
  pendidikan Nasional.
2.    Meningkatkan kinerja dan mutu
  kelembagaan maupun akademik MDT dalam program integrasi MDT di sekolah.
3.   
  Menjalin hubungan yang harmonis dalam program integrasi MDT di sekolah
  berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati dan saling
  menguntungkan.
C.    RUANG LINGKUP
1.    Ruang lingkup integrasi MDT di sekolah berupa
  kelembagaan, kurikulum, maupun sumber daya manusia.
2.   
  Integrasi MDT di sekolah melalui kelembagaan meliputi rekomendasi penerbitan
  regulasi oleh pemerintah, menjalin komunikasi antarlembaga pendidikan yang
  terkait dalam program integrasi, serta penguatan sistem pengelolaan, sarana
  prasarana maupun pembiayaan lembaga terhadap integrasi.
3.   
  Integrasi MDT di sekolah melalui Kurikulum meliputi penyusunan KTSP yang
  terintegrasi; penyusunan program Penguatan Pendidikan Karakter yang khas;
  serta penyusunan kegiatan intra, ko maupun ekstra kurikuler yang mencerminkan
  pengintegrasian.
4.    Integrasi MDT di sekolah melalui
  sumber daya manusia meliputi pemenuhan standar pendidik dan tenaga
  kependidikan, dan sosialisasi komprehensif terhadap orang tua dan masyarakat
  sebagai stakeholder pendidikan.
 
D.    SASARAN PENGGUNA
1.    Pengelola MDT
2.    Mitra
  MDT:
a.    Sekolah yang terintegrasi dengan MDT
b.   
  FKDT
c.    Organisasi dan pihak yang terkait dalam program
  integrasi (Pemerintah Daerah, LSM dan sebagainya)
3.   
  Kementerian Agama
4.    Kementerian Pendidikan dan
  Kebudayaan (Dinas Pendidikan setempat)
E.    LANDASAN HUKUM
1.    Undang-Undang Dasar 1945.
2.   
  Undang-Undang   Nomor   20   tahun  
  2003   tentang   Sistem   Pendidikan
  Nasional.
3.    Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
  Pemerintah Daerah
4.    Undang-Undang Nomor Tahun 2005
  Tentang Guru dan Dosen.
5.    Peraturan  
  Pemerintah   Nomor   50   Tahun  
  2007   tentang   Tata   Cara Pelaksanaan Kerja
  Sama Daerah.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
  2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.   
  Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
  Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8.   
  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2017 
  tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
  tentang Guru.
9.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
  tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10.   
  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 19 Tahun 2005
  tentang
Standar Nasional Pendidikan.
11.    Peraturan
  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam
  Jabatan.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
  Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Non Formal.
 13.   
  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis
  Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
14.    Peraturan
  Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
15.   
  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 23
  Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
16.   
  Peraturan    Menteri    Agama   
  Nomor    66    Tahun   
  2016    tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
17.   
  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  23 tahun 2017 Tentang
  Hari Sekolah.
18.    Peraturan Menteri Pendidikan dan
  Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan
  Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
19.   
  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2347 Tahun 2012
  tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
20.   
  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2350 Tahun 2012
  tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam
  Standar Isi dan Kompetensi Kelulusan.
21.    Surat
  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3201 Tahun 2013 tentang
  Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
22.   
  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3202 Tahun 2013
  tentang Panduan Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah Unggulan.
23.   
  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3203 Tahun 2013
  tentang Standar Proses Pengelolaan dan Penilaian Pendidikan Madrasah Diniyah
  Takmiliyah.
 
  
  BAB II TATA LAKSANA DAN KELOLA
A.    KETENTUAN PELAKSANAAN
1.    Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak
  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   
  Pelaksanaan program integrasi MDT di sekolah tidak merugikan bangsa, negara
  dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya.
B.    PRINSIP-PRINSIP PROGRAM INTEGRASI
1.    Prinsip Umum
a.    Program
  integrasi MDT di sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan,
  kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b.   
  Menjunjung    asas   
  musyawarah    untuk    mufakat   
  dalam    setiap pengambilan keputusan; dan
c.   
  Menghargai keberadaan lembaga masing-masing.
2.   
  Prinsip Khusus
Dalam  melaksanakan  program 
  integrasi  MDT  di  sekolah,  sebaiknya mematuhi beberapa
  prinsip berikut:
a.    Prinsip keterbukaan
Setiap
  pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban mengungkapkan informasi yang
  memadai, jelas, akurat, dan mudah saling mengakses untuk kepentingan
b.   
  Prinsip akuntabilitas
1)    Kedua belah pihak baik MDT
  maupun sekolah bertanggungjawab atas upaya penyelarasan visi, misi dan tujuan
  lembaga serta beritikad memelihara keseimbangan mutu Program Integrasi sesuai
  kesepakatan.
2)    Kedua belah pihak baik MDT maupun
  sekolah memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat secara aktif
  mengakses informasi berkaitan dengan progress pendidikan.
 
c.   
  Prinsip kemandirian
Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah
  berkewajiban melakukan refleksi internal, melakukan inovasi serta senantiasa
  memperbaharui diri dalam pencapaian tujuan pendidikan sesuai kesepakatan
  bersama.
d.    Prinsip independensi
1)   
  Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah diharapkan menghindari dominasi yang
  tidak wajar, terpengaruh dari pihak luar yang dapat merusak kesepakatan di
  awal serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest);
2)   
  Pengambilan keputusan harus objektif serta terbebas dari tekanan pihak
  manapun
e.    Prinsip kewajaran
Kedua belah pihak
  baik MDT maupun sekolah harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder
  dan menerima saran berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal
  treatment).
C.    SIFAT KEMITRAAN DALAM PROGRAM INTEGRASI
1.    Melembaga;
2.    Berkala dan
  berkelanjutan;
3.    Saling mendukung dalam proses dan
  pencapaian tujuan;
4.    Berbasis indikator kinerja,
  efektif, dan efisien; dan
5.    Dapat
  dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal
D.    BENTUK PROGRAM INTEGRASI
Program integrasi dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1.   
  Program Integrasi MDT Mandiri.
a.    Kemitraan sekolah
  dengan MDT di sekitar lembaga dalam program Integrasi ini yaitu dengan
  mewajibkan para peserta didik untuk mengikuti pendidikan agama Islam lanjutan
  di MDT sekitar sekolah. Apabila di sekitar sekolah belum terdapat MDT, maka
  sekolah dapat berinisiatif menyelenggarakan pendidikan MDT atas izin dan
  rekomendasi kantor kementerian Agama setempat.
 
b.   
  Guru PAI sekolah dapat mengisi kekurangan jam mengajarnya dengan mengajar di
  MDT dengan perhitungan jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.
2.   
  Program Integrasi MDT Semi Terpadu.
Program ini dilakukan dengan
  integrasi pada intra kurikuler, ko kurikuler, maupun ekstra kurikuler
  Sekolah.
a.    Program integrasi melalui intra kurikuler
  dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk
  mengisi pembelajaran PAI di sekolah, terutama bagi sekolah yang kekurangan
  tenaga pendidik PAI. Kualifikasi guru MDT adalah sesuai dengan kualifikasi
  dalam standar pelayanan minimal MDT (SK Dirjen Pendis No. 6710 Tahun 2014
  tentang SPM MDT).
b.    Program integrasi melalui ko
  kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik
  untuk dapat memberikan pengayaan pembelajaran PAI, seperti pada mulok, tahsin,
  pesantren kilat, praktek ibadah, mentoring, mabit (malam bina takwa) dan lain-
  lain.
c.    Program integrasi melalui ekstra kurikuler
  dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat
  melatih ekstra kurikuler PAI yang dapat mendukung penguatan karakter di
  sekolah, seperti kaligrafi, Qiro’ah Qur’an, tahfidz, marawis,  rebana,
  dan lain-lain.
3.    Program Integrasi MDT Terpadu
Program
  Integrasi terpadu ini dilakukan dengan memadukan visi misi MDT ke dalam visi
  misi sekolah berikut kurikulum beserta program pembelajarannya, sehingga
  diperoleh konsep keterpaduan sistem integrasi pendidikan yang komprehensif.
4.   
  Partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknya
Program Integrasi
  membuka peluang sebesar-besarnya dalam kemitraan melalui Perayaan Hari Besar
  Islam, baik di selenggarakan oleh sekolah maupun MDT. Kedua belah pihak dapat
  bekerja sama dengan melibatkan civitas akademiknya.
 
  
  
     
  BAB III ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG
A.    STRUKTUR ORGANISASI
1.    Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.   
  Sekolah
3.    Pemerintah Daerah
4.   
  Kementerian Agama RI
5.    Kementerian Pendidikan dan
  Kebudayaan RI
B.    TUGAS DAN WEWENANG
1.    Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan
  dan Kebudayaan RI sebagai institusi mitra yang bertugas membina, menaungi,
  melayani, mengawas dan mengembangkan program integrasi MDT dan Sekolah
2.   
  Pemerintah Daerah sesuai tingkatan kemitraan sebagai salah satu  pihak
  yang bertugas dan berwenang memberi dukungan pada program kegiatan integrasi
  MDT dan sekolah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
C.    PENANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PELAKSANA
1.    Kepala MDT dan kepala sekolah bertindak sebagai
  pejabat penanggung jawab yang menangani koordinasi, penetapan, pelaksanaan dan
  pengawasan program integrasi MDT dan sekolah.
2.   
  Penanggung jawab program integrasi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.   
  Menetapkan tim pelaksana program integrasi MDT dan sekolah
b.   
  Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi
c.   
  Melaporkan secara tertulis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
  integrasi kepada pihak terkait.
3.    Tim pelaksana
  program integrasi MDT dan Sekolah memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.   
  Mengurus  dokumen  dan  surat-surat  lainnya 
  yang  diperlukan  dalam pelaksanaan program integrasi
b.   
  Menugaskan  pelaksana  kegiatan  integrasi  secara 
  perorangan  dengan mempertimbangkan usul pejabat dan atau pihak
  terkait
 
c.    Menyerahkan  laporan 
  akhir  pelaksanaan  program  integrasi  kepada kepala MDT,
  kepala sekolah dan pihak terkait.
4.    Pelaksana kegiatan
  perorangan mempunyai kewajiban mempersiapkan dan melaksanakan program
  integrasi serta melaporkan secara tertulis hasil program integrasi dan
  keuangan kepada kepala MDT dan atau kepala sekolah.
  
  D.    TIM PELAKSANA
1.    Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana
  program integrasi adalah salah satu dari  wakil kepala MDT atau wakil
  kepala sekolah bidang kurikulum dengan koordinasi.
2.   
  Pelaksana program integrasi dapat dilakukan oleh tim atau perorangan yang
  memiliki kompetensi dan kepakaran sesuai dengan sifat dan kebutuhan program
  integrasi
3.    Tim pelaksana program integrasi dibentuk
  dan ditugaskan oleh penanggung jawab dengan mempertimbangkan usul dari pihak
  MDT maupun sekolah.
4.    Pelaksana program integrasi
  adalah guru atau tenaga administrasi/teknis yang ditugaskan oleh
  penanggungjawab program interasi.
  BAB IV MANAJEMEN KEUANGAN
1.    Anggaran pembiayaan program integrasi
  dirancang, dikomunikasikan serta melalui koordinasi MDT dan sekolah.
  Pembiayaan program integrasi dapat dilakukan melalui rekening sekolah maupun
  MDT.
2.    Perencanaan, penerimaan dan pengeluaran
  keuangan dilaksanakan menurut sistem anggaran pendapatan dan belanja kedua
  belah pihak.
3.    Administrasi keuangan dilakukan oleh
  tim yang ditunjuk pejabat penanggung jawab program integrasi.
4.   
  Barang-barang yang diperoleh dari program integrasi dalam pemanfaatannya pada
  program integrasi menjadi barang inventaris MDT untuk dikembangkan bagi
  pembelajaran lebih lanjut.
5.    Hasil kerja sama non
  fisik, seperti konsep, gagasan, rancang bangun, metodologi, dan lain-lain yang
  sejenis dijadikan milik bersama secara terintegratif dengan saling
  menghargai.
6.    Tim pelaksana program integrasi
  bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan membuat laporan secara
  berkala.
7.    Sistem dan tata cara pelaporan mengikuti
  sistem dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
 
  
   
  BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A.    Tujuan
1.    Memantau semua kegiatan program integrasi untuk
  kepentingan evaluasi dan tindak lanjut
2.   
  Memperoleh    berbagai   
  masukan    guna   
  meningkatkan    kualitas    maupun kuantitas
  program integrasi dari berbagai pihak.
3.   
  Memperoleh  berbagai informasi  penting  untuk 
  mengambil  keputusan  atau menentukan kebijakan selanjutnya sesuai
  kesepakatan
4.    Mengetahui efektifitas pelaksanaan
  program integrasi
5.    Memberikan laporan kegiatan kepada
  pihak-pihak terkait
B.    Prosedur
1.    Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan
  dan Kebudayaan RI sesuai dengan tingkatannya menjadi bagian dari pihak dalam
  monitoring dan evaluasi
2.    Membentuk tim monitoring
  dengan melibatkan para pihak yang diketahui Kementerian Agama dan Dinas
  pendidikan setempat
3.    Menetapkan ruang lingkup
  monitoring sesuai kesepakatan.
4.    Menentukan alat ukur
  evaluasi sesuai kesepakatan
5.    Menetapkan waktu
  monitoring
6.    Melakukan evaluasi sesuai kesepakatan
7.   
  Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kementerian Agama dan Dinas
  pendidikan setempat
8.    Menyampaikan hasil kegiatan
  kepada pihak terkait.
  
  C.    Indikator Keberhasilan Program Integrasi
1.    Kuantitas dan kualitas
a.   
  Kuantitas, berdasarkan jumlah peserta didik yang dapat mengenyam program
  integrasi
b.    Kualitas, berdasarkan equity quality
  assurance (jaminan kualitas yang berkeadilan), keberlanjutan
  (suistainability), maupun pengembangan jejaring (networking) program integrasi
  dengan lembaga lain di luar MDT dan Sekolah
2.    Memiliki
  nilai tambah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program Integrasi
3.   
  Menambah income generating kedua belah pihak
4.    Menaati
  etika kerja sama dan aturan yang berlaku
  
  
 
  D.    Pemanfaatan hasil
1.    Memanfaatkan hasil untuk kepentingan tindak lanjut
  program integrasi
2.    Program integrasi dapat
  dilanjutkan kembali sesuai dengan kesepakatan atau diberhentikan.
 
  
  BAB VI PENUTUP
Panduan ini dapat digunakan oleh para pihak yang terkait dalam
  meningkatkan mutu pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui program
  Integrasi MDT ke Sekolah. Dengan menggunakan panduan ini diharapkan eksistensi
  pendidikan agama di sekolah lebih kreatif dan bermakna. Pada akhirnya
  diharapkan kehadiran MDT dalam program integrasi ini menjadi unsur yang
  menguatkan program Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah.
 
  
 
  DAFTAR PUSTAKA
Fadjar. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung: Mizan, 1998.
  Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS, 1994.
Saepudin,
  Juju, “Integrasi Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Ke Sekolah”, dalam
  Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi dan Tradisi, Volume 04 No. 02 Desember
  2018.
Simanjutak,   IP.  
  Perkembangan   Pendidikan   di  
  Indonesia.   Jakarta:   Departemen Pendidikan dan
  Kebudayaan, 1972.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Aksara,
  1994.
DOWNLOAD INTEGRASI MDT KE SEKOLAH (PDF)
